Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Om Daniel, dari hasil investigasi saya di kitab google (bukan kitab kuning,
he..he..) investasi saham itu diperbolehkan, khususnya pada saham yang
tercantum pada Jakarta Islamic Index (JII). Karena saham-saham tersebut
sudah dikaji oleh Dewan Pengawas Syariah  Danareksa Invesment Management.
Tapi ada jenis transaksi saham yang tidak diperkenankan karena bisa
digolongkan sebagai judi  riba, misalnya option, short selling  margin
trading.

Untuk jelasnya bisa dilihat di link bawah ini atau monggo browsing lebih
jauh lagi di kitab google ..:

http://anggiawan23.blogspot.com/2009/03/bermain-di-bursa-haram.html

http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2.pdf

Tapi sekali lagi saya bukan praktisi atau pengamat ekonomi syariah, mungkin
ada teman lain yang memang benar-benar menguasai bidang ini


Pada 8 April 2010 12:03, daniel marsan denici...@yahoo.com menulis:



 quote :

 bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
 ternyata
 tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada
 underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
 terus
 di jual 

 Pertanyaan yg menarik...
 Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi
 syariah menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg
 sudah disebut di tanggapan2 sebelumnya.
 Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo
 investasi di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya.
 Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak
 mentah2 karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai
 dengan pengetahuan saya tentang ekonomi syariah.

 Salam
 Daniel

 


 

 =
 Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
 =
 Alamat penting terkait millis AKI
 Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
 Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 Arsip Milis AKI online:
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
 - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Jhon Veter
 

Selamat siang semua,

 

Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya
(mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang
kebijakan dari Muhamadiyah) :

 

*   Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil … Nah bagaimana jika pada
suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga
tidak mampu membayar … Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip
bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar?
*   Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti
orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram?
Atau ada pemisahan antara konsep haramnya ….

 

Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas.

 

Salam

 

JV

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Muh. Nurul
Falah
Sent: 08 April 2010 12:22
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
'Suburkan' Bank Syariah

 

  

Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan
syariah saya masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali)
..:-)

Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada
ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat
kehancurannya (hadits Nabi). Selain itu harus punya sifat amanah (dapat
dipercaya)  bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah
mematuhi akad yang sudah ditandatangani  bersifat transparan.

Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau
pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya  tidak amanah bisa kejadian kaya
Dubai World. Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya
sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean
karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa
mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana
underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai  investornya nggak menemukan kata
sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus
dilepas sesuai akad.

Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya
spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai
usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba
terbatas.

Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona
yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola,
meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan
waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan
baik sehingga mereka bisa mahir.

Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he..

Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro masar...@gmail.
mailto:masarcon%40gmail.com com menulis:

 konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)

 btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
 syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
 belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
 bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
 ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada
 underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
 terus di jual 

 misalnya lho, yah ...

 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. mailto:matfaleh%40gmail.com
com

 
 
  Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
  menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian
besar
  warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
  anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
  atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut
 dipakai
  bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
  Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
  khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
  simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
  pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
  tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman  afdhal
  lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah
 haji
  ..:-) karena pasti halal semuanya.
 
  Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
  dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
  dapurnya
  harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
  syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
  kinerjanya
  secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
  konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
  yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
  Syariah

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Ari Condro
setahu saya sih, kalau terjadi default, penanganan berikutnya yah masih
sekitaran reschedule utang, kalo masih susah yah ujungnya write off.
dianggak utangnya ndak balik. direlain gitu dah.  nah, yang agak masalah,
seiring dengan perkembangan perbankan syariah, ternyata kredit macet mulai
naik persentasenya.  (balik ke urusan prudent, di kalangan perbankan syariah
isunya, orang yang kena tolak di bank lain banyak yang nyoba di bank
syariah, dan ndilalah proposal disetujui, tembus proyek, duit mengalir).
cuman habis itu karena dasarnya ngalir ke pengusaha nakal, ujungnya jadi
kredit macet.

salah satu milser tadi malam bilang dengan nada sini : upaya buat
menggembosi bank syariah ?  yah, itu kenyataan, curious sih, apa kalo jadi
ikhwan terus jadi susah bersikap prudent dan curious tinggi.  maklum,
jamaknya kan kudu selalu aware nih yang jadi credit analist dan akuntannya
.. :p, tapi saya khawatir karakter lemah lembut dan baik hati di kalangan
ikhwan membuat tingkat prudentnya turun juga.  (rada OOT, tapi aa gym saja
bisnisnya terjadi kontaksi karena kurang prudent justru di bidang komunikasi
massa dan image building yang biasanya justru jadi andalannya)

untuk perlindungan kontrak di sisi bank syariah, saya kurang ngerti, apakah
kontrak mudharabah, murabahah atau musyarakah ini bisa dilindungi pakai
asuransi takaful kalau sewaktu waktu si mudharib gagal bayar, misalnya).




2010/4/8 Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg





 Selamat siang semua,

 Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya
 (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang
 kebijakan dari Muhamadiyah) :

 * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil … Nah bagaimana jika pada
 suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga
 tidak mampu membayar … Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip
 bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu
 membayar?
 * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti
 orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram?
 Atau ada pemisahan antara konsep haramnya ….

 Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas.

 Salam

 JV

 --
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik prastowo prastowo
Sebenarnya ada dua isu di sini:
1. soal islamic finance (IF) itu sendiri, secara konseptual dan praksis.
2. debat soal haram-halalnya bunga bank konvensional.

Hemat saya dua hal itu harus dibicarakan terpisah. IF punya prospek yang bagus 
menurut saya, terlebih ketika pasca-krisis ini kita menanyakan kembali mengenai 
kaitan ekonomi dan moralitas (etika ). Saya sendiri awam soal apa dan bagaimana 
IF secara detail tapi minimal ada bbrp hal pokok:
- underlying asset yang meminimalisasi spekulasi dan kemungkinan meminjam 
melebihi kemampuan.
- paternalisme, krn sistem IF mengandaikan ada otoritas, baik profesional 
maupun moral.
- self-control, sebagaimana ditulis kawan kita sebelumnya, dan ini sejajar dg 
gagasan Adam Smith tentang self-command.

Pembicaraan IF masih sebatas riba dan bunga yg haram atau halal, krn aktivisnya 
masih terjebak dalam 'form-over-substance', dan belum masuk ke 
'substance-over-form'. Tapi kita maklum, elaborasi di level 'bentuk' ini 
terkait dengan politik identitas dan upaya mengurangi hegemoni sistem ekonomi 
lainnya ( Barat ). Belum dicoba secara sungguh2 misalnya, menyiangi kerumitan 
teknis (pengedepanan istilah dan simbol2 Arab misalnya), tapi masuk ke 
substansi, semisal efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan hal2 terkait 
nilai, prosedur, dll.

Saya justru menilai pengharaman bunga bank tanpa proses deliberasi di tengah 
semakin egaliter dan sekulernya umat akan kontraproduktif. Sebaiknya memilih 
jalan berputar, misalnya bicara soal kepantasan ambil untung (tingkat bunga 
wajar), dll. Karena sejauh saya tahu, di kalangan ahli fiqh masih ada 
perdebatan tajam soal riba ini. Ada pandangan yg kuat juga, misalnya fatwa 
Al-Azhar Institute of Islamic Jurisprudence tahun 2002 yang menghalalkan bunga 
bank, namun ditolak sebagian ulama ahli fiqh lainnya. Jika diskurs soal ini 
diteruskan dan ditarik ke ranah publik lebih luas, tentu akan lebih baik.

Formalisme dan semangat sekedar beda hanya akan menghasilkan pandangan sinis 
dan misleading sebagaimana misalnya ditulis Ussem di majalah Fortune tahun 2004:
The result looked a lot like interest, and some argue that murabaha is simply a 
thinly veiled
version of it; the markup [bank’s name] charges is very close to the prevailing 
interest rate.
But bank officials argue that God is in the details.

Soal sejarah saya sependapat dg Anda. Riba setidaknya dilihat dlm dua 
perspektif, riba al-nasi'a (jahilliyah) yang ada sebelum pra-Islam dan umumnya 
praktik lintah darat, dan riba al-fadl, yakni melakukan mark up secara sepihak 
yg menyebabkan ketidakadilan krn tidak diikuti kinerja sektor riil ( underlying 
asset ).

Hal lain, ini juga terkait pandangan Yahudi dan Kristen medieval soal riba ( 
usury ), riba yang dilarang tidak spesifik bunga bank modern melainkan praktik 
lintah darat dan juga terkait konsepsi world-view tertentu. Itu adalah 
world-view soal sorga yg dominan. Barangsiapa ingin masuk sorga hendaknya 
berderma, bukan malah ambil untung. Jika membaca karya tokoh2 medieval seperti 
Thomas Aquinas, akan jelas bahkan berdagang pun dipandang rendah. Ini lalu 
mengalami pembalikan pasca Luther, dan sebelumnya William Ocham yang melahirkan 
protestantisme dan secara apik ditulis Max Weber itu.

Di aras ini lalu kita bersetuju, mengatakan bunga bank pasti haram tentu sebuah 
kesalahan karena jebakan 'form', tapi ketika menggali substance, akan tampak 
platform yang bisa jadi sebagai irisan kedua model ( Barat dan Islam ), yaitu 
bunga yg disepakati dan wajar tidak riba, karena secara nilai tidak 
bertentangan dg asumsi dan prinsip syariah.

Tapi rasanya kita memang masih terjebak pada 'form', entah karena lebih gagah, 
atau karena memang baru nyampe segitu.

salam,

pras






Dari: Bali da Dave dfa...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 7 April, 2010 20:46:17
Judul: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank  Syariah

  
Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah:
- Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL
- Sumber dana timur tengah
- Harus memiliki underlying asset
- Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh)

Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu 
dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu 
dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. 

Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep pinjaman yang terjadi di 
jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi 
(kebanyakan) . Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang 
didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, 
riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga 
yang berlaku sekarang.

Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak 
tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 
1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 
2. Kalau ternyata mereka bisa

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik oka
Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun 
terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan 
beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia.

Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya 
skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan 
(nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro 
maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas 
kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). 

Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari 
kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat 
dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank 
(konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang 
sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya 
menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana 
dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut 
pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. 
Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih 
sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.  
Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank 
konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan 
kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan 
biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), 
sami mawon, dengan bank konvensional. 

Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. 
Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa 
berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, 
yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua 
kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank 
syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak 
debtor friendly harus diakui.

Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap 
perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa 
Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

Oka

Catatan :
- Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya 
langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya 
ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa 
mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga 
menjadi  Millis AKI-Yes to bank's interest.







--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan 
 ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada 
 pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank 
 konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang 
 semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank 
 konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi 
 masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan 
 fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. 
 Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar 
 dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi 
 saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena 
 dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan 
 yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
 
 Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin 
 mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun 
 masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman 
 sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun 
 pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks 
 dari sekedar nostalgia2 itu.
 
 salam,
 
 pras
 
 
 
 
 
 
 Dari: herisetiono004 herisetiono...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank 
 Syariah
 
   
 Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
 
 Herdaru Purnomo - detikFinance
 
 Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah 
 diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. 
 Industri 

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Saya yakin dasar Muhammadiyah menetapkan haramnya bunga bank, sebagaimana
juga merokok, bukan karena motif ekonomi, tapi semata karena dalil yang
mereka yakini menunjukkan bahwa hal tersebut hukumnya haram. Kalau motifnya
ekonomi tentu lebih menguntungkan untuk merapat ke kubu yang menghalalkan
rokok. Karena perusahaan rokok mempunyai dana yang sangat besar untuk urusan
promosi. Bahkan iklan di media massa juga banyak didominasi oleh mereka,
meskipun iklan rokok sudah dibatasi sedemikian rupa.

Masalah kesiapan industri perbankan syariah tentu menjadi PR mereka agar
bisa bersaing dengan yang konvensional, apalagi mereka sudah diuntungkan
dengan fatwa tersebut.  PR tersebut misalnya prosedur yang lebih njelimet,
penamaan produk yang terkesan tidak familiar, bahkan bagi seorang muslim,
inovasi serta agresivitas, dll.

Saya setuju dengan pendapat bahwa perbankan syariah hendaknya tumbuh bukan
semata karena alasan ideologis tapi juga harus dibarengi dengan kualitas
produk  pelayanan. Karena bila ternyata kualitas produk  pelayanannya
jelek maka akan menjadi bumerang  mencemarkan  setiap yang berembel-embel
syariah lainnya.

Falah



Pada 7 April 2010 14:26, oka oka.wid...@indosat.net.id menulis:



 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
 bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

 Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
 debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

 Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
 lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
 Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
 bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
 penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
 diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
 jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.

 Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
 deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
 belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
 bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
 ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
 ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
 syariah masih tidak debtor friendly harus diakui.

 Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
 terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
 fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

 Oka

 Catatan :
 - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
 saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking.
 Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
 saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's
 interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest.





[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik prastowo prastowo
Bung Arcon,
Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan informasi, 
nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa literatur soal 
sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN terhadap sukuk ijarah. 
Di sana saya menemukan data bahwa secara global terdapat perkembangan yg cukup 
signifikan, terutama di Malaysia (dlm denominasi ringgit mampu menghimpun dana 
hingga 39,5 milyar dollar pd 2008 ). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di 
Indonesia, permintaan jauh melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini 
bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, 
khususnya menarik dana dari Timteng (dan nyatanya demikian ).

Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya berkontribusi 
menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk tidak diakomodir dg 
baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah selisih 10% PPN sebagai 
implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula 
tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang baru lagi2 tak mengatur ini 
secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan begitu saja dengan leasing, 
padahal nyatanya berbeda.

Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus adanya 
underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil, sehingga 
spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada semacam 
akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek keahlian, 
mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak diperhitungkan.

salam

pras






Dari: Ari Condro masar...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 7 April, 2010 02:15:53
Judul: Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank  
Syariah

lha, dubai world kemarin bankrut, dan sukuknya kena default lho.

mas prastowo bukannya ikutan pas diskusi rame rame kemarin.  sekarang pun
kalau kredit rumah dan kendaraan bermotor pakai akad syariah, jatuhnya lebih
mahal.  lha piye ...

kalau muhammadiyah memang ekonominya main di kota kecil, dan kuat karena
basis pendukungnya di kota kecil, seperti ponorogo misalnya, lumayan
fanatik, begitu buka supermarket surya, misalnya, jamaah muhammaidyah di
ponorogo belanjanya hanya ke sana.

salam,
Ari


2010/4/7 prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com



 Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
 ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
 pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
 konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
 semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
 konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
 masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan
 fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah.
 Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar
 dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus.
 Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah,
 karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik,
 pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.

 Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin
 mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun
 masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman
 sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun
 pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks
 dari sekedar nostalgia2 itu.

 salam,

 pras

 
 Dari: herisetiono004 
 herisetiono...@yahoo.com.sgherisetiono004%40yahoo.com.sg
 
 Kepada: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank
 Syariah


 Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

 Herdaru Purnomo - detikFinance

 Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah
 diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur.
 Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh
 Muhammadiyah.

 Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin
 berkembang, ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon
 Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin
 (05/04/2010) .

 Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba,
 yang haram hukumnya.

 Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi
 di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba
 adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa, ungkap Prayudha.

 Seperti diketahui, Muhammadiyah 

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik lubeckym
saya sepakat dng pandangan bung Oka.

Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang 
lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan 
kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. 
Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market.  Maka dia 
apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. 
Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg 
salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
:-)

peace,
lubeck
 
  - Original Message - 
  From: oka 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
  Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 
'Suburkan' Bank Syariah



  Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 
tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi 
dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia.

  Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya 
skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

  Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan 
(nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro 
maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas 
kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). 

  Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari 
kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat 
dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank 
(konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang 
sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya 
menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana 
dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

  Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut 
pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. 
Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

  Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih 
sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. 
Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank 
konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan 
kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan 
biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), 
sami mawon, dengan bank konvensional. 

  Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. 
Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa 
berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, 
yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua 
kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank 
syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak 
debtor friendly harus diakui.

  Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap 
perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa 
Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

  Oka

  Catatan :
  - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya 
langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya 
ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa 
mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga 
menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest.

  --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo 
sesaw...@... wrote:
  
   Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan 
ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada 
pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional 
ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus 
ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih 
menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, 
sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang 
memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di 
berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu 
melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa 
depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) 
mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi 
akhlak juga memengaruhi.
   
   Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
alo oom lubeck,

yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
menapak karir di sana ... hehehe :D

salam,
Ari


2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id



 saya sepakat dng pandangan bung Oka.

 Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
 Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
 yang lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan
 kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
 Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
 dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

 Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
 Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
 sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
 :-)

 peace,
 lubeck


 - Original Message -
 From: oka
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah

 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
 bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

 Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
 debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

 Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
 lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
 Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
 bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
 penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
 diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
 jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.

 Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
 deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
 belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
 bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
 ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
 ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
 syariah masih tidak debtor friendly harus diakui.

 Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
 terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
 fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

 Oka

 Catatan :
 - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
 saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking.
 Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
 saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's
 interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest.

 --- In 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com,
 prastowo prastowo sesaw...@... wrote:
 
  Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
 ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
 pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
 konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
 semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
 konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
 masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan
 fatwa tetapi kinerja yang

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik fitriyanto
Hai,

Stupid question dong

Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya?

Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? 

Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ari Condro masar...@gmail.com
Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

alo oom lubeck,

yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
menapak karir di sana ... hehehe :D

salam,
Ari


2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id



 saya sepakat dng pandangan bung Oka.

 Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
 Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
 yang lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan
 kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
 Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
 dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

 Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
 Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
 sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
 :-)

 peace,
 lubeck


 - Original Message -
 From: oka
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah

 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
 bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

 Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
 debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

 Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
 lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
 Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
 bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
 penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
 diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
 jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.

 Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
 deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
 belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
 bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
 ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
 ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
 syariah masih tidak debtor friendly harus diakui.

 Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
 terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
 fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

 Oka

 Catatan :
 - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
 saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking.
 Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
 saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's
 interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest.

 --- In 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com,
 prastowo prastowo sesaw...@... wrote:
 
  Pendapat berbeda

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
18 bank yang memiliki sbu syariah.

syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
warung yg ada babinya.  demikian  :p

salam,
Ari



2010/4/7  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com:
 Hai,

 Stupid question dong

 Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
 ya?

 Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?

 Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Ari Condro masar...@gmail.com
 Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
        Bank Syariah

 alo oom lubeck,

 yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
 konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
 ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
 sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
 menapak karir di sana ... hehehe :D

 salam,
 Ari


 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id



 saya sepakat dng pandangan bung Oka.

 Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
 Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
 yang lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan
 kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
 Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
 dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

 Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
 Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
 sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
 :-)

 peace,
 lubeck


 - Original Message -
 From: oka
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah

 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
 bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

 Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
 debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

 Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
 lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
 Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
 bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
 penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
 diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
 jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.

 Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
 deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
 belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
 bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
 ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
 ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
 syariah masih tidak debtor

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik sigitdani
Stupid question,

Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi,

Ikan bakarnya masih halal engga?


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ari Condro masar...@gmail.com
Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
18 bank yang memiliki sbu syariah.

syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
warung yg ada babinya.  demikian  :p

salam,
Ari



2010/4/7  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com:
 Hai,

 Stupid question dong

 Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
 ya?

 Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?

 Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Ari Condro masar...@gmail.com
 Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
        Bank Syariah

 alo oom lubeck,

 yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
 konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
 ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
 sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
 menapak karir di sana ... hehehe :D

 salam,
 Ari


 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id



 saya sepakat dng pandangan bung Oka.

 Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
 Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
 yang lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan
 kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
 Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
 dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

 Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
 Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
 sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
 :-)

 peace,
 lubeck


 - Original Message -
 From: oka
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah

 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
 bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

 Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
 debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

 Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
 lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
 Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
 bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
 penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
 diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
 jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.

 Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
 deposan. Itulah

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik fitriyanto
Trims mas ari condro,

Justru karena 'nyampur' itulah, kenapa kalo dr sisi debitur ya ambil yang 
menguntungkan aja Siapa yang bisa kasih lebih murah

Sedangkan kalo jadi deposan, ya sama aja, siapa bisa kasih lebih bagus.

Haram? Ah masih nyampur kok :-)

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ari Condro masar...@gmail.com
Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
18 bank yang memiliki sbu syariah.

syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
warung yg ada babinya.  demikian  :p

salam,
Ari



2010/4/7  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com:
 Hai,

 Stupid question dong

 Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
 ya?

 Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?

 Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Ari Condro masar...@gmail.com
 Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
        Bank Syariah

 alo oom lubeck,

 yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
 konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
 ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
 sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
 menapak karir di sana ... hehehe :D

 salam,
 Ari


 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id



 saya sepakat dng pandangan bung Oka.

 Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
 Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
 yang lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan
 kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
 Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
 dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

 Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
 Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
 sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
 :-)

 peace,
 lubeck


 - Original Message -
 From: oka
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah

 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
 bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

 Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
 debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

 Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
 lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
 Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
 bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
 penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
 diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg
masukin dana siapa ajah.  hehehe :)

kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam
macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang
muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho
itu.  so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam
bakar wong solo.  nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.

lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks
grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf
amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan
bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan.  dia
sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada.

btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah  :))

salam,
Ari



2010/4/7  sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com:
 Stupid question,

 Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi,

 Ikan bakarnya masih halal engga?


 Powered by Telkomsel BlackBerryŽ

 -Original Message-
 From: Ari Condro masar...@gmail.com
 Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
        Bank Syariah

 kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
 syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
 tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
 18 bank yang memiliki sbu syariah.

 syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
 level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
 usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
 satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
 yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
 aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
 warung yg ada babinya.  demikian  :p

 salam,
 Ari



 2010/4/7  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com:
 Hai,

 Stupid question dong

 Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
 ya?

 Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?

 Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

 Salam

 Ryan
 Powered by Telkomsel BlackBerryŽ

 -Original Message-
 From: Ari Condro masar...@gmail.com
 Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 
 'Suburkan'
        Bank Syariah

 alo oom lubeck,

 yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
 konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
 ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
 sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
 menapak karir di sana ... hehehe :D

 salam,
 Ari


 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id



 saya sepakat dng pandangan bung Oka.

 Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
 Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
 yang lebih baik [kualitas  pricingnya] kepada customernya dibandingkan
 kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
 Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
 dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

 Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
 Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
 sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
 :-)

 peace,
 lubeck


 - Original Message -
 From: oka
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah

 Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
 pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
 Indonesia.

 Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
 skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

 Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
 deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
 Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
 mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
 dll).

 Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
 kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
 dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
 (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
 yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
 Hanya menurut saya

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik madjmudin m
Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar 
penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan besaran 
bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo dikaji 
lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya tidak jauh 
berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku bunga kredit. 
Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya time value of 
money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak dikenal dalam 
syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep keseimbangan IS-LM nya Hicks 
menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena sumbu vertikalnya kan interest.

kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial economics, 
dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi. Lihat saja 
penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di sukuk gak jauh 
beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana kan sukuknya 
callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya melihat suku bunga 
patokan di pasar.
sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah 
habisnya ..:)
yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa eksya 
dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat ekonomi 
konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk itu. terutama 
di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di kasus Dubai World.


--- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:

From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23







 



  



  
  
  Ngga apa2 kok mas,





Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.





Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:


Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen 
coklat, apakah permen coklatnya haram?





Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus 
sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?





Salam





Ryan


Powered by Telkomsel BlackBerry®





-Original Message-


From: Ari Condro masar...@gmail. com


Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32 


To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com


Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 


Bank Syariah





yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg


masukin dana siapa ajah.  hehehe :)





kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam


macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang


muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho


itu.  so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam


bakar wong solo.  nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.





lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks


grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf


amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan


bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan.  dia


sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada.





btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah  :))





salam,


Ari











2010/4/7  sigitd...@ahlikeuan gan-indonesia. com:


 Stupid question,





 Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi,





 Ikan bakarnya masih halal engga?








 Powered by Telkomsel BlackBerryŽ





 -Original Message-


 From: Ari Condro masar...@gmail. com


 Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34


 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com


 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'


        Bank Syariah





 kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit


 syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan


 tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada


 18 bank yang memiliki sbu syariah.





 syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di


 level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak


 usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.


 satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung


 yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar


 aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama


 warung yg ada babinya.  demikian  :p





 salam,


 Ari





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau
jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :)  lha masalahnya pasar
financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga
ambruk.   jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi
yang aman ketika sektor riel - properti ambruk

kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket
resiko yang sama dengan yang konvensional.

btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money
tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama
susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode
portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing
theory.  capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,
sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan
faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.

Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika
akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian
empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan
dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko.  sehingga daripada susah susah,
batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional.  hehehe
:))


salam,
Ari


2010/4/8 madjmudin m maj_mu...@yahoo.co.uk



 Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar
 penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan
 besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo
 dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya
 tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku
 bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya
 time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak
 dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep
 keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena
 sumbu vertikalnya kan interest.

 kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial
 economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.
 Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di
 sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana
 kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya
 melihat suku bunga patokan di pasar.
 sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah
 habisnya ..:)
 yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa
 eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat
 ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk
 itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di
 kasus Dubai World.

 --- On Wed, 7/4/10, 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 wrote:

 From: 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23




 Ngga apa2 kok mas,

 Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.

 Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:

 Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen
 coklat, apakah permen coklatnya haram?

 Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus
 sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?

 Salam

 Ryan

 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-

 From: Ari Condro masar...@gmail. com

 Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32

 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com

 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan'

 Bank Syariah

 yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg

 masukin dana siapa ajah. hehehe :)

 kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam

 macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang

 muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho

 itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam

 bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.

 lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks

 grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf

 amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan

 bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan. dia

 sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada.

 btw, lama lama milisnya jadi

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Q: Apakah benar nih menyuburkan Bank Syariah itu sendiri atau menyuburkan 
orang2 yang tidak bertanggung jawab untuk dapat menjebol kredit Bank Syariah?


Nicky





From: Ari Condro masar...@gmail.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, April 8, 2010 5:36:07 AM
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

  
sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau
jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :) lha masalahnya pasar
financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga
ambruk. jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi
yang aman ketika sektor riel - properti ambruk

kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket
resiko yang sama dengan yang konvensional.

btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money
tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama
susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode
portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing
theory. capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,
sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan
faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.

Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika
akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian
empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan
dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko. sehingga daripada susah susah,
batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional. hehehe
:))

salam,
Ari

2010/4/8 madjmudin m maj_mu...@yahoo. co.uk



 Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar
 penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan
 besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo
 dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya
 tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku
 bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya
 time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak
 dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep
 keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena
 sumbu vertikalnya kan interest.

 kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial
 economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.
 Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di
 sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana
 kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya
 melihat suku bunga patokan di pasar.
 sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah
 habisnya ..:)
 yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa
 eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat
 ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk
 itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di
 kasus Dubai World.

 --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 
 40ahlikeuangan- indonesia. com
 fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- 
 indonesia. com
 wrote:

 From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- 
 indonesia. com
 fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- 
 indonesia. com
 

 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan' Bank Syariah
 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia% 
 40yahoogroups. com
 Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23




 Ngga apa2 kok mas,

 Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.

 Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:

 Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen
 coklat, apakah permen coklatnya haram?

 Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus
 sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?

 Salam

 Ryan

 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-

 From: Ari Condro masar...@gmail. com

 Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32

 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com

 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
 'Suburkan'

 Bank Syariah

 yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg

 masukin dana siapa ajah. hehehe :)

 kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam

 macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang

 muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho

 itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik madjmudin m
term penentangnya kan pake tanda kutip mas Ari ;), boleh juga dimaknai proses 
kesungguhan (jihad) dari share holder EkSya itu sendiri.
ttg CAPM, APT dan EVMnya Choudory itu kan bagian dari cara manusia berpikir dan 
menerjemahkan, menghitungan besaran pengaruh antar faktor dari apa yg terjadi 
di pasar. Seperti yg pernah di bahasa oleh para ahlinya disini kan Financial 
Economics umurnya relatif muda dibandingkan batch economics lainnya. Nah, 
apatah lagi lah dengan dipasar finansial syariah. Jadi dialetikanya masih akan 
terus berkembang.

dan ketika patokannya masih dipakai suku bunga konvensional dalam tataran 
praktek, maka bahasannya lebih pas bukan di bab halal haram, tapi seberapa 
mampu sistem ek sya dan segala perangkatnya mampu membuktikan bahwa inilah 
sistem yg terbaik bagi manusia di dunia bahkan di kehidupan setelahnya. 
Institusi keuangan syariah kan hanya bagian kecil dari ek sya. Ibarat etalase 
jadi lebih mudah dilihat, padahal concern nya ek sya kan di transaksi sektor 
riil, dimana sektor inilah yg mampu memberikan value added yg besar bagi 
perekonomian manusia. 

--- On Thu, 8/4/10, Ari Condro masar...@gmail.com wrote:

From: Ari Condro masar...@gmail.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'  
Bank Syariah
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 5:36







 



  



  
  
  sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau

jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :)  lha masalahnya pasar

financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga

ambruk.   jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi

yang aman ketika sektor riel - properti ambruk



kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket

resiko yang sama dengan yang konvensional.



btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money

tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama

susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode

portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing

theory.  capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,

sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan

faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.



Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika

akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian

empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan

dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko.  sehingga daripada susah susah,

batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional.  hehehe

:))



salam,

Ari



2010/4/8 madjmudin m maj_mu...@yahoo. co.uk







 Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar

 penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan

 besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo

 dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya

 tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku

 bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya

 time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak

 dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep

 keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena

 sumbu vertikalnya kan interest.



 kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial

 economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.

 Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di

 sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana

 kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya

 melihat suku bunga patokan di pasar.

 sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah

 habisnya ..:)

 yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa

 eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat

 ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk

 itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di

 kasus Dubai World.



 --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 
 40ahlikeuangan- indonesia. com

 fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- 
 indonesia. com

 wrote:



 From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- 
 indonesia. com

 fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- 
 indonesia. com

 



 Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram

 'Suburkan' Bank Syariah

 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia% 
 40yahoogroups. com

 Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Bali da Dave
Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah:
- Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL
- Sumber dana timur tengah
- Harus memiliki underlying asset
- Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh)


Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu 
dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu 
dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. 

Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep pinjaman yang terjadi di 
jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi 
(kebanyakan). Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang 
didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, 
riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga 
yang berlaku sekarang.

Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak 
tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 
1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 
2. Kalau ternyata mereka bisa bayar, maka tidak mengharapkan lebih dari yang 
sudah diberikan
3. Kalau ternyata tidak bisa bayar balik, maka tidak menginjak-injak si 
peminjam, di cemeti, di permalukan, dirampas istri dan anaknya untuk dijual, 
dll..

Dan menurut saya sih ini mungkin kebalikan dari perilaku banyak penduduk saat 
itu yang seolah menjadi raja lalim dengan sengaja meminjamkan uang pada orang 
yang tidak mampu membayar agar bisa dijadikan budak. Faktual sejarahnya saya 
kurang jelas, tapi gambaran saya praktek banking jaman dulu itu adalah praktek 
lintah darat. Ada orang perlu bantuan, di beri pinjaman tapi kalau tidak bisa 
bayar maka diperlakukan bukan sebagai manusia lagi.

Ya kalau menurut saya sih selama perlindungan konsumen, dan praktek perbankan 
terus menjunjung tinggi etika profesi, menjunjung tingi nilai-nilai 
kemanusiaan, maka keharaman yang diharamkan dari bunga ini sudah tidak ada 
dari praktek konvensional perbankan dan mustinya tidak patut di sebut haram.

Sama seperti pisau, bisa dipakai untuk membunuh orang atau bisa dipakai dokter 
bedah untuk menyelamatkan nyawa. Pengguna sistem perbankan itulah yang memegang 
peran menentukan haram tidaknya sistem banking, ada bunga ataupun tidak ada 
bunga. Saya yakin Muh Yunus yang mengusung konsep mikro kredit juga menerima 
bunga dari uang yang dipinjamkannya (entah secara marketing mungkin dia bilang 
bukan bunga). Tapi kalau dokter tidak diperbolehkan menggores kan pisau untuk 
membedah, dengan alasan pisau yang digoreskan pernah digunakan oleh 
pembunuh...  maka saya rasa itu peraturan yang tidak tepat sasaran.

--- On Wed, 7/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Wednesday, 7 April, 2010, 6:37 PM







 



  



  
  
  Bung Arcon,

Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan informasi, 
nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa literatur soal 
sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN terhadap sukuk ijarah. 
Di sana saya menemukan data bahwa secara global terdapat perkembangan yg cukup 
signifikan, terutama di Malaysia (dlm denominasi ringgit mampu menghimpun dana 
hingga 39,5 milyar dollar pd 2008 ). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di 
Indonesia, permintaan jauh melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini 
bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, 
khususnya menarik dana dari Timteng (dan nyatanya demikian ).



Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya berkontribusi 
menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk tidak diakomodir dg 
baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah selisih 10% PPN sebagai 
implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula 
tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang baru lagi2 tak mengatur ini 
secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan begitu saja dengan leasing, 
padahal nyatanya berbeda.



Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus adanya 
underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil, sehingga 
spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada semacam 
akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek keahlian, 
mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak diperhitungkan.



salam



pras




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai
bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman  afdhal
lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji
..:-) karena pasti halal semuanya.

Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya
harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya
secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
konsolidasinya.  Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem  prosesnya apakah sesuai dg
syariah atau tidak.  Tentu lebih aman  afdhal lagi bila bank syariah nya
didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap
harus ada DPS nya. [?]

Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari
Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
kritis saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan  nih
syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang.  Tapi
pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah  Ya Tuhan, apa hikmah di balik
aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
Engkau turunkan.[?]

Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya
maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa jadi
saya akan mengganti dengan topi baru  bukan kepala saya yang saya sesuaikan
dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang
masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya.

 Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?]

Rgds,

Falah


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)

btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
syariah.  nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
bagaimana yah ?  bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
terus di jual 

misalnya lho, yah ...

2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com



 Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
 menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
 warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
 anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
 atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai
 bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
 Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
 khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
 simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
 pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
 tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman  afdhal
 lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji
 ..:-) karena pasti halal semuanya.

 Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
 dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
 dapurnya
 harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
 syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
 kinerjanya
 secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
 konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
 yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
 Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem  prosesnya apakah sesuai dg
 syariah atau tidak. Tentu lebih aman  afdhal lagi bila bank syariah nya
 didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap
 harus ada DPS nya. [?]

 Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari
 Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
 kritis saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan  nih
 syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang. Tapi
 pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah  Ya Tuhan, apa hikmah di balik
 aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
 berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
 Engkau turunkan.[?]

 Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya
 maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa
 jadi
 saya akan mengganti dengan topi baru  bukan kepala saya yang saya
 sesuaikan
 dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang
 masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya.

 Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?]

 Rgds,

 Falah


 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik daniel marsan
quote :
bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
ternyata 
tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
terus 
di jual 



Pertanyaan yg menarik...
Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi syariah 
menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg sudah 
disebut di tanggapan2 sebelumnya. 
Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo investasi 
di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya.
Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak mentah2 
karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai dengan 
pengetahuan saya tentang ekonomi syariah.

Salam
Daniel








=
Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan
syariah saya  masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali)
..:-)

Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada
ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat
kehancurannya (hadits Nabi).  Selain itu harus punya sifat amanah (dapat
dipercaya)  bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah
mematuhi akad yang sudah ditandatangani  bersifat transparan.

Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau
pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya  tidak amanah bisa kejadian kaya
Dubai World.  Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya
sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean
karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa
mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana
underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai  investornya nggak menemukan kata
sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus
dilepas sesuai akad.

Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya
spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai
usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba
terbatas.

Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona
yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola,
meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan
waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan
baik sehingga mereka bisa mahir.

Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he..

Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro masar...@gmail.com menulis:

 konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)

 btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
 syariah.  nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
 belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
 bagaimana yah ?  bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
 ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
 underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
 terus di jual 

 misalnya lho, yah ...

 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com

 
 
  Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
  menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
  warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
  anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
  atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut
 dipakai
  bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
  Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
  khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
  simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
  pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
  tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman  afdhal
  lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah
 haji
  ..:-) karena pasti halal semuanya.
 
  Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
  dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
  dapurnya
  harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
  syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
  kinerjanya
  secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
  konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
  yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
  Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem  prosesnya apakah sesuai
 dg
  syariah atau tidak. Tentu lebih aman  afdhal lagi bila bank syariah nya
  didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana
 tetap
  harus ada DPS nya. [?]
 
  Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah)
 dari
  Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
  kritis saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan  nih
  syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang. Tapi
  pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah  Ya Tuhan, apa hikmah di
 balik
  aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
  berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
  Engkau turunkan.[?]
 
  Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala
 saya
  maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa
  jadi
  saya akan mengganti dengan topi baru  bukan kepala saya yang saya
  sesuaikan
  dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang
  masih cetek sementara kepala adalah 

Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-06 Terurut Topik prastowo prastowo
Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom 
BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, 
tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank 
syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. 
Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank 
syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh 
pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang 
meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di 
berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu 
melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa 
depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) 
mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi 
akhlak juga memengaruhi.

Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin 
mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun 
masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman 
sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada 
syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari 
sekedar nostalgia2 itu.

salam,

pras






Dari: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

  
Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan 
bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini 
pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang, 
 ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha 
Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010) .

Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang 
haram hukumnya.

Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di 
dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah 
Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa, ungkap Prayudha.

Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram 
bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut 
sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 
2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum 
haram bunga bank pada tahun 2003.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono 
sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas 
jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.

Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank 
adalah para pemilik modal.

Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram, tegas Fatah.

Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut 
sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa 
tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.

Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan 
pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil, katanya.

Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan 
dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba 
dan bunga yang masih tetap ada.

(dru/qom) 


 


  Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]