Afwan,
Dari pendapat ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dibawah (mengenai bolehnya
orang yang junub dan wanita haid/nifas menyentuh Al-Qur'an), adalah ulama
lain yang mendukung atau yang sebelumnya juga berpendapat demikian?
(Tanpa bermaksud untuk taqlid)
Sebab sejauh yang kami dapatkan dalam
From: Victor Johnson ibnu.jalalud...@gmail.com
Date: Wed Jun 16, 2010 8:30 am
Afwan,
Dari pendapat ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dibawah (mengenai
bolehnya orang yang junub dan wanita haid/nifas menyentuh Al-Qur'an), adalah
ulama lain yang mendukung atau yang sebelumnya juga berpendapat
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca
Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita
yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang
shahih yang melarang.Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh