[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-31 Terurut Topik Dana Pamilih
Mengedepankan derajat dan kepentingan perempuan adalah yg diajarkan
oleh Al-Qur'an.  Jadi gerakan feminisme itu sebenarnya aplikasi ayat2
Al-Qur'an oleh umat lain yg baru saja memahaminya 1400 tahun setelah
keluarnya kalimatuLlah yg mengatur hak hak perempuan  

Tidak salahlah mereka yg mendahulukan Al-Qur'an diatas hadits ... 
Bukannya tidak salah malah harusnya demikian ... bukan begitu mas Chodjim?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhammad Aly
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 hebatnya pekerja wanita...
 contoh si istri gawe kantoran dpt gaji ..dpt warisan
 sama dengan laki2.. wah2..wah hebaat.. sedangkan laki2
 py byk kebutuhan bwt biaya ini-iitu yg menjadi
 tanggung jawabnya.
 
 wah2.. perempuan skrng heebaat... gmn sy tawarkan
 program asuransi dengan premi murah begitu suami
 meninggal dpt warisan keranjang emas.. 500 juta
 rupiah...?? setujukah wahai para perempuan ...?? 
 
 sdh lupa cinta dunia lalu geser al-quran ...
 kebanyakan shopping ya..??
 
 slm canda,
 
 --- sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Dear ukhti Mia...

So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada
  kewajiban 
  apapun...:-) )
  
 
Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti
  mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - 
  ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi
  kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah /
  dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi
  rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit
  diterima oleh kaum pria.
 
BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu
  hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada
  tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita
  laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu
  ...bahwa  wanita/istri menjadi lebih kaya  itu
  cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan
  tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah
  dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara
  finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi 
  bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti
  mia tentu sering mendengar betapa banyak istri -
  karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan
  sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang
  tidak boleh terjadi.
 
Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran
  kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk 
  menilai  mengukur  tingkat kebenaran/kecanggihan
  hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan
  tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu
  adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi
  dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri
  dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada
  tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman
  sekarang ini dimana peradaban islam telah porak
  poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat
  islam suatu sikap  kami dengar dan kami taat  pada
  Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah
  dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini
  sehingga peradaban islam bener-bener terwujud 
  tinggi dan tidak ada yang melebihinya 
 
salam
Her
 
 
  Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala
  Pak Her siapa akhirnya 
  yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih
  perempuan laki2 warisnya 
  sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih
  banyak dong...:-)
  
  So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada
  kewajiban 
  apapun...:-))
  
  salam
  Mia
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening
  herpribadi 
  herpribadi@ wrote:
  
   Ukhti  Akhi
   P sipria usia 30 thn  W siwanita usia 35thn
  adalah adik kakak 
  dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah
  berkeluarga dan juga 
  sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat
  maka kini mereka 
  menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P
  dan Rp.150jt 
  untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan
  tersebut dalam 
  jangka waktu yang panjang...siapa diantara P  W
  yang lebih 
  beruntungapakah P lebih beruntung karena
  menerima 2 bagian 
  sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata
  P tidaklah lebih 
  beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban
  memberi nafkah 
  keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam
  jangka waktu 
  panjang terhadap jumlah harta P  W ? Dengan
  perhitungan yang 
  sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan
  dengan penghasilan 
  rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi
  keluarga rata2 
  Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah
  Rp.780jt ( = 
  300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan
  jumlah harta W 
  selama 20thn
   kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan
  tanpa pengeluaran 
  untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn
  adalah Rp.1.350jt ( = 
  150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P 
  harta W atau 
  jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama
  dengan P saudara 
  laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn
  kedepan yaitu 
  diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W
  punya harta 
  melimpah 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-26 Terurut Topik Ari Condro
ulil amri itu fitrah bagi lelaki atau fitrah bagi wanita ?  ini yg ingin
dikritisi ..  jadi jgn mundur duluan dunk huehehhehehe :D

On 1/24/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Dear akhi Oman...

 === Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam)
 dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam)
 pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya,
 Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang
 didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan
 As Sunnah)?
 =
 Q.S. 49:13  Wahai manusia sesungguhnya Aku ciptakan kamu dari satu laki2
  satu wanita..kemudian Aku jadikan kamu BERSUKU-SUKU dan BERBANGSA-BANGSA
 agar saling MENGENAL...dan sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang
 BERTAQWA...sesungguhnya Alloh Maha Mengenal .

 Jelaslah keanekaragaman budaya/tata nilai/ hukum hasil kreatifitas
 bangsa-bangsa sangatlah dihargai dan bahkan didorong untuk bisa saling
 MENGENAL...sehingga terjadi saling menilai kelebihan  kekurangan satu
 dengan lainnya dimana  TAQWA menjadi dasar penilaian dan tujuan sekaligus.
 Kreteria taqwa itu sendiri tidaklah mengacu pada budaya/tata nilai/hukum
 bangsa tertentu tetapi mengacu pada NILAI2/PRINSIP2 ISLAM. Berdasarkan
 nilai/prinsip islam inilah budaya/tata nilai/ hukum suatu bangsa dan
 khususnya anak2 bangsa tersebut dicerahkan..inilah makna Q.S.2:286 
 .mengeluarkan kamu dari kegelapan menuju cahaya.. Berhasil atau
 tidaknya pencerahan tersebut sangatlah tergantung dari integritas 
 kapabilitas ulama selaku pewaris nabi. Jika ulama tersebut memiliki
 integritas  kapabilitas yang tinggi maka dia akan mampu mengatasi
 kesulitan/hambatan/perlawanan dari pihak2 tertentu yang merasa
 kepentingannya terganggu oleh adanya pencerahan tsbdan sebaliknya jika
 ulama tersebut memiliki intergritas  kapabilitas yang rendah maka dia
 justru akan ikut larut  bahkan melegalkan budaya/tata nilai/hukum yang
 bertentangan dengan nilai/prinsip islam.

 Saya yakin bahwa resistensi budaya/tata nilai/hukum lokal terhadap
 nilai/prinsip2 islam selalu ada dari dulu hingga sekarang dan terjadi tidak
 saja pada bangsa2 non arab tetapi juga pada bangsa arab itu sendiri.

 === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial
 - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al
 Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain
 yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul
 kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan
 Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa
 kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya
 kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti
 kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah
 final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah
 baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini:
 Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati
 (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang
 bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada
 Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan
 diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada
 pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu?
 ==
 Ketika turunnya Q.S.5:3  .hari ini telah Ku sempurnakan agama
 bagimu. dan dilanjuti sekitar 3 bulan berikutnya N. Muhammad wafat.
 Maka telah sempurnalah islam ini sebagai agama dimana sejak saat itu tidak
 ada lagi penurunan ayat2 Qur'an ( baca: undang-undang ) dan tidak ada lagi
 hadist ( baca : juklak undang-undang ). Karena semua dasar tentang
 budaya/tata nilai/ hukum yang dibutuhkan manusia telah diturunkan selama
 23thn sebelumnya. Jadi penekanan informasi pada penggalan ayat Q.S.5:3 ini
 adalah bahwa proses pembentukan undang2 ( Qur'an ) dan juklak undang2 (
 hadist ) sebagai sumber hukum islam telah selesai. Sedangkan pada ayat
 Q.S.4:59  TAATLAH kepada Alloh dan TAATLAH kepada Rosulnya dan Uli Amri
 dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila
 terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya . Penekanan
 ayat ini bukan pada pembuatan/pembentukan UU  Juklaknya tetapi ditekankan
 pada perintah pelaksanaan dari undang2 
 juklaknya yang telah selesai dibuat. Adanya keterkaitan 3 pihak dlm ayat
 ini dapatlah dimengerti dimana Alloh  Rasul bertindak sebagai pembuat UU 
 Juklak sedangkan Ulil Amri bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana dari
 penerapan UU (Qur'an)  Juklak (hadist). Sebagai PJ pelaksana, Ulil Amri
 juga bertugas untuk memelihara, menjaga, mengamankan UU  Juklak dan dia
 tidak boleh merobah/ menambah/ mengurangi UU  juklak karena itu bukan
 wewenangnya. Jadi keberadaan Ulil Amri di ayat ini bukan dimaksudkan untuk
 bisa merobah/menambah/mengurangi Qur'an  Hadist...dengan demikian menurut
 saya tidak ada 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-26 Terurut Topik Ari Condro
orang shabiah aja bisa lho permbagian waris yg sama lelaki dan perempuan.

===

Shabiah: Agama Samawi Yang Berasas Tauhid

Bisa Anda jelaskan makna agama Shabiah Mandaiyun yang Anda anut?
Istilah Shabi'ah termaktub dalam kitab suci Anda Alquransebanyak tiga
kali. Dalam Surat al-Baqarah ayat 62, al-Maidah ayat 72, dan al-Hajj ayat
17. Shabiah (Sabean) berasal dari bahasa Aramik, shaba'a. Padanan katanya
dalam bahasa Arab adalah ta`ammada yang berarti pembabtisan dan penyucian
diri dengan air. Ritual baptis adalah sakramen kuno. Baptis merupakan
syariat utama agama Shabiah. Makna dari syariat ini adalah permulaan hidup
baru, maklumat bagi pertaubatan dan penyucian jiwa-raga. Seorang bayi yang
baru lahir harus dibaptis agar ia sah menjadi pemeluk agama Shabiah.

Dalam upacara hari-hari besar keagamaan Shabiah, upacaya baptis hukumnya
wajib. Pemeluk Shabiah dianjurkan untuk sesering mungkin melakukan sekramen
ini agar dosa dan kesalahannya dihapus. Tobat tidak cukup hanya lewat
pengakuan dosa, namun juga melalui sakramen ini. Sedangkan Mandaiyun
(Mandaean) berasal dari kata manda yang berarti kearifan. Maka gabungan dua
kata itu (Shabi'ah Mandaiyun) berarti orang-orang yang dibaptis dan arif
karena menganut agama yang benar.

Bagaimana latar-belakang sejarah agama ini?
Shabiah Mandaiyun adalah agama kuno yang telah ada sejak manusia ini ada. Ia
mengikuti ajaran-ajaran nabi pertama sekaligus nenek-moyang manusia, yaitu
Nabi Adam. Pemeluk Shabiah juga melestarikan ajaran-ajaran yang termaktub
dalam shahifah Idris, Syith, Sam bin Nuh, dan Yahya bin Zakaria yang
diyakini sebagai nabi terakhir pemeluk agama ini. Hari Ahad (Minggu)
merupakan hari suci bagi kami. Hari Ahad adalah hari pembabtisan Nabi Yahya
bin Zakaria.
===
Apa agama Shabiah punya kitab suci?
Ya. Dalam bahasa Mandaiyah, kitab suci kami disebut Kanza Raba. Padanan kata
Arabnya adalah al-Kanz al-A'dzam (Harta Karun yang Agung, Red). Kitab ini
merupakan kompilasi dari ajaran-ajaran Nabi Adam, Syith dan Sam bin Nuh yang
berisi dua bagian. Pertama, dari sisi kanan memuat sifr takwin (kitab
kejadian), kisah pertarungan antara kekuatan baik dan jahat, kekuatan cahaya
dan kegelapan, pujian-pujian untuk Tuhan, dan beberapa aturan fikih. Kedua,
dari sisi kiri, berisi bahasan tentang jiwa manusia yang berkaitan dengan
pahala dan siksa. Selain kitab Kanza Raba, Shabiah juga memiliki kitab-kitab
suci lain: kitab Darasyia Adihiya yang berisi ajaran Nabi Yahya bin Zakaria,
kitab al-Qilsita yang berisi tentang asal-muasal jiwa Adam dan manusia
secara umum, dan kitab al-Anfus yang berisi ritual dan pujian dalam acara
pernikahan.
===
Pengadilan-pengadilan di Irak hanya berasaskan pada syariat Islam saja.
Karena itu ada masalah. Misalnya dalam urusan warisan. Dalam doktrin
Shabiah, bagian waris perempuan sebanding dengan laki-laki. Ini berbeda
dengan aturan syariat Islam. Aturan semacam itu menempatkan kami dalam
posisi yang dilematis: tidak dapat menolak karena sudah menjadi aturan
pemerintah, tapi juga tidak dapat menjalankannya karena bertentangan dengan
ajaran agama kami.
Karena itu, kami harus memiliki lembaga tersendiri untuk soal pernikahan dan
pewarisan dalam lingkungan rumah ibadah kami, yang disebut Manda. Di sinilah
disahkan pernikahan, aturan waris, dan lain-lain. Agar pernikahan kami
tercatat resmi oleh negara, maka lembaga ini bertugas mengirimkan
rekomentasi kepada pengadilan negeri.





On 1/18/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Ukhti  Akhi
 Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu Q.S.4:11
 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah keluarga dan 1
 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban memberi nafkah keluarga
 saya merasa ada sesuatu yang tidak pas pada pembahasan antum
 semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan tersebut dikaitkan dengan
 isu kepekaan sosial  keadilan...sehingga timbul pemikiran agar membagi
 warisan menjadi samarata yang berarti merobah atau bertentangan dengan
 aturan Alloh...padahal melaksanakan atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh
 itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14 ).

 Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan dimasyarakat arab
 saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan pembagian warisan...termasuk
 bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh justru memberi terobosan lain yang
 menurut saya sangat spektakuler .semestinya kita ketika memahami aturan
 pembagian 2:1 tidaklah cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa
 mau memahami tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba
 renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat
 spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap harta, 2.
 Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi
 nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun, 3.
 PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA. .sebagai
 penjelasan dari no.3 tersebutmari kita simak ilustrasi berikut 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-26 Terurut Topik Ari Condro
kemarin main ke padang dan  bukit tinggi, sempat ke solok dan payakumbuh
juga.  cewek sana mayoritas sih berjilbab, tapi pada modis modis tuh.  yah
atas berjilbab, tapi bawahan pada kulot, malah banyak juga yg ketat ketat.
yg pacaran dan gandengan juga banyak.

kebetulan pas ada seminarnya anak UI dgn tema Urang Awak goes to campoes.
memperkenalkan kammi dan pks yg asli padang dan sukses menjajah belantara
jakarta.  kebetulan anak anak kammi yg jadi pembicara itu nginep satu hotel
sama aku.  hmmm, anak anak pks di padang itu ternyata tetap dianggap aneh
kok di negara mereka sendiri.

teman yg orang solok, jebolan iain, penyandang dua gelar master dan menikah
sama anak PKS juga [gak genuine pks banget sih, si adik istrinya lebih pks
minded], mengatakan bahwa orang orang di sumatera barat pun sudah aware dan
kritis thd gerakan pks ini, yg dianggap terlalu fanatik dan berlebihan.
makanya gamawan fauzi yg kemarin kepilih, dan irwanprayitno tersungkur dalam
pemilihan gubernur sumbar.  obrolan di rumah pun, ninik mamak banyak yg
sudah pasang sikap berhati hati pada keluarga masing masing jika dilihat
anaknya terlihat terlalu aktif berpks ria.


On 1/18/07, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:

   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.comwanita-muslimah%40yahoogroups.com,
 Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  AKU LAGI MIKIR, KALO TINGGAL DI KOTA KOTA MISOGINIS KAYAK ACEH ATAU
 MAKASAR
  ENAK GAK YAH ?
 
  kapan yah ada perda yang melegalkan perbudakan huehheehhehe :p

 Arcon,

 Gak enak sama sekali; liat cewek model pakaiannya sama semua. untuk
 saya sih paling jengkel kalo pas lagi benerin mobil/motor atau jadi
 tukang. Pas kerja pakai celana pendek, eh pas mau beli spare part atau
 material; terpaksa ganti dulu celana panjang. Tapi sih seringnya saya
 nekad pakai celana pendek; istri suka teriak2  nanti ditangkep WH.

 :=))

  



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-25 Terurut Topik Achmad Chodjim
Kang Sabri, sampeyan benar bahwa di wilayah Asia (di luar Jazirah Arab) hak-hak 
perempuan sudah setara dengan kaum laki-laki.

Tak perlu jauh-jauh ke Mesir, kalau kita menengok kerajaan Kalingga di Jawa abd 
5 - 8 sudah tidak memasalahkan lagi kekuasaan di tangan perempuan. Ratu Shimha 
di awal abad VII sudah menegakkan keadilan hingga di sudut-sudut keluarganya 
sendiri. Hukuman potong tangan dan kaki diberlakukan bagi siapa saja yang 
melakukan pencurian, termasuk adik kandung Sang Ratu.

Sebutan untuk keluhuran selalu diatributkan kepada kaum perempuan, seperti ibu 
pertiwi, ibu kota, bahkan penguasa ekonomi di daratan dipegang oleh kaum ibu 
karena para lelaki melaut dan bertani. Makanya, jangan heran bila sebelum 
adanya penjajahan banyak istilah nyai bagi perempuan bangsawan, seperti Nyai 
Ageng Serang, Nyai Ageng Manila, Nyai Ageng Tuban, Nyai Ratu Nyamat, Nyai 
Wonokromo, Nyai Ontosoroh dll. Justru gelar Ki Ageng baru muncul setelah 
bangkitnya kekuasaan Islam di negeri ini. Oleh karena itu, jangan heran pula, 
bila di kemudian hari muncul tokoh Cut-Cut, Malahayati, Rasuna Said, Marta 
Tiahahu dan lain-lain.

Mengapa akhirnya para nyai terpinggirkan? Sebab, datangnya para mubalig Islam 
telah menggeser posisi masyarakat kita dari masyarakat pelaut dan agraris 
menjadi masyarakat dagang. Komunitas dagang telah menempatkan perempuan ke 
dalam sektor domestik, sehingga kiprah perempuan menjadi hilang dari peredaran. 
Padahal, sebelum terbentuknya pemerintahan Islam Demak, pembangun kemajuan 
Majapahit justru dimotori oleh Ratu Tribuwana Tunggaddewi Jayawisnuwardani, 
ibunda dari Hayam Wuruk. Dalam kejayaan Majapahit inilah kalau kita mau 
menyimak laporan pelancong Cina di abad ke-15, menunjukkan kemakmuran yang luar 
biasa sehingga Kekaisaran Cina tidak berani menganggu. Bahkan Barat setelah 
meruntuhkan Kedaulatan Islam di Andalusia pun tidak berani otak-atik sisa-sisa 
Majapahit --meski Portugis sudah berada di Malaka di awal abad ke-16. Baru 
setelah 100 tahun kemudian, ketika Nusantara telah dikuasai oleh pemerintahan 
Islam, Barat melakukan penjajahan secara sistematis terhadap negeri Nusantara.

Wassalam,
chodjim


  - Original Message - 
  From: st sabri 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, January 16, 2007 11:52 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita


  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Ukhti Aisha
   Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
  umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
  mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
  barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
  wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
  industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq
   
   Salam
   Her

  Hi Her,

  di wilayah asia, pada umumnya kultur purba sudah mengakui hak
  perempuan. Cleopatra berhak atas takhta dan siti Khadijjah adalah
  pewaris kerajaan bisnis suaminya (lupa namanya, yg jelas nama suami
  Khadijah sebelum Muhammad bukan Ari Condro).

  Jadi hak perempuan diakui jauh sebelum Islam muncul.

  Suku-suku kelt yg kemudian tumbuh menjadi klan anglo dan saxon (asal
  kata england dari anglo-saxon); memiliki ciri kehidupan komunal jadi
  tidak ada milik individu. Inggris bukan bandingan, lha ketika suku
  kelt kasih bisanya bikin cawat dari kulit celeng; orang jawa dah
  membangun borobudur.

  salam



   

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-23 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear akhi Oman...
  
=== Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam)
dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam)
pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya,
Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang
didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan
As Sunnah)?
=
  Q.S. 49:13  Wahai manusia sesungguhnya Aku ciptakan kamu dari satu laki2  
satu wanita..kemudian Aku jadikan kamu BERSUKU-SUKU dan BERBANGSA-BANGSA agar 
saling MENGENAL...dan sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang 
BERTAQWA...sesungguhnya Alloh Maha Mengenal .
   
  Jelaslah keanekaragaman budaya/tata nilai/ hukum hasil kreatifitas 
bangsa-bangsa sangatlah dihargai dan bahkan didorong untuk bisa saling 
MENGENAL...sehingga terjadi saling menilai kelebihan  kekurangan satu dengan 
lainnya dimana  TAQWA menjadi dasar penilaian dan tujuan sekaligus. Kreteria 
taqwa itu sendiri tidaklah mengacu pada budaya/tata nilai/hukum bangsa tertentu 
tetapi mengacu pada NILAI2/PRINSIP2 ISLAM. Berdasarkan nilai/prinsip islam 
inilah budaya/tata nilai/ hukum suatu bangsa dan khususnya anak2 bangsa 
tersebut dicerahkan..inilah makna Q.S.2:286  .mengeluarkan kamu dari 
kegelapan menuju cahaya.. Berhasil atau tidaknya pencerahan tersebut 
sangatlah tergantung dari integritas  kapabilitas ulama selaku pewaris nabi. 
Jika ulama tersebut memiliki integritas  kapabilitas yang tinggi maka dia akan 
mampu mengatasi kesulitan/hambatan/perlawanan dari pihak2 tertentu yang merasa 
kepentingannya terganggu oleh adanya pencerahan tsbdan sebaliknya jika
 ulama tersebut memiliki intergritas  kapabilitas yang rendah maka dia justru 
akan ikut larut  bahkan melegalkan budaya/tata nilai/hukum yang bertentangan 
dengan nilai/prinsip islam.
   
  Saya yakin bahwa resistensi budaya/tata nilai/hukum lokal terhadap 
nilai/prinsip2 islam selalu ada  dari dulu hingga sekarang dan terjadi tidak 
saja pada bangsa2 non arab tetapi juga pada bangsa arab itu sendiri.
   
  === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial
- lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al
Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain
yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul
kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan
Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa
kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya
kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti
kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah
final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah
baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini:
Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati
(Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang
bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada
Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan
diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada
pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu?
==
  Ketika turunnya Q.S.5:3  .hari ini telah Ku sempurnakan agama 
bagimu. dan dilanjuti sekitar 3 bulan berikutnya N. Muhammad wafat. Maka 
telah sempurnalah islam ini sebagai agama dimana sejak saat itu tidak ada lagi 
penurunan ayat2 Qur'an ( baca: undang-undang ) dan tidak ada lagi hadist ( baca 
: juklak undang-undang ). Karena semua dasar tentang budaya/tata nilai/ hukum 
yang dibutuhkan manusia telah diturunkan selama 23thn sebelumnya. Jadi 
penekanan informasi pada penggalan ayat Q.S.5:3 ini adalah bahwa proses 
pembentukan undang2 ( Qur'an ) dan juklak undang2 ( hadist ) sebagai sumber 
hukum islam telah selesai. Sedangkan pada ayat Q.S.4:59  TAATLAH kepada Alloh 
dan TAATLAH kepada Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: 
bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya 
kepada Alloh dan Rosulnya . Penekanan ayat ini bukan pada 
pembuatan/pembentukan UU  Juklaknya tetapi ditekankan pada perintah 
pelaksanaan dari undang2 
 juklaknya  yang telah selesai dibuat. Adanya keterkaitan 3 pihak dlm ayat ini 
dapatlah dimengerti  dimana Alloh  Rasul bertindak sebagai pembuat UU  Juklak 
sedangkan Ulil Amri bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana dari penerapan 
UU (Qur'an)  Juklak (hadist). Sebagai PJ pelaksana, Ulil Amri juga bertugas 
untuk memelihara, menjaga, mengamankan UU  Juklak  dan dia tidak boleh 
merobah/ menambah/ mengurangi UU  juklak karena itu bukan wewenangnya. Jadi 
keberadaan Ulil Amri di ayat ini bukan dimaksudkan untuk bisa 
merobah/menambah/mengurangi Qur'an  Hadist...dengan demikian menurut saya 
tidak ada kontradiktif antara statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah 
final ( Q.S.5:3 ) dengan Q.S.4:59 sebagaimana yg bapak Oman katakan.
   
  Tentang peran ulil amri didalam penyelesai perselisihan :
  Saya 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-23 Terurut Topik sriwening herpribadi
Ukhti Aisha...yang berbahagia.
  Saya juga bukan seorang dosen apalagi dosen agama, saya seorang karyawan 
swasta di Jakarta.
   
  Jika ID saja tidak punya, bagaimana dengan kepemilikan
harta?
=
  Setahu saya tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu harta tidak ada 
sangkut pautnya dengan ID semisal pashport/KTP, tetapi ditunjukan dengan surat 
tertentu kalau di Indonesia BPKB untuk mobil  motor, sertifikat untuk 
tanahbangunan. Di surat2 tersebutlah dicantumkan nama  alamat pemilik dari 
harta yg bersangkutan, dimana nama  alamat pemilik tidak harus ditunjukan 
melalui satu ID khusus pemilik harta tersebut tetapi juga bisa melalui KK. Jadi 
dalam diskusi tentang harta warisan kita ini mestinya dibedakan antara 
kepemilikian  bukti kepemilikan.
  
=apakah sejak diberlakukan aturan kepemilikan itu memang secara konsisten
dijalankan? Apakah betul sekarang hak untuk memiliki harta bagi wanita itu
benar-benar dijamin? Bagaimana kondisinya di negara-negara yang mengaku
berdasarkan Islam?
==
  Islam -melalui beberapa ayat misalnya Q.S.4:11 - sangatlah menjamin 
kepemilikan harta oleh wanita dan menjamin juga kebebasan untuk menggunakan 
harta miliknya itu sesuai dengan kemauan wanita tersebut tanpa harus minta izin 
siapapun. Adapun prakteknya di negara-negara muslim ( saat ini saya belum 
melihat adanya negara islam termasuk saudi arabia  iran ) pastilah 
beragam...dan terus terang saya tidak tahu.
   
  Salam
  Her
  

Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak Her,
Saya bukan dosen agama Islam tapi di postingan sebelumnya kan saya cerita
bahwa di zaman jahiliah, wanita disamakan dengan benda yang bisa diwariskan,
lalu dianggap manusia karena mendapat warisan dalam tuntunan Islam, artinya
posisinya sama dengan laki-laki sebagai pewaris harta dari orang tua yang
sudah meninggal.

Mungkin di zaman Rasulullah masih ada atau saat 4 sahabat berkuasa,
kepemilikan wanita terhadap harta warisan itu masih terjaga, tapi bagaimana
selanjutnya? Di Arab Saudi baru tahun-tahun terakhir saja wanita punya KTP,
dulunya kan gabung dengan walinya, mungkin seperti passport tandem ya -
anak-anak kecil masuk dalam passport orang tuanya. Anak-anak sih bisa
dimengerti kalau digabung ke orang tua, tapi wanita dewasa aneh kalau tidak
punya ID sendiri. Jika ID saja tidak punya, bagaimana dengan kepemilikan
harta?

Jika dianggap negara lain (terutama yang penduduknya non muslim) kalah dari
segi waktu dalam kepemilikan benda bagi wanita, yang harus dilihat kemudian,
apakah sejak diberlakukan aturan kepemilikan itu memang secara konsisten
dijalankan? Apakah betul sekarang hak untuk memiliki harta bagi wanita itu
benar-benar dijamin? Bagaimana kondisinya di negara-negara yang mengaku
berdasarkan Islam?

salam
Aisha
--
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Ukhti Aisha
 Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq

 Salam
 Her

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


 

 
-
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail QA for great tips from Yahoo! Answers users.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-22 Terurut Topik jano ko
Chae bertanya :
   
  pertanyaan saya Pak Her...DIMANA LETAK KEADILAN UNTUK PEREMPUAN JIKA
KITA MENGADOPSI BENTUK HUKUM WARIS SECARA LITERAL ??

  ==
   
  Jano-ko ikut menjawab lah youwww :
   
  Pak Her yang saya hormati, yok kita pertebal rasa ketundukan kita kepada 
Allah SWT, kita bikin kesepakatan yok untuk memberi pencerahan kepada 
insan-insan yang menggunakan akalnya tidak pada tempatnya yaitu insan-insan 
yang melakukan perubahan dan menghilangkan firman-firman Allah SWT, azab sudah 
datang bertubi-tubi di Indonesia akibat insan-insan yang merubah, menghilangkan 
dan menghina firman-firman Allah SWT.
  O, hiya, gimana chae mau engga ikutan untuk memberi pencerahan kepada 
insan-insan yang akal-akalan merubah firman-firman Allah SWT tersebut?
  Tak tunggu lho komentarnya.
   
  O hiya, jano-ko usul, sebaiknya para insan-insan yang suka merubah 
firman-firman Allah SWT harus bertanggung jawab terhadap azab yang menimpa 
bangsa Indonesia, soalnya insan-insan yang tidak berdosapun juga ikut menderita 
akibat perbuatan insan-insan yang merubah firman-firman Allah SWT tersebut, ini 
kan juga bisa juga masuk dalam ruang KDRT, iya engga ?...iya engga ?...
   
  Salim.
  

Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
Pak Her,

ungkapan dari Pak Her yang mengatakan .. hanya sebagian kecil mungkin
benar bahwa hukum2 didalam Qur'an merupakan ekspresi
budaya/hukum/nilai2 lokal arab. Ini menandakan bahwa menurut Pak Her
pun pengaruh budaya/hukum/nilai2 lokal arab pada Qur'an itu sendiri.
Benar??;)

Yang saya tahu bahwa sebelum adanya ayat Qur'an yang berbicara
mengenai aturan pembagian waris, warisan selalu menjadi milik pihak
laki-laki atau keluarga pihak laki-laki. Maka setiap harta selalu
tertumpuk pada pihak keluarga laki-laki.Disinilah timbul ketidakadilan
dan kesenjangan terutama melihat kedudukan dan posisi perempuan.

Saya coba note bahwa pembagian waris untuk perempuan yaitu 1/2 dari
bagian laki-laki yang dicanangkan Qur'an dengan tujuan :

1. Memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan harta warisan
2. Memberikan keadilan bagi perempuan

Tentu saja pada saat itu 1/2 bagian untuk anak perempuan dari
pembagian kepada anak laki-laki merupakan pembagian yang di anggap
adil karena fungsi sosial perempuan pada waktu itu yang hanya berada
di wilayah domestik karena keterpaksaan kondisi/lingkungan/alam dan
keadaan. Terlebih dengan keutamaan Mahar yang besar pada busaya Arab.

Dengan pembagian 1/2 bagian untuk anak perempuan dari pembagian kepada
anak2 laki-lak menciptakan keseimbangan dan keadilan. Itupun pada
masanya ketika ayat ini turun, banyak umat Islam yang mempertanyakan
keabsahan bentuk hukum waris tsb karena menilai bahwa perempuan adalah
makhluk yang tidak memiliki fungsi sosial mengapa juga harus diberikan
hak warisnya??

Sekarang menurut Pak Her apakah kondisi perempuan pada masyrakat arab
pada waktu itu masih sama dengan perempuan pada masa sekarang, dimana
banyak perempuan justru mencari pencari nafkah dan mahar hanya
menajdi satu bagian dari simbol ritual dalam upacara perkawinan???

pertanyaan saya Pak Her...DIMANA LETAK KEADILAN UNTUK PEREMPUAN JIKA
KITA MENGADOPSI BENTUK HUKUM WARIS SECARA LITERAL ??

[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti Chae

 Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu
menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi
budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar.
Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal
bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan
yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal
oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan
terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah
kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi.
 JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH
LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI
WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU
DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA
ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA
BANGSA DUNIA.
 
 =
 =
 Kembali saya tegaskan bahwa tujuan besar yang menyertai dari
ketetapan Q.S.4:11..salah satunya adalah pembebasan kaum wanita
terhadap ketergantungan pada kaum pria merupakan tujuan idealis
Al-Qur'an dan itu sungguh merupakan pilar kokoh lagi utama bagi
terwujudnya peradaban islam. Bahwa kemudian dalam prakteknya akan
berbenturan dengan kondisi sosial bangsa lain..itu sesuatu yang wajar2
saja...toh benturan itupun juga terjadi di masyarakat arab saat
itudan sekarang itu juga terjadi di bangsa kitadan itu harus
kita hadapi jika kita ingin bener2 membangun peradaban islam dibumi
Indonesia...minimal kaum wanita Indonesia terbebas dari perlakuan yang
tidak manusiawi hanya karena alasan  ekonomi  
 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-22 Terurut Topik jano ko
Sabri berkata :

  FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering
kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama
yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi
sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial
   
  
   
  Jano-ko bertanya :
   
  Sabri, lalu enaknya kite-kite ikutan para ulama atau ikutan kaum feminis 
ya ?
   
  salam

st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:
  On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote:
 Dear Akhi Sabri

 2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas sama2
 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi
 pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan  memiliki keterampilan
 mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi
 wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya
 itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria  wanita ) akan
 bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
 
 Salam
 Her

Her,
satu - satu ya.
FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering
kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama
yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi
sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial.

perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan
pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan
mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya
(laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani
pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya
bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati
dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih
fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim
ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak
nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan
pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama
sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo
bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin
saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe.

kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering
keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2.
Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki
utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga
rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi
saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk
rokok dan transportasi) ditanggung kantor.

Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada.

itu saja dulu

salam
 



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-22 Terurut Topik jano ko
Sabri berkata :
  kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering
keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2.
Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki
utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga
rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi
saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk
rokok dan transportasi) ditanggung kantor.

  ==
   
  Jano-ko
   
  Bri, itu curhatan atau informasi ya ?, jano-ko tertarik nich dengan ceritanya 
sabri, kalau boleh tahu, kalau istri keluar kota didampingi oleh sabri tidak ?
  Aku kasihan lho ame sabri...
   
  Salam dulu.
   
   
   
  

st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:
  On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote:
 Dear Akhi Sabri

 2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas sama2
 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi
 pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan  memiliki keterampilan
 mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi
 wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya
 itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria  wanita ) akan
 bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
 
 Salam
 Her

Her,
satu - satu ya.
FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering
kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama
yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi
sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial.

perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan
pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan
mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya
(laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani
pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya
bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati
dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih
fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim
ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak
nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan
pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama
sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo
bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin
saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe.

kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering
keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2.
Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki
utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga
rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi
saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk
rokok dan transportasi) ditanggung kantor.

Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada.

itu saja dulu

salam
 



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-21 Terurut Topik Chae
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
Pak Her,

ungkapan dari Pak Her yang mengatakan .. hanya sebagian kecil mungkin
benar bahwa hukum2 didalam Qur'an merupakan ekspresi
budaya/hukum/nilai2 lokal arab. Ini menandakan bahwa menurut Pak Her
pun pengaruh budaya/hukum/nilai2 lokal arab pada Qur'an itu sendiri.
Benar??;)

Yang saya tahu bahwa sebelum adanya ayat Qur'an yang berbicara
mengenai aturan pembagian waris, warisan selalu menjadi milik pihak
laki-laki atau keluarga pihak laki-laki. Maka setiap harta selalu
tertumpuk pada pihak keluarga laki-laki.Disinilah timbul ketidakadilan
dan kesenjangan terutama melihat kedudukan dan posisi perempuan.

Saya coba note bahwa pembagian waris untuk perempuan yaitu 1/2 dari
bagian laki-laki yang dicanangkan Qur'an dengan tujuan :

1. Memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan harta warisan
2. Memberikan keadilan bagi perempuan

Tentu saja pada saat itu 1/2 bagian untuk anak perempuan dari
pembagian kepada anak laki-laki merupakan pembagian yang di anggap
adil karena fungsi sosial perempuan pada waktu itu yang hanya berada
di wilayah domestik karena keterpaksaan kondisi/lingkungan/alam dan
keadaan. Terlebih dengan keutamaan Mahar yang besar pada busaya Arab.

Dengan pembagian 1/2 bagian untuk anak perempuan dari pembagian kepada
anak2 laki-lak menciptakan keseimbangan dan keadilan. Itupun pada
masanya ketika ayat ini turun, banyak umat Islam yang mempertanyakan
keabsahan bentuk hukum waris tsb karena menilai bahwa perempuan adalah
makhluk yang tidak memiliki fungsi sosial mengapa juga harus diberikan
hak warisnya??

Sekarang menurut Pak Her apakah kondisi perempuan pada masyrakat arab
pada waktu itu masih sama dengan perempuan pada masa sekarang, dimana
banyak perempuan justru mencari pencari nafkah dan mahar hanya
menajdi satu bagian dari simbol ritual dalam upacara perkawinan???

pertanyaan saya Pak Her...DIMANA LETAK KEADILAN UNTUK PEREMPUAN JIKA
KITA MENGADOPSI BENTUK HUKUM WARIS SECARA LITERAL ??





[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti Chae

   Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu
menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi
budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar.
Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal
bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan
yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal
oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan
terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah
kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi.
   JADI MENURUT  KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH
LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI
WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU
DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA
ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA
BANGSA DUNIA.

   =
   =
 Kembali saya tegaskan bahwa tujuan besar yang menyertai dari
ketetapan Q.S.4:11..salah satunya adalah pembebasan kaum wanita
terhadap ketergantungan pada kaum pria merupakan tujuan idealis
Al-Qur'an dan itu sungguh merupakan pilar kokoh lagi utama bagi
terwujudnya peradaban islam. Bahwa kemudian dalam prakteknya akan
berbenturan dengan kondisi sosial bangsa lain..itu sesuatu yang wajar2
saja...toh benturan itupun juga terjadi di masyarakat arab saat
itudan sekarang itu juga terjadi di bangsa kitadan itu harus
kita hadapi jika kita ingin bener2 membangun peradaban islam dibumi
Indonesia...minimal kaum wanita Indonesia terbebas dari perlakuan yang
tidak manusiawi hanya karena alasan  ekonomi  

   Salam
   Her



   
 
 Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Pak Sriwening,
 
 Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi
 sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
 berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
 antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58
 
 Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu
 keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif...
 
 Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan
 yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor
 sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam
 bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal
 daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk
 yang demikian mengakomodasi keadilan;)
 
 Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
 masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
 turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
 pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
 nya tidak hampa budaya.
 
 Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang
 

[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-20 Terurut Topik Dana Pamilih
Kekhalifan Turki telah diwarnai dengan tindakan zalim, yaitu genosida
thd bangsa Armenia.  Masyarakat Turki ada yg pro dan kontra thd
pembeberan tindakan zalim itu.  Malah wartawan yg banyak menulis
mengenai masa gelap tersebut telah dibunuh.

Diduga pembunuhnya adalah yg tidak suka 'kejayaan' Islam di Turki
diungkit-ungkit nodanya.  Seharusnya kita belajar dari sejarah
sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.  Tindakan genosida
adalah bentuk rasisme terburuk, suatu klasifikasi 'hate crime',
tindakan kriminal karena BENCI thd segolongan orang, agama, gender, dsb.

Yang terasa di sini ialah bahwa mereka yg katanya membela Islam itu
ternyata lebih membela AROGANSI Islam daripada AGAMA Islam.  Padahal
arogansi dan agama bukannya teman yang dapat dipersandingkan.

Ciri2 arogansi itu ialah merasa benar dan ingin menang sendiri. 
Inilah sunnah Rasul?


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Sriwening,
 kalau misalnya dibilang bahwa peradaban Islam sudah ambruk seiring
dengan
 ambruknya Kekhalifahan Ottoman, bagaimana? Sudah menjadi janji Allah
bahwa
 kejayaan tiap bangsa/peradaban itu dipergilirkan. Dulu yang namanya
Amerika
 tidak ada, kemudian berkembang jadi ada dan kuat setelah melalui
serangkaian
 pertikaian dan tragedi. Dulu ada yang namanya peradaban Mesir kuno
yang jaya
 dan mampu membangun bangunan-bangunan piramid yang sampai sekarang masih
 berdiri meskipun peradabannya sudah hancur dan berganti Mesir modern.
 Sementara peradaban Islam diwarnai dengan pergolakan dari kekhalifahan
 rasyidah ke bani ummayah, bani ummayah disikat bani abbasiyah. begitu
 seterusnya sampai akhir sejarah Ottoman di Turki.
 
 kalau pengeboman di sana sini ala Osama bin Laden didukung oleh Hizbut
 Tahrir (organisasi yang mempromosikan berdirinya kembali khilafah
islam),
 kira-kira bentuk peradaban Islam seperti apa yang akan dibangun
selanjutnya?
 
 salam,
 --
 wikan
 http://wikan.multiply.com
 
 On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
Dear Akhi Sabri
  1. Pemberlakuan Al-Quran  Hadist tidak bisa ditunda apalagi
  dihapus.termasuk hukum waris, karena diatas nilai2 Al-Qur'an 
Hadist
  inilah pondasi-pondasi peradaban islam  umat islam ini
  terbangunterlebih bila dikaitkan pada kenyataan sekarang ini bahwa
  peradaban lain telah maju sedemikian pesatnya mestipun ditompang
diatas
  pondasi yang rapuh dan tambal sulam yang menimbulkan tragedi-tragedi
  kemanusiaan begitu memilukan dimulai pada abad 16 antara lain : a.
Pembantai
  umat islam di eropa, setelah umat islam bercokol membangun
peradaban di
  eropa selama 7 abad, b. Perang dunia ke-1  ke-2 terjadi di eropa yang
  akhirnya menyeret semua bangsa2 di dunia, c. Kolonialisasi bangsa
eropa atas
  bangsa lain, d. Pembantai bangsa Indian oleh bangsa eropa di benua
amerika,
  e. Penggunaan senjata pemusnah masal semisal bom atum di
hirosima/nagasaki
  oleh AS, gas beracun di vitnam  afghanistan, dll lain2 tragedi
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear ukhti mia
  saya minta maaf dengan kata2  watak asli... sebenernya ada kata yang 
terhapus dan lupa saya ketik kembali yaitu  just kidding di belakang kata2  
...watak asli ...sekali lagi maaf...
   
  Salam
  Her 
  

Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Watak asli saya, Pak Her? Iyalah, mudah2an apa yang saya tulis di 
WM ini asli beneran. Kan ada iklan: Pak Her juga manusia, masak 
saya kasih yang ecek-ecek:-)

Coba telaah dari postingan2 mba Chae dan Pak Sabri, dalam urusan 
waris perempuan ini ada beberapa pelajaran:
- keadilan dan kepekaan sosial
- dialog wahyu, kehidupan nyata, dan sejarah
- solusi kreatif

Saya percaya Pak Her juga menginginkan prinsip keadilan Quran, 
seperti yang diimplikasikan dalam ilustrasinya. Bahkan ghirahnya 
tinggi untuk kemajuan Islam. Alhamdulillah.

Tapi dalam proses itu melupakan aspek ruh Quran itu sendiri, yaitu 
Quran (firman Allah) yang berdialog dengan kehidupan nyata melalui 
Nabi. Masak si cuman teksnya doang yang dibawa ke jaman sekarang? 
Dosa dong, astaghfirullah Pak Her, nggak kaffah ni. Ruh teks itu 
yang dihasilkan oleh dialog kenapa nggak dibawa juga? Lupa ya?

Karena cuman membawa teks doang, jadinya Pak Her menggagas logika 
yang mentah seperti logika anak kecil, misalnya 'terobosan Allah' 
adalah untuk memperkaya perempuan dan supaya nggak tergantung sama 
laki-laki. Ilustrasi logika yang gampang dipatahkan dengan logika 
ironis jokingan saya. 

Logika yang mentah nggak akan menemukan jalannya yang langgeng dalam 
kehidupan ini, nggak pernah, kecuali kalau dia tumbuh dan berubah.

So untuk logika Pak Her tumbuh menjadi lebih utuh, kreatif dan bisa 
diaplikasikan, silakan disimak tanggapan mba Chae dan Pak Sabri.

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti Mia...
 
 So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
 apapun...:-) )
 
 
 Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - 
barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 
bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta 
ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi 
rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh 
kaum pria.
 
 BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar 
untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh 
jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 
itu ...bahwa  wanita/istri menjadi lebih kaya  itu cuma hikmah 
lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan 
utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara 
finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi  bebas dari 
ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar 
betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya 
diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak 
boleh terjadi.
 
 Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga 
kondisi lingkungan kita untuk  menilai  mengukur  tingkat 
kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-
Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu 
adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an 
seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan 
bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman 
sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu 
dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap  kami dengar dan 
kami taat  pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah 
dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban 
islam bener-bener terwujud  tinggi dan tidak ada yang melebihinya 
 
 salam
 Her
 
 
 Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa 
akhirnya 
 yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 
warisnya 
 sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-)
 
 So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
 apapun...:-))
 
 salam
 Mia
 



 

 
-
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik Mia
Kalo ini pasti blum selese postingannya, karena blum ditutup 'Salam 
Her'
..:-)

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

  
   WADAOOO...kayaknya ukhti mia salah memahami maksud  tujuan 
tulisan saya
   




Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik st sabri
On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote:
 Dear Akhi Sabri

 2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas sama2
 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi
 pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan  memiliki keterampilan
 mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi
 wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya
 itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria  wanita ) akan
 bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
 
 Salam
 Her

Her,
satu - satu ya.
FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering
kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama
yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi
sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial.

perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan
pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan
mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya
(laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani
pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya
bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati
dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih
fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim
ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak
nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan
pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama
sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo
bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin
saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe.

kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering
keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2.
Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki
utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga
rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi
saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk
rokok dan transportasi) ditanggung kantor.

Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada.

itu saja dulu

salam
 



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik sriwening herpribadi
Ukhti mia...
  Sungguh loh awalnya ada kata  ( just kidding bla..bla..bla ).  
dibelakang kata ...watak asli terus dibelakang ( ) ada kalimat 
lainnya...dan setelah saya simak dan kurang pas...saya hapus...dan ternyata ke 
hapus banyak termasuk  just kidding  itugitu loh!
   
  

Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Ah, masaaak iya...:-) Untuk orang yang serapih pungtuasinya seperti 
Pak Her? Apalagi sesudah ..watak asli...ada kalimat yang panjang?..

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti mia
 saya minta maaf dengan kata2  watak asli... sebenernya ada 
kata yang terhapus dan lupa saya ketik kembali yaitu  just kidding 
di belakang kata2  ...watak asli ...sekali lagi maaf...
 
 Salam
 Her 
 
  Dear ukhti Mia...
  
  So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
  apapun...:-) )
  
  
  Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - 
 barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 
 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta 
 ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi 
 rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh 
 kaum pria.



 

 
-
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik sriwening herpribadi
Hehehe.
   
  yach udah...saya doble deh salamnya
   
  Salam
  Her
  
  Salam
  Her
  

Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Kalo ini pasti blum selese postingannya, karena blum ditutup 'Salam 
Her'
..:-)

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 WADAOOO...kayaknya ukhti mia salah memahami maksud  tujuan 
tulisan saya
 



 

 
-
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik oman abdurahman
Ikut nimbrung dikit:

On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti Chae
 =
 Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
 masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
 turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
 pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
 nya tidak hampa budaya.
 =

=== Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam)
dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam)
pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya,
Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang
didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan
As Sunnah)?

 Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak 
 pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 
 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris 
 dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah 
 terobosan barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab 
 saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 
 lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat 
 hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi.
 JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL 
 DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI 
 KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG 
 TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG 
 ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA.

 =

=== Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial
- lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al
Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain
yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul
kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan
Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa
kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya
kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti
kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah
final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah
baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini:
Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati
(Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang
bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada
Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan
diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada
pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu?

Salam,
manAR




 Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Pak Sriwening,

 Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi
 sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
 berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
 antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58

 Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu
 keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif...

 Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan
 yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor
 sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam
 bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal
 daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk
 yang demikian mengakomodasi keadilan;)

 Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
 masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
 turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
 pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
 nya tidak hampa budaya.

 Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang
 suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan
 kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak
 memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi
 sosial sebagai pencari nafkah.

 Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya
 kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh
 oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK
 DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA.

 Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya
 masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban
 membayar mahar dengan jumlah yang besar.

 Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA
 MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN.
 COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2
 YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear akhi Sabri
   
  Terus terang saya tidak menduga bahwa penggunaan istilah pekerjaan sesuai 
fitrah ini begitu menyedot perhatian akhi Sabri...tapi ketika saya menulis kata 
pekerjaan sesuai fitrah...dalam benak saya yang muncul adalah 1. dalam 
pengertian umum yang berlaku di masyarakat lokal..jadi bila di suatu masyarakat 
lokal...pekerjaan wanitanya adalah berperang atau prianya memasak...yaa itulah 
fitrahnya, 2. dalam pengertian yang disesuaikan dengan fisik  psikis wanita  
pria...jadi wanita bekerja sebagai guru  perawat krn memang lebih lembut  
sabar dan prianya sebagai tani krn kekaritulah fitrahnya.
   
  Tapi yang jelas akhi Sabri...apapun jenis pekerjaan yang diambil baik oleh 
pria  wanita dalam kaitan postingan awal saya adalah pekerjaan yang dapat 
memberikan penghasilan...dimana bagi pria dengan penghasilan tersebut dia bisa 
menafkahi keluarga sebagai kewajibannya...sedangkan bagi wanita dengan 
penghasilan tersebut dia bebas untuk menggunakan apa saja
   
  Salam
  Her
   
  

st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:
  On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote:
 Dear Akhi Sabri

 2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas sama2
 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi
 pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan  memiliki keterampilan
 mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi
 wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya
 itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria  wanita ) akan
 bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
 
 Salam
 Her

Her,
satu - satu ya.
FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering
kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama
yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi
sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial.

perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan
pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan
mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya
(laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani
pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya
bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati
dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih
fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim
ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak
nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan
pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama
sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo
bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin
saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe.

kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering
keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2.
Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki
utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga
rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi
saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk
rokok dan transportasi) ditanggung kantor.

Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada.

itu saja dulu

salam
 



 

 
-
TV dinner still cooling?
Check out Tonight's Picks on Yahoo! TV.

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik Mia
Nggak ada yang bertentangan dengan konsep-konsep ini.

Di antara Quran dan budaya masyarakat ada dialektika seperti mba 
Chae bilang. Lalu ada terobosan dan sifatnya universal seperti Pak 
Her bilang. Iya betul, kerjaannya para nabi emang gitu. Masak cuman 
dialog doang nggak ada terobosan, ngapain pula diangkat jadi nabi.

Tapi ketika pengertian dialog itu diaplikasikan ke teks seperti 
warisan wanita ke jaman sekarang, Pak Her melupakan hasil dialog itu 
sendiri 'terobosan yang sifatnya universal', yang justru jadi ruhnya 
Quran yang kata Pak Her universal.

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, oman abdurahman 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ikut nimbrung dikit:
 
 On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Dear ukhti Chae
  =
  Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
  masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin 
Qur'an
  turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang 
berlaku
  pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk 
hukum2
  nya tidak hampa budaya.
  =
 
 === Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah 
(Islam)
 dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia 
(Islam)
 pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. 
Konsekuensinya,
 Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang
 didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an 
dan
 As Sunnah)?
 
  Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu 
menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi 
budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. 
Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal 
bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya 
ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga 
tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya 
yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-
piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi.
  JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH 
LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA 
MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA 
INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN 
DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN 
DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA.
 
  =
 
 === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi 
sosial
 - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al
 Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek 
lain
 yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul
 kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan
 Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa
 kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka 
kembalinya
 kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti
 kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah
 final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah
 baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan 
ini:
 Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati
 (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan 
yang
 bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan 
kepada
 Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan
 diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada
 pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu?
 
 Salam,
 manAR
 
 
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik Muhammad Aly
wahai para karyawati.. kalau gajian jgn mau ngasih
duit ke suami.. bwt sendiri aja.. kalau beli rmh atas
nama sendiri juga... keeenakan suaminya. tugas suami
semuanya. enak2 lah jd istri.. daftarkan polis
asuransi jiwa suaminya bila meninggal kelak dpt
warisan sekarung emas! 
smg dpt hidayah Alloh semuanya.

slm canda





--- st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:

 On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening
 herpribadi wrote:
  Dear Akhi Sabri
 
  2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria
  wanita jelas sama2
  menjadi perioritas didalam membangun peradaban
 islam. Bagi
  pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan 
 memiliki keterampilan
  mereka wajib bekerja untuk memikul
 tanggungjawab...sedangkan bagi
  wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau
 menggunakan haknya
  itu atau tidak...adapun disektor mana mereka (
 pria  wanita ) akan
  bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
  
  Salam
  Her
 
 Her,
 satu - satu ya.
 FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai
 fitrah, karena sering
 kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial.
 Banyak sekali ulama
 yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik
 ini FITRAH, tetapi
 sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk
 sosial.
 
 perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan
 mengendalikan
 pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial.
 Keluarga saya dan
 mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg
 kurang lazim. saya
 (laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran
 domestik (menangani
 pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya
 karena situasi, saya
 bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya
 karyawati. sbg karyawati
 dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll).
 sehingga saya lebih
 fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah
 pola yg kurang lazim
 ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun
 malam ketika anak
 nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa
 dibantu mertua dan
 pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada
 pekerjaan yg sama
 sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian
 :=)) Nah kalo
 bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya
 habis buat bayar bensin
 saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya
 hehehehe.
 
 kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih
 sibuk dan sering
 keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani
 karena dah gede2.
 Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan
 domestik dan koki
 utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk
 membiayai rumah tangga
 rekening istri saya adalah akun utama; saya punya
 akun pribadi tapi
 saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan
 sehari-hari saya (termasuk
 rokok dan transportasi) ditanggung kantor.
 
 Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada.
 
 itu saja dulu
 
 salam
  
 
 



 

Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com


[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik Mia
Ok.
Jadi dimana kesalahpahaman itu, bisa tolong dijelaskan? Tks.
salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

  
   WADAOOO...kayaknya ukhti mia salah memahami maksud  tujuan 
tulisan saya
   
 
 Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Pak Her, maksutnya apa terserah kepada perempuan bekerja 
atau nggak?
 
 SETIAP LAKI2 DAN PEREMPUAN WAJIB BEKERJA DAN MENCAPAI KEMANDIRIAN 
 FINANSIAL (DAN KEMATANGAN). hadis dari mana ni ya gw lupa..
 
 Setiap orang kudu mencapai kemandirian, dan Allah nggak kepingin 
 WANITA BEBAS NGGAK TERGANTUNG DARI LAKI-LAKI. bukan gitu. Setiap 
orang 
 kudu independen, sedangkan perempuan laki-laki butuh 
interdependen. 
 Artinya laki2 emang tergantung kepada perempuan, dan sebaliknya. 
Kok 
 nggak belajar dari hukum alam? Masak belajar figh teks doang...:-)
 
 Salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
 herpribadi@ wrote:
  
  2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas 
 sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi 
 pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan  memiliki 
keterampilan 
 mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi 
 wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan 
haknya 
 itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria  wanita ) 
akan 
 bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
  
  Salam
  Her
  
 
 
 
  
 
  
 -
 8:00? 8:25? 8:40?  Find a flick in no time
  with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik st sabri
well,
tanggapan diselipkan di tengahnya, kebetulan lagi suka nyelip-nyelip
neh.


On Fri, 2007-01-19 at 02:13 -0800, sriwening herpribadi wrote:
 Dear akhi Sabri
 
 Terus terang saya tidak menduga bahwa penggunaan istilah pekerjaan
 sesuai fitrah ini begitu menyedot perhatian akhi Sabri...tapi ketika
 saya menulis kata pekerjaan sesuai fitrah...dalam benak saya yang
 muncul adalah 1. dalam pengertian umum yang berlaku di masyarakat
 lokal..jadi bila di suatu masyarakat lokal...pekerjaan wanitanya
 adalah berperang atau prianya memasak...yaa itulah fitrahnya, 

sementara saya berkesimpulan anda ingin menyatakan bahwa fitrah adalah
kepantasan publik. sementara saya percaya FITRAH tidak berubah, tapi
konstruk sosial berubah sesuai jaman dan lokasi (waktu dan ruang).
Kepantasan publik jelas-jelas konstruk sosial. Dalam berperang, saat ini
perempuan ama laki sama baiknya atau sama sadisnya. Atau lebih
gampangnya yg mana yg menurut sampeyan FITRAH lelaki dan mana FITRAH
perempuan.


 2. dalam pengertian yang disesuaikan dengan fisik  psikis wanita 
 pria...jadi wanita bekerja sebagai guru  perawat krn memang lebih
 lembut  sabar dan prianya sebagai tani krn kekaritulah fitrahnya.

weleh-weleh, bertani sekarang tidak perlu kekar sama sekali, mesin panen
bisa dikendalikan dengan tangan mungil remaha umur 9 tahun. Dalam hal
pekerjaan saya kurang meyakini pada jenis khas lelaki dan khas
perempuan. Anda mengambil contoh ekstrim. Lalu bagaimana posisi KEPALA
NEGARA, ini fitrah perempuan atau fitrah lelaki.
 
 Tapi yang jelas akhi Sabri...apapun jenis pekerjaan yang diambil baik
 oleh pria  wanita dalam kaitan postingan awal saya adalah pekerjaan
 yang dapat memberikan penghasilan...dimana bagi pria dengan
 penghasilan tersebut dia bisa menafkahi keluarga sebagai
 kewajibannya...sedangkan bagi wanita dengan penghasilan tersebut dia
 bebas untuk menggunakan apa saja
 
 Salam
 Her
 
Nah posting diatas jelas MIA-ISME, konteks lelaki sebagai pencari nafkah
sangat patriakhis. Bagi saya pribadi, lelaki dan perempuan punya HAK
YANG SAMA DAN KEWAJIBAN YANG SAMA.

salam
(biar tahu bahwa ini sudah selesai)
 
 

 



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-19 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
Sriwening,
kalau misalnya dibilang bahwa peradaban Islam sudah ambruk seiring dengan
ambruknya Kekhalifahan Ottoman, bagaimana? Sudah menjadi janji Allah bahwa
kejayaan tiap bangsa/peradaban itu dipergilirkan. Dulu yang namanya Amerika
tidak ada, kemudian berkembang jadi ada dan kuat setelah melalui serangkaian
pertikaian dan tragedi. Dulu ada yang namanya peradaban Mesir kuno yang jaya
dan mampu membangun bangunan-bangunan piramid yang sampai sekarang masih
berdiri meskipun peradabannya sudah hancur dan berganti Mesir modern.
Sementara peradaban Islam diwarnai dengan pergolakan dari kekhalifahan
rasyidah ke bani ummayah, bani ummayah disikat bani abbasiyah. begitu
seterusnya sampai akhir sejarah Ottoman di Turki.

kalau pengeboman di sana sini ala Osama bin Laden didukung oleh Hizbut
Tahrir (organisasi yang mempromosikan berdirinya kembali khilafah islam),
kira-kira bentuk peradaban Islam seperti apa yang akan dibangun selanjutnya?

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Dear Akhi Sabri
 1. Pemberlakuan Al-Quran  Hadist tidak bisa ditunda apalagi
 dihapus.termasuk hukum waris, karena diatas nilai2 Al-Qur'an  Hadist
 inilah pondasi-pondasi peradaban islam  umat islam ini
 terbangunterlebih bila dikaitkan pada kenyataan sekarang ini bahwa
 peradaban lain telah maju sedemikian pesatnya mestipun ditompang diatas
 pondasi yang rapuh dan tambal sulam yang menimbulkan tragedi-tragedi
 kemanusiaan begitu memilukan dimulai pada abad 16 antara lain : a. Pembantai
 umat islam di eropa, setelah umat islam bercokol membangun peradaban di
 eropa selama 7 abad, b. Perang dunia ke-1  ke-2 terjadi di eropa yang
 akhirnya menyeret semua bangsa2 di dunia, c. Kolonialisasi bangsa eropa atas
 bangsa lain, d. Pembantai bangsa Indian oleh bangsa eropa di benua amerika,
 e. Penggunaan senjata pemusnah masal semisal bom atum di hirosima/nagasaki
 oleh AS, gas beracun di vitnam  afghanistan, dll lain2 tragedi



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik sriwening herpribadi
Ukhti  Akhi
  Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu Q.S.4:11 
dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah keluarga dan 1 
bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban memberi nafkah keluarga 
saya merasa ada sesuatu yang tidak pas pada pembahasan antum 
semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan tersebut dikaitkan dengan isu 
kepekaan sosial  keadilan...sehingga timbul pemikiran agar membagi warisan 
menjadi samarata yang berarti merobah atau bertentangan dengan aturan 
Alloh...padahal melaksanakan atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada 
akibatnya ( Q.S.4:13-14 ).
   
  Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan dimasyarakat arab 
saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan pembagian warisan...termasuk bagi 
samarata ...tetapi nyatanya Alloh justru memberi terobosan lain yang menurut 
saya  sangat spektakuler .semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 
2:1 tidaklah cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami 
tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba renungkan... 
ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat spektakuler ...yaitu 
1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap harta, 2. Tercapainya keadilan 
dimana pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita 
menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI 
KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA. .sebagai penjelasan dari no.3 
tersebutmari kita simak ilustrasi berikut ini :
   
  P sipria usia 30 thn  W siwanita usia 35thn adalah adik kakak dari keluarga 
menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga sama2 
bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka menerima harta 
warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt untuk W ( pembagian 2:1 ). 
Setelah menerima warisan tersebut dalam jangka waktu yang panjang...siapa 
diantara P  W yang lebih beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 
2 bagian sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih 
beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah keluarga 
sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang terhadap jumlah 
harta  P  W ? Dengan perhitungan yang sederhana jumlah harta P selama 25 thn 
kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi 
keluarga rata2 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 
300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn
 kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran untuk nafkah 
maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 150jt + 5jt x 240 bulan 
bekerja )harta P  harta W atau jika W ingin punya harta dengan 
jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 
10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya 
harta melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 
1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah banyak 
minimal tetapjadi secara finansial W menjadi lebih mandiri sehingga W 
SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( 
baca = KAUM PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa 
saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan 
hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler 
dari Alloh yang sangat menguntungkan kaum wanita
 PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA dan disamping 
itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah 
kepada keluarga sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun 
ilustrasi tersebut diatas sebagai tanggapan saya kepada anggota milis ini 
yang meragukan atau menganggap Q.S.4:11 merupakan bentuk diskrimanasi / 
ketidakadilan terhadap kaum wanita
   
  Sedangkan terkait dengan kepekaan sosial...mestinya kita tidak mengkaitkannya 
dengan Q.S.4:11 ini...biarlah ayat tersebut membicarakan warisan 
sajasedangkan untuk kepekaan sosial kita bisa memberdayakan Q.S.2: 215. 
yaitu tentang kewajiban berinfaq salah saunya kepada kerabat terdekat
   
  Jadi saya mengajak ukhti  akhi...buanglah pikiran untuk merobah ketentuan 
baku yang sudah Alloh tetapkan...yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kita 
bisa melaksanakannya saja!
   
  Salam
  Her
   
   
   
   
   
   
  

Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Itulah yg saya khawatirkan kalau kepentingan politik menggunakan
tameng agama supaya tidak dapat diganggu gugat. Makanya saya
anti-teokrasi.

Dunia adalah dunia relatif, nisbi. Kemutlakan hanya ada pada Allah.
Dan Allah tidak memiliki wakil di dunia.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Her  DP,
 kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan
 antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat 

[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik Chae
Pak Sriwening,

Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi
sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58

Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu
keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif...

Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan
yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor
sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam
bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal
daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk
yang demikian mengakomodasi keadilan;)

Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
nya tidak hampa budaya.

Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang
suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan
kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak
memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi
sosial sebagai pencari nafkah. 

Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya
kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh
oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK
DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA.

Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya
masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban
membayar mahar dengan jumlah yang besar.

Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA
MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN.
COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2
YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU TIDAK MAU HARUS MENJADI PENCARI
NAFKAH BAGI KELUARGANYA.

KEDUA DISINI, MAHAR HANYA SEBUAH SEREMONIAL...HANYA SEBAUAH MAKNA
SIMBOLIK sama sekali berbeda dengan defenisi MAHAR KETIKA ZAMAN NABI
DIMANA MAHAR MAMPU MELINDUNGI PEREMPUAN DENGAN BENTUK HARTA ATAU ASET
YANG BESAR, LAHHH DIKITA KAN MAHAR PALING BANTER DUIT SEADANYA,
PERHIASAAN SEKIAN GRAM (NDAK NYAMPE SEKILO), ALAT SHOLAT DAN QUR'AN...

Coba sekarang terapakan kondisi kita sekrang dalam kasus yang anda
kemukakan, seandainya si anak perempuan hanya menerima 1/2 saja tapi
kemudian dia harus tampil menjadi pencari nafkah ..bukankah modal yang
dia miliki lebih sedikit daripada anak laki-laki sedangkan mungkin si
anak laki-laki ini istrinya pun menjadi pencari nafkah...BUKANKAH ITU
TIDAK ADIL NAMANYA??;)

Coba Pak Her, simak kisah Nabi Daud VS Nabi Sulaeman yang diceritakan
dalam Qur'an dimana bentuk hukum bisa berubah tapi azas keadilan
haruslah tetap ditegakan.

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. (QS. 5:8)



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti  Akhi
   Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu
Q.S.4:11 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah
keluarga dan 1 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban
memberi nafkah keluarga saya merasa ada sesuatu yang tidak pas
pada pembahasan antum semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan
tersebut dikaitkan dengan isu kepekaan sosial  keadilan...sehingga
timbul pemikiran agar membagi warisan menjadi samarata yang berarti
merobah atau bertentangan dengan aturan Alloh...padahal melaksanakan
atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14 ).

   Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan
dimasyarakat arab saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan
pembagian warisan...termasuk bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh
justru memberi terobosan lain yang menurut saya  sangat spektakuler
.semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 2:1 tidaklah
cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami
tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba
renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat
spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap
harta, 2. Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian +
kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa
kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA
KAUM PRIA. .sebagai penjelasan dari no.3 tersebutmari kita
simak ilustrasi 

[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik Mia
Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya 
yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya 
sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-)

So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
apapun...:-))

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti  Akhi
   P sipria usia 30 thn  W siwanita usia 35thn adalah adik kakak 
dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga 
sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka 
menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt 
untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam 
jangka waktu yang panjang...siapa diantara P  W yang lebih 
beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian 
sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih 
beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah 
keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu 
panjang terhadap jumlah harta  P  W ? Dengan perhitungan yang 
sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan 
rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 
Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 
300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W 
selama 20thn
  kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran 
untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 
150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P  harta W atau 
jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara 
laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu 
diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta 
melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 
55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) 
semakin bertambah banyak minimal tetapjadi secara finansial W 
menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM 
WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM 
PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa 
saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri 
dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan 
dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat menguntungkan 
kaum wanita
  PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM 
PRIA dan disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 
bagian + kewajiban memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita 
menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun ilustrasi tersebut 
diatas sebagai tanggapan saya kepada anggota milis ini yang 
meragukan atau menganggap Q.S.4:11 merupakan bentuk diskrimanasi / 
ketidakadilan terhadap kaum wanita





Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear ukhti Mia...
  
  So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
apapun...:-) )

   
  Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua 
wanita begitu juga yach -  ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi 
kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi 
kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti 
sulit diterima oleh kaum pria.
   
  BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk 
meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita 
laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa  wanita/istri 
menjadi lebih kaya  itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan 
utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: 
mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi  bebas dari 
ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa 
banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan 
sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi.
   
  Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi 
lingkungan kita untuk  menilai  mengukur  tingkat kebenaran/kecanggihan 
hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan tidak jarang kita 
menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi 
dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya 
saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang 
ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali 
komitmen umat islam suatu sikap  kami dengar dan kami taat  pada 
Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu 
umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud  tinggi dan tidak 
ada yang melebihinya 
   
  salam
  Her
   
   
Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya 
yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya 
sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-)

So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
apapun...:-))

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti  Akhi
 P sipria usia 30 thn  W siwanita usia 35thn adalah adik kakak 
dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga 
sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka 
menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt 
untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam 
jangka waktu yang panjang...siapa diantara P  W yang lebih 
beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian 
sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih 
beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah 
keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu 
panjang terhadap jumlah harta P  W ? Dengan perhitungan yang 
sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan 
rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 
Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 
300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W 
selama 20thn
 kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran 
untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 
150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P  harta W atau 
jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara 
laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu 
diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta 
melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 
55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) 
semakin bertambah banyak minimal tetapjadi secara finansial W 
menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM 
WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM 
PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa 
saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri 
dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan 
dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat menguntungkan 
kaum wanita
 PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM 
PRIA dan disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 
bagian + kewajiban memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita 
menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun ilustrasi tersebut 
diatas sebagai tanggapan saya kepada anggota milis ini yang 
meragukan atau menganggap Q.S.4:11 merupakan bentuk diskrimanasi / 
ketidakadilan terhadap kaum wanita
 



 

  
-
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by Green Rating at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik st sabri
On Thu, 2007-01-18 at 18:34 -0800, sriwening herpribadi wrote:

 BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk
 meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika
 kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa 
 wanita/istri menjadi lebih kaya  itu cuma hikmah lain yang didapat
 tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah
 dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka
 wanita/istri berada pada posisi  bebas dari ketergantungan pada
 pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri -
 karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang
 oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi.
 
bagaimana dengan alternatif ini : kita nafikan soal hukum waris (TIDAK
KITA LAKSANAKAN); trus mendidik para perempuan agar memiliki ketrampilan
usaha, skil dan ilmu pengetahuan dan dengan bekal itu mereka mampu
memiliki sumber penghasilan yg kontinyu dan sustainable. Langkah ini
SUDAH DILAKSANAKAN oleh banyak kelompok perempuan misal : kelompok
pengrajin mebel bambu di kandangan kalsel, kelompok produsen dodol
kandangan. Mbak Les di aceh mungkin bisa menambahkan beberapa fakta di
lapangan.

 Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga
 kondisi lingkungan kita untuk  menilai  mengukur  tingkat
 kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur
 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah
 suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya
 kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada
 tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana
 peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali
 komitmen umat islam suatu sikap  kami dengar dan kami taat  pada
 Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para
 pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud
  tinggi dan tidak ada yang melebihinya 
 
 salam
 Her
 
IMHO, kita sama-sama belajar sejarah : kapan sih peradaban islam
mencapai puncaknya ? dalam kondisi masyarakat seperti apa ketika itu
imperium Islam disebut  jaman keemasan ? Khalifah Al-Makmun membangun
Bait al-Hikmah, seluruh pakar dari berbagai negeri diundang, dibayar
untuk menuliskan karya-karya mereka. Masa itu adalah ketika terjadi
melting antara budaya china, india, yunani, mesir dan dibingkai oleh
bangsa arab persi (Islam) menjadi sebuah peradaban baru. Mazhab
Mutazillah menjadi mazhab resmi kerajaan. member milis ini tahu,
bagaimana corak kaum mutazillah ini. Meski mereka bukan tanpa noda
(memenjarakan Imam Hanafi) tapi Islam patut berterima kasih pada
mutazillah.

opo tumon
 



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear Akhi Sabri
  1. Pemberlakuan Al-Quran  Hadist tidak bisa ditunda apalagi 
dihapus.termasuk hukum waris, karena diatas nilai2 Al-Qur'an  Hadist 
inilah pondasi-pondasi peradaban islam  umat islam ini terbangunterlebih 
bila dikaitkan pada kenyataan sekarang ini bahwa peradaban lain telah maju 
sedemikian pesatnya mestipun ditompang diatas pondasi yang rapuh dan tambal 
sulam yang menimbulkan tragedi-tragedi kemanusiaan begitu memilukan dimulai 
pada abad 16 antara lain : a.  Pembantai umat islam di eropa, setelah umat 
islam bercokol membangun peradaban di eropa selama 7 abad, b. Perang dunia ke-1 
 ke-2 terjadi di eropa yang akhirnya menyeret semua bangsa2 di dunia, c. 
Kolonialisasi bangsa eropa atas bangsa lain, d. Pembantai bangsa Indian oleh 
bangsa eropa di benua amerika, e. Penggunaan senjata pemusnah masal semisal bom 
atum di hirosima/nagasaki oleh AS, gas beracun di vitnam  afghanistan, dll 
lain2 tragedi
   
  2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas sama2 
menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka 
mendapatkan pendidikan  memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk 
memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah 
mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( 
pria  wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.
   
  Salam
  Her
   
   
  

st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:
  On Thu, 2007-01-18 at 18:34 -0800, sriwening herpribadi wrote:

 BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk
 meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika
 kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa 
 wanita/istri menjadi lebih kaya  itu cuma hikmah lain yang didapat
 tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah
 dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka
 wanita/istri berada pada posisi  bebas dari ketergantungan pada
 pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri -
 karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang
 oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi.
 
bagaimana dengan alternatif ini : kita nafikan soal hukum waris (TIDAK
KITA LAKSANAKAN); trus mendidik para perempuan agar memiliki ketrampilan
usaha, skil dan ilmu pengetahuan dan dengan bekal itu mereka mampu
memiliki sumber penghasilan yg kontinyu dan sustainable. Langkah ini
SUDAH DILAKSANAKAN oleh banyak kelompok perempuan misal : kelompok
pengrajin mebel bambu di kandangan kalsel, kelompok produsen dodol
kandangan. Mbak Les di aceh mungkin bisa menambahkan beberapa fakta di
lapangan.

 Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga
 kondisi lingkungan kita untuk  menilai  mengukur  tingkat
 kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur
 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah
 suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya
 kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada
 tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana
 peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali
 komitmen umat islam suatu sikap  kami dengar dan kami taat  pada
 Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para
 pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud
  tinggi dan tidak ada yang melebihinya 
 
 salam
 Her
 
IMHO, kita sama-sama belajar sejarah : kapan sih peradaban islam
mencapai puncaknya ? dalam kondisi masyarakat seperti apa ketika itu
imperium Islam disebut  jaman keemasan ? Khalifah Al-Makmun membangun
Bait al-Hikmah, seluruh pakar dari berbagai negeri diundang, dibayar
untuk menuliskan karya-karya mereka. Masa itu adalah ketika terjadi
melting antara budaya china, india, yunani, mesir dan dibingkai oleh
bangsa arab persi (Islam) menjadi sebuah peradaban baru. Mazhab
Mutazillah menjadi mazhab resmi kerajaan. member milis ini tahu,
bagaimana corak kaum mutazillah ini. Meski mereka bukan tanpa noda
(memenjarakan Imam Hanafi) tapi Islam patut berterima kasih pada
mutazillah.

opo tumon
 



 

 
-
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik Mia
Watak asli saya, Pak Her?  Iyalah, mudah2an apa yang saya tulis di 
WM ini asli beneran. Kan ada iklan: Pak Her juga manusia, masak 
saya kasih yang ecek-ecek:-)

Coba telaah dari postingan2 mba Chae dan Pak Sabri, dalam urusan 
waris perempuan ini ada beberapa pelajaran:
- keadilan dan kepekaan sosial
- dialog wahyu, kehidupan nyata, dan sejarah
- solusi kreatif

Saya percaya Pak Her juga menginginkan prinsip keadilan Quran, 
seperti yang diimplikasikan dalam ilustrasinya. Bahkan ghirahnya 
tinggi untuk kemajuan Islam. Alhamdulillah.

Tapi dalam proses itu melupakan aspek ruh Quran itu sendiri, yaitu 
Quran (firman Allah) yang berdialog dengan kehidupan nyata melalui 
Nabi.  Masak si cuman teksnya doang yang dibawa ke jaman sekarang? 
Dosa dong, astaghfirullah Pak Her, nggak kaffah ni.  Ruh teks itu 
yang dihasilkan oleh dialog kenapa nggak dibawa juga? Lupa ya?

Karena cuman membawa teks doang,  jadinya Pak Her menggagas logika 
yang mentah seperti logika anak kecil, misalnya 'terobosan Allah' 
adalah untuk memperkaya perempuan dan supaya nggak tergantung sama 
laki-laki. Ilustrasi logika yang gampang dipatahkan dengan logika 
ironis jokingan saya. 

Logika yang mentah nggak akan menemukan jalannya yang langgeng dalam 
kehidupan ini, nggak pernah, kecuali kalau dia tumbuh dan berubah.

So untuk logika Pak Her tumbuh menjadi lebih utuh, kreatif dan bisa 
diaplikasikan, silakan disimak tanggapan mba Chae dan Pak Sabri.

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti Mia...
   
   So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
 apapun...:-) )
 

   Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - 
barangkali semua wanita begitu juga yach -  ...padahal dikasih 1 
bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta 
ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi 
rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh 
kaum pria.

   BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar 
untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh 
jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 
itu ...bahwa  wanita/istri menjadi lebih kaya  itu cuma hikmah 
lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan 
utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara 
finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi  bebas dari 
ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar 
betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya 
diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak 
boleh terjadi.

   Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga 
kondisi lingkungan kita untuk  menilai  mengukur  tingkat 
kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-
Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu 
adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an 
seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan 
bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman 
sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu 
dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap  kami dengar dan 
kami taat  pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah 
dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban 
islam bener-bener terwujud  tinggi dan tidak ada yang melebihinya 

   salam
   Her


 Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa 
akhirnya 
 yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 
warisnya 
 sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-)
 
 So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban 
 apapun...:-))
 
 salam
 Mia
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik Muhammad Aly
hebatnya pekerja wanita...
contoh si istri gawe kantoran dpt gaji ..dpt warisan
sama dengan laki2.. wah2..wah hebaat.. sedangkan laki2
py byk kebutuhan bwt biaya ini-iitu yg menjadi
tanggung jawabnya.

wah2.. perempuan skrng heebaat... gmn sy tawarkan
program asuransi dengan premi murah begitu suami
meninggal dpt warisan keranjang emas.. 500 juta
rupiah...?? setujukah wahai para perempuan ...?? 

sdh lupa cinta dunia lalu geser al-quran ...
kebanyakan shopping ya..??

slm canda,

--- sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear ukhti Mia...
   
   So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada
 kewajiban 
 apapun...:-) )
 

   Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti
 mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - 
 ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi
 kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah /
 dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi
 rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit
 diterima oleh kaum pria.

   BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu
 hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada
 tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita
 laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu
 ...bahwa  wanita/istri menjadi lebih kaya  itu
 cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan
 tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah
 dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara
 finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi 
 bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti
 mia tentu sering mendengar betapa banyak istri -
 karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan
 sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang
 tidak boleh terjadi.

   Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran
 kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk 
 menilai  mengukur  tingkat kebenaran/kecanggihan
 hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan
 tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu
 adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi
 dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri
 dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada
 tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman
 sekarang ini dimana peradaban islam telah porak
 poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat
 islam suatu sikap  kami dengar dan kami taat  pada
 Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah
 dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini
 sehingga peradaban islam bener-bener terwujud 
 tinggi dan tidak ada yang melebihinya 

   salam
   Her


 Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala
 Pak Her siapa akhirnya 
 yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih
 perempuan laki2 warisnya 
 sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih
 banyak dong...:-)
 
 So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada
 kewajiban 
 apapun...:-))
 
 salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening
 herpribadi 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Ukhti  Akhi
  P sipria usia 30 thn  W siwanita usia 35thn
 adalah adik kakak 
 dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah
 berkeluarga dan juga 
 sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat
 maka kini mereka 
 menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P
 dan Rp.150jt 
 untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan
 tersebut dalam 
 jangka waktu yang panjang...siapa diantara P  W
 yang lebih 
 beruntungapakah P lebih beruntung karena
 menerima 2 bagian 
 sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata
 P tidaklah lebih 
 beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban
 memberi nafkah 
 keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam
 jangka waktu 
 panjang terhadap jumlah harta P  W ? Dengan
 perhitungan yang 
 sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan
 dengan penghasilan 
 rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi
 keluarga rata2 
 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah
 Rp.780jt ( = 
 300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan
 jumlah harta W 
 selama 20thn
  kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan
 tanpa pengeluaran 
 untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn
 adalah Rp.1.350jt ( = 
 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P 
 harta W atau 
 jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama
 dengan P saudara 
 laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn
 kedepan yaitu 
 diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W
 punya harta 
 melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt
 ) atau diusia 
 55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W (
 baca=kaum wanita ) 
 semakin bertambah banyak minimal tetapjadi
 secara finansial W 
 menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI (
 baca = KAUM 
 WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI (
 baca = KAUM 
 PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas
 melakukan apa 
 saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap
 dirinya sendiri 
 dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang
 saya maksudkan 
 dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat
 menguntungkan 
 kaum wanita
  

[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik Mia
Pak Her, maksutnya apa terserah kepada perempuan bekerja atau nggak?

SETIAP LAKI2 DAN PEREMPUAN WAJIB BEKERJA DAN MENCAPAI KEMANDIRIAN 
FINANSIAL (DAN KEMATANGAN).  hadis dari mana ni ya gw lupa..

Setiap orang kudu mencapai kemandirian, dan Allah nggak kepingin 
WANITA BEBAS NGGAK TERGANTUNG DARI LAKI-LAKI. bukan gitu. Setiap orang 
kudu independen, sedangkan perempuan laki-laki butuh interdependen. 
Artinya laki2 emang tergantung kepada perempuan, dan sebaliknya. Kok 
nggak belajar dari hukum alam? Masak belajar figh teks doang...:-)

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

   2. Memberikan pendidikan  keterampilan bagi pria  wanita jelas 
sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi 
pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan  memiliki keterampilan 
mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi 
wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya 
itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria  wanita ) akan 
bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya.

   Salam
   Her





Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-18 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear ukhti Chae
  =
  Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
nya tidak hampa budaya.
=
  Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak 
pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 
lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris 
dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan 
barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan 
juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang 
merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah 
kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi.
  JADI MENURUT  KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL 
DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI 
KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG 
TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG 
ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA.
   
  =
  Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA
MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN.
  =
Kembali saya tegaskan bahwa tujuan besar yang menyertai dari ketetapan 
Q.S.4:11..salah satunya adalah pembebasan kaum wanita terhadap ketergantungan 
pada kaum pria merupakan tujuan idealis Al-Qur'an dan itu sungguh merupakan 
pilar kokoh lagi utama bagi terwujudnya peradaban islam. Bahwa kemudian dalam 
prakteknya akan berbenturan dengan kondisi sosial bangsa lain..itu sesuatu yang 
wajar2 saja...toh benturan itupun juga terjadi di masyarakat arab saat 
itudan sekarang itu juga terjadi di bangsa kitadan itu harus kita 
hadapi jika kita ingin bener2 membangun peradaban islam dibumi 
Indonesia...minimal kaum wanita Indonesia terbebas dari perlakuan yang tidak 
manusiawi hanya karena alasan  ekonomi  
   
  Salam
  Her
   
   
   
  

Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak Sriwening,

Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi
sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58

Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu
keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif...

Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan
yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor
sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam
bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal
daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk
yang demikian mengakomodasi keadilan;)

Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan
masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an
turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku
pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2
nya tidak hampa budaya.

Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang
suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan
kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak
memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi
sosial sebagai pencari nafkah. 

Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya
kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh
oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK
DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA.

Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya
masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban
membayar mahar dengan jumlah yang besar.

Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA
MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN.
COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2
YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU TIDAK MAU HARUS MENJADI PENCARI
NAFKAH BAGI KELUARGANYA.

KEDUA DISINI, MAHAR HANYA SEBUAH SEREMONIAL...HANYA SEBAUAH MAKNA
SIMBOLIK sama sekali berbeda dengan defenisi MAHAR KETIKA ZAMAN NABI
DIMANA MAHAR MAMPU MELINDUNGI PEREMPUAN DENGAN BENTUK HARTA ATAU ASET
YANG BESAR, LAHHH DIKITA KAN MAHAR PALING BANTER DUIT SEADANYA,
PERHIASAAN SEKIAN GRAM (NDAK NYAMPE SEKILO), ALAT SHOLAT DAN QUR'AN...

Coba sekarang terapakan kondisi kita sekrang dalam kasus yang anda
kemukakan, seandainya si anak perempuan hanya menerima 1/2 saja tapi
kemudian dia harus tampil menjadi pencari nafkah ..bukankah modal yang
dia miliki lebih sedikit daripada anak laki-laki sedangkan mungkin si
anak laki-laki ini 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-17 Terurut Topik st sabri
Her  DP,
kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan
antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru
bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat
islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak
masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang
perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM.

di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani
mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani
perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan
ikut campur... mumet.

salam

On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +, Dana Pamilih wrote:
 Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg
 belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida,
 Herni, Rahima dan lainnya?
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Akhi DP.
  Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui
 kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. 
  
  Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2
 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam
 HAMterimakasih.
  
  Salam
  Her


 



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-17 Terurut Topik Ari Condro
AKU LAGI MIKIR, KALO TINGGAL DI KOTA KOTA MISOGINIS KAYAK ACEH ATAU MAKASAR
ENAK GAK YAH ?

kapan yah ada perda yang melegalkan perbudakan huehheehhehe :p


On 1/17/07, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Her  DP,
 kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan
 antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru
 bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat
 islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak
 masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang
 perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM.

 di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani
 mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani
 perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan
 ikut campur... mumet.

 salam

 On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +, Dana Pamilih wrote:
  Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg
  belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida,
  Herni, Rahima dan lainnya?
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.comwanita-muslimah%40yahoogroups.com,
 sriwening herpribadi
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Akhi DP.
   Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui
  kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19.
  
   Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2
  perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam
  HAMterimakasih.
  
   Salam
   Her

 

  



[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-17 Terurut Topik Dana Pamilih
Itulah yg saya khawatirkan kalau kepentingan politik menggunakan
tameng agama supaya tidak dapat diganggu gugat.  Makanya saya
anti-teokrasi.

Dunia adalah dunia relatif, nisbi.  Kemutlakan hanya ada pada Allah.
Dan Allah tidak memiliki wakil di dunia.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Her  DP,
 kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan
 antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru
 bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat
 islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak
 masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang
 perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM.
 
 di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani
 mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani
 perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan
 ikut campur... mumet.
 
 salam
 
 On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +, Dana Pamilih wrote:
  Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg
  belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida,
  Herni, Rahima dan lainnya?
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
  herpribadi@ wrote:
  
   Akhi DP.
   Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui
  kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. 
   
   Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2
  perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam
  HAMterimakasih.
   
   Salam
   Her
 
 
 





[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-17 Terurut Topik st sabri
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:

 AKU LAGI MIKIR, KALO TINGGAL DI KOTA KOTA MISOGINIS KAYAK ACEH ATAU
MAKASAR
 ENAK GAK YAH ?
 
 kapan yah ada perda yang melegalkan perbudakan huehheehhehe :p

Arcon,

Gak enak sama sekali; liat cewek model pakaiannya sama semua. untuk
saya sih paling jengkel kalo pas lagi benerin mobil/motor atau jadi
tukang. Pas kerja pakai celana pendek, eh pas mau beli spare part atau
material; terpaksa ganti dulu celana panjang. Tapi sih seringnya saya
nekad pakai celana pendek; istri suka teriak2  nanti ditangkep WH.

:=))





[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-17 Terurut Topik Chae
Secara semangat sebetulnya Qur'an sejalan dengan HAM itu sendiri
artinya kedudukan perempuan dan laki-laki sudah sejajar hanya saja
kita sering lupa kalau telah terjadi dialog antara Qur'an
denganmasyrakat arab pada waktu itu sehingga bentuk-bentuk hukum yang
ada di dalam Qur'an sesuai dengan bentuk, kondisi dan keadaan
masyrakat pada waktu itu dan kalau kita terapkan begitu saja bentuk2
tersebut pastinya akan bersinggungan dengan semangat Qur'an sendiri.

Misalnya saja kasus perkosaan yang masih minim dalam bentuk hukumnya
didalam Qur'an kalau tidak bisa dibilang hampir tidak ada.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dana Pamilih
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg
 belum diakui dalam Islam.  Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida,
  Herni, Rahima dan lainnya?
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
 herpribadi@ wrote:
 
  Akhi DP.
Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui
 kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. 
 
Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2
 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam
 HAMterimakasih.
 
Salam
Her

  
  Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote:
Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan
 baru abad
  ke 19. 
  
  Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam
  masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara
unta itu.
  
  Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam
  tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk
  merealisasikan hak hak tsb.
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
  herpribadi@ wrote:
  
   Ukhti Aisha
   Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
  umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
  mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
  barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
  wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
  industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq
   
   Salam
   Her
   
   
   
   
   Aisha aishayasmina2002@ wrote:
   Mba Lestari,
   Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya
  cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di
  sekeliling kehidupan saya ya.
   
   Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di
  ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:)
  Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam
  warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
   
   Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak
  mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap
  harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua
  harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta
  warisan bagi pewarisnya. 
   
   Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1
  bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk
  memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas
  warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian
  laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah
  laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat
  nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk
  istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan
  wanita mendapat 1 bagian.
   
   Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan
  memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua
  anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan
  yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya),
  juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
   
   Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak
  normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan
  mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak
  laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun
  istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian
  dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini
  menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan
  banyak anak ini.
   
   Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang
  kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK
  tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga
  butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian
  untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua
  anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke
  anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang
sakit.
 

[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik st sabri
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Akhi Sabri

   Maaf...maksud saya...pengakuan secara formal / tertulis...

   
 

Lha, Islam tidak turun dalam budaya tulis, al-qur'an khan turun dalam
budaya lisan dan dihafal begitu saja oleh kanjeng Nabi dan kambratnya.
Dan secara formal eksistensi hak milik siti Khadijjah diakui oleh
masyarakat Mekkah.

iki piye

salam



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik sriwening herpribadi
Akhi sabri
   
  Memang alqur'an diturunkan dlm bhs lisantp setelah itu dibukukan dan 
kemudian disepakati sebagai hukum yg mengikat bagi semua umat islam (...itu yg 
saya maksud sebagai pengakuan formalmengikat semua warga )...
   
  Salam
  Her
  

st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Akhi Sabri
 
 Maaf...maksud saya...pengakuan secara formal / tertulis...
 
 
 

Lha, Islam tidak turun dalam budaya tulis, al-qur'an khan turun dalam
budaya lisan dan dihafal begitu saja oleh kanjeng Nabi dan kambratnya.
Dan secara formal eksistensi hak milik siti Khadijjah diakui oleh
masyarakat Mekkah.

iki piye

salam



 

 
-
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik Dana Pamilih
Ya betul.  Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad
ke 19.  

Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam
masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu.

Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam
tetapi sudah diakui dalam HAM.  Ini menjadi tantangan kita bersama utk
 merealisasikan hak hak tsb.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti Aisha
   Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq

   Salam
   Her


   
 
 Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Mba Lestari,
 Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya
cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di
sekeliling kehidupan saya ya.
 
 Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di
ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:)
Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam
warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
 
 Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak
mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap
harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua
harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta
warisan bagi pewarisnya. 
 
 Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1
bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk
memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas
warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian
laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah
laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat
nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk
istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan
wanita mendapat 1 bagian.
 
 Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan
memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua
anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan
yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya),
juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
 
 Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak
normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan
mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak
laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun
istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian
dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini
menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan
banyak anak ini.
 
 Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang
kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK
tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga
butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian
untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua
anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke
anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang sakit.
 
 Jadi, bisa kita lihat di 2 contoh kasus di atas, bahwa kondisi 2:1
ini untuk kondisi normal dengan kesetaraan tingkat ekonomi anak-anak,
tapi perlu kepekaan semua ahli waris melihat kondisi ekonomi
saudara-saudaranya sesama ahli waris, dan tentu saja selain kepekaan
untuk melihat orang yang lebih membutuhkan warisan itu juga perlu
kasih sayang sesama saudara dan menghilangkan sifat serakah, maka
semuanya juga bisa diselesaikan dan tidak meributkan urusan 2:1 ini. 
 
 Jadi pak Robbani, urusannya bukan masalah wanita karier atau
kesetaraan gender, tapi apakah memang antar saudara itu ada kasih
sayang untuk saling membantu, memberi kepada yang lebih membutuhkan.
Dibutuhkan kemampuan bagi yang lebih sejahtera untuk menolong
saudaranya setelah pembagian sesuai aturan 2:1 ini, kemampuan untuk
menghibahkan atau menolong dalam bentuk lain sehingga yang miskin bisa
ditolong tanpa harus si miskin ini memohon atau mengemis untuk ditolong.
 
 salam
 Aisha
 - 
 From: lestarin
 Subject:[wanita-muslimah] Re: Islam Nusantara VS Islam Arab was
(Mahar) apakah UU PKDRT
 
 Yth. Pak Robbani,
 Hanya mau mngklarifikasi, apakah yang dimaksud Bapak tentang waris 
 itu di Annissa 11?? bukan ayat 10 kan Pak?.
 O'ya Barangkali ada yang bisa membantu memberikan tafsiran yang 
 lebih jelas dari terjemahannya ayat tersebut: 
 
 bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika 
 yang meninggal itu mempunyai 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
di abad 19 dan 20, orang-orang barat mulai menemukan arti keadilan dan
persamaan hak semua manusia yang sudah diperkenalkan oleh nabi muhammad di
abad 6. sementara pemikiran orang-orang yang ngaku islam saat ini tentang
keadilan  persamaan hak malah gak lebih maju daripada abad 5 (alias set
back sebelum jaman nabi)

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 1/16/07, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad
 ke 19.

 Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam
 masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu.

 Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam
 tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk
 merealisasikan hak hak tsb.



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik Ari Condro
kalo abu sofyan, dan rata rata keluarga dari muawiyah kayaknya pada mikirin
harta yah, oom :D  kok lupa disebut :p



On 1/15/07, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Seseorang insan berkata :

 Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan
 masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari
 rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama
 rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang
 telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan,
 tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?

 =

 Jano-ko,

 Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang
 dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan
 poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari
 suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta
 juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho.

 Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada
 Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah merupakan
 tanggung jawab yang harus dilaksanakannya.
 Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc.
 Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan
 hartasedih aku

 O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan yang
 berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan saya yang
 jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya mewarisi ilmu
 yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love Allah SWT.

 Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya kan
 kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan sendirinya ?,
 harta yang saya maksudkan disini tentunya harta yang halal, bukan harta yang
 didapat dari ngrampok sana, sini, dan sinu

 Untuk sementara itu dulu

 Salam


 lestarin [EMAIL PROTECTED] lestarin%40yahoo.com wrote: Yth. Mba'
 Aisha,


 Terimakasih atas sharingnya.Memang benar adanya, ketika
 kepekaan/sensitifitas di antara saudara cukup tinggi sesuai ajaran
 Islam, maka isue soal warisan tidak akan menjadi persoalan besar.
 Saling mengerti, memahami dan saling menolong. Seperti yang juga
 dialami driver di tempat kerja saya yang lama.

 Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan
 masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari
 rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama
 rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang
 telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan,
 tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?

 Terus terang yang membuat saya bertanya-tanya adalah sikap sinis
 atau menganggap berlebihan bila isu waris sama rata ini diangkat
 oleh sebagaian umat Islam lainnya namun dengan penafsiran yang tidak
 sama persis dengan apa yang ada di Annissa 11.

 Sekali lagi terimakasih Mba' Aisha. Kira-kira Pak Robbani masih ada
 komentar lainnya tentang isue ini tidak ya???

 Wassalam

 Lestari

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com,
 Aisha
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Mba Lestari,
  Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya
 cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di
 sekeliling kehidupan saya ya.
 
  Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di
 ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:)
 Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam
 warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
 
  Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak
 mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap
 harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua
 harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi
 harta warisan bagi pewarisnya.
 
  Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1
 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar
 untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang
 berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya
 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang
 normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang
 wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus
 memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-
 laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian.
 
  Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan
 memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi
 semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang
 menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi
 anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
 
  Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak
 normal, misalnya 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik Ari Condro
Pak Dana,

agama shabiah salah satu ahli kitab selain yahudi dan nasrani, justru
aturannya antara laki laki dan wanita punya hak warisan yg sama.  kenapa
yah, yahudi yg matrilineal gak mengadopsi hal yg sama, padahal sama sama
dari dnabi mereka.  juga islam dan kristen kenapa kok hak warisan dan
kedudukan wanitanya bisa jauh terjungkir balik ???  kondisi lokal ketika
nabinya turun ke duania ???





Shabiah: Agama Samawi Yang Berasas Tauhid


http://islamlib.com/id/index.php?page=articleid=1186
Raeed Hassoun Bakal:Shabiah; Agama Samawi Yang Berasas Tauhid Agama Shabiah
disebutkan tiga

kali dalam Alquran. Dalam Surah al-Baqarah ayat 62, pemeluk Shabiah dianggap
berkemungkinan

memeroleh keselamatan di akhirat, sebagaimana Islam, Yahudi, dan Kristen.
Khazanah tafsir

klasik Islam memuat beragam pendapat, termasuk mispersepsi, terhadap agama
ini. Apakah

Shabiah merupakan agama penyembah bintang yang kini benar-benar sudah punah
dari muka bumi?

Mohamad Guntur Romli dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) mewawancarai Raeed
Hassoun Bakal,

penganut Shabiah sekaligus Ketua Bidang Pers Komunitas Shabiah Mandaiyun
Irak (The Sabean

Mandean Community) yang mengunjungi Indonesia bulan lalu. Berikut
petikannya.

Bisa Anda jelaskan makna agama Shabiah Mandaiyun yang Anda anut?
Istilah Shabi'ah termaktub dalam kitab suci Anda Alquransebanyak tiga
kali. Dalam Surat

al-Baqarah ayat 62, al-Maidah ayat 72, dan al-Hajj ayat 17. Shabiah (Sabean)
berasal dari

bahasa Aramik, shaba'a. Padanan katanya dalam bahasa Arab adalah ta`ammada
yang berarti

pembabtisan dan penyucian diri dengan air. Ritual baptis adalah sakramen
kuno. Baptis

merupakan syariat utama agama Shabiah. Makna dari syariat ini adalah
permulaan hidup baru,

maklumat bagi pertaubatan dan penyucian jiwa-raga. Seorang bayi yang baru
lahir harus

dibaptis agar ia sah menjadi pemeluk agama Shabiah.
Dalam upacara hari-hari besar keagamaan Shabiah, upacaya baptis hukumnya
wajib. Pemeluk

Shabiah dianjurkan untuk sesering mungkin melakukan sekramen ini agar dosa
dan kesalahannya

dihapus. Tobat tidak cukup hanya lewat pengakuan dosa, namun juga melalui
sakramen ini.

Sedangkan Mandaiyun (Mandaean) berasal dari kata manda yang berarti
kearifan. Maka gabungan

dua kata itu (Shabi'ah Mandaiyun) berarti orang-orang yang dibaptis dan arif
karena menganut

agama yang benar.
Bagaimana latar-belakang sejarah agama ini?
Shabiah Mandaiyun adalah agama kuno yang telah ada sejak manusia ini ada. Ia
mengikuti

ajaran-ajaran nabi pertama sekaligus nenek-moyang manusia, yaitu Nabi Adam.
Pemeluk Shabiah

juga melestarikan ajaran-ajaran yang termaktub dalam shahifah Idris, Syith,
Sam bin Nuh, dan

Yahya bin Zakaria yang diyakini sebagai nabi terakhir pemeluk agama ini.
Hari Ahad (Minggu)

merupakan hari suci bagi kami. Hari Ahad adalah hari pembabtisan Nabi Yahya
bin Zakaria.
Sejak sebelum Masehi, agama ini tersebar di kawasan yang disebut Bulan Sabit
Subur, meliputi

Palestina, Suriah, Mesir, Jordania, Jazirah Arab, Irak, dan Iran. Namun
akibat penindasan

sepanjang sejarah terhadap pemeluk agama kami, lambat laun pengikutnya
semakin menyusut. Dan

sekarang kami terkonsentrasi di Irak Selatan.
Dalam beberapa literatur tafsir banyak pendapat yang menyatakan bahwa
Shabiah adalah agama

kaum penyembah bintang. Tanggapan Anda?
Pendapat ini keliru, namun telah tersebar luas. Kekeliruan ini berasal dari
warisan sejarah

yang amat panjang. Seperti yang telah saya jelaskan tadi, para pengikut
Shabiah tersebar di

beberapa wilayah Arab. Sumber-sumber sejarah Islam mencatat
penaklukan-penaklukan dinasti

Islam yang juga terkait dengan nasib kaum Shabiah. Dalam beberapa sumber
disebutkan ada

serombongan pasukan Islam yang sedang menuju kawasan Harran yang saat ini
merupakan bagian

negara Suriah. Waktu itu, kota Harran adalah kawasan niaga. Dan di situlah
pasukan Islam

menjumpai masyarakat yang mayoritas penduduknya menyembah bintang. Di tengah
mereka ada

pemeluk Shabiah, tapi sedikit.
Pasukan Islam lalu menuntut penjelasan tentang keyakinan masyarakat Harran
itu. Bila mereka

tidak memberi alasan yang kuat, mereka tentu akan diperangi. Sebagai
strategi politik, para

pemimpin masyarakat Harran menyebut bahwa agama yang mereka anut adalah
Shabiah. Sebab

mereka tahu bahwa agama Shabiah sudah termaktub dalam Alquran dan termasuk
dilindungi Islam

karena masuk kategori Ahli Kitab. Dari peristiwa inilah tersebar anggapan
bahwa agama

Shabiah adalah agama para penyembah bintang dan itu ditulis oleh para
penulis tafsir

Alquran. Padahal itu tidak benar. Shabiah adalah agama samawi yang
berasaskan tauhid. Kini,

penganut Shabiah Harran sudah hampir punah. Banyak dari mereka yang berganti
agama; masuk

Islam atau Kristen.
Apa saja rukun agama Anda?
Shabiah memiliki lima rukun. Pertama tauhid. Shabiah adalah agama samawi
pertama yang

mengikrarkan keesaan Tuhan sebagai pencipta dan pemelihara jagat raya. Dia
azali; tidak

bermula, dan abadi; tidak berakhir. Segala puji dan sembahan hanya

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-16 Terurut Topik sriwening herpribadi
Akhi DP.
  Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui kepemilikan harta 
bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. 
   
  Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 perempuan yang 
belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam HAMterimakasih.
   
  Salam
  Her
  

Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad
ke 19. 

Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam
masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu.

Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam
tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk
merealisasikan hak hak tsb.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti Aisha
 Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq
 
 Salam
 Her
 
 
 
 
 Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Mba Lestari,
 Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya
cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di
sekeliling kehidupan saya ya.
 
 Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di
ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:)
Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam
warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
 
 Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak
mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap
harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua
harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta
warisan bagi pewarisnya. 
 
 Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1
bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk
memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas
warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian
laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah
laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat
nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk
istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan
wanita mendapat 1 bagian.
 
 Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan
memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua
anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan
yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya),
juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
 
 Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak
normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan
mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak
laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun
istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian
dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini
menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan
banyak anak ini.
 
 Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang
kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK
tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga
butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian
untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua
anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke
anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang sakit.
 
 Jadi, bisa kita lihat di 2 contoh kasus di atas, bahwa kondisi 2:1
ini untuk kondisi normal dengan kesetaraan tingkat ekonomi anak-anak,
tapi perlu kepekaan semua ahli waris melihat kondisi ekonomi
saudara-saudaranya sesama ahli waris, dan tentu saja selain kepekaan
untuk melihat orang yang lebih membutuhkan warisan itu juga perlu
kasih sayang sesama saudara dan menghilangkan sifat serakah, maka
semuanya juga bisa diselesaikan dan tidak meributkan urusan 2:1 ini. 
 
 Jadi pak Robbani, urusannya bukan masalah wanita karier atau
kesetaraan gender, tapi apakah memang antar saudara itu ada kasih
sayang untuk saling membantu, memberi kepada yang lebih membutuhkan.
Dibutuhkan kemampuan bagi yang lebih sejahtera untuk menolong
saudaranya setelah pembagian sesuai aturan 2:1 ini, kemampuan untuk
menghibahkan atau menolong dalam bentuk lain sehingga yang miskin bisa
ditolong tanpa harus si miskin ini memohon atau mengemis untuk ditolong.
 
 salam
 Aisha
 - 
 From: lestarin
 Subject:[wanita-muslimah] Re: Islam Nusantara VS Islam Arab was
(Mahar) apakah UU PKDRT
 
 Yth. Pak 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-15 Terurut Topik Rye Woo
para juragan perpus boleh tanya:
   
  *pemikiran feminisme yang salah kaprah, ada yang tauu?? ada yg bener??
   
  Thanks jwbannya
   
  Bst Rgd
   
  

jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Seseorang insan berkata :

Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan 
masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari 
rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama 
rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang 
telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, 
tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?

=

Jano-ko,

Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang dipegang 
kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan poligami 
karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari suaminya, begitu 
juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta juga, piye yo ?, 
jano-ko hanya bertanya lho.

Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada Allah 
SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah merupakan tanggung 
jawab yang harus dilaksanakannya.
Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc.
Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan 
hartasedih aku

O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan yang 
berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan saya yang 
jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya mewarisi ilmu 
yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love Allah SWT.

Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya kan kalau 
deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan sendirinya ?, harta 
yang saya maksudkan disini tentunya harta yang halal, bukan harta yang didapat 
dari ngrampok sana, sini, dan sinu

Untuk sementara itu dulu

Salam


lestarin [EMAIL PROTECTED] wrote: Yth. Mba' Aisha,

Terimakasih atas sharingnya.Memang benar adanya, ketika 
kepekaan/sensitifitas di antara saudara cukup tinggi sesuai ajaran 
Islam, maka isue soal warisan tidak akan menjadi persoalan besar. 
Saling mengerti, memahami dan saling menolong. Seperti yang juga 
dialami driver di tempat kerja saya yang lama.

Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan 
masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari 
rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama 
rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang 
telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, 
tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?

Terus terang yang membuat saya bertanya-tanya adalah sikap sinis 
atau menganggap berlebihan bila isu waris sama rata ini diangkat 
oleh sebagaian umat Islam lainnya namun dengan penafsiran yang tidak 
sama persis dengan apa yang ada di Annissa 11.

Sekali lagi terimakasih Mba' Aisha. Kira-kira Pak Robbani masih ada 
komentar lainnya tentang isue ini tidak ya???

Wassalam

Lestari

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mba Lestari,
 Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya 
cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di 
sekeliling kehidupan saya ya.
 
 Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di 
ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) 
Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam 
warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
 
 Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak 
mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap 
harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua 
harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi 
harta warisan bagi pewarisnya. 
 
 Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 
bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar 
untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang 
berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 
1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang 
normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang 
wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus 
memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-
laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian.
 
 Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan 
memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi 
semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang 
menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi 
anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
 
 Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak 
normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan 

Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-15 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
pak jano ko yang budiman
kalau lelaki yang dipegang kenceng apanya ya?
anu-nya?
contohnya kalau mau ada tendangan bebas di sepak bola, pemain sepak bola
laki-laki pada melindungi anu-nya
terus kalau ada pertandingan beladiri karate/pencak silat, si anu juga
dilindungi dengan body protector, biar gak ketendang atau kesikut
terus laki2 pasti gak mau sunat dua kali (ampun deh), sementara wanita mau
hamil dan melahirkan berkali2 juga berani tuh

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 1/15/07, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Seseorang insan berkata :

 Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan
 masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari
 rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama
 rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang
 telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan,
 tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?

 =

 Jano-ko,

 Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang
 dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan
 poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari
 suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta
 juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho.



[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-15 Terurut Topik Dana Pamilih
Ini sangat bijak.  Dilihat dari konteks sejarah memang benar bahwa 
hak waris kepada wanita itu revolusioner di abad ke 7 karena pada 
saat itu perempuan memang tidak lain cuma bagian harta laki2.  Boro2 
kesetaraan gender, dianggap manusia juga enggak karena bisa dibarter 
seperti laiknya kambing, unta dan kuda.

Perempuan memperoleh hak dihadapan hukum.  Berhak menuntut suami, 
berhak menerima warisan, memiliki hak membesarkan anak, dsb dsb.  

Inilah kehebatan Islam.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mba Lestari,
 Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya 
cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di 
sekeliling kehidupan saya ya.
 
 Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di 
ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) 
Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam 
warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
 
 Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak 
mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap 
harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua 
harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta 
warisan bagi pewarisnya. 
 
 Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 
bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk 
memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas 
warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian 
laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah 
laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat 
nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk 
istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian 
dan wanita mendapat 1 bagian.
 
 Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan 
memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi 
semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi 
dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak 
istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
 
 Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak 
normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan 
mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak 
laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun 
istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian 
dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini 
menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin 
dengan banyak anak ini.
 
 Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang 
kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK 
tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga 
butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian 
untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua 
anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke 
anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang 
sakit.
 
 Jadi, bisa kita lihat di 2 contoh kasus di atas, bahwa kondisi 2:1 
ini untuk kondisi normal dengan kesetaraan tingkat ekonomi anak-anak, 
tapi perlu kepekaan semua ahli waris melihat kondisi ekonomi saudara-
saudaranya sesama ahli waris, dan tentu saja selain kepekaan untuk 
melihat orang yang lebih membutuhkan warisan itu juga perlu kasih 
sayang sesama saudara dan menghilangkan sifat serakah, maka semuanya 
juga bisa diselesaikan dan tidak meributkan urusan 2:1 ini. 
 
 Jadi pak Robbani, urusannya bukan masalah wanita karier atau 
kesetaraan gender, tapi apakah memang antar saudara itu ada kasih 
sayang untuk saling membantu, memberi kepada yang lebih membutuhkan. 
Dibutuhkan kemampuan bagi yang lebih sejahtera untuk menolong 
saudaranya setelah pembagian sesuai aturan 2:1 ini, kemampuan untuk 
menghibahkan atau menolong dalam bentuk lain sehingga yang miskin 
bisa ditolong tanpa harus si miskin ini memohon atau mengemis untuk 
ditolong.
 
 salam
 Aisha
 - 
 From: lestarin
 Subject:[wanita-muslimah] Re: Islam Nusantara VS Islam Arab was 
(Mahar) apakah UU PKDRT
 
 Yth. Pak Robbani,
 Hanya mau mngklarifikasi, apakah yang dimaksud Bapak tentang waris 
 itu di Annissa 11?? bukan ayat 10 kan Pak?.
 O'ya Barangkali ada yang bisa membantu memberikan tafsiran yang 
 lebih jelas dari terjemahannya ayat tersebut: 
 
 bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika 
 yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak 
 mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka 
ibunya 
 mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa 
 saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian 
 tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) 
 sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang 

[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-15 Terurut Topik lestarin
Yth. Pak Janoko,

Permintaan maafnya saya terima, semoga lain kali perasaan bapak 
tidak lagi salah-salah dalam memahami sebuah diskusi di milis ini. 
Jadi jelas-jelas diskusinya bukan soal memegang kenceng harta. So 
silakan di baca ulang, dan ditelaah lebih baik ya Pak.

Silakan istigfar juga ya Pak, karena sudah berburuk sangka pada para 
istri Nabi yang sesungguhnya selalu berjuang hidup dan mati di sisi 
nabi, seperti Khadijah, Aisyah, juga berburuk sangka pada para 
pejuang perempuan di Indonesia seperti Cut Nyak Dien, Cut Meutia, 
Laksamana Malahayati, Christina Martha Tiahohu, juga sederet pejuang 
perempuan lainnya yang berada di garis depan. Tentunya mereka tidak 
memikirkan harta...hartadan harta

Belum lagi banyak pejuang modern perempuan lainnya yang begitu 
terjadi tsunami dan gempa bumi di Aceh-Nias, mereka berada di garis 
depan memberikan pertolongan medis dan non medis di wilayah bencana, 
tanpa mempersoalkan harta...hartadan harta. Jadi Pak, silakan 
istigfar dan tidak perlu bersedih hati tanpa ada sebab ya, nanti 
masuk dalam kategori cengeng lho pak.

O'ya saya tidak ingin mencampuri urusan keluarga bapak sebenarnya, 
namun karena Bapak sudah terlanjur ghibah, memberi cap adik kandung 
sendiri dengan cap feminisme salah kaprah, maka saya hanya ingin 
mendapat klarifikasi soal istilah feminisme salah kaprah itu apa 
ya??

Sekali lagi Pak Janoko, memang banyak yang tidak sadar kalau rejeki 
itu Gusti Allah yang atur, makanya banyak yang sering bingung harus 
bekerja apa dan di mana. Padahal bumi Allah SWT itu sangat luas, 
saya saja tidak berkeberatan merantau di Bumi Aceh ini untuk bekerja 
yang notabene juga ibadah. Makanya saya juga heran, kalau ada para 
lelaki yang lalu kalang kabut dan seperti kebakaran jenggot ketika 
ada keluarga, atau ulama menyarankan bahwa pembagian waris itu boleh 
dibuat sama rata antara laki-laki dan perempuan. Lho padahal kan 
rejeki itu ada dimana-mana.Semoga insan-insan yang gampang gerah 
dengan isu pembagian waris sama ini mendapatkan hidayahNYA. Amin.

Wassalam



Lestari 


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Seseorang insan berkata :
   
   Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang 
menyebabkan 
 masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan 
mencari 
 rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris 
sama 
 rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti 
yang 
 telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa 
diterapkan, 
 tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?
 
 =
   
   Jano-ko,
   
   Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu 
yang  dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga 
setuju  dengan poligami karena harusharus berbagi harta dengan 
istri yang  lain dari suaminya, begitu juga dengan masalah waris, 
yang dipegang  kenceng koq harta juga, piye yo ?, jano-ko hanya 
bertanya lho.
   
   Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan 
kepada  Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia 
sudah  merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya.
   Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc.
   Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan 
harta...hartadan hartasedih aku
   
   O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima 
warisan  yang berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh 
adik perempuan  saya yang jadi korban pemikiran feminisme yang salah 
kaprah, saya hanya  mewarisi ilmu yang bermanfaat and saya tidak 
iri, saya happy, I love  Allah SWT.
   
   Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, 
logikanya  kan kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan 
datang dengan  sendirinya ?, harta yang saya maksudkan disini 
tentunya harta yang  halal, bukan harta yang didapat dari ngrampok 
sana, sini, dan sinu
   
   Untuk sementara itu dulu
   
   Salam
   
 



[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-15 Terurut Topik st sabri
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti Aisha
   Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq

   Salam
   Her

Hi Her,

di wilayah asia, pada umumnya kultur purba sudah mengakui hak
perempuan. Cleopatra berhak atas takhta dan siti Khadijjah adalah
pewaris kerajaan bisnis suaminya (lupa namanya, yg jelas nama suami
Khadijah sebelum Muhammad bukan Ari Condro).

Jadi hak perempuan diakui jauh sebelum Islam muncul.

Suku-suku kelt yg kemudian tumbuh menjadi klan anglo dan saxon (asal
kata england dari anglo-saxon); memiliki ciri kehidupan komunal jadi
tidak ada milik individu. Inggris bukan bandingan, lha ketika suku
kelt kasih bisanya bikin cawat dari kulit celeng; orang jawa dah
membangun borobudur.

salam




Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-15 Terurut Topik sriwening herpribadi
Akhi Sabri
   
  Maaf...maksud saya...pengakuan secara formal / tertulis...
   
  

st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote:
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ukhti Aisha
 Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah
umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas
mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia
barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan
wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan
industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq
 
 Salam
 Her

Hi Her,

di wilayah asia, pada umumnya kultur purba sudah mengakui hak
perempuan. Cleopatra berhak atas takhta dan siti Khadijjah adalah
pewaris kerajaan bisnis suaminya (lupa namanya, yg jelas nama suami
Khadijah sebelum Muhammad bukan Ari Condro).

Jadi hak perempuan diakui jauh sebelum Islam muncul.

Suku-suku kelt yg kemudian tumbuh menjadi klan anglo dan saxon (asal
kata england dari anglo-saxon); memiliki ciri kehidupan komunal jadi
tidak ada milik individu. Inggris bukan bandingan, lha ketika suku
kelt kasih bisanya bikin cawat dari kulit celeng; orang jawa dah
membangun borobudur.

salam



 

 
-
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita

2007-01-14 Terurut Topik jano ko
Seseorang insan berkata :
  
  Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan 
masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari 
rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama 
rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang 
telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, 
tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?

=
  
  Jano-ko,
  
  Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang  
dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju  dengan 
poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang  lain dari 
suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang  kenceng koq harta 
juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho.
  
  Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada  
Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah  merupakan 
tanggung jawab yang harus dilaksanakannya.
  Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc.
  Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan 
hartasedih aku
  
  O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan  yang 
berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan  saya yang 
jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya  mewarisi ilmu 
yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love  Allah SWT.
  
  Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya  kan 
kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan  sendirinya ?, 
harta yang saya maksudkan disini tentunya harta yang  halal, bukan harta yang 
didapat dari ngrampok sana, sini, dan sinu
  
  Untuk sementara itu dulu
  
  Salam
  
  
  lestarin [EMAIL PROTECTED] wrote:   
   Yth. Mba' Aisha,
  
  Terimakasih atas sharingnya.Memang benar adanya, ketika 
  kepekaan/sensitifitas di antara saudara cukup tinggi sesuai ajaran 
  Islam, maka isue soal warisan tidak akan menjadi persoalan besar. 
  Saling mengerti, memahami dan saling menolong. Seperti yang juga 
  dialami driver di tempat kerja saya yang lama.
  
  Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan 
  masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari 
  rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama 
  rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang 
  telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, 
  tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha?
  
  Terus terang yang membuat saya bertanya-tanya adalah sikap sinis 
  atau menganggap berlebihan bila isu waris sama rata ini diangkat 
  oleh sebagaian umat Islam lainnya namun dengan penafsiran yang tidak 
  sama persis dengan apa yang ada di Annissa 11.
  
  Sekali lagi terimakasih Mba' Aisha. Kira-kira Pak Robbani masih ada 
  komentar lainnya tentang isue ini tidak ya???
  
  Wassalam
  
  Lestari
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha 
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Mba Lestari,
   Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya 
  cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di 
  sekeliling kehidupan saya ya.
   
   Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di 
  ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) 
  Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam 
  warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11.
   
   Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak 
  mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap 
  harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua 
  harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi 
  harta warisan bagi pewarisnya. 
   
   Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 
  bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar 
  untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang 
  berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 
  1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang 
  normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang 
  wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus 
  memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-
  laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian.
   
   Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan 
  memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi 
  semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang 
  menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi 
  anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama?
   
   Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak 
  normal, misalnya