[obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik Petualang Saham
Termasuk Petualang Saham ga nih???...
Jgn nakut2in dunk Pak...
He3x...



--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Just to remind you :
 
 Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
  Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun 
 Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara
paling lama
 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
 Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus
berhasil
 melacak dan menindak para petualang saham tersebut.
 Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
 

---
 
 Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,-
atau
 sudah split 10x
 
 Salam





[obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik t_bumi
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Just to remind you :
 
 Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
  Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun 
 Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara 
paling lama
 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
 Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus 
berhasil
 melacak dan menindak para petualang saham tersebut.
 Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
 
 
---
 
 Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,-
 atau
 sudah split 10x
 
 Salam

 sip : tbumi 

Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat

para spekulan kebakaran jenggot.

BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang.





[obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik cipto_jh
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, t_bumi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong gogreen.tjong@ 
 wrote:
 
  Just to remind you :
  
  Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
   Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun 
  Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara 
 paling lama
  10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
  Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus 
 berhasil
  melacak dan menindak para petualang saham tersebut.
  Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
  
  
 ---
  
  Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,-
  atau
  sudah split 10x
  
  Salam
 
  sip : tbumi 
 
 Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat
 
 para spekulan kebakaran jenggot.
 
 BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang.

sip : cipto_jh (ngelanjutin gaya pak tbumi ahh..)

kok kebijakan2-nya sepertinya bersifat try n error dan ber-diri
sendiri2 gtu yak..

menurut hemat saya sie kebijakan bursa ter* kita yg ter-anyar
yakni batas AR 10% itu hanya akan menjadi bantalan empuk bagi para
spekulan. 

Serta kebijakan Menkeu (of the year -Asia) menaikkan limit nilai
penjaminan sebesar itu tanpa ditentukan juga limit suku bunga-nya,
bukankah juga akan memberatkan pasar modal (moga2 aja ga terjadi
pemindahan dana besar2-an dari reksadana, ciloko tenan rek..). Lagian
pan perbankan kita sedikit beda dg yg di'luar' sana, mengingat
ke-tradisionalan-nya, kek nya jenis investasi/penyaluran dana pihak
ketiga-nya blum sampai seperti mereka di 'luar itu, masih mayoritas
kredit langsung ke sektor riil (justru sektor ini yg perlu dijaga
lebih dulu dari gejolak global), dimana kalau sektor ini udah ikutan
goyah.. semestinya perbankan kita ikut limbung juga..



Re: [obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !

2008-10-13 Terurut Topik Juragan Cumi
bukannya limit suku bunga yang dijamin juga ditentukan oleh LPS? ada daftar
tingkat bunga yang wajar bagi bank umum dan BPR yang dijamin oleh LPS,
diatas itu tidak dijamin. ada di situs lps.go.id

petualang bursa ini mungkin termasuk penyebar rumor palsu seperti yang
muncul di milis OB kemaren. hahaha, selamat tambah degdegan deh yang bikin
berita palsu!

Salam,
Cumi, Cuma Mimpi


2008/10/13 cipto_jh [EMAIL PROTECTED]

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, t_bumi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong gogreen.tjong@
  wrote:
  
   Just to remind you :
  
   Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun 
   Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara
  paling lama
   10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
   Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus
  berhasil
   melacak dan menindak para petualang saham tersebut.
   Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
  
   
  ---
  
   Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,-
   atau
   sudah split 10x
  
   Salam
 
   sip : tbumi
 
  Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat
 
  para spekulan kebakaran jenggot.
 
  BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang.
 
 sip : cipto_jh (ngelanjutin gaya pak tbumi ahh..)

 kok kebijakan2-nya sepertinya bersifat try n error dan ber-diri
 sendiri2 gtu yak..

 menurut hemat saya sie kebijakan bursa ter* kita yg ter-anyar
 yakni batas AR 10% itu hanya akan menjadi bantalan empuk bagi para
 spekulan.

 Serta kebijakan Menkeu (of the year -Asia) menaikkan limit nilai
 penjaminan sebesar itu tanpa ditentukan juga limit suku bunga-nya,
 bukankah juga akan memberatkan pasar modal (moga2 aja ga terjadi
 pemindahan dana besar2-an dari reksadana, ciloko tenan rek..). Lagian
 pan perbankan kita sedikit beda dg yg di'luar' sana, mengingat
 ke-tradisionalan-nya, kek nya jenis investasi/penyaluran dana pihak
 ketiga-nya blum sampai seperti mereka di 'luar itu, masih mayoritas
 kredit langsung ke sektor riil (justru sektor ini yg perlu dijaga
 lebih dulu dari gejolak global), dimana kalau sektor ini udah ikutan
 goyah.. semestinya perbankan kita ikut limbung juga..


 

 + +
 + + + + +
 Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
 kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
 + + + + +
 + +Yahoo! Groups Links