Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci
Ass,wr,wb. Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, manciak dan lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di haramkan Allah (nan ambo tanyo dalilnyo). Apo nan alah ditarangkan kami ucapkan tarimo kasih. Wass, HM Dt.MB - Original Message - From: Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED] To: palanta@minang.rantaunet.org Sent: Monday, June 20, 2005 10:39 AM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci Assalaamu'alaykum wr wb Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan beberapa binatang: Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya. Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dikuduang disiko sesuai pasan Mak Sati _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Baraakatuhu Mak Mul, ambo nukilkan dari tulisan Dr. Anton Apriyantono di IndoHalal (http://www.indohalal.com/doc_halal2.html) mengenai masalah halal, agar kita semua bisa mengetahui apa saja makanan yang diharamkan bagi umat Islam. A. Makanan yang Diharamkan Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Baqarah:173). Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat: Bangkai: yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maaidah:3). Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al- An?aam:145). Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan di antaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi. Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al- A`raaf:157 .dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk.. Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam beberapa Hadits, di antaranya Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung. Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap- tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya). Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan haram yang dijelaskan dalam Hadits sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh saja. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki. Akan tetapi, dengan menggunakan common sense saja agaknya sudah dapat dirasakan penolakan untuk memakan binatang-binatang seperti binatang buas: singa, anjing, ular, burung elang, dsb. Oleh karena itu, barangkali pendapat Mazhab Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan makanan yang telah disebutkan di atas. Ada pula pendapat yang mengatakan hewan yang hidup di dua air haram, yang menurut mereka didasarkan pada Hadits. Sayangnya, sampai saat ini penulis hanya dapat menemukan pernyataan keharaman makanan tersebut di buku-buku fiqih tanpa dapat berhasil menemukan sumber Haditsnya yang jelas selain dari satu Hadits yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram: Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Nasa`i). Dari Hadits tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa larangan membunuh kodok sama dengan larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap binatang lainnya yang hidup di dua air seperti kodok tentulah tidak secara tegas dinyatakan dalam Hadits tersebut, mungkin itu hanya hasil qias saja. Dengan demikian, kebenaran pendapat tersebut sangat bergantung pada kebenaran sumber hukumnya. Jika Hadits yang menyatakan hal tersebut memang ada, jelas maksudnya dan sahih, maka kita hanya dapat mengatakan sami`na wa atho`na (kami dengar dan kami taati). --- Di tulisan tersebut disampaikan bahwa menurut hadits Rasulullaah SAW umat Islam diharamkan memakan binatang buas yang bertaring, yang menerangkan lebih lanjut ayat 157 Surat Al-A'raaf yang melarang kita untuk memakan makanan yang buruk. Anjing, kucing adalah masuk kategori binatang-binatang bertaring, sehingga dagingnya termasuk yang diharamkan bagi kita. Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu Muhammad Arfian --- In [EMAIL PROTECTED], Mulyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ass,wr,wb. Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, manciak dan lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di
Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci
On Monday 20 June 2005 10:39, Muhammad Arfian wrote: Assalaamu'alaykum wr wb Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan beberapa binatang: Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya. Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : Mohon panjalasan mengenai definisi duo alam ko: 1) Binantang nan bisa hiduik di darek dan di aia, spt. buayo, penyu dll 2) Binantang nan mengalami metamorfosis, mis. garundang manjadi koncek.. dulu banafas dengan insang kudian bernafas dengan paru-paru. Ambo pernah diagiah conto nan kaduo ko: sedang pado conto partamu hewannyo tetap bernafas dengan paru-paru jadi indak masuak biantang dengan duo alam do. Apo ado pangaruah thd halal-haramnyo? Mohon panjalasan, Tarimokasih -adyan -- Five is a sufficiently close approximation to infinity. -- Robert Firth _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci
Assalamualaikum wr.wb : Sewaktu saya baru tinggal di Denpasar Bali th 1969 acapkali makan sate penyu yang dijajakan orang sepanjang jalan , rasanya nikmat juga . Namun sejak beberapa tahun belakangan ini , yakni semenjak pelestarian beberapa binatang langka dan dilindungi mulai digalakkan , maka pembantaian penyu sangat dibatasi sekali . Dulu ditahun 1980 an perdagangan daging penyu maupun penyu yang diawetkan bebas sekali tanpa ada pembatasan , sekarang ini setiap turis yang ketahuan membawa penyu akan disita oleh aparat bea dan cukai serta karantina hewan dipelabuhan maupun di bandara. dan merupakan suatu pelanggaran . Ada satu hal yang mengganjal dihati saya sampai kini , boleh nggak ya daging penyu ini di komsumsi oleh orang Islam , termasuk kodok ( swieke ) serta daging kelinci , serta biawak , ular , kalong . Sate dan soto kelinci bisa dinikmati di ruas jalan antara Bandung ? Lembang . Di Bali bisa dijumpai di pasar Bedugul . Mohon bagi sanak yang lebih ahli tentang hadis atau fiqh bisa memberi masukan demi kemaslahatan kita bersama . Wassalam : zul amry piliang di bali Wassalam : zul amry piliang di bali - Yahoo! Sports Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci
Assalaamu'alaykum wr wb Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan beberapa binatang: Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya. Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 2. Al-Malikiyah Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kapiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash / dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewanb itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 3. Al-Hanabilah Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202. -- Untuk hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang hukumnya, saya kira ada baiknya bagi kita untuk menghindari melakukannya. Insya Allaah itu lebih aman secara syar'i. --- Sedangkan untuk kelinci, Kelinci itu hewan yang halal dimakan dagingnya, karena meski punya gigi taring, tapi bukan digunakan untuk berburu dan memangsa buruannya. Ketika menyebutkan bahwa diantara hewan yang haram adalah hewan yang bertaring dan bercakar, para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah taring dan cakar yang digunakan untuk mengoyak dan merobek buruannya. Jadi maksudnya adalah hewan buas pemakan binatang. Bukan sembarang taring dan kuku. Karena bisa jadi hewan-hewan jinak pun memiliki cakar dan taring, padahal dia makan rumput, wortel dan buah-buahan. Bukankah ayam itu punya cakar ? Tapi karena ayam bukan hewan buas pemakan binatang, maka ayam itu halal dimakan. Cakarnya itu hanya digunakan untuk menceker-ceker tanah mencari makanan. Sehingga lebih tepat disebut ceker ketimbang cakar. Begitu juga dengan kelinci yang semua orang tahu bahwa kelinci adalah hewan jinak, bukan pemakan binatang lain yang buas. Sehingga kelinci termasuk hewan yang halal dimakan. Semoga bermanfaat Wassalaamu'alaykum wr wb --- In [EMAIL PROTECTED], zul amri [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum wr.wb : Ada satu hal yang mengganjal dihati saya sampai kini , boleh nggak ya daging penyu ini di komsumsi oleh orang Islam , termasuk kodok ( swieke ) serta daging kelinci , serta biawak , ular , kalong . Sate dan soto kelinci bisa dinikmati di ruas jalan antara Bandung ?E Lembang . Di Bali bisa dijumpai di pasar Bedugul . Wassalam : zul amry piliang di bali _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib