@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Soal MUI, silakan baca komentar saya. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" wrote: > > Setuju ulama adalah orang yang berilmu dan pewaris nabi Siapapun bisa jadi ulama (orang berilmu) dan menjadi pewaris Nabi, yaitu orang yang menjalankan ajaran dan sunnah Nabi SAW yang hakiki dengan baik dan penuh hikmah, serta taat kepada Allah dan rasul-Nya. > MUI adalah lembaga yang berisi para ulama, salah satu tujuannya adalah > meneliti dan melindungi aqidah umat dari paham-paham yang menyimpang seperti > mengaku sebagai nabi, shalat lima waktu tidak wajib, semua agama itu sama, > jilbab dan kerudung itu budaya arab, sekuler contohnya JIL dan ahmadiyah MUI mengeluarkan fatwanya tentang Ahmadiyah TIDAK berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, tetapi berdasarkan kibulan dan fitnah. Ini fakta, dan itulah wajah MUI. > MUI adlah pelindung umat, ,karena islam adalah DIN ( sebuah system hidup) Umat mana? Penganut agama Islam (dan ajaran Islam adalah universal) ada di mana-mana di seluruh dunia. Lalu MUI pelindung umat yang mana? Hanya ummat yang bodoh, tidak mau bekerja keras, suka meminta-minta, malas, dll saja yang perlu dilindungi oleh MUI. > Maslahnya orang kayak pak abdul itulah yang merusak islam atas nama > kebebasan berfikir yang keblablasan Islam tidak akan pernah rusak dengan adanya konsep kebebasan berpikir dan berkeyakinan, sebab Islam sendiri mengajarkan bahwa pikiran itu tidak bisa dibelenggu dan setiap orang diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk memilih keyakinan yang disukainya. Laa ikraha fiddiyn. Paham? Salam, MAS > > > > _ > > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad > Sent: Monday, May 24, 2010 12:14 AM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi > ulama. > > > > > > Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak > berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang > disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar > hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama > > Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar > kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. > KM > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Ma'af2 forum Wanita Muslimah sekali ya terpaksa nih bilangDul latif itu tolol sekali, masak ulama - ustadz terima amplop dibilang haram PERHATIKAN KETOLOLAN ABDUL LATIF ...berikut ini ... " " Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat, harus dgn ikhlas menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam. Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2 Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya mencari nafkah dgn jalan haram " .. TOLOL SEKALI BUKAN ? Ulama dan Ustadz tidak boleh meminta upah - mereka ikhlas menyampaikan dakwah tanpa pembayaran. Tetapi yang namanya amplop itu namanya sadaqah dan itupun atas dasar kepatuhan pada Allah swt. dengan dasar al Qur'an bahwa yang diberi sadaqah itu selain orang miskin juga orang2 yang bekerja dijalan Allah siapa lagi kalau bukan ulama / ustadz ? Sehingga amplop itu adalah hadiah rezeki dari Allah SWT melalui tangan2 pengurus masjid ...menolak rezeki haram hukumnya ... Karena apa ? Karena pengurus masjid itu tahu diri dan tahu adat sopan santun. Meski tidak Ulama / Khatib / Ustadz, diminta itu adalah kewajiban masjid pada para fisabilillah salah satu yang berhak menerima infaq ... Sebagai contoh yang lebih ekstrim - di Malaysia semua Masjid mendapat dana dari Negara - termasuk pengurus masjid dan Khatib dll. mendapat gaji yang rutin bulanan lagi, ..ya tidak apa2 ..lha wong para penerima gaji tidak meminta2 untuk digaji .. Merka kerja di Masjid tulus ikhlas karena Allah SWT .semata ..kalau ada rezeki ya diterima itu hadiah Allah SWT ...kenapa haru ditolak - Yang penting kan mereka TIDAK MEMINTA UPAH sesuai yang dinyatakan Para Rasul itu ...ya kan ? Wallahu a'lam / ISMAIL --- On Mon, 24/5/10, akmal.n.basral wrote: From: akmal.n.basral Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Monday, 24 May, 2010, 1:09 AM pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja". barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial d
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Nimbrung : Setahu saya lagi hasil nimba ilmu di milis tetangga urusan perhalalan. Fatwa MUI itu diterbitkan jika sebagian besar umat Islam mengajukan pertanyaan bagaimana hukumnya? Kalo cuma segelintir saja yg ngadu kayaknya sih nggak/belum jadi perhatian. Seperti misalnya masalah rokok. Kalo belum ada tuntutan massal, besar2an yg MUI pusatnya gak-belum bergeming. Mustinya ada gitu demo besar2-an 'katakan tidak u rokok' Kemudian juga fatwa MUI itu tidak mengikat secara hukum, cuma kesadaran hati nurani saja. Semisal MUI memfatwakan haram alkohol/miras bukan saja yg berupa minuman tapi juga yg untuk campuran, walau sedikit tetap haram. Tapi masih banyak sekali umat Islam yg tidak patuh. Apalagi rokok yg jelas secara leterlek nggak tertulis di Qur'an. Salam, lm Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal. Yang kedua, dalam "AD/ART" MUI DKI itu tidak dijelaskan siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI. Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga jelas. Salam KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 24/05/2010 1:40 To: Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di: www.mui-dki.org ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas. salam, anb Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja . baran
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal. Yang kedua, dalam "AD/ART" MUI DKI itu tidak dijelaskan siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI. Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga jelas. Salam KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 24/05/2010 1:40 To: Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di: www.mui-dki.org ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas. salam, anb Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu
RE: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Setuju ulama adalah orang yang berilmu dan pewaris nabi MUI adalah lembaga yang berisi para ulama, salah satu tujuannya adalah meneliti dan melindungi aqidah umat dari paham-paham yang menyimpang seperti mengaku sebagai nabi, shalat lima waktu tidak wajib, semua agama itu sama, jilbab dan kerudung itu budaya arab, sekuler contohnya JIL dan ahmadiyah MUI adlah pelindung umat, ,karena islam adalah DIN ( sebuah system hidup) Maslahnya orang kayak pak abdul itulah yang merusak islam atas nama kebebasan berfikir yang keblablasan _ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad Sent: Monday, May 24, 2010 12:14 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi ulama. Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM [Non-text portions of this message have been removed]
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Kartono muhamad---Bismilahirahmanirrahiim DEFINISI ULAMA; A qualified ulama is one with comprehensive knowledge on all aspect. an expert in islamic laws would not qualify as an ulama without understanding other aspect of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified, adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan ilmu agama saja, tetap ilmu2 lainnya. Ulama seperti itu disebut ulama pewaris nabi atau khalifah Fil ardh. 2. Ulama is the image / photocopy of the Rasul in his er. Whta is known to the Rasul must be known by all the current ulama, an advisor for all members of the society. Seorang ulama yang quaified itu adalah potokopy / image Rasulullah saw. Contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ulama the main pillar in society if the main pillar is not firm and strong, the society will collapse. Seorang ulam itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ini disebutkan oleh Rasul(hadits) adalah seburuk buruk manusia dikolong bumi. 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. definisi boleh ditambah... salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak > berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang > disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar > hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama > > Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar > kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. > KM > > > > > ---Original Message--- > > From: abdul > Date: 24/05/2010 0:03:15 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi > ulama. > > > "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim > > Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai > berikut dibawah ini; > == > 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive > knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws > would not qualify аs аn ulаma without understanding > othеr aspects of knowledge. > > Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara > menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. > > 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа > sul іn hіs еra > Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known > bу аll thе current ulаma Ulаma, аn > advisor for аll members of thе society. > > Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, > contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. > (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) > > 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι > f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, > thе society wіll collapse. > > Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar > maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. > > (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) > > 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society > economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science > > Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, > kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, > rahmatan lil'alamin. > > (Khalifah Fil Ardh) > > Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, > pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul > dan sahabat2. > > = > > Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. > > salam > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" > wrote: > > > > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah > itu > > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga > tersebut > > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja > > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi > > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota > MUI > > bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau > > perlu siapa yang mela
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
sdr kartono Muhamad---Bismilahirahmanirrahiim. .A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. Ulama seperti disebut ulama pewaris nabi atau khalifah Fil Ardh 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul іn hіs еra Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor for аll members of thе society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе society wіll collapse. Seorang ulam itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ini disbutkan oleh Rasul(hadits) adalah seburuk buruk manusia dikolong bumi. 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. === --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: >
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Sdr kartono Mohamad--Bismilahirahmanirrahiim. A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.Ulama2 ini disebutkan Khilafah Fil Ardh==ulama2 pewaris nabi. 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul іn hіs еra Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor for аll members of thе society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе society wіll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ini disebutkan seburuk buruk manusia di kolongan bumi(hadits) 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. silakan tambah definisi2nya.boleh saja. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak > berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang > disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar > hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama > > Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar > kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. > KM > > > > > ---Original Message--- > > From: abdul > Date: 24/05/2010 0:03:15 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi > ulama. > > > "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim > > Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai > berikut dibawah ini; > == > 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive > knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws > would not qualify аs аn ulаma without understanding > othеr aspects of knowledge. > > Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara > menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. > > 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа > sul іn hіs еra > Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known > bу аll thе current ulаma Ulаma, аn > advisor for аll members of thе society. > > Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, > contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. > (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) > > 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι > f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, > thе society wіll collapse. > > Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar > maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. > > (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) > > 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society > economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science > > Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, > kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, > rahmatan lil'alamin. > > (Khalifah Fil Ardh) > > Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, > pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul > dan sahabat2. > > = > > Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. > > salam > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" > wrote: > > > > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah > itu > > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga > tersebut > > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja > > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi > > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota > MUI > > bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau > > perlu siapa yang mela
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Sdr Kartono Mohamad-Bismilahirrahm,anirrahiim. Saya ralat,tulisan terdahulu messy.. 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul іn hіs еra Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor for аll members of thе society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе society wіll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama seperti ini disebut Rasul adalah; seburuk buruk manusia dikolong bumi.. 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. Ulama ini di dalam Hadist; Ulama pawaris Nabi, atau Khalifah Fil Ardh. Definisi boleh ditambahkan kalau kurang.. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak > berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang > disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar > hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama > > Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar > kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. > KM > > > > > ---Original Message--- > > From: abdul > Date: 24/05/2010 0:03:15 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi > ulama. > > > "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim > > Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai > berikut dibawah ini; > == > 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive > knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws > would not qualify аs аn ulаma without understanding > othеr aspects of knowledge. > > Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara > menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. > > 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа > sul іn hіs еra > Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known > bу аll thе current ulаma Ulаma, аn > advisor for аll members of thе society. > > Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, > contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. > (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) > > 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι > f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, > thе society wіll collapse. > > Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar > maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. > > (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) > > 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society > economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science > > Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, > kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, > rahmatan lil'alamin. > > (Khalifah Fil Ardh) > > Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, > pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul > dan sahabat2. > > = > > Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. > > salam > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" > wrote: > > > > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah > itu > > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga > tersebut > > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja > > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi > > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota > MUI > > bagaimana cara pemilihannya ap
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Sdr KMohamad.Bismilahirrahmanirrahiim 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenye luruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul іn hіs еra Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor for аll members of thе society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе society wіll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ada 2 macam di berikan contoh oleh Rasul; 1 Ulama2 pewaris nabi, atau disebut Khalifah Fil Ardh 2 Ulama2 seburuk buru manusia dikolong bumi. 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin.atau disebut Khalifah Fil Ardh.Ulama yg membangun umat secara utuh...akhlaq dan materi(kesehateraan ) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. Mari kita coba tukar MUI ini dgn organisasi ulama yg benar kalau bukan kita siapa lagi yg akan merobahnya. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak > berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang > disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar > hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama > > Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar > kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. > KM > > > > > ---Original Message--- > > From: abdul > Date: 24/05/2010 0:03:15 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi > ulama. > > > "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim > > Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai > berikut dibawah ini; > == > 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive > knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws > would not qualify аs аn ulаma without understanding > othеr aspects of knowledge. > > Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara > menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. > > 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа > sul іn hіs еra > Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known > bу аll thе current ulаma Ulаma, аn > advisor for аll members of thе society. > > Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, > contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. > (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) > > 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι > f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, > thе society wіll collapse. > > Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar > maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. > > (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) > > 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society > economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science > > Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, > kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, > rahmatan lil'alamin. > > (Khalifah Fil Ardh) > > Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, > pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul > dan sahabat2. > > = > > Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. > > salam > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" > wrote: > > > > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah > itu > > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga > tersebut > > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja > > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menja
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di: www.mui-dki.org ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas. salam, anb Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begit
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Bukankah MUI ini didirikan oleh pak Harto untuk memperkokoh kekuasaannya, jadi kalau dipikir alasannya bukan karena agama tetapi politik. Agama Islam berkembang di Hindia Belanda tanpa ada organisasi sejenis MUI, situasi aman dan rukun antara kaum beragama. - Original Message - From: akmal.n.basral To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, May 23, 2010 8:09 PM Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja". barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: "kmj...@indosat.net.id" To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas d
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: "kmj...@indosat.net.id" To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduh
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja". barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "Kartono Mohamad" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: "kmj...@indosat.net.id" To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM ---Original Message--- From: abdul Date: 24/05/2010 0:03:15 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi ulama. "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа sul іn hіs еra Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor for аll members of thе society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе society wіll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI > bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau > perlu siapa yang melakukannya, dsb. > Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana > akuntabilitasnya. > > KM > > > > ---Original Message--- > > From: akmal n. basral > Date: 23/05/2010 16:12:51 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI > > > pak kartono mohamad yang baik, > kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode > selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI > KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke > publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI > dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? > > jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan > begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang > lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan > dengan lebih masif, bukan? > > mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman > dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? > > salam, > > akmal n. basral > minds are like parachutes. they work best when open. > > > From: "kmj...@..." > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam > Indonesia.(kimiskinan ) > > > MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. > Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa > harus dibantah. > Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar > pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan > pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya > secara transparan kepada rakyat. > KM > PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah > ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai > vaksi
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.
"Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul іn hіs еra Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor for аll members of thе society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе society wіll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI > bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau > perlu siapa yang melakukannya, dsb. > Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana > akuntabilitasnya. > > KM > > > > ---Original Message--- > > From: akmal n. basral > Date: 23/05/2010 16:12:51 > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI > > > pak kartono mohamad yang baik, > kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode > selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, > KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke > publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, > dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? > > jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan > begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang > lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan > dengan lebih masif, bukan? > > mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman > dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? > > salam, > > akmal n. basral > minds are like parachutes. they work best when open. > > > From: "kmj...@..." > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam > Indonesia.(kimiskinan ) > > > MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. > Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa > harus dibantah. > Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar > pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan > pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya > secara transparan kepada rakyat. > KM > PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah > ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai > vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah > dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas > Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. > Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik > vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik > vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang > mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran > babi atau daging babi. > KM > > Original Message > From: an...@... > Date: 21/05/2010 10:35 > To: > Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: "kmj...@indosat.net.id" To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran babi atau daging babi. KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 21/05/2010 10:35 To: Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran mui, saya setuju. sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan haram? (sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, lalu setelah mengajar dibayar, bukan?) malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka dapatkan? kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja lebih keras. martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu uncle abdul. salam, ~a~ Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "abdul" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) Bismilahirrahmanirrahiim. Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk Indonesia yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg terbatas Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa mendapat pendidkan yang dasar.. MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat Islam sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah ==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada Dakwah motivasi ekonomi dan technology. Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa; 1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil kembali oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali. 2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat.. Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka ,mereka merasa takut untuk bermalas m
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: "kmj...@indosat.net.id" To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran babi atau daging babi. KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 21/05/2010 10:35 To: Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran mui, saya setuju. sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan haram? (sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, lalu setelah mengajar dibayar, bukan?) malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka dapatkan? kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja lebih keras. martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu uncle abdul. salam, ~a~ Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: "abdul" Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 To: Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) Bismilahirrahmanirrahiim. Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk Indonesia yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg terbatas Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa mendapat pendidkan yang dasar.. MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat Islam sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah ==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada Dakwah motivasi ekonomi dan technology. Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa; 1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil kembali oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali. 2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat.. Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka ,mereka merasa takut untuk bermalas malas dan hidup sederhana,apa adanya saja.. MUI juga haruslah memberian cotoh dalammencari nafkah sebagaiman rasul dan Istrinya berniaga. Jauhi mencari nafkah dengan menyampaikan dakawah kemudian mendapat uang enflopuang itu adalah haram. Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat,harus dgn ikhlas menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam. Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2 Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya mencari nafkah dgn jalan haram. === Bismilahirrahmanirrahiim, Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak