Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)

2004-03-25 Terurut Topik Rahima

--- Zulharbi S [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam
 Nan Ambo hormati,
 
 Assalamu'alaikum wr.wb.
 
 Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji
 dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini
 kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan
 selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30
 tahun bermukim di Timur Tengah.
 Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang
 penyembelihan hadyu atau disebut juga dam.
 Pemotongan dam ini hukumnya wajib dan waktunya
 adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha,
 tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari
 Tasyri' dan sesudahnya, bukan sebelumnya, sekali
 lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti
 lagi apakah pelaksanaan hadyu atau dam bagi
 jamaah yang mengambil tamatu' dilaksanakan sebelum
 wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan
 dalil qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat
 membuat kesimpulan yang keliru. (Mohon dibaca
 kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang
 dilakukan di Mina. ...Disebutkan pada point ke-3
 adalah ..memotong dam/qurban, urutannya ketiga
 sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul
 awal... (huruf miring kutipan dari buku Manasik
 Depag). Baca juga buku Manasikul Haj, Tamattu',
 Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz. Adapun
 dam yang hukumnya wajib bagi jamaah tamatu',
 bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj.
 Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya.
 Syukran Katsir..
 Wassalam
 ZS Mangkuto


Waalaikumsalam.Wr.Wb.

 Da Zulharbi, bagaimana kabar da Zul,Uni Yusra dan
semua keluarga di Bukitiinggi ?.Semoga sehat walafiat
adanya.Alhamdulillah Ima da Rahim dan semua keluarga
di kairo ada dalam keadaan sehat ,berkat do'a da Zul
juga.

Memang sangat tertarik sekali ima membaca postingan
dari cerita mak lembang Alam dan da Zul Amry masalah
haji ini,seakan-akan ima berada di sana kembali.

Mak lembang selalu menyebut daging/ayam campur
roti,bawang merah,daun soup,atau ba'dunis,tommat dan
bumbu2 di bakar di guling-guling sendiri  ( itu
namanya sawarma da Zul,mak St.lembang Alam,dan lumayan
enak ,saya sangat suka makan itu di mesir ini ).Dan
ternyata RM bang Udin juga masih ada disana,saya
sering mampir kesana dulunya,buat makan bakso dan
lainnya itu.


Da Zul,sebelum ima menyampaikan apa yang da Zul minta
menjelaskannya ( sebenarnya ngak enak nih,kalau da Zul
yang ahli dalam masalah ini,mintanya ke Ima,tapi ngak
papa,akan ima usahakan menjelaskannya sesuai buku yang
ima baca mengenai hal ini,dan maaf da Zul,akhir akhir
ini,baik ima maupun da rahim apalagi, sangat sibuk
sekali di kedutaan,banyak tamu dan banyak problema
manusia yang terjadi di Kedutaan,sehingga jarang
kontak lagi dengan da Zul sekeluarga ).

Oh yah,..ada istri diplomat yang pernah bertugas di
Damascus tanyakan da Zul dan Uni Yus.Namanya pak
Didi,yang istrinya pakai Jilbab,nyampaikan salam ke
Uni Yus dan da Zul,dua hari yang lewat,saat kami makan
siang sesama pengurus  di kapal,dalam acara perpisahan
salah seorang diplomat yang akan pulang ke Indonesia
akhir bulan ini.

Beliau tanya sama ima, : Buk Rahim kenal sama pak Zul
dan istrinya bu Yus yah..?.Ima jawab ketika itu : 
Iyah .Lantas beliau bilang bahwa da Zul dan Uni Yus
adalah the best friend mereka di Damascus,dan beliau
sampaiakan salam untuk Uni Yus dan da Zul,sekarang
mereka bertugas di Kairo. 


Mengenai masalah Dam bagi mereka yang haji tamattu dan
Qiran ini da Zul,memang ada dua pendapat ulama
disana.kapan waktu penyembelihannya.

Menurut Imam hanafi,Malik,Ahmad,dan Jumhur Ulama
mereka mengkhususkan pembayaran dam ini adalah pas
ketika selesai hari wukuf di Arafah.

Sementara Imam Syafi'i membolehkannya sebelum hari
wukuf tersebut,tetapi beliau mengatakan,Lebih afdhal (
utama ),di bayar Dam tersebut setelah hari wukuf.

Namun diambil kesimpulan oleh  kebanyakan Jumhur
Ulama,mengatakan bahwa Tidak ada Hadyu,atau dam
kecuali pada hari-hari setelah wukuf di Arafah.

Dan hukum Dam ini benar sesuai da Zul bilang adalah
Wajib.

  Ima ambil perkataan di atas dari buku Dalil Al hajj
secara sempurna oleh Ustadz Muhammad Abd.Aziz Al
hallawy ( 1 jilid kapasitas kecil ) , juga terdapat di
buku Al majmu'Syarah Muhaddzab Syafi'i oleh Imam
Nawawi ( 27 jilid kapasitas tebal dalam  1 jilidnya ),
cetakan yang terbaru terbit tahun 2002,Cukup lengkap
mengenai hukum-hukum Fiqh Islam Salaf dan
Moderen,hampir serupa kandungan nya dengan buku Fiqh
Islam karangan Imam Ad Zhuhaili yang sangat terkenal
itu.Tapi ima perhatikan buku majmu'ini jauh lebih
lengkap lagi  menurut pendapat madzhab 4 ulama di
dalamnya serta di sana tertulis pendapat yang
rajih,atau lebih kuat.

Ima kira,alangkah baiknya perpustakaan Thawalib
Diniyyah  serta sekolah-sekolah Islam , terutama bagi
mereka yang sudah bisa baca buku bahasa Arab
gundul,istilah di Indonesianya Kitab Kuning  memiliki
buku-buku maraji' ( referensi semacam ini ).


Harganya memang cukup mahal,tetapi kalau sekolah yang
membelinya tidak begitu masalah,masih sebatas harga

Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)

2004-03-25 Terurut Topik Zulharbi S



Assalamu'alaikum wr.wb.

Terima kasih jugaAngku H.Zul Amry. 
Nampaknya ada 2 buku Manasik Haji keluaran DEPAG yang saling bertentangan dalam 
fatwa manasiknya. Ini harus di koreksi lebih jauh, manakah yang "sahih"? dalam 
buku Manasik Depag (fatwa lama, terbitan 1982) keterangan yang saya kutipkan 
sebelumnya jelas menyatakan bahwa waktu membayar "dam" adalah hari "nahr" di 
Mina, ini merupakan "qaul" sahih, sebab umrah yang dilakukan ada kaitannya 
dengan manasik haji yaitu tamattu'. Jadi kalau dam dibayar 4 hari 
sebelum wuquf, dengan dalil karena pelanggaran umrah haji, bagaimana kaitannya 
dengan ibadah haji? Pada hal umrah yang kita lakukan itu adalah umrah berkaitan 
erat dengan manasik haji tamattu' atau Qiran.
Kalau "fatwa jadid" dalam buku manasik Depag (2003) 
seperti yang dikutipkan Angku H. Zul Amry dibawah ini benar, dari manakah 
sumbernya membolehkan menyembelih "dam" sebelum wukuf di Arafah? Andai 
kata ini terjadi seperti yang dialami Angku H. Zul Amry dan jamaah lainnya, 
membayar dam sebelum wuquf antri lagi, tentu menimbulkan permasalahan 
baru dan ini mesti diluruskan. Akibatnya bisa fatal dan semua kita menanggung 
dosanya. Sheikh Abdul Aziz Bin Baz (almarhum) adalah seorang ulama besar dan 
Ketua Dewan Fatwa Saudi menyatakan hukumnya haram menyembelih 
"dam" sebelum "wuquf" bagi yang melaksanakan haji tamattu' 
atau Qiran.
DalamKitab Fiqhus Sunnah karangan 
Sheikh Dr. Sayed Sabiq, Jilid I terbitan Dar Ar-Rayan Litturast, Cairo, 
halaman 665-671 (naskah asli bahasa Arab), dibawah judul "Al-Hadyu", disebutkan 
dengan jelas bahwa waktu "dzabih/menyembelih" terdapat perbedaan 
pendapat para ulama fiqh. 

Imam Syafi'i berpendapat : Waktu menyembelih 
adalah pada hari Nahr (10 Zdulhijjah) dan hari Tasyriq (11 s/d 13 Zdulhijjah 
yaitu setelah Wuquf) berdasarkan Hadist Nabi : Wa kulli ayyami at Tasyriq dzabah 
(artinya : Dan selama hari-hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan". 
Ditambahkan oleh Imam Syafi'i, apabila lewat waktunya, maka penyembelihan 
harus di qadha.Ini berlaku bagi Hadyu atau dam yang wajib dibayar bagi pelaksana 
Haji "Tamattu' atau Qiran"

Pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik menyatakan 
"waktu penyembelihan, baik itu penyembelihan dam (wajib) atau qurban 
(sunnah) adalah pada hari-hari an-Nahr (10 Dzulhijjah) dan Tasyriq (11,12,13 
Dzulhijjah). Sedangkan Imam Hambali menambahkan bahwa penyembelihan pada 
waktu itu adalah membayar dam "tamattu' dan Qiran".
Adapun dam nazar, kafarat (denda) dan korban sunnah 
boleh dibayarkan kapan saja waktunya.
Hadist yang diriwayatkan oleh Abi Salamah bin 
Abdurrahman, menyatakan bahwa : "waktu penyembelihan mulai pada hari nahr 
sampai kepada akhir Dzulhijjah.

Dalam keterangan "hewan dam dapat disembelih 
setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' 
damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah" 
.

Mohon kiranya keterangan diatas diperjelas dari mana nara sumbernya, agar 
tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi jamaah haji dan tidak menimbulkan saling 
beda pendapat.

Kesimpulan : Tidak ada keterangan yang menyatakan 
bahwa penyembelihan "dam" haji Tamattu' dan Qiran ituboleh 
sebelum Wuquf di Arafah, karena masih termasuk katagori ada larangan membunuh 
binatang di tanah haram semasa melaksanakan manasik haji.

Wallahu a'lam bissawwab. 
Wassalam
ZS Mangkuto

  ---
  Assalamualaikum wr.wb:
  
  Sanak Zulharbi S yang ambo hormati !
  
  Terima kasih atas koreksiannya mengenai pemotongan hewan sebagai 
  pembayar dam , namun demikian perlukiranya saya jelaskan kembali bahwa 
  apa yang saya tulis jugaberdasarkan buku manasik yang diterbitkan oleh 
  Depag th 2003 ,dimana pada huruf K point 3 halaman 103 dengan jelas 
  disebutkan tentang kapan hewan dam boleh disembelih : "hewan dam dapat disembelih setelah ada amalan haji atau 
  umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' damnya boleh disembelih 
  setelah melaksanakan umrah ". Karena yang dilanggar adalah melaksanakan umrah sebelum haji , 
  maka tidak ada salahnya kalau pelaksanaan pemotongan hewan dam sebelum 
  musim haji , seperti yang saya sampaikan kemaren bahwa empat hari sebelum 
  wukuf tanggal 9 Zulhijjah 1424 H . Dan disaat itu jamaah ( khususnya jamaah 
  Indonesia) yang melaksanakan pemotongan hewan dam ramai sekali dan harus antri 
  . 
  
  
  Wassalam : zul amry piliang 
  
  
  Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan 
  Lembang Alam
  Nan Ambo hormati,
  
  Assalamu'alaikum 
wr.wb.
  
  Kami sangat senang membaca laporan 
  perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah 
  yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji 
  selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah.
  Namun, sedikit koreksi buat H. Zul 
  Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" 
  ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf 
  Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan 
  sesudahnya, bukan 

Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)

2004-03-24 Terurut Topik zul amri
Assalamualaikum wr.wb:

Sanak Zulharbi S yang ambo hormati !

Terima kasih atas koreksiannya mengenai pemotongan hewan sebagai pembayar dam , namun demikian perlukiranya saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya tulis jugaberdasarkan buku manasik yang diterbitkan oleh Depag th 2003 ,dimana pada huruf K point 3 halaman 103 dengan jelas disebutkan tentang kapan hewan dam boleh disembelih : "hewan dam dapat disembelih setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah ". Karena yang dilanggar adalah melaksanakan umrah sebelum haji , maka tidak ada salahnya kalau pelaksanaan pemotongan hewan dam sebelum musim haji , seperti yang saya sampaikan kemaren bahwa empat hari sebelum wukuf tanggal 9 Zulhijjah 1424 H . Dan disaat itu jamaah ( khususnya jamaah Indonesia) yang melaksanakan pemotongan hewan dam ramai sekali dan harus antri . 


Wassalam : zul amry piliang 


From: "Zulharbi S" [EMAIL PROTECTED] Date: TueMar23,2004 11:44 pmSubject: Re: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam
Nan Ambo hormati,

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah.
Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti lagi apakah pelaksanaan "hadyu" atau "dam" bagi jamaah yang mengambil tamatu' dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang "keliru". (Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah "..memotong dam/qurban, urutannya ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal..." (huruf miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku "Manasikul Haj, Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz
 . Adapun
 "dam" yang hukumnya wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj. Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya.
Syukran Katsir..
Wassalam
ZS Mangkuto

- Original Message - 
From: zul amri 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, March 23, 2004 9:32 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)

From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] Date: SatMar20,2004 8:53 pmSubject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)Mak Sutan Lembang Yth :

Diwaktu pemotongan hadyu ada dua macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu untuk korban .
Kebetulan saya menyaksikan pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang MakSutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut berkorban waktu haji kemaren .
Demikian tambahan dari ambo .

Wassaalam : zul amry piliang

Assalamu'alaikum wr.wb.,Lembang Alam20. PEMOTONGAN HADYUHari Selasa tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberi di karek disiko Do you Yahoo!?
Yahoo! Finance Tax Center - File online. File on time.
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


Re: [R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)

2004-03-23 Terurut Topik Zulharbi S



Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan 
Lembang Alam
Nan Ambo hormati,

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kami sangat senang membaca laporan 
perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah 
yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji 
selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah.
Namun, sedikit koreksi buat H. Zul 
Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini 
hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, 
tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, 
bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti 
lagi apakah pelaksanaan "hadyu" atau "dam" bagi jamaah yang mengambil tamatu' 
dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil 
qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang "keliru". 
(Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di 
Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah "..memotong dam/qurban, urutannya 
ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal..." (huruf 
miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku "Manasikul Haj, 
Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz. Adapun "dam" yang hukumnya 
wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj. 
Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya.
Syukran Katsir..
Wassalam
ZS Mangkuto

  - Original Message - 
  From: 
  zul amri 
  
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, March 23, 2004 9:32 
  AM
  Subject: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
  
  From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] Date: SatMar20,2004 8:53 
  pmSubject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh 
  Perjalanan Haji (20)Mak 
  Sutan Lembang Yth :
  
  Diwaktu pemotongan hadyu ada dua 
  macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu 
  untuk korban .
  Kebetulan saya menyaksikan 
  pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia 
  melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu 
  dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat 
  hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang 
  MakSutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu 
  hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut 
  berkorban waktu haji kemaren .
  Demikian tambahan dari ambo 
  .
  
  Wassaalam : zul amry 
  piliang
  
  Assalamu'alaikum 
  wr.wb.,Lembang Alam20. PEMOTONGAN HADYUHari Selasa 
  tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberi di karek disiko 
  

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


[R@ntau-Net] R@ntau-Net] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)

2004-03-22 Terurut Topik zul amri
From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] Date: SatMar20,2004 8:53 pmSubject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)Mak Sutan Lembang Yth :

Diwaktu pemotongan hadyu ada dua macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu untuk korban .
Kebetulan saya menyaksikan pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang MakSutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut berkorban waktu haji kemaren .
Demikian tambahan dari ambo .

Wassaalam : zul amry piliang

Assalamu'alaikum wr.wb.,Lembang Alam20. PEMOTONGAN HADYUHari Selasa tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberitahu dan mengajak saya untuk pergi menyaksikanpemotongan hadyu hari ini. Rencananya kami akan pergisekitar jam sepuluhan ke tempat pemotongan yangkatanya agak jauh dari Mina. Yang diajak ikut dibatasihanya ketua-ketua regu saja mengingat tempat yangtentunya terbatas di mobil kecil yang akan disewauntuk pergi kesana. Ajakan itu tentu saja saya terimadengan senang hati. Tapi ternyata setelahditunggu-tunggu sampai menjelang zuhur, kami belumjadi juga pergi. Siangnya saya diberitahu bahwa karenakendala teknis, rencana itu ditunda jadi besok.Akhirnya hari itu saya hanya menyibukkan diri denganmentadarus al Quran saja sampai waktu melontar sesudahashar.Keesokan harinya baru kami pergi dengan menggunakanminibus sekelas L-300 yang dapat memuat sepuluh
 orangdi luar sopir. Tempat itu ternyata memang lumayanjauh, melalui bagian luar kota Makkah. Kamiberkenderaan sekitar lima belas menit di jalan yanglancar dari Mina, untuk sampai kesana. Rupanya tempatitu seperti pasar ternak yang ada rumah potongnya.Yang mula-mula menarik perhatian saya adalahkeberadaan orang-orang berpakaian merah yang rupanyaadalah petugas (di upah) resmi untuk memotong hewan.Mereka datang menyongsong kami untuk menanyakan apakahkami akan menggunakan jasa mereka. Sedikit demisedikit saya baru mengerti bahwa pihak penyelenggararupanya baru akan mencari kambing untuk hadyu itu,jadi bukan sudah ada kambingnya siap untuk dipotongdan kami datang untuk menyaksikan pemotongannya.Di tempat itu banyak sekali kambing dan domba yangrata-rata berukuran besar (lebih besar darikambing-kambing di Indonesia) dan gemuk-gemuk. Katayang bercerita kambing-kambing itu adalah ternaktempatan sementa
 ra
 domba-domba itu diimport. Sayamelihat kambing yang berbeda dengan kambing di negerikita karena mempunyai buntut besar dan panjang sampaimencecah tanah. Ternak itu bergerombol-gerombol tanpadiikat. Ada orang yang datang membeli lalu menarik danmengangkatnya ke mobil untuk dibawa pulang. Menariknyacukup dengan menarik satu kakinya (yang depan atauyang belakang) dan kambing itu menurut saja tanpabanyak cingcong.Pak S dari penyelenggara sibuk sekali mencari kambingyang akan dibeli. Dia berkeliling-keliling di pasarkambing itu sambil tidak berhenti-henti menelponmelalui HP. Baru pula saya tahu bahwa target merekaadalah membeli kambing berukuran sedang atau kecilseharga 250 rial. Namanya juga bisnis, karena memangdalam perjanjian dengan anggota jamaah tidak dirincikambing sebesar apa yang akan dikorbankan sebagaihadyu, maka pihak penyelenggara mencari yang sekedarmemenuhi sarat dengan biaya agak
 ditekan.Kambing-kambing besar yang saya lihat banyak disanaitu harganya berkisar antara 400 sampai 500 rial.Kalau melihat ukuran kambingnya harga sedemikianmenurut perkiraan saya tidaklah terlalu mahal.Setelah menunggu agak lama akhirnya pak S mendapatkankambing yang berharga 250 rial. Kami mengiringkanmobil yang mengangkut kambing-kambing itu ke rumahpotong. Waktu turun dari mobil saya sempat melihatkambing-kambing itu yang ternyata bayi kambing yangmasih menyusu. Ada rasa kecewa dalam hati saya melihat‘akibat’ penekanan harga ini yang akhirnya hanyamendapatkan anak-anak kambing yang terlalu kecil itu.Dan ternyata kambing-kambing kecil itu ditolak. Sayamelihat seorang yang mengatakan ‘haram..haram’ sambilmengibaskan tangan seolah-olah menyuruh agar mobilyang membawa kambing itu segera dibawa keluar. Pak Wbercerita bahwa yang ‘mengusir’ itu adalah ulama yangditempatkan di rumah potong ini untuk m
 enilai
 sah atautidaknya setiap kambing yang akan dikorbankan.Subhanallah, ternyata apa yang baru terbersit di hatisaya terjawab. Jadi bagaimanapun pihak penyelenggaraakan berbisnis, alhamdulillah ada yang menyaringdisini supaya kambing yang dikorbankan itu tidaksia-sia dan asal-asalan. Pak S terpaksa terpontangpanting lagi mencari kambing. Katanya kemarin untukrombongan besar mereka membeli kambing seharga 250rial sebanyak dua ratus ekor lebih dan sekarang stokkambing berukuran mini itu mungkin sudah habis.Sementara pak S sibuk mencari kambing, kamimelihat-lihat pelaksanaan