[media-dakwah] Zakat Fitrah
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri. Landasan Hukum Hadits Rasulullah saw: ڤ Lj䠚㑠֠އᠺ ݑ֠ѓ桠ǡᥠա젇ᡥ ڡ�擡㠒߇ɠǡݘѠՇڇ 㤠Ԛ푠ڡ젇ᚈϠ懡͑ 懡ПѠ懡äˬ 懡՛푠懡߈푠㤠ǡ㓡㭤 惣ѠȥǠä ʄϭ ȥǠވѦ̠ǡ䇓 š젇ᕡlj {㊝ޠڡ�} Artinya: Dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid) (Mutafuqun alaihi). Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnyapun sama yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri. Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran. Ketentuan Zakat Fitrah 1. Besar sha' menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equevalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif. 2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana di fatwakan oleh para ulama madzhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz. 3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. 4. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, diantaranya Ibnu Umar ra. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya. 5. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da shubuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ieid. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb: ݳ㳤óϸ祳ǠȺ᳠ǡո᳇ɶ ݳ嶭ҳ߳ljࣳȵ桳ɱ 泣亠óϸ祳Ǡȳںϳ ǡո᳇ɶ ݳ嶭ճϳɱ 㶤ǡոﳞ状 * Artinya:” Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah”(HR Ibnu Majah) 6. Sejalan dengan point nomor 5, ketika terjadi perbedaan dalam penanggalan akhir Ramadhan/ 1 Syawal maka yang jadi pertimbangan sah tidaknya zakatul fithri yang dikeluarkan adalah sesuai dengan penaggalan yang dianut/ dipilih muzaki. Yang bersangkutan dapat mengeluarkannya sendiri kepada para mustahiqin, atau mewakilkannya kepada suatu panitia sebagai amanah. Baik penerimanya berlebaran pada hari yang sama dengan muzaki ataupun berbeda, tujuan tu’matul lil masakin atau menyantuni fakir-miskin tetap tercapai. Mempertimbangkan kersamaan hari raya agar sesuai perintah Rasul saw:” Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini”. Adalah Afdhal, tanpa ada para mustahiqiin sekitarnya karenanya jadi terlantar. 7. Sejalan dengan hal tersebut, maka bagi suatu panitia zakatul fithrah yang berhari raya lebih dahulu dari sebagian masyarakat, dapat melakukan hal-hal berikut: Pertama: Tidak menerima zakat Fithrah setelah panitia ini melaksanakan shalat ‘Ied, jika dapat memberikan, jika dapat memberikan penjelasan tanpa mengundang fitnah dengan mereka/ masyarakat sekitar Kedua: Menerimanya kemudian segera menyalurkannya kepada para mustahiqin yang bersamaan iednya dengan muzaki. 8. Zakatul Fithrah harus sudah diterima oleh mustahiq atau wakilnya (bukan amil zakat) sebelum shalat ‘Ied. Adapun penyerahan dari wakil kepada mustahiq tidak diharuskan sebelum shalat ‘Ied. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email
[media-dakwah] Zakat Fitrah Khadamah (Pembantu)
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Khadamah Pertanyaan: Apakah pembantu rumah tangga (prt) termasuk salah satu di antara jiwa yang harus dizakatfithrahkan oleh majikannya? Pertimbangan saya kenapa dibilang wajib karena prt tinggal di rumah majikan, kebutuhan pangannya dijamin oleh majikan, sedangkan kalau dibilang tidak perlu karena prt tersebut mendapatkan fasilitas tersebut karena ia bekerja, dan dari kerjanya itu selain fasilitas juga mendapatkan gaji yang mungkin cukup untuk membayar zakat fitrah, syukron katsir Abu Muhammad Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Sebenarnya status pembantu di rumah kita itu tidak terlalu jelas kedudukannya. Apakah menjadi bagian dari keluarga kita yang kita tanggung nafkahnya ataukah sebagai profesional yang bekerja berdasarkan jerih payah dan keringatnya. Dan sangat boleh jadi di tengah masyarakat kita ini keduanya dipraktekkan oleh banyak keluarga. Ada keluarga yang memperlakukan pembantu dengan profesional, dimana hubungannya dengan keluarga semata-mata hubungan bisnis murni. Biasanya model begini punya jenis pekerjaan khusus, jam kerja khusus dan sistem pembayaran gaji khusus berikut fasilitasnya, entah itu tunjangan kesehatan, hari raya dan sejenisnya. Di sisi lain banyak juga keluarga yang menerapkan sistem kekeluargaan kepada pembantunya. Jadi pembantu itu sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga. Meski tetap digaji, namun hubungannya lebih dari sekedar majikan dan pembantu tetapi bagian dari keluarga. Sehingga bila bentuk hubungannya seperti ini, maka wajarlah bila zakat fithrahnya pembantu itu menjadi tanggungan majikan, karena bisa dikatakan bahwa pembantu itu dinafkahi oleh sang majikan. Sedangkan pada pola yang pertama, karena agak profesional, maka hubungannya lebih kepada hubungan bisnis murni, sehingga bila majikan tidak mencantumkan klausul untuk membayarkan zakat fithrahnya, tidak ada kewajiban baginya untuk membayarkan zkaat fithrah pembantu. Tapi ngomong-ngomong, berapa sih nilai zakat fitrah untuk seorang pembantu ? Kan hanya 2,5 kg beras. Maka kalau majikan membayarkan zakat fithrah untuk pembantunnya yang HANYA 2,5 kg besar, sungguh sangat tidak berarti. Jadi bayarkan saja dan kita sebagai majikan pasti mendapat pahala dari Allah SWT. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang? Assalaamu'alaikum wr wb, Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari ulama di Saudi Arabia (Syeikh Utsaimin, Syeikh Al-Munajjid,dll) yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh dengan uang, melainkan dengan makanan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Bagaimana penjelasannya? Wassalaamu'alaikum wr wb. Minal Muslimin Minal Muslimin Jepang 2003-11-13 15:52:32 Jawaban: Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang sebagai penggantinya. Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami uraikan sbb : 1. Yang Tidak Membolehkan Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni 3/65). Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137). 2. Mereka Yang Membolehkan At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah : 1. Sabda Rasulullah SAW : Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga. 2. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung gandum. Pendapat Al-Qaradawi Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya. Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya : 1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat, sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar dengan makanan. 2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Dengan Uang
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Dengan Uang Assalaamu'alaikum wr wb Pak ustad, meskipun saya baca dalam kolom zakat bahwa para ustad di sini tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang, saya tetap ingin bertanya hal berikut karena mungkin pak ustad tahu alasannya. Beberapa referensi yang saya baca sebagian ulama membolehkan zakat dengan uang. Apakah ini berarti - zakat fitrah tersebut sewaktu disampaikan ke mustahiqnya berupa uang, atau - saat dikeluarkan ke amil berupa uang tapi nanti amil yang mengembalikannya ke bentuk makanan pokok? Satu lagi pak ustad, Adakah riwayat yang menceritakan tentang kondisi dimana si mustahiq tidak mau menerima zakat fitrah yang dikeluarkan seseorang, sementara waktu pendistribusian tidak ada lagi? Jzk Mursyid Hasanbasri Higashi Hiroshima 2002-12-12 15:21:00 Jawaban: Membayar zakat fitrah menurut para ulama harus berbentuk makanan yang dimakan sehari-hari. Seperti beras, gandum, kurma, tepung dan sebagainya. Barangkali di zaman mereka, yang lebih praktis adalah memberikan langsung makanan yang kita makan sehari-hari, dimana uang sulit di dapat. Sedangkan persediaan makanan biasanya lebih sering dimiliki. Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa. Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis. Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakat fitrah menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras atau bentuk makanan yang lainnya. Wallahu a'lam bishshowab. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan? Pertanyaan: Assalamualaikum.wr.wb Ustaz yang saya muliakan saya ingin bertanya apakah zakat fitrah bisa diproduktifkan seperti halnya zakat mal?disamping itu juga melihat pemamfaatan zakat fitrah oleh mustahiqnya apakah boleh selain makanan atau uang? misalnya dlm bentuk benda yang dapat diusahakan? apasaja ukuran kesejahteraan bagi seorang mustahik zakat fitrah? demikian pertanyaan saya, jawaban ustaz sangat saya harapkan... dan terimakasih atas jawaban ustaz nantinya wassalam Windi Sara Jawaban: Setiap ibadah itu ada tujuan yang akan dicapai, maka mengeluarkan suatu jenis bentuk ibadah dari tujuan asalnya bukanlah termasuk pekerjaan yang bisa dibenarkan. Salah satunya adalah masalah zakat fithrah ini. Tujuan utamanya memang hanya sekedar memberi makan fakir miskin pada hari raya Islam, Idul Fithri dan Idul Adh-ha. Sehingga menurut hemat kami, bukan pada tempatnya bila arah tujuan zakat fithrah lalu disimpangkan meski dengan tujuan yang sama-sama baiknya. Sebab seperti yang kami sebutkan, masing-masing ibadah punya tujuan dan karakteristiknya sendiri-sendiri. Bila kita lepaskan karakteristik itu darinya, maka nilainya akan berubah dan secara tidak langsung akan berakibat kepada syah tidaknya ibadah tersebut. Sebagai contoh, ada sebagian orang yang mengaitkan ibadah shalat dengan kesehatan dan olah raga. Itu boleh-boleh saja, tapi kalau sampai aturan shalat harus mengacu kepada aturan yang diakui oleh olah raga, maka hal itu sudah menyimpang dari tujuan shalat. Sebab shalat itu pada hakikatnya bukan bertujuan untuk olah raga jasmani. Semua gerakannya tidak ada maksudnya secara logika biasa. Jadi tidak bisa dijawab dengan pendekatan olah raga. Demikian juga dengan zakat fithrah, tujuan dan karakter dasarnya hanya untuk mengajak fakir miskin bergembira dengan mengenyangkan perut mereka di hari raya. Tidak bisa diganti dengan memberikan mereka hiburan menarik atau karcis nonton acara hiburan panggung. Harsu berbentuk makanan utama / pokok. Juga tidak bisa diganti dengan pakaian atau uang kontrakan dan sejenisnya. Meski semua itu merupakan bagian dari menolong sesama. Demikian, semoga maklum Wassalam [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan Apakah bayi dalam kandungan dan yang belum baligh kena zakat fitrah? Cahyono Jakarta Timur 2003-11-20 16:03:52 Jawaban: Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan. Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir ? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal. Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya. Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat. Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/