Saya rasa kalimat terakhir itu "Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral"
lebih merupakan sindiran thd kelompok yg menuding tidak netral.
Selesai Cuti Ahok Tak Dicopot, Gerindra: Pemerintah Tak Netral!
http://news.okezone.com/read/2017/02/10/337/1615315/selesai-cuti-ahok-tak-dicopot-ger
Sampai tanggal 4 November 2016 kasus Ahok masih dalam
tahap pengumpulan keterangan & bukti. Status Ahok pun
cuma terperiksa. Setelah Jokowi kembali ke istana pada
malam 411 dan berpidato untuk memproses hukum Ahok
secara tegas, cepat, dan transparan, barulah Ahok ditetapkan
sebagai tersangka.
Perbedaannya pada cara penyampaiannya saja.
Yang satu langsung ke pokok persoalan, satunya lagi
menclok dulu di ranting dan cabang. Toh dengan
memakai logika akhirnya Refly berpendapat Jokowi
memang perlu menonaktifkan Ahok.
"Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema,
yang pa
] Refly Harun: Tak Ada Alasan untuk Menonaktifkan Ahok
Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda,
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2?
Dan mendagri
Antara 2 orang doktor hukum tata negara mempunyai pendapat yang berbeda,
menarik juga. Apakah ini menunjukkan perbedaan pemikiran 2 generasi ataukah
pemikiran pandangan politik yg berbeda dengan keuntungan pada pihak masing2?
Dan mendagri menggunakan alasan yg lain lagi ha ha ha. Tak tahulah.
From: jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Sent: Saturday, February 11, 2017 4:48 PM
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun,
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. J
Pada Sabtu, 11 Februari 2017 13:45, "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]"
menulis:
Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda
ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik.
Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum.
Jadi, seringan apa pun kejahatan ya
Anggap saja Refly ini lupa bahwa Pasal 83 UU Pemda
ditujukan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik.
Tidak seharusnya pejabat publik terlibat masalah hukum.
Jadi, seringan apa pun kejahatan yang dilakukan pejabat,
beban tanggungjawabnya tentu lebih berat. Kalau Ahok
bukan gubernur ya tidak
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda
pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun,
sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk.
Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan