[obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !
Termasuk Petualang Saham ga nih???... Jgn nakut2in dunk Pak... He3x... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong [EMAIL PROTECTED] wrote: Just to remind you : Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10. Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil melacak dan menindak para petualang saham tersebut. Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri. --- Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau sudah split 10x Salam
[obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong [EMAIL PROTECTED] wrote: Just to remind you : Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10. Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil melacak dan menindak para petualang saham tersebut. Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri. --- Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau sudah split 10x Salam sip : tbumi Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat para spekulan kebakaran jenggot. BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang.
[obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, t_bumi [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong gogreen.tjong@ wrote: Just to remind you : Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10. Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil melacak dan menindak para petualang saham tersebut. Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri. --- Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau sudah split 10x Salam sip : tbumi Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat para spekulan kebakaran jenggot. BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang. sip : cipto_jh (ngelanjutin gaya pak tbumi ahh..) kok kebijakan2-nya sepertinya bersifat try n error dan ber-diri sendiri2 gtu yak.. menurut hemat saya sie kebijakan bursa ter* kita yg ter-anyar yakni batas AR 10% itu hanya akan menjadi bantalan empuk bagi para spekulan. Serta kebijakan Menkeu (of the year -Asia) menaikkan limit nilai penjaminan sebesar itu tanpa ditentukan juga limit suku bunga-nya, bukankah juga akan memberatkan pasar modal (moga2 aja ga terjadi pemindahan dana besar2-an dari reksadana, ciloko tenan rek..). Lagian pan perbankan kita sedikit beda dg yg di'luar' sana, mengingat ke-tradisionalan-nya, kek nya jenis investasi/penyaluran dana pihak ketiga-nya blum sampai seperti mereka di 'luar itu, masih mayoritas kredit langsung ke sektor riil (justru sektor ini yg perlu dijaga lebih dulu dari gejolak global), dimana kalau sektor ini udah ikutan goyah.. semestinya perbankan kita ikut limbung juga..
Re: [obrolan-bandar] Re: PETUALANG BURSA bisa di BUI 10 tahun !
bukannya limit suku bunga yang dijamin juga ditentukan oleh LPS? ada daftar tingkat bunga yang wajar bagi bank umum dan BPR yang dijamin oleh LPS, diatas itu tidak dijamin. ada di situs lps.go.id petualang bursa ini mungkin termasuk penyebar rumor palsu seperti yang muncul di milis OB kemaren. hahaha, selamat tambah degdegan deh yang bikin berita palsu! Salam, Cumi, Cuma Mimpi 2008/10/13 cipto_jh [EMAIL PROTECTED] --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, t_bumi [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Ys Tjong gogreen.tjong@ wrote: Just to remind you : Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10. Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil melacak dan menindak para petualang saham tersebut. Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri. --- Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau sudah split 10x Salam sip : tbumi Dgn disuspend mendadak utk beberapa hari saja, ini sdh membuat para spekulan kebakaran jenggot. BEI harus berani melakukan ini kembali di waktu yang akan datang. sip : cipto_jh (ngelanjutin gaya pak tbumi ahh..) kok kebijakan2-nya sepertinya bersifat try n error dan ber-diri sendiri2 gtu yak.. menurut hemat saya sie kebijakan bursa ter* kita yg ter-anyar yakni batas AR 10% itu hanya akan menjadi bantalan empuk bagi para spekulan. Serta kebijakan Menkeu (of the year -Asia) menaikkan limit nilai penjaminan sebesar itu tanpa ditentukan juga limit suku bunga-nya, bukankah juga akan memberatkan pasar modal (moga2 aja ga terjadi pemindahan dana besar2-an dari reksadana, ciloko tenan rek..). Lagian pan perbankan kita sedikit beda dg yg di'luar' sana, mengingat ke-tradisionalan-nya, kek nya jenis investasi/penyaluran dana pihak ketiga-nya blum sampai seperti mereka di 'luar itu, masih mayoritas kredit langsung ke sektor riil (justru sektor ini yg perlu dijaga lebih dulu dari gejolak global), dimana kalau sektor ini udah ikutan goyah.. semestinya perbankan kita ikut limbung juga.. + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links