RE: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????
> - Jika berita itu bohong maka pada prinsipnya untuk > pemeriksaan hukum harus diberitahukan narasumbernya dan > polisi bisa menginvestigasi untuk keperluan pemeriksaan > perkara, jika wartawan menolak untuk memberitahukan maka > terdapat 2 kemungkinan 1. Polisi akan mencari bukti lain atau > melakukan penelusuran lebih lanjut atau 2. Polisi akan > menetapkan wartawan tersebut sebagai tersangka.. Baru disini saja kita sudah bingung! Bagaimana kita bisa tahu itu berita benar atau bohong! Seberapa sering sih, pemerintah, aparat, perusahaan, corpsec "bohong" didepan publik! Atau bahasa kerennya, "informasi tsb bukan untuk konsumsi publik"! Coba deh, dari bank2 yg disebut itu, yg kebakaran jenggot pertama siapa? Kita ini di Indonesia! Itu sudah cukup menerangkan segalanya!
Bls: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????
Kok yg dibahas UU pers yaa. Artinya investor saham terutama retail saham BEJ rawan manipulasi info kalo harus konfirmasi dulu, karena sama sekali tidak ada hak akses data langsung, karena pemberi info bisa ditangkap walo itu info perusahan TBK yg mestinya bebas di akses. Hak hak investor tuk mendapatkan informasi perusahaan TBK tidak dilindungi hukum. Ada teman yg tau mengenai hukum yg melindungi hak2 investor atas perusahan TBK?? --- Pada Sen, 17/11/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK? Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 17 November, 2008, 11:35 AM --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, [EMAIL PROTECTED] .. wrote: > > Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan koreksi atas pemberitaan yang disampaikan. . Wartawan hanya memiliki HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas permintaan nara sumber... - Jika ternyata informasi itu BOHONG, apakah wartawan bisa dipaksa oleh polisi untuk menyampaikan narasumber ?. - Apakah member milis yg anonymous tanpa NAMA JELAS bisa menjadi narasumber untuk wartawan ?. - Apakah UU pers hanya berlaku untuk wartawan atau berlaku juga untuk orang yg menulis di milis yg pembacanya mencapai 8000 orang ?. > > Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. > Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk mendapatkan berita berimbang... Jika nara sumber tidak melakukan konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah menjalankan HAK JAWAB... > Jika wartawan tidak melakukan konfirmasi pada emiten, apakah wartawan bisa dituntut tidak melakukan KEWAJIBAN yang membuat HAK JAWAB emiten tidak terlaksana ?. > Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi... > > Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu fakta.. > > Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi... > > Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... > > Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... > Thanks atas pencerahannya. .. > Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network > > -Original Message- > From: "jsx_consultant" > > Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 > To: > Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK? > > > --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, Saham Oke wrote: > > > > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor > saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja > tentang emiten yg go publik (TBK), > > > > Apakah pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut. > > > > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak > investor tersebut. > > > > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK > (tentu ada dunk) > > > > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan > infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk > diomelin aja om) > > > > RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum > tentu benar dan beredar dari orang ke orang. > > Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu > emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate > Secretary emiten bank yg bersangkutan. > > Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS. > > Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap > wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa > menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta > konfirmasi tidak bersedia memberi komentar. > > Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka > tuntutan terhadap media bisa terjadi. > > Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak > perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU. >
Re: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????
- Jika berita itu bohong maka pada prinsipnya untuk pemeriksaan hukum harus diberitahukan narasumbernya dan polisi bisa menginvestigasi untuk keperluan pemeriksaan perkara, jika wartawan menolak untuk memberitahukan maka terdapat 2 kemungkinan 1. Polisi akan mencari bukti lain atau melakukan penelusuran lebih lanjut atau 2. Polisi akan menetapkan wartawan tersebut sebagai tersangka.. - dalam KEJ, wartawan harus mencari narasumber yang jelas dan pasti... Jika mengacu pada narasumber ananymous maka wartawan telah melakukan kesalahan jurnalistik yang dapat diberikan sanksi oleh Dewan Pers... - UU Pers hanya ditujukan untuk mengatur karya jurnalistik yang biasanya dilakukan wartawan, sehingga menurut saya tidak bisa diterapkan kepada milis.. Untuk milis dalam dunia siber berlaku UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)... Karena sifatnya lebih khusus dari UU Pers.. (Doktrin hukumnya adalah hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum). - kalo wartawan tidak melakukan konfirmasi ke emitem maka wartawan tersebut melanggar KEJ sehingga emiten justru dapat menyanggah melalui HAK JAWAB... Karena berpendapat pemberitaan tidak seimbang.. Dan Dewan Pers dapat memberikan teguran kepada wartawan tersebut bahkan Dewan Pers dapat merekomendasikan ke semua Harian Surat Kabar untuk tidak mempekerjakan wartawan tersbut dengan alasan tidak profesional... Maaf ya mbah, saya coba menjawab karena pernah berurusan dengan Dewan Pers... Tapi memang saya akui UU kita belum mengatur secara detail tentang informasi via milis.. Karena tindakan yang dilarang dalam UU ITE adalah menyampaikan informasi dengan tujuan pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian karena SARA, berisi ancaman, menakut-nakuti tapi ditujukan pada pribadi...(Milis kan orangnya banyak mbah jadi gak masuk kategori) Makanya saya berpendapat kemungkinan penyebar rumor tersebut akan terkena pasal penghasutan atau penipuan atau pencemaran nama baik (khusus untuk banknya ya mbah) Mungkin segitu dulu mbah penjelasan saya... ...Others legal opinion are allowed... Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan koreksi atas pemberitaan yang disampaikan.. Wartawan hanya memiliki HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas permintaan nara sumber... - Jika ternyata informasi itu BOHONG, apakah wartawan bisa dipaksa oleh polisi untuk menyampaikan narasumber ?. - Apakah member milis yg anonymous tanpa NAMA JELAS bisa menjadi narasumber untuk wartawan ?. - Apakah UU pers hanya berlaku untuk wartawan atau berlaku juga untuk orang yg menulis di milis yg pembacanya mencapai 8000 orang ?. > > Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. > Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk mendapatkan berita berimbang... Jika nara sumber tidak melakukan konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah menjalankan HAK JAWAB... > Jika wartawan tidak melakukan konfirmasi pada emiten, apakah wartawan bisa dituntut tidak melakukan KEWAJIBAN yang membuat HAK JAWAB emiten tidak terlaksana ?. > Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi... > > Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu fakta.. > > Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi... > > Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... > > Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... > Thanks atas pencerahannya... > Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network > > -Original Message- > From: "jsx_consultant" <[EMAIL PROTECTED]> > > Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 > To: > Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK? > > > --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke wrote: > > > > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor > saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja > tentang emiten yg go publik (TBK), > > > > Apakah pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut. > > > > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak > investor tersebut. > > > > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK > (tentu ada dunk) > > > > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan > infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk > diomelin aja om) > > > > RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum > tentu benar dan beredar dari orang ke orang. > > Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu > emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate > Secretary emiten bank yg bersangkutan. > > Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS. > > Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap > wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa > menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta > konfirmasi tidak bersedia memberi komentar. > > Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka > tuntutan terhadap media bisa terjadi. > > Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak > perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU. >
Re: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????
Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan koreksi atas pemberitaan yang disampaikan.. Wartawan hanya memiliki HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas permintaan nara sumber... Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk mendapatkan berita berimbang... Jika nara sumber tidak melakukan konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah menjalankan HAK JAWAB... Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi... Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu fakta.. Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi... Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network -Original Message- From: "jsx_consultant" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 To: Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK? --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja tentang emiten yg go publik (TBK), > > Apakah pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut. > > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak investor tersebut. > > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK (tentu ada dunk) > > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk diomelin aja om) > RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum tentu benar dan beredar dari orang ke orang. Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate Secretary emiten bank yg bersangkutan. Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS. Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta konfirmasi tidak bersedia memberi komentar. Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka tuntutan terhadap media bisa terjadi. Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.
[obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja tentang emiten yg go publik (TBK), > > Apakah pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut. > > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak investor tersebut. > > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK (tentu ada dunk) > > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk diomelin aja om) > RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum tentu benar dan beredar dari orang ke orang. Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate Secretary emiten bank yg bersangkutan. Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS. Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta konfirmasi tidak bersedia memberi komentar. Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka tuntutan terhadap media bisa terjadi. Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.