Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci

2005-06-20 Terurut Topik Mulyadi
Ass,wr,wb.

Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, manciak dan
lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di haramkan Allah (nan
ambo tanyo dalilnyo).
Apo nan alah ditarangkan kami ucapkan tarimo kasih.

Wass,
HM Dt.MB

- Original Message -
From: Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED]
To: palanta@minang.rantaunet.org
Sent: Monday, June 20, 2005 10:39 AM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci


Assalaamu'alaykum wr wb

Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan
beberapa binatang:

Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok,
kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya.
Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga :

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah
Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena

 dikuduang disiko sesuai pasan Mak Sati


_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci

2005-06-20 Terurut Topik Muhammad Arfian
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Baraakatuhu

Mak Mul, ambo nukilkan dari tulisan Dr. Anton Apriyantono di 
IndoHalal (http://www.indohalal.com/doc_halal2.html) mengenai 
masalah halal, agar kita semua bisa mengetahui apa saja makanan yang 
diharamkan bagi umat Islam.

A. Makanan yang Diharamkan 
  
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging 
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain 
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang 
ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka 
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang (QS. Al-Baqarah:173). 

Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada 
pokoknya ada empat: 

Bangkai: yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang 
mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya 
tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, 
kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maaidah:3). 
Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al-
An?aam:145). 
Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian 
babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, 
tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, 
termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan 
tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. 
Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut 
HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain 
Allah (penulis mengartikan di antaranya semua makanan dan minuman 
yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang 
dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti 
berlaku pada babi. 
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, 
terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang 
buruk seperti dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al-
A`raaf:157 .dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik 
dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk.. Apa-apa 
saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam 
beberapa Hadits, di antaranya Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh 
Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah 
saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, 
penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari 
burung. Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-
tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram 
(perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya). 

Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan haram yang 
dijelaskan dalam Hadits sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh 
saja. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki. Akan tetapi, dengan 
menggunakan common sense saja agaknya sudah dapat dirasakan 
penolakan untuk memakan binatang-binatang seperti binatang buas: 
singa, anjing, ular, burung elang, dsb. Oleh karena itu, barangkali 
pendapat Mazhab Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan 
makanan yang telah disebutkan di atas. 

Ada pula pendapat yang mengatakan hewan yang hidup di dua air haram, 
yang menurut mereka didasarkan pada Hadits. Sayangnya, sampai saat 
ini penulis hanya dapat menemukan pernyataan keharaman makanan 
tersebut di buku-buku fiqih tanpa dapat berhasil menemukan sumber 
Haditsnya yang jelas selain dari satu Hadits yang terdapat dalam 
kitab Bulughul Maram: Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi 
bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang 
kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang 
membunuhnya (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan 
diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Nasa`i). Dari Hadits tersebut, 
dapat diinterpretasikan bahwa larangan membunuh kodok sama dengan 
larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap binatang lainnya 
yang hidup di dua air seperti kodok tentulah tidak secara tegas 
dinyatakan dalam Hadits tersebut, mungkin itu hanya hasil qias saja. 
Dengan demikian, kebenaran pendapat tersebut sangat bergantung pada 
kebenaran sumber hukumnya. Jika Hadits yang menyatakan hal tersebut 
memang ada, jelas maksudnya dan sahih, maka kita hanya dapat 
mengatakan sami`na wa atho`na (kami dengar dan kami taati). 

---

Di tulisan tersebut disampaikan bahwa menurut hadits Rasulullaah SAW 
umat Islam diharamkan memakan binatang buas yang bertaring, yang 
menerangkan lebih lanjut ayat 157 Surat Al-A'raaf yang melarang kita 
untuk memakan makanan yang buruk. Anjing, kucing adalah masuk 
kategori binatang-binatang bertaring, sehingga dagingnya termasuk 
yang diharamkan bagi kita.

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian

--- In [EMAIL PROTECTED], Mulyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Ass,wr,wb.
 
 Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, 
manciak dan
 lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di 

Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci

2005-06-20 Terurut Topik Adyan
On Monday 20 June 2005 10:39, Muhammad Arfian wrote:
 Assalaamu'alaykum wr wb

 Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan
 beberapa binatang:

 Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok,
 kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya.
 Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga :


Mohon panjalasan mengenai definisi duo alam ko:
1) Binantang nan bisa hiduik di darek dan di aia, spt. buayo, penyu dll
2) Binantang nan mengalami metamorfosis, mis. garundang manjadi koncek.. dulu 
banafas dengan insang kudian bernafas dengan paru-paru.

Ambo pernah diagiah conto nan kaduo ko: sedang pado conto partamu hewannyo 
tetap bernafas dengan paru-paru jadi indak masuak biantang dengan duo alam 
do. Apo ado pangaruah thd halal-haramnyo? Mohon panjalasan,

Tarimokasih

-adyan


-- 
Five is a sufficiently close approximation to infinity.
-- Robert Firth

_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



[EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci

2005-06-19 Terurut Topik zul amri

Assalamualaikum wr.wb :

 

Sewaktu  saya baru tinggal di Denpasar Bali th 1969 acapkali makan sate penyu 
yang dijajakan orang sepanjang jalan , rasanya nikmat juga  . 

Namun sejak beberapa tahun belakangan ini , yakni semenjak pelestarian  
beberapa binatang langka dan  dilindungi mulai digalakkan , maka pembantaian 
penyu sangat dibatasi sekali .

Dulu ditahun 1980 an perdagangan daging penyu maupun penyu yang diawetkan bebas 
sekali tanpa ada pembatasan ,  sekarang ini setiap turis yang ketahuan  membawa 
penyu akan disita oleh aparat bea dan cukai serta karantina hewan dipelabuhan  
maupun di bandara. dan merupakan suatu pelanggaran .

Ada satu hal yang mengganjal dihati saya sampai kini , boleh nggak ya daging 
penyu ini di komsumsi oleh  orang Islam , termasuk kodok ( swieke ) serta 
daging kelinci , serta biawak , ular , kalong . Sate dan soto kelinci bisa 
dinikmati di ruas jalan  antara Bandung ? Lembang . Di Bali bisa dijumpai di 
pasar Bedugul . 

Mohon bagi sanak yang lebih ahli  tentang hadis atau fiqh bisa memberi masukan 
demi  kemaslahatan kita bersama .

 

Wassalam : zul amry piliang di bali

 

 

Wassalam : zul amry piliang di bali 

 

 



-
Yahoo! Sports
 Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci

2005-06-19 Terurut Topik Muhammad Arfian
Assalaamu'alaykum wr wb

Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan
beberapa binatang:

Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok,
kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya.
Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga :

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah
Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena
dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu
dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan
untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan
dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud,
Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi.

Silahkan periksa Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230,
Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4
halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.

2. Al-Malikiyah
Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan
kapiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash / dalil yang
secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu
sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing
individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak
merasa bahwa hewanb itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang
sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu,
tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada
nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu.

Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan
kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.

3. Al-Hanabilah
Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan
masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat
tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnnya. Seperti
burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak
punya darah seperti kepiting.

Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai
binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah,
sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu
punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.

Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab
Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.

--

Untuk hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang hukumnya,
saya kira ada baiknya bagi kita untuk menghindari melakukannya.
Insya Allaah itu lebih aman secara syar'i.

---
Sedangkan untuk kelinci, Kelinci itu hewan yang halal dimakan
dagingnya, karena meski punya gigi taring, tapi bukan digunakan
untuk berburu dan memangsa buruannya.

Ketika menyebutkan bahwa diantara hewan yang haram adalah hewan yang
bertaring dan bercakar, para ulama menjelaskan bahwa maksudnya
adalah taring dan cakar yang digunakan untuk mengoyak dan merobek
buruannya. Jadi maksudnya adalah hewan buas pemakan binatang. Bukan
sembarang taring dan kuku.

Karena bisa jadi hewan-hewan jinak pun memiliki cakar dan taring,
padahal dia makan rumput, wortel dan buah-buahan.

Bukankah ayam itu punya cakar ? Tapi karena ayam bukan hewan buas
pemakan binatang, maka ayam itu halal dimakan. Cakarnya itu hanya
digunakan untuk menceker-ceker tanah mencari makanan. Sehingga lebih
tepat disebut ceker ketimbang cakar.

Begitu juga dengan kelinci yang semua orang tahu bahwa kelinci
adalah hewan jinak, bukan pemakan binatang lain yang buas. Sehingga
kelinci termasuk hewan yang halal dimakan.

Semoga bermanfaat
Wassalaamu'alaykum wr wb


--- In [EMAIL PROTECTED], zul amri [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum wr.wb :

 Ada satu hal yang mengganjal dihati saya sampai kini , boleh nggak
ya daging penyu ini di komsumsi oleh  orang Islam , termasuk kodok (
swieke ) serta daging kelinci , serta biawak , ular , kalong . Sate
dan soto kelinci bisa dinikmati di ruas jalan  antara Bandung ?E
Lembang . Di Bali bisa dijumpai di pasar Bedugul .


 Wassalam : zul amry piliang di bali




_
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib