[assunnah] OOT : HelpMaker
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Apakah diantara ikhwan/akhwat ada yang memilki helpmaker file.. jika ada yang punya mohon kiranya dapat mengirimkan ke ana (Japri).. Ana sudah coba mendonload dari http://www.vizacc.com/gen_download.php tapi selalu gagal. internet di tempat ana lagi bermasalah.. Sebelum dan sesudahnya ana ucapkan terima kasih.. Jazakumullah Khair Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya ; Taklim di Surabaya
--- In assunnah@yahoogroups.com, Cahyani Windarto Wa'alaikumussalam Warohmatullohi wabarokatuh Antum tinggal di daerah mana? Berikut jadwal kajian yang ana tahu 1. Masjid Al-Jariyat Ats Tsalats Jl.Kedung Cowek 327 Sabtu : ba'da Magrib Tafsir Ibnu Katsir ba'da Isya Bulughul Marom Ahad : Ba'da Subuh Tazkiatun Nufuz Oleh ust.Ridwan bin Abdulaziz 2. Masjid A.Yani samping ITS Sabtu : mulai Pk 8:30 ~ Dzuhur Ahad : mulai Pk 8:30 ~ Dzuhur 3. Masjid Al-Falah Jl.Darmo dekat Kebun binatang Surabaya Sabtu : ba'da Magrib tafsir Ibnu Katsir Oleh ust.Kholid Arbi 4. Mushola Nurussalam Ampel Sawahan Selasa : Ba'da Magrib Oleh ust.Abdurrahman Thoyib (Aqidah) Kamis : Ba'da Magrib Oleh ust.Mubarok Bamu'alim (Fiqih) Jum'at II : Ba'da Magrib Oleh ust.Aunurrofiq bin Ghufron (tafsir Juz'ama) Demikian kurang lebih Abu Nafi' [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum Warohmatullah, Mohon informasi, Ada yang tahu informasi taklim di Surabaya ? Jazakumullah Khoiron Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya buku menyambut bayi yang mu lahir
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh. ana minta tolong kepada ikhwah sekalian tentang menyambut kelahiran seorang bayi.tuntunan-tuntunannya.apakah tahnik itu sunnah.bagaimana caranya aqiqah yang benar itu dan lain-lain yang berkaitan dengan kelahiran seorang bayi. ana udah mencoba tuk mencari buku yang bermanhaj salaf yang berkaitan dengan itu tapi ga ketemu2.
[assunnah] Apakah Najis , Darah dan Nanah dari luka/penyakit
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Afwan, ana ada pertanyaan sehubungan dengan darah yang keluar akibat sakit. Sudah 2 thn ini ibu mertua saya menderita kanker payudara stadium 3, berkaitan dng itu ada 2 hal yg ingin ditanyakan: 1. Ibu saya memiliki luka disekitar payudaranya (pasca biopsi Kanker payudara) yang kadang mengeluarkan darah atau nanah, apakah masih sah jika menjalankan Sholat atau mengaji (baca alquran) ?? karena selama ini ragu apakah darah atau nanah itu termasuk najis yg membatalkan sholat atau mengaji yg mewajibkan harus bersih dari noda atau najis. 2. Apakah amalan atau doa khusus untuk kesembuhan sakit ibu saya yg sumbernya dari alquran atau hadits? Sebelum dan sesudahnya terimakasih, mohon doa dari rekan milis demi kesembuhan ibu saya. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Abu Yaskur This e-mail is intended for the use of the addressee(s) only and may contain privileged, confidential, or proprietary information that is exempt from disclosure under law. If you have received this message in error, please inform us promptly by reply e-mail, then delete the e-mail and destroy any printed copy. Thank you. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Hadist ttg Sholat Jumat sebagai pengganti sholat Dzuhur
galih_79 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum wr wb Ikhwan / akhwat, afwan ana mo tanya ttg sholat Jumat... adakah hadist yang menerangkan bahwa sholat Jumat merupakan pengganti sholat Dzuhur... bagi ikhwan yang tahu, mohon penjelasannya Jazakumullah Kairon Katsiro Wassalamualaikum Galih - BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' http://www.almanhaj.or.id/content/184/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .? Jawaban Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147] Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Sikap Sayyid Quthb terhadap Sahabat Utsman dan Muawiyah
Saya sendiri yang meringkas Pak, kebetulan saya dulu pengagum Sayyid Quthb dan mengkoleksi beberapa bukunya termasuk Buku Keadilan Sosial Dalam Islam. Sempat waktu itu terpikir mau saya loakkan ketika saya memahami manhaj salaf, tetapi qadarullaH tidak jadi. JazakallaHu khairan Budi. Danang Cipto W [EMAIL PROTECTED] wrote: akh, kalau boleh tau artikel ini lengkapnya sumbernya dari mana? atau antum sendiri yang meringkas barokallohu fii ka Danang Abu Shofiyyah 2008/1/14 Budi Ari [EMAIL PROTECTED]: Sikap Sayyid Quthb terhadap Sahabat Utsman dan Mu'awiyyah Terkadang karena sakit mata, mata tak dapat melihat sinar mentari. Dan terkadang karena sakit, lidah tak dapat merasakan air. Dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda, Laa tasubbuu ashhaabii fawal ladzii nafsii biyadiHi lau anfaqa ahadukum mitsla uhudin dzaHaban maa balagha mudda ahadiHim walaa nashiifaHu yang artinya Janganlah kalian mencela sahabatku , demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya seorang diantara kalian berinfak emas seperti gunung Uhud, sungguh belum menyamai satu mud seorang diantara mereka, tidak pula separuhnya (HR. al Bukhari no. 3673 dan Muslim no. 2541) Dari hadits yang mulia di atas dapat diambil suatu pelajaran yang berharga yaitu haram hukumnya mencela para sahabat Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam. Maka dari itu para ulama ahlus sunnah mencintai semua sahabat Rasulullah serta membela harga diri dan kehormatan mereka baik dengan ilmu maupun amal. Sikap membela sahabat dan mencela para pencela sahabat adalah perbuatan dan warisan para pewaris Nabi. Berkata al Imam Abu Zur'ah ar-Raazi rahimaHullaHu, Apabila anda melihat seseorang mencela salah satu sahabat Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Sallam maka ketahuilah bahwa dia itu zindiq, karena Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Sallam menurut kami adalah benar dan al-Qur'an itu benar. Sesungguhnya yang menyampaikan al-Qur'an dan hadits kepada kita adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Sallam. Mereka (yang mencela para sahabat) hanyalah ingin mencela para saksi kita untuk membatalkan Al-Qur'an dan sunnah, padahal celaan itu lebih pantas untuk mereka dan mereka adalah orang-orang zindiq (lihat Kitab Al-Kifaayah fii 'ilmil riwaayah oleh al-Khatib al-Baghdadi hal.67) Berkata al Imam al Barbahari (wafat 329 H), Jika anda melihat orang yang menghujat salah seorang sahabat Nabi, ketahuilah (bahwa) ia seorang penebar pemikiran sesat dan pengikut hawa nafsu, karena RasulullaH ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, 'Jika disebut-sebut sahabatku, maka diamlah' (HR. ath Thabrani, lihat ash Shahihah no. 34 oleh Syaikh al Albani) (Syarhus Sunnah, hal. 82-83) Berkata al Imam Ibnul Mubarak, Mu'awiyyah dalam pandangan kami adalah ujian. Apabila kami mendapati seorang yang memandang Mu'awiyah dengan sinis, maka kami pun mencurigai sikapnya terhadap para sahabat Nabi Muhammad ShallallaHu 'alaiHi wa sallam (Tarikh Dimasyq 59/209 oleh Ibnu Asakir) Mari kita timbang beberapa ucapan Sayyid Quthb dalam dua kitabnya yang cukup dikenal dikalangan Islam pergerakan yaitu Kutubun wa Syakhshiyaat dan al 'Adalah al Ijtima'iyyah fil Islam (sudah diterjemahkan dengan judul 'Keadilan Sosial Dalam Islam' ) berkaitan dengan dua orang sahabat Nabi yang mulia Utsman bin Affan radhiyallaHu 'anHu dan Mu'awiyyah bin Abi Sufyan radhiyallaHu 'anHu. Berkata Sayyid Quthb, Adalah celaka sekali bahwa kekuasaan kekhalifahan diberikan kepada Utsman pada saat ia telah tua renta, lemah semangat juangnya untuk menegakkan Islam, tak berdaya untuk menentang tipu daya pembantunya, Marwan ibn Hakam serta pendukungnya, kaum keluarga Umayyah (Keadilan Sosial Dalam Islam, hal. 270) Berkata Sayyid Quthb, Memang kita tidak bisa dengan sembarangan saja menuduh bahwa Utsman telah kehilangan ruh Islam dalam dirinya, tetapi sejarah juga sulit untuk memaafkan kesalahannya akibat usianya yang telah sangat tua dan fisiknya yang sudah lemah , terombang-ambing dalam pengaruh buruk Bani Umayyah (Keadilan Sosial Dalam Islam , hal. 272) Berkata Sayyid Quthb, Sungguh merupakan suatu kesialan bagi agama yang baru tumbuh ini berada di tangan khalifah yang ketiga disaat ia sudah berada dalam usia renta sehingga memungkinkan munculnya fanatisme keluarga Umayyah (Keadilan Sosial Dalam Islam, hal. 275) Berkata Sayyid Quthb, Oleh sebab itulah ia (maksudnya Ali) menempuh sikap seperti yang diambil oleh Abu Bakar dan Umar, dan tidak mau melakukan kemewahan seperti yang ditempuh Utsman bin Affan (Keadilan Sosial Dalam Islam, hal. 279) Berkata Sayyid Quthb, Sesudah pengambilan baiat terhada Yazid di Syam, Mu'awiyah lalu menugaskan Said Ibnu al Ash untuk menipu dan meyakinkan penduduk Hijaz akan sahnya baiat terhadap Yazid (Keadilan Sosial Dalam Islam, hal. 260) Berkata Sayyid Quthb, Kekuatan
Re: [assunnah] Tanya buku menyambut bayi yang mu lahir
wa'alaikumsalam wa rohmatullahi wa barokaatuh... Salah satu buku terbaik tentang hal-hal yang antum maksud adalah, kitab berjudul : Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti Karya : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat -hafidhahullahu Mudah-mudah an masih tersedia di toko-toko buku. - Original Message From: hasbi usamahleo [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 15, 2008 11:44:26 AM Subject: [assunnah] Tanya buku menyambut bayi yang mu lahir Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh. ana minta tolong kepada ikhwah sekalian tentang menyambut kelahiran seorang bayi.tuntunan- tuntunannya. apakah tahnik itu sunnah.bagaimana caranya aqiqah yang benar itu dan lain-lain yang berkaitan dengan kelahiran seorang bayi. ana udah mencoba tuk mencari buku yang bermanhaj salaf yang berkaitan dengan itu tapi ga ketemu2. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Sikap Sayyid Quthb terhadap Sahabat Utsman dan Muawiyah
On 1/15/08, Budi Ari [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya sendiri yang meringkas Pak, kebetulan saya dulu pengagum Sayyid Quthb dan mengkoleksi beberapa bukunya termasuk Buku Keadilan Sosial Dalam Islam. Sempat waktu itu terpikir mau saya loakkan ketika saya memahami manhaj salaf, tetapi qadarullaH tidak jadi. Akhi, akan lebih baik jika antum buat semacam versi lebih lengkap dalam format PDF yang menyertakan scan dari halaman buku tersebut sebagai bukti. Juga dapat lebih jelas dilihat konteks kalimat yang dikritisi. Barakallahu fiik. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya: Sharjah pun banjir, sholat pun dijama'
Sharjah pun banjir, sholat pun di jama' assalamu alaikum, Hujan di sharjah hanyalah hujan gerimis biasa. Nggak deras2 amat tapi 24 jam non-stop. Karena sistem drainase jalan yg nggak lancar akibatnya sharjah pun banjir. Banjir tsb juga masuk di kawasan down town corniche road. Macet di mana2. Saya membayangkan andaikata sharjah diguyur hujan kayak di surabaya, mungkin UAE sudah tenggelam dari dulu karena sistem drainase jalan yg buruk. Anyway, adzan asar dan isya' tidak dikumandangkan krn 2 slat tsb sudah dijama' dg solat sebelumnya. dhuhur-asar dan maghrib-isya'. FYI, banjirnya cuman setinggi mata kaki orang dewasa nggak seleher orang kayak di lamongan. Kakak saya bilang, di sini orang terbiasa hidup mewah (untuk mengetahui kemewahan mereka, FYI, ferrari, lamborghini, hummer, etc tercecer dimana2). Banjir sedikit adalah bencana, maka dijama' adalah lazim. Sedangkan surabaya sudah terbiasa banjir, apalagi kalo cuman semata kaki. ITS saja banjir. Maka org surabaya pun nggak menjama' solat mereka Adakah yg tahu dalilnya jama' solat di kala banjir? salam, hanif sharjah - UAE Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Ilmiah Masjid Al Amin Surabaya, Sabtu 19 Januari 08
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Hadirilah !!! Kajian Islamiyyah Manhajiyyah dgn tema : Garis Pemisah antara Dakwah Salafiyyah dengan Dakwah Ikhwanul Muslimin oleh Ust. Abdurrahman Thayyib, Lc Yg insyaAlloh akan dilaksanakan pada : hari Sabtu, 10 Muharram 1429 H (19 Januari 2008) Ba'da Maghrib sampai pukul 21:00 di Masjid Al Amin, Jl. Semampir Tengah IIIA no. 25, Surabaya CP : 081-330-89-5060, 71156368 Acara ini diselenggarakan oleh Forum Kajian Studi Islam (FKSI) Remas Al Amin Surabaya Semoga bermanfaat Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Abu Zaid Al Atsary Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya sholat jama'ah dalam rumah tangga
Assalamu'alaikum Bagaimana pula halnya untuk mendidik anak-anak yang belum baligh. Adakah terlepas tanggungjawab si ayah, jika si ayah sahaja solat berjemaah sedangkan anak-anak yang dalam usia 4-7 tahun tidak dipimpin sembahyang bersama. Maklum saja kalau di bawa ke masjid anak-anak akan menimbulkan gangguan pada jemaah lain. Atau perlukah si ayah mengulang solat jemaah di rumah selepas selesai solat jemaah di masjid, bersama ahli keluarganya? - Original Message From: adi cahya [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 14 January, 2008 9:25:57 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya sholat jama'ah dalam rumah tangga - Original Message - From: Danang Martono Sent: Sunday, January 13, 2008 7:19 AM Assalaamu'alaikum Dalam beberapa hadits tentang tuntunan sholat berjama'ah, Rosululloh sangat menekankan sholat berjama'ah di masjid terutama yang laki-laki. Ana masih kurang faham tentang sholat berjama'ah dalam rumah tangga yang sesuai sunnah Rosululloh, apakah suami jama'ah kemasjid sedangkan istri sholat sendirian di rumah? jika istri sholat sendirian dirumah, bagaimana bisa mendapatkan fadhilah sholat jama'ah, padahal fadilah sholat berjama'ah sangat besar? Mohon kiranya ikhwan yang faham akan hukum sholat berjamaah membagi ilmunya dengan ana, sebisa mungkin ada dalil yang mendasari Terima kasih Wassalaamu'alaikum Danang M Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh TENTANG LAKI LAKI MUSLIM SHOLAT DI MASJID : Barang siapa mendengar seruan azan namun ia tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali bila ada uzur (SHAHIH, HR. Al hakim) Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat [berjamaah], lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut [Al-Bukhari, kitab Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651] Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya atau orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang dipapah dengan diapit oleh dua orang agar bisa ikut shalat (berjama'ah) . Ia juga mengatakan, Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita sunanul huda, dan sesungguhnya di antara sunanul huda itu adalah shalat di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 654] TENTANG WANITA MUSLIM SHOLAT DIMASJID : 1. Janganlah kamu larang wanita2 itu pergi ke Masjid, tetapi sholat dirumah itu lebih baik bagi mereka . (SHAHIH, HR. Abu Daud, Ahmad) 2. Seorang wanita bernama Ummu Humaid as Saa'idiyyah datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan: Ya Rasulullah, saya suka sekali sholat bersama Anda. Kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab : Saya tahu akan hal itu, tetapi sholatmu dirumahmu adalah lebih baik dari sholatmu di masjid kaummu, dan sholatmu di masjid kaummu adalah lebih baik dari sholatmu di masjid umum (SHAHIH, HR. Ahmad, Thabrani) PENJELASAN : http://www.almanhaj.or.id/content/167/slash/0 - Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk sholat berjamaah, seperti telah diwajibkan atas kaum laki laki. - Sholatnya kaum wanita dirumah [tanpa berjamaah] lebih utama dari pada jika ia melaksanakannya secara berjamaah di masjid bersama kaum laki laki. [Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 142-1443 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] Wallahua'lam. ... Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Salafi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriah ?
Assalamu'alaikum wr wb [Ada pertanyaan dari seorang teman] Afwan jika pertanyaan ini mungkin mengusik ketenangan milis. Beberapa hari yang lalu kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 129 H kepada saudara2 seakidah kami, akan tetapi di luar dugaan kamikami justru mendapat sambutan yang justru membuat kami bingung. Teman kami ini dulu pernah mengaku bukan termasuk golongan salafi, akan tetapi dalam penyambutannya kemarin, dia justru mengusung referensi salafi. Yang saya garis bawahi dan ini berkaitan dengan pertanyaan saya adalah: bahwa salafi tidak pernah mau mengakui adanya penetapan tahun hijriyah sebelum khalifah Umar bin Khatab ra memutuskannya. Pertanyaan saya: 1. Apakah benar begitu pandangan dari salafi? 2. Yang saya tahu, sejarah penetapan tahun Hijriah saat itu memang berasal dari usulan Ali bin Abi Thalib ra, namun pada saat pertemuan itu, Umar bin Khatab juga hadir di dalamnya dan menyepakatinya. Lalu, klo saya melihat statemen yg saya huruf bold di atas, kok kesannya justru berlawanan. Mengapa? Mungkin teman2 ada penjelasan untuk saya mengerti? Jazakumullah... Wassalamu'alaikum wr wb Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Syubhat Takfir,dhoifkah atsar Ibnu Abbas?
Assalamualaykum, Mhn penjelasan,ana baca di sbuah majalah (An Najah edisi 28),tentang ucapan Ibnu Abbas kufrun duna kufrin, bahwa ucpan tersebut ditujukan pada penguasa bani umayyah,yg memang masih menerapkan hukum Islam, adapun sekarang pmrintah telah mgganti dengan hukum sekuler secara total,sehingga mereka telah kufur akbar. Kedua,sanad riwayat tsb lemah,karena terdapat Hisyam bin Hujair,yang didhoifkan oleh para ulama, diantaranya Sufyan Ats Tsauri,Ibnu Hajar,Ibnu al Mandini Ana mohon pnjelasan atas syubhat tsb Jazakallah khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya buku menyambut bayi yang mu lahir
wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh Buku Kado untuk Buah Hati dan Hadiah untuk yang dinanti oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Pada tanggal 15/01/08, hasbi usamahleo [EMAIL PROTECTED] menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh. ana minta tolong kepada ikhwah sekalian tentang menyambut kelahiran seorang bayi.tuntunan-tuntunannya.apakah tahnik itu sunnah.bagaimanacaranya aqiqah yang benar itu dan lain-lain yang berkaitan dengan kelahiran seorang bayi. ana udah mencoba tuk mencari buku yang bermanhaj salaf yang berkaitan dengan itu tapi ga ketemu2. budi prasetiyo Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya: Sharjah pun banjir, sholat pun dijama'
- Original Message - From: hanif hanif To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 15, 2008 9:38 PM Subject: [assunnah] tanya: Sharjah pun banjir, sholat pun dijama' assalamu alaikum, Hujan di sharjah hanyalah hujan gerimis biasa. Nggak deras2 amat tapi 24 jam non-stop. Karena sistem drainase jalan yg nggak lancar akibatnya sharjah pun banjir. Banjir tsb juga masuk di kawasan down town corniche road. Macet di mana2. Saya membayangkan andaikata sharjah diguyur hujan kayak di surabaya, mungkin UAE sudah tenggelam dari dulu karena sistem drainase jalan yg buruk. Anyway, adzan asar dan isya' tidak dikumandangkan krn 2 slat tsb sudah dijama' dg solat sebelumnya. dhuhur-asar dan maghrib-isya'. FYI, banjirnya cuman setinggi mata kaki orang dewasa nggak seleher orang kayak di lamongan. Kakak saya bilang, di sini orang terbiasa hidup mewah (untuk mengetahui kemewahan mereka, FYI, ferrari, lamborghini, hummer, etc tercecer dimana2). Banjir sedikit adalah bencana, maka dijama' adalah lazim. Sedangkan surabaya sudah terbiasa banjir, apalagi kalo cuman semata kaki. ITS saja banjir. Maka org surabaya pun nggak menjama' solat mereka Adakah yg tahu dalilnya jama' solat di kala banjir? salam, hanif sharjah - UAE Menjamak Sholat Dikarenakan Turunnya Hujan 9 January, 2007 - Tingkat pembahasan: Lanjutan Diterbitkan oleh Departemen Ilmiah Divisi Bimbingan Masyarakat Lembaga Bimbingan Islam Al Atsary Penulis: Abu Muslih Pengantar Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba'du. Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba'. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba' maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi. Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta'aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan). Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk membimbing jama'ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (As Sunan Al Mahjuurah). Dengan memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta'ala melalui risalah yang ringkas ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama' mengenai salah satu sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib dengan 'isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan bermanfaat bagi para hamba. Pengertian Menjamak Sholat Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta'khir. Pada pernyataan 'menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya' yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat 'ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat 'ashar, sholat 'ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat 'Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti' karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur). Penyebab Dijamaknya Sholat Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil 'Aziiz karya Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141). Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid. Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Wa'alaikum Salam Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _ Foote Note [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 -- Aldebaran Chandra Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED]
Re: [assunnah]Tanya : Manhaj salaf
Pada tanggal 14/01/08, noerhadi prijanto [EMAIL PROTECTED] menulis: asssalamu'alaikum mohon diberi penjelasan mengenai dakwah kelompok salafi. saya pernah baca beberapa website salafi, ada beberapa pertanyaan yang diajukan dan dibalas dengan jawaban yang beragam. misal masalah orang junub atau wanita haid/nifas berdiam di masjid, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. sekali lagi mohon diberi penjelasan apakah kajian salafi yang ada di indonesia ini ada bermacam-macam kelompok juga atau bagaimana ? assalamu'alaikum assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh apa yang saya pahami dari penjelasan Ustadz Abdul Hakim adalah bahwa manhaj salaf itu adalah satu tidak berpecah belah karena aqidahnya satu dan dalam hal ini tidak ada ruang ijtihad.Dalam hal perbedaan pendapat maka hal tersebut adalah wajar dan memang ada ruang ijtihad dalam suatu masalah selagi bersifat ilmiah, yaitu berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman para sahabat.Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama atau ustadz salaf tidak saling memudaratkan satu sama lain.wallohu'alam sigit budi prasetiyo Silakan baca artikel-artikel dari almanhaj.or.id diantaranya: Ketentuan Dasar Dakwah Salafiyah http://www.almanhaj.or.id/content/2221/slash/0 Al-Wajiz Fi Manhajis Salaf, Keringkasan Di Dalam Manhaj Salaf http://www.almanhaj.or.id/content/1916/slash/0 Mengapa Manhaj Salaf ? http://www.almanhaj.or.id/content/1765/slash/0 Dalil-Dalil Dari Al-Qur'an : Kewajiban Mengikuti Jejak Salafush Shalih Dan Menetapkan Manhajnya http://www.almanhaj.or.id/content/1547/slash/0 Pelajaran Tentang Manhaj Salaf : Yang Diamksud Dengan Salafush Shalih http://www.almanhaj.or.id/content/1096/slash/0 Mengapa Harus Salafi ? http://www.almanhaj.or.id/content/909/slash/0 Al-Manhaj As-Salafy http://www.almanhaj.or.id/category/view/30/page/1 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya buku menyambut bayi yang mu lahir,,
From: hasbi usamahleo [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 15, 2008 11:44:26 AM Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh. ana minta tolong kepada ikhwah sekalian tentang menyambut kelahiran seorang bayi.tuntunan-tuntunannya.apakah tahnik itu sunnah.bagaimana caranya aqiqah yang benar itu dan lain-lain yang berkaitan dengan kelahiran seorang bayi. ana udah mencoba tuk mencari buku yang bermanhaj salaf yang berkaitan dengan itu tapi ga ketemu2. == Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Coba saja beli buku yang berjudul Menanti Sibuah Hati karya ust. Hakim bin Amir Abdat, Insya Allah buku tersebut membantu sekali Dibawah sebagian artikel mengenai anak dari almanhaj.or.id Haram Murka Ketika Allah Subhanahu Wa Ta'ala Memberikan Kepadanya Anak-Anak Perempuan http://www.almanhaj.or.id/content/2261/slash/0 Anak Adalah Pemberian Allah Azza Wa Jalla http://www.almanhaj.or.id/content/2256/slash/0 Islam Menganjurkan Umatnya Untuk Mempunyai Banyak Anak http://www.almanhaj.or.id/content/2258/slash/0 Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir ? http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0 Hari Pertama Dari Kelahiran Anak http://www.almanhaj.or.id/content/905/slash/0 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
*Bismillahirrohmaanirrohiim.* Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai software bajakan ini. Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari jalan yang tidak halal. Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan MS-Office tersebut. Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird. Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan lisensi FreeWare. Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine misalkan FreeWare PDF creator. Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat. Syukron. -Abu Huriyah- Aldebaran Chandra wrote: On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] mailto:sito%40telkom.net wrote: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Wa'alaikum Salam Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang
[assunnah] tanya kontak person pengurus Mesjid Meranti
Assalamu`alaykum Saya mau tanya nomor telp kontak person pengurus Mesjid Meranti, Jakarta Pusat. Bagi yg tahu, mohon informasinya (boleh lewat japri). Terimakasih Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : HelpMaker
Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh .. Insya Alloh akan ana kirimkan .. berhubung besar yaitu sekitar 23Mb, terpaksa harus dipecah karena limited(dan kelihatannya akan sangat banyak).. antum sabar saja untuk menunggu, line di tempat ana cukup sibuk. Semoga bermanfaat barokallohu fiikum wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh rgds ahmed abu rafii al garuti On Tue, 15 Jan 2008 12:43:51 +0800 Junindar, : Mr. [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Apakah diantara ikhwan/akhwat ada yang memilki helpmaker file.. jika ada yang punya mohon kiranya dapat mengirimkan ke ana (Japri).. Ana sudah coba mendonload dari http://www.vizacc.com/gen_download.php tapi selalu gagal. internet di tempat ana lagi bermasalah.. Sebelum dan sesudahnya ana ucapkan terima kasih.. Jazakumullah Khair Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hadits haji wada
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwan / akhwat, teman ana ada yang minta bantuan untuk mentakhrij sebuah hadist dibawah ini. #1581;#1583;#1617;#1579;#1606;#1575; #1571;#1576;#1608; #1576;#1603;#1585; #1576;#1606; #1571;#1576;#1610; #1588;#1610;#1576;#1577; #1581;#1583;#1617;#1579;#1606;#1575; #1593;#1576;#1583;#1577; #1576;#1606; #1587;#1604;#1610;#1605;#1575;#1606; #1593;#1606; #1593;#1576;#1583; #1575;#1604;#1593;#1586;#1610;#1586; #1576;#1606; #1593;#1605;#1585; #1593;#1606; #1575;#1604;#1585;#1576;#1610;#1593; #1576;#1606; #1587;#1610;#1585;#1577; #1593;#1606; #1571;#1576;#1610;#1607; #1602;#1575;#1604; #1582;#1585;#1580;#1606;#1575; #1605;#1593; #1585;#1587;#1608;#1604; #1575;#1604;#1604;#1607; #1589;#1604;#1609; #1575;#1604;#1604;#1607; #1593;#1604;#1610;#1607; #1608;#1587;#1604;#1605; #1601;#1610; #1581;#1580;#1617;#1577; #1575;#1604;#1608;#1583;#1575;#1593; #1601;#1602;#1575;#1604;#1608;#1575; #1610;#1575; #1585;#1587;#1608;#1604; #1575;#1604;#1604;#1607; #1573;#1606;#1617; #1575;#1604;#1593;#1586;#1576;#1577; #1602;#1583; #1575;#1588;#1578;#1583;#1617;#1578; #1593;#1604;#1610;#1606;#1575; #1602;#1575;#1604; #1601;#1575;#1587;#1578;#1605;#1578;#1593;#1608;#1575; #1605;#1606; #1607;#1583;#1607; #1575;#1604;#1606;#1587;#1575;#1569; #1601;#1571;#1578;#1610;#1606;#1575;#1607;#1606;#1617; #1601;#1571;#1576;#1610;#1606; #1571;#1606; #1610;#1606;#1603;#1581;#1606; #1573;#1604;#1575; #1571;#1606; #1606;#1580;#1593;#1604; #1576;#1610;#1606;#1606;#1575; #1608;#1576;#1610;#1606;#1607;#1606;#1617;#1571;#1580;#1604;#1575; #1601;#1584;#1603;#1585;#1608;#1575; #1584;#1604;#1603; #1604;#1604;#1606;#1617;#1576;#1610;#1617; #1589;#1604;#1609; #1575;#1604;#1604;#1607; #1593;#1604;#1610;#1607; #1608;#1587;#1604;#1605; #1601;#1602;#1575;#1604; #1575;#1580;#1593;#1604;#1608;#1575; #1576;#1610;#1606;#1603;#1605; #1608;#1576;#1610;#1606;#1607;#1606;#1617; #1571;#1580;#1604;#1575; #1601;#1582;#1585;#1580;#1578; #1571;#1606;#1575; #1608;#1575;#1576;#1606; #1593;#1605;#1617; #1604;#1610; #1605;#1593;#1607; #1576;#1585;#1583;#1612; #1608;#1605;#1593;#1610; #1576;#1585;#1583;#1612; #1608;#1576;#1604;#1585;#1583;#1607; #1571;#1580;#1608;#1575;#1583;#1615; #1605;#1606; #1576;#1585;#1583;#1610; #1608;#1571;#1606;#1575; #1571;#1588;#1576;#1617;#1615; #1605;#1606;#1607; #1601;#1571;#1578;#1610;#1606;#1575; #1593;#1604;#1609; #1575;#1605;#1585;#1571;#1577; #1601;#1602;#1575;#1604;#1578; #1576;#1585;#1583; #1603;#1576;#1585;#1583; #1601;#1578;#1586;#1608;#1617;#1580;#1578;#1607;#1575; #1601;#1605;#1603;#1579;#1578; #1593;#1606;#1583;#1607;#1575; #1578;#1604;#1603; #1575;#1604;#1604;#1617;#1610;#1604;#1577;#1614; #1579;#1605;#1617; #1594;#1583;#1608;#1578; #1585;#1587;#1608;#1604; #1575;#1604;#1604;#1607; #1589;#1604;#1609; #1575;#1604;#1604;#1607; #1593;#1604;#1610;#1607; #1608;#1587;#1604;#1605; #1602;#1575;#1574;#1605; #1576;#1610;#1606; #1575;#1604;#1617;#1585;#1603;#1606; #1608;#1575;#1604;#1576;#1575;#1576; #1608;#1607;#1608; #1610;#1602;#1608;#1604; #1571;#1610;#1617;#1607;#1575; #1575;#1604;#1606;#1617;#1575;#1587; #1573;#1606;#1617;#1610; #1602;#1583; #1571;#1584;#1606;#1578; #1604;#1603;#1605; #1601;#1610; #1575;#1604;#1575;#1587;#1578;#1605;#1578;#1575;#1593; #1608;#1573;#1606;#1617; #1575;#1604;#1604;#1607; #1602;#1583; #1581;#1585;#1617;#1605;#1607;#1575; #1573;#1604;#1609; #1610;#1608;#1605; #1575;#1604;#1602;#1610;#1575;#1605;#1577;#1616; #1601;#1605;#1606; #1603;#1575;#1606; #1593;#1606;#1583;#1607; #1605;#1606;#1607;#1606;#1617; #1588;#1610;#1569;#1612; #1601;#1604;#1610;#1582;#1604;#1604; #1587;#1576;#1610;#1604;#1607;#1575; #1608;#1604;#1575; #1578;#1571;#1582;#1583;#1608;#1575; #1605;#1605;#1617;#1575; #1570;#1578;#1610;#1578;#1605;#1608;#1607;#1606;#1617; #1588;#1610;#1574;#1575; (#1585;#1608;#1575;#1607; #1575;#1576;#1606; #1605;#1580;#1577;) Barangkali ikhwan/akhwat ada yang faham. atas kesediaanya membantu ana ucapkan Jaajakalloh. Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh - Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Wa'alaikumussalam WArohmatullahi Wabarokaatuh, Topik ini sudah beberapa kali di bahas. Semoga ini dapat membantu [sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 ] ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _ Foote Note [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 2008/1/15 Warsito [EMAIL PROTECTED]: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Dauroh Keluarga Sakinah, Ahad 20 Januari 2008
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Hadirilah Dauroh Ma'had Thaybah dengan Tema MENYONGSONG KELUARGA SAKINAH yang InsyaAlloh akan diselenggarakan pada : hari AHAD, 20 Januari 2008 di Ma'had Thaybah, Perum Inti Bumi blok A no 1-3 Keputih Plengsengan, Sukolilo, Surabaya Timur (Dekat Perum Marina Mas). dengan materi : 1. Persiapan Menikah dalam Tinjauan Medis oleh dr. Muhammad Nazir, SpOG pukul 08:00 - 09:30 2. Persiapan Menikah dalam Tinjauan Syari'at oleh Ust. Abu Zahrah (dari Ma'had Al Furqon Gresik) pukul 10:00 - 14:30 Fasilitas yang disediakan: Makan Siang, Makalah Biaya : Rp 5.000,- Akhwat disediakan tempat CP : Abu Zakariya 031-72608541 Akhwat 031-71933782 Semoga bermanfaat Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Abu Zaid Al Atsary Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/