Kasihan sama artis yang udah tua? Halah Mas Eko. Kalo udah tua trus nggak dapat
job ya income-nya kecil, trus pajaknya juga kecil dong.
A fast growing PMA food industry is seeking a young talented and highly
motivated candidate to be positioned in Cikarang, Bekasi, Jawa Barat as :
Assistant Manager Internal Auditor
(Jawa Barat - Cikarang)
Requirements:
Male/Female max 30 years old
Min S1 graduate (Accounting) with
Saya termasuk yang punya banyak pertanyaan mengenai akibat dari
penerbitan SBI.
Setahu saya SBI diterbitkan untuk menyedot rupiah keluar dari bank.
Dengan aksi itu kemampuan bank untuk menjual kredit turun.
Dipihak lain suku bunga kredit juga naik, sebab peredaran Rupiah turun.
Sebab itu NIM
Bang poltak,
Jawaban utk no. 4, saya kira, ada di nomor 1.
Dody
-Original Message-
From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Sent: Tuesday, March 09, 2010 2:53 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP
Sekedar menambahkan hitung2an bang poltak. Kalau uang rokok sebulan digunakan
utk konsumsi sehat balita, maka selamatlah anak2 indonesia dari gizi buruk.
Bapaknya sehat, anaknya pun sehat.
Terlintas dipikiran saya, seandainya pabrik rokok di indonesia ditutup,
sementara kebiasaan para perokok
Bang Poltak,
Menyedihkan, menggelikan, sekaligus memalukan membaca berita ini. dari kemarin
mengikuti topik ini di situs berita online, kok memprihatinkan sekali kemampuan
wakil rakyat kita ini. Dia dari PAN, dan menurut saya konstituennya wajib tahu
perihal mutu wakil mereka di parlemen.
saya juga merasa menyesal banget memilih dia,
dan sekarang lagi process bunuh diri nih...wk.wk.wkw...
- Original Message -
From: prastowo prastowo
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 10, 2010 8:03 AM
Subject: {Disarmed} [Millis AKI- stop
Bli Oka dan yang lain,
Sesuai aturan baru saya kira pemotongan honor artis mengikuti tarif progresif,
yaitu 5% untuk penghasilan s.d 50 juta, 15% untuk penghasilan di atas 50 jt
s.d. 250 juta, 25% untuk penghasilan di atas 250 juta sampai dengan 500 juta,
dan 30% untuk penghasilan di atas 500
Sekedar sumbang usul,
Gimana kalo materinya tentang koreksi fiskal plus kaitannya dengan PSAK 46.
Kayaknya mantabe tuh :-)
Salam
ryan
2010/3/9 indo_t...@yahoo.com
Pajak progresive kah?? Mgkin bs..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
Itu yg saya maksud mas Prasterlepas dari ketidak tahuan Eko, entah karena
malas belajar atau tidak sempat, message bahwa artis hars punya NPWP saya kira
lebih penting.
Pesan ini bisa diintepretasikan sebg 2 hal. Bagi artis, ya mereka segeralah
mengurus NPWP kalo blm punya. Bagi aparat
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat
dodyd...@... wrote:
Jadi teringat insiden hilangnya ayat rokok beberapa waktu lalu.
Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman.
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana o...@... wrote:
Itu yg saya maksud mas Prasterlepas dari ketidak tahuan Eko, entah karena
malas belajar atau tidak sempat, message bahwa artis hars punya NPWP saya
kira lebih penting.
Pesan ini bisa diintepretasikan sebg 2
Semoga saja tidak ada parodi film yang berjudul Ayat Ayat Haram karena fatwa
ini...
Sulit juga untuk membuat sadar masyarakat yang sudah ketergantungan rokok,
kecuali jika tahu kapan ajal atau kiamat baru dech berhenti merokok (mungkin
juga ada yang malah memuaskan untuk terus merokok).
Mbak Dyah, bunyinya:
Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk
yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif
yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau
masyarakat sekelilingnya.”
Dari:
Setahu saya suatu waktu artis2 sering diundang dan diajak sosialisasi, sebagai
'public figure' yg diharapkan menjadi panutan dan memiliki efek berantai ke
masyarakat...tapi entahlah, jangan2 petugas pajak ketika niatnya mengamati
artis2 malah keasyikan nonton syuting, syukur2 diajak jadi
Karena lagi rame ngomongin masalah pajak, trus bentar lagi akan due date
penyampaian SPT 1770 (tanpa S, dengan S atau SS), gimana kalo kita ketemuan
informal yuk.
Tempat di tengah2 aja, trus di tempat yang bisa duduk lama tanpa harus order
makanan dan minuman berkali2 :-)
Sebagai nara sumber-nya
Tentukan saja waktu dan tempatnya mas Ryan, nanti kalo para member sempat
hadir...ya dipersilahkan hadir. Demikian juga mas Pras...saya kira disamping
mas Pras, ada mbak Tri, ada Ryan dan ada yang lain yang jago soal pajakjuga
diundang saja lah teman2 yang kebetulan karyawan Ditjen Pajak
Saya tidak memandang pak Heri orang Muhammadiyah atau tidak perokok, karena
saya hanya menilai dr sudut pandang lain yg kita sama2 independen, tdk
memandang anggota muhammadiyah atau Jamaah islamiyah atau lainn pak oka,tq
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: oka
kalau begitu boleh nggak saya numpang hadir (dalam kapasitas pribadi)..
bung oka, kalo ngomongin kayak gini lebih asyik yang ga resmi..
jadi lebih santai..
regards
-sen-
From: oka oka.wid...@indosat.net.id
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wed,
Kalo ditentuin duluan malah ntar ribet masalah pendaftaran dll.
Namanya aja gak resmi, jadi santai aja, biasanya kan yang diomongin malah
ngelebar kemana :-)
Salam
ryan
2010/3/10 oka oka.wid...@indosat.net.id
Tentukan saja waktu dan tempatnya mas Ryan, nanti kalo para member sempat
Pak Ryan, mengenai tempat pertemuan, kebetulan ada teman yang punya tempat
untuk pertemuan dan bisa dipakai GRATIS. Lokasinya di Kampus YEA - Mangga Dua
Square, Lt 1, Blok A No.46-47
Bisa menampung 40-50 orang
Kalau berminat, bisa diberikan tanggal tentative nya, supaya bisa saya
konfirmasi
Dear All Teman - Teman Milis AKI
Aku Lia. Aku baru bergabung di milis Ini.
Aku kerja di Perusahaan yang baru berdiri tahun 2009.
Sebelumnya sudah pernah bekerja di perusahaan retail
Saya mohon bantuan temen - temn semua. Untuk itu saya boleh ga ikut acara
kopdarnanti.
Tolong kabari aku ya.
Terima
Wow. (triple wow wow...wow)
Trims berat buat supportnya pak Theja... monggo bapak2 momod menindaklanjuti
untuk kegiatan2 offair AKI yang udah lama gak ada lagi.
Untuk yang ajakan saya ini sie lebih tepatnya kalo ngobrol2 ringan aja kali
ya sambil ngopi2 gitu :-)
Salam
ryan
Dear Lia,
Tentu saja boleh dong, terbuka buat semua member AKI biar lebih akrab
dan bisa ketemu muka.
Kita tunggu petuah momod yang paling senior yakni mas Okeu ya buat nentuin
dimana dan kapan, soale beliau sangat sibuk.
Salam
ryan
2010/3/10 Lia Sumarse lia.suma...@yahoo.com
Dear All
Pak Moderator yth,
Sedikit masukan saja, dengan mencantumkan [Millis AKI- stop smoking] pada
posting di milis, bagi pembaca milis melalui BB atau Hp jadi mengalami
kesulitan untuk langsung membaca Subject karena terlalu panjang :-)
Kalau bisa dipersingkat kata0katanya atau hanya pada periode
Good idea Ryan, udah lama ga ngumpul2 ya.
Insya Allah kalau waktunya pas bisa sy akan gabung.
Mohon diinfo saja tempat dan waktunya.
Thx
Triyani
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Ryan Fitriyanto fitriya...@...
wrote:
Kalo ditentuin duluan malah ntar ribet masalah pendaftaran
@ Triyani : Siap Tri, tinggal nunggu petuah mas Oka buat kapan dan dimananya
@ mas Rachmad : Trims buat masukannya, masalah juga timbul buat yang pake
outlook karena rule-nya jadi gak jalan.
Salam
ryan
2010/3/10 triyani08 triy...@gmail.com
Good idea Ryan, udah lama ga ngumpul2 ya.
Insya
Mas Ryan, tentukan saja waktunya, saya siap saja.
terima kasih.
pras
Dari: oka oka.wid...@indosat.net.id
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 9 Maret, 2010 18:55:22
Judul: [Millis AKI- stop smoking] Re: Ajakan kopdar gak resmi
http://www.perspektif.net/indonesian/article.php?article_id=1271
[Non-text portions of this message have been removed]
Ini teguran kesekian dalam 2 minggu terakhir mengenai posting one liner
Sangat mengganggu!
Topik sedang tidak terlalu banyak, cuma ada posting 1-2, tapi salah satunya
one liner.
Kedepan, thd member yg melakukan one liner posting... status keanggotaannya
saya langsung moderasi.
Oka
Mod
2010/3/5, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com:
Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres. Jadi
kalau fakta hukum tdk terbukti salah (perbuatan tercela,makar,korupsi) ya
tidak mungkin ada
To Moderator,
Mau tanya dong apakah diantara anggota milist yang mempunyai SOP atau
accounting manual utk perusahaan capital adviser?
Perusahaan capital adviser adalah perusahaan yang mengelola dana investasi dari
pihak ketiga (corporate maupun individu). Dana tsb kemudian di investasikan pd
hi,
ada yang punya data gak, 'success rate' dari direct sales berapa besar ya?
kalau dilihat dari banyaknya vendor direct sales, mustinya perputaran uang
di bisnis ini lumayan ya?
regards,
bayu
Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com
Sent by: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
09
Yang jadi masalah adalah frekuensi dan metode mereka, yang mungkin bukan salah
si telemarketer juga.
Mengenai frekuensi, meski saya sudah bilang tidak mau, dalam minggu yang sama
kadang2 bisa ditelpon lagi dari bank yang sama untuk produk yang sama tapi
orangnya beda. Padahal saya benar2
100% setuju pak. Saya awalnya masih semangat untuk angkat telepon2 yang
tidak dikenal, dan meladeni pertanyaan2 mereka. Tapi lama kelamaan capek
juga. Lagi meeting, konsentrasi kerjaan (atau yg lain-lain?), tiba2 ada
interupsi telpon tidak dikenal.
Hal ini menurut saya karena ulah bank yang ingin
Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak
ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa
ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh
organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh
Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa tersebut
akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan mengurangi pendapatan
produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula mengakibatkan perusahaan rokok
untuk mengurangi pekerja mereka (multiplier effect).
Tapi yang
Agar diskusinya enak, tanpa menyerempet SARA, saya ingin tekankan beberapa hal:
1. Tidak boleh mempertanyakan dasar fatwa, apalagi kapabilitas institusinya.
2. Tidak perlu mendiskusikan apakah fatwa ini akan efektif (diikuti) atau tidak
3. Tidak perlu dipertentangkan dg organisasi keagamaan atau
http://www.detikfinance.com/read/2010/03/09/135438/1314445/4/dpr-siap-boikot-rapat-pembahasan-rapbn-p-2010
kalau emang diboikot sebenarnya dampaknya bagaimana dan bukankah akan lebih
merugikan rakyat kalau RAPBN berlarut-larut ?
quote :
Memang APBN dibahas untuk kepentingan masyarakat luas,
At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote:
Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa
tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan
mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula
mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja
Bagi rekan-rekan yang akan mengikuti USKP A 2010, mari bergabung bersama kami.
Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi USKP A 2010, kami akan
mengaakan belajar bersama, latihan soal-soal USKP A yang lalu dengan
bimbingan seorang pengajar dengan kualifikasi konsultan pajak
berpengalaman,
Seminar Nasional
“Peningkatan Daya Saing dan Kesiapan UKM Menghadapi ACFTA”
Kampus Unika Atma Jaya, 17 Maret 2010
Acara dalam rangka
Menyongsong Atma Jaya Emas
(1 Juni 1960 – 1 Juni 2010)
Latar Belakang
Diberlakukannya kesepakatan pasar bebas ASEAN – China (ASEAN China Free Trade
BOUNCE MEMBER REMOVAL PROCEDURE FOR MILIS AHLIKEUANGAN-INDONESIA
Dear Milis Netter,
Bounce Member berarti setiap email yg dikirim ke anda akan ditolak oleh server
Anda dan sebagai hasilnya email Anda itu akan dinyatakan BOUNCE oleh Yahoo.
Biasanya Yahoo akan mengirim peringatan secara otomatis
tempatnya dimana nih?
--- On Sun, 3/7/10, Ariawan Herwiandito herwiand...@yahoo.com.sg wrote:
From: Ariawan Herwiandito herwiand...@yahoo.com.sg
Subject: [Keuangan] Undangan belajar bersama USKP A 2010
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Sunday, March 7, 2010, 7:58 PM
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Prasetyantoko
aprasetyant...@... wrote:
Bagi kalangan akademisi/intelektual, ketidaksiapan Indonesia menghadapi ACFTA
ini bukanlah isu baru. Meskipun demikian, ada sebuah kemendesakan/urgensi
yang membutuhkan peran semua kalangan guna
Tapi mari kita baca secara terbalik. Jika memang tidak ada apa-apanya, dalam
artian rekomendasi Pansus DPR hanya mewakili kepentingan tertentu ( ah..adakah
itu netralitas-objektif-nirkepentingan dalam dunia nyata ini?), dan tidak
memiliki implikasi apa pun, karena putusannya berbeda dg tujuan
Keputusan DPR itu mengikat siapa ya? DPR atau lembaga penegak hukum?
Kalo penegak hukum, jelas sekali para petinggi penegak hukum telah menyatakan
bahwa proses di pansus tidak akan mempengaruhi penyelidikan/pemeriksaan di
lembaga hukum karena mereka bekerja berdasarkan aturan yg mereka miliki.
Eh sori bapak ibu ... cuma berharap kebaikan buat Republik Indonesia.
Di jaman pendirian Republik Kita, fungsi pengawasan ini memang selalu jadi
problematik. Penggagas negara mengerti bahwa sistem oposisi tidak baik
karena ada kemungkinan partai oposisinya narsis dan egois. Pokoknya saat gue
gak
wkwkwkwkwk
Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte devryiskan...@yahoo.com menulis:
Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.
--- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana
ari.am...@gmail.comari.ams03%40gmail.com
wrote:
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
sama pak nyebelin...
yg saya bingung, saya baru pindah rumah beberapa bulan, eh.. dah ada yg call
ke rumah..
padahal gak berasa kasih nomor phone rumah..
ajaib nya kenapa bisa tau nya complete yach ?
Rgds
iwanibe
2010/3/5 verthandy vertha...@yahoo.com
Permisi rekan2,
Saya ingin tahu bank2
Saya kira benar apa yang disampaikan mas Pras ini. Ngak ada yang tidak punya
kepentingan dalam politik. Penguasa dan koalisinya, oposan dan teman2nya. Semua
punya kepentingan.
Sayangnya, karena rakyat Indonesia ini masih banyak yang belum paham benar
bagaimana itu berdemokrasi, malah ada
kalau setelah impeachment lalu berdasarkan fakta hukum mereka tidak
bersalah gimana??
On 3/5/10, r ginting gintin...@yahoo.com wrote:
Keputusan DPR itu mengikat siapa ya? DPR atau lembaga penegak hukum?
Kalo penegak hukum, jelas sekali para petinggi penegak hukum telah
menyatakan bahwa proses
Wah..saya nggak tahu soal buldozer ini, kalau soal pandang bulu, mungkin waktu
itu yg diproses kebetulan yang tidak berbulu, semacam Mulyana Kusuma atau
Nazarudin Sjamsudin :-)
KPK mungkin mendalami dengan cara melambat mas..maka JA Marb*n, anggota DPR
dan aktor di balik korupsi Dephub, yg jg
Demokrasi makin matang?? H mudah2an. tapi kayaknya sulit deh untuk
sampai pada kesimpulan itu dengan melihat anggota koalisi masih tanpa
malu-malu menduduki kursi pemerintahan sementara jelas-jelas tidak
mempercayai wakil kepala pemerintahan. Mbok ya mundur dulu baru minta yang
lain non aktif.
Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres. Jadi
kalau fakta hukum tdk terbukti salah (perbuatan tercela,makar,korupsi) ya tidak
mungkin ada impeachment.
salam
Setuju.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
From: r.masrr rma...@gmail.com
Date: Fri, 5 Mar 2010 13:57:21
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] [oot] Pidato Presiden Menanggapi Kasus Century (II)
Demokrasi makin
Sdr Eko, saya berbicara leadership dalam tataran umum loch, ngak secara khusus
SBY. Leader selain di Pemerintahan (Presiden, Wapres dan Menteri) juga
dikalangan DPR dan Partai...juga disemua lembaga tinggi.
Seorang Leader tahu kapan tegas, kapan keras, kapan lemah lembut. Bermain aman,
mungkin
Setujuuu dengan Mas Oka..
(Dari td setuju aja,, hehehe)
Memang benar negeri ini masih belajar mengenal makna demokrasi..
Yg repot adalah kalau semua ngerasa benar..
Hukum yg paling gampang adalah orang yg benar pasti tau yg salah..
Tp masalahnya adalah kalo semua ngerasa benar siapa yg salah? Dan
Wah mohon maaf sebesar-besarnya, teman2
Tadi waktu saya kirim email ini bermaksud japri
BR, ari.ams
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms wardhana
Sent: 05 Maret 2010 15:20
To:
DPR makin matang dan menunjukan keberaniannya ?
Saya pikir oke saja, cuma sebaiknya dibagi menjadi dua bagian. Kelompok yang
menyebut dirinya oposisi harus mampu memanfaatkan peluang sekecil apapun untuk
mendapatkan keuntungan politis.
Namun jika berada dalam kelompok 'koalisi' seyoyanya
ya mudah2an mereka benar2 menggunakan data dan fakta yg akurat dalam
pengambilan keputusan.
On 3/5/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:
Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres.
On 5 Mar 2010 at 15:57, prastowo prastowo wrote:
Tapi mari kita baca secara terbalik. Jika memang
tidak ada apa-apanya, dalam artian rekomendasi
Pansus DPR hanya mewakili kepentingan tertentu (
ah..adakah itu netralitas-objektif-nirkepentingan
dalam dunia nyata ini?), dan tidak memiliki
Dear Pak Prastowo,
SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu
lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan
dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP
sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan
Itu benar dan saya paham, yang saya permasalahkan kekeliruan menafsirkan Pasal
8 UU PPh sehingga menimbulkan ketidakadilan beban pajak, bukan laporan SPT-nya.
Dari: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim:
Benar sekali Pak Devry.
Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg memenuhi
persyaratan DIANGGAP final, jadi ia sendiri sebenarnya tidak bersifat final.
Ini kekeliruan yang implikasi pd aspek keadilan sangat besar.
salam,
pras
Dari:
Dear Pak Prastowo,
Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ?
Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan.
Hari ini ngejar para isteri isteri.
Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari 1
pemberi kerja) disuruh ngikut NPWP suami aja (atau cabang NPWP
Ikut komentar ya...betul bu dev, untuk final bukan hanya memenuhi 4 syarat
eksplisit dalam pasal 8 aja, tapi ada syarat implisitnya yaitu ph istri hanya
dilaporkan dalam SPT Suami, nah kalo punya NPWP sendiri berarti tidak lagi
dilaporkan dalam SPT Suami sehingga tidak bersifat final...hanya
Saya sependapat bahwa merugikan WP dan wajar jika WP merasa terjebak hal ini
karena ketentuan formil lebih dulu disahkan baru materilnya. Bu dev, sekilas sy
membaca Pasal 8, penghasilan istri 1 pemberi kerja tidak lagi bersifat final
jika memiliki NPWP tersendiri. Pendapat lain dipersilahkan...
Rekan Devry,
Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan
yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri ke
suami ini kekeliruan besar. Saya baru saja telpun eselon III yg bertanggung
jawab, sempat berdebat dan saya jelaskan
Sekedar menambahkan, persyaratan untuk dikecualikan (dianggap final):
1. dari satu pemberi kerja.
2. telah dipotong PPh.
3. tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lainnya.
Maka, jika istri jadi direktur di perusahaan suami atau perusahaan keluarga,
Pak Pras,
Saya ini dah ber NPWP, nah jika saya tahu saya akan membayar lebih besar
pajak ke NEGARA jika menikah nanti (dibandingkan jika saya tidak menikah), bisa
bisa saya memilih tetap tidak menikah
Apa beda status wanita menikah ber NPWP sendiri dengan NPWP mengikuti suami ?
Mengapa
Pak Hendro,
Pendapat saya kira juga memperoleh argumentasi. Karena Pasal 8 ayat (2) huruf c
memang diimbuhkan sebagai konsekuensi dari Pasal 2 UU KUP. Jika dibaca pasal
per pasal memang menjadi logis bahwa penghasilan wanita kawin karyawati lalu
wajib digunggung dengan penghasilan suami dulu.
mohon maaf Bu Devry dan Pak Pras,
ini IMHO ya?
SE 29/PJ/2010 ini judulnya Pengisian SPT bagi Wanita Kawin YANG melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ATAU memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Artinya, kasusnya hanya terjadi bagi wanita kawin yang ada
Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh
( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
BR, ari.ams
BR, ari.ams
Sent from my BatBerry®
-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Thu, 4 Mar 2010 16:31:44
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls:
Itu yg menjadi dispute kita. Bagaimana hubungan Pasal 8 ayat (1) dengan ayat
(2) UU PPh dikaitkan dengan Pasal 2 UU KUP.
Ini ibarat senjata makan tuan dan bom waktu akibat tak terperhatikannya aspek2
mendasar saat merevisi UU.
Penafsiran Pak Hendro misalnya, dibenarkan jika kita menganut paham
Betul sekali, tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama
dia sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini. Jadi ia
harus menanggung beban lebih besar. Siapa yg memilih sendiri itu, ya subjek
pajak menurut penjelasan Pasal 2 UU KUP yang latar belakangnya
Pak Pras,...
sy sependapat utk beberapa hal, memang waktu penyusunan UU KUP tampak pola
pikir yang tdk komprehensif...SE 29 ini menurut pendapat sy merupaka cara untuk
memadukan ketentuan formil dng tetap berpegang pada konsep satu kesatuan
ekonomi (ketentuan materil)...Kalo mengasumsikan Pasal
JCI Executive Search International's client, a holding company that has license
in multimedia business and value added service and the new development of
application service, is currently seeking for the following position:
VICE PRESIDENT, Corporate Affairs Legal
based in Jakarta Indonesia
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi
Pak Pras,
kalimat Bapak yang ini :
*tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama dia
sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini*
apakah Bapak menafsirkan berdasarkan angka 3 huruf d SE tersebut ?
nah justru di sini perhatian saya. Angka 3 huruf d SE
saya ambil dari milis sekolah-kehidupan,
aslinya dari sebuah tulisan di wordpress
sebuah tulisan yang semoga bisa menyumbang sesuatu untuk dunia (wira)usaha
kita.
aslinya bersama dengan tulisan ini ada undangan bertemu muka dengan Pak
Singgih, di Surabaya. mungkin ada juga diskusi mengenai dunia
artikel asli:
http://antaranews.com/berita/1267704022/dorodjatun-politik-ekonomi-indonesia-tidak-jelas
Dorodjatun: Politik Ekonomi Indonesia Tidak Jelas
Kamis, 4 Maret 2010 19:00 WIB | Ekonomi Bisnis | Makro |
Jakarta (ANTARA News) - Ketidakjelasan sistem politik ekonomi Indonesia
menurut Prof.
artikel asli:
http://antaranews.com/berita/1267713718/pidato-presiden-menanggapi-kasus-century-ii
Pidato Presiden Menanggapi Kasus Century (II)
Kamis, 4 Maret 2010 21:41 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 58 kali
Jakarta (ANTARA News) - (Lanjutan dari bagian pertama).
Saudara-saudara
artikel asli:
http://antaranews.com/berita/1267713371/pidato-presiden-menanggapi-kasus-century-i
Pidato Presiden Menanggapi Kasus Century (I)
Kamis, 4 Maret 2010 21:36 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 70 kali
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis malam,
Justru tidak demikian Pak.
Logika SE-29/PJ/2010 adalah:
1. Wanita kawin yang tidak pisah harta/hidup berpisah dan memilih menjalankan
hak dan kewajiban perpajakan sendiri (memiliki NPWP sendiri) pajak terutangnya
dihitung secara terpisah ( Pasal 8 ayat 2 huruf c)
2. Yang membedakan, angka 1
hmmm..
terima kasih banyak Pak atas penjelasannya
tapi saya berharap bahwa bukan demikian maksudnya..hehe
soalnya kalo benar begini, jadi semacam kriminalisasi bagi wanita menikah
yang memiliki NPWP bukan NPWP suami.
perlu bikin pansus lagi niy :)
BR, ari.ams
Pada 4 Maret 2010 22:18, prastowo
Mending minta dicabut npwp-nya kalo gitu.
Abis itu, dirjen pajaknya dipansuskan karena jumlah npwp-nya turun drastis.
Wekekekek...
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000
-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Thu, 4 Mar 2010 22:57:06
May God Bless You pak President...
Tolong jaga Republik Indonesia kita supaya 2014 nanti Pemilu bisa memilih
anggota DPR yang baik dan tidak egois dan lebih intelek.
2010/3/5 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
[Non-text portions of this message have been removed]
March 4 (Bloomberg) -- Finance Minister George
Papaconstantinouhttp://search.bloomberg.com/search?q=George%0APapaconstantinousite=wnewsclient=wnewsproxystylesheet=wnewsoutput=xml_no_dtdie=UTF-8oe=UTF-8filter=pgetfields=wnnissort=date:D:S:d1said
the European Union should reveal specifics of any aid
Maaf teman2 mungkin sedikit menyimpang dari pokok pembahasan..saya mo tanya
soal fiskal bagi wanita kawin tdk memilik yg namanya tidak/ belum ada di kartu
kluarga..kalo membaca penjelasan di website pajak, yg dikeculikan dari fiskal
adalah istri dan dibuktikan dgn ada namanya di kk, jadinya
Eh kok tulisannya aneh ya...
Maksudnya, yang non muslim pake akta nikah.
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000
-Original Message-
From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Fri, 5 Mar 2010 00:54:16
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Re:
Hati2 mbak Dyah dan sdr Wong Cilik, dukung mendukung bisa masuk wilayah politik
praktis. Ntar disemprit moderator ::) . Tapi karena hari Jum'at dan dan pakai
kode OOT, yah bolehlah kita ngelatur sedikit.
Pidato Presiden tadi malam, merupakan bagian dari proses politik ...ulangi
proses
Pemakaian KK karena secara administratif inilah dokumen resmi terkait dengan
kependudukan di samping KTP. Tentu saja Akta Nikah/Surat Nikah juga dokumen
resmi dan bisa diberlakukan. Saya kira pertimbangannya di sini sekedar
praktikalitas. KK lebih standar, mudah dibawa dan tidak berisiko. Juga
Hehe..Mbak Dyah membandingkannya kok jauh amat. DPR yang setuju mengamblaskan
Rp 600 T adalah DPR periode 1997-1999, artinya hasil pemilu sebelum reformasi
politik. Menurut Anda, DPR yang egois dan kurang intelek ini yang memilih Opsi
A, Opsi C, atau yang coba-coba menawarkan Opsi A+C? Saya
Hello,
This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia
group.
File: /Formulir Pajak, Peraturan Pajak Terbaru,Peraturan
Pemerintah/SE-29_PJ_2010.pdf
Uploaded by : a_m_suryawardhana
leadership yg bagaimana??
saya melihat sby hanya berusaha menjaga stabilitas dgn bermain aman.
tp susah jg si jaman sekarang klo tegas dibilang terlalu keras
otoriter tp klo berusaha fleksibel dibilang lemah.
On 3/5/10, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:
Hati2 mbak Dyah dan sdr
Yang penting saat ini semua meletakkan diri pada proporsi masing masing. DPR
harus kritis pada suatu kebijakan jika memposisikan diri sebagai oposisi tetapi
loyal jika sebagai bagian dari koalisi. Bukan campur aduk. Ini merupakan bagian
dari etika politik. Presiden sudah menyatakan bahwa bail
masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010
di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
namanya cukup berkibar (bendera,kali..) baik di dunia konsultasi dan
pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.
tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan
Bli Oka,
Kalo meminjam istilah J.Kristiadi (CSIS), ini babak baru ditandai lunturnya
politik pencitraan Pak Presiden, semoga disadari dan segera berjibaku untuk
terjun dan tegas melaksanakan program konkrit bagi rakyat.
salam
Dari: Oka Widana
901 - 1000 dari 6212 matches
Mail list logo