RE: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik yrsnki
>
  Zamzam

  Aku seneng dengan istilah Anda " ho...ho .hhee  hhh hhooo
  hheee hho  "
  Bertambah deh istilah bhs Indonesia kita.

  Si - Abah

  All,
>
> Dengan mensyaratkan aturan2 tsb, MIGAS punya kesempatan dan menginginkan
> para pegawainya mendapatkan jatah berangkat++ dari setiap paper yang masuk
> dengan maksud untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para pegawainya. Mereka
> mungkin sulit untuk dapat menganggarkannya dari pemerintah.  Tujuan
> awalnya
> mungkin memang positif bagi Migas sihh, asal mereka bener-bener berangkat
> sesuai ke tujuan, dan yang diberangkatakan orang yang tepat, bukan jatah
> giliran para pejabat tingginya saja yang datang di konvensi dengan sikap
> "ho..ho..hi..hhhee" (sikap pura-pura dan sok tahu padahal tidak
> mengenal/mengerti permasalahan). Dan sangat setuju yang berangkat
> setidaknya
> harus ikut berpartisipasi dalam pembuatan paper tersebut agar tidak
> terjadi
> "ho..ho..hi..hhhee"  he..he..he. Konsekwensinya, dari awal seharusnya
> sudah
> koordinasi dulu dengan mereka.
>
> Kursus/pelatihan/konvensi bukannya bisa masuk biaya operasi/produksi?,
> artinya secara tidak langsung sudah terbayar pemerintah kan?!!.  Jadi hal
> ini syah-syah saja bagi Migas dan pemerintah, buktinya bos-bos kita setuju
> kan!!?
>
> Wasslam,
>
> Zammy
>
>
>
> -Original Message-
> From: Harry Kusna [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Tuesday, October 25, 2005 7:00 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah
>
> Pak Noor,
>
> Saya sependapat dengan Bapak.
> Mungkin jika di dalam milist ini ada rekan2 yg dari MIGAS dan tidak
> berkeberatan, mohon kiranya dapat menberikan penjelasan perihal latar
> Kadang2 rasanya sulit juga untuk menerangkan ke Management, mengapa untuk
> hal2 seperti ini prosesnya jadi sulit dan memerlukan ongkos yg besar
> (ongkos
> pesawat, akomodasi, dsb. bagi pejabat yg berwenang).  Mungkin dengan latar
> belakang yg dijelaskan, kita saling bisa mengerti posisi kita masing2,
> posisi MIGAS dan posisi KPS, yg mungkin saja KPS tsb belum berproduksi
> Terimakasih.
>
> Wassalam,
> Harry Kusna
>
> Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pak Awang,
>
> Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu
> kok
> ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas:
>
> - kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
> proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
> bentuk lainnya setelah presentasi).
> Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
> menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
> dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model
> thesis
> adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
> Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?
>
> Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
> kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2
> yang
> sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
> interesnya..?
>
> - soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
> karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
> jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2
> di
> Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
> "jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he he he ).
>
> Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
> manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
> akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan
>
>
>
> salam prihatin,
>
>
>
>
>
>
> - Original Message -
> From: "Awang Satyana"
> To: ;
> Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
> Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
> PND - NDC sebuah urun rembug)
>
>
>> Pak Noor,
>>
>> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
> mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>>
>> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
> transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib
> mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
> disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
> tersebut berlaku sampai dengan tanggal..
>>
>> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang
>>

Re: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik Prasiddha Hestu Narendra
Mungkin ada baiknya kita sama2 duduk bareng dengan berbagai pihak, untuk 
mengetahui posisi masing2 seperti yg diutarakan P Harry. Karena Migas 
adalah suatu badan pemerintah yg harus melayani berbagai kepentingan jadi 
mungkin ada keraguan untuk merelease nama formasi dsb..dsb. Hal ini 
juga pernah saya alami waktu mengajukan untuk tesis.
Nah bisa juga ini kita usulkan ke Ketua IAGI yg baru untuk dimasukkan dalam 
agenda program kerja, bagaimana menjembatani keperluan pendidikan, 
penelitian, ini dengan baik, termasuk soal prosedur2 perijinan yg mudah, 
bahkan barangkali bisa diusulkan pos dana untuk copy data untuk keperluan 
riset kalo perlu risetnya sekalian.

Bagaimana Pak Calon Ketum?

At 04:59 PM 10/24/2005 -0700, you wrote:

Pak Noor,

Saya sependapat dengan Bapak.
Mungkin jika di dalam milist ini ada rekan2 yg dari MIGAS dan tidak 
berkeberatan, mohon kiranya dapat menberikan penjelasan perihal latar 
belakang aturan2 ini.
Kadang2 rasanya sulit juga untuk menerangkan ke Management, mengapa untuk 
hal2 seperti ini prosesnya jadi sulit dan memerlukan ongkos yg besar 
(ongkos pesawat, akomodasi, dsb. bagi pejabat yg berwenang).  Mungkin 
dengan latar belakang yg dijelaskan, kita saling bisa mengerti posisi kita 
masing2, posisi MIGAS dan posisi KPS, yg mungkin saja KPS tsb belum 
berproduksi  Terimakasih.


Wassalam,
Harry Kusna

Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Awang,

Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok
ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas:

- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
bentuk lainnya setelah presentasi).
Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis
adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?

Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang
sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
interesnya..?

- soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di
Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
"jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he he he ).

Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan



salam prihatin,






- Original Message -
From: "Awang Satyana"
To: ;
Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
PND - NDC sebuah urun rembug)


> Pak Noor,
>
> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>
> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib
mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
tersebut berlaku sampai dengan tanggal..
>
> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya
tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa
meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS.
>
> Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di
surat izin publikasi :
>
> "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas;
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
>
> Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar
negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar
belakangnya.
>
> salam,
> awang
>
> Noor Syarifuddin wrote:
> Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
> pertanyaan sbb :
> - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur,
line
> seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...
>
> kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa
mahasiswa
> (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak
terkena"
> ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
> aslinya
>
> - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
> dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyer

RE: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik Zamzam Nurzaman
All,

Dengan mensyaratkan aturan2 tsb, MIGAS punya kesempatan dan menginginkan
para pegawainya mendapatkan jatah berangkat++ dari setiap paper yang masuk
dengan maksud untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para pegawainya. Mereka
mungkin sulit untuk dapat menganggarkannya dari pemerintah.  Tujuan awalnya
mungkin memang positif bagi Migas sihh, asal mereka bener-bener berangkat
sesuai ke tujuan, dan yang diberangkatakan orang yang tepat, bukan jatah
giliran para pejabat tingginya saja yang datang di konvensi dengan sikap
"ho..ho..hi..hhhee" (sikap pura-pura dan sok tahu padahal tidak
mengenal/mengerti permasalahan). Dan sangat setuju yang berangkat setidaknya
harus ikut berpartisipasi dalam pembuatan paper tersebut agar tidak terjadi
"ho..ho..hi..hhhee"  he..he..he. Konsekwensinya, dari awal seharusnya sudah
koordinasi dulu dengan mereka. 

Kursus/pelatihan/konvensi bukannya bisa masuk biaya operasi/produksi?,
artinya secara tidak langsung sudah terbayar pemerintah kan?!!.  Jadi hal
ini syah-syah saja bagi Migas dan pemerintah, buktinya bos-bos kita setuju
kan!!?

Wasslam,

Zammy



-Original Message-
From: Harry Kusna [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, October 25, 2005 7:00 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

Pak Noor, 
 
Saya sependapat dengan Bapak.
Mungkin jika di dalam milist ini ada rekan2 yg dari MIGAS dan tidak
berkeberatan, mohon kiranya dapat menberikan penjelasan perihal latar 
Kadang2 rasanya sulit juga untuk menerangkan ke Management, mengapa untuk
hal2 seperti ini prosesnya jadi sulit dan memerlukan ongkos yg besar (ongkos
pesawat, akomodasi, dsb. bagi pejabat yg berwenang).  Mungkin dengan latar
belakang yg dijelaskan, kita saling bisa mengerti posisi kita masing2,
posisi MIGAS dan posisi KPS, yg mungkin saja KPS tsb belum berproduksi
Terimakasih.
 
Wassalam,
Harry Kusna

Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Awang,

Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok
ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas:

- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
bentuk lainnya setelah presentasi).
Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis
adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?

Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang
sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
interesnya..?

- soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di
Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
"jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he he he ).

Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan



salam prihatin,






- Original Message -
From: "Awang Satyana" 
To: ; 
Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
PND - NDC sebuah urun rembug)


> Pak Noor,
>
> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>
> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib
mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
tersebut berlaku sampai dengan tanggal..
>
> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya
tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa
meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS.
>
> Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di
surat izin publikasi :
>
> "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas;
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
>
> Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar
negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar
belakangnya.
>
> salam,
> awang
>
> Noor Syarifuddin wrote:
> Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
> pertanyaan sbb :
>

Re: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik Awang Satyana
Saya juga sejak dulu prihatin dengan soal ini, terutama perahasiaan nama sumur 
bahkan formasi dll. Ini akan membuat proses berpikir ilmiah tersendat, seolah 
Mr. X saja... Betul Pak Noor, yang akan menyaring ini rahasia atau bukan adalah 
company-nya sendiri. Misalnya, Unocal, dalam beberapa tahun presentasi 
deepwater play-nya, mereka hanya menampilkan bahan2 presentasi dan tak pernah 
meninggalkan bahan tercetak/digital yang bisa di-copy. Coba tilik paper2 AAPG 
untuk Indonesia, tak ada yang dirahasiakan bukan ? Jadi, soal perahasiaan nama 
ini benar harus ditinjau lagi. 
 
Menurut saya, Negara malah diuntungkan kalau play yang berhasil di suatu daerah 
dan dipublikasikan secara detail lalu dibaca/dipelajari orang dan diterapkan di 
daerahnya lalu berhasil. Dunia ilmiah pun akan menyambut keberhasilan itu. 
Banyak positifnya.
 
Soal non-cost recovery. Itu hanya untuk penyertaan orang MIGAS ke forum, dan 
tetap cost recovery untuk orang2 company maupun yang disponsorinya. Jadi, Pak 
Eddy, sponshorship tetap berjalan dan bisa di-cost recovery. BPMIGAS mencarikan 
sponsor ke company2 dan tentu ini bisa di-cost recovery. Itu masuk ke biaya 
training di Exploration Administration. Hanya, tak semua company bisa 
dimintakan menyediakan sponshorship.
 
Tetapi jangan terlalu risau, koordinat sumur, nama line seismik dan angka 
reserve/test - lah yang memang kritis untuk dipublikasikan (itupun sementara). 
Di luar itu, biasanya tak dilarang. Makalah yang terlalu banyak nama formasi 
"ABC", "XYZ", sumur "X" kurang greget ! Orang juga pada akhirnya bisa menebak.
 
salam,
awang
 
 

Harry Kusna <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Noor, 

Saya sependapat dengan Bapak.
Mungkin jika di dalam milist ini ada rekan2 yg dari MIGAS dan tidak 
berkeberatan, mohon kiranya dapat menberikan penjelasan perihal latar belakang 
aturan2 ini.
Kadang2 rasanya sulit juga untuk menerangkan ke Management, mengapa untuk hal2 
seperti ini prosesnya jadi sulit dan memerlukan ongkos yg besar (ongkos 
pesawat, akomodasi, dsb. bagi pejabat yg berwenang). Mungkin dengan latar 
belakang yg dijelaskan, kita saling bisa mengerti posisi kita masing2, posisi 
MIGAS dan posisi KPS, yg mungkin saja KPS tsb belum berproduksi Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna

Noor Syarifuddin wrote:
Pak Awang,

Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok
ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas:

- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
bentuk lainnya setelah presentasi).
Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis
adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?

Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang
sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
interesnya..?

- soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di
Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
"jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he he he ).

Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan



salam prihatin,






- Original Message -
From: "Awang Satyana" 
To: ; 
Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
PND - NDC sebuah urun rembug)


> Pak Noor,
>
> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>
> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib
mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
tersebut berlaku sampai dengan tanggal..
>
> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya
tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa
meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS.
>
> Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di
surat izin publikasi :
>
> "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas;
lokasi/nama sumur, satuan batuan da

Re: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Noor, 
 
Saya sependapat dengan Bapak.
Mungkin jika di dalam milist ini ada rekan2 yg dari MIGAS dan tidak 
berkeberatan, mohon kiranya dapat menberikan penjelasan perihal latar belakang 
aturan2 ini.
Kadang2 rasanya sulit juga untuk menerangkan ke Management, mengapa untuk hal2 
seperti ini prosesnya jadi sulit dan memerlukan ongkos yg besar (ongkos 
pesawat, akomodasi, dsb. bagi pejabat yg berwenang).  Mungkin dengan latar 
belakang yg dijelaskan, kita saling bisa mengerti posisi kita masing2, posisi 
MIGAS dan posisi KPS, yg mungkin saja KPS tsb belum berproduksi  Terimakasih.
 
Wassalam,
Harry Kusna

Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Awang,

Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok
ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas:

- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
bentuk lainnya setelah presentasi).
Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis
adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?

Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang
sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
interesnya..?

- soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di
Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
"jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he he he ).

Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan



salam prihatin,






- Original Message -
From: "Awang Satyana" 
To: ; 
Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
PND - NDC sebuah urun rembug)


> Pak Noor,
>
> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>
> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib
mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
tersebut berlaku sampai dengan tanggal..
>
> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya
tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa
meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS.
>
> Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di
surat izin publikasi :
>
> "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas;
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
>
> Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar
negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar
belakangnya.
>
> salam,
> awang
>
> Noor Syarifuddin wrote:
> Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
> pertanyaan sbb :
> - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur,
line
> seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...
>
> kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa
mahasiswa
> (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak
terkena"
> ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
> aslinya
>
> - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
> dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
> menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai?
>
> salam,
>
>
>
>
>
>
> -
> Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidi

Re: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik Eddy Subroto
Mas Noor dan Mas Awang,

Keprihatinan Mas Noor muncul, salah satunya, mungkin karena Mas Noor
"pernah dekat" dengan teman dari perguruan tinggi ketika mengurusi
IPA-UAC. Kalau Mas Noor yang dari perusahaan minyak saja memprihatinkan
ini, maka apalagi kami yang dari perguruan tinggi. Kebanyakan kolega saya
dari perguruan tinggi mengharapkan sponsor jika akan menyajikan makalah ke
luar negeri. Jadi, dengan adanya "default" MIGAS itu, akan sangat sedikit
perusahaan minyak yang mau mensponsori dosen. Untuk mengirim pegawainya
saja mungkin "malas" karena selalu ada tambahan orang MIGAS yang harus
dibiayai dengan dana non-cost recovery, walaupun saya pernah dengar
cerita, bahwa untuk dana sebenarnya dapat "diakali" sehingga masuk cost
recovery juga.

Kami juga pernah mengalami hal itu, ketika kami akan menyajikan makalah
hasil tulisan bersama dengan teman dari perusahaan minyak. Justru yang
"takut" malahan teman dari perusahaan, ketika ada "larangan" menulis
detail data. Kalau larangan sampai ke koordinat, saya masih maklum, tetapi
kalau nama formasi pun harus disamarkan kan keterlaluan. Saya berharap
"default" surat Ditjen MIGAS itu akan diubah atau penerapannya dilakukan
searif mungkin. Di zaman dulu, rasanya ada sekian persen pos dana untuk
kemajuan pendidikan?

Saya ingin mengulangi pendapat Mas Noor; jika perusahaan sampai memilih
untuk tidak mengirim stafnya (dan saya tambahi: atau tidak mau memberikan
sponsor), kapan kita akan maju?

Wasalam,
EAS

> Pak Awang,
>
> Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu
> kok ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari
> Migas:
>
> - kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
> proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
> bentuk lainnya setelah presentasi).
> Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
> menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
> dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model
> thesis adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD
> Daerah XYZ". Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?
>
> Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
> kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2
> yang sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau
> Migas apa interesnya..?
>
> - soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat
> "memelas" karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya
> hanya dengan jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula
> dengan teman2 di Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang
> lain doang terus bisa "jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya
> perhatikan he  he  he  ).
>
> Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka
> akhirnya manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter
> itu. Nah akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan
>
>
>
> salam prihatin,
>




-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



[iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah

2005-10-24 Terurut Topik Noor Syarifuddin
Pak Awang,

Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok
ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas:

- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
bentuk lainnya setelah presentasi).
Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis
adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?

Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang
sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
interesnya..?

- soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
jalan menulis makalah jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di
Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
"jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he  he  he  ).

Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan



salam prihatin,






- Original Message -
From: "Awang Satyana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: ; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
PND - NDC sebuah urun rembug)


> Pak Noor,
>
> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>
> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib
mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
disusul dengan ini  "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
tersebut berlaku sampai dengan tanggal..
>
> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya
tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa
meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS.
>
> Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di
surat izin publikasi :
>
> "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas;
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
>
> Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar
negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar
belakangnya.
>
> salam,
> awang
>
> Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
> pertanyaan sbb :
> - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur,
line
> seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...
>
> kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa
mahasiswa
> (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak
terkena"
> ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
> aslinya
>
> - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
> dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
> menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai?
>
> salam,
>
>
>
>
>
>
> -
>  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



[iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug)

2005-10-23 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Noor,
 
Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS mengeluarkan 
surat berisi butir2 "default" itu : 
 
"Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan transfer 
ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib mengikutsertakan Staf 
Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu disusul dengan ini  "Kegiatan 
ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin tersebut berlaku sampai dengan 
tanggal..
 
Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya tidak 
bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa meneruskan 
ke kawan2 saya di MIGAS.
 
Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di surat 
izin publikasi :
 
"Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas; 
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
 
Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar negeri. 
Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar belakangnya.
 
salam,
awang

Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
pertanyaan sbb :
- mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line
seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...

kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
(terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak terkena"
ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
aslinya

- apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai?

salam,






-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.