@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-25 Terurut Topik ma_suryawan
Soal MUI, silakan baca komentar saya.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi"  wrote:
>
> Setuju ulama adalah orang yang berilmu dan pewaris nabi

Siapapun bisa jadi ulama (orang berilmu) dan menjadi pewaris Nabi, yaitu orang 
yang menjalankan ajaran dan sunnah Nabi SAW yang hakiki dengan baik dan penuh 
hikmah, serta taat kepada Allah dan rasul-Nya.

> MUI adalah lembaga yang berisi para ulama, salah satu tujuannya adalah
> meneliti dan melindungi aqidah umat dari paham-paham yang menyimpang seperti
> mengaku sebagai nabi, shalat lima waktu tidak wajib, semua agama itu sama,
> jilbab dan kerudung itu budaya arab, sekuler contohnya JIL dan ahmadiyah

MUI mengeluarkan fatwanya tentang Ahmadiyah TIDAK berdasarkan Al-Qur'an dan 
Hadits, tetapi berdasarkan kibulan dan fitnah. Ini fakta, dan itulah wajah MUI.

> MUI adlah pelindung umat, ,karena islam adalah DIN ( sebuah system hidup)

Umat mana?

Penganut agama Islam (dan ajaran Islam adalah universal) ada di mana-mana di 
seluruh dunia. Lalu MUI pelindung umat yang mana? 

Hanya ummat yang bodoh, tidak mau bekerja keras, suka meminta-minta, malas, dll 
saja yang perlu dilindungi oleh MUI.

> Maslahnya orang kayak pak abdul itulah yang merusak islam atas nama
> kebebasan berfikir yang keblablasan

Islam tidak akan pernah rusak dengan adanya konsep kebebasan berpikir dan 
berkeyakinan, sebab Islam sendiri mengajarkan bahwa pikiran itu tidak bisa 
dibelenggu dan setiap orang diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk memilih 
keyakinan yang disukainya. Laa ikraha fiddiyn.

Paham?

Salam,
MAS

> 
>  
> 
>   _  
> 
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad
> Sent: Monday, May 24, 2010 12:14 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
> ulama.
> 
>  
> 
>   
> 
> Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
> berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
> disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
> hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama
> 
> Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
> kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
> KM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-25 Terurut Topik istiaji sutopo
Ma'af2 forum Wanita Muslimah sekali ya terpaksa nih bilangDul latif itu 
tolol sekali, masak ulama - ustadz terima amplop dibilang haram


PERHATIKAN KETOLOLAN ABDUL LATIF ...berikut ini ... "

" Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat, harus dgn ikhlas







menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam.







Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan







enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2







Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya







mencari nafkah dgn jalan haram  " .. TOLOL SEKALI BUKAN ?

Ulama dan Ustadz tidak boleh meminta upah - mereka ikhlas menyampaikan dakwah 
tanpa pembayaran.

Tetapi yang namanya amplop itu namanya sadaqah dan itupun atas dasar kepatuhan 
pada Allah swt. dengan dasar al Qur'an bahwa yang diberi sadaqah itu selain 
orang miskin juga orang2 yang bekerja dijalan Allah siapa lagi kalau bukan 
ulama / ustadz ? Sehingga amplop itu adalah hadiah rezeki dari Allah SWT  
melalui tangan2 pengurus masjid ...menolak rezeki haram hukumnya ...

Karena apa ? Karena pengurus masjid itu tahu diri dan tahu adat sopan santun. 
Meski tidak Ulama / Khatib / Ustadz, diminta itu adalah kewajiban masjid pada 
para fisabilillah salah satu yang berhak menerima infaq ...

Sebagai contoh yang lebih ekstrim - di Malaysia semua Masjid mendapat dana dari 
Negara - termasuk pengurus masjid dan Khatib dll. mendapat gaji yang rutin 
bulanan lagi, ..ya tidak apa2 ..lha wong para penerima gaji tidak meminta2 
untuk digaji .. Merka kerja di Masjid tulus ikhlas karena Allah SWT .semata 
..kalau ada rezeki ya diterima itu hadiah Allah SWT ...kenapa haru ditolak - 
Yang penting kan mereka TIDAK MEMINTA UPAH sesuai yang dinyatakan Para Rasul 
itu ...ya kan ?

Wallahu a'lam / ISMAIL



--- On Mon, 24/5/10, akmal.n.basral  wrote:

From: akmal.n.basral 
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Monday, 24 May, 2010, 1:09 AM







 



  



  
  
  

pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena 
untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, 
punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi.  apatah lagi untuk 
mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang 
dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya 
kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini.



tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut 
batasan kredensial untuk sebutan  "ulama".  apakah ini semacam profesi seperti 
dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga 
bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah 
pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih 
berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas 
tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan.



setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup 
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.



jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk 
urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya  
fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena 
akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan.



namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar 
masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono 
bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder 
mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap 
"sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja".



barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa 
menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison 
d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di 
negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).



salam,



akmal.n.basral




Sent from ANB's BlackBerry®





-Original Message-


From: "Kartono Mohamad" 


Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com


Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 


To: 


Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com


Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI





Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu


lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut


kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja


wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi


anggota MUI, kredensial d

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-24 Terurut Topik Lakshmi Meilany S.
Nimbrung :
Setahu saya lagi hasil nimba ilmu di milis tetangga urusan perhalalan.
Fatwa MUI itu diterbitkan jika sebagian besar umat Islam mengajukan
pertanyaan bagaimana hukumnya?

Kalo cuma segelintir saja yg ngadu kayaknya sih nggak/belum jadi perhatian.
Seperti misalnya masalah rokok. Kalo belum ada tuntutan massal, besar2an
yg MUI pusatnya gak-belum bergeming.
Mustinya ada gitu demo besar2-an 'katakan tidak u rokok'

Kemudian juga fatwa MUI itu tidak mengikat secara hukum, cuma kesadaran
hati nurani saja.
Semisal MUI memfatwakan haram alkohol/miras bukan saja yg berupa minuman
tapi juga yg untuk campuran, walau sedikit tetap haram.
Tapi masih banyak sekali umat Islam yg tidak patuh. Apalagi rokok yg jelas
secara leterlek nggak tertulis di Qur'an.

Salam,
lm

Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI
Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi
ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif
pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi
dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas
inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah
tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh
mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat
it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak
mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal.
Yang kedua, dalam "AD/ART" MUI DKI itu tidak dijelaskan
siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa
kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI.
Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah
kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas
mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga
jelas.
Salam
KM

Original Message
From: an...@yahoo.com
Date: 24/05/2010 1:40
To: 
Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI



rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama,
zu'ama dan cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah
pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk
ART. sila pak kartono lihat di:



www.mui-dki.org



ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari
sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas.



salam,



anb

Sent from ANB's BlackBerry®



-Original Message-

From: "Kartono Mohamad" 

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53

To: 

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI



Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU
atau PP tentang

pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada
AD/ART-nya memang

benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang
Yayasan. Mohon

berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang
pembentukan MUI serta

kedudukannya dalam struktur negara ini.


Terima kasih














---Original Message---





From: akmal.n.basral


Date: 24/05/2010 1:09:51


To: wanita-muslimah@yahoogroups.com


Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI











pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya
kira pasti ada,

karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau
yayasan sebuah alumni

sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut
organisasi. apatah

lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak
termasuk - meminjam

istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu -
"organisasi tanpa

bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai
underestimate seperti itu

dalam melihat lembaga ini.





tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi
masalah adalah,

menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama".
apakah ini semacam

profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga
dengan otoritas

tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti
idi (ikatan dokter

indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah
'profesi' yang

self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus'
sebagian masyarakat,

moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang
menyebut si a itu

seorang ulama, sedangkan si b bukan.





setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah
batas dan lingkup

wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini
bisa dijabarkan.





jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah
konstitusi namun

untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada
problem dilematis

seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga
tinggi) negara

seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi
negara terhadap

entitas keberagamaan.





namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody"
yang tak bisa

ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya
(seperti pak

kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam
khususnya sebagai

stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan
parameter pada level

apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai
"tidak bisa bekerja

.





baran

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik kmj...@indosat.net.id
Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI 
Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi 
ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif 
pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi 
dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas 
inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah 
tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh 
mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat 
it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak 
mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal.
Yang kedua, dalam "AD/ART" MUI DKI itu tidak dijelaskan 
siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa 
kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI.
Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah 
kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas 
mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga 
jelas.
Salam
KM

Original Message
From: an...@yahoo.com
Date: 24/05/2010 1:40 
To: 
Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI



rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, 
zu'ama dan cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah 
pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk 
ART. sila pak kartono lihat di:



www.mui-dki.org



ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari 
sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas.



salam,



anb

Sent from ANB's BlackBerry®



-Original Message-

From: "Kartono Mohamad" 

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 

To: 

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI



Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU 
atau PP tentang

pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada 
AD/ART-nya memang

benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang 
Yayasan. Mohon

berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang 
pembentukan MUI serta

kedudukannya dalam struktur negara ini.


Terima kasih 


 


 


 


 


---Original Message---


 


From: akmal.n.basral


Date: 24/05/2010 1:09:51


To: wanita-muslimah@yahoogroups.com


Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI


 


  





pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya 
kira pasti ada,

karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau 
yayasan sebuah alumni

sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut 
organisasi. apatah

lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak 
termasuk - meminjam

istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - 
"organisasi tanpa

bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai 
underestimate seperti itu

dalam melihat lembaga ini.





tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi 
masalah adalah,

menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". 
apakah ini semacam

profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga 
dengan otoritas

tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti 
idi (ikatan dokter

indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 
'profesi' yang

self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' 
sebagian masyarakat,

moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang 
menyebut si a itu

seorang ulama, sedangkan si b bukan.





setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah 
batas dan lingkup

wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini 
bisa dijabarkan.





jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah 
konstitusi namun

untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada 
problem dilematis

seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga 
tinggi) negara

seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi 
negara terhadap

entitas keberagamaan.





namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" 
yang tak bisa

ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya 
(seperti pak

kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam 
khususnya sebagai

stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan 
parameter pada level

apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai 
"tidak bisa bekerja

.





barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham 
tentang mui dan

bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak 
kartono), baik dari sisi

raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" 
ideal yang mungkin

ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak 
kartono contohkan).





salam,





akmal.n.basral





Sent from ANB's BlackBerry® 





-Original Message- 


From: "Kartono Mohamad"  


Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 


To:  


Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 





Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI 
supaya jelas apakah itu



RE: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik Yudi Yuliyadi
Setuju ulama adalah orang yang berilmu dan pewaris nabi

MUI adalah lembaga yang berisi para ulama, salah satu tujuannya adalah
meneliti dan melindungi aqidah umat dari paham-paham yang menyimpang seperti
mengaku sebagai nabi, shalat lima waktu tidak wajib, semua agama itu sama,
jilbab dan kerudung itu budaya arab, sekuler contohnya JIL dan ahmadiyah

MUI adlah pelindung umat, ,karena islam adalah DIN ( sebuah system hidup)

Maslahnya orang kayak pak abdul itulah yang merusak islam atas nama
kebebasan berfikir yang keblablasan

 

  _  

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad
Sent: Monday, May 24, 2010 12:14 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
ulama.

 

  

Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama

Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
KM







[Non-text portions of this message have been removed]



@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik abdul
Kartono muhamad---Bismilahirahmanirrahiim

DEFINISI ULAMA;

A qualified ulama is one with comprehensive knowledge on all aspect.
an expert in islamic laws would not qualify as an ulama without understanding 
other aspect of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified, adalah orang yang mengerti secara 
menyeluruh tentang ilmu, bukan ilmu agama saja, tetap ilmu2 lainnya.
Ulama seperti itu disebut ulama pewaris nabi atau khalifah Fil ardh.

2. Ulama is the image / photocopy of the Rasul in his er.
Whta is known to the Rasul must be known by all the current ulama, an advisor 
for all members of the society.

Seorang ulama yang quaified itu adalah potokopy / image Rasulullah saw. Contoh 
bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.

3. Ulama the main pillar in society if the main pillar is not firm and strong, 
the society will collapse.

Seorang ulam itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak 
benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

Ulama2 ini disebutkan oleh Rasul(hadits) adalah seburuk buruk manusia dikolong 
bumi.

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, 
economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat 
ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan 
lil'alamin.

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, 
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul 
dan sahabat2.

definisi boleh ditambah...

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad"  wrote:
>
> Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
> berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
> disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
> hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar  (hukum) agama
>  
> Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
> kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
> KM
>  
>  
>  
>  
> ---Original Message---
>  
> From: abdul
> Date: 24/05/2010 0:03:15
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
> ulama.
>  
>   
> "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim
> 
> Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai 
> berikut dibawah ini;
> ==
> 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive
> knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws
> would not qualify аs аn ulаma without understanding
> othеr aspects of knowledge.
> 
> Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara
> menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.
> 
> 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа
> sul іn hіs еra
> Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known
> bу аll thе current ulаma Ulаma, аn
> advisor for аll members of thе society.
> 
> Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw,
> contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.
> (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.)
> 
> 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι
> f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong,
> thе society wіll collapse.
> 
> Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar
> maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.
> 
> (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.)
> 
> 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society
>  economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science
> 
> Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia,
> kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani,
> rahmatan lil'alamin.
> 
> (Khalifah Fil Ardh)
> 
> Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji,
> pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul
> dan sahabat2.
> 
> =
> 
> Bisa ditambahkan kalau belum sempurna.
> 
> salam
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
> wrote:
> >
> > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah
> itu
> > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga
> tersebut
> > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
> > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
> > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota
> MUI
> > bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
> > perlu siapa yang mela

@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik abdul
sdr kartono Muhamad---Bismilahirahmanirrahiim.

.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge 
on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not 
qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects 
of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh 
tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.
Ulama seperti disebut ulama pewaris nabi atau khalifah Fil Ardh

2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul 
іn hіs еra
Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known 
bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor 
for аll members of thе society

Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh 
bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.

3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf 
thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе 
society wіll collapse.

Seorang ulam itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak 
benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

Ulama2 ini disbutkan oleh Rasul(hadits) adalah seburuk buruk manusia
dikolong bumi.

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, 
economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat 
ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan 
lil'alamin.

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, 
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul 
dan sahabat2.
===
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad"  wrote:
>




@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik abdul
Sdr kartono Mohamad--Bismilahirahmanirrahiim.

A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge 
on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not 
qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects 
of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh 
tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.Ulama2 ini 
disebutkan Khilafah Fil Ardh==ulama2 pewaris nabi.

2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul 
іn hіs еra
Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known 
bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor 
for аll members of thе society

Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh 
bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.

3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf 
thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе 
society wіll collapse.

Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak 
benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

Ulama2 ini disebutkan seburuk buruk manusia di kolongan bumi(hadits)

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, 
economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat 
ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan 
lil'alamin.

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, 
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul 
dan sahabat2.

silakan tambah definisi2nya.boleh saja.

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad"  wrote:
>
> Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
> berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
> disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
> hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar  (hukum) agama
>  
> Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
> kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
> KM
>  
>  
>  
>  
> ---Original Message---
>  
> From: abdul
> Date: 24/05/2010 0:03:15
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
> ulama.
>  
>   
> "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim
> 
> Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai 
> berikut dibawah ini;
> ==
> 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive
> knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws
> would not qualify аs аn ulаma without understanding
> othеr aspects of knowledge.
> 
> Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara
> menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.
> 
> 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа
> sul іn hіs еra
> Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known
> bу аll thе current ulаma Ulаma, аn
> advisor for аll members of thе society.
> 
> Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw,
> contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.
> (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.)
> 
> 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι
> f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong,
> thе society wіll collapse.
> 
> Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar
> maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.
> 
> (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.)
> 
> 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society
>  economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science
> 
> Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia,
> kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani,
> rahmatan lil'alamin.
> 
> (Khalifah Fil Ardh)
> 
> Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji,
> pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul
> dan sahabat2.
> 
> =
> 
> Bisa ditambahkan kalau belum sempurna.
> 
> salam
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
> wrote:
> >
> > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah
> itu
> > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga
> tersebut
> > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
> > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
> > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota
> MUI
> > bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
> > perlu siapa yang mela

@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik abdul
Sdr Kartono Mohamad-Bismilahirrahm,anirrahiim.

Saya ralat,tulisan terdahulu messy..

1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge 
on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not 
qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects 
of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh 
tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.

2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul 
іn hіs еra
Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known 
bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor 
for аll members of thе society

Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh 
bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.

3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf 
thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе 
society wіll collapse.

Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak 
benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

Ulama seperti ini disebut Rasul adalah;  seburuk buruk manusia 
dikolong bumi..

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, 
economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat 
ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan 
lil'alamin.

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, 
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul 
dan sahabat2.

Ulama ini di dalam Hadist; Ulama pawaris Nabi, atau Khalifah 
Fil Ardh.

Definisi boleh ditambahkan kalau kurang..

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad"  wrote:
>
> Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
> berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
> disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
> hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar  (hukum) agama
>  
> Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
> kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
> KM
>  
>  
>  
>  
> ---Original Message---
>  
> From: abdul
> Date: 24/05/2010 0:03:15
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
> ulama.
>  
>   
> "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim
> 
> Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai 
> berikut dibawah ini;
> ==
> 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive
> knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws
> would not qualify аs аn ulаma without understanding
> othеr aspects of knowledge.
> 
> Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara
> menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.
> 
> 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа
> sul іn hіs еra
> Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known
> bу аll thе current ulаma Ulаma, аn
> advisor for аll members of thе society.
> 
> Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw,
> contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.
> (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.)
> 
> 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι
> f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong,
> thе society wіll collapse.
> 
> Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar
> maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.
> 
> (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.)
> 
> 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society
>  economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science
> 
> Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia,
> kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani,
> rahmatan lil'alamin.
> 
> (Khalifah Fil Ardh)
> 
> Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji,
> pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul
> dan sahabat2.
> 
> =
> 
> Bisa ditambahkan kalau belum sempurna.
> 
> salam
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
> wrote:
> >
> > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah
> itu
> > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga
> tersebut
> > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
> > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
> > anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota
> MUI
> > bagaimana cara pemilihannya ap

@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik abdul
Sdr KMohamad.Bismilahirrahmanirrahiim

1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge 
on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not 
qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects 
of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenye 
luruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.

2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul 
іn hіs еra
Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known 
bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor 
for аll members of thе society

Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh 
bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.

3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf 
thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе 
society wіll collapse.

Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak 
benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

Ulama2 ada 2 macam di berikan contoh oleh Rasul;

1 Ulama2 pewaris nabi, atau disebut Khalifah Fil Ardh
2 Ulama2 seburuk buru manusia dikolong bumi.

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, 
economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat 
ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan 
lil'alamin.atau disebut Khalifah Fil Ardh.Ulama yg membangun umat secara 
utuh...akhlaq dan materi(kesehateraan )

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, 
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul 
dan sahabat2.

Mari kita coba tukar MUI ini dgn organisasi ulama yg benar
kalau bukan kita siapa lagi yg akan merobahnya.

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad"  wrote:
>
> Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
> berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
> disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
> hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar  (hukum) agama
>  
> Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
> kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
> KM
>  
>  
>  
>  
> ---Original Message---
>  
> From: abdul
> Date: 24/05/2010 0:03:15
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
> ulama.
>  
>   
> "Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim
> 
> Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai 
> berikut dibawah ini;
> ==
> 1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive
> knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws
> would not qualify аs аn ulаma without understanding
> othеr aspects of knowledge.
> 
> Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara
> menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.
> 
> 2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа
> sul іn hіs еra
> Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known
> bу аll thе current ulаma Ulаma, аn
> advisor for аll members of thе society.
> 
> Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw,
> contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.
> (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.)
> 
> 3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι
> f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong,
> thе society wіll collapse.
> 
> Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar
> maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.
> 
> (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.)
> 
> 4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society
>  economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science
> 
> Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia,
> kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani,
> rahmatan lil'alamin.
> 
> (Khalifah Fil Ardh)
> 
> Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji,
> pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul
> dan sahabat2.
> 
> =
> 
> Bisa ditambahkan kalau belum sempurna.
> 
> salam
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
> wrote:
> >
> > Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah
> itu
> > lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga
> tersebut
> > kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
> > wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menja

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik akmal.n.basral

rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, zu'ama dan 
cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan 
pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di:

www.mui-dki.org

ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai 
lingkup tugas.

salam,

anb
Sent from ANB's BlackBerry®

-Original Message-
From: "Kartono Mohamad" 
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 
To: 
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang
pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang
benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon
berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta
kedudukannya dalam struktur negara ini.

Terima kasih 

 

 

 

 

---Original Message---

 

From: akmal.n.basral

Date: 24/05/2010 1:09:51

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

 

  



pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada,
karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni
sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah
lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam
istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa
bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu
dalam melihat lembaga ini.



tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah,
menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam
profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas
tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter
indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang
self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat,
moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu
seorang ulama, sedangkan si b bukan.



setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.



jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun
untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis
seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara
seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap
entitas keberagamaan.



namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa
ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak
kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai
stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level
apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja
.



barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan
bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi
raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin
ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).



salam,



akmal.n.basral



Sent from ANB's BlackBerry® 



-Original Message- 

From: "Kartono Mohamad"  

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 

To:  

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 



Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu


lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut


kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja 

wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi 

anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI


bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau 

perlu siapa yang melakukannya, dsb. 

Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana 

akuntabilitasnya. 



KM 







---Original Message--- 



From: akmal n. basral 

Date: 23/05/2010 16:12:51 

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 





pak kartono mohamad yang baik, 

kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode 

selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, 

KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke


publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, 

dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? 



jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan 

begit

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik sunny
Bukankah MUI ini didirikan oleh pak Harto untuk memperkokoh kekuasaannya, jadi 
kalau dipikir alasannya bukan karena agama tetapi politik. Agama Islam 
berkembang di Hindia Belanda tanpa ada organisasi sejenis MUI, situasi aman dan 
rukun antara kaum beragama.

  - Original Message - 
  From: akmal.n.basral 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, May 23, 2010 8:09 PM
  Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI




  pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, 
karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni 
sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi 
untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang 
dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya 
kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini.

  tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, 
menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam profesi 
seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, 
sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) 
yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan 
lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar 
ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan.

  setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup 
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.

  jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun 
untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis 
seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti 
dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas 
keberagamaan.

  namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar 
masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono 
bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder 
mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap 
"sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja".

  barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan 
bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi 
raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada 
di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).

  salam,

  akmal.n.basral

  Sent from ANB's BlackBerry®

  -Original Message-
  From: "Kartono Mohamad" 
  Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 
  To: 
  Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

  Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu
  lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut
  kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
  wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
  anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI
  bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
  perlu siapa yang melakukannya, dsb.
  Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana
  akuntabilitasnya. 

  KM



  ---Original Message---

  From: akmal n. basral
  Date: 23/05/2010 16:12:51
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI


  pak kartono mohamad yang baik,
  kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode
  selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI,
  KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke
  publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI,
  dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?

  jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan
  begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang
  lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan
  dengan lebih masif, bukan?

  mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman
  dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?

  salam,

  akmal n. basral
  minds are like parachutes. they work best when open. 

  
  From: "kmj...@indosat.net.id" 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam
  Indonesia.(kimiskinan )


  MUI harus membuktikan integritas d

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik Kartono Mohamad
Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang
pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang
benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon
berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta
kedudukannya dalam struktur negara ini.
Terima kasih 
 
 
 
 
---Original Message---
 
From: akmal.n.basral
Date: 24/05/2010 1:09:51
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
 
  

pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada,
karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni
sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah
lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam
istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa
bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu
dalam melihat lembaga ini.

tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah,
menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam
profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas
tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter
indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang
self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat,
moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu
seorang ulama, sedangkan si b bukan.

setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.

jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun
untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis
seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara
seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap
entitas keberagamaan.

namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa
ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak
kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai
stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level
apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja
.

barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan
bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi
raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin
ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).

salam,

akmal.n.basral

Sent from ANB's BlackBerry® 

-Original Message- 
From: "Kartono Mohamad"  
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 
To:  
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 

Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu

lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut

kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja 
wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi 
anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI

bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau 
perlu siapa yang melakukannya, dsb. 
Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana 
akuntabilitasnya. 

KM 



---Original Message--- 

From: akmal n. basral 
Date: 23/05/2010 16:12:51 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 


pak kartono mohamad yang baik, 
kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode 
selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, 
KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke

publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, 
dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? 

jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan 
begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang 
lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan 
dengan lebih masif, bukan? 

mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman

dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? 

salam, 

akmal n. basral 
minds are like parachutes. they work best when open. 

 
From: "kmj...@indosat.net.id"  
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM 
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam 
Indonesia.(kimiskinan ) 


MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 
Tuduh

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik akmal.n.basral

pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena 
untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, 
punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi.  apatah lagi untuk 
mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang 
dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya 
kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini.

tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut 
batasan kredensial untuk sebutan  "ulama".  apakah ini semacam profesi seperti 
dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga 
bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah 
pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih 
berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas 
tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan.

setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup 
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.

jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk 
urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya  
fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena 
akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan.

namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar 
masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono 
bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder 
mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap 
"sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja".

barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa 
menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison 
d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di 
negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).

salam,

akmal.n.basral

Sent from ANB's BlackBerry®

-Original Message-
From: "Kartono Mohamad" 
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 
To: 
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu
lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut
kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI
 bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
perlu siapa yang melakukannya, dsb.

Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana
akuntabilitasnya. 

 

KM

 

 

 

---Original Message---

 

From: akmal n. basral

Date: 23/05/2010 16:12:51

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

 

  

pak kartono mohamad yang baik,

kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode
selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI,
KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke
publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI,
dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?



jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan
begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang
lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan
dengan lebih masif, bukan?



mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman
dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?



salam,



akmal n. basral

 minds are like parachutes. they work best when open. 





From: "kmj...@indosat.net.id" 

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM

Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam
Indonesia.(kimiskinan )



  

MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 

Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 

harus dibantah. 

Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 

pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 

pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 

secara transparan kepada rakyat.

KM

PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 

ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 

vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 

dijelaskan dan diterima oleh

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik Kartono Mohamad
Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak
berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang
disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar
hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar  (hukum) agama
 
Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar
kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas.
KM
 
 
 
 
---Original Message---
 
From: abdul
Date: 24/05/2010 0:03:15
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI->>-Kualifikasi
ulama.
 
  
"Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim

Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai 
berikut dibawah ini;
==
1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive
knowledge on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws
would not qualify аs аn ulаma without understanding
othеr aspects of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara
menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.

2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rа
sul іn hіs еra
Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known
bу аll thе current ulаma Ulаma, аn
advisor for аll members of thе society.

Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw,
contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.
(Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.)

3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ι
f thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong,
thе society wіll collapse.

Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar
maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

(ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.)

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society
 economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia,
kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani,
rahmatan lil'alamin.

(Khalifah Fil Ardh)

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji,
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul
dan sahabat2.

=

Bisa ditambahkan kalau belum sempurna.

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
wrote:
>
> Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah
itu
> lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga
tersebut
> kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
> wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
> anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota
MUI
> bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
> perlu siapa yang melakukannya, dsb.
> Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana
> akuntabilitasnya. 
> 
> KM
> 
> 
> 
> ---Original Message---
> 
> From: akmal n. basral
> Date: 23/05/2010 16:12:51
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
> 
> 
> pak kartono mohamad yang baik,
> kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode
> selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI

> KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota
ke
> publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI

> dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?
> 
> jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan
> begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang
> lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan
> dengan lebih masif, bukan?
> 
> mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih
berpengalaman
> dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?
> 
> salam,
> 
> akmal n. basral
> minds are like parachutes. they work best when open. 
> 
> 
> From: "kmj...@..." 
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam
> Indonesia.(kimiskinan )
> 
> 
> MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 
> Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 
> harus dibantah. 
> Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 
> pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 
> pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 
> secara transparan kepada rakyat.
> KM
> PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 
> ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 
> vaksi

@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI----->>-Kualifikasi ulama.

2010-05-23 Terurut Topik abdul
"Kartono Mohamad" ---Bismilahirahmanirrahiim

Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai 
berikut dibawah ini;
==
1.A qualified ulаma іs onе wіth comprehensive knowledge 
on аll aspects. Αn expert іn Islamic lаws would not 
qualify аs аn ulаma without understanding othеr aspects 
of knowledge.

Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara 
menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.

2.Ulаma іs thе іmage/photocopy of thе Rаsul 
іn hіs еra
Whаt іs known to thе Rаsul muѕt bе known 
bу аll thе current ulаma Ulаma, аn advisor 
for аll members of thе society.

Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh 
bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari.
(Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.)

3. Ulаma thе mаin pillar іn thе society Ιf 
thе mаin pillar іs not fіrm аnd strong, thе 
society wіll collapse.

Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak 
benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera.

(ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.)

4.Whіch includes knowledge on tаqwa, akhlak, psychology, society, 
economics, history, mankind, thеir mіnds аnd science

Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat 
ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan 
lil'alamin.

(Khalifah Fil Ardh)

Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, 
pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul 
dan sahabat2.

=

Bisa ditambahkan kalau belum sempurna.

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad"  wrote:
>
> Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu
> lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut
> kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
> wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
> anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI
>  bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
> perlu siapa yang melakukannya, dsb.
> Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana
> akuntabilitasnya. 
>  
> KM
>  
>  
>  
> ---Original Message---
>  
> From: akmal n. basral
> Date: 23/05/2010 16:12:51
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
>  
>   
> pak kartono mohamad yang baik,
> kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode
> selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI,
> KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke
> publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI,
> dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?
> 
> jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan
> begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang
> lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan
> dengan lebih masif, bukan?
> 
> mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman
> dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?
> 
> salam,
> 
> akmal n. basral
>  minds are like parachutes. they work best when open. 
> 
> 
> From: "kmj...@..." 
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam
> Indonesia.(kimiskinan )
> 
>   
> MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 
> Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 
> harus dibantah. 
> Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 
> pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 
> pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 
> secara transparan kepada rakyat.
> KM
> PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 
> ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 
> vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 
> dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas 
> Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. 
> Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik 
> vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik 
> vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang 
> mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran 
> babi atau daging babi.
> KM
> 
> Original Message
> From: an...@...
> Date: 21/05/2010 10:35 
> To: 
> Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI

Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik Kartono Mohamad
Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu
lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut
kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI
 bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
perlu siapa yang melakukannya, dsb.
Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana
akuntabilitasnya. 
 
KM
 
 
 
---Original Message---
 
From: akmal n. basral
Date: 23/05/2010 16:12:51
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
 
  
pak kartono mohamad yang baik,
kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode
selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI,
KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke
publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI,
dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?

jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan
begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang
lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan
dengan lebih masif, bukan?

mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman
dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?

salam,

akmal n. basral
 minds are like parachutes. they work best when open. 


From: "kmj...@indosat.net.id" 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam
Indonesia.(kimiskinan )

  
MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 
Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 
harus dibantah. 
Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 
pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 
pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 
secara transparan kepada rakyat.
KM
PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 
ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 
vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 
dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas 
Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. 
Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik 
vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik 
vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang 
mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran 
babi atau daging babi.
KM

Original Message
From: an...@yahoo.com
Date: 21/05/2010 10:35 
To: 
Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama 
Umat Islam Indonesia.(kimiskinan )

sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran 
mui, saya setuju. 

sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima 
amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan 
haram?

(sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, 
lalu setelah mengajar dibayar, bukan?)

malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk 
lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya 
supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski 
sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat 
maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka 
dapatkan?

kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? 
solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja 
lebih keras.

martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu 
uncle abdul.

salam,

~a~

Sent from ANB's BlackBerry®

-Original Message-

From: "abdul" 

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 

To: 

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama 
Umat Islam Indonesia.(kimiskinan )

Bismilahirrahmanirrahiim.

Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia

terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk 
Indonesia

yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg 
terbatas

Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa 
mendapat

pendidkan yang dasar..

MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat 
Islam

sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah

==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada 
Dakwah 

motivasi ekonomi dan technology.

Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa;

1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil 
kembali

oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali.

2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah

Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak

mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat..

Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan

umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka

,mereka merasa takut untuk bermalas m

@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

2010-05-23 Terurut Topik akmal n. basral
pak kartono mohamad yang baik,
kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode 
selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota 
KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota 
ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, 
dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?

jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu 
rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup 
kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih 
masif, bukan?

mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman 
dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?

salam,

akmal n. basral
 minds are like parachutes. they work best when open. 





From: "kmj...@indosat.net.id" 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam 
Indonesia.(kimiskinan )

  
MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 
Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 
harus dibantah. 
Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 
pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 
pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 
secara transparan kepada rakyat.
KM
PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 
ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 
vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 
dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas 
Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. 
Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik 
vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik 
vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang 
mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran 
babi atau daging babi.
KM

Original Message
From: an...@yahoo.com
Date: 21/05/2010 10:35 
To: 
Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama 
Umat Islam Indonesia.(kimiskinan )

sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran 
mui, saya setuju. 

sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima 
amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan 
haram?

(sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, 
lalu setelah mengajar dibayar, bukan?)

malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk 
lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya 
supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski 
sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat 
maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka 
dapatkan?

kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? 
solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja 
lebih keras.

martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu 
uncle abdul.

salam,

~a~

Sent from ANB's BlackBerry®

-Original Message-

From: "abdul" 

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 

To: 

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama 
Umat Islam Indonesia.(kimiskinan )

Bismilahirrahmanirrahiim.

Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia

terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk 
Indonesia

yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg 
terbatas

Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa 
mendapat

pendidkan yang dasar..

MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat 
Islam

sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah

==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada 
Dakwah 

motivasi ekonomi dan technology.

Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa;

1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil 
kembali

oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali.

2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah

Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak

mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat..

Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan

umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka

,mereka merasa takut untuk bermalas malas dan hidup

sederhana,apa adanya saja..

MUI juga haruslah memberian cotoh dalammencari nafkah

sebagaiman rasul dan Istrinya berniaga.

Jauhi mencari nafkah dengan menyampaikan dakawah kemudian

mendapat uang enflopuang itu adalah haram.

Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat,harus dgn ikhlas

menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam.

Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan

enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2

Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya

mencari nafkah dgn jalan haram.

===

Bismilahirrahmanirrahiim,

Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh 
Allah, maka ikutilah

petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak