Re: [iagi-net-l] Re: Sense of urgency : Mahakam atau Natuna ?

2012-10-22 Terurut Topik ujaytop
Mas vick, aturan perpanjangan ada di dalam pasal 14 uu migas 22/2001 dan diatur 
lebih rinci dalam pasal 28 pp hulu 35/2004

Salam,
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 23:32:10 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Re: Sense of urgency : Mahakam atau Natuna ?

Secara sederhana saya bisa paham pak Rudy R.
Perpanjangan atau terminasi kontrak bukan hal urgen saat ini. Biarkan saja
kontrak Mahakam berjalan hingga akhir saat habis kontraknya. Toh dengan
membiarkan kontrak berjalan hingga akhir tidak menjadikan negara ini salah
dimata hukum. Lah wong kita tahu bahwa kontrak PSC itu tidak mengenal
perpanjangan.
Silahkan baca kontrak PSC, disana tidak ada, sekali lagi TIDAK ADA pasal yg
menyangkut tentang perpanjangan. Tapi adanya masalah terminasi. Kontrak
akan terminated bila, tiga tahun pertama, tiga tahun kedua, dan bisa
diperpanjang masa eksplorasi hingga 10 tahun.TAPI akan terminasi juga
setelah berjalan 30 tahun !
Jadi kalau kita (pemerintah) membiarkan kontrak itu berjalan hingga akhir
maka kontrak otomatis terminated. Deerah operasi dikembalikan ke negara ...
Smua sudah diatur dan dilindungi hukum hingga kontrak berakhir dengan
sendirinya.

Justru pemerintah malah mau mencoba membuat aturan perpanjangan ini yang
menurut saya berbahaya. Jangan membuat aturan perpanjangan yg justru akan
menjebak pemetintah sendiri.

Persoalan siapa yg akan melanjutkan mengoperasikn blok mahakam, itu soal
berbeda dengan terminasi kontrak. Kalau produksi turun pemerintah ga usah
panik. Secara alami kan emang produksi lapangan migas itu pasti turun. Toh
setelah dikembalikan bisa diproduksikan lagi kan ? Apa kontraktor ngga
pingin menggenjot produksi sampai batas akhir kontrak, ya bodo
kontraktornya kalau dibiarkan turun, malah operatornya rugi sendiri kan ?
Yg penting kontrak diapresiasi kedua pihak.

Just my personal opinion

Rdp

On Monday, October 22, 2012, Achmad Luthfi wrote:

 Wah dari Blok Mahakam di Kaltim langsung nyebrang ke Blok East Natuna di
 Laut Natuna/South China Sea. The issues is completly different dengan Block
 Mahakam.
 Untuk East Natuna, Pertamina diminta mencari mitra untuk mengelola Block
 East Natuna, Pertamina telah melakukan tender mencari mitra, calon mitra
 sudah didapat dan sudah dilaporkan ke pemerintah. Memang ada insentif yang
 diminta seperti yang disampaikan oleh Wamen. Insentif ini tidak semata
 menjadi domain KESDM, tetapi menyangkut multi Kementrian terutama
 Kementrian Keuangan yang lebih dominan. Tampaknya penyelesaian insentif
 blok East Natuna di Level Menko Ekoin karena menyangkut beberapa
 kementrian, koordinasi teknis memang ada di KESDM tetapi karena insentif
 yang diminta diminan fiskal, kelihatannya koordinator masukan ke Menkeu dan
 Menko Ekoin ditangani Kepala Badan Fiskal pak Bambang Brojo. Progress kerja
 masalah insentif ini diawasi UKP4 pak Kuntoro. Lha apa hubungannya kecoh
 mengecoh dari Mahakam loncat ke Easton Natuna? Rasanya kita tambah bingung
 statement Wamen. Walau disebut Bung Rovicky bahwa Wamen Jabatan tertinggi
 yg paham teknis, tetapi urusan insentif Fiskal th diminta untuk East
 Natuna, Chef utamanya di Badan Fiskal. Kalau yg di KESDM sudah jelas,
 insentif yg diminta rambu Undang2 sudah jelas ada, siapapun di negeri ini
 tidak boleh melanggar Undang2.


 On Sunday, October 21, 2012, Eko Prasetyo wrote:

 Dan setahu saya kementrian juga punya staf ahli? Itu bisa didayagunakan
 juga kan?

 2012/10/22 Bandono Salim bandon...@gmail.com

 **
 Kalo urusan negara malah multi tasking,meki sudah dibagi dlm beberapa
 kementrian. Kalao lab atawa pemboran nyaa bisa satu2.
 Menurut saya yang b*d*h ; Pemilihan urgensi dan kepentingan negara
 (bukan hanya leg, ekse dan judi, terutama rakyatnya) harus didahulukan,
 baik mikirnya maupun pelaksanaannya. Kalau pusing kan ada ditjen, hehe kalo
 perlu bikin wamen 2, supaya banyak think tanknya.
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Eko Prasetyo strivea...@gmail.com
 *Date: *Mon, 22 Oct 2012 06:46:48 +0800
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] Sense of urgency : Mahakam atau Natuna ?

 Kok Pake kecoh2an, kesannya yang satu tidak riil yang satu riil.
 Dua2nya riil Pak Wamen: satu mendesak, satunya juga mendesak.
 Gak bisa multitasking kok mau jadi pengurus negara

 2012/10/22 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com



 Quote Jadi, biarkanlah saya tidak TERKECOH oleh isue BLOK MAHAKAM,
 karena BLOK EAST NATUNA bagi saya lebih urgent karena POA nya akan berakhir
 di akhir november 2012, sehingga harus segera diputuskan, apakah permintaan
 insentif tersebut diterima atau tidak oleh pemerintah.




 --
 Visit http://www.strivearth.com and be entertained



-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-30 Terurut Topik ujaytop
Kok cuma chevron?

Salam,
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: abacht...@cbn.net.id
Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka 
u/publik!!

Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg 
selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
publik!!

Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont 
dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!

Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th 
(interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU 
Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

ADB
IAGI-800
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost

2012-05-02 Terurut Topik ujaytop
Kalau kata daniel johnston dan beberapa yg dirujuk para pengamat.. yang bikin 
investasi migas diindonesia mengalami trend penurunan bukan dari pscnya tapi 
dari crypto taxnya. Makanya investor masih seneng berburu wk prod karena ga 
masalah crypto taxnya kan dibayar pake cost rec.

Salam,
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Thu, 3 May 2012 08:22:18 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 

Mas Bambang,
Trimakasih komentarnya, maaf terlambat merespon karena baru pulang dari rig.
Konon dulu teman-2 Malaysia belajar PSC di sini. Mungkin mereka cukup jeli, dan 
menganggap bahwa CR dapat merupakan loophole (jalan untuk menerobos/lolos); 
sehingga ketika mengadopsi PSC mereka menerapkan yaitu tadi revenue/cost.
Setuju bahwa untuk dapat masuk skema CR akan banyak tahapan-2 audit yg harus 
dilalui.

Salam hangat,
sugeng
  - Original Message - 
  From: mbatack 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Tuesday, April 17, 2012 6:04 PM
  Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 


  Saya rasa tidak akan semudah itu untuk bermain-main dengan cost recovery, 
mungkin statement tersebut bisa dikatakan prejudice. Mengapa? Jawabannya 
sederhana saja, karena disamping kepada kewajiban mempertanggungjawabkan kepada 
regulator, operator pasti harus bertanggung jawab kepada investment 
holding-nya, dan, jangan lupa, masih ada banyak tahapan audit yang harus kita 
lewati sebelum suatu biaya bisa kita masukkan kedalam skema cost recovery.
  Yang membuat iklim investasi di negara kita kurang menarik sebenarnya lebih 
kepada komitmen lintas sektoral dan tumpamg tindih pemanfaatan lahan. Jangan 
dikira kalau kita sudah memperoleh izin pinjam pakai terus bisa melakukan 
operasi lapangan dengan efisien.
  Salam,
  Bambang





From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:59 AM
Subject: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 


Selamat siang.

Paling tidak ada dua pakar yg pernah menyinggung kontrak PSC kita dengan 
PSC 
Malaysia. Dulu mas Budi (PE, manajer Sub Surface) menanggapi tulisan saya, 
bahwa spirit PSC itu bagus, buktinya diadopsi bbrp negara tetangga. Yang 
tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan.
Dia sempat katakan bahwa PSC di Malaysia ada revenue/cost artinya 
keuntungan dibagi modal (?). Angka ini akan mempengaruhi persentasi 
pembagian (split). Kalau revenue besar, dan cost kecil maka  investor (oil 
co) akan mendapat bagian yang besar pula (tidak 85% dan 15%, mungkin bisa 
80% dan 20%), tetapi kalau revenue kecil tetapi costnya besar, maka 
investor 
akan mendapat bagian sedikit (mungkin kurang dari 15%). Intinya, di sana, 
Malaysia memaksa investor untuk berhemat/ efisien, sementara di sini 
nampaknya investor agak kurang berhemat karena merasa bahwa semuanya akan 
masuk dalam cost recovery.

Beberapa waktu yll Pak Wamen ESDM, dalam suatu acara di tivi juga sempat 
menyinggung hal ini, bahwa di Malaysia kontrak PSC ada klausul revenue over 
cost, sementara di sini semua biaya bisa di-cost recovery. Dalam kesempatan 
tsb beliau dapat menangkis serangan-2 para pengamat.
Sampai saat ini saya masih mempunyai pemahaman bahwa investor di Malysia 
tidak akan berani main-2, sehingga di benak saya bahwa PSC di sana 
sedikit 
lebih baik dari PSC kita.
Apakah hal ini bisa di nego ulang atau kontraknya di-amandemen?
Saya sampaikan terima kasih kepada teman-2 yg bersedia memberi pencerahan.

Salam,
Sugeng



“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.



DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it (Message) is 
intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
confidential information. You are hereby notified that the taking of any action 
in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than 
the intended recipient(s) is strictly prohibited. 
If you have received this Message in error, you should delete this Message 
immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and 
other information in this Message that do not relate to the official business 
of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies 
shall be understood as neither given nor endorsed by 
PetroChina International Companies In Indonesia or any of the 

Re: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya belakangan.

2011-11-25 Terurut Topik ujaytop
Letak sumur Maja-1di pasirboran yg terletak di antara dua desa yaitu sukamurni 
dan sarijadi kecamatan Maja kabupaten majalengka..
Kalau sempet jalan2 kesana bisa juga liat sumur palimanang-1 di gunung kromong 
yg dibor tahun 1876. Di kakinya Ada nama blok saritem yang kata warga kampung 
klo musim hujan banyak kandungan minyaknya.. 
Ke arah barat Dari Maja-1.. Didaerah pasirminyak argawangi.. Menurut penduduk 
juga klo musim hujan dari dalam tanah keluar kandungan minyak. 

Salam,
Ujay'95


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Hendratno Agus agushendra...@yahoo.com
Date: Fri, 25 Nov 2011 18:02:30 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya 
belakangan.

Lha kira kira sumur Maja-1 yang dibor 1871 layak dijadikan Situs Sejarah 
Eksplorasi Migas Indonesia kah?. Pemerintah berinisiatif untuk mengkonstruksi 
kembali nilai -nilai kejuangan spirit dalam awal awal eksplorasi migas di 
Indonesia (sekalipun yang hunting geologist belanda) sebagai aset sejarah atau 
bahkan aset arkeologi yang terkait dengan piranti eksplorasi hidrokarbon. 
Minimal generasi muda yang belajar ilmu kebumian akan paham di titik itulah, 
awal lahirnya sejarah pencarian migas di Indonesia 

Letaknya sumur Maja-1 ini sekarang ada disebelah barat Gunung Ciremai, 
Kuningan. Tapi detil titik sumur maja-1 tsb ada yang tahu kah? ditengah sawah 
sekarang? di tengah-tengah kampung? dekat kandang sapi? atau sudah tertimbun 
oleh penggunaan lahan yang skrg ini?

salam, gus.hend.89




 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; Indoenergy indoene...@yahoogroups.com; 
geologi...@googlegroups.com 
Sent: Friday, November 25, 2011 3:53 PM
Subject: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya 
belakangan.
 

Lampiran tertinggal
 
RDP


2011/11/25 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

Berbicara soal perkembangan pengelolaan migas di Indonesia, saya mencoba 
mencari dan membuat plotting perkembangan aturan (perudangan) yang berhubungan 
industri migas selama ini. Tentusaja ini hanya aturan secara general dan bila 
ada yang terlewat silahkan dikritisi.
   * Pada awalnya tahun 1871 Reerink mencoba mengebor sumur eksplorasi di 
 Maja, dan Zijlker mengerjakan pengeboran di Talaga Said 1883. Tahun 1890 RD 
 Shell dibentuk, dan baru pada tahun 1899 pemerintah Belanda membuat Indische 
 Mijn Wet - IMW yg memulai sistem konsesi berlaku. 
   * Tahun 1920 Belanda dipaksa Amerika untuk mengikuti aturan General Act 
 supaya perusahaan Amerika mendapatkan hak yg sama dengan perusahaan manapun 
 (Non discrimantion act)
   * Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.
   * Mr Teuku Moh. Hasan berpidato pada tahun 1951, mengusulkan 
 pengelolaan pertambangan minyak dan kesepakatan kontrak gas menggunakan 
 Sistem Maro (sebuah agreemengt bagi hasil 50-50, separo dalam bahasa jawa 
 artinya setengah), dimana pemerintah akan mendapatkan 50% dari minyak dan 
 produk gas dan perusahaan akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas. 
   * Tahun 1960 UU 37 dan 44 tahun 1950 menghapus sistem konsesi (IMW) 
 diganti Kuasa Pertambangan, disisi lain (cikal bakal) Pertamina terus 
 berevolusi dan berkembang. 
   * Tahun 1960 pertamakali Permina kerja sama dengan modal asing Nosdesco 
 (60:40), 
   * Kemudian 1966 kontrak PSC (modern) pertama namun baru tahun 1971 
 dibuat undang-undangnya (UU 8/1971).
Peristiwa-peristiwa diatas bila dirunut menujukkan bahwa dahulu aturan itu 
dibuat belakangan setelah adanya ide yang kemudian diterapkan dan barulah 
kemudian aturan legalnya dibuat sebagai pengatur. Dengan demikian bukanlah hal 
yang aneh apabila sesuatu dikerjakan terlebih dahulu walaupun aturannya belum 
ada. Dan memang secara logis dapat dimengerti bahwa aturan itu dibuat karena 
sebuah tindakan, dan bukan sebaliknya. Hasilnya memang menunjukkan penemuan 
dan produksi migas meningkat.
 
Namun sejak reformasi dimana hukum (legal) menjadi polisi dalam setiap 
perjanjian. Pasca disyahkannya UU22/2001 banyak proyek yang gagal/tertunda 
dikerjakan/dijalankan karena alasan aturannya belum ada. Lah kan sulit, apanya 
yang mau diatur wong problematikanya saja banyak yang belum diketahui ? 
Penemuan baru lapangan migas sejak tahun 2000 ini mengecil (sangat sedikit). 
Padahal katanya UU 22/2001 ini lebih liberal memudahkan investor  cmiiw.
 
SalamRDP
-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
 
 


-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari


PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

Ayo siapkan diri!

Re: [iagi-net-l] CBM

2011-11-08 Terurut Topik ujaytop
Basically sama Pak dgn psc. Bedanya..
1. Ada klausul handling production before pod: jadi gas yang dihasilkan selama 
proses dewatering bisa dijual oleh kontraktor dgn pembagian split sesuai 
kontrak.
2. Pod basis: utk psc Migas baik Baru maupun perpanjangan/renewal sejak thn 
2008 sdh diberlakukan.
3. Ada cost recovery limit yang besarnya 90% dari gross revenue setelah 
dikurangi ftp 10%. 

Klo gas split c relatif kayaknya Pak.. Berkisar di 21-22% buat Negara before 
tax.
Utk lain2nnya sama.. Ada exploration period, relinquishment, discovery 
statement, pod approval, etc. 

Salam,
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
Date: Mon, 7 Nov 2011 22:19:06 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] CBM

Term dasarnya WK CBM ini gimana ya ?
Apakah mirip sama PSC, ada exploration period, commerciality declaration, POD 
relinquishment, cost recovery etc? Split nya dengan pemerintah gimana ?

Tx
O'

On Tue, 08 Nov 2011 07:01 ICT ujay...@yahoo.com wrote:

Seinget sy dlm uu energi tahun 2007 CBM diklasifikan sbgai energi Baru. 
Kayaknya kedepannya bersama sama energi Baru lainnya akan masuk ke dirjen 
energi Baru dan terbarukan klo mengikuti uu energi tersebut.

Salam,
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: fatchur zamil fatchurza...@yahoo.co.id
Date: Tue, 8 Nov 2011 07:55:18 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] CBM

CBM saat ini dianggap masuk rezim Migas, sehingga untuk mendapat WKnya 
ditangani oleh Dit. Migas dan dalam pelaksanaannya ditangani oleh BP Migas.
Semua WK Migas maupun KP2 Batubara yang ada masih dianggap daerah open untuk 
WK CBM. Pemilik WK Migas ataupun KP2 Batubara tidak otomatis bisa mengelola 
CBM yang ada di areanya sebelum mendapatkan WK CBM, sehingga WK CBM bisa 
overlap dengan WK Migas atau KP2 Batubara, bangkan bisa overlap antara 
ketiganya (Pengelolaan CBM, Migas dan KP batubara), Untuk hal yang seperti ini 
sebaiknya pengelolaan CBM nya dilakukan bersama-sama, sehingga tidak terjadi 
konflik artar pengusaha.
Salam
FZ 

--- Pada Sen, 7/11/11, o - musakti o_musa...@yahoo.com.au menulis:

Dari: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
Judul: Re: [iagi-net-l] CBM
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Tanggal: Senin, 7 November, 2011, 5:16 PM

Maksud saya dari sisi produksi dan rate nya setelah dewatering, abah.untuk 
saat ini sama-sama kecil, sama-sama cocok untuk konsumsi lokal (gak kaya di 
gladstone yang bisa di LNG kan).

Kalau soal air hasil dewatering kan  sudah pernah diskusikan beberapa bulan 
lalu. Meskipun sampai sekarang saya juga belum mudeng, penanganan air CBM 
Indonesia nanti bentuknya bakal seperti apa sih ?

Oh ya Pertanyaan lagi untuk   CBM di tanahair, ditjen mana dari esdm yang 
menanganinya ? Apakah full Migas atau setengah2 dengan pertambangan juga



On Mon, 07 Nov 2011 09:20 ICT Yanto R.Sumantri wrote:




Oki Ke-ekonomiannya , karena menunggu fracting dan dewaterngnya akan
lama sekali , saya ikut kursusnya pak Imam /Lemigas .
Da disitu ,
saya menyadari bahwa teknik produksinya beda banget dengan teknik produksi
migas yang biasa.

si Abah

Saya kira beda banget

On Mon, November 7, 2011 9:12 am, o - musakti wrote:

Saya fikir keekonomian CBM Indonesis tidak akan jauh beda dengan
shallow
 biogenic gas, dalam artian- sama-sama bertekanan rendah
dan Karenanya,
 tanpa compression station (yang mahal)
ekstra, hanya bisa dimanfaatkan
 oleh konsumen yang lokasinya
dekatKecuali mau bikin proyek
 CBM-LNG,
 Dulu
Santos pernah bernegosiasi dengan Indonesia Power untuk menjual

biogenic gas dari Bentu-Korinci PSC ke IPP di daerah Pekan Baru.
Produksi
 gak besar tapi karena gas cukup di pipe beberapa km
saja maka masih
 ekonomis. Mungkin teman-teman dari Kalila bisa
memberikan info lebih
 lanjut soal ini.
 Biogenic gas
dari lapangan2 Santos di Sampang dan Madura PSC pun
 pemasarannya
gampang. Tinggal konek ke pipa dari Pagerungan, wuss
 mengalirlah
itu gas ke gresik. Kalau nanti pulau Madura bikin pembangit
 gas
atau pabrik petrokimia, bakal bangunlah endapan-endapan tidur yang
 sudah ditemukan disana.
 Jadi ya itu, seperti di dunia
real estate, kunci keekonomian CBM adalah:

location-location-location..
 
 --- On Mon, 7/11/11,
Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id wrote:
 

From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Subject: Re:
[iagi-net-l] CBM
 To: iagi-net
iagi-net@iagi.or.id
 Received: Monday, 7 November, 2011,
7:48 AM
 
 
 
 Rekan
 
 Terus terang saya juga agak menyangsikan
 ke-ekonomian CBM
SAAT ini.
 Dari segi teknologi prodkuksi 
 berbeda
dengan ta konvensional/
 Walaupun demikian dari segi

desivirvikasi energi mau tak mau CBM harus dimanfaatkan , walaupun kita
 sma tahu bahwa indikator keekonomian CBM tidak lebih baik dari
migas .
 
 Sekitar tahun 1990 - an ,sewaktu  masih
bekerja di PTM saya
 pernah mengusulkan PTM untuk membuat pilot
proyek CBM , akan tetapi
 ditolak oleh Direktur  EP waktu

Re: [iagi-net-l] CBM

2011-11-07 Terurut Topik ujaytop
Seinget sy dlm uu energi tahun 2007 CBM diklasifikan sbgai energi Baru. 
Kayaknya kedepannya bersama sama energi Baru lainnya akan masuk ke dirjen 
energi Baru dan terbarukan klo mengikuti uu energi tersebut.

Salam,
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: fatchur zamil fatchurza...@yahoo.co.id
Date: Tue, 8 Nov 2011 07:55:18 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] CBM

CBM saat ini dianggap masuk rezim Migas, sehingga untuk mendapat WKnya 
ditangani oleh Dit. Migas dan dalam pelaksanaannya ditangani oleh BP Migas.
Semua WK Migas maupun KP2 Batubara yang ada masih dianggap daerah open untuk WK 
CBM. Pemilik WK Migas ataupun KP2 Batubara tidak otomatis bisa mengelola CBM 
yang ada di areanya sebelum mendapatkan WK CBM, sehingga WK CBM bisa overlap 
dengan WK Migas atau KP2 Batubara, bangkan bisa overlap antara ketiganya 
(Pengelolaan CBM, Migas dan KP batubara), Untuk hal yang seperti ini sebaiknya 
pengelolaan CBM nya dilakukan bersama-sama, sehingga tidak terjadi konflik 
artar pengusaha.
Salam
FZ 

--- Pada Sen, 7/11/11, o - musakti o_musa...@yahoo.com.au menulis:

Dari: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
Judul: Re: [iagi-net-l] CBM
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Tanggal: Senin, 7 November, 2011, 5:16 PM

Maksud saya dari sisi produksi dan rate nya setelah dewatering, abah.untuk saat 
ini sama-sama kecil, sama-sama cocok untuk konsumsi lokal (gak kaya di 
gladstone yang bisa di LNG kan).

Kalau soal air hasil dewatering kan  sudah pernah diskusikan beberapa bulan 
lalu. Meskipun sampai sekarang saya juga belum mudeng, penanganan air CBM 
Indonesia nanti bentuknya bakal seperti apa sih ?

Oh ya Pertanyaan lagi untuk   CBM di tanahair, ditjen mana dari esdm yang 
menanganinya ? Apakah full Migas atau setengah2 dengan pertambangan juga



On Mon, 07 Nov 2011 09:20 ICT Yanto R.Sumantri wrote:




Oki Ke-ekonomiannya , karena menunggu fracting dan dewaterngnya akan
lama sekali , saya ikut kursusnya pak Imam /Lemigas .
Da disitu ,
saya menyadari bahwa teknik produksinya beda banget dengan teknik produksi
migas yang biasa.

si Abah

Saya kira beda banget

On Mon, November 7, 2011 9:12 am, o - musakti wrote:

Saya fikir keekonomian CBM Indonesis tidak akan jauh beda dengan
shallow
 biogenic gas, dalam artian- sama-sama bertekanan rendah
dan Karenanya,
 tanpa compression station (yang mahal)
ekstra, hanya bisa dimanfaatkan
 oleh konsumen yang lokasinya
dekatKecuali mau bikin proyek
 CBM-LNG,
 Dulu
Santos pernah bernegosiasi dengan Indonesia Power untuk menjual

biogenic gas dari Bentu-Korinci PSC ke IPP di daerah Pekan Baru.
Produksi
 gak besar tapi karena gas cukup di pipe beberapa km
saja maka masih
 ekonomis. Mungkin teman-teman dari Kalila bisa
memberikan info lebih
 lanjut soal ini.
 Biogenic gas
dari lapangan2 Santos di Sampang dan Madura PSC pun
 pemasarannya
gampang. Tinggal konek ke pipa dari Pagerungan, wuss
 mengalirlah
itu gas ke gresik. Kalau nanti pulau Madura bikin pembangit
 gas
atau pabrik petrokimia, bakal bangunlah endapan-endapan tidur yang
 sudah ditemukan disana.
 Jadi ya itu, seperti di dunia
real estate, kunci keekonomian CBM adalah:

location-location-location..
 
 --- On Mon, 7/11/11,
Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id wrote:
 

From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Subject: Re:
[iagi-net-l] CBM
 To: iagi-net
iagi-net@iagi.or.id
 Received: Monday, 7 November, 2011,
7:48 AM
 
 
 
 Rekan
 
 Terus terang saya juga agak menyangsikan
 ke-ekonomian CBM
SAAT ini.
 Dari segi teknologi prodkuksi 
 berbeda
dengan ta konvensional/
 Walaupun demikian dari segi

desivirvikasi energi mau tak mau CBM harus dimanfaatkan , walaupun kita
 sma tahu bahwa indikator keekonomian CBM tidak lebih baik dari
migas .
 
 Sekitar tahun 1990 - an ,sewaktu  masih
bekerja di PTM saya
 pernah mengusulkan PTM untuk membuat pilot
proyek CBM , akan tetapi
 ditolak oleh Direktur  EP waktu
itu dengan alasan BELUM SAAT -
 nya.
 
 Nah
sekarang VICO hanya dengan produksi 0.5 MMSCF/D 
 .jadi
berita ,masih lama kayanya bangsa kita untuk mampu melihat kedepan
 .
 
 Apalagi sekarang Pemerintah hanya memikirkan
bagaimana
 aku bisa melaksanakan program lima tahun .
hik hik hik hik
 
 si Abah
 


From: lia...@indo.net.id

http://mc/compose?to=lia...@indo.net.id

Date:
 Sat, 5 Nov 2011 11:49:20
 To:
iagi-net@iagi.or.id

http://mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id

 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id


http://mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id

 Subject: [iagi-net-l] CBM
 Kayaknya CBM akan
 cerah..paling nggak untuk memenuhi
 kebutuhan
listrik yg
 saat ini kelimpungan karena kekurangan
 pasokan gasnya
 ISM


 ===

 Sabtu, 05
 November 2011 pukul
08:10:00
 PLN Manfaatkan Gas CBM

 JAKARTA - PT PLN (Persero) dan Virginia Indonesia

Company
 (VICO) menandatangani nota kesepahaman (MoU)
jual
 beli gas
 metana batu bara (coal bed
methane/CBM) sebesar 0,5
 juta kaki
 kubik per
hari (mmscfd). Kerja sama ini merupakan
 

Re: [iagi-net-l] CBM

2011-11-05 Terurut Topik ujaytop
Sepertinya ini yang menggunakan klausul handling production before pod Pak... 

Salam
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rakhmadi.avia...@gmail.com
Date: Sat, 5 Nov 2011 23:26:38 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] CBM

Aku ga yakin bener adanya poses ini akan terjadi? Soalnya keekomian dari CBM 
masih belum jelas
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: mohammadsyai...@gmail.com
Date: Sat, 5 Nov 2011 22:40:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] CBM
Jika benar, maka ini merupakan produksi komersil pertama CBM (cmiiw). Berapa 
produksi gas dan dari berapa sumur, sehingga sudah dapat direncanakan utk 
membentuk pembangkit sebesar 3 MW?

Salam,
Syaiful

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Sat, 5 Nov 2011 11:49:20 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] CBM
Kayaknya CBM akan cerah..paling nggak untuk memenuhi
kebutuhan listrik yg saat ini kelimpungan karena kekurangan
pasokan gasnya
ISM

===

Sabtu, 05 November 2011 pukul 08:10:00
PLN Manfaatkan Gas CBM

JAKARTA - PT PLN (Persero) dan Virginia Indonesia Company
(VICO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) jual beli gas
metana batu bara (coal bed methane/CBM) sebesar 0,5 juta kaki
kubik per hari (mmscfd). Kerja sama ini merupakan pemanfaatan
CBM untuk sektor kelistrikan yang pertama kali di Indonesia.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, menyatakan dengan
penandatanganan kesepahaman ini, VICO akan memasok gas CBM yang
berasal dari KKS CBM Sanga-Sanga Kalimantan Timur dengan jangka
waktu minimal lima tahun. PLN hanya akan membeli gas dari
VICO, sedangkan PLN yang akan mengolahnya menjadi listrik,
katanya, Jumat (4/11).
Menurut dia, gas tersebut akan disalurkan sebelum 25 Desember
mendatang. Gas akan disalurkan ke pembangkit listrik tenaga
mesin gas (PLTMG) Sindang Jaya di Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur, yang berkapasitas sekitar tiga megawatt (mw). Namun, PLN
dan VICO belum menetapkan harga jual gas. Kami masih
rundingkan. Akan segera kami tentukan, ujarnya.
Nur Pamudji menyatakan, selain dari VICO, PLN siap menampung
gas CBM dari pengembang lainnya, mulai dari tahap dewatering
sampai fase produksi, baik dalam bentuk listrik maupun gas.
Fase dewatering adalah PLN membeli listrik dari pengembang CBM
untuk melistriki permukiman warga, khususnya di sekitar lokasi
pengembangan CBM.
Sedangkan fase produksi mencakup perluasan pemanfaatan CBM, gas
metana yang dihasilkan akan dibeli PLN bisa dalam bentuk gas,
CNG, ataupun LNG. Untuk memasok pembangkit listrik besar
setempat ataupun di lokasi lain, tambah Nur Pamudji.
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jero Wacik menyatakan, perjanjian ini merupakan langkah
yang bagus dalam pengembangan CBM ke depan. Selama ini produksi
gas dari CBM hanya berupa penelitian dan belum pernah menjadi
energi yang sebetulnya. ed: nidia zuraya(-)



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

Ayo siapkan diri!
Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29
September 2011
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] selamat untuk Pak Eddy Subroto

2011-10-17 Terurut Topik ujaytop
Selamat buat Prof. Dr. Ir. Eddy A. Subroto dan Prof. Lambok.. Semoga tetap 
sehat dan terus berkarya bagi bangsa..

Salam,
Ujay.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: wikanwindra...@yahoo.com
Date: Sun, 16 Oct 2011 07:02:56 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] selamat untuk Pak Eddy Subroto

Selamat kepada Prof. Dr. Ir. Eddy A. Subroto yang telah dikukuhkan sebagai Guru 
Besar ITB di bidang Geokimia Petroleum.

Wassalam,
Wikan Winderasta
Chevron IndoAsia BU
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Re: [iagi-net-l] Penyerahan data ke Pusdatin

2011-10-17 Terurut Topik ujaytop
Mas vick..
Aku coba mandangnya Dari sisi aturan aja.. 

Didalam psc section 5.. Ada 2 pasal yg mengatur Ini..
Pasal pertama mewajibkan KKKS menyerahkan semua data Hasil kegiatan eksplorasi 
dan Eksploitasi kepada Pemerintah melalui BPMIGAS.
Kedua: pemerintah/bpmigas tidak boleh melakukan buka data KKKS tanpa ijin 
tertulis KKKS.. Hal ini tentunya berkaitan dgn klausul bab I psc yang 
Memberikan Hak ekslusifitas kepada KKKS di wk nya.


Meanwhile dalam permen 027 thn 2006
Seperti yg mas Vicky bilang diatur soal klasifilasi data.. Yang 4 thn, 8 thn. 
16 tahun. 

Klo sy memandangnya di satu sisi permen ESDM memungkinkan kita mengakses data 
tersebut asal sudah lewat masa kerahasiaannya. Di sisi PSC tetap saja dlm 
menggunakan data tersebut harus meminta ijin terlebih dahulu ke KKKS yg punya 
data.. Nah kan jadinya data harus diserahkan tapi klo mau make data yg areanya 
MASIH masuk dalam wk aktif maka penggunaanya Harus seijin kkks bersangkutan..

Kondisi aturan, struktur dan kelengkapan Organisasi BPMIGAS saat ini tidak 
memungkinkan kami Melakukan managemen data real. Sehingga yg kami lakukan 
adalah management kataloging data. Yang kemudian katalog tersebut kemudian 
dilaporkan ke pemerintah yg ditindaklanjuti dgn data transfer langsung ke 
pemerintah oleh KKKS disaksikan oleh BPMIGAS.

Sedikit koreksi yg menyatakan BPMIGAS do nothing... Coba Silahkan lihat di 
minutes of meeting rapat2 monitoring komitmen eksplorasi, atau pre wpnb, atau 
wpnb... Sudah secara proaktif BPMIGAS meminta KKKS menyerahkan data based on 
aturan Psc section V tersebut. Beberapa sudah pernah memberikannya dan langsung 
kami fasilitasi ke pemerintah... Dan to do list itu setidaknya kami ingatkan 
setahun 2 kali. Namun karena tidak Ada aturan punishment bagi yg tidak 
melakukan yah BPMIGAS hanya bisa mengingatkan dan terus mengingatkan.. Namun 
alhamdulillah buat kontrak tahun 2009 dan setelahnya (CMIIW) secara general 
aturan penyerahan data Ini termasuk dalam syarat suatu KKKS diberikan 
perpanjangan atau tidak... 

Salam,
Ujay


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Tue, 18 Oct 2011 08:04:40 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; Forum HAGIfo...@hagi.or.id; 
migas_indone...@yahoogroups.com; geologi...@googlegroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Penyerahan data ke Pusdatin

Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di
PND sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali
saya ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur,
seismic, report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator
(perusahaan) yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun
yang menjadi hak negara karena aturan kontrak PSC, ternyata *masih banyak
yang belum diserahkan ke negara*.

Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi
dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4
6 8 tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering *
bermain* dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara yang
dapat dipakai untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan.

Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang
mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki
arti bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada
akhirnya ya dirinya sendiri.

*Modus menyembunyikan kunci.*

Beberapa perusahaan juga mencoba dengan *mengakali* dalam soal penyerahan
data ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga seolah-olah
perusahaan itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya. Namun
sebenarnya masih ada data yang disembunyikan. Dan justru di daerah itulah
kunci informasi untuk menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya yg
dikelola perusahaan lain.
Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan
langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan
laporan yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang
menggunakan beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak
berasosiasi dengan data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak
berhubungan dengan data dasar (sumur-seismic). *Post processing
seismic*(inversi, AVO dsb) yang tentusaja sudah dibiayai oleh negara (
*Cost recovery*) juga banyak yang tidak (belum) diserahkan ke negara.

Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus
(stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan
*post processing seismic *ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS,
karena secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini
merupakan tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas
PUSDATIN. Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor
(KPS).

Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha
eksplorasi terhambat. Bahkan 

Re: [iagi-net-l] Cost Recovery = Investasi ?

2011-09-25 Terurut Topik ujaytop
Mas Vick.. Bisa dilihat nanti di jcm.. Posternya faulin.. Memang blun lengkap 
mengcapture smuanya..

Dari Hasil penelusuran sih ide awal bagi Hasil tercatat pertama kali dalam 
penjelasan mosi yg diterima dpr-ri tanggal 17 juli 1951 dgn no srt 
1446/RM/DPRRI/51. Point O. Tentang sistem maroh (deelbouw), point P. 
Penghasilan perusahaan minyak asing berdasarkan sistem maroh dan point Q. 
Penghasilan Negara Menurut sistem maroh..
(ref. Sejarah perjuangan perminyakan nasional, teuku h. Moh. Hasan, 1985). 


Salam.
Ujay


Salam,
ujay.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Sun, 25 Sep 2011 11:41:30 
To: iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; 
migas_indone...@yahoogroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery = Investasi ?

2011/9/25  koeso...@melsa.net.id:
 Memang sangat aneh. Mungkin utk pemerintah baik penerimaan negara naik.
Tetapi kan kalau kontraktor ingin segala di-cost-recovery-kan supaya uang
segera kembali, dan kalau dijadikan dalam bentuk investasi kembali sebagai
depreciation yg lama. Apakah ini akan mendorong peningkatan produksi? Belum
lagi dianggap pelanggaran kontrak. Sebetulnya yg menarik dari sistim PSC
Indonesia itu cost-recovery-nya. RPK
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

Saya jadi ingat pembicaraan dengan Pak Koesoema beberapa waktu lalu
menyangkut CR. Bahwa PSC merupakan *Production* Sharing Contract yang memang
didalam arti harfiahnya produksinya di split. Namun biaya ditanggung oleh
kontraktor (operator). Pak Koesoema dan saya juga penasaran, apakah PSC yang
pertama kali dibuat dengan ASAMERA (cmiiw) tahun 1970-an itu mengandung CR
didalam naskah kontraknya ? Kalau ada rekan BPMIGAS atau eks BPPKA yg dapat
menemukan draft kontrak PSC pertama didunia ini mungkin bisa membuka ide
dasar PSC, dan sejauh mana PSC sudah menyimpang ... eh berkembang :D

Saya kira PSC pertama ini tidak mengatakan adanya CR. Karena PSC artinya
Production Sharing Contract, *bukan* *PROFIT* Sharing Contract. Dalam bahasa
pedesaan namanya sistem PARO, artinya separo produksi untuk pemilik lahan,
separo produksi untuk yang mengerjakan lahan. Biaya ditanggung oleh
kontraktor/operator.

Saya sepakat dengan Pak Koesoema bahwa yang menarik dalam PSC adalah adanya
CR, yang muncul beberapa tahun setelah PSC awal ini berjalan. Kalau tidak
salah akibat embargo minyak arab yg menaikkan harga minyak. Sehingga host
country (negara) ngiri atas keuntungan yang diperoleh si kontraktor. Dan
dibuatlah pembagian 85-15 tetapi cost ditanggung bersama, dengan mekanisme
disebut Cost Recovery. Disinlah awal PSC menjadi bermakna profit sharing !
(correct me if i am wrong).

*Ketidakpastian*

Ruwetnya pengelompokan item-item yang masuk dalam biaya yang direimburse
dalam bentuk CR ini yang menyebabkan pengawasan host country (pemilik
tanah/nagara) semakin rumit. Dengan adanya pameo *kalau bisa dipersulit
kenapa dipermudah* inilah maka akhirnya CR menjadi sebuah komponen
keekonomian dengan *ketidak pastian* yang cukup tinggi.

Usaha eksplorasi migas memiliki ketidakpastian alami yang berasal dari
sesuatu yang tidak dapat diraba dan diindera dengan benar yaitu kondisi
geologi bawah permukaan. Faktor unknown dan berujung dengan penyelidikan
melibatkan sains dan teknologi ini menyebabkan risiko dalam investasi.
Risiko yang muncul akibat ketidak pastian ini merupakan bawaan alamiah.
Dimanapun juga akan ada risiko dalam kegiatan eksplorasi bahan tambang.
Risiko ini dapat dengan mudah dimengerti dan dianalisa serta dihtung
probabilitasnya untuk dimasukkan dalam perhitungan keekonomian. Alam memang
tidak pernah aneh-aneh. Manusialah yang mencoba mengerti dan menghitungnya
secara saintifik. Dan diperhitungkan dalam investasi. Mudah !

Ketidakpastian CR ini menyangkut ketidakpastian *kebijakan*, menyangkut *
manusia*, dan akhirnya merupakan sebuah ketidakpastian *sistem pengelolaan*.
Perusahaan kontraktor atau operator dimanapun juga akan menaruh
ketidakpastian ini sebagai risk (risiko). Tentusaja ketidakpastian alamiah
diatas dapat dianalisa secara numerik dan pendekatan saintifik karena
menyangkut pengetahuan alamiah. Namun ketidak pastian sistem ini sangat
memberatkan dan menyulikan investor dalam mengkalkulasi dan memperhitungkan
keekonomian.

Beberapa perusahaan yang memperhitungkan keekonomian unrisk (khususnya untuk
CR), akhirnya mendapatkan prediksi keuntungan yang sangat rendah, karena
dengan anggapan CR merupakan salah satu faktor risiko. Artinya item-item
yang meragukan akhirnya dimasukkan sebagai biaya tanggungan kontraktor.
Tentusaja sangat memberatkan keekonomian sebuah proyek bukan ?

Barangkali dengan ketidakpastian CR inilah maka CR menjadi atau akhirnya
dianggap sebagai biaya investasi. Atau bahkan ada yang menganggap sebagai
upside potensial. Atau malah CR dimasukkan sebagai bagian dari income. Blaik
!!  Keuntungan akan beratambah bila CR disetujui, kalau tidak
disetujuipun toh masih untung. Menang cacak, 

Re: [iagi-net-l] Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburukdi Dunia

2011-03-26 Terurut Topik ujaytop
Secara teknis kayaknya kita sudah bisa Mandiri Pak... Namun Kalo urusan uang 
untuk investasi di Migas... Sayangnya kita blun bisa bebas dari asing. 
Perbankan kita pun masih ragu ragu buat investasi di Migas padahal sudah 
diiming2 IRR lebih dari 30%. 

Rgds
Ujay.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Udrekh udr...@gmail.com
Date: Sat, 26 Mar 2011 10:18:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburuk
 di Dunia
sebenarnya seberapa susah sih negara kita mengelola migas secara mandiri?
Untuk survey seismic, kita punya cukup kapal untuk 2D. Untuk 3D konon elnusa
sedang mempersiapkan. Untuk darat sepertinya juga banyak yg mampu.
pengolahab banyak yang ahli. Non seismik sepertibya juga bantak yg mampu.
Eksploitasi?  bukannya beberapa perusahaan dlm negeri juga sdh punya
pengalaman? maaf jika keliru.
Apakah kondisi ini bisa dimanfaatkan bagi kemandirian pengelolaan migas di
Indonesia?

On Mar 26, 2011 9:42 AM, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote:

Sejak akses dunia barat susah masuk ke negeri2 penghasil minyak minyak
lainnya, issue ttg buruknya invest migas di Indonesia mendengung.
Ujung2nya minta split ditambah, CR tak terbatas. Haddduh !!!
Negeri lain ndak ada yg menawarkan blok sampai 2X setahun. Penawaran
berkali2 ini yg nantinya scr statistik menunjukkan bahwa prosentase
lakunya blok ini jadi kecil. Ini yg menjadi boomerang. Lebih baik
ndak usah ditawarkan obralan. Jangan terlalu banyak yg ditawarkan tapi
tawarkan dua-tiga blok dengan paket indah.  Dijual secara cermat.
Mungkin perlu marketing technique yg khusus dalam menawarkan blok di
Indonesia.

Rdp


On 26/03/2011, apwid...@patranusa.com apwid...@patranusa.com wrote:
 http://www.detikfinance.com...

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com
 Date: Fri, 25 Ma...

 To: iagi-net@iagi.or.id

 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: setiawan dedidedi...@yahoo.com; sutar_iagiiagi...@cbn.net...
--
Sent from my mobile device

*Success is a mind set, not just an achievement*


PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

Ayo siapkan diri!
Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29
September 2011
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted
on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall
IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct
or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss
of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any
information posted on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] pembelian buku.

2011-02-17 Terurut Topik ujaytop
Kalo boleh ikutan saya pesan dua Pak Sutar.

Rgds
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: sutarjo.i...@gmail.com
Date: Thu, 17 Feb 2011 07:30:46 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] pembelian buku.
Okl pak saya siap untu menampung dan mendistribusikannya terimakasih atas 
kepercayaannya #salam suutar sekretariat iagi #
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Thu, 17 Feb 2011 14:13:44 
To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] pembelian buku.


Rekan rekan 

Saya sudah menghubungi penerbit buku  Dari
Revolusi sampai Globalisasi yang disunting oleh Pak Purbo.
Harganya Rp. 35.000,-/eks. (blm termasuk ongkos kirim).
Saya akan
pesan .\, kalau ada yang berminat , kita pesan rame rame , mungkin
Sekertariat IAGI bersedia menjadi Pos-nya untuk disampaikan ke anggota
.
Mohon kesediaaanya pak Sutarjo.

si Abah.


-- 
___
Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate
jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



Re: [iagi-net-l] Cost recovery: aturan baru

2010-09-07 Terurut Topik ujaytop
Pak.. Silahkan google soal RPP cost recovery. Kayaknya bisa dilihat draft RPP 
nya.

Rgds
Ujay
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Fri, 3 Sep 2010 14:46:09 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Cost recovery: aturan baru
Selamat siang.
Tadi pagi saya mendapat kiriman berita (sudah agak lama) dari kawan tentang 
aturan baru CR yang draft nya sudah siap dikeluarkan.
Konon banyak kontraktor lama yang menginginkan atauran baru tak akan 
mengikat mereka; tetapi adanya aturan baru ini diperlukan agar CR bisa 
dihitung secara akuntabel. Alokasi yg disiapkan pemerintah setiap tahun 
terus meningkat mulai dari US$8,71 miliar (2007) menjadi US$9,05 (2008), dan 
2009 sebesar US$11,7 miliar. Untuk tahun ini sebesar US$ 12,005 miliar.
Masalah lain yang muncul bahwa akibat meningkatnya beban CR tak berbanding 
lurus dng realisasi target produksi yang ditetapkan setiap tahun.
Adakah yang berkenan memberi tanggapan untuk pencerahan kam? Apakah aturan 
baru ini juga sudah diberlakukan?

Trimakasih dan salam,
Sugeng


Kontraktor Lama Tetap Ikuti Aturan Baru 'Cost Recovery'
Selasa, 06 April 2010 | 12:47 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memutuskan kontraktor minyak yang 
telah beroperasi harus tetap mengikuti peraturan pemerintah tentang cost 
recovery yang rencananya akan terbit bulan ini. Meski demikian, pemerintah 
akan memberikan waktu dua tahun bagi kontraktor lama untuk menyesuaikan diri 
dengan aturan baru.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini draf 
akhir Rancangan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery sudah tuntas di 
kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Targetnya bulan ini 
aturan itu bisa diterbitkan. Perusahaan yang baru otomatis harus 
menyesuaikan, tapi yang lama dalam waktu dua tahun harus menyesuaikan, kata 
Hatta usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (6/4).

Dia mengakui, banyak kontraktor lama yang menginginkan aturan baru tak akan 
mengikat mereka. Tapi, adanya aturan ini diperlukan agar cost recovery bisa 
dihitung secara akuntabel dan transparan. Keberadaan cost recovery juga 
penting untuk mendorong investasi di sektor minyak dan gas. Karena ada 
kecenderungan sekarang ini eksplorasi menurun untuk pencarian ladang baru, 
ujarnya.

Cost recovery merupakan dana yang dikembalikan oleh pemerintah kepada 
kontraktor dalam skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) bila 
berhasil menemukan dan memproduksi minyak. Mekanisme ini dilakukan sebelum 
hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Besar kecilnya cost 
recovery akan mempengaruhi jatah pemerintah maupun kontraktor.

Selama ini biaya yang dibebankan kontraktor untuk menarik cost recovery 
terdiri dari biaya-biaya non kapital tahun berjalan dari kegiatan 
eksplorasi, pengembangan, operasi produksi, biaya administrasi umum, biaya 
depresiasi tahun berjalan, depresiasi tahun sebelumnya, dan unrecovered cost 
(pengembalian biaya yang tertunda).

Permasalahan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa 
biaya yang diklaim kontraktor tak selayaknya masuk beban cost recovery yang 
harus dibayar pemerintah. Pasalnya, biaya itu tak terkait langsung dengan 
produksi, seperti biaya tanggung jawab sosial perusahaan, hubungan 
masyarakat, konsultan hukum yang tak terkait operasi, hingga pegawai asing 
yang dipekerjakan tanpa persetujuan.

Alokasi cost recovery yang disiapkan pemerintah setiap tahun memang terus 
meningkat. Pada 2008, pemerintah menganggarkan US$ 8,12 miliar, 2007 sebesar 
US$ 8,71 miliar, 2008 sebesar US$ 9,05 miliar, 2009 sebesar US$ 11,7 miliar, 
dan tahun ini sebesar US$ 12,005 miliar.

Masalah lain juga muncul akibat meningkatnya beban anggaran akibat cost 
recovery tak berbanding lurus dengan realisasi target produksi yang 
ditetapkan pemerintah setiap tahun. Pemerintah sebelumnya berjanji akan 
mengeluarkan aturan baru cost recovery ini sejak Oktober tahun lalu. Dan 
kini, Hatta berjanji bulan ini. Kita tunggu!



Sumber : 
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/06/brk,20100406-238268,id.html







 Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate
 jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
 lakonan.


 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...
 
 Ayo siapkan diri!
 Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI