RE: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????

2008-11-17 Terurut Topik Andy
> - Jika berita itu bohong maka pada prinsipnya untuk 
> pemeriksaan hukum harus diberitahukan narasumbernya dan 
> polisi bisa menginvestigasi untuk keperluan pemeriksaan 
> perkara, jika wartawan menolak untuk memberitahukan maka 
> terdapat 2 kemungkinan 1. Polisi akan mencari bukti lain atau 
> melakukan penelusuran lebih lanjut atau 2. Polisi akan 
> menetapkan wartawan tersebut sebagai tersangka..

Baru disini saja kita sudah bingung!
Bagaimana kita bisa tahu itu berita benar atau bohong!
Seberapa sering sih, pemerintah, aparat, perusahaan, corpsec "bohong"
didepan publik!
Atau bahasa kerennya, "informasi tsb bukan untuk konsumsi publik"!
Coba deh, dari bank2 yg disebut itu, yg kebakaran jenggot pertama siapa?

Kita ini di Indonesia! Itu sudah cukup menerangkan segalanya!



Bls: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????

2008-11-17 Terurut Topik Saham Oke
Kok yg dibahas UU pers yaa.
Artinya investor saham terutama retail saham BEJ rawan manipulasi info kalo 
harus konfirmasi dulu, karena sama sekali tidak ada hak akses data langsung, 
karena pemberi info bisa ditangkap walo itu info perusahan TBK yg mestinya 
bebas di akses.

Hak hak investor tuk mendapatkan informasi perusahaan TBK tidak dilindungi 
hukum.
Ada teman yg tau mengenai hukum yg melindungi hak2 investor atas perusahan TBK??

--- Pada Sen, 17/11/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI 
TBK?
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 17 November, 2008, 11:35 AM











--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, [EMAIL PROTECTED] .. wrote:

>

> Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu 

adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan 

perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan 

koreksi atas pemberitaan yang disampaikan. . Wartawan hanya memiliki 

HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas 

permintaan nara sumber... 



- Jika ternyata informasi itu BOHONG, apakah wartawan bisa dipaksa

  oleh polisi untuk menyampaikan narasumber ?.

- Apakah member milis yg anonymous tanpa NAMA JELAS bisa menjadi

  narasumber untuk wartawan ?.

- Apakah UU pers hanya berlaku untuk wartawan atau berlaku juga

  untuk orang yg menulis di milis yg pembacanya mencapai 8000

  orang ?.



> 

> Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan 

hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. 

> Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk 

mendapatkan berita berimbang...  Jika nara sumber tidak melakukan 

konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah 

menjalankan HAK JAWAB...

> 



Jika wartawan tidak melakukan konfirmasi pada emiten, apakah

wartawan bisa dituntut tidak melakukan KEWAJIBAN yang membuat

HAK JAWAB emiten tidak terlaksana ?.



> Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga 

menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena 

berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi...

> 

> Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu 

fakta..

> 

> Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal 

dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose 

information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau 

bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi...

> 

> Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini 

merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... 

> 

> Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... 

>



Thanks atas pencerahannya. ..



> Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G 

network

> 

> -Original Message-

> From: "jsx_consultant" 

> 

> Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 

> To: 

> Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN 

INFORMASI TBK?

> 

> 

> --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, Saham Oke  wrote:

> >

> > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor

> saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja

> tentang emiten yg go publik (TBK),

> >

> > Apakah  pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut.

> >

> > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak

> investor tersebut.

> >

> > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK

> (tentu ada dunk)

> >

> > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan

> infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk

> diomelin aja om)

> >

> 

> RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum

> tentu benar dan beredar dari orang ke orang.

> 

> Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu

> emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate

> Secretary emiten bank yg bersangkutan.

> 

> Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS.

> 

> Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap

> wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa

> menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta

> konfirmasi tidak bersedia memberi komentar.

> 

> Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka

> tuntutan terhadap media bisa terjadi.

> 

> Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak

> perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.

>




  




 

Re: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????

2008-11-17 Terurut Topik gasarmy_05
- Jika berita itu bohong maka pada prinsipnya untuk pemeriksaan hukum harus 
diberitahukan narasumbernya dan polisi bisa menginvestigasi untuk keperluan 
pemeriksaan perkara, jika wartawan menolak untuk memberitahukan maka terdapat 2 
kemungkinan 1. Polisi akan mencari bukti lain atau melakukan penelusuran lebih 
lanjut atau 2. Polisi akan menetapkan wartawan tersebut sebagai tersangka..
- dalam KEJ, wartawan harus mencari narasumber yang jelas dan pasti... Jika 
mengacu pada narasumber ananymous maka wartawan telah melakukan kesalahan 
jurnalistik yang dapat diberikan sanksi oleh Dewan Pers...
- UU Pers hanya ditujukan untuk mengatur karya jurnalistik yang biasanya 
dilakukan wartawan, sehingga menurut saya tidak bisa diterapkan kepada milis.. 
Untuk milis dalam dunia siber berlaku UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 
ITE)... Karena sifatnya lebih khusus dari UU Pers.. (Doktrin hukumnya adalah 
hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum).

- kalo wartawan tidak melakukan konfirmasi ke emitem maka wartawan tersebut 
melanggar KEJ sehingga emiten justru dapat menyanggah melalui HAK JAWAB... 
Karena berpendapat pemberitaan tidak seimbang.. Dan Dewan Pers dapat memberikan 
teguran kepada wartawan tersebut bahkan Dewan Pers dapat merekomendasikan ke 
semua Harian Surat Kabar untuk tidak mempekerjakan wartawan tersbut dengan 
alasan tidak profesional...

Maaf ya mbah, saya coba menjawab karena pernah berurusan dengan Dewan Pers...

Tapi memang saya akui UU kita belum mengatur secara detail tentang informasi 
via milis.. Karena tindakan yang dilarang dalam UU ITE adalah menyampaikan 
informasi dengan tujuan pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian karena 
SARA, berisi ancaman, menakut-nakuti tapi ditujukan pada pribadi...(Milis kan 
orangnya banyak mbah jadi gak masuk kategori)

Makanya saya berpendapat kemungkinan penyebar rumor tersebut akan terkena pasal 
penghasutan atau  penipuan atau pencemaran nama baik (khusus untuk banknya ya 
mbah)

Mungkin segitu dulu mbah penjelasan saya...

...Others legal opinion are allowed...


Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network


+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????

2008-11-17 Terurut Topik jsx_consultant
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu
adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan
perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan
koreksi atas pemberitaan yang disampaikan.. Wartawan hanya memiliki
HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas
permintaan nara sumber...

- Jika ternyata informasi itu BOHONG, apakah wartawan bisa dipaksa
  oleh polisi untuk menyampaikan narasumber ?.
- Apakah member milis yg anonymous tanpa NAMA JELAS bisa menjadi
  narasumber untuk wartawan ?.
- Apakah UU pers hanya berlaku untuk wartawan atau berlaku juga
  untuk orang yg menulis di milis yg pembacanya mencapai 8000
  orang ?.

>
> Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan
hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan.
> Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk
mendapatkan berita berimbang...  Jika nara sumber tidak melakukan
konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah
menjalankan HAK JAWAB...
>

Jika wartawan tidak melakukan konfirmasi pada emiten, apakah
wartawan bisa dituntut tidak melakukan KEWAJIBAN yang membuat
HAK JAWAB emiten tidak terlaksana ?.


> Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga
menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena
berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi...
>
> Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu
fakta..
>
> Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal
dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose
information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau
bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi...
>
> Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini
merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana...
>
> Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya...
>

Thanks atas pencerahannya...


> Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G
network
>
> -Original Message-
> From: "jsx_consultant" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06
> To: 
> Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN
INFORMASI TBK?
>
>
> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke  wrote:
> >
> > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor
> saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja
> tentang emiten yg go publik (TBK),
> >
> > Apakah  pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut.
> >
> > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak
> investor tersebut.
> >
> > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK
> (tentu ada dunk)
> >
> > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan
> infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk
> diomelin aja om)
> >
>
> RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum
> tentu benar dan beredar dari orang ke orang.
>
> Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu
> emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate
> Secretary emiten bank yg bersangkutan.
>
> Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS.
>
> Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap
> wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa
> menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta
> konfirmasi tidak bersedia memberi komentar.
>
> Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka
> tuntutan terhadap media bisa terjadi.
>
> Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak
> perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.
>




Re: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????

2008-11-17 Terurut Topik gasarmy_05
Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu adalah hak 
untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan perorangan atau badan 
hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan koreksi atas pemberitaan yang 
disampaikan.. Wartawan hanya memiliki HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak 
menyampaikan narasumber atas permintaan nara sumber... 

Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan hal yang 
bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. 
Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk mendapatkan berita 
berimbang...  Jika nara sumber tidak melakukan konfirmasi maka wartawan dapat 
menulisnya tapi tak berarti telah menjalankan HAK JAWAB...

Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga menurut saya 
wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena berdasarkan KEJ wartawan harus 
memberitakan fakta dan bukan asumsi...

Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu fakta..

Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal dan peraturan 
bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose information (transparansi) Yang 
pelaksanaannya dipantau bapepam...sehingga investor terlindungi dalam 
mendapatkan informasi...

Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini merupakan bentuk 
penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... 

Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... 
 
Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

-Original Message-
From: "jsx_consultant" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 
To: 
Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI 
TBK?


--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor
saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja
tentang emiten yg go publik (TBK),
>
> Apakah  pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut.
>
> Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak
investor tersebut.
>
> Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK
(tentu ada dunk)
>
> Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan
infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk
diomelin aja om)
>

RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum
tentu benar dan beredar dari orang ke orang.

Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu
emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate
Secretary emiten bank yg bersangkutan.

Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS.

Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap
wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa
menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta
konfirmasi tidak bersedia memberi komentar.

Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka
tuntutan terhadap media bisa terjadi.

Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak
perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.





[obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK?????

2008-11-17 Terurut Topik jsx_consultant
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor
saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja
tentang emiten yg go publik (TBK),
>
> Apakah  pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut.
>
> Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak
investor tersebut.
>
> Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK
(tentu ada dunk)
>
> Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan
infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk
diomelin aja om)
>

RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum
tentu benar dan beredar dari orang ke orang.

Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu
emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate
Secretary emiten bank yg bersangkutan.

Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS.

Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap
wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa
menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta
konfirmasi tidak bersedia memberi komentar.

Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka
tuntutan terhadap media bisa terjadi.

Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak
perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.