Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik bosco_indrarto
Bagi saya, kasus ini sangat berbau tebang pilih... 
Kalau Dian dan Randy memang menyalurkan barang BM, sudah sewajarnya dipidana, 
tapi kalau hanya menjual barang pribadi yg dibeli di LN, kok bisa masuk ranah 
hukum ya? 
Sejauh yg saya tahu, banyak toko2 kamera digital menjual barang BM secara 
terbuka bahkan online, tanpa garansi resmi distributor di Indonesia, bahkan 
manual berbahasa Inggris pun tidak tersedia, hanya ada manual berbahasa Jepang, 
tapi dagangannya tidak diganggu...

Ironis...

Salam,
YB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: KANG FARIMAN far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 12:49:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad 
yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan 
jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal 
tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh 
menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud 
pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, 
iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang 
tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap 
saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 
19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs 
resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas



Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ?
Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH

Salam,
FWHK

Sent from fwhk iPad



.,z?!

On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote:

 Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
 Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan 
 yang kurang tahu dampak UU tsb. 
 
 Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
 khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
 negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
 negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
 aktifitas kita.
 
 Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.
 
 TAM
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: far...@gmail.com
 Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 +
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
 Kaskus Berujung Penjara )
 
 Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 
 
 
 Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: 
 
 
 Rekan2 Alumni ITB
 Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian 
 (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang 
 dikunjungi isterinya

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik Red
Jadi mungkin gak boleh ya beli barang elektronik di luar INA (luar negeri) lalu 
kalo gak cocok dijual di dlm negri? Benarkah?

---
Red
Sent by Maxis from my BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: taufik.ma...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 04:28:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang 
kurang tahu dampak UU tsb. 

Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
aktifitas kita.

Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

TAM

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:   


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi 
isterinya.

Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
   

1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
Indonesia.

2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum.

Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
persidangan.

Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
memperjelas perkara ini.

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara 
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.

Salam

Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik Edison Sirodj
InsyaAllah yang benar itu benar yg salah dikikis habis..deh

Sent from my iPad

On Jul 3, 2011, at 11:16, far...@gmail.com wrote:

 Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 
 
 
 Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: 
 
 
 Rekan2 Alumni ITB
 Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian 
 (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang 
 dikunjungi isterinya.
 
 Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
 
 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
 Indonesia.
 
 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi
 
 Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).
 
 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
 informasi lebih jelas secara hukum.
 
 Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
 persidangan.
 
 Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
 memperjelas perkara ini.
 
 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
 informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk 
 mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam 
 memberikan bantuan hukum.
 
 Salam
 
 Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
 Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 +
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
 Kaskus Berujung Penjara )
 
 Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
 Salam,
 Zaim/GL-ITB
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
 Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 -0700 (PDT)
 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
 iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
 Berujung Penjara )
 
 Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
 kasihan juga ya.
 yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
 lebih baru misalnya, maka di jual.
 masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.
 
 
 
 
 Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  
 
 http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
 
 Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa 
 dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit 
 iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung 
 ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.
 
 Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung 
 hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
 orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
 dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
 Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
 
 Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah 
 sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok 
 menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
 untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
 disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
 menjebak mereka.
 
 Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
 pasal seperti ini, tandas Virza. 
 
 Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri 
 Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba 
 dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. 
 Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim.
 
 Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
 dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
 sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
 harus ditahan? cetus Virza.
 
 Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan 
 penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
 pikir mengapa mereka sampai dipenjara. Apa ini karena ada persaingan bisnis 
 di belakang ini semua? tanya Virza.
 
 Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB 
 di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat 
 anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
 anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
 dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
 Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, 
 mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j 
 UU/ 8 Tahun

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik didik_fotunadi
Mungkin juga tebang pilih ... Atau mungkin ada niatan dgn penangkapan ini 
sebagai media sosialisasi yg memang tak becus mensosialisasikan dengan 
cara-cara positif .. Atau curiga saya si oknum anaknya sedang minta Ipad 
...jadi jalur biasa jika ada kebutuhan maka operasi dilakukan ...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: bosco_indra...@yahoo.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 08:10:08 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Bagi saya, kasus ini sangat berbau tebang pilih... 
Kalau Dian dan Randy memang menyalurkan barang BM, sudah sewajarnya dipidana, 
tapi kalau hanya menjual barang pribadi yg dibeli di LN, kok bisa masuk ranah 
hukum ya? 
Sejauh yg saya tahu, banyak toko2 kamera digital menjual barang BM secara 
terbuka bahkan online, tanpa garansi resmi distributor di Indonesia, bahkan 
manual berbahasa Inggris pun tidak tersedia, hanya ada manual berbahasa Jepang, 
tapi dagangannya tidak diganggu...

Ironis...

Salam,
YB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: KANG FARIMAN far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 12:49:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad 
yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan 
jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal 
tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh 
menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud 
pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, 
iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang 
tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap 
saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 
19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs 
resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas



Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ?
Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH

Salam,
FWHK

Sent from fwhk iPad



.,z?!

On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote:

 Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
 Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan 
 yang kurang tahu dampak UU tsb. 
 
 Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
 khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
 negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
 negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
 aktifitas kita.
 
 Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.
 
 TAM
 Powered

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Yang jelas salah itu menjual barang tanpa membayar pajak bea masuk,
itu pasti salah.
Dan sepertinya menulis masalah oot di iaginet juga kurang tepat. Kan
sudah ada iagi-oot :(

Salam
Rdp

On 03/07/2011, Red redy_za...@yahoo.com wrote:
 Jadi mungkin gak boleh ya beli barang elektronik di luar INA (luar negeri)
 lalu kalo gak cocok dijual di dlm negri? Benarkah?

 ---
 Red
 Sent by Maxis from my BlackBerry® smartphone

 -Original Message-
 From: taufik.ma...@gmail.com
 Date: Sun, 3 Jul 2011 04:28:19
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
 Kaskus Berujung Penjara )
 Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang
 kurang. Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil /
 perseorangan yang kurang tahu dampak UU tsb.

 Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan
 khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar
 negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar
 negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan
 aktifitas kita.

 Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

 TAM

 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: far...@gmail.com
 Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
 Kaskus Berujung Penjara )
 Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001)


 Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:


 Rekan2 Alumni ITB
 Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian
 (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang
 dikunjungi isterinya.

 Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar :


 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa
 Indonesia.

 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

 Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan
 informasi lebih jelas secara hukum.

 Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani
 persidangan.

 Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang
 memperjelas perkara ini.

 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan
 informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk
 mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam
 memberikan bantuan hukum.

 Salam

 Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
 Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
 Kaskus Berujung Penjara )
 Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
 Salam,
 Zaim/GL-ITB
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
 Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07
 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id;
 iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus
 Berujung Penjara )
 Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
 kasihan juga ya.
 yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi
 lebih
 baru misalnya, maka di jual.
 masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






 Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara

 http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


 Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
 pikir
 mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara
 menjual 2
 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB

 Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

 Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya
 menghitung
 hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini.
 Mereka
 orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang

 dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza
 Roy
 Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

 Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur.
 Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok

 menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai
 sarana
 untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak
 disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah

 menjebak mereka.

 Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada

 pasal seperti

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik Parlin Siregar
Mas Taufik,selamat atas pengangkatannya sebagai sekjen AAPG untuk thn 
2011-2014, semoga makin b erjaya. Horas. Parlin Siregar. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: taufik.ma...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 04:28:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang 
kurang tahu dampak UU tsb. 

Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
aktifitas kita.

Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

TAM

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:   


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi 
isterinya.

Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
   

1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
Indonesia.

2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum.

Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
persidangan.

Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
memperjelas perkara ini.

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara 
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.

Salam

Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-03 Terurut Topik tonney sihom
mas rovicky,
mau tanya...iagi oot itu alamat milis tersendiri kah?
minta di share alamat nya yang lengkap dong...(maaf kalo salah)
tak cari di iagi net, kok ga adaato mata lagi ga awas ya...
biar rekan2 disini ga kena 'warning' lagi kalo oot...palagi di banned

sitony





From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Sun, July 3, 2011 5:55:41 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus 
Berujung Penjara )

Yang jelas salah itu menjual barang tanpa membayar pajak bea masuk,
itu pasti salah.
Dan sepertinya menulis masalah oot di iaginet juga kurang tepat. Kan
sudah ada iagi-oot :(

Salam
Rdp

On 03/07/2011, Red redy_za...@yahoo.com wrote:
 Jadi mungkin gak boleh ya beli barang elektronik di luar INA (luar negeri)
 lalu kalo gak cocok dijual di dlm negri? Benarkah?

 ---
 Red
 Sent by Maxis from my BlackBerry® smartphone

 -Original Message-
 From: taufik.ma...@gmail.com
 Date: Sun, 3 Jul 2011 04:28:19
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
 Kaskus Berujung Penjara )
 Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang
 kurang. Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil /
 perseorangan yang kurang tahu dampak UU tsb.

 Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan
 khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar
 negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar
 negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan
 aktifitas kita.

 Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

 TAM

 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: far...@gmail.com
 Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
 Kaskus Berujung Penjara )
 Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001)


 Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:


 Rekan2 Alumni ITB
 Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian
 (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang
 dikunjungi isterinya.

 Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar :


 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa
 Indonesia.

 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

 Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan
 informasi lebih jelas secara hukum.

 Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani
 persidangan.

 Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang
 memperjelas perkara ini.

 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan
 informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk
 mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam
 memberikan bantuan hukum.

 Salam

 Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
 Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di
 Kaskus Berujung Penjara )
 Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
 Salam,
 Zaim/GL-ITB
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
 Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07
 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id;
 iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus
 Berujung Penjara )
 Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
 kasihan juga ya.
 yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi
 lebih
 baru misalnya, maka di jual.
 masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






 Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
a


 Jakarta -Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir
 mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara
 menjual 2
 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB

 Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

 Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya
 menghitung
 hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini.
 Mereka
 orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang

 dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza
 Roy
 Hizzal saat berbincang dengan

[iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi 
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum 
dikabulkan oleh hakim.

Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
harus ditahan? cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk 
memberikan 
penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai dipenjara. Apa ini karena ada persaingan 
bisnis 
di belakang ini semua? tanya Virza.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 
GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini 
membuat 
anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,   
  
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf 
j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki 
manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori 
alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 
tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

(asp/mok)


---

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik yahdi zaim
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi 
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum 
dikabulkan oleh hakim.

Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
harus ditahan? cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk 
memberikan 
penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai dipenjara. Apa ini karena ada persaingan 
bisnis 
di belakang ini semua? tanya Virza.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 
GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini 
membuat 
anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,   
  
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf 
j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki 
manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori 
alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 
tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

(asp/mok)


---


Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik farwir
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:   


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi 
isterinya.

Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
   

1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
Indonesia.

2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum.

Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
persidangan.

Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
memperjelas perkara ini.

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara 
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.

Salam

Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi 
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum 
dikabulkan oleh hakim.

Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
harus ditahan? cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk 
memberikan 
penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai dipenjara. Apa ini karena ada persaingan 
bisnis 
di belakang ini semua? tanya Virza.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 
GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini 
membuat 
anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,   
  
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf 
j UU/ 8 Tahun 1999

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik yahdi zaim
Mas Amir,terima kasih infonya.Ini adalah salah satu bukti kurangnya sosialisasi 
regulasi pemerintah ke masyarakat ttg ke 2 UU tsb,termasuk saya sendiri yg baru 
tahu ada UU itu hari ini, padahal sdh dikeluarkan thn 1999.
Kita beri dukungan Mas Dian dan Mas Randy,selama tidak bersalah insya 
Allah,Allah bersama yang benar.Amiin
Wslm,
Zaim
GL-ITB'72
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:   


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi 
isterinya.

Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
   

1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
Indonesia.

2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum.

Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
persidangan.

Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
memperjelas perkara ini.

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara 
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.

Salam

Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi 
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum 
dikabulkan oleh hakim.

Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
harus ditahan? cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk 
memberikan 
penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai dipenjara. Apa ini karena ada persaingan 
bisnis 
di

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik taufik . manan
Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang 
kurang tahu dampak UU tsb. 

Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
aktifitas kita.

Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

TAM

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:   


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi 
isterinya.

Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
   

1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
Indonesia.

2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum.

Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
persidangan.

Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
memperjelas perkara ini.

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara 
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.

Salam

Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesiafo...@hagi.or.id; 
iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -   Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2 
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB 
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
dengan manual book berbahasa Inggris, kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
menjebak mereka.

Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini, tandas Virza. 


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan 
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi 
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum 
dikabulkan oleh hakim.

Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
harus ditahan? cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik KANG FARIMAN
detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad 
yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan 
jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal 
tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh 
menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud 
pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, 
iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang 
tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap 
saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 
19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs 
resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas



Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ?
Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH

Salam,
FWHK

Sent from fwhk iPad



.,z?!

On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote:

 Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
 Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan 
 yang kurang tahu dampak UU tsb. 
 
 Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
 khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
 negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
 negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
 aktifitas kita.
 
 Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.
 
 TAM
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 From: far...@gmail.com
 Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 +
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
 Kaskus Berujung Penjara )
 
 Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 
 
 
 Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: 
 
 
 Rekan2 Alumni ITB
 Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian 
 (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang 
 dikunjungi isterinya.
 
 Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
 
 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
 Indonesia.
 
 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi
 
 Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).
 
 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
 informasi lebih jelas secara hukum.
 
 Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
 persidangan.
 
 Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
 memperjelas perkara ini.
 
 Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
 informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk 
 mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam 
 memberikan bantuan hukum.
 
 Salam
 
 Amir Sambodo (Ketua Bidang

Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )

2011-07-02 Terurut Topik Joseph M. Sihombing
menurut hemat saya, iPad bisa masuk kategori:
1. Kamera Digital (kalo iPad versi 2)
2. Monitor Komputer
3. telepon nirkabel (pake skype, face time, dsb)
4. mesin multi fungsi... karena iPad emang bisa multi fungsi..
5. organ/piano electric.. pake piano apps
6. dsb...dsb..

kalo berdalih 45 barang itu sih nggak akan bisa bebas... 
tentunya yang bisa membebaskan adalah kronologi kejadian yang mungkin 
mengungkapkan bhw polisi yang menangkap mereka meminta jatah bagian..
motif nya mungkin bisa terbaca sebab menurut berita 'sting  operation' hanya 
dilakukan oleh satu oknum polisi saja

joseph




From: KANG FARIMAN far...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id iagi-net@iagi.or.id
Sent: Sun, July 3, 2011 8:49:02 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus 
Berujung Penjara )


detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad 
yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan 
jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal 
tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh 
menteri.

Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud 
pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, 
iPad 
tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut 
tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual 
akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 
19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs 
resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas



Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ?
Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH

Salam,
FWHK
Sent from fwhk iPad 




.,z?!

On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote:


Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang 
kurang tahu dampak UU tsb. 


Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
aktifitas kita.

Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

TAM

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: far...@gmail.com 
Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus 
Berujung Penjara )

Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: 


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian 
(TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat