Re: [iagi-net-l] Re: Sense of urgency : Mahakam atau Natuna ?
Mas vick, aturan perpanjangan ada di dalam pasal 14 uu migas 22/2001 dan diatur lebih rinci dalam pasal 28 pp hulu 35/2004 Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 22 Oct 2012 23:32:10 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Re: Sense of urgency : Mahakam atau Natuna ? Secara sederhana saya bisa paham pak Rudy R. Perpanjangan atau terminasi kontrak bukan hal urgen saat ini. Biarkan saja kontrak Mahakam berjalan hingga akhir saat habis kontraknya. Toh dengan membiarkan kontrak berjalan hingga akhir tidak menjadikan negara ini salah dimata hukum. Lah wong kita tahu bahwa kontrak PSC itu tidak mengenal perpanjangan. Silahkan baca kontrak PSC, disana tidak ada, sekali lagi TIDAK ADA pasal yg menyangkut tentang perpanjangan. Tapi adanya masalah terminasi. Kontrak akan terminated bila, tiga tahun pertama, tiga tahun kedua, dan bisa diperpanjang masa eksplorasi hingga 10 tahun.TAPI akan terminasi juga setelah berjalan 30 tahun ! Jadi kalau kita (pemerintah) membiarkan kontrak itu berjalan hingga akhir maka kontrak otomatis terminated. Deerah operasi dikembalikan ke negara ... Smua sudah diatur dan dilindungi hukum hingga kontrak berakhir dengan sendirinya. Justru pemerintah malah mau mencoba membuat aturan perpanjangan ini yang menurut saya berbahaya. Jangan membuat aturan perpanjangan yg justru akan menjebak pemetintah sendiri. Persoalan siapa yg akan melanjutkan mengoperasikn blok mahakam, itu soal berbeda dengan terminasi kontrak. Kalau produksi turun pemerintah ga usah panik. Secara alami kan emang produksi lapangan migas itu pasti turun. Toh setelah dikembalikan bisa diproduksikan lagi kan ? Apa kontraktor ngga pingin menggenjot produksi sampai batas akhir kontrak, ya bodo kontraktornya kalau dibiarkan turun, malah operatornya rugi sendiri kan ? Yg penting kontrak diapresiasi kedua pihak. Just my personal opinion Rdp On Monday, October 22, 2012, Achmad Luthfi wrote: Wah dari Blok Mahakam di Kaltim langsung nyebrang ke Blok East Natuna di Laut Natuna/South China Sea. The issues is completly different dengan Block Mahakam. Untuk East Natuna, Pertamina diminta mencari mitra untuk mengelola Block East Natuna, Pertamina telah melakukan tender mencari mitra, calon mitra sudah didapat dan sudah dilaporkan ke pemerintah. Memang ada insentif yang diminta seperti yang disampaikan oleh Wamen. Insentif ini tidak semata menjadi domain KESDM, tetapi menyangkut multi Kementrian terutama Kementrian Keuangan yang lebih dominan. Tampaknya penyelesaian insentif blok East Natuna di Level Menko Ekoin karena menyangkut beberapa kementrian, koordinasi teknis memang ada di KESDM tetapi karena insentif yang diminta diminan fiskal, kelihatannya koordinator masukan ke Menkeu dan Menko Ekoin ditangani Kepala Badan Fiskal pak Bambang Brojo. Progress kerja masalah insentif ini diawasi UKP4 pak Kuntoro. Lha apa hubungannya kecoh mengecoh dari Mahakam loncat ke Easton Natuna? Rasanya kita tambah bingung statement Wamen. Walau disebut Bung Rovicky bahwa Wamen Jabatan tertinggi yg paham teknis, tetapi urusan insentif Fiskal th diminta untuk East Natuna, Chef utamanya di Badan Fiskal. Kalau yg di KESDM sudah jelas, insentif yg diminta rambu Undang2 sudah jelas ada, siapapun di negeri ini tidak boleh melanggar Undang2. On Sunday, October 21, 2012, Eko Prasetyo wrote: Dan setahu saya kementrian juga punya staf ahli? Itu bisa didayagunakan juga kan? 2012/10/22 Bandono Salim bandon...@gmail.com ** Kalo urusan negara malah multi tasking,meki sudah dibagi dlm beberapa kementrian. Kalao lab atawa pemboran nyaa bisa satu2. Menurut saya yang b*d*h ; Pemilihan urgensi dan kepentingan negara (bukan hanya leg, ekse dan judi, terutama rakyatnya) harus didahulukan, baik mikirnya maupun pelaksanaannya. Kalau pusing kan ada ditjen, hehe kalo perlu bikin wamen 2, supaya banyak think tanknya. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Eko Prasetyo strivea...@gmail.com *Date: *Mon, 22 Oct 2012 06:46:48 +0800 *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] Sense of urgency : Mahakam atau Natuna ? Kok Pake kecoh2an, kesannya yang satu tidak riil yang satu riil. Dua2nya riil Pak Wamen: satu mendesak, satunya juga mendesak. Gak bisa multitasking kok mau jadi pengurus negara 2012/10/22 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Quote Jadi, biarkanlah saya tidak TERKECOH oleh isue BLOK MAHAKAM, karena BLOK EAST NATUNA bagi saya lebih urgent karena POA nya akan berakhir di akhir november 2012, sehingga harus segera diputuskan, apakah permintaan insentif tersebut diterima atau tidak oleh pemerintah. -- Visit http://www.strivearth.com and be entertained -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kok cuma chevron? Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: abacht...@cbn.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
Kalau kata daniel johnston dan beberapa yg dirujuk para pengamat.. yang bikin investasi migas diindonesia mengalami trend penurunan bukan dari pscnya tapi dari crypto taxnya. Makanya investor masih seneng berburu wk prod karena ga masalah crypto taxnya kan dibayar pake cost rec. Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Thu, 3 May 2012 08:22:18 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost Mas Bambang, Trimakasih komentarnya, maaf terlambat merespon karena baru pulang dari rig. Konon dulu teman-2 Malaysia belajar PSC di sini. Mungkin mereka cukup jeli, dan menganggap bahwa CR dapat merupakan loophole (jalan untuk menerobos/lolos); sehingga ketika mengadopsi PSC mereka menerapkan yaitu tadi revenue/cost. Setuju bahwa untuk dapat masuk skema CR akan banyak tahapan-2 audit yg harus dilalui. Salam hangat, sugeng - Original Message - From: mbatack To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, April 17, 2012 6:04 PM Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost Saya rasa tidak akan semudah itu untuk bermain-main dengan cost recovery, mungkin statement tersebut bisa dikatakan prejudice. Mengapa? Jawabannya sederhana saja, karena disamping kepada kewajiban mempertanggungjawabkan kepada regulator, operator pasti harus bertanggung jawab kepada investment holding-nya, dan, jangan lupa, masih ada banyak tahapan audit yang harus kita lewati sebelum suatu biaya bisa kita masukkan kedalam skema cost recovery. Yang membuat iklim investasi di negara kita kurang menarik sebenarnya lebih kepada komitmen lintas sektoral dan tumpamg tindih pemanfaatan lahan. Jangan dikira kalau kita sudah memperoleh izin pinjam pakai terus bisa melakukan operasi lapangan dengan efisien. Salam, Bambang From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:59 AM Subject: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost Selamat siang. Paling tidak ada dua pakar yg pernah menyinggung kontrak PSC kita dengan PSC Malaysia. Dulu mas Budi (PE, manajer Sub Surface) menanggapi tulisan saya, bahwa spirit PSC itu bagus, buktinya diadopsi bbrp negara tetangga. Yang tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan. Dia sempat katakan bahwa PSC di Malaysia ada revenue/cost artinya keuntungan dibagi modal (?). Angka ini akan mempengaruhi persentasi pembagian (split). Kalau revenue besar, dan cost kecil maka investor (oil co) akan mendapat bagian yang besar pula (tidak 85% dan 15%, mungkin bisa 80% dan 20%), tetapi kalau revenue kecil tetapi costnya besar, maka investor akan mendapat bagian sedikit (mungkin kurang dari 15%). Intinya, di sana, Malaysia memaksa investor untuk berhemat/ efisien, sementara di sini nampaknya investor agak kurang berhemat karena merasa bahwa semuanya akan masuk dalam cost recovery. Beberapa waktu yll Pak Wamen ESDM, dalam suatu acara di tivi juga sempat menyinggung hal ini, bahwa di Malaysia kontrak PSC ada klausul revenue over cost, sementara di sini semua biaya bisa di-cost recovery. Dalam kesempatan tsb beliau dapat menangkis serangan-2 para pengamat. Sampai saat ini saya masih mempunyai pemahaman bahwa investor di Malysia tidak akan berani main-2, sehingga di benak saya bahwa PSC di sana sedikit lebih baik dari PSC kita. Apakah hal ini bisa di nego ulang atau kontraknya di-amandemen? Saya sampaikan terima kasih kepada teman-2 yg bersedia memberi pencerahan. Salam, Sugeng “Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email. DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it (Message) is intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain confidential information. You are hereby notified that the taking of any action in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than the intended recipient(s) is strictly prohibited. If you have received this Message in error, you should delete this Message immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this Message that do not relate to the official business of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies shall be understood as neither given nor endorsed by PetroChina International Companies In Indonesia or any of the
Re: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya belakangan.
Letak sumur Maja-1di pasirboran yg terletak di antara dua desa yaitu sukamurni dan sarijadi kecamatan Maja kabupaten majalengka.. Kalau sempet jalan2 kesana bisa juga liat sumur palimanang-1 di gunung kromong yg dibor tahun 1876. Di kakinya Ada nama blok saritem yang kata warga kampung klo musim hujan banyak kandungan minyaknya.. Ke arah barat Dari Maja-1.. Didaerah pasirminyak argawangi.. Menurut penduduk juga klo musim hujan dari dalam tanah keluar kandungan minyak. Salam, Ujay'95 Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Hendratno Agus agushendra...@yahoo.com Date: Fri, 25 Nov 2011 18:02:30 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya belakangan. Lha kira kira sumur Maja-1 yang dibor 1871 layak dijadikan Situs Sejarah Eksplorasi Migas Indonesia kah?. Pemerintah berinisiatif untuk mengkonstruksi kembali nilai -nilai kejuangan spirit dalam awal awal eksplorasi migas di Indonesia (sekalipun yang hunting geologist belanda) sebagai aset sejarah atau bahkan aset arkeologi yang terkait dengan piranti eksplorasi hidrokarbon. Minimal generasi muda yang belajar ilmu kebumian akan paham di titik itulah, awal lahirnya sejarah pencarian migas di Indonesia Letaknya sumur Maja-1 ini sekarang ada disebelah barat Gunung Ciremai, Kuningan. Tapi detil titik sumur maja-1 tsb ada yang tahu kah? ditengah sawah sekarang? di tengah-tengah kampung? dekat kandang sapi? atau sudah tertimbun oleh penggunaan lahan yang skrg ini? salam, gus.hend.89 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; Indoenergy indoene...@yahoogroups.com; geologi...@googlegroups.com Sent: Friday, November 25, 2011 3:53 PM Subject: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya belakangan. Lampiran tertinggal RDP 2011/11/25 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Berbicara soal perkembangan pengelolaan migas di Indonesia, saya mencoba mencari dan membuat plotting perkembangan aturan (perudangan) yang berhubungan industri migas selama ini. Tentusaja ini hanya aturan secara general dan bila ada yang terlewat silahkan dikritisi. * Pada awalnya tahun 1871 Reerink mencoba mengebor sumur eksplorasi di Maja, dan Zijlker mengerjakan pengeboran di Talaga Said 1883. Tahun 1890 RD Shell dibentuk, dan baru pada tahun 1899 pemerintah Belanda membuat Indische Mijn Wet - IMW yg memulai sistem konsesi berlaku. * Tahun 1920 Belanda dipaksa Amerika untuk mengikuti aturan General Act supaya perusahaan Amerika mendapatkan hak yg sama dengan perusahaan manapun (Non discrimantion act) * Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka. * Mr Teuku Moh. Hasan berpidato pada tahun 1951, mengusulkan pengelolaan pertambangan minyak dan kesepakatan kontrak gas menggunakan Sistem Maro (sebuah agreemengt bagi hasil 50-50, separo dalam bahasa jawa artinya setengah), dimana pemerintah akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas dan perusahaan akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas. * Tahun 1960 UU 37 dan 44 tahun 1950 menghapus sistem konsesi (IMW) diganti Kuasa Pertambangan, disisi lain (cikal bakal) Pertamina terus berevolusi dan berkembang. * Tahun 1960 pertamakali Permina kerja sama dengan modal asing Nosdesco (60:40), * Kemudian 1966 kontrak PSC (modern) pertama namun baru tahun 1971 dibuat undang-undangnya (UU 8/1971). Peristiwa-peristiwa diatas bila dirunut menujukkan bahwa dahulu aturan itu dibuat belakangan setelah adanya ide yang kemudian diterapkan dan barulah kemudian aturan legalnya dibuat sebagai pengatur. Dengan demikian bukanlah hal yang aneh apabila sesuatu dikerjakan terlebih dahulu walaupun aturannya belum ada. Dan memang secara logis dapat dimengerti bahwa aturan itu dibuat karena sebuah tindakan, dan bukan sebaliknya. Hasilnya memang menunjukkan penemuan dan produksi migas meningkat. Namun sejak reformasi dimana hukum (legal) menjadi polisi dalam setiap perjanjian. Pasca disyahkannya UU22/2001 banyak proyek yang gagal/tertunda dikerjakan/dijalankan karena alasan aturannya belum ada. Lah kan sulit, apanya yang mau diatur wong problematikanya saja banyak yang belum diketahui ? Penemuan baru lapangan migas sejak tahun 2000 ini mengecil (sangat sedikit). Padahal katanya UU 22/2001 ini lebih liberal memudahkan investor cmiiw. SalamRDP -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri!
Re: [iagi-net-l] CBM
Basically sama Pak dgn psc. Bedanya.. 1. Ada klausul handling production before pod: jadi gas yang dihasilkan selama proses dewatering bisa dijual oleh kontraktor dgn pembagian split sesuai kontrak. 2. Pod basis: utk psc Migas baik Baru maupun perpanjangan/renewal sejak thn 2008 sdh diberlakukan. 3. Ada cost recovery limit yang besarnya 90% dari gross revenue setelah dikurangi ftp 10%. Klo gas split c relatif kayaknya Pak.. Berkisar di 21-22% buat Negara before tax. Utk lain2nnya sama.. Ada exploration period, relinquishment, discovery statement, pod approval, etc. Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au Date: Mon, 7 Nov 2011 22:19:06 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM Term dasarnya WK CBM ini gimana ya ? Apakah mirip sama PSC, ada exploration period, commerciality declaration, POD relinquishment, cost recovery etc? Split nya dengan pemerintah gimana ? Tx O' On Tue, 08 Nov 2011 07:01 ICT ujay...@yahoo.com wrote: Seinget sy dlm uu energi tahun 2007 CBM diklasifikan sbgai energi Baru. Kayaknya kedepannya bersama sama energi Baru lainnya akan masuk ke dirjen energi Baru dan terbarukan klo mengikuti uu energi tersebut. Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: fatchur zamil fatchurza...@yahoo.co.id Date: Tue, 8 Nov 2011 07:55:18 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM CBM saat ini dianggap masuk rezim Migas, sehingga untuk mendapat WKnya ditangani oleh Dit. Migas dan dalam pelaksanaannya ditangani oleh BP Migas. Semua WK Migas maupun KP2 Batubara yang ada masih dianggap daerah open untuk WK CBM. Pemilik WK Migas ataupun KP2 Batubara tidak otomatis bisa mengelola CBM yang ada di areanya sebelum mendapatkan WK CBM, sehingga WK CBM bisa overlap dengan WK Migas atau KP2 Batubara, bangkan bisa overlap antara ketiganya (Pengelolaan CBM, Migas dan KP batubara), Untuk hal yang seperti ini sebaiknya pengelolaan CBM nya dilakukan bersama-sama, sehingga tidak terjadi konflik artar pengusaha. Salam FZ --- Pada Sen, 7/11/11, o - musakti o_musa...@yahoo.com.au menulis: Dari: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au Judul: Re: [iagi-net-l] CBM Kepada: iagi-net@iagi.or.id Tanggal: Senin, 7 November, 2011, 5:16 PM Maksud saya dari sisi produksi dan rate nya setelah dewatering, abah.untuk saat ini sama-sama kecil, sama-sama cocok untuk konsumsi lokal (gak kaya di gladstone yang bisa di LNG kan). Kalau soal air hasil dewatering kan sudah pernah diskusikan beberapa bulan lalu. Meskipun sampai sekarang saya juga belum mudeng, penanganan air CBM Indonesia nanti bentuknya bakal seperti apa sih ? Oh ya Pertanyaan lagi untuk CBM di tanahair, ditjen mana dari esdm yang menanganinya ? Apakah full Migas atau setengah2 dengan pertambangan juga On Mon, 07 Nov 2011 09:20 ICT Yanto R.Sumantri wrote: Oki Ke-ekonomiannya , karena menunggu fracting dan dewaterngnya akan lama sekali , saya ikut kursusnya pak Imam /Lemigas . Da disitu , saya menyadari bahwa teknik produksinya beda banget dengan teknik produksi migas yang biasa. si Abah Saya kira beda banget On Mon, November 7, 2011 9:12 am, o - musakti wrote: Saya fikir keekonomian CBM Indonesis tidak akan jauh beda dengan shallow biogenic gas, dalam artian- sama-sama bertekanan rendah dan Karenanya, tanpa compression station (yang mahal) ekstra, hanya bisa dimanfaatkan oleh konsumen yang lokasinya dekatKecuali mau bikin proyek CBM-LNG, Dulu Santos pernah bernegosiasi dengan Indonesia Power untuk menjual biogenic gas dari Bentu-Korinci PSC ke IPP di daerah Pekan Baru. Produksi gak besar tapi karena gas cukup di pipe beberapa km saja maka masih ekonomis. Mungkin teman-teman dari Kalila bisa memberikan info lebih lanjut soal ini. Biogenic gas dari lapangan2 Santos di Sampang dan Madura PSC pun pemasarannya gampang. Tinggal konek ke pipa dari Pagerungan, wuss mengalirlah itu gas ke gresik. Kalau nanti pulau Madura bikin pembangit gas atau pabrik petrokimia, bakal bangunlah endapan-endapan tidur yang sudah ditemukan disana. Jadi ya itu, seperti di dunia real estate, kunci keekonomian CBM adalah: location-location-location.. --- On Mon, 7/11/11, Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id wrote: From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM To: iagi-net iagi-net@iagi.or.id Received: Monday, 7 November, 2011, 7:48 AM Rekan Terus terang saya juga agak menyangsikan ke-ekonomian CBM SAAT ini. Dari segi teknologi prodkuksi berbeda dengan ta konvensional/ Walaupun demikian dari segi desivirvikasi energi mau tak mau CBM harus dimanfaatkan , walaupun kita sma tahu bahwa indikator keekonomian CBM tidak lebih baik dari migas . Sekitar tahun 1990 - an ,sewaktu masih bekerja di PTM saya pernah mengusulkan PTM untuk membuat pilot proyek CBM , akan tetapi ditolak oleh Direktur EP waktu
Re: [iagi-net-l] CBM
Seinget sy dlm uu energi tahun 2007 CBM diklasifikan sbgai energi Baru. Kayaknya kedepannya bersama sama energi Baru lainnya akan masuk ke dirjen energi Baru dan terbarukan klo mengikuti uu energi tersebut. Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: fatchur zamil fatchurza...@yahoo.co.id Date: Tue, 8 Nov 2011 07:55:18 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM CBM saat ini dianggap masuk rezim Migas, sehingga untuk mendapat WKnya ditangani oleh Dit. Migas dan dalam pelaksanaannya ditangani oleh BP Migas. Semua WK Migas maupun KP2 Batubara yang ada masih dianggap daerah open untuk WK CBM. Pemilik WK Migas ataupun KP2 Batubara tidak otomatis bisa mengelola CBM yang ada di areanya sebelum mendapatkan WK CBM, sehingga WK CBM bisa overlap dengan WK Migas atau KP2 Batubara, bangkan bisa overlap antara ketiganya (Pengelolaan CBM, Migas dan KP batubara), Untuk hal yang seperti ini sebaiknya pengelolaan CBM nya dilakukan bersama-sama, sehingga tidak terjadi konflik artar pengusaha. Salam FZ --- Pada Sen, 7/11/11, o - musakti o_musa...@yahoo.com.au menulis: Dari: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au Judul: Re: [iagi-net-l] CBM Kepada: iagi-net@iagi.or.id Tanggal: Senin, 7 November, 2011, 5:16 PM Maksud saya dari sisi produksi dan rate nya setelah dewatering, abah.untuk saat ini sama-sama kecil, sama-sama cocok untuk konsumsi lokal (gak kaya di gladstone yang bisa di LNG kan). Kalau soal air hasil dewatering kan sudah pernah diskusikan beberapa bulan lalu. Meskipun sampai sekarang saya juga belum mudeng, penanganan air CBM Indonesia nanti bentuknya bakal seperti apa sih ? Oh ya Pertanyaan lagi untuk CBM di tanahair, ditjen mana dari esdm yang menanganinya ? Apakah full Migas atau setengah2 dengan pertambangan juga On Mon, 07 Nov 2011 09:20 ICT Yanto R.Sumantri wrote: Oki Ke-ekonomiannya , karena menunggu fracting dan dewaterngnya akan lama sekali , saya ikut kursusnya pak Imam /Lemigas . Da disitu , saya menyadari bahwa teknik produksinya beda banget dengan teknik produksi migas yang biasa. si Abah Saya kira beda banget On Mon, November 7, 2011 9:12 am, o - musakti wrote: Saya fikir keekonomian CBM Indonesis tidak akan jauh beda dengan shallow biogenic gas, dalam artian- sama-sama bertekanan rendah dan Karenanya, tanpa compression station (yang mahal) ekstra, hanya bisa dimanfaatkan oleh konsumen yang lokasinya dekatKecuali mau bikin proyek CBM-LNG, Dulu Santos pernah bernegosiasi dengan Indonesia Power untuk menjual biogenic gas dari Bentu-Korinci PSC ke IPP di daerah Pekan Baru. Produksi gak besar tapi karena gas cukup di pipe beberapa km saja maka masih ekonomis. Mungkin teman-teman dari Kalila bisa memberikan info lebih lanjut soal ini. Biogenic gas dari lapangan2 Santos di Sampang dan Madura PSC pun pemasarannya gampang. Tinggal konek ke pipa dari Pagerungan, wuss mengalirlah itu gas ke gresik. Kalau nanti pulau Madura bikin pembangit gas atau pabrik petrokimia, bakal bangunlah endapan-endapan tidur yang sudah ditemukan disana. Jadi ya itu, seperti di dunia real estate, kunci keekonomian CBM adalah: location-location-location.. --- On Mon, 7/11/11, Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id wrote: From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM To: iagi-net iagi-net@iagi.or.id Received: Monday, 7 November, 2011, 7:48 AM Rekan Terus terang saya juga agak menyangsikan ke-ekonomian CBM SAAT ini. Dari segi teknologi prodkuksi berbeda dengan ta konvensional/ Walaupun demikian dari segi desivirvikasi energi mau tak mau CBM harus dimanfaatkan , walaupun kita sma tahu bahwa indikator keekonomian CBM tidak lebih baik dari migas . Sekitar tahun 1990 - an ,sewaktu masih bekerja di PTM saya pernah mengusulkan PTM untuk membuat pilot proyek CBM , akan tetapi ditolak oleh Direktur EP waktu itu dengan alasan BELUM SAAT - nya. Nah sekarang VICO hanya dengan produksi 0.5 MMSCF/D .jadi berita ,masih lama kayanya bangsa kita untuk mampu melihat kedepan . Apalagi sekarang Pemerintah hanya memikirkan bagaimana aku bisa melaksanakan program lima tahun . hik hik hik hik si Abah From: lia...@indo.net.id http://mc/compose?to=lia...@indo.net.id Date: Sat, 5 Nov 2011 11:49:20 To: iagi-net@iagi.or.id http://mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id http://mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] CBM Kayaknya CBM akan cerah..paling nggak untuk memenuhi kebutuhan listrik yg saat ini kelimpungan karena kekurangan pasokan gasnya ISM === Sabtu, 05 November 2011 pukul 08:10:00 PLN Manfaatkan Gas CBM JAKARTA - PT PLN (Persero) dan Virginia Indonesia Company (VICO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) jual beli gas metana batu bara (coal bed methane/CBM) sebesar 0,5 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Kerja sama ini merupakan
Re: [iagi-net-l] CBM
Sepertinya ini yang menggunakan klausul handling production before pod Pak... Salam Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Sat, 5 Nov 2011 23:26:38 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM Aku ga yakin bener adanya poses ini akan terjadi? Soalnya keekomian dari CBM masih belum jelas Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: mohammadsyai...@gmail.com Date: Sat, 5 Nov 2011 22:40:19 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] CBM Jika benar, maka ini merupakan produksi komersil pertama CBM (cmiiw). Berapa produksi gas dan dari berapa sumur, sehingga sudah dapat direncanakan utk membentuk pembangkit sebesar 3 MW? Salam, Syaiful Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Sat, 5 Nov 2011 11:49:20 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] CBM Kayaknya CBM akan cerah..paling nggak untuk memenuhi kebutuhan listrik yg saat ini kelimpungan karena kekurangan pasokan gasnya ISM === Sabtu, 05 November 2011 pukul 08:10:00 PLN Manfaatkan Gas CBM JAKARTA - PT PLN (Persero) dan Virginia Indonesia Company (VICO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) jual beli gas metana batu bara (coal bed methane/CBM) sebesar 0,5 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Kerja sama ini merupakan pemanfaatan CBM untuk sektor kelistrikan yang pertama kali di Indonesia. Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, menyatakan dengan penandatanganan kesepahaman ini, VICO akan memasok gas CBM yang berasal dari KKS CBM Sanga-Sanga Kalimantan Timur dengan jangka waktu minimal lima tahun. PLN hanya akan membeli gas dari VICO, sedangkan PLN yang akan mengolahnya menjadi listrik, katanya, Jumat (4/11). Menurut dia, gas tersebut akan disalurkan sebelum 25 Desember mendatang. Gas akan disalurkan ke pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Sindang Jaya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berkapasitas sekitar tiga megawatt (mw). Namun, PLN dan VICO belum menetapkan harga jual gas. Kami masih rundingkan. Akan segera kami tentukan, ujarnya. Nur Pamudji menyatakan, selain dari VICO, PLN siap menampung gas CBM dari pengembang lainnya, mulai dari tahap dewatering sampai fase produksi, baik dalam bentuk listrik maupun gas. Fase dewatering adalah PLN membeli listrik dari pengembang CBM untuk melistriki permukiman warga, khususnya di sekitar lokasi pengembangan CBM. Sedangkan fase produksi mencakup perluasan pemanfaatan CBM, gas metana yang dihasilkan akan dibeli PLN bisa dalam bentuk gas, CNG, ataupun LNG. Untuk memasok pembangkit listrik besar setempat ataupun di lokasi lain, tambah Nur Pamudji. Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, perjanjian ini merupakan langkah yang bagus dalam pengembangan CBM ke depan. Selama ini produksi gas dari CBM hanya berupa penelitian dan belum pernah menjadi energi yang sebetulnya. ed: nidia zuraya(-) ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29 September 2011 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] selamat untuk Pak Eddy Subroto
Selamat buat Prof. Dr. Ir. Eddy A. Subroto dan Prof. Lambok.. Semoga tetap sehat dan terus berkarya bagi bangsa.. Salam, Ujay. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: wikanwindra...@yahoo.com Date: Sun, 16 Oct 2011 07:02:56 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] selamat untuk Pak Eddy Subroto Selamat kepada Prof. Dr. Ir. Eddy A. Subroto yang telah dikukuhkan sebagai Guru Besar ITB di bidang Geokimia Petroleum. Wassalam, Wikan Winderasta Chevron IndoAsia BU Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net-l] Penyerahan data ke Pusdatin
Mas vick.. Aku coba mandangnya Dari sisi aturan aja.. Didalam psc section 5.. Ada 2 pasal yg mengatur Ini.. Pasal pertama mewajibkan KKKS menyerahkan semua data Hasil kegiatan eksplorasi dan Eksploitasi kepada Pemerintah melalui BPMIGAS. Kedua: pemerintah/bpmigas tidak boleh melakukan buka data KKKS tanpa ijin tertulis KKKS.. Hal ini tentunya berkaitan dgn klausul bab I psc yang Memberikan Hak ekslusifitas kepada KKKS di wk nya. Meanwhile dalam permen 027 thn 2006 Seperti yg mas Vicky bilang diatur soal klasifilasi data.. Yang 4 thn, 8 thn. 16 tahun. Klo sy memandangnya di satu sisi permen ESDM memungkinkan kita mengakses data tersebut asal sudah lewat masa kerahasiaannya. Di sisi PSC tetap saja dlm menggunakan data tersebut harus meminta ijin terlebih dahulu ke KKKS yg punya data.. Nah kan jadinya data harus diserahkan tapi klo mau make data yg areanya MASIH masuk dalam wk aktif maka penggunaanya Harus seijin kkks bersangkutan.. Kondisi aturan, struktur dan kelengkapan Organisasi BPMIGAS saat ini tidak memungkinkan kami Melakukan managemen data real. Sehingga yg kami lakukan adalah management kataloging data. Yang kemudian katalog tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah yg ditindaklanjuti dgn data transfer langsung ke pemerintah oleh KKKS disaksikan oleh BPMIGAS. Sedikit koreksi yg menyatakan BPMIGAS do nothing... Coba Silahkan lihat di minutes of meeting rapat2 monitoring komitmen eksplorasi, atau pre wpnb, atau wpnb... Sudah secara proaktif BPMIGAS meminta KKKS menyerahkan data based on aturan Psc section V tersebut. Beberapa sudah pernah memberikannya dan langsung kami fasilitasi ke pemerintah... Dan to do list itu setidaknya kami ingatkan setahun 2 kali. Namun karena tidak Ada aturan punishment bagi yg tidak melakukan yah BPMIGAS hanya bisa mengingatkan dan terus mengingatkan.. Namun alhamdulillah buat kontrak tahun 2009 dan setelahnya (CMIIW) secara general aturan penyerahan data Ini termasuk dalam syarat suatu KKKS diberikan perpanjangan atau tidak... Salam, Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Tue, 18 Oct 2011 08:04:40 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; Forum HAGIfo...@hagi.or.id; migas_indone...@yahoogroups.com; geologi...@googlegroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Penyerahan data ke Pusdatin Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di PND sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali saya ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur, seismic, report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator (perusahaan) yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun yang menjadi hak negara karena aturan kontrak PSC, ternyata *masih banyak yang belum diserahkan ke negara*. Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4 6 8 tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering * bermain* dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara yang dapat dipakai untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan. Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki arti bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada akhirnya ya dirinya sendiri. *Modus menyembunyikan kunci.* Beberapa perusahaan juga mencoba dengan *mengakali* dalam soal penyerahan data ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga seolah-olah perusahaan itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya. Namun sebenarnya masih ada data yang disembunyikan. Dan justru di daerah itulah kunci informasi untuk menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya yg dikelola perusahaan lain. Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan laporan yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang menggunakan beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak berasosiasi dengan data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak berhubungan dengan data dasar (sumur-seismic). *Post processing seismic*(inversi, AVO dsb) yang tentusaja sudah dibiayai oleh negara ( *Cost recovery*) juga banyak yang tidak (belum) diserahkan ke negara. Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus (stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan *post processing seismic *ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS, karena secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini merupakan tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas PUSDATIN. Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor (KPS). Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha eksplorasi terhambat. Bahkan
Re: [iagi-net-l] Cost Recovery = Investasi ?
Mas Vick.. Bisa dilihat nanti di jcm.. Posternya faulin.. Memang blun lengkap mengcapture smuanya.. Dari Hasil penelusuran sih ide awal bagi Hasil tercatat pertama kali dalam penjelasan mosi yg diterima dpr-ri tanggal 17 juli 1951 dgn no srt 1446/RM/DPRRI/51. Point O. Tentang sistem maroh (deelbouw), point P. Penghasilan perusahaan minyak asing berdasarkan sistem maroh dan point Q. Penghasilan Negara Menurut sistem maroh.. (ref. Sejarah perjuangan perminyakan nasional, teuku h. Moh. Hasan, 1985). Salam. Ujay Salam, ujay. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Sun, 25 Sep 2011 11:41:30 To: iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery = Investasi ? 2011/9/25 koeso...@melsa.net.id: Memang sangat aneh. Mungkin utk pemerintah baik penerimaan negara naik. Tetapi kan kalau kontraktor ingin segala di-cost-recovery-kan supaya uang segera kembali, dan kalau dijadikan dalam bentuk investasi kembali sebagai depreciation yg lama. Apakah ini akan mendorong peningkatan produksi? Belum lagi dianggap pelanggaran kontrak. Sebetulnya yg menarik dari sistim PSC Indonesia itu cost-recovery-nya. RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® Saya jadi ingat pembicaraan dengan Pak Koesoema beberapa waktu lalu menyangkut CR. Bahwa PSC merupakan *Production* Sharing Contract yang memang didalam arti harfiahnya produksinya di split. Namun biaya ditanggung oleh kontraktor (operator). Pak Koesoema dan saya juga penasaran, apakah PSC yang pertama kali dibuat dengan ASAMERA (cmiiw) tahun 1970-an itu mengandung CR didalam naskah kontraknya ? Kalau ada rekan BPMIGAS atau eks BPPKA yg dapat menemukan draft kontrak PSC pertama didunia ini mungkin bisa membuka ide dasar PSC, dan sejauh mana PSC sudah menyimpang ... eh berkembang :D Saya kira PSC pertama ini tidak mengatakan adanya CR. Karena PSC artinya Production Sharing Contract, *bukan* *PROFIT* Sharing Contract. Dalam bahasa pedesaan namanya sistem PARO, artinya separo produksi untuk pemilik lahan, separo produksi untuk yang mengerjakan lahan. Biaya ditanggung oleh kontraktor/operator. Saya sepakat dengan Pak Koesoema bahwa yang menarik dalam PSC adalah adanya CR, yang muncul beberapa tahun setelah PSC awal ini berjalan. Kalau tidak salah akibat embargo minyak arab yg menaikkan harga minyak. Sehingga host country (negara) ngiri atas keuntungan yang diperoleh si kontraktor. Dan dibuatlah pembagian 85-15 tetapi cost ditanggung bersama, dengan mekanisme disebut Cost Recovery. Disinlah awal PSC menjadi bermakna profit sharing ! (correct me if i am wrong). *Ketidakpastian* Ruwetnya pengelompokan item-item yang masuk dalam biaya yang direimburse dalam bentuk CR ini yang menyebabkan pengawasan host country (pemilik tanah/nagara) semakin rumit. Dengan adanya pameo *kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah* inilah maka akhirnya CR menjadi sebuah komponen keekonomian dengan *ketidak pastian* yang cukup tinggi. Usaha eksplorasi migas memiliki ketidakpastian alami yang berasal dari sesuatu yang tidak dapat diraba dan diindera dengan benar yaitu kondisi geologi bawah permukaan. Faktor unknown dan berujung dengan penyelidikan melibatkan sains dan teknologi ini menyebabkan risiko dalam investasi. Risiko yang muncul akibat ketidak pastian ini merupakan bawaan alamiah. Dimanapun juga akan ada risiko dalam kegiatan eksplorasi bahan tambang. Risiko ini dapat dengan mudah dimengerti dan dianalisa serta dihtung probabilitasnya untuk dimasukkan dalam perhitungan keekonomian. Alam memang tidak pernah aneh-aneh. Manusialah yang mencoba mengerti dan menghitungnya secara saintifik. Dan diperhitungkan dalam investasi. Mudah ! Ketidakpastian CR ini menyangkut ketidakpastian *kebijakan*, menyangkut * manusia*, dan akhirnya merupakan sebuah ketidakpastian *sistem pengelolaan*. Perusahaan kontraktor atau operator dimanapun juga akan menaruh ketidakpastian ini sebagai risk (risiko). Tentusaja ketidakpastian alamiah diatas dapat dianalisa secara numerik dan pendekatan saintifik karena menyangkut pengetahuan alamiah. Namun ketidak pastian sistem ini sangat memberatkan dan menyulikan investor dalam mengkalkulasi dan memperhitungkan keekonomian. Beberapa perusahaan yang memperhitungkan keekonomian unrisk (khususnya untuk CR), akhirnya mendapatkan prediksi keuntungan yang sangat rendah, karena dengan anggapan CR merupakan salah satu faktor risiko. Artinya item-item yang meragukan akhirnya dimasukkan sebagai biaya tanggungan kontraktor. Tentusaja sangat memberatkan keekonomian sebuah proyek bukan ? Barangkali dengan ketidakpastian CR inilah maka CR menjadi atau akhirnya dianggap sebagai biaya investasi. Atau bahkan ada yang menganggap sebagai upside potensial. Atau malah CR dimasukkan sebagai bagian dari income. Blaik !! Keuntungan akan beratambah bila CR disetujui, kalau tidak disetujuipun toh masih untung. Menang cacak,
Re: [iagi-net-l] Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburukdi Dunia
Secara teknis kayaknya kita sudah bisa Mandiri Pak... Namun Kalo urusan uang untuk investasi di Migas... Sayangnya kita blun bisa bebas dari asing. Perbankan kita pun masih ragu ragu buat investasi di Migas padahal sudah diiming2 IRR lebih dari 30%. Rgds Ujay. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Udrekh udr...@gmail.com Date: Sat, 26 Mar 2011 10:18:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburuk di Dunia sebenarnya seberapa susah sih negara kita mengelola migas secara mandiri? Untuk survey seismic, kita punya cukup kapal untuk 2D. Untuk 3D konon elnusa sedang mempersiapkan. Untuk darat sepertinya juga banyak yg mampu. pengolahab banyak yang ahli. Non seismik sepertibya juga bantak yg mampu. Eksploitasi? bukannya beberapa perusahaan dlm negeri juga sdh punya pengalaman? maaf jika keliru. Apakah kondisi ini bisa dimanfaatkan bagi kemandirian pengelolaan migas di Indonesia? On Mar 26, 2011 9:42 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Sejak akses dunia barat susah masuk ke negeri2 penghasil minyak minyak lainnya, issue ttg buruknya invest migas di Indonesia mendengung. Ujung2nya minta split ditambah, CR tak terbatas. Haddduh !!! Negeri lain ndak ada yg menawarkan blok sampai 2X setahun. Penawaran berkali2 ini yg nantinya scr statistik menunjukkan bahwa prosentase lakunya blok ini jadi kecil. Ini yg menjadi boomerang. Lebih baik ndak usah ditawarkan obralan. Jangan terlalu banyak yg ditawarkan tapi tawarkan dua-tiga blok dengan paket indah. Dijual secara cermat. Mungkin perlu marketing technique yg khusus dalam menawarkan blok di Indonesia. Rdp On 26/03/2011, apwid...@patranusa.com apwid...@patranusa.com wrote: http://www.detikfinance.com... -Original Message- From: mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com Date: Fri, 25 Ma... To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: setiawan dedidedi...@yahoo.com; sutar_iagiiagi...@cbn.net... -- Sent from my mobile device *Success is a mind set, not just an achievement* PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29 September 2011 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] pembelian buku.
Kalo boleh ikutan saya pesan dua Pak Sutar. Rgds Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: sutarjo.i...@gmail.com Date: Thu, 17 Feb 2011 07:30:46 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] pembelian buku. Okl pak saya siap untu menampung dan mendistribusikannya terimakasih atas kepercayaannya #salam suutar sekretariat iagi # Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Thu, 17 Feb 2011 14:13:44 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] pembelian buku. Rekan rekan Saya sudah menghubungi penerbit buku Dari Revolusi sampai Globalisasi yang disunting oleh Pak Purbo. Harganya Rp. 35.000,-/eks. (blm termasuk ongkos kirim). Saya akan pesan .\, kalau ada yang berminat , kita pesan rame rame , mungkin Sekertariat IAGI bersedia menjadi Pos-nya untuk disampaikan ke anggota . Mohon kesediaaanya pak Sutarjo. si Abah. -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Cost recovery: aturan baru
Pak.. Silahkan google soal RPP cost recovery. Kayaknya bisa dilihat draft RPP nya. Rgds Ujay Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Fri, 3 Sep 2010 14:46:09 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Cost recovery: aturan baru Selamat siang. Tadi pagi saya mendapat kiriman berita (sudah agak lama) dari kawan tentang aturan baru CR yang draft nya sudah siap dikeluarkan. Konon banyak kontraktor lama yang menginginkan atauran baru tak akan mengikat mereka; tetapi adanya aturan baru ini diperlukan agar CR bisa dihitung secara akuntabel. Alokasi yg disiapkan pemerintah setiap tahun terus meningkat mulai dari US$8,71 miliar (2007) menjadi US$9,05 (2008), dan 2009 sebesar US$11,7 miliar. Untuk tahun ini sebesar US$ 12,005 miliar. Masalah lain yang muncul bahwa akibat meningkatnya beban CR tak berbanding lurus dng realisasi target produksi yang ditetapkan setiap tahun. Adakah yang berkenan memberi tanggapan untuk pencerahan kam? Apakah aturan baru ini juga sudah diberlakukan? Trimakasih dan salam, Sugeng Kontraktor Lama Tetap Ikuti Aturan Baru 'Cost Recovery' Selasa, 06 April 2010 | 12:47 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memutuskan kontraktor minyak yang telah beroperasi harus tetap mengikuti peraturan pemerintah tentang cost recovery yang rencananya akan terbit bulan ini. Meski demikian, pemerintah akan memberikan waktu dua tahun bagi kontraktor lama untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini draf akhir Rancangan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery sudah tuntas di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Targetnya bulan ini aturan itu bisa diterbitkan. Perusahaan yang baru otomatis harus menyesuaikan, tapi yang lama dalam waktu dua tahun harus menyesuaikan, kata Hatta usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (6/4). Dia mengakui, banyak kontraktor lama yang menginginkan aturan baru tak akan mengikat mereka. Tapi, adanya aturan ini diperlukan agar cost recovery bisa dihitung secara akuntabel dan transparan. Keberadaan cost recovery juga penting untuk mendorong investasi di sektor minyak dan gas. Karena ada kecenderungan sekarang ini eksplorasi menurun untuk pencarian ladang baru, ujarnya. Cost recovery merupakan dana yang dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor dalam skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) bila berhasil menemukan dan memproduksi minyak. Mekanisme ini dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Besar kecilnya cost recovery akan mempengaruhi jatah pemerintah maupun kontraktor. Selama ini biaya yang dibebankan kontraktor untuk menarik cost recovery terdiri dari biaya-biaya non kapital tahun berjalan dari kegiatan eksplorasi, pengembangan, operasi produksi, biaya administrasi umum, biaya depresiasi tahun berjalan, depresiasi tahun sebelumnya, dan unrecovered cost (pengembalian biaya yang tertunda). Permasalahan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa biaya yang diklaim kontraktor tak selayaknya masuk beban cost recovery yang harus dibayar pemerintah. Pasalnya, biaya itu tak terkait langsung dengan produksi, seperti biaya tanggung jawab sosial perusahaan, hubungan masyarakat, konsultan hukum yang tak terkait operasi, hingga pegawai asing yang dipekerjakan tanpa persetujuan. Alokasi cost recovery yang disiapkan pemerintah setiap tahun memang terus meningkat. Pada 2008, pemerintah menganggarkan US$ 8,12 miliar, 2007 sebesar US$ 8,71 miliar, 2008 sebesar US$ 9,05 miliar, 2009 sebesar US$ 11,7 miliar, dan tahun ini sebesar US$ 12,005 miliar. Masalah lain juga muncul akibat meningkatnya beban anggaran akibat cost recovery tak berbanding lurus dengan realisasi target produksi yang ditetapkan pemerintah setiap tahun. Pemerintah sebelumnya berjanji akan mengeluarkan aturan baru cost recovery ini sejak Oktober tahun lalu. Dan kini, Hatta berjanji bulan ini. Kita tunggu! Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/06/brk,20100406-238268,id.html Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI