Assalamu'alaikum
Mohon pencerahan pada antum sekalian mengenai hukumnya kerja di Bank (bank
sentral indonesia (BI))... perlu antum sekalian ketahui kalo bank ini untuk
mengatur semua bank2 di indonesia baik itu konvensional maupun syariah dan
tidak bersifat komersial... sukron
Wa'alaikum
Semoga Allah azza wajall mengaruniakan kemudahan dalam menuju keridhoan-NYA.
Berharaplah hanya kepada-NYA, takutlah hanya kepada-NYA, cintalah hanya
kepada-NYA, korbanlah hanya kepada-NYA, rindulah hanya kepada-NYA, mintalah
hanya kepada-NYA, mohonlah hanya kepada-NYA, mengadulah hanya
menurut saya, pilihan untuk melanjutkan masa kontrak antum dengan sabar dan
pasrah kurang tepat dan justru ini yang menurut ana menyakiti diri sendiri or
menzalimi diri antum. antum harus berusaha sekuat tenaga dan sungguh2 agar
lepas dari sana walaupun itu dengan membayar denda 30 juta. insya
Jazakallahu khairan katsiran
Saat ini ana belum mampu membayar denda ataupun keluar
begitu saja tanpa membayar denda alias kabur dari
tempat kerja ana...Yang selama ini ana coba lakukan
adalah berusaha untuk dapat dipindahkan ke divisi
Syariah...
Selama ini jalan menuju ke sana belum juga terbuka
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Saya ikut mendoakan agar ibu diberikan rahmah dan berkah oleh Allah Ta'ala dari
usaha yang halal dan thayyiban. Semoga Allah Ta'ala memberikan jalan keluar
dan kemudahan bagi ibu.
Riba dan Hukum Bekerja di Bank Ribawi
Riba' itu ada 2 macam yaitu
Assalamu'alaikum
De Lilik Yulianti nasib ana sama dengan antum, menurut ana sebaiknya antum
tetap saja bekerja dan menghabiskan ikatan dinas karena Allah swt. tidak akan
mempersulit kaumnya, dan dalam hadist umum tapi ana lupa riwayatnya menyakiti
diri sendiri hukumnya adalah Haram jadi antum
Assalamu'alaikum
Ana kerja di Bank konvensional dan terikat ikatan
Dinas selama 5 tahun. Apabila ana keluar di dalam masa
ikatan dinas harus membayar denda +/- Rp.10 juta per
tahun. Saat ini masa kerja ana sudah +/- 2 tahun
sehingga apabila ana keluar sekarang harus membayar
denda +/-Rp.30 juta.