Maksudnya Khitbah itu apa ya? Dan artinya khitbah apa ya?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
2011/10/5 Mumuh Muhaimin muhaiminmu...@yahoo.co.id
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya
, October 08, 2011 5:14 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau
mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang
dikhitbah harus dengan walinya.
Syukron,
Abu
From: muhaiminmu...@yahoo.co.id
Date: Wed, 5 Oct 2011 20:41:58 +0800
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana
menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta
untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau
mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang
dikhitbah harus dengan walinya.
Syukron,
Abu Azmi
2011/10/5 Mumuh Muhaimin muhaiminmu...@yahoo.co.id
**
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana
menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta
untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon
penjelasannya,syukron.
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Khitbah itu artinya seorang laki laki meminang seorang wanita untuk
dijadikan istrinya.
Khitbah ini adalah suatu perkara yang besar. Dalam artian kalau tidak serius
dengan hal ini maka jangan lakukan khitbah dan bagi para wanita jangan mau
assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah
apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang
dilakukan oleh orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu .
syukron jazakumullah atas jawabannya
Send instant messages
Assalamu alaikum,
afwan ana mau tanya apakah seorang wali memiliki hak untuk menolak seorang yang
melamar putrinya dengan alasan yang melamar tidak memenuhi kriterianya?
Apakah disyaratkan bahwa penolakan lamaran dari wali hanya karena alasan diin
akhlak ataukah boleh karena alasan lain