: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Pak Herry, saya pernah dengar kalau UU ITE itu diadop dari UU non ITE
alias KUHAP atau KUHP.
dan waktu itu saya dengar dimana ya (saya lupa) katanya kalau UU ITE itu
belum lengkap, tetapi masih bisa dibawa ke UU lainnya.
intinya sih kalo di
s.comReply To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Serius giant gitu?
Saya sering belanja di tetangganya, dan sering kasus label harga dirack beda dgn waktu bayar. Lama2 jadi merasa was was kalo belanja disana.
Thanks.
Anto
On Feb 8, 2014 8:52
label beda dengan di sistem, barang anda gratis!
Sent from my BlackBerry 10 smartphone.
*From: *Alfred Alfred
*Sent: *Minggu, 9 Februari 2014 05.06
*To: *id-android@googlegroups.com
*Reply To: *id-android@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Pak Herry, saya pernah dengar kalau UU ITE itu diadop dari UU non ITE
alias KUHAP atau KUHP.
dan waktu itu saya dengar dimana ya (saya lupa) katanya kalau UU ITE itu
belum lengkap, tetapi masih bisa dibawa ke UU lainnya.
intinya sih kalo di Belanja
atau paling tidak harga pasaran terendah.
Itu pendapat pribadi, di luar soal hukum atau legal formal.
*From: *Andy Arief Saputra
*Sent: *Friday, February 7, 2014 10:10
*To: *id-android@googlegroups.com
*Reply To: *id-android@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang
ruari 2014 12.59To: id-androidReply To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Pak Herry, saya pernah dengar kalau UU ITE itu diadop dari UU non ITE alias KUHAP atau KUHP.dan waktu itu saya dengar dimana ya (saya lupa) katanya kalau UU ITE
2014-02-07 Andi - leo5354 leo5...@se-ven.net:
Itu karena sudah terjadi transaksi toh dalam hal ini sudah dibayar
Justru kalau mereka tidak memenuhi kewajiban mengirimkan brg sesuai yg
telah dibayar mereka bisa kena tuntut secara hukum
Dan harap diingat, UU Perlindungan Konsumen di US sangat2
Rekan-rekan milis, terima kasih atas tanggapan dan masukannya. Meskipun
masalah sudah beres, tadi akhirnya saya membaca beberapa peraturan
perundang-undangan. Plus, berusaha mengingat kembali materi mata kuliah
Hukum Perdata Dagang yang dulu saya dapatkan. Bisa menambah wawasan deh.
Salam,
Kebetulan ini nilai transaksinya tidak terlalu besar. Harga barang
yang benar Rp 100 ribuan. Ditambah awalnya mereka agak gimana gitu, saya
akhirnya agak tega.
Salam,
Herry SW
On Fri, 7 Feb 2014 12:31:33 +0700
budianto milis.budia...@gmail.com wrote:
Kasihan karyawan nya si pak. Bebannya
: *Thu, 6 Feb 2014 20:45:31 -0800 (PST)
*To: *id-android@googlegroups.com
*ReplyTo: * id-android@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi
masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama
: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi
masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama + hak kebendaan
kurang lebih ni ya om,
kalau di Indonesia, itu jual beli, selain adanya pembayaran dari pembeli
ke
ini biar ngga rancu, di beda kan om, hukum dagang takutnya malah
diasumsikan KUHD (padahal isinya banyak mengenai badan usaha (pp, cv,
firma, surga, dll) sedangkan yg jual beli itu lebih ke KUHPer dengan media
internet berkaitan juga dengan uu ite, jadi mungkin dulu mata kuliahnya
disebut
@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Yang pasti sih sudah ada kesepakatan, kontrak sudah deal kan?
Itu yang saya ingat. lainnya lupa. hihihi
2014-02-07 11:58 GMT+07:00 Andi - leo5354 leo5...@se-ven.net:
Ikut nimbrung dikit
Ngorek2 pelajaran hukum
tergantung kitanya juga mencari celah penyelesaian terhadap kasus yg
terjadi. meski ada penjelasan tersebut, namun bila kita memiliki bukti
tertulis (screen capt salah harga misalnya) itu bisa menjadi alat bukti
guna menuntut pemenuhan kewajiban dr pihak 2 (penjual).
Pada 7 Februari 2014 12.24,
Saya kalo belanja di Giant suka dicatat harga di label nya, Klo beda dengan di sistem, produk jadi gratis :DKalo nemu yang gratis, 1 jam kemudian saya belanja lagi :))
Kalau kesalahan harga adalah genuine error, saya pribadi pilih bayar dengan harga yang sebenarnya atau paling tidak harga pasaran terendah.Itu pendapat pribadi, di luar soal hukum atau legal formal.
Cuma ingin meminta pendapat. Siapa tahu kebetulan ada rekan yang
memiliki dasar hukumnya.
Saya berbelanja barang A di, sebut saja, www.beruangsirkus.com. Saat
saya bertransaksi, harga barang A tertulis Rp 5.000. Saya melakukan
pembayaran memakai kartu kredit dan sudah mendapatkan notifikasi
jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi
masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama + hak kebendaan
kurang lebih ni ya om,
kalau di Indonesia, itu jual beli, selain adanya pembayaran dari pembeli ke
penjual ada juga dengan namanya penyerahan barang (levering),
-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi
masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama + hak kebendaan
kurang lebih ni ya om,
kalau di Indonesia, itu jual beli, selain adanya pembayaran dari pembeli ke
penjual ada juga
Om HSW...
IMHO... Kalau menurut saya, itu murni kesalahan toko dan seller tidak bisa
menagih selisih harga barang tersebut...
Dikarenakan status barang itu sudah lunas... :)
2014-02-07 Herry SW mi...@hsw9900.com:
Cuma ingin meminta pendapat. Siapa tahu kebetulan ada rekan yang
memiliki
Terima kasih, Pak Andy.
Rekan milis, adakah yang memiliki dasar hukum penunjang terkait kejadian
ini? Penasaran saja sih.
Saya sudah coba buka UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, ternyata tidak ada pasal
: * Reinaldy reinald...@gmail.com
*Sender: * id-android@googlegroups.com
*Date: *Thu, 6 Feb 2014 20:45:31 -0800 (PST)
*To: *id-android@googlegroups.com
*ReplyTo: * id-android@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
jual beli online dengan jual beli biasa
@googlegroups.com
Date: Fri, 7 Feb 2014 11:53:41
To: Id-androidid-android@googlegroups.com
Reply-To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Yang pasti sih sudah ada kesepakatan, kontrak sudah deal kan?
Itu yang saya ingat. lainnya lupa. hihihi
--
*From: * Reinaldy reinald...@gmail.com
*Sender: * id-android@googlegroups.com
*Date: *Thu, 6 Feb 2014 20:45:31 -0800 (PST)
*To: *id-android@googlegroups.com
*ReplyTo: * id-android@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
jual beli online dengan jual
Pak Herry, saya pernah dengar kalau UU ITE itu diadop dari UU non ITE alias
KUHAP atau KUHP.
dan waktu itu saya dengar dimana ya (saya lupa) katanya kalau UU ITE itu
belum lengkap, tetapi masih bisa dibawa ke UU lainnya.
intinya sih kalo di Belanja di toko, bapak uda ambil barang di rak nya
dengan
--
*From: * Reinaldy reinald...@gmail.com
*Sender: * id-android@googlegroups.com
*Date: *Thu, 6 Feb 2014 20:45:31 -0800 (PST)
*To: *id-android@googlegroups.com
*ReplyTo: * id-android@googlegroups.com
*Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
jual beli
Kalo di blibli, www.blibli.com/page/syarat-ketentuan/
Di bagian no 4 point E.
Pengguna berhak mendapatkan barang/produk yang telah dibayar penuh
sepanjang barang/produk tersebut dicantumkan dengan harga dan rabat yang
benar dan tidak mengandung informasi yang salah termasuk tidak terbatas
pada
@googlegroups.com
Reply-To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Ikutan sedikit cerita soal salah harga...
4 tahun yg lalu (2010) saya dan seorang teman yang sama2 hobby koleksi film
bluray menemukan 1 salah harga untuk item film bluray (lupa judulnya
-To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online
Kasihan karyawan nya si pak. Bebannya pasti ke situ
On 2/7/14, Andi - leo5354 leo5...@se-ven.net wrote:
Kontrak deal sudah kesepakatan
Tp baru bisa menggugat setelah ada yg menunaikan kewajiban tanpa
29 matches
Mail list logo