Kalau tidak ada gugatan, ya MA tidak menilai.
Di mana saya bilang tanpa ada gugatan, MA wajib menilai segala peraturan.
On Thu, 8 Nov 2018 at 12:02, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:
>
>
> Singkat saja dah.
>
> Jadi, Anda yakin MA bertugas ("menilai") atas
Singkat saja dah.
Jadi, Anda yakin MA bertugas ("menilai") atas inisiatif
sendiri, bukan karena masuknya gugatan OSO.
Ya rapopo, karena cuma segitu yang Anda tahu (inisiatif).
Mau bilang apa.
Sekedar tambahan info, tidak ada bukti KPU memberlakukan
aturan itu 'khusus' untuk membidik
Tugas Ma adalah menilai apakah suatu peraturan tidak bertentangan dengan
hukum yang sudah ada.
Di situ MA sudah menilai, peraturan yang sebelumnya sudah disahkan oleh
Makkamah konstitusi sudah betul.
Jadi peraturannya sudah dinilai betul.
Yang tidak betul adalah KPU menggunakannya sebagai berlaku
Soal apakah pasal itu khusus diberlakukan surut
oleh KPU, sangat bisa diperdebatkan.
Dan itu tidak menjawab pertanyaan.
Pertanyaannya di sini adalah (saya ulang) :kenapa / apa alasan MA sampai
"menilai peraturan
yang dikeluarkan KPU" ini?
--- dji...@gmail.com wrote:
Bukan, tidak boleh
Bukan, tidak boleh berlaku surut.
On Thu, 8 Nov 2018 at 10:58, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:
>
>
> ??
>
> OK.
> Kalau begitu, kenapa / apa alasan MA sampai "menilai
> peraturan yang dikeluarkan KPU" ini?
>
> (seluruh isi peraturankah yang "dinilai?)
>
>
>
??
OK.Kalau begitu, kenapa / apa alasan MA sampai "menilai
peraturan yang dikeluarkan KPU" ini?
(seluruh isi peraturankah yang "dinilai?)
--- djiekh@... wrote:
MA menilai peraturan yang dikeluarkan KPU, yang dilaksanakan berlaku surut.Ini
yang tidak boleh. Yang tidak berlaku surut
MA menilai peraturan yang dikeluarkan KPU, yang dilaksanakan berlaku surut.
Ini yang tidak boleh. Yang tidak berlaku surut boleh.
On Thu, 8 Nov 2018 at 10:45, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:
>
>
> Pada kasus ini MA tidak sedang menilai peraturan. MA
> cuma
Pada kasus ini MA tidak sedang menilai peraturan. MA
cuma mengadili pemberlakuan suatu pasal (tentang larangan
rangkap jabatan bagi pengurus partai) yang diberlakukan
terhadap OSO. Yaitu, KPU melarang OSO (Ketum Hanura)menjadi calon DPD.
Pasal larangan rangkap jabatannya sendiri tetap berlaku
MA tidak salah. Memang tugasnya menilai peraturan baru berdasarkan
peraturan2 yang ada, dan tidak boleh menyimpang.
Kalau menyimpang, dia nanti bisa dikalahkan. Kalau menyalahi hukum,
, kalah, wah hakim-hakim agungnya mesti mengundurkan diri.
Masa hakim agung, dengan pengalaman puluhan tahun,
Anda merasa MA disalahkan??
--- djiekh@... wrote:
M.A. Hanya boleh menilai berdasarkan hukum yang sudah ada.Jadi memang tidak
boleh berdasarkan etika dan sebagainya.
Hanya dalam masalah terrorisme, peraturan berlaku surat dapat berlaku.
On Thu, 8 Nov 2018 at 09:05, ajeg wrote:
Seperti saya
M.A. Hanya boleh menilai berdasarkan hukum yang sudah ada.
Jadi memang tidak boleh berdasarkan etika dan sebagainya.
Hanya dalam masalah terrorisme, peraturan berlaku surat dapat berlaku.
On Thu, 8 Nov 2018 at 09:05, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:
>
>
>
Seperti saya bilang masalah rangkap jabatan
sebenarnya soal etika belaka, yang terpaksa ditingkatkan
menjadi persoalan hukum. Secara hukum, putusan MK
yang melarang rangkap jabatan dan dilanjutkan KPU
dalam bentuk peraturan KPU, sudah benar. Begitu juga
putusan MA atas gugatan OSO, benar
Yang dilarang MA adalah menterapkan peraturan berlaku surut.
Dari Google :
Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar
13 matches
Mail list logo