[media-dakwah] Zakat Fitrah

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an 
bermanfaat.


Zakat Fitrah


Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan 
sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang 
mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri. 

Landasan Hukum 

Hadits Rasulullah saw: 

ڤ Lj䠚㑠֠އᠺ ݑ֠ѓ桠ǡᥠա젇ᡥ ڡ�擡㠒߇ɠǡݘѠՇڇ 㤠Ԛ푠ڡ젇ᚈϠ懡͑ 懡ПѠ懡äˬ 懡՛푠懡߈푠㤠ǡ㓡㭤 惣ѠȥǠä ʄϭ ȥǠވ᠎Ѧ̠ǡ䇓 
š젇ᕡlj {㊝ޠڡ�} 

Artinya: Dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, 
satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak 
kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya 
sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid) (Mutafuqun alaihi). 

Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada 
tahun kedua hijriyah. Status hukumnyapun sama yaitu wajib. Adapun yang dikenai 
kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh 
maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam 
hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk 
sehari semalam ‘Iedul Fithri. 

Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid 
(pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang 
yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib 
mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang 
yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status 
hukumnya menjadi anjuran. 

Ketentuan Zakat Fitrah 

1. Besar sha' menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan 
dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika 
dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equevalent sha’ dengan 
kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan 
efektif. 

2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi 
fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar 
zakat atau tidak. Sebagaimana di fatwakan oleh para ulama madzhab Hanafi dan 
ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz. 

3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat 
ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, 
beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. 

4. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum 
hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, diantaranya Ibnu Umar 
ra. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan 
kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan 
penanganannya. 

5. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan 
masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da shubuh hari raya tapi sebelum usai 
shalat ‘Ieid. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah 
yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb: 

ݳ㳤óϸ祳Ǡ޳Ⱥ᳠ǡո᳇ɶ ݳ嶭ҳ߳ljࣳ޺ȵ桳ɱ 泣亠óϸ祳Ǡȳںϳ ǡո᳇ɶ ݳ嶭ճϳ޳ɱ 㶤ǡոﳞ状 * 

Artinya:” Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat 
yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah 
sunnah”(HR Ibnu Majah) 

6. Sejalan dengan point nomor 5, ketika terjadi perbedaan dalam penanggalan 
akhir Ramadhan/ 1 Syawal maka yang jadi pertimbangan sah tidaknya zakatul 
fithri yang dikeluarkan adalah sesuai dengan penaggalan yang dianut/ dipilih 
muzaki. Yang bersangkutan dapat mengeluarkannya sendiri kepada para mustahiqin, 
atau mewakilkannya kepada suatu panitia sebagai amanah. Baik penerimanya 
berlebaran pada hari yang sama dengan muzaki ataupun berbeda, tujuan tu’matul 
lil masakin atau menyantuni fakir-miskin tetap tercapai. Mempertimbangkan 
kersamaan hari raya agar sesuai perintah Rasul saw:” Cukupkanlah mereka dari 
meminta-minta pada hari ini”. Adalah Afdhal, tanpa ada para mustahiqiin 
sekitarnya karenanya jadi terlantar. 

7. Sejalan dengan hal tersebut, maka bagi suatu panitia zakatul fithrah yang 
berhari raya lebih dahulu dari sebagian masyarakat, dapat melakukan hal-hal 
berikut: 

Pertama: Tidak menerima zakat Fithrah setelah panitia ini melaksanakan shalat 
‘Ied, jika dapat memberikan, jika dapat memberikan penjelasan tanpa mengundang 
fitnah dengan mereka/ masyarakat sekitar 

Kedua: Menerimanya kemudian segera menyalurkannya kepada para mustahiqin yang 
bersamaan iednya dengan muzaki. 

8. Zakatul Fithrah harus sudah diterima oleh mustahiq atau wakilnya (bukan amil 
zakat) sebelum shalat ‘Ied. Adapun penyerahan dari wakil kepada mustahiq tidak 
diharuskan sebelum shalat ‘Ied. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email 

[media-dakwah] Zakat Fitrah Khadamah (Pembantu)

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Khadamah



Pertanyaan:

Apakah pembantu rumah tangga (prt) termasuk salah satu di antara jiwa yang
harus dizakatfithrahkan oleh majikannya? Pertimbangan saya kenapa dibilang
wajib karena prt tinggal di rumah majikan, kebutuhan pangannya dijamin oleh
majikan, sedangkan kalau dibilang tidak perlu karena prt tersebut
mendapatkan fasilitas tersebut karena ia bekerja, dan dari kerjanya itu
selain fasilitas juga mendapatkan gaji yang mungkin cukup untuk membayar
zakat fitrah, syukron katsir

Abu Muhammad

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 


Sebenarnya status pembantu di rumah kita itu tidak terlalu jelas
kedudukannya. Apakah menjadi bagian dari keluarga kita yang kita tanggung
nafkahnya ataukah sebagai profesional yang bekerja berdasarkan jerih payah
dan keringatnya. 

Dan sangat boleh jadi di tengah masyarakat kita ini keduanya dipraktekkan
oleh banyak keluarga. Ada keluarga yang memperlakukan pembantu dengan
profesional, dimana hubungannya dengan keluarga semata-mata hubungan bisnis
murni. Biasanya model begini punya jenis pekerjaan khusus, jam kerja khusus
dan sistem pembayaran gaji khusus berikut fasilitasnya, entah itu tunjangan
kesehatan, hari raya dan sejenisnya. 

Di sisi lain banyak juga keluarga yang menerapkan sistem kekeluargaan kepada
pembantunya. Jadi pembantu itu sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.
Meski tetap digaji, namun hubungannya lebih dari sekedar majikan dan
pembantu tetapi bagian dari keluarga. Sehingga bila bentuk hubungannya
seperti ini, maka wajarlah bila zakat fithrahnya pembantu itu menjadi
tanggungan majikan, karena bisa dikatakan bahwa pembantu itu dinafkahi oleh
sang majikan. 

Sedangkan pada pola yang pertama, karena agak profesional, maka hubungannya
lebih kepada hubungan bisnis murni, sehingga bila majikan tidak mencantumkan
klausul untuk membayarkan zakat fithrahnya, tidak ada kewajiban baginya
untuk membayarkan zkaat fithrah pembantu. 

Tapi ngomong-ngomong, berapa sih nilai zakat fitrah untuk seorang pembantu ?
Kan hanya 2,5 kg beras. Maka kalau majikan membayarkan zakat fithrah untuk
pembantunnya yang HANYA 2,5 kg besar, sungguh sangat tidak berarti. Jadi
bayarkan saja dan kita sebagai majikan pasti mendapat pahala dari Allah SWT.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.

 

Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?

 

Assalaamu'alaikum wr wb,

Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari ulama di Saudi Arabia
(Syeikh Utsaimin, Syeikh Al-Munajjid,dll) yang menyatakan bahwa zakat fitrah
tidak boleh dengan uang, melainkan dengan makanan sesuai dengan sunnah
Rasulullah SAW. Bagaimana penjelasannya?

Wassalaamu'alaikum wr wb. Minal Muslimin 

Minal Muslimin

Jepang

2003-11-13 15:52:32

 

Jawaban: 

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin
Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du 

 

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan
uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat
harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang
sebagai penggantinya. 

 

Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami
uraikan sbb : 

 

1. Yang Tidak Membolehkan 

Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya
adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni
3/65).

 

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah
dengan uang maka beliau menjawab,Aku takut hal itu tidak memadai dan hal
itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Sehingga beliau menganggap
bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. 

 

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat
fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla
6/137). 

 

2. Mereka Yang Membolehkan 

At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang
membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada
Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. 

 

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah
dengan menggunakan uang antara lain adalah : 

 

1. Sabda Rasulullah SAW : 

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. 

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang
sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa
jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus
menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan
dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa
yang mereka butuhkan saat itu juga. 

 

2. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat
membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka
berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung
gandum. 

Pendapat Al-Qaradawi 

 

Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan
uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini.
Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan
uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.


 

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan
dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :


1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat,
sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan.
Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia
di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar
dengan makanan. 

2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap
tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini
menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan
bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang
bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat Fitrah Dengan Uang

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 

Zakat Fitrah Dengan Uang

 

Assalaamu'alaikum wr wb

Pak ustad, meskipun saya baca dalam kolom zakat bahwa para ustad di sini
tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang, saya tetap ingin bertanya hal
berikut karena mungkin pak ustad tahu alasannya. 

Beberapa referensi yang saya baca sebagian ulama membolehkan zakat dengan
uang. Apakah ini berarti - zakat fitrah tersebut sewaktu disampaikan ke
mustahiqnya berupa uang, atau - saat dikeluarkan ke amil berupa uang tapi
nanti amil yang mengembalikannya ke bentuk makanan pokok?

Satu lagi pak ustad, Adakah riwayat yang menceritakan tentang kondisi dimana
si mustahiq tidak mau menerima zakat fitrah yang dikeluarkan seseorang,
sementara waktu pendistribusian tidak ada lagi?

Jzk

Mursyid Hasanbasri

Higashi Hiroshima

2002-12-12 15:21:00

 

Jawaban: 

Membayar zakat fitrah menurut para ulama harus berbentuk makanan yang
dimakan sehari-hari. Seperti beras, gandum, kurma, tepung dan sebagainya. 

 

Barangkali di zaman mereka, yang lebih praktis adalah memberikan langsung
makanan yang kita makan sehari-hari, dimana uang sulit di dapat. Sedangkan
persediaan makanan biasanya lebih sering dimiliki. 

 

Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di
zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan
sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran.
Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan.
Ini hanya sebuah analisa.

 

Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan
harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang
ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis. 

 

Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakat
fitrah menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras
atau bentuk makanan yang lainnya. 

 

Wallahu a'lam bishshowab.

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?



Pertanyaan:

Assalamualaikum.wr.wb
Ustaz yang saya muliakan saya ingin bertanya apakah zakat fitrah bisa
diproduktifkan seperti halnya zakat mal?disamping itu juga melihat
pemamfaatan zakat fitrah oleh mustahiqnya apakah boleh selain makanan atau
uang? misalnya dlm bentuk benda yang dapat diusahakan? apasaja ukuran
kesejahteraan bagi seorang mustahik zakat fitrah? 
demikian pertanyaan saya, jawaban ustaz sangat saya harapkan... dan
terimakasih atas jawaban ustaz nantinya
wassalam

Windi Sara

 

Jawaban:

Setiap ibadah itu ada tujuan yang akan dicapai, maka mengeluarkan suatu
jenis bentuk ibadah dari tujuan asalnya bukanlah termasuk pekerjaan yang
bisa dibenarkan. 

Salah satunya adalah masalah zakat fithrah ini. Tujuan utamanya memang hanya
sekedar memberi makan fakir miskin pada hari raya Islam, Idul Fithri dan
Idul Adh-ha.

Sehingga menurut hemat kami, bukan pada tempatnya bila arah tujuan zakat
fithrah lalu disimpangkan meski dengan tujuan yang sama-sama baiknya. Sebab
seperti yang kami sebutkan, masing-masing ibadah punya tujuan dan
karakteristiknya sendiri-sendiri. 

Bila kita lepaskan karakteristik itu darinya, maka nilainya akan berubah dan
secara tidak langsung akan berakibat kepada syah tidaknya ibadah tersebut. 

Sebagai contoh, ada sebagian orang yang mengaitkan ibadah shalat dengan
kesehatan dan olah raga. Itu boleh-boleh saja, tapi kalau sampai aturan
shalat harus mengacu kepada aturan yang diakui oleh olah raga, maka hal itu
sudah menyimpang dari tujuan shalat. 

Sebab shalat itu pada hakikatnya bukan bertujuan untuk olah raga jasmani.
Semua gerakannya tidak ada maksudnya secara logika biasa. Jadi tidak bisa
dijawab dengan pendekatan olah raga. 

Demikian juga dengan zakat fithrah, tujuan dan karakter dasarnya hanya untuk
mengajak fakir miskin bergembira dengan mengenyangkan perut mereka di hari
raya. Tidak bisa diganti dengan memberikan mereka hiburan menarik atau
karcis nonton acara hiburan panggung. Harsu berbentuk makanan utama / pokok.
Juga tidak bisa diganti dengan pakaian atau uang kontrakan dan sejenisnya.
Meski semua itu merupakan bagian dari menolong sesama. 

Demikian, semoga maklum

Wassalam



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan


 

Apakah bayi dalam kandungan dan yang belum baligh kena zakat fitrah? 

Cahyono
Jakarta Timur
2003-11-20 16:03:52


Jawaban: 

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin
Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du 

 

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah
diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon
manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau
belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan. 

 

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir ? Jumhur ulama selain Imam Abu
Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari
pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya
kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal.


 

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat
fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada
tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat
fithrahnya. 

 

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu
Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna
sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit
matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan,
sudah wajib zakat. 

 

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat
jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam
masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau
mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan
yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/