Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
--- Zulharbi S [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam Nan Ambo hormati, Assalamu'alaikum wr.wb. Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah. Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang penyembelihan hadyu atau disebut juga dam. Pemotongan dam ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti lagi apakah pelaksanaan hadyu atau dam bagi jamaah yang mengambil tamatu' dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang keliru. (Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah ..memotong dam/qurban, urutannya ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal... (huruf miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku Manasikul Haj, Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz. Adapun dam yang hukumnya wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj. Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya. Syukran Katsir.. Wassalam ZS Mangkuto Waalaikumsalam.Wr.Wb. Da Zulharbi, bagaimana kabar da Zul,Uni Yusra dan semua keluarga di Bukitiinggi ?.Semoga sehat walafiat adanya.Alhamdulillah Ima da Rahim dan semua keluarga di kairo ada dalam keadaan sehat ,berkat do'a da Zul juga. Memang sangat tertarik sekali ima membaca postingan dari cerita mak lembang Alam dan da Zul Amry masalah haji ini,seakan-akan ima berada di sana kembali. Mak lembang selalu menyebut daging/ayam campur roti,bawang merah,daun soup,atau ba'dunis,tommat dan bumbu2 di bakar di guling-guling sendiri ( itu namanya sawarma da Zul,mak St.lembang Alam,dan lumayan enak ,saya sangat suka makan itu di mesir ini ).Dan ternyata RM bang Udin juga masih ada disana,saya sering mampir kesana dulunya,buat makan bakso dan lainnya itu. Da Zul,sebelum ima menyampaikan apa yang da Zul minta menjelaskannya ( sebenarnya ngak enak nih,kalau da Zul yang ahli dalam masalah ini,mintanya ke Ima,tapi ngak papa,akan ima usahakan menjelaskannya sesuai buku yang ima baca mengenai hal ini,dan maaf da Zul,akhir akhir ini,baik ima maupun da rahim apalagi, sangat sibuk sekali di kedutaan,banyak tamu dan banyak problema manusia yang terjadi di Kedutaan,sehingga jarang kontak lagi dengan da Zul sekeluarga ). Oh yah,..ada istri diplomat yang pernah bertugas di Damascus tanyakan da Zul dan Uni Yus.Namanya pak Didi,yang istrinya pakai Jilbab,nyampaikan salam ke Uni Yus dan da Zul,dua hari yang lewat,saat kami makan siang sesama pengurus di kapal,dalam acara perpisahan salah seorang diplomat yang akan pulang ke Indonesia akhir bulan ini. Beliau tanya sama ima, : Buk Rahim kenal sama pak Zul dan istrinya bu Yus yah..?.Ima jawab ketika itu : Iyah .Lantas beliau bilang bahwa da Zul dan Uni Yus adalah the best friend mereka di Damascus,dan beliau sampaiakan salam untuk Uni Yus dan da Zul,sekarang mereka bertugas di Kairo. Mengenai masalah Dam bagi mereka yang haji tamattu dan Qiran ini da Zul,memang ada dua pendapat ulama disana.kapan waktu penyembelihannya. Menurut Imam hanafi,Malik,Ahmad,dan Jumhur Ulama mereka mengkhususkan pembayaran dam ini adalah pas ketika selesai hari wukuf di Arafah. Sementara Imam Syafi'i membolehkannya sebelum hari wukuf tersebut,tetapi beliau mengatakan,Lebih afdhal ( utama ),di bayar Dam tersebut setelah hari wukuf. Namun diambil kesimpulan oleh kebanyakan Jumhur Ulama,mengatakan bahwa Tidak ada Hadyu,atau dam kecuali pada hari-hari setelah wukuf di Arafah. Dan hukum Dam ini benar sesuai da Zul bilang adalah Wajib. Ima ambil perkataan di atas dari buku Dalil Al hajj secara sempurna oleh Ustadz Muhammad Abd.Aziz Al hallawy ( 1 jilid kapasitas kecil ) , juga terdapat di buku Al majmu'Syarah Muhaddzab Syafi'i oleh Imam Nawawi ( 27 jilid kapasitas tebal dalam 1 jilidnya ), cetakan yang terbaru terbit tahun 2002,Cukup lengkap mengenai hukum-hukum Fiqh Islam Salaf dan Moderen,hampir serupa kandungan nya dengan buku Fiqh Islam karangan Imam Ad Zhuhaili yang sangat terkenal itu.Tapi ima perhatikan buku majmu'ini jauh lebih lengkap lagi menurut pendapat madzhab 4 ulama di dalamnya serta di sana tertulis pendapat yang rajih,atau lebih kuat. Ima kira,alangkah baiknya perpustakaan Thawalib Diniyyah serta sekolah-sekolah Islam , terutama bagi mereka yang sudah bisa baca buku bahasa Arab gundul,istilah di Indonesianya Kitab Kuning memiliki buku-buku maraji' ( referensi semacam ini ). Harganya memang cukup mahal,tetapi kalau sekolah yang membelinya tidak begitu masalah,masih sebatas harga
Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Assalamu'alaikum wr.wb. Terima kasih jugaAngku H.Zul Amry. Nampaknya ada 2 buku Manasik Haji keluaran DEPAG yang saling bertentangan dalam fatwa manasiknya. Ini harus di koreksi lebih jauh, manakah yang "sahih"? dalam buku Manasik Depag (fatwa lama, terbitan 1982) keterangan yang saya kutipkan sebelumnya jelas menyatakan bahwa waktu membayar "dam" adalah hari "nahr" di Mina, ini merupakan "qaul" sahih, sebab umrah yang dilakukan ada kaitannya dengan manasik haji yaitu tamattu'. Jadi kalau dam dibayar 4 hari sebelum wuquf, dengan dalil karena pelanggaran umrah haji, bagaimana kaitannya dengan ibadah haji? Pada hal umrah yang kita lakukan itu adalah umrah berkaitan erat dengan manasik haji tamattu' atau Qiran. Kalau "fatwa jadid" dalam buku manasik Depag (2003) seperti yang dikutipkan Angku H. Zul Amry dibawah ini benar, dari manakah sumbernya membolehkan menyembelih "dam" sebelum wukuf di Arafah? Andai kata ini terjadi seperti yang dialami Angku H. Zul Amry dan jamaah lainnya, membayar dam sebelum wuquf antri lagi, tentu menimbulkan permasalahan baru dan ini mesti diluruskan. Akibatnya bisa fatal dan semua kita menanggung dosanya. Sheikh Abdul Aziz Bin Baz (almarhum) adalah seorang ulama besar dan Ketua Dewan Fatwa Saudi menyatakan hukumnya haram menyembelih "dam" sebelum "wuquf" bagi yang melaksanakan haji tamattu' atau Qiran. DalamKitab Fiqhus Sunnah karangan Sheikh Dr. Sayed Sabiq, Jilid I terbitan Dar Ar-Rayan Litturast, Cairo, halaman 665-671 (naskah asli bahasa Arab), dibawah judul "Al-Hadyu", disebutkan dengan jelas bahwa waktu "dzabih/menyembelih" terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh. Imam Syafi'i berpendapat : Waktu menyembelih adalah pada hari Nahr (10 Zdulhijjah) dan hari Tasyriq (11 s/d 13 Zdulhijjah yaitu setelah Wuquf) berdasarkan Hadist Nabi : Wa kulli ayyami at Tasyriq dzabah (artinya : Dan selama hari-hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan". Ditambahkan oleh Imam Syafi'i, apabila lewat waktunya, maka penyembelihan harus di qadha.Ini berlaku bagi Hadyu atau dam yang wajib dibayar bagi pelaksana Haji "Tamattu' atau Qiran" Pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik menyatakan "waktu penyembelihan, baik itu penyembelihan dam (wajib) atau qurban (sunnah) adalah pada hari-hari an-Nahr (10 Dzulhijjah) dan Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Sedangkan Imam Hambali menambahkan bahwa penyembelihan pada waktu itu adalah membayar dam "tamattu' dan Qiran". Adapun dam nazar, kafarat (denda) dan korban sunnah boleh dibayarkan kapan saja waktunya. Hadist yang diriwayatkan oleh Abi Salamah bin Abdurrahman, menyatakan bahwa : "waktu penyembelihan mulai pada hari nahr sampai kepada akhir Dzulhijjah. Dalam keterangan "hewan dam dapat disembelih setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah" . Mohon kiranya keterangan diatas diperjelas dari mana nara sumbernya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi jamaah haji dan tidak menimbulkan saling beda pendapat. Kesimpulan : Tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa penyembelihan "dam" haji Tamattu' dan Qiran ituboleh sebelum Wuquf di Arafah, karena masih termasuk katagori ada larangan membunuh binatang di tanah haram semasa melaksanakan manasik haji. Wallahu a'lam bissawwab. Wassalam ZS Mangkuto --- Assalamualaikum wr.wb: Sanak Zulharbi S yang ambo hormati ! Terima kasih atas koreksiannya mengenai pemotongan hewan sebagai pembayar dam , namun demikian perlukiranya saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya tulis jugaberdasarkan buku manasik yang diterbitkan oleh Depag th 2003 ,dimana pada huruf K point 3 halaman 103 dengan jelas disebutkan tentang kapan hewan dam boleh disembelih : "hewan dam dapat disembelih setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah ". Karena yang dilanggar adalah melaksanakan umrah sebelum haji , maka tidak ada salahnya kalau pelaksanaan pemotongan hewan dam sebelum musim haji , seperti yang saya sampaikan kemaren bahwa empat hari sebelum wukuf tanggal 9 Zulhijjah 1424 H . Dan disaat itu jamaah ( khususnya jamaah Indonesia) yang melaksanakan pemotongan hewan dam ramai sekali dan harus antri . Wassalam : zul amry piliang Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam Nan Ambo hormati, Assalamu'alaikum wr.wb. Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah. Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, bukan
Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Assalamualaikum wr.wb: Sanak Zulharbi S yang ambo hormati ! Terima kasih atas koreksiannya mengenai pemotongan hewan sebagai pembayar dam , namun demikian perlukiranya saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya tulis jugaberdasarkan buku manasik yang diterbitkan oleh Depag th 2003 ,dimana pada huruf K point 3 halaman 103 dengan jelas disebutkan tentang kapan hewan dam boleh disembelih : "hewan dam dapat disembelih setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah ". Karena yang dilanggar adalah melaksanakan umrah sebelum haji , maka tidak ada salahnya kalau pelaksanaan pemotongan hewan dam sebelum musim haji , seperti yang saya sampaikan kemaren bahwa empat hari sebelum wukuf tanggal 9 Zulhijjah 1424 H . Dan disaat itu jamaah ( khususnya jamaah Indonesia) yang melaksanakan pemotongan hewan dam ramai sekali dan harus antri . Wassalam : zul amry piliang From: "Zulharbi S" [EMAIL PROTECTED] Date: TueMar23,2004 11:44 pmSubject: Re: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20) Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam Nan Ambo hormati, Assalamu'alaikum wr.wb. Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah. Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti lagi apakah pelaksanaan "hadyu" atau "dam" bagi jamaah yang mengambil tamatu' dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang "keliru". (Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah "..memotong dam/qurban, urutannya ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal..." (huruf miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku "Manasikul Haj, Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz . Adapun "dam" yang hukumnya wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj. Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya. Syukran Katsir.. Wassalam ZS Mangkuto - Original Message - From: zul amri To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, March 23, 2004 9:32 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20) From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] Date: SatMar20,2004 8:53 pmSubject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)Mak Sutan Lembang Yth : Diwaktu pemotongan hadyu ada dua macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu untuk korban . Kebetulan saya menyaksikan pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang MakSutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut berkorban waktu haji kemaren . Demikian tambahan dari ambo . Wassaalam : zul amry piliang Assalamu'alaikum wr.wb.,Lembang Alam20. PEMOTONGAN HADYUHari Selasa tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberi di karek disiko Do you Yahoo!? Yahoo! Finance Tax Center - File online. File on time. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam Nan Ambo hormati, Assalamu'alaikum wr.wb. Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah. Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti lagi apakah pelaksanaan "hadyu" atau "dam" bagi jamaah yang mengambil tamatu' dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang "keliru". (Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah "..memotong dam/qurban, urutannya ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal..." (huruf miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku "Manasikul Haj, Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz. Adapun "dam" yang hukumnya wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj. Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya. Syukran Katsir.. Wassalam ZS Mangkuto - Original Message - From: zul amri To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, March 23, 2004 9:32 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20) From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] Date: SatMar20,2004 8:53 pmSubject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)Mak Sutan Lembang Yth : Diwaktu pemotongan hadyu ada dua macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu untuk korban . Kebetulan saya menyaksikan pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang MakSutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut berkorban waktu haji kemaren . Demikian tambahan dari ambo . Wassaalam : zul amry piliang Assalamu'alaikum wr.wb.,Lembang Alam20. PEMOTONGAN HADYUHari Selasa tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberi di karek disiko Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] Date: SatMar20,2004 8:53 pmSubject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)Mak Sutan Lembang Yth : Diwaktu pemotongan hadyu ada dua macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu untuk korban . Kebetulan saya menyaksikan pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang MakSutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut berkorban waktu haji kemaren . Demikian tambahan dari ambo . Wassaalam : zul amry piliang Assalamu'alaikum wr.wb.,Lembang Alam20. PEMOTONGAN HADYUHari Selasa tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberitahu dan mengajak saya untuk pergi menyaksikanpemotongan hadyu hari ini. Rencananya kami akan pergisekitar jam sepuluhan ke tempat pemotongan yangkatanya agak jauh dari Mina. Yang diajak ikut dibatasihanya ketua-ketua regu saja mengingat tempat yangtentunya terbatas di mobil kecil yang akan disewauntuk pergi kesana. Ajakan itu tentu saja saya terimadengan senang hati. Tapi ternyata setelahditunggu-tunggu sampai menjelang zuhur, kami belumjadi juga pergi. Siangnya saya diberitahu bahwa karenakendala teknis, rencana itu ditunda jadi besok.Akhirnya hari itu saya hanya menyibukkan diri denganmentadarus al Quran saja sampai waktu melontar sesudahashar.Keesokan harinya baru kami pergi dengan menggunakanminibus sekelas L-300 yang dapat memuat sepuluh orangdi luar sopir. Tempat itu ternyata memang lumayanjauh, melalui bagian luar kota Makkah. Kamiberkenderaan sekitar lima belas menit di jalan yanglancar dari Mina, untuk sampai kesana. Rupanya tempatitu seperti pasar ternak yang ada rumah potongnya.Yang mula-mula menarik perhatian saya adalahkeberadaan orang-orang berpakaian merah yang rupanyaadalah petugas (di upah) resmi untuk memotong hewan.Mereka datang menyongsong kami untuk menanyakan apakahkami akan menggunakan jasa mereka. Sedikit demisedikit saya baru mengerti bahwa pihak penyelenggararupanya baru akan mencari kambing untuk hadyu itu,jadi bukan sudah ada kambingnya siap untuk dipotongdan kami datang untuk menyaksikan pemotongannya.Di tempat itu banyak sekali kambing dan domba yangrata-rata berukuran besar (lebih besar darikambing-kambing di Indonesia) dan gemuk-gemuk. Katayang bercerita kambing-kambing itu adalah ternaktempatan sementa ra domba-domba itu diimport. Sayamelihat kambing yang berbeda dengan kambing di negerikita karena mempunyai buntut besar dan panjang sampaimencecah tanah. Ternak itu bergerombol-gerombol tanpadiikat. Ada orang yang datang membeli lalu menarik danmengangkatnya ke mobil untuk dibawa pulang. Menariknyacukup dengan menarik satu kakinya (yang depan atauyang belakang) dan kambing itu menurut saja tanpabanyak cingcong.Pak S dari penyelenggara sibuk sekali mencari kambingyang akan dibeli. Dia berkeliling-keliling di pasarkambing itu sambil tidak berhenti-henti menelponmelalui HP. Baru pula saya tahu bahwa target merekaadalah membeli kambing berukuran sedang atau kecilseharga 250 rial. Namanya juga bisnis, karena memangdalam perjanjian dengan anggota jamaah tidak dirincikambing sebesar apa yang akan dikorbankan sebagaihadyu, maka pihak penyelenggara mencari yang sekedarmemenuhi sarat dengan biaya agak ditekan.Kambing-kambing besar yang saya lihat banyak disanaitu harganya berkisar antara 400 sampai 500 rial.Kalau melihat ukuran kambingnya harga sedemikianmenurut perkiraan saya tidaklah terlalu mahal.Setelah menunggu agak lama akhirnya pak S mendapatkankambing yang berharga 250 rial. Kami mengiringkanmobil yang mengangkut kambing-kambing itu ke rumahpotong. Waktu turun dari mobil saya sempat melihatkambing-kambing itu yang ternyata bayi kambing yangmasih menyusu. Ada rasa kecewa dalam hati saya melihatakibat penekanan harga ini yang akhirnya hanyamendapatkan anak-anak kambing yang terlalu kecil itu.Dan ternyata kambing-kambing kecil itu ditolak. Sayamelihat seorang yang mengatakan haram..haram sambilmengibaskan tangan seolah-olah menyuruh agar mobilyang membawa kambing itu segera dibawa keluar. Pak Wbercerita bahwa yang mengusir itu adalah ulama yangditempatkan di rumah potong ini untuk m enilai sah atautidaknya setiap kambing yang akan dikorbankan.Subhanallah, ternyata apa yang baru terbersit di hatisaya terjawab. Jadi bagaimanapun pihak penyelenggaraakan berbisnis, alhamdulillah ada yang menyaringdisini supaya kambing yang dikorbankan itu tidaksia-sia dan asal-asalan. Pak S terpaksa terpontangpanting lagi mencari kambing. Katanya kemarin untukrombongan besar mereka membeli kambing seharga 250rial sebanyak dua ratus ekor lebih dan sekarang stokkambing berukuran mini itu mungkin sudah habis.Sementara pak S sibuk mencari kambing, kamimelihat-lihat pelaksanaan