Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

2009-09-11 Terurut Topik tetap merdeka
kita udah pernah punya Kak, tahun 50-an..





From: Eka Harijanto harija...@cbn.net.id
To: Milis Pramuka pramuka@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 9, 2009 8:55:04 PM
Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG 
NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

  

Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 
penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Dapat diunduh di www.legalitas. org
   


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

2009-09-11 Terurut Topik Eka Harijanto
Kak,
Kalo sudah keluar undang-undang yg lebih tinggi kedudukannya dari 
peraturan pemerintah, maka PP
otomatis gugur/tidak berlaku.
Yg kakak maksud PP nomor 40, 43 dan 44 tahun 1958, digantikan oleh UU 
nomor 24 tahun 2009.
Silakan dibaca isinya dulu.


tetap merdeka wrote:
 kita udah pernah punya Kak, tahun 50-an..




 
 From: Eka Harijanto harija...@cbn.net.id
 To: Milis Pramuka pramuka@yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, September 9, 2009 8:55:04 PM
 Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN 
 LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

   

 Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 
 penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
 Dapat diunduh di www.legalitas. org



   

 [Non-text portions of this message have been removed]


   
 


 No virus found in this incoming message.
 Checked by AVG - www.avg.com 
 Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.91/2362 - Release Date: 09/11/09 
 05:50:00

   


Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

2009-09-11 Terurut Topik hendrik manix

Seberapa besar perbedaannya ?

--- On Fri, 9/11/09, Eka Harijanto harija...@cbn.net.id wrote:

From: Eka Harijanto harija...@cbn.net.id
Subject: Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN 
LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN
To: pramuka@yahoogroups.com
Date: Friday, September 11, 2009, 5:50 AM






 





  Kak,

Kalo sudah keluar undang-undang yg lebih tinggi kedudukannya dari 

peraturan pemerintah, maka PP

otomatis gugur/tidak berlaku.

Yg kakak maksud PP nomor 40, 43 dan 44 tahun 1958, digantikan oleh UU 

nomor 24 tahun 2009.

Silakan dibaca isinya dulu.

 _ ___



tetap merdeka wrote:

 kita udah pernah punya Kak, tahun 50-an..









  _ _ __

 From: Eka Harijanto harija...@cbn. net.id

 To: Milis Pramuka pram...@yahoogroups .com

 Sent: Wednesday, September 9, 2009 8:55:04 PM

 Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN 
 LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN



   



 Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 

 penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 Dapat diunduh di www.legalitas. org







   



 [Non-text portions of this message have been removed]





   

  - - - - - -





 No virus found in this incoming message.

 Checked by AVG - www.avg.com 

 Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.91/2362 - Release Date: 09/11/09 
 05:50:00



   


 

  




 

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

2009-09-09 Terurut Topik Dhanapala Scout
Terima kasih, Kak Eka...

Selama ini ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1951 dan 1958.

UU yang dilengkapi dengan Lampiran gambar dan lirik Lagu kebangsaan bisa 
dilihat di sini:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=2273task=detailcatid=1Itemid=42tahun=2009

Salam...
Fuad

--- On Wed, 9/9/09, Eka Harijanto harija...@cbn.net.id wrote:

From: Eka Harijanto harija...@cbn.net.id
Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG 
NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN
To: Milis Pramuka pramuka@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 9, 2009, 1:55 PM






 





  

Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 

penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Dapat diunduh di www.legalitas. org




 

  




 

















  

[Non-text portions of this message have been removed]