[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Mengedepankan derajat dan kepentingan perempuan adalah yg diajarkan oleh Al-Qur'an. Jadi gerakan feminisme itu sebenarnya aplikasi ayat2 Al-Qur'an oleh umat lain yg baru saja memahaminya 1400 tahun setelah keluarnya kalimatuLlah yg mengatur hak hak perempuan Tidak salahlah mereka yg mendahulukan Al-Qur'an diatas hadits ... Bukannya tidak salah malah harusnya demikian ... bukan begitu mas Chodjim? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhammad Aly [EMAIL PROTECTED] wrote: hebatnya pekerja wanita... contoh si istri gawe kantoran dpt gaji ..dpt warisan sama dengan laki2.. wah2..wah hebaat.. sedangkan laki2 py byk kebutuhan bwt biaya ini-iitu yg menjadi tanggung jawabnya. wah2.. perempuan skrng heebaat... gmn sy tawarkan program asuransi dengan premi murah begitu suami meninggal dpt warisan keranjang emas.. 500 juta rupiah...?? setujukah wahai para perempuan ...?? sdh lupa cinta dunia lalu geser al-quran ... kebanyakan shopping ya..?? slm canda, --- sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Mia... So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-) ) Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh kaum pria. BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-) So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-)) salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: Ukhti Akhi P sipria usia 30 thn W siwanita usia 35thn adalah adik kakak dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam jangka waktu yang panjang...siapa diantara P W yang lebih beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang terhadap jumlah harta P W ? Dengan perhitungan yang sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P harta W atau jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta melimpah
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
ulil amri itu fitrah bagi lelaki atau fitrah bagi wanita ? ini yg ingin dikritisi .. jadi jgn mundur duluan dunk huehehhehehe :D On 1/24/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear akhi Oman... === Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam) dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam) pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya, Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan As Sunnah)? = Q.S. 49:13 Wahai manusia sesungguhnya Aku ciptakan kamu dari satu laki2 satu wanita..kemudian Aku jadikan kamu BERSUKU-SUKU dan BERBANGSA-BANGSA agar saling MENGENAL...dan sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang BERTAQWA...sesungguhnya Alloh Maha Mengenal . Jelaslah keanekaragaman budaya/tata nilai/ hukum hasil kreatifitas bangsa-bangsa sangatlah dihargai dan bahkan didorong untuk bisa saling MENGENAL...sehingga terjadi saling menilai kelebihan kekurangan satu dengan lainnya dimana TAQWA menjadi dasar penilaian dan tujuan sekaligus. Kreteria taqwa itu sendiri tidaklah mengacu pada budaya/tata nilai/hukum bangsa tertentu tetapi mengacu pada NILAI2/PRINSIP2 ISLAM. Berdasarkan nilai/prinsip islam inilah budaya/tata nilai/ hukum suatu bangsa dan khususnya anak2 bangsa tersebut dicerahkan..inilah makna Q.S.2:286 .mengeluarkan kamu dari kegelapan menuju cahaya.. Berhasil atau tidaknya pencerahan tersebut sangatlah tergantung dari integritas kapabilitas ulama selaku pewaris nabi. Jika ulama tersebut memiliki integritas kapabilitas yang tinggi maka dia akan mampu mengatasi kesulitan/hambatan/perlawanan dari pihak2 tertentu yang merasa kepentingannya terganggu oleh adanya pencerahan tsbdan sebaliknya jika ulama tersebut memiliki intergritas kapabilitas yang rendah maka dia justru akan ikut larut bahkan melegalkan budaya/tata nilai/hukum yang bertentangan dengan nilai/prinsip islam. Saya yakin bahwa resistensi budaya/tata nilai/hukum lokal terhadap nilai/prinsip2 islam selalu ada dari dulu hingga sekarang dan terjadi tidak saja pada bangsa2 non arab tetapi juga pada bangsa arab itu sendiri. === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini: Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu? == Ketika turunnya Q.S.5:3 .hari ini telah Ku sempurnakan agama bagimu. dan dilanjuti sekitar 3 bulan berikutnya N. Muhammad wafat. Maka telah sempurnalah islam ini sebagai agama dimana sejak saat itu tidak ada lagi penurunan ayat2 Qur'an ( baca: undang-undang ) dan tidak ada lagi hadist ( baca : juklak undang-undang ). Karena semua dasar tentang budaya/tata nilai/ hukum yang dibutuhkan manusia telah diturunkan selama 23thn sebelumnya. Jadi penekanan informasi pada penggalan ayat Q.S.5:3 ini adalah bahwa proses pembentukan undang2 ( Qur'an ) dan juklak undang2 ( hadist ) sebagai sumber hukum islam telah selesai. Sedangkan pada ayat Q.S.4:59 TAATLAH kepada Alloh dan TAATLAH kepada Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya . Penekanan ayat ini bukan pada pembuatan/pembentukan UU Juklaknya tetapi ditekankan pada perintah pelaksanaan dari undang2 juklaknya yang telah selesai dibuat. Adanya keterkaitan 3 pihak dlm ayat ini dapatlah dimengerti dimana Alloh Rasul bertindak sebagai pembuat UU Juklak sedangkan Ulil Amri bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana dari penerapan UU (Qur'an) Juklak (hadist). Sebagai PJ pelaksana, Ulil Amri juga bertugas untuk memelihara, menjaga, mengamankan UU Juklak dan dia tidak boleh merobah/ menambah/ mengurangi UU juklak karena itu bukan wewenangnya. Jadi keberadaan Ulil Amri di ayat ini bukan dimaksudkan untuk bisa merobah/menambah/mengurangi Qur'an Hadist...dengan demikian menurut saya tidak ada
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
orang shabiah aja bisa lho permbagian waris yg sama lelaki dan perempuan. === Shabiah: Agama Samawi Yang Berasas Tauhid Bisa Anda jelaskan makna agama Shabiah Mandaiyun yang Anda anut? Istilah Shabi'ah termaktub dalam kitab suci Anda Alquransebanyak tiga kali. Dalam Surat al-Baqarah ayat 62, al-Maidah ayat 72, dan al-Hajj ayat 17. Shabiah (Sabean) berasal dari bahasa Aramik, shaba'a. Padanan katanya dalam bahasa Arab adalah ta`ammada yang berarti pembabtisan dan penyucian diri dengan air. Ritual baptis adalah sakramen kuno. Baptis merupakan syariat utama agama Shabiah. Makna dari syariat ini adalah permulaan hidup baru, maklumat bagi pertaubatan dan penyucian jiwa-raga. Seorang bayi yang baru lahir harus dibaptis agar ia sah menjadi pemeluk agama Shabiah. Dalam upacara hari-hari besar keagamaan Shabiah, upacaya baptis hukumnya wajib. Pemeluk Shabiah dianjurkan untuk sesering mungkin melakukan sekramen ini agar dosa dan kesalahannya dihapus. Tobat tidak cukup hanya lewat pengakuan dosa, namun juga melalui sakramen ini. Sedangkan Mandaiyun (Mandaean) berasal dari kata manda yang berarti kearifan. Maka gabungan dua kata itu (Shabi'ah Mandaiyun) berarti orang-orang yang dibaptis dan arif karena menganut agama yang benar. Bagaimana latar-belakang sejarah agama ini? Shabiah Mandaiyun adalah agama kuno yang telah ada sejak manusia ini ada. Ia mengikuti ajaran-ajaran nabi pertama sekaligus nenek-moyang manusia, yaitu Nabi Adam. Pemeluk Shabiah juga melestarikan ajaran-ajaran yang termaktub dalam shahifah Idris, Syith, Sam bin Nuh, dan Yahya bin Zakaria yang diyakini sebagai nabi terakhir pemeluk agama ini. Hari Ahad (Minggu) merupakan hari suci bagi kami. Hari Ahad adalah hari pembabtisan Nabi Yahya bin Zakaria. === Apa agama Shabiah punya kitab suci? Ya. Dalam bahasa Mandaiyah, kitab suci kami disebut Kanza Raba. Padanan kata Arabnya adalah al-Kanz al-A'dzam (Harta Karun yang Agung, Red). Kitab ini merupakan kompilasi dari ajaran-ajaran Nabi Adam, Syith dan Sam bin Nuh yang berisi dua bagian. Pertama, dari sisi kanan memuat sifr takwin (kitab kejadian), kisah pertarungan antara kekuatan baik dan jahat, kekuatan cahaya dan kegelapan, pujian-pujian untuk Tuhan, dan beberapa aturan fikih. Kedua, dari sisi kiri, berisi bahasan tentang jiwa manusia yang berkaitan dengan pahala dan siksa. Selain kitab Kanza Raba, Shabiah juga memiliki kitab-kitab suci lain: kitab Darasyia Adihiya yang berisi ajaran Nabi Yahya bin Zakaria, kitab al-Qilsita yang berisi tentang asal-muasal jiwa Adam dan manusia secara umum, dan kitab al-Anfus yang berisi ritual dan pujian dalam acara pernikahan. === Pengadilan-pengadilan di Irak hanya berasaskan pada syariat Islam saja. Karena itu ada masalah. Misalnya dalam urusan warisan. Dalam doktrin Shabiah, bagian waris perempuan sebanding dengan laki-laki. Ini berbeda dengan aturan syariat Islam. Aturan semacam itu menempatkan kami dalam posisi yang dilematis: tidak dapat menolak karena sudah menjadi aturan pemerintah, tapi juga tidak dapat menjalankannya karena bertentangan dengan ajaran agama kami. Karena itu, kami harus memiliki lembaga tersendiri untuk soal pernikahan dan pewarisan dalam lingkungan rumah ibadah kami, yang disebut Manda. Di sinilah disahkan pernikahan, aturan waris, dan lain-lain. Agar pernikahan kami tercatat resmi oleh negara, maka lembaga ini bertugas mengirimkan rekomentasi kepada pengadilan negeri. On 1/18/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Akhi Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu Q.S.4:11 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah keluarga dan 1 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban memberi nafkah keluarga saya merasa ada sesuatu yang tidak pas pada pembahasan antum semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan tersebut dikaitkan dengan isu kepekaan sosial keadilan...sehingga timbul pemikiran agar membagi warisan menjadi samarata yang berarti merobah atau bertentangan dengan aturan Alloh...padahal melaksanakan atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14 ). Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan dimasyarakat arab saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan pembagian warisan...termasuk bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh justru memberi terobosan lain yang menurut saya sangat spektakuler .semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 2:1 tidaklah cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap harta, 2. Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA. .sebagai penjelasan dari no.3 tersebutmari kita simak ilustrasi berikut
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
kemarin main ke padang dan bukit tinggi, sempat ke solok dan payakumbuh juga. cewek sana mayoritas sih berjilbab, tapi pada modis modis tuh. yah atas berjilbab, tapi bawahan pada kulot, malah banyak juga yg ketat ketat. yg pacaran dan gandengan juga banyak. kebetulan pas ada seminarnya anak UI dgn tema Urang Awak goes to campoes. memperkenalkan kammi dan pks yg asli padang dan sukses menjajah belantara jakarta. kebetulan anak anak kammi yg jadi pembicara itu nginep satu hotel sama aku. hmmm, anak anak pks di padang itu ternyata tetap dianggap aneh kok di negara mereka sendiri. teman yg orang solok, jebolan iain, penyandang dua gelar master dan menikah sama anak PKS juga [gak genuine pks banget sih, si adik istrinya lebih pks minded], mengatakan bahwa orang orang di sumatera barat pun sudah aware dan kritis thd gerakan pks ini, yg dianggap terlalu fanatik dan berlebihan. makanya gamawan fauzi yg kemarin kepilih, dan irwanprayitno tersungkur dalam pemilihan gubernur sumbar. obrolan di rumah pun, ninik mamak banyak yg sudah pasang sikap berhati hati pada keluarga masing masing jika dilihat anaknya terlihat terlalu aktif berpks ria. On 1/18/07, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.comwanita-muslimah%40yahoogroups.com, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote: AKU LAGI MIKIR, KALO TINGGAL DI KOTA KOTA MISOGINIS KAYAK ACEH ATAU MAKASAR ENAK GAK YAH ? kapan yah ada perda yang melegalkan perbudakan huehheehhehe :p Arcon, Gak enak sama sekali; liat cewek model pakaiannya sama semua. untuk saya sih paling jengkel kalo pas lagi benerin mobil/motor atau jadi tukang. Pas kerja pakai celana pendek, eh pas mau beli spare part atau material; terpaksa ganti dulu celana panjang. Tapi sih seringnya saya nekad pakai celana pendek; istri suka teriak2 nanti ditangkep WH. :=)) [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Kang Sabri, sampeyan benar bahwa di wilayah Asia (di luar Jazirah Arab) hak-hak perempuan sudah setara dengan kaum laki-laki. Tak perlu jauh-jauh ke Mesir, kalau kita menengok kerajaan Kalingga di Jawa abd 5 - 8 sudah tidak memasalahkan lagi kekuasaan di tangan perempuan. Ratu Shimha di awal abad VII sudah menegakkan keadilan hingga di sudut-sudut keluarganya sendiri. Hukuman potong tangan dan kaki diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan pencurian, termasuk adik kandung Sang Ratu. Sebutan untuk keluhuran selalu diatributkan kepada kaum perempuan, seperti ibu pertiwi, ibu kota, bahkan penguasa ekonomi di daratan dipegang oleh kaum ibu karena para lelaki melaut dan bertani. Makanya, jangan heran bila sebelum adanya penjajahan banyak istilah nyai bagi perempuan bangsawan, seperti Nyai Ageng Serang, Nyai Ageng Manila, Nyai Ageng Tuban, Nyai Ratu Nyamat, Nyai Wonokromo, Nyai Ontosoroh dll. Justru gelar Ki Ageng baru muncul setelah bangkitnya kekuasaan Islam di negeri ini. Oleh karena itu, jangan heran pula, bila di kemudian hari muncul tokoh Cut-Cut, Malahayati, Rasuna Said, Marta Tiahahu dan lain-lain. Mengapa akhirnya para nyai terpinggirkan? Sebab, datangnya para mubalig Islam telah menggeser posisi masyarakat kita dari masyarakat pelaut dan agraris menjadi masyarakat dagang. Komunitas dagang telah menempatkan perempuan ke dalam sektor domestik, sehingga kiprah perempuan menjadi hilang dari peredaran. Padahal, sebelum terbentuknya pemerintahan Islam Demak, pembangun kemajuan Majapahit justru dimotori oleh Ratu Tribuwana Tunggaddewi Jayawisnuwardani, ibunda dari Hayam Wuruk. Dalam kejayaan Majapahit inilah kalau kita mau menyimak laporan pelancong Cina di abad ke-15, menunjukkan kemakmuran yang luar biasa sehingga Kekaisaran Cina tidak berani menganggu. Bahkan Barat setelah meruntuhkan Kedaulatan Islam di Andalusia pun tidak berani otak-atik sisa-sisa Majapahit --meski Portugis sudah berada di Malaka di awal abad ke-16. Baru setelah 100 tahun kemudian, ketika Nusantara telah dikuasai oleh pemerintahan Islam, Barat melakukan penjajahan secara sistematis terhadap negeri Nusantara. Wassalam, chodjim - Original Message - From: st sabri To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 16, 2007 11:52 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Hi Her, di wilayah asia, pada umumnya kultur purba sudah mengakui hak perempuan. Cleopatra berhak atas takhta dan siti Khadijjah adalah pewaris kerajaan bisnis suaminya (lupa namanya, yg jelas nama suami Khadijah sebelum Muhammad bukan Ari Condro). Jadi hak perempuan diakui jauh sebelum Islam muncul. Suku-suku kelt yg kemudian tumbuh menjadi klan anglo dan saxon (asal kata england dari anglo-saxon); memiliki ciri kehidupan komunal jadi tidak ada milik individu. Inggris bukan bandingan, lha ketika suku kelt kasih bisanya bikin cawat dari kulit celeng; orang jawa dah membangun borobudur. salam [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Dear akhi Oman... === Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam) dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam) pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya, Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan As Sunnah)? = Q.S. 49:13 Wahai manusia sesungguhnya Aku ciptakan kamu dari satu laki2 satu wanita..kemudian Aku jadikan kamu BERSUKU-SUKU dan BERBANGSA-BANGSA agar saling MENGENAL...dan sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang BERTAQWA...sesungguhnya Alloh Maha Mengenal . Jelaslah keanekaragaman budaya/tata nilai/ hukum hasil kreatifitas bangsa-bangsa sangatlah dihargai dan bahkan didorong untuk bisa saling MENGENAL...sehingga terjadi saling menilai kelebihan kekurangan satu dengan lainnya dimana TAQWA menjadi dasar penilaian dan tujuan sekaligus. Kreteria taqwa itu sendiri tidaklah mengacu pada budaya/tata nilai/hukum bangsa tertentu tetapi mengacu pada NILAI2/PRINSIP2 ISLAM. Berdasarkan nilai/prinsip islam inilah budaya/tata nilai/ hukum suatu bangsa dan khususnya anak2 bangsa tersebut dicerahkan..inilah makna Q.S.2:286 .mengeluarkan kamu dari kegelapan menuju cahaya.. Berhasil atau tidaknya pencerahan tersebut sangatlah tergantung dari integritas kapabilitas ulama selaku pewaris nabi. Jika ulama tersebut memiliki integritas kapabilitas yang tinggi maka dia akan mampu mengatasi kesulitan/hambatan/perlawanan dari pihak2 tertentu yang merasa kepentingannya terganggu oleh adanya pencerahan tsbdan sebaliknya jika ulama tersebut memiliki intergritas kapabilitas yang rendah maka dia justru akan ikut larut bahkan melegalkan budaya/tata nilai/hukum yang bertentangan dengan nilai/prinsip islam. Saya yakin bahwa resistensi budaya/tata nilai/hukum lokal terhadap nilai/prinsip2 islam selalu ada dari dulu hingga sekarang dan terjadi tidak saja pada bangsa2 non arab tetapi juga pada bangsa arab itu sendiri. === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini: Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu? == Ketika turunnya Q.S.5:3 .hari ini telah Ku sempurnakan agama bagimu. dan dilanjuti sekitar 3 bulan berikutnya N. Muhammad wafat. Maka telah sempurnalah islam ini sebagai agama dimana sejak saat itu tidak ada lagi penurunan ayat2 Qur'an ( baca: undang-undang ) dan tidak ada lagi hadist ( baca : juklak undang-undang ). Karena semua dasar tentang budaya/tata nilai/ hukum yang dibutuhkan manusia telah diturunkan selama 23thn sebelumnya. Jadi penekanan informasi pada penggalan ayat Q.S.5:3 ini adalah bahwa proses pembentukan undang2 ( Qur'an ) dan juklak undang2 ( hadist ) sebagai sumber hukum islam telah selesai. Sedangkan pada ayat Q.S.4:59 TAATLAH kepada Alloh dan TAATLAH kepada Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya . Penekanan ayat ini bukan pada pembuatan/pembentukan UU Juklaknya tetapi ditekankan pada perintah pelaksanaan dari undang2 juklaknya yang telah selesai dibuat. Adanya keterkaitan 3 pihak dlm ayat ini dapatlah dimengerti dimana Alloh Rasul bertindak sebagai pembuat UU Juklak sedangkan Ulil Amri bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana dari penerapan UU (Qur'an) Juklak (hadist). Sebagai PJ pelaksana, Ulil Amri juga bertugas untuk memelihara, menjaga, mengamankan UU Juklak dan dia tidak boleh merobah/ menambah/ mengurangi UU juklak karena itu bukan wewenangnya. Jadi keberadaan Ulil Amri di ayat ini bukan dimaksudkan untuk bisa merobah/menambah/mengurangi Qur'an Hadist...dengan demikian menurut saya tidak ada kontradiktif antara statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah final ( Q.S.5:3 ) dengan Q.S.4:59 sebagaimana yg bapak Oman katakan. Tentang peran ulil amri didalam penyelesai perselisihan : Saya
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ukhti Aisha...yang berbahagia. Saya juga bukan seorang dosen apalagi dosen agama, saya seorang karyawan swasta di Jakarta. Jika ID saja tidak punya, bagaimana dengan kepemilikan harta? = Setahu saya tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu harta tidak ada sangkut pautnya dengan ID semisal pashport/KTP, tetapi ditunjukan dengan surat tertentu kalau di Indonesia BPKB untuk mobil motor, sertifikat untuk tanahbangunan. Di surat2 tersebutlah dicantumkan nama alamat pemilik dari harta yg bersangkutan, dimana nama alamat pemilik tidak harus ditunjukan melalui satu ID khusus pemilik harta tersebut tetapi juga bisa melalui KK. Jadi dalam diskusi tentang harta warisan kita ini mestinya dibedakan antara kepemilikian bukti kepemilikan. =apakah sejak diberlakukan aturan kepemilikan itu memang secara konsisten dijalankan? Apakah betul sekarang hak untuk memiliki harta bagi wanita itu benar-benar dijamin? Bagaimana kondisinya di negara-negara yang mengaku berdasarkan Islam? == Islam -melalui beberapa ayat misalnya Q.S.4:11 - sangatlah menjamin kepemilikan harta oleh wanita dan menjamin juga kebebasan untuk menggunakan harta miliknya itu sesuai dengan kemauan wanita tersebut tanpa harus minta izin siapapun. Adapun prakteknya di negara-negara muslim ( saat ini saya belum melihat adanya negara islam termasuk saudi arabia iran ) pastilah beragam...dan terus terang saya tidak tahu. Salam Her Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, Saya bukan dosen agama Islam tapi di postingan sebelumnya kan saya cerita bahwa di zaman jahiliah, wanita disamakan dengan benda yang bisa diwariskan, lalu dianggap manusia karena mendapat warisan dalam tuntunan Islam, artinya posisinya sama dengan laki-laki sebagai pewaris harta dari orang tua yang sudah meninggal. Mungkin di zaman Rasulullah masih ada atau saat 4 sahabat berkuasa, kepemilikan wanita terhadap harta warisan itu masih terjaga, tapi bagaimana selanjutnya? Di Arab Saudi baru tahun-tahun terakhir saja wanita punya KTP, dulunya kan gabung dengan walinya, mungkin seperti passport tandem ya - anak-anak kecil masuk dalam passport orang tuanya. Anak-anak sih bisa dimengerti kalau digabung ke orang tua, tapi wanita dewasa aneh kalau tidak punya ID sendiri. Jika ID saja tidak punya, bagaimana dengan kepemilikan harta? Jika dianggap negara lain (terutama yang penduduknya non muslim) kalah dari segi waktu dalam kepemilikan benda bagi wanita, yang harus dilihat kemudian, apakah sejak diberlakukan aturan kepemilikan itu memang secara konsisten dijalankan? Apakah betul sekarang hak untuk memiliki harta bagi wanita itu benar-benar dijamin? Bagaimana kondisinya di negara-negara yang mengaku berdasarkan Islam? salam Aisha -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com - Need Mail bonding? Go to the Yahoo! Mail QA for great tips from Yahoo! Answers users. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Chae bertanya : pertanyaan saya Pak Her...DIMANA LETAK KEADILAN UNTUK PEREMPUAN JIKA KITA MENGADOPSI BENTUK HUKUM WARIS SECARA LITERAL ?? == Jano-ko ikut menjawab lah youwww : Pak Her yang saya hormati, yok kita pertebal rasa ketundukan kita kepada Allah SWT, kita bikin kesepakatan yok untuk memberi pencerahan kepada insan-insan yang menggunakan akalnya tidak pada tempatnya yaitu insan-insan yang melakukan perubahan dan menghilangkan firman-firman Allah SWT, azab sudah datang bertubi-tubi di Indonesia akibat insan-insan yang merubah, menghilangkan dan menghina firman-firman Allah SWT. O, hiya, gimana chae mau engga ikutan untuk memberi pencerahan kepada insan-insan yang akal-akalan merubah firman-firman Allah SWT tersebut? Tak tunggu lho komentarnya. O hiya, jano-ko usul, sebaiknya para insan-insan yang suka merubah firman-firman Allah SWT harus bertanggung jawab terhadap azab yang menimpa bangsa Indonesia, soalnya insan-insan yang tidak berdosapun juga ikut menderita akibat perbuatan insan-insan yang merubah firman-firman Allah SWT tersebut, ini kan juga bisa juga masuk dalam ruang KDRT, iya engga ?...iya engga ?... Salim. Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi Pak Her, ungkapan dari Pak Her yang mengatakan .. hanya sebagian kecil mungkin benar bahwa hukum2 didalam Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab. Ini menandakan bahwa menurut Pak Her pun pengaruh budaya/hukum/nilai2 lokal arab pada Qur'an itu sendiri. Benar??;) Yang saya tahu bahwa sebelum adanya ayat Qur'an yang berbicara mengenai aturan pembagian waris, warisan selalu menjadi milik pihak laki-laki atau keluarga pihak laki-laki. Maka setiap harta selalu tertumpuk pada pihak keluarga laki-laki.Disinilah timbul ketidakadilan dan kesenjangan terutama melihat kedudukan dan posisi perempuan. Saya coba note bahwa pembagian waris untuk perempuan yaitu 1/2 dari bagian laki-laki yang dicanangkan Qur'an dengan tujuan : 1. Memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan harta warisan 2. Memberikan keadilan bagi perempuan Tentu saja pada saat itu 1/2 bagian untuk anak perempuan dari pembagian kepada anak laki-laki merupakan pembagian yang di anggap adil karena fungsi sosial perempuan pada waktu itu yang hanya berada di wilayah domestik karena keterpaksaan kondisi/lingkungan/alam dan keadaan. Terlebih dengan keutamaan Mahar yang besar pada busaya Arab. Dengan pembagian 1/2 bagian untuk anak perempuan dari pembagian kepada anak2 laki-lak menciptakan keseimbangan dan keadilan. Itupun pada masanya ketika ayat ini turun, banyak umat Islam yang mempertanyakan keabsahan bentuk hukum waris tsb karena menilai bahwa perempuan adalah makhluk yang tidak memiliki fungsi sosial mengapa juga harus diberikan hak warisnya?? Sekarang menurut Pak Her apakah kondisi perempuan pada masyrakat arab pada waktu itu masih sama dengan perempuan pada masa sekarang, dimana banyak perempuan justru mencari pencari nafkah dan mahar hanya menajdi satu bagian dari simbol ritual dalam upacara perkawinan??? pertanyaan saya Pak Her...DIMANA LETAK KEADILAN UNTUK PEREMPUAN JIKA KITA MENGADOPSI BENTUK HUKUM WARIS SECARA LITERAL ?? [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Chae Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi. JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA. = = Kembali saya tegaskan bahwa tujuan besar yang menyertai dari ketetapan Q.S.4:11..salah satunya adalah pembebasan kaum wanita terhadap ketergantungan pada kaum pria merupakan tujuan idealis Al-Qur'an dan itu sungguh merupakan pilar kokoh lagi utama bagi terwujudnya peradaban islam. Bahwa kemudian dalam prakteknya akan berbenturan dengan kondisi sosial bangsa lain..itu sesuatu yang wajar2 saja...toh benturan itupun juga terjadi di masyarakat arab saat itudan sekarang itu juga terjadi di bangsa kitadan itu harus kita hadapi jika kita ingin bener2 membangun peradaban islam dibumi Indonesia...minimal kaum wanita Indonesia terbebas dari perlakuan yang tidak manusiawi hanya karena alasan ekonomi
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Sabri berkata : FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial Jano-ko bertanya : Sabri, lalu enaknya kite-kite ikutan para ulama atau ikutan kaum feminis ya ? salam st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote: Dear Akhi Sabri 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her Her, satu - satu ya. FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial. perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya (laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe. kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2. Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk rokok dan transportasi) ditanggung kantor. Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada. itu saja dulu salam Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Sabri berkata : kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2. Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk rokok dan transportasi) ditanggung kantor. == Jano-ko Bri, itu curhatan atau informasi ya ?, jano-ko tertarik nich dengan ceritanya sabri, kalau boleh tahu, kalau istri keluar kota didampingi oleh sabri tidak ? Aku kasihan lho ame sabri... Salam dulu. st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote: Dear Akhi Sabri 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her Her, satu - satu ya. FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial. perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya (laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe. kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2. Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk rokok dan transportasi) ditanggung kantor. Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada. itu saja dulu salam Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi Pak Her, ungkapan dari Pak Her yang mengatakan .. hanya sebagian kecil mungkin benar bahwa hukum2 didalam Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab. Ini menandakan bahwa menurut Pak Her pun pengaruh budaya/hukum/nilai2 lokal arab pada Qur'an itu sendiri. Benar??;) Yang saya tahu bahwa sebelum adanya ayat Qur'an yang berbicara mengenai aturan pembagian waris, warisan selalu menjadi milik pihak laki-laki atau keluarga pihak laki-laki. Maka setiap harta selalu tertumpuk pada pihak keluarga laki-laki.Disinilah timbul ketidakadilan dan kesenjangan terutama melihat kedudukan dan posisi perempuan. Saya coba note bahwa pembagian waris untuk perempuan yaitu 1/2 dari bagian laki-laki yang dicanangkan Qur'an dengan tujuan : 1. Memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan harta warisan 2. Memberikan keadilan bagi perempuan Tentu saja pada saat itu 1/2 bagian untuk anak perempuan dari pembagian kepada anak laki-laki merupakan pembagian yang di anggap adil karena fungsi sosial perempuan pada waktu itu yang hanya berada di wilayah domestik karena keterpaksaan kondisi/lingkungan/alam dan keadaan. Terlebih dengan keutamaan Mahar yang besar pada busaya Arab. Dengan pembagian 1/2 bagian untuk anak perempuan dari pembagian kepada anak2 laki-lak menciptakan keseimbangan dan keadilan. Itupun pada masanya ketika ayat ini turun, banyak umat Islam yang mempertanyakan keabsahan bentuk hukum waris tsb karena menilai bahwa perempuan adalah makhluk yang tidak memiliki fungsi sosial mengapa juga harus diberikan hak warisnya?? Sekarang menurut Pak Her apakah kondisi perempuan pada masyrakat arab pada waktu itu masih sama dengan perempuan pada masa sekarang, dimana banyak perempuan justru mencari pencari nafkah dan mahar hanya menajdi satu bagian dari simbol ritual dalam upacara perkawinan??? pertanyaan saya Pak Her...DIMANA LETAK KEADILAN UNTUK PEREMPUAN JIKA KITA MENGADOPSI BENTUK HUKUM WARIS SECARA LITERAL ?? [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Chae Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi. JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA. = = Kembali saya tegaskan bahwa tujuan besar yang menyertai dari ketetapan Q.S.4:11..salah satunya adalah pembebasan kaum wanita terhadap ketergantungan pada kaum pria merupakan tujuan idealis Al-Qur'an dan itu sungguh merupakan pilar kokoh lagi utama bagi terwujudnya peradaban islam. Bahwa kemudian dalam prakteknya akan berbenturan dengan kondisi sosial bangsa lain..itu sesuatu yang wajar2 saja...toh benturan itupun juga terjadi di masyarakat arab saat itudan sekarang itu juga terjadi di bangsa kitadan itu harus kita hadapi jika kita ingin bener2 membangun peradaban islam dibumi Indonesia...minimal kaum wanita Indonesia terbebas dari perlakuan yang tidak manusiawi hanya karena alasan ekonomi Salam Her Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Sriwening, Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58 Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif... Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk yang demikian mengakomodasi keadilan;) Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Kekhalifan Turki telah diwarnai dengan tindakan zalim, yaitu genosida thd bangsa Armenia. Masyarakat Turki ada yg pro dan kontra thd pembeberan tindakan zalim itu. Malah wartawan yg banyak menulis mengenai masa gelap tersebut telah dibunuh. Diduga pembunuhnya adalah yg tidak suka 'kejayaan' Islam di Turki diungkit-ungkit nodanya. Seharusnya kita belajar dari sejarah sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Tindakan genosida adalah bentuk rasisme terburuk, suatu klasifikasi 'hate crime', tindakan kriminal karena BENCI thd segolongan orang, agama, gender, dsb. Yang terasa di sini ialah bahwa mereka yg katanya membela Islam itu ternyata lebih membela AROGANSI Islam daripada AGAMA Islam. Padahal arogansi dan agama bukannya teman yang dapat dipersandingkan. Ciri2 arogansi itu ialah merasa benar dan ingin menang sendiri. Inilah sunnah Rasul? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Sriwening, kalau misalnya dibilang bahwa peradaban Islam sudah ambruk seiring dengan ambruknya Kekhalifahan Ottoman, bagaimana? Sudah menjadi janji Allah bahwa kejayaan tiap bangsa/peradaban itu dipergilirkan. Dulu yang namanya Amerika tidak ada, kemudian berkembang jadi ada dan kuat setelah melalui serangkaian pertikaian dan tragedi. Dulu ada yang namanya peradaban Mesir kuno yang jaya dan mampu membangun bangunan-bangunan piramid yang sampai sekarang masih berdiri meskipun peradabannya sudah hancur dan berganti Mesir modern. Sementara peradaban Islam diwarnai dengan pergolakan dari kekhalifahan rasyidah ke bani ummayah, bani ummayah disikat bani abbasiyah. begitu seterusnya sampai akhir sejarah Ottoman di Turki. kalau pengeboman di sana sini ala Osama bin Laden didukung oleh Hizbut Tahrir (organisasi yang mempromosikan berdirinya kembali khilafah islam), kira-kira bentuk peradaban Islam seperti apa yang akan dibangun selanjutnya? salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear Akhi Sabri 1. Pemberlakuan Al-Quran Hadist tidak bisa ditunda apalagi dihapus.termasuk hukum waris, karena diatas nilai2 Al-Qur'an Hadist inilah pondasi-pondasi peradaban islam umat islam ini terbangunterlebih bila dikaitkan pada kenyataan sekarang ini bahwa peradaban lain telah maju sedemikian pesatnya mestipun ditompang diatas pondasi yang rapuh dan tambal sulam yang menimbulkan tragedi-tragedi kemanusiaan begitu memilukan dimulai pada abad 16 antara lain : a. Pembantai umat islam di eropa, setelah umat islam bercokol membangun peradaban di eropa selama 7 abad, b. Perang dunia ke-1 ke-2 terjadi di eropa yang akhirnya menyeret semua bangsa2 di dunia, c. Kolonialisasi bangsa eropa atas bangsa lain, d. Pembantai bangsa Indian oleh bangsa eropa di benua amerika, e. Penggunaan senjata pemusnah masal semisal bom atum di hirosima/nagasaki oleh AS, gas beracun di vitnam afghanistan, dll lain2 tragedi [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Dear ukhti mia saya minta maaf dengan kata2 watak asli... sebenernya ada kata yang terhapus dan lupa saya ketik kembali yaitu just kidding di belakang kata2 ...watak asli ...sekali lagi maaf... Salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Watak asli saya, Pak Her? Iyalah, mudah2an apa yang saya tulis di WM ini asli beneran. Kan ada iklan: Pak Her juga manusia, masak saya kasih yang ecek-ecek:-) Coba telaah dari postingan2 mba Chae dan Pak Sabri, dalam urusan waris perempuan ini ada beberapa pelajaran: - keadilan dan kepekaan sosial - dialog wahyu, kehidupan nyata, dan sejarah - solusi kreatif Saya percaya Pak Her juga menginginkan prinsip keadilan Quran, seperti yang diimplikasikan dalam ilustrasinya. Bahkan ghirahnya tinggi untuk kemajuan Islam. Alhamdulillah. Tapi dalam proses itu melupakan aspek ruh Quran itu sendiri, yaitu Quran (firman Allah) yang berdialog dengan kehidupan nyata melalui Nabi. Masak si cuman teksnya doang yang dibawa ke jaman sekarang? Dosa dong, astaghfirullah Pak Her, nggak kaffah ni. Ruh teks itu yang dihasilkan oleh dialog kenapa nggak dibawa juga? Lupa ya? Karena cuman membawa teks doang, jadinya Pak Her menggagas logika yang mentah seperti logika anak kecil, misalnya 'terobosan Allah' adalah untuk memperkaya perempuan dan supaya nggak tergantung sama laki-laki. Ilustrasi logika yang gampang dipatahkan dengan logika ironis jokingan saya. Logika yang mentah nggak akan menemukan jalannya yang langgeng dalam kehidupan ini, nggak pernah, kecuali kalau dia tumbuh dan berubah. So untuk logika Pak Her tumbuh menjadi lebih utuh, kreatif dan bisa diaplikasikan, silakan disimak tanggapan mba Chae dan Pak Sabri. Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Mia... So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-) ) Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh kaum pria. BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al- Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-) So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-)) salam Mia - Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get things done faster. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Kalo ini pasti blum selese postingannya, karena blum ditutup 'Salam Her' ..:-) salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: WADAOOO...kayaknya ukhti mia salah memahami maksud tujuan tulisan saya
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote: Dear Akhi Sabri 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her Her, satu - satu ya. FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial. perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya (laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe. kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2. Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk rokok dan transportasi) ditanggung kantor. Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada. itu saja dulu salam
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ukhti mia... Sungguh loh awalnya ada kata ( just kidding bla..bla..bla ). dibelakang kata ...watak asli terus dibelakang ( ) ada kalimat lainnya...dan setelah saya simak dan kurang pas...saya hapus...dan ternyata ke hapus banyak termasuk just kidding itugitu loh! Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Ah, masaaak iya...:-) Untuk orang yang serapih pungtuasinya seperti Pak Her? Apalagi sesudah ..watak asli...ada kalimat yang panjang?.. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti mia saya minta maaf dengan kata2 watak asli... sebenernya ada kata yang terhapus dan lupa saya ketik kembali yaitu just kidding di belakang kata2 ...watak asli ...sekali lagi maaf... Salam Her Dear ukhti Mia... So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-) ) Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh kaum pria. - Never miss an email again! Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Hehehe. yach udah...saya doble deh salamnya Salam Her Salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalo ini pasti blum selese postingannya, karena blum ditutup 'Salam Her' ..:-) salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: WADAOOO...kayaknya ukhti mia salah memahami maksud tujuan tulisan saya - We won't tell. Get more on shows you hate to love (and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ikut nimbrung dikit: On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Chae = Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. = === Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam) dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam) pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya, Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan As Sunnah)? Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi. JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA. = === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini: Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu? Salam, manAR Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Sriwening, Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58 Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif... Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk yang demikian mengakomodasi keadilan;) Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi sosial sebagai pencari nafkah. Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA. Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban membayar mahar dengan jumlah yang besar. Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN. COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2 YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Dear akhi Sabri Terus terang saya tidak menduga bahwa penggunaan istilah pekerjaan sesuai fitrah ini begitu menyedot perhatian akhi Sabri...tapi ketika saya menulis kata pekerjaan sesuai fitrah...dalam benak saya yang muncul adalah 1. dalam pengertian umum yang berlaku di masyarakat lokal..jadi bila di suatu masyarakat lokal...pekerjaan wanitanya adalah berperang atau prianya memasak...yaa itulah fitrahnya, 2. dalam pengertian yang disesuaikan dengan fisik psikis wanita pria...jadi wanita bekerja sebagai guru perawat krn memang lebih lembut sabar dan prianya sebagai tani krn kekaritulah fitrahnya. Tapi yang jelas akhi Sabri...apapun jenis pekerjaan yang diambil baik oleh pria wanita dalam kaitan postingan awal saya adalah pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan...dimana bagi pria dengan penghasilan tersebut dia bisa menafkahi keluarga sebagai kewajibannya...sedangkan bagi wanita dengan penghasilan tersebut dia bebas untuk menggunakan apa saja Salam Her st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote: Dear Akhi Sabri 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her Her, satu - satu ya. FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial. perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya (laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe. kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2. Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk rokok dan transportasi) ditanggung kantor. Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada. itu saja dulu salam - TV dinner still cooling? Check out Tonight's Picks on Yahoo! TV. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Nggak ada yang bertentangan dengan konsep-konsep ini. Di antara Quran dan budaya masyarakat ada dialektika seperti mba Chae bilang. Lalu ada terobosan dan sifatnya universal seperti Pak Her bilang. Iya betul, kerjaannya para nabi emang gitu. Masak cuman dialog doang nggak ada terobosan, ngapain pula diangkat jadi nabi. Tapi ketika pengertian dialog itu diaplikasikan ke teks seperti warisan wanita ke jaman sekarang, Pak Her melupakan hasil dialog itu sendiri 'terobosan yang sifatnya universal', yang justru jadi ruhnya Quran yang kata Pak Her universal. Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, oman abdurahman [EMAIL PROTECTED] wrote: Ikut nimbrung dikit: On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Chae = Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. = === Dalam analogi yang sama, ketika Al Qur'an dan As Sunnah (Islam) dikenalkan kepada suatu bangsa (dengan budayanya), tentunya ia (Islam) pun mendatangi suatu bangsa yang tidak hampa budaya. Konsekuensinya, Islam pun tenteu menyediakan ruang bagi budaya bangsa yang didatanginya. Bagaimana perumusan hal ini menurut Islam (Al Qur'an dan As Sunnah)? Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang- piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi. JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA. = === Intinya saya sepakat. Dan yang Univesal itu adalah dimensi sosial - lebih jauh lagi: keadilan kemanusiaan - yang merupakan 90% isi Al Qur'an (mestinya juga sebanding itu pula fokus As Sunnah). Aspek lain yang relevan dengan diskusi ini adalah persoalan2 yang muncul kemudian. Al Qur'an memberi patokan umum: Taatlah kepada Alloh dan Rosulnya dan Uli Amri dari antara kalian (minkum, artinya: bisa kondisi sekarang), dan apabila terjadi perselisihan, maka kembalinya kepada Alloh dan Rosulnya. Ayat tsb sepintas menjadi seperti kontradiktif dengan statement bahwa Al Qur'an dan As Sunnah telah final. Al Qur'an memberikan juga kemungkinan adanya masalah-masalah baru dan cara penyelesaiannya. Ada satu pertanyaan dalam kaitan ini: Mengapa ketika kita disuruh taat ada 3 pihak yang harus ditaati (Alloh, Rosul dan Uli Amri-- tentu saja dengan derajat ketaatan yang bergradasi); namun ketika ada perselisihan hanya dikembalikan kepada Alloh dan RosulNya. Dimana peran Uli Amri saat terjadi perselisihan diantara ummat? Pertanyaan terakhir akan membawa kita kepada pertanyaan berikutnya: Siapakah ulil Amri itu? Salam, manAR
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
wahai para karyawati.. kalau gajian jgn mau ngasih duit ke suami.. bwt sendiri aja.. kalau beli rmh atas nama sendiri juga... keeenakan suaminya. tugas suami semuanya. enak2 lah jd istri.. daftarkan polis asuransi jiwa suaminya bila meninggal kelak dpt warisan sekarung emas! smg dpt hidayah Alloh semuanya. slm canda --- st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: On Thu, 2007-01-18 at 22:53 -0800, sriwening herpribadi wrote: Dear Akhi Sabri 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her Her, satu - satu ya. FITRAH, seringkali saya kurang mengerti memaknai fitrah, karena sering kacau antara fitrak (Takdir) dengan konstruk sosial. Banyak sekali ulama yg menyatakan perempuan melakukan pekerjaan domestik ini FITRAH, tetapi sangat banyak pula yg menyatakan itu konstruk sosial. perempuan memiliki rahim, itu fitrah. Tapi pekerjaan mengendalikan pesawat tempur dan memasak adalah konstruk sosial. Keluarga saya dan mungkin jutaan keluarga lain, memiliki situasi yg kurang lazim. saya (laki-laki) selama ini lebih banyak memegang peran domestik (menangani pekerjaan domestik). Riwayatnya panjang, mulanya karena situasi, saya bekerja sebagai wiraswastawan dan istri saya karyawati. sbg karyawati dia terikat oleh jam kerja ketat (absen dll). sehingga saya lebih fleksibel dalam soal waktu. Akhirnya terbentuklah pola yg kurang lazim ini, sejak anak pertama saya yg memandikan, bangun malam ketika anak nangis ngompol dll, mencuci popok; sampai ada masa dibantu mertua dan pembantu. saya juga koki utama di rumah. Meski ada pekerjaan yg sama sekali tak sanggup saya lakukan yakni STRIKA pakaian :=)) Nah kalo bicara soal penghasilan; kadang gaji istri saya habis buat bayar bensin saja atau sedikit buat makan bakso bersama teman2nya hehehehe. kemudian ganti istri, istri yg sekarang malah lebih sibuk dan sering keluar kota; tapi anak2 sudah lebih mudah ditangani karena dah gede2. Jadi pangkat saya tetap sebagai pemegang urusan domestik dan koki utama.Kami tidak memisahkan keuangan, untuk membiayai rumah tangga rekening istri saya adalah akun utama; saya punya akun pribadi tapi saldonya selalu minim :=( karena kebutuhan sehari-hari saya (termasuk rokok dan transportasi) ditanggung kantor. Bekerja menurut fitrahnya menurut saya tidak ada. itu saja dulu salam Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. http://new.mail.yahoo.com
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ok. Jadi dimana kesalahpahaman itu, bisa tolong dijelaskan? Tks. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: WADAOOO...kayaknya ukhti mia salah memahami maksud tujuan tulisan saya Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, maksutnya apa terserah kepada perempuan bekerja atau nggak? SETIAP LAKI2 DAN PEREMPUAN WAJIB BEKERJA DAN MENCAPAI KEMANDIRIAN FINANSIAL (DAN KEMATANGAN). hadis dari mana ni ya gw lupa.. Setiap orang kudu mencapai kemandirian, dan Allah nggak kepingin WANITA BEBAS NGGAK TERGANTUNG DARI LAKI-LAKI. bukan gitu. Setiap orang kudu independen, sedangkan perempuan laki-laki butuh interdependen. Artinya laki2 emang tergantung kepada perempuan, dan sebaliknya. Kok nggak belajar dari hukum alam? Masak belajar figh teks doang...:-) Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her - 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time with theYahoo! Search movie showtime shortcut. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
well, tanggapan diselipkan di tengahnya, kebetulan lagi suka nyelip-nyelip neh. On Fri, 2007-01-19 at 02:13 -0800, sriwening herpribadi wrote: Dear akhi Sabri Terus terang saya tidak menduga bahwa penggunaan istilah pekerjaan sesuai fitrah ini begitu menyedot perhatian akhi Sabri...tapi ketika saya menulis kata pekerjaan sesuai fitrah...dalam benak saya yang muncul adalah 1. dalam pengertian umum yang berlaku di masyarakat lokal..jadi bila di suatu masyarakat lokal...pekerjaan wanitanya adalah berperang atau prianya memasak...yaa itulah fitrahnya, sementara saya berkesimpulan anda ingin menyatakan bahwa fitrah adalah kepantasan publik. sementara saya percaya FITRAH tidak berubah, tapi konstruk sosial berubah sesuai jaman dan lokasi (waktu dan ruang). Kepantasan publik jelas-jelas konstruk sosial. Dalam berperang, saat ini perempuan ama laki sama baiknya atau sama sadisnya. Atau lebih gampangnya yg mana yg menurut sampeyan FITRAH lelaki dan mana FITRAH perempuan. 2. dalam pengertian yang disesuaikan dengan fisik psikis wanita pria...jadi wanita bekerja sebagai guru perawat krn memang lebih lembut sabar dan prianya sebagai tani krn kekaritulah fitrahnya. weleh-weleh, bertani sekarang tidak perlu kekar sama sekali, mesin panen bisa dikendalikan dengan tangan mungil remaha umur 9 tahun. Dalam hal pekerjaan saya kurang meyakini pada jenis khas lelaki dan khas perempuan. Anda mengambil contoh ekstrim. Lalu bagaimana posisi KEPALA NEGARA, ini fitrah perempuan atau fitrah lelaki. Tapi yang jelas akhi Sabri...apapun jenis pekerjaan yang diambil baik oleh pria wanita dalam kaitan postingan awal saya adalah pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan...dimana bagi pria dengan penghasilan tersebut dia bisa menafkahi keluarga sebagai kewajibannya...sedangkan bagi wanita dengan penghasilan tersebut dia bebas untuk menggunakan apa saja Salam Her Nah posting diatas jelas MIA-ISME, konteks lelaki sebagai pencari nafkah sangat patriakhis. Bagi saya pribadi, lelaki dan perempuan punya HAK YANG SAMA DAN KEWAJIBAN YANG SAMA. salam (biar tahu bahwa ini sudah selesai)
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Sriwening, kalau misalnya dibilang bahwa peradaban Islam sudah ambruk seiring dengan ambruknya Kekhalifahan Ottoman, bagaimana? Sudah menjadi janji Allah bahwa kejayaan tiap bangsa/peradaban itu dipergilirkan. Dulu yang namanya Amerika tidak ada, kemudian berkembang jadi ada dan kuat setelah melalui serangkaian pertikaian dan tragedi. Dulu ada yang namanya peradaban Mesir kuno yang jaya dan mampu membangun bangunan-bangunan piramid yang sampai sekarang masih berdiri meskipun peradabannya sudah hancur dan berganti Mesir modern. Sementara peradaban Islam diwarnai dengan pergolakan dari kekhalifahan rasyidah ke bani ummayah, bani ummayah disikat bani abbasiyah. begitu seterusnya sampai akhir sejarah Ottoman di Turki. kalau pengeboman di sana sini ala Osama bin Laden didukung oleh Hizbut Tahrir (organisasi yang mempromosikan berdirinya kembali khilafah islam), kira-kira bentuk peradaban Islam seperti apa yang akan dibangun selanjutnya? salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 1/19/07, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear Akhi Sabri 1. Pemberlakuan Al-Quran Hadist tidak bisa ditunda apalagi dihapus.termasuk hukum waris, karena diatas nilai2 Al-Qur'an Hadist inilah pondasi-pondasi peradaban islam umat islam ini terbangunterlebih bila dikaitkan pada kenyataan sekarang ini bahwa peradaban lain telah maju sedemikian pesatnya mestipun ditompang diatas pondasi yang rapuh dan tambal sulam yang menimbulkan tragedi-tragedi kemanusiaan begitu memilukan dimulai pada abad 16 antara lain : a. Pembantai umat islam di eropa, setelah umat islam bercokol membangun peradaban di eropa selama 7 abad, b. Perang dunia ke-1 ke-2 terjadi di eropa yang akhirnya menyeret semua bangsa2 di dunia, c. Kolonialisasi bangsa eropa atas bangsa lain, d. Pembantai bangsa Indian oleh bangsa eropa di benua amerika, e. Penggunaan senjata pemusnah masal semisal bom atum di hirosima/nagasaki oleh AS, gas beracun di vitnam afghanistan, dll lain2 tragedi [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ukhti Akhi Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu Q.S.4:11 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah keluarga dan 1 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban memberi nafkah keluarga saya merasa ada sesuatu yang tidak pas pada pembahasan antum semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan tersebut dikaitkan dengan isu kepekaan sosial keadilan...sehingga timbul pemikiran agar membagi warisan menjadi samarata yang berarti merobah atau bertentangan dengan aturan Alloh...padahal melaksanakan atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14 ). Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan dimasyarakat arab saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan pembagian warisan...termasuk bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh justru memberi terobosan lain yang menurut saya sangat spektakuler .semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 2:1 tidaklah cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap harta, 2. Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA. .sebagai penjelasan dari no.3 tersebutmari kita simak ilustrasi berikut ini : P sipria usia 30 thn W siwanita usia 35thn adalah adik kakak dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam jangka waktu yang panjang...siapa diantara P W yang lebih beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang terhadap jumlah harta P W ? Dengan perhitungan yang sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P harta W atau jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah banyak minimal tetapjadi secara finansial W menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat menguntungkan kaum wanita PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA dan disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun ilustrasi tersebut diatas sebagai tanggapan saya kepada anggota milis ini yang meragukan atau menganggap Q.S.4:11 merupakan bentuk diskrimanasi / ketidakadilan terhadap kaum wanita Sedangkan terkait dengan kepekaan sosial...mestinya kita tidak mengkaitkannya dengan Q.S.4:11 ini...biarlah ayat tersebut membicarakan warisan sajasedangkan untuk kepekaan sosial kita bisa memberdayakan Q.S.2: 215. yaitu tentang kewajiban berinfaq salah saunya kepada kerabat terdekat Jadi saya mengajak ukhti akhi...buanglah pikiran untuk merobah ketentuan baku yang sudah Alloh tetapkan...yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kita bisa melaksanakannya saja! Salam Her Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah yg saya khawatirkan kalau kepentingan politik menggunakan tameng agama supaya tidak dapat diganggu gugat. Makanya saya anti-teokrasi. Dunia adalah dunia relatif, nisbi. Kemutlakan hanya ada pada Allah. Dan Allah tidak memiliki wakil di dunia. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: Her DP, kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Pak Sriwening, Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58 Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif... Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk yang demikian mengakomodasi keadilan;) Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi sosial sebagai pencari nafkah. Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA. Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban membayar mahar dengan jumlah yang besar. Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN. COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2 YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU TIDAK MAU HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH BAGI KELUARGANYA. KEDUA DISINI, MAHAR HANYA SEBUAH SEREMONIAL...HANYA SEBAUAH MAKNA SIMBOLIK sama sekali berbeda dengan defenisi MAHAR KETIKA ZAMAN NABI DIMANA MAHAR MAMPU MELINDUNGI PEREMPUAN DENGAN BENTUK HARTA ATAU ASET YANG BESAR, LAHHH DIKITA KAN MAHAR PALING BANTER DUIT SEADANYA, PERHIASAAN SEKIAN GRAM (NDAK NYAMPE SEKILO), ALAT SHOLAT DAN QUR'AN... Coba sekarang terapakan kondisi kita sekrang dalam kasus yang anda kemukakan, seandainya si anak perempuan hanya menerima 1/2 saja tapi kemudian dia harus tampil menjadi pencari nafkah ..bukankah modal yang dia miliki lebih sedikit daripada anak laki-laki sedangkan mungkin si anak laki-laki ini istrinya pun menjadi pencari nafkah...BUKANKAH ITU TIDAK ADIL NAMANYA??;) Coba Pak Her, simak kisah Nabi Daud VS Nabi Sulaeman yang diceritakan dalam Qur'an dimana bentuk hukum bisa berubah tapi azas keadilan haruslah tetap ditegakan. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. (QS. 5:8) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Akhi Membaca postingan antum semua tentang warisan wanita yang mengacu Q.S.4:11 dimana 2 bagian untuk laki2 dengan kewajiban memberi nafkah keluarga dan 1 bagian untuk wanita tapi dibebaskan dari kewajiban memberi nafkah keluarga saya merasa ada sesuatu yang tidak pas pada pembahasan antum semua...terlebih ketika aturan pembagian warisan tersebut dikaitkan dengan isu kepekaan sosial keadilan...sehingga timbul pemikiran agar membagi warisan menjadi samarata yang berarti merobah atau bertentangan dengan aturan Alloh...padahal melaksanakan atau tidak melaksanakan ketentuan Alloh itu ada akibatnya ( Q.S.4:13-14 ). Saya sangat meyakini bahwa saat Q.S.4:11 ini diturunkan dimasyarakat arab saat itu juga sudah ada berbagai macam aturan pembagian warisan...termasuk bagi samarata ...tetapi nyatanya Alloh justru memberi terobosan lain yang menurut saya sangat spektakuler .semestinya kita ketika memahami aturan pembagian 2:1 tidaklah cukup hanya dilihat dari bentuk zhahirnya saja tanpa mau memahami tujuan mulia yang Alloh hendak tuju...dan setelah saya coba renungkan... ternyata Alloh mempunyai tujuan yang sangat...dan sangat spektakuler ...yaitu 1. Pengakuan terhadap hak-hak wanita terhadap harta, 2. Tercapainya keadilan dimana pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun, 3. PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA. .sebagai penjelasan dari no.3 tersebutmari kita simak ilustrasi
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-) So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-)) salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Akhi P sipria usia 30 thn W siwanita usia 35thn adalah adik kakak dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam jangka waktu yang panjang...siapa diantara P W yang lebih beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang terhadap jumlah harta P W ? Dengan perhitungan yang sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P harta W atau jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah banyak minimal tetapjadi secara finansial W menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat menguntungkan kaum wanita PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA dan disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun ilustrasi tersebut diatas sebagai tanggapan saya kepada anggota milis ini yang meragukan atau menganggap Q.S.4:11 merupakan bentuk diskrimanasi / ketidakadilan terhadap kaum wanita
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Dear ukhti Mia... So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-) ) Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh kaum pria. BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-) So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-)) salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Akhi P sipria usia 30 thn W siwanita usia 35thn adalah adik kakak dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam jangka waktu yang panjang...siapa diantara P W yang lebih beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang terhadap jumlah harta P W ? Dengan perhitungan yang sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P harta W atau jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah banyak minimal tetapjadi secara finansial W menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat menguntungkan kaum wanita PEMBEBASAN KAUM WANITA DARI KETERGANTUNGAN PADA KAUM PRIA dan disamping itu adanya keadilan yaitu pria menerima 2 bagian + kewajiban memberi nafkah kepada keluarga sedangkan wanita menerima 1 bagian tanpa kewajiban apapun ilustrasi tersebut diatas sebagai tanggapan saya kepada anggota milis ini yang meragukan atau menganggap Q.S.4:11 merupakan bentuk diskrimanasi / ketidakadilan terhadap kaum wanita - Looking for earth-friendly autos? Browse Top Cars by Green Rating at Yahoo! Autos' Green Center. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
On Thu, 2007-01-18 at 18:34 -0800, sriwening herpribadi wrote: BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. bagaimana dengan alternatif ini : kita nafikan soal hukum waris (TIDAK KITA LAKSANAKAN); trus mendidik para perempuan agar memiliki ketrampilan usaha, skil dan ilmu pengetahuan dan dengan bekal itu mereka mampu memiliki sumber penghasilan yg kontinyu dan sustainable. Langkah ini SUDAH DILAKSANAKAN oleh banyak kelompok perempuan misal : kelompok pengrajin mebel bambu di kandangan kalsel, kelompok produsen dodol kandangan. Mbak Les di aceh mungkin bisa menambahkan beberapa fakta di lapangan. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her IMHO, kita sama-sama belajar sejarah : kapan sih peradaban islam mencapai puncaknya ? dalam kondisi masyarakat seperti apa ketika itu imperium Islam disebut jaman keemasan ? Khalifah Al-Makmun membangun Bait al-Hikmah, seluruh pakar dari berbagai negeri diundang, dibayar untuk menuliskan karya-karya mereka. Masa itu adalah ketika terjadi melting antara budaya china, india, yunani, mesir dan dibingkai oleh bangsa arab persi (Islam) menjadi sebuah peradaban baru. Mazhab Mutazillah menjadi mazhab resmi kerajaan. member milis ini tahu, bagaimana corak kaum mutazillah ini. Meski mereka bukan tanpa noda (memenjarakan Imam Hanafi) tapi Islam patut berterima kasih pada mutazillah. opo tumon
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Dear Akhi Sabri 1. Pemberlakuan Al-Quran Hadist tidak bisa ditunda apalagi dihapus.termasuk hukum waris, karena diatas nilai2 Al-Qur'an Hadist inilah pondasi-pondasi peradaban islam umat islam ini terbangunterlebih bila dikaitkan pada kenyataan sekarang ini bahwa peradaban lain telah maju sedemikian pesatnya mestipun ditompang diatas pondasi yang rapuh dan tambal sulam yang menimbulkan tragedi-tragedi kemanusiaan begitu memilukan dimulai pada abad 16 antara lain : a. Pembantai umat islam di eropa, setelah umat islam bercokol membangun peradaban di eropa selama 7 abad, b. Perang dunia ke-1 ke-2 terjadi di eropa yang akhirnya menyeret semua bangsa2 di dunia, c. Kolonialisasi bangsa eropa atas bangsa lain, d. Pembantai bangsa Indian oleh bangsa eropa di benua amerika, e. Penggunaan senjata pemusnah masal semisal bom atum di hirosima/nagasaki oleh AS, gas beracun di vitnam afghanistan, dll lain2 tragedi 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: On Thu, 2007-01-18 at 18:34 -0800, sriwening herpribadi wrote: BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. bagaimana dengan alternatif ini : kita nafikan soal hukum waris (TIDAK KITA LAKSANAKAN); trus mendidik para perempuan agar memiliki ketrampilan usaha, skil dan ilmu pengetahuan dan dengan bekal itu mereka mampu memiliki sumber penghasilan yg kontinyu dan sustainable. Langkah ini SUDAH DILAKSANAKAN oleh banyak kelompok perempuan misal : kelompok pengrajin mebel bambu di kandangan kalsel, kelompok produsen dodol kandangan. Mbak Les di aceh mungkin bisa menambahkan beberapa fakta di lapangan. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her IMHO, kita sama-sama belajar sejarah : kapan sih peradaban islam mencapai puncaknya ? dalam kondisi masyarakat seperti apa ketika itu imperium Islam disebut jaman keemasan ? Khalifah Al-Makmun membangun Bait al-Hikmah, seluruh pakar dari berbagai negeri diundang, dibayar untuk menuliskan karya-karya mereka. Masa itu adalah ketika terjadi melting antara budaya china, india, yunani, mesir dan dibingkai oleh bangsa arab persi (Islam) menjadi sebuah peradaban baru. Mazhab Mutazillah menjadi mazhab resmi kerajaan. member milis ini tahu, bagaimana corak kaum mutazillah ini. Meski mereka bukan tanpa noda (memenjarakan Imam Hanafi) tapi Islam patut berterima kasih pada mutazillah. opo tumon - Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Watak asli saya, Pak Her? Iyalah, mudah2an apa yang saya tulis di WM ini asli beneran. Kan ada iklan: Pak Her juga manusia, masak saya kasih yang ecek-ecek:-) Coba telaah dari postingan2 mba Chae dan Pak Sabri, dalam urusan waris perempuan ini ada beberapa pelajaran: - keadilan dan kepekaan sosial - dialog wahyu, kehidupan nyata, dan sejarah - solusi kreatif Saya percaya Pak Her juga menginginkan prinsip keadilan Quran, seperti yang diimplikasikan dalam ilustrasinya. Bahkan ghirahnya tinggi untuk kemajuan Islam. Alhamdulillah. Tapi dalam proses itu melupakan aspek ruh Quran itu sendiri, yaitu Quran (firman Allah) yang berdialog dengan kehidupan nyata melalui Nabi. Masak si cuman teksnya doang yang dibawa ke jaman sekarang? Dosa dong, astaghfirullah Pak Her, nggak kaffah ni. Ruh teks itu yang dihasilkan oleh dialog kenapa nggak dibawa juga? Lupa ya? Karena cuman membawa teks doang, jadinya Pak Her menggagas logika yang mentah seperti logika anak kecil, misalnya 'terobosan Allah' adalah untuk memperkaya perempuan dan supaya nggak tergantung sama laki-laki. Ilustrasi logika yang gampang dipatahkan dengan logika ironis jokingan saya. Logika yang mentah nggak akan menemukan jalannya yang langgeng dalam kehidupan ini, nggak pernah, kecuali kalau dia tumbuh dan berubah. So untuk logika Pak Her tumbuh menjadi lebih utuh, kreatif dan bisa diaplikasikan, silakan disimak tanggapan mba Chae dan Pak Sabri. Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Mia... So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-) ) Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh kaum pria. BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al- Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-) So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-)) salam Mia
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
hebatnya pekerja wanita... contoh si istri gawe kantoran dpt gaji ..dpt warisan sama dengan laki2.. wah2..wah hebaat.. sedangkan laki2 py byk kebutuhan bwt biaya ini-iitu yg menjadi tanggung jawabnya. wah2.. perempuan skrng heebaat... gmn sy tawarkan program asuransi dengan premi murah begitu suami meninggal dpt warisan keranjang emas.. 500 juta rupiah...?? setujukah wahai para perempuan ...?? sdh lupa cinta dunia lalu geser al-quran ... kebanyakan shopping ya..?? slm canda, --- sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear ukhti Mia... So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-) ) Heheheakhirnya muncul juga..watak asli ukhti mia - barangkali semua wanita begitu juga yach - ...padahal dikasih 1 bagian saja sudah menjadi kaya...eh masih kurang juga dan minta ditambah / dibagi rata...tapi kewajibannya tidak mau dibagi rata...tentu kemauan ukhti mia ini pasti sulit diterima oleh kaum pria. BTW...inti dari ilustrasi yang saya sampaikan itu hanya sekedar untuk meyakinkan kita bahwa ada tujuan2 besar yang akan kita peroleh jika kita laksanakan hukum2 Alloh khususnya Q.S.4:11 itu ...bahwa wanita/istri menjadi lebih kaya itu cuma hikmah lain yang didapat tetapi itu bukan tujuan utama...salah satu tujuan utamanya adalah dengan kekayaannya itu ( baca: mandiri secara finansial ) maka wanita/istri berada pada posisi bebas dari ketergantungan pada pria/suami ukhti mia tentu sering mendengar betapa banyak istri - karena alasan ekonomi - pasrah dirinya diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminyaini sesuatu yang tidak boleh terjadi. Kita sering menggunakan keterbatasan akal fikiran kita dan juga kondisi lingkungan kita untuk menilai mengukur tingkat kebenaran/kecanggihan hukum2 yang Alloh tetapkan dalam Al-Qur 'an...bahkan tidak jarang kita menggugat hukum2 tsb.itu adalah suatu kesalahan, Dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an seharusnya kita membatasi diri dalam tataran operasionalnya saja dan bukan pada tataran mempertanyakan kebenarannya.Pada jaman sekarang ini dimana peradaban islam telah porak poranda maka perlu dibangun kembali komitmen umat islam suatu sikap kami dengar dan kami taat pada Al-Qur'an...sikap seperti itu pula yang telah dilakukan oleh para pendahulu umat islam ini sehingga peradaban islam bener-bener terwujud tinggi dan tidak ada yang melebihinya salam Her Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Her, kalo ngikutin itung2-an duit ala Pak Her siapa akhirnya yang lebih kaya, ya jelas kita maunya milih perempuan laki2 warisnya sama rata. Pasti hasilnya duitnya perempuan lebih banyak dong...:-) So maunya kita sama rata warisnya plus nggak ada kewajiban apapun...:-)) salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Akhi P sipria usia 30 thn W siwanita usia 35thn adalah adik kakak dari keluarga menengah dan mereka sama2 sudah berkeluarga dan juga sama2 bekerja...Dikarenakan kedua ortu mereka wafat maka kini mereka menerima harta warisan...katakanlah Rp.300jt untuk P dan Rp.150jt untuk W ( pembagian 2:1 ). Setelah menerima warisan tersebut dalam jangka waktu yang panjang...siapa diantara P W yang lebih beruntungapakah P lebih beruntung karena menerima 2 bagian sedangkan W menerima 1 bagian ? jawabannya ternyata P tidaklah lebih beruntung dari W...karena P mempunyai kewajiban memberi nafkah keluarga sedangkan W tidak...apa dampaknya dalam jangka waktu panjang terhadap jumlah harta P W ? Dengan perhitungan yang sederhana jumlah harta P selama 25 thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bln dan pengeluaran untuk nafkahi keluarga rata2 Rp.3jt/bln maka jumlah harta P diusia 55 thn adalah Rp.780jt ( = 300jt + ( 5jt-3jt )x300 bulan kerja )..sedangkan jumlah harta W selama 20thn kedepan dengan penghasilan rata2 Rp.5jt/bulan tanpa pengeluaran untuk nafkah maka jumlah harta W diusia 55 thn adalah Rp.1.350jt ( = 150jt + 5jt x 240 bulan bekerja )harta P harta W atau jika W ingin punya harta dengan jumlah yang sama dengan P saudara laki2 nya itu maka W cukup bekerja selama 10,5thn kedepan yaitu diusia 45,5thn dia berhenti bekerjaNah kini W punya harta melimpah miliknya sendiri diusia 45,5thn ( Rp.780jt ) atau diusia 55thn ( 1,35M )jelaslah bahwa harta W ( baca=kaum wanita ) semakin bertambah banyak minimal tetapjadi secara finansial W menjadi lebih mandiri sehingga W SEBAGAI ISTRI ( baca = KAUM WANITA ) TERBEBAS DARI KETERGANTUNGAN PADA SUAMI ( baca = KAUM PRIA )Dan pada kondisi seperti itu W bebas melakukan apa saja..baik terhadap hartanya ataupun terhadap dirinya sendiri dalam kaitan hubungan suami-istri... Inilah yang saya maksudkan dengan terobosan spektakuler dari Alloh yang sangat menguntungkan kaum wanita
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Pak Her, maksutnya apa terserah kepada perempuan bekerja atau nggak? SETIAP LAKI2 DAN PEREMPUAN WAJIB BEKERJA DAN MENCAPAI KEMANDIRIAN FINANSIAL (DAN KEMATANGAN). hadis dari mana ni ya gw lupa.. Setiap orang kudu mencapai kemandirian, dan Allah nggak kepingin WANITA BEBAS NGGAK TERGANTUNG DARI LAKI-LAKI. bukan gitu. Setiap orang kudu independen, sedangkan perempuan laki-laki butuh interdependen. Artinya laki2 emang tergantung kepada perempuan, dan sebaliknya. Kok nggak belajar dari hukum alam? Masak belajar figh teks doang...:-) Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: 2. Memberikan pendidikan keterampilan bagi pria wanita jelas sama2 menjadi perioritas didalam membangun peradaban islam. Bagi pria..setelah mereka mendapatkan pendidikan memiliki keterampilan mereka wajib bekerja untuk memikul tanggungjawab...sedangkan bagi wanita...bekerja adalah hak...terserah mereka mau menggunakan haknya itu atau tidak...adapun disektor mana mereka ( pria wanita ) akan bekerja sebaiknya disesuaikan dengan fitrahnya. Salam Her
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Dear ukhti Chae = Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. = Dalam berbagai kesempatan -ngrumpi di warung kopi - saya selalu menolak pendapat bahwa hukum2 dalam Al-Qur'an merupakan ekspresi budaya/hukum/nilai2 lokal arab...hanya sebagian kecil mungkin benar. Menurut saya ketentuan waris dlm Q.S.4:11 bukanlah ekspresi lokal bangsa arab...bahkan itu adalah terobosan barumaksudnya ketentuan yang tidak dikenal oleh bangsa arab saat itu dan juga tidak dikenal oleh bangsa2 lain didunia ini.ketentuan2 lainnya yang merupakan terobosan baru misalnya keharusan mencatat hutang-piutang, jumlah kesaksian dalam perkara zina, dan masih banyak lagi. JADI MENURUT KEYAKINAN SAYA : BANGSA ARAB HANYALAH SEBUAH LABORATORIUM KECIL DIMANA SEMUA EKSPRESI KEMANUSIAN DIDALAMNYA MENJADI WAKIL DARI EKSPRESI KEMANUSIAN BANGSA-BANGSA LAIN DIDUNIA INI ATAU DENGAN KATA LAIN DIALOG2 YANG TERJADI ANTARA AL-QUR'AN DENGAN BANGSA ARAB PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN DIALOG ANTARA AL-QUR'AN DENGAN SEMUA BANGSA DUNIA. = Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN. = Kembali saya tegaskan bahwa tujuan besar yang menyertai dari ketetapan Q.S.4:11..salah satunya adalah pembebasan kaum wanita terhadap ketergantungan pada kaum pria merupakan tujuan idealis Al-Qur'an dan itu sungguh merupakan pilar kokoh lagi utama bagi terwujudnya peradaban islam. Bahwa kemudian dalam prakteknya akan berbenturan dengan kondisi sosial bangsa lain..itu sesuatu yang wajar2 saja...toh benturan itupun juga terjadi di masyarakat arab saat itudan sekarang itu juga terjadi di bangsa kitadan itu harus kita hadapi jika kita ingin bener2 membangun peradaban islam dibumi Indonesia...minimal kaum wanita Indonesia terbebas dari perlakuan yang tidak manusiawi hanya karena alasan ekonomi Salam Her Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Sriwening, Saya coba kutip salah satu ayat di dalam Qur'an, kira-kira berbunyi sbb Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adilQS. 4:58 Jadi landasan hukum yang harus di pernuhi adalah terciptanya suatu keadilan. Dalam bentuknya keadalan itu bersifat relatif... Misalnya saja jika anak anda ada 2 orang yang satu sudah kuliah dan yang satu masih SD. Pada yang paling besar anda berikan motor sedangkan pada yang kecil anda berikan sepeda. Apakah itu adil?? dalam bentuknya mungkin tidak adil karena harga motor jelas lebih mahal daripada sepeda tapi anda dan saya tahukan alasanya mengapa bentuk yang demikian mengakomodasi keadilan;) Ketika Qur'an turun terjadi dialog dua arah antara wahyu dengan masyrakat arab pada waktu itu. Jadi menurut saya tidak mungkin Qur'an turun tanpa terikat oleh kondisi dan keadaan serta budaya yang berlaku pada masyrakat arab pada waktu itu. Artinya Qur'an dalam bentuk hukum2 nya tidak hampa budaya. Pada waktu itu keadaan atau kondisi masyrakat arab memutlakan seorang suami sebagai pencari nafkah dan perempuan tidak. Ini dikarenakan kondisi dan keadaan sosial juga alam yang tidak mendukung atau tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk bisa bergerak atau berfungsi sosial sebagai pencari nafkah. Karena secara fungsi sosial perempuan dibawah laki-laki artinya kewajiban perempuan di bahwa laki-laki maka hak-hak yang diperoleh oleh prempuan pun dibawah laki-laki.. Konsekwensinya kan begitu HAK DAN KEWAJIBAN AKAN BERIMBANG DENGAN SENDIRINYA. Terkait dengan bentuk pembagian waris pada waktu itu tidak hannya masalah kewajiban mencari nafkah bagi laki2 tapi juga kewajiban membayar mahar dengan jumlah yang besar. Tapi kondisi sekarang berbeda, dimana prempuan justru banyak yang BISA MDAN HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH DIKARENAKAN KONDISI DAN KEADAAN. COBA PAK HER MELIHAT REALITAS YANG ADA DIMANA BANYAK SEKALI PEREMPUAN2 YANG DALAM KONDISI DAN KEADAANYA MAU TIDAK MAU HARUS MENJADI PENCARI NAFKAH BAGI KELUARGANYA. KEDUA DISINI, MAHAR HANYA SEBUAH SEREMONIAL...HANYA SEBAUAH MAKNA SIMBOLIK sama sekali berbeda dengan defenisi MAHAR KETIKA ZAMAN NABI DIMANA MAHAR MAMPU MELINDUNGI PEREMPUAN DENGAN BENTUK HARTA ATAU ASET YANG BESAR, LAHHH DIKITA KAN MAHAR PALING BANTER DUIT SEADANYA, PERHIASAAN SEKIAN GRAM (NDAK NYAMPE SEKILO), ALAT SHOLAT DAN QUR'AN... Coba sekarang terapakan kondisi kita sekrang dalam kasus yang anda kemukakan, seandainya si anak perempuan hanya menerima 1/2 saja tapi kemudian dia harus tampil menjadi pencari nafkah ..bukankah modal yang dia miliki lebih sedikit daripada anak laki-laki sedangkan mungkin si anak laki-laki ini
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Her DP, kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM. di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan ikut campur... mumet. salam On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +, Dana Pamilih wrote: Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida, Herni, Rahima dan lainnya? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Akhi DP. Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam HAMterimakasih. Salam Her
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
AKU LAGI MIKIR, KALO TINGGAL DI KOTA KOTA MISOGINIS KAYAK ACEH ATAU MAKASAR ENAK GAK YAH ? kapan yah ada perda yang melegalkan perbudakan huehheehhehe :p On 1/17/07, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: Her DP, kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM. di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan ikut campur... mumet. salam On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +, Dana Pamilih wrote: Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida, Herni, Rahima dan lainnya? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.comwanita-muslimah%40yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Akhi DP. Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam HAMterimakasih. Salam Her [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Itulah yg saya khawatirkan kalau kepentingan politik menggunakan tameng agama supaya tidak dapat diganggu gugat. Makanya saya anti-teokrasi. Dunia adalah dunia relatif, nisbi. Kemutlakan hanya ada pada Allah. Dan Allah tidak memiliki wakil di dunia. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: Her DP, kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM. di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan ikut campur... mumet. salam On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +, Dana Pamilih wrote: Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida, Herni, Rahima dan lainnya? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: Akhi DP. Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam HAMterimakasih. Salam Her
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote: AKU LAGI MIKIR, KALO TINGGAL DI KOTA KOTA MISOGINIS KAYAK ACEH ATAU MAKASAR ENAK GAK YAH ? kapan yah ada perda yang melegalkan perbudakan huehheehhehe :p Arcon, Gak enak sama sekali; liat cewek model pakaiannya sama semua. untuk saya sih paling jengkel kalo pas lagi benerin mobil/motor atau jadi tukang. Pas kerja pakai celana pendek, eh pas mau beli spare part atau material; terpaksa ganti dulu celana panjang. Tapi sih seringnya saya nekad pakai celana pendek; istri suka teriak2 nanti ditangkep WH. :=))
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Secara semangat sebetulnya Qur'an sejalan dengan HAM itu sendiri artinya kedudukan perempuan dan laki-laki sudah sejajar hanya saja kita sering lupa kalau telah terjadi dialog antara Qur'an denganmasyrakat arab pada waktu itu sehingga bentuk-bentuk hukum yang ada di dalam Qur'an sesuai dengan bentuk, kondisi dan keadaan masyrakat pada waktu itu dan kalau kita terapkan begitu saja bentuk2 tersebut pastinya akan bersinggungan dengan semangat Qur'an sendiri. Misalnya saja kasus perkosaan yang masih minim dalam bentuk hukumnya didalam Qur'an kalau tidak bisa dibilang hampir tidak ada. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida, Herni, Rahima dan lainnya? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: Akhi DP. Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam HAMterimakasih. Salam Her Dana Pamilih dana.pamilih@ wrote: Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad ke 19. Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu. Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk merealisasikan hak hak tsb. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Aisha aishayasmina2002@ wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan banyak anak ini. Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang sakit.
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Akhi Sabri Maaf...maksud saya...pengakuan secara formal / tertulis... Lha, Islam tidak turun dalam budaya tulis, al-qur'an khan turun dalam budaya lisan dan dihafal begitu saja oleh kanjeng Nabi dan kambratnya. Dan secara formal eksistensi hak milik siti Khadijjah diakui oleh masyarakat Mekkah. iki piye salam
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Akhi sabri Memang alqur'an diturunkan dlm bhs lisantp setelah itu dibukukan dan kemudian disepakati sebagai hukum yg mengikat bagi semua umat islam (...itu yg saya maksud sebagai pengakuan formalmengikat semua warga )... Salam Her st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Akhi Sabri Maaf...maksud saya...pengakuan secara formal / tertulis... Lha, Islam tidak turun dalam budaya tulis, al-qur'an khan turun dalam budaya lisan dan dihafal begitu saja oleh kanjeng Nabi dan kambratnya. Dan secara formal eksistensi hak milik siti Khadijjah diakui oleh masyarakat Mekkah. iki piye salam - No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad ke 19. Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu. Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk merealisasikan hak hak tsb. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan banyak anak ini. Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang sakit. Jadi, bisa kita lihat di 2 contoh kasus di atas, bahwa kondisi 2:1 ini untuk kondisi normal dengan kesetaraan tingkat ekonomi anak-anak, tapi perlu kepekaan semua ahli waris melihat kondisi ekonomi saudara-saudaranya sesama ahli waris, dan tentu saja selain kepekaan untuk melihat orang yang lebih membutuhkan warisan itu juga perlu kasih sayang sesama saudara dan menghilangkan sifat serakah, maka semuanya juga bisa diselesaikan dan tidak meributkan urusan 2:1 ini. Jadi pak Robbani, urusannya bukan masalah wanita karier atau kesetaraan gender, tapi apakah memang antar saudara itu ada kasih sayang untuk saling membantu, memberi kepada yang lebih membutuhkan. Dibutuhkan kemampuan bagi yang lebih sejahtera untuk menolong saudaranya setelah pembagian sesuai aturan 2:1 ini, kemampuan untuk menghibahkan atau menolong dalam bentuk lain sehingga yang miskin bisa ditolong tanpa harus si miskin ini memohon atau mengemis untuk ditolong. salam Aisha - From: lestarin Subject:[wanita-muslimah] Re: Islam Nusantara VS Islam Arab was (Mahar) apakah UU PKDRT Yth. Pak Robbani, Hanya mau mngklarifikasi, apakah yang dimaksud Bapak tentang waris itu di Annissa 11?? bukan ayat 10 kan Pak?. O'ya Barangkali ada yang bisa membantu memberikan tafsiran yang lebih jelas dari terjemahannya ayat tersebut: bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
di abad 19 dan 20, orang-orang barat mulai menemukan arti keadilan dan persamaan hak semua manusia yang sudah diperkenalkan oleh nabi muhammad di abad 6. sementara pemikiran orang-orang yang ngaku islam saat ini tentang keadilan persamaan hak malah gak lebih maju daripada abad 5 (alias set back sebelum jaman nabi) salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 1/16/07, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad ke 19. Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu. Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk merealisasikan hak hak tsb. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
kalo abu sofyan, dan rata rata keluarga dari muawiyah kayaknya pada mikirin harta yah, oom :D kok lupa disebut :p On 1/15/07, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Seseorang insan berkata : Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? = Jano-ko, Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho. Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya. Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc. Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan hartasedih aku O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan yang berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan saya yang jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya mewarisi ilmu yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love Allah SWT. Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya kan kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan sendirinya ?, harta yang saya maksudkan disini tentunya harta yang halal, bukan harta yang didapat dari ngrampok sana, sini, dan sinu Untuk sementara itu dulu Salam lestarin [EMAIL PROTECTED] lestarin%40yahoo.com wrote: Yth. Mba' Aisha, Terimakasih atas sharingnya.Memang benar adanya, ketika kepekaan/sensitifitas di antara saudara cukup tinggi sesuai ajaran Islam, maka isue soal warisan tidak akan menjadi persoalan besar. Saling mengerti, memahami dan saling menolong. Seperti yang juga dialami driver di tempat kerja saya yang lama. Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? Terus terang yang membuat saya bertanya-tanya adalah sikap sinis atau menganggap berlebihan bila isu waris sama rata ini diangkat oleh sebagaian umat Islam lainnya namun dengan penafsiran yang tidak sama persis dengan apa yang ada di Annissa 11. Sekali lagi terimakasih Mba' Aisha. Kira-kira Pak Robbani masih ada komentar lainnya tentang isue ini tidak ya??? Wassalam Lestari --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com wanita-muslimah%40yahoogroups.com, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki- laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Pak Dana, agama shabiah salah satu ahli kitab selain yahudi dan nasrani, justru aturannya antara laki laki dan wanita punya hak warisan yg sama. kenapa yah, yahudi yg matrilineal gak mengadopsi hal yg sama, padahal sama sama dari dnabi mereka. juga islam dan kristen kenapa kok hak warisan dan kedudukan wanitanya bisa jauh terjungkir balik ??? kondisi lokal ketika nabinya turun ke duania ??? Shabiah: Agama Samawi Yang Berasas Tauhid http://islamlib.com/id/index.php?page=articleid=1186 Raeed Hassoun Bakal:Shabiah; Agama Samawi Yang Berasas Tauhid Agama Shabiah disebutkan tiga kali dalam Alquran. Dalam Surah al-Baqarah ayat 62, pemeluk Shabiah dianggap berkemungkinan memeroleh keselamatan di akhirat, sebagaimana Islam, Yahudi, dan Kristen. Khazanah tafsir klasik Islam memuat beragam pendapat, termasuk mispersepsi, terhadap agama ini. Apakah Shabiah merupakan agama penyembah bintang yang kini benar-benar sudah punah dari muka bumi? Mohamad Guntur Romli dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) mewawancarai Raeed Hassoun Bakal, penganut Shabiah sekaligus Ketua Bidang Pers Komunitas Shabiah Mandaiyun Irak (The Sabean Mandean Community) yang mengunjungi Indonesia bulan lalu. Berikut petikannya. Bisa Anda jelaskan makna agama Shabiah Mandaiyun yang Anda anut? Istilah Shabi'ah termaktub dalam kitab suci Anda Alquransebanyak tiga kali. Dalam Surat al-Baqarah ayat 62, al-Maidah ayat 72, dan al-Hajj ayat 17. Shabiah (Sabean) berasal dari bahasa Aramik, shaba'a. Padanan katanya dalam bahasa Arab adalah ta`ammada yang berarti pembabtisan dan penyucian diri dengan air. Ritual baptis adalah sakramen kuno. Baptis merupakan syariat utama agama Shabiah. Makna dari syariat ini adalah permulaan hidup baru, maklumat bagi pertaubatan dan penyucian jiwa-raga. Seorang bayi yang baru lahir harus dibaptis agar ia sah menjadi pemeluk agama Shabiah. Dalam upacara hari-hari besar keagamaan Shabiah, upacaya baptis hukumnya wajib. Pemeluk Shabiah dianjurkan untuk sesering mungkin melakukan sekramen ini agar dosa dan kesalahannya dihapus. Tobat tidak cukup hanya lewat pengakuan dosa, namun juga melalui sakramen ini. Sedangkan Mandaiyun (Mandaean) berasal dari kata manda yang berarti kearifan. Maka gabungan dua kata itu (Shabi'ah Mandaiyun) berarti orang-orang yang dibaptis dan arif karena menganut agama yang benar. Bagaimana latar-belakang sejarah agama ini? Shabiah Mandaiyun adalah agama kuno yang telah ada sejak manusia ini ada. Ia mengikuti ajaran-ajaran nabi pertama sekaligus nenek-moyang manusia, yaitu Nabi Adam. Pemeluk Shabiah juga melestarikan ajaran-ajaran yang termaktub dalam shahifah Idris, Syith, Sam bin Nuh, dan Yahya bin Zakaria yang diyakini sebagai nabi terakhir pemeluk agama ini. Hari Ahad (Minggu) merupakan hari suci bagi kami. Hari Ahad adalah hari pembabtisan Nabi Yahya bin Zakaria. Sejak sebelum Masehi, agama ini tersebar di kawasan yang disebut Bulan Sabit Subur, meliputi Palestina, Suriah, Mesir, Jordania, Jazirah Arab, Irak, dan Iran. Namun akibat penindasan sepanjang sejarah terhadap pemeluk agama kami, lambat laun pengikutnya semakin menyusut. Dan sekarang kami terkonsentrasi di Irak Selatan. Dalam beberapa literatur tafsir banyak pendapat yang menyatakan bahwa Shabiah adalah agama kaum penyembah bintang. Tanggapan Anda? Pendapat ini keliru, namun telah tersebar luas. Kekeliruan ini berasal dari warisan sejarah yang amat panjang. Seperti yang telah saya jelaskan tadi, para pengikut Shabiah tersebar di beberapa wilayah Arab. Sumber-sumber sejarah Islam mencatat penaklukan-penaklukan dinasti Islam yang juga terkait dengan nasib kaum Shabiah. Dalam beberapa sumber disebutkan ada serombongan pasukan Islam yang sedang menuju kawasan Harran yang saat ini merupakan bagian negara Suriah. Waktu itu, kota Harran adalah kawasan niaga. Dan di situlah pasukan Islam menjumpai masyarakat yang mayoritas penduduknya menyembah bintang. Di tengah mereka ada pemeluk Shabiah, tapi sedikit. Pasukan Islam lalu menuntut penjelasan tentang keyakinan masyarakat Harran itu. Bila mereka tidak memberi alasan yang kuat, mereka tentu akan diperangi. Sebagai strategi politik, para pemimpin masyarakat Harran menyebut bahwa agama yang mereka anut adalah Shabiah. Sebab mereka tahu bahwa agama Shabiah sudah termaktub dalam Alquran dan termasuk dilindungi Islam karena masuk kategori Ahli Kitab. Dari peristiwa inilah tersebar anggapan bahwa agama Shabiah adalah agama para penyembah bintang dan itu ditulis oleh para penulis tafsir Alquran. Padahal itu tidak benar. Shabiah adalah agama samawi yang berasaskan tauhid. Kini, penganut Shabiah Harran sudah hampir punah. Banyak dari mereka yang berganti agama; masuk Islam atau Kristen. Apa saja rukun agama Anda? Shabiah memiliki lima rukun. Pertama tauhid. Shabiah adalah agama samawi pertama yang mengikrarkan keesaan Tuhan sebagai pencipta dan pemelihara jagat raya. Dia azali; tidak bermula, dan abadi; tidak berakhir. Segala puji dan sembahan hanya
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Akhi DP. Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam HAMterimakasih. Salam Her Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya betul. Inggris baru mengakui hak kepemilikan perempuan baru abad ke 19. Pengakuan hak tsb di abad ke 7 luar biasa revolusionernya dalam masyarakat Arab gurun pasir yg tinggal di tenda dan berkendara unta itu. Tapi ada dan banyak lagi hak2 perempuan yg belum diakui dalam Islam tetapi sudah diakui dalam HAM. Ini menjadi tantangan kita bersama utk merealisasikan hak hak tsb. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan banyak anak ini. Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang sakit. Jadi, bisa kita lihat di 2 contoh kasus di atas, bahwa kondisi 2:1 ini untuk kondisi normal dengan kesetaraan tingkat ekonomi anak-anak, tapi perlu kepekaan semua ahli waris melihat kondisi ekonomi saudara-saudaranya sesama ahli waris, dan tentu saja selain kepekaan untuk melihat orang yang lebih membutuhkan warisan itu juga perlu kasih sayang sesama saudara dan menghilangkan sifat serakah, maka semuanya juga bisa diselesaikan dan tidak meributkan urusan 2:1 ini. Jadi pak Robbani, urusannya bukan masalah wanita karier atau kesetaraan gender, tapi apakah memang antar saudara itu ada kasih sayang untuk saling membantu, memberi kepada yang lebih membutuhkan. Dibutuhkan kemampuan bagi yang lebih sejahtera untuk menolong saudaranya setelah pembagian sesuai aturan 2:1 ini, kemampuan untuk menghibahkan atau menolong dalam bentuk lain sehingga yang miskin bisa ditolong tanpa harus si miskin ini memohon atau mengemis untuk ditolong. salam Aisha - From: lestarin Subject:[wanita-muslimah] Re: Islam Nusantara VS Islam Arab was (Mahar) apakah UU PKDRT Yth. Pak
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
para juragan perpus boleh tanya: *pemikiran feminisme yang salah kaprah, ada yang tauu?? ada yg bener?? Thanks jwbannya Bst Rgd jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Seseorang insan berkata : Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? = Jano-ko, Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho. Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya. Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc. Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan hartasedih aku O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan yang berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan saya yang jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya mewarisi ilmu yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love Allah SWT. Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya kan kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan sendirinya ?, harta yang saya maksudkan disini tentunya harta yang halal, bukan harta yang didapat dari ngrampok sana, sini, dan sinu Untuk sementara itu dulu Salam lestarin [EMAIL PROTECTED] wrote: Yth. Mba' Aisha, Terimakasih atas sharingnya.Memang benar adanya, ketika kepekaan/sensitifitas di antara saudara cukup tinggi sesuai ajaran Islam, maka isue soal warisan tidak akan menjadi persoalan besar. Saling mengerti, memahami dan saling menolong. Seperti yang juga dialami driver di tempat kerja saya yang lama. Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? Terus terang yang membuat saya bertanya-tanya adalah sikap sinis atau menganggap berlebihan bila isu waris sama rata ini diangkat oleh sebagaian umat Islam lainnya namun dengan penafsiran yang tidak sama persis dengan apa yang ada di Annissa 11. Sekali lagi terimakasih Mba' Aisha. Kira-kira Pak Robbani masih ada komentar lainnya tentang isue ini tidak ya??? Wassalam Lestari --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki- laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
pak jano ko yang budiman kalau lelaki yang dipegang kenceng apanya ya? anu-nya? contohnya kalau mau ada tendangan bebas di sepak bola, pemain sepak bola laki-laki pada melindungi anu-nya terus kalau ada pertandingan beladiri karate/pencak silat, si anu juga dilindungi dengan body protector, biar gak ketendang atau kesikut terus laki2 pasti gak mau sunat dua kali (ampun deh), sementara wanita mau hamil dan melahirkan berkali2 juga berani tuh salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 1/15/07, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Seseorang insan berkata : Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? = Jano-ko, Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Ini sangat bijak. Dilihat dari konteks sejarah memang benar bahwa hak waris kepada wanita itu revolusioner di abad ke 7 karena pada saat itu perempuan memang tidak lain cuma bagian harta laki2. Boro2 kesetaraan gender, dianggap manusia juga enggak karena bisa dibarter seperti laiknya kambing, unta dan kuda. Perempuan memperoleh hak dihadapan hukum. Berhak menuntut suami, berhak menerima warisan, memiliki hak membesarkan anak, dsb dsb. Inilah kehebatan Islam. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki-laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya ada anak wanita yang suaminya sudah meninggal dan mempunyai anak banyak yang masih usia sekolah, sementara ada anak laki-laki yang kondisi ekonominya bagus (malah sangat bagus, walaupun istrinya tidak bekerja), maka setelah pembagian anak wanita 1 bagian dan yang laki-laki 2 bagian selesai, si anak laki-laki yang kaya ini menghibahkan warisannya ini ke saudara wanita yang janda miskin dengan banyak anak ini. Kasus lainnya, terbalik. Di keluarga tsb justru anak wanitanya yang kaya-kaya dan 1 anak laki-lakinya tertimpa banyak masalah, dia diPHK tanpa pesangon sementara istrinya sakit keras dan anak-anaknya juga butuh uang untuk sekolahnya. Maka setelah pembagian yang 2 bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk anak-anak wanita selesai, semua anak-anak wanita yang kaya ini menghibahkan semua bagian mereka ke anak-anak laki-laki ini untuk membiayai hidup dan mengobati yang sakit. Jadi, bisa kita lihat di 2 contoh kasus di atas, bahwa kondisi 2:1 ini untuk kondisi normal dengan kesetaraan tingkat ekonomi anak-anak, tapi perlu kepekaan semua ahli waris melihat kondisi ekonomi saudara- saudaranya sesama ahli waris, dan tentu saja selain kepekaan untuk melihat orang yang lebih membutuhkan warisan itu juga perlu kasih sayang sesama saudara dan menghilangkan sifat serakah, maka semuanya juga bisa diselesaikan dan tidak meributkan urusan 2:1 ini. Jadi pak Robbani, urusannya bukan masalah wanita karier atau kesetaraan gender, tapi apakah memang antar saudara itu ada kasih sayang untuk saling membantu, memberi kepada yang lebih membutuhkan. Dibutuhkan kemampuan bagi yang lebih sejahtera untuk menolong saudaranya setelah pembagian sesuai aturan 2:1 ini, kemampuan untuk menghibahkan atau menolong dalam bentuk lain sehingga yang miskin bisa ditolong tanpa harus si miskin ini memohon atau mengemis untuk ditolong. salam Aisha - From: lestarin Subject:[wanita-muslimah] Re: Islam Nusantara VS Islam Arab was (Mahar) apakah UU PKDRT Yth. Pak Robbani, Hanya mau mngklarifikasi, apakah yang dimaksud Bapak tentang waris itu di Annissa 11?? bukan ayat 10 kan Pak?. O'ya Barangkali ada yang bisa membantu memberikan tafsiran yang lebih jelas dari terjemahannya ayat tersebut: bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Yth. Pak Janoko, Permintaan maafnya saya terima, semoga lain kali perasaan bapak tidak lagi salah-salah dalam memahami sebuah diskusi di milis ini. Jadi jelas-jelas diskusinya bukan soal memegang kenceng harta. So silakan di baca ulang, dan ditelaah lebih baik ya Pak. Silakan istigfar juga ya Pak, karena sudah berburuk sangka pada para istri Nabi yang sesungguhnya selalu berjuang hidup dan mati di sisi nabi, seperti Khadijah, Aisyah, juga berburuk sangka pada para pejuang perempuan di Indonesia seperti Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Laksamana Malahayati, Christina Martha Tiahohu, juga sederet pejuang perempuan lainnya yang berada di garis depan. Tentunya mereka tidak memikirkan harta...hartadan harta Belum lagi banyak pejuang modern perempuan lainnya yang begitu terjadi tsunami dan gempa bumi di Aceh-Nias, mereka berada di garis depan memberikan pertolongan medis dan non medis di wilayah bencana, tanpa mempersoalkan harta...hartadan harta. Jadi Pak, silakan istigfar dan tidak perlu bersedih hati tanpa ada sebab ya, nanti masuk dalam kategori cengeng lho pak. O'ya saya tidak ingin mencampuri urusan keluarga bapak sebenarnya, namun karena Bapak sudah terlanjur ghibah, memberi cap adik kandung sendiri dengan cap feminisme salah kaprah, maka saya hanya ingin mendapat klarifikasi soal istilah feminisme salah kaprah itu apa ya?? Sekali lagi Pak Janoko, memang banyak yang tidak sadar kalau rejeki itu Gusti Allah yang atur, makanya banyak yang sering bingung harus bekerja apa dan di mana. Padahal bumi Allah SWT itu sangat luas, saya saja tidak berkeberatan merantau di Bumi Aceh ini untuk bekerja yang notabene juga ibadah. Makanya saya juga heran, kalau ada para lelaki yang lalu kalang kabut dan seperti kebakaran jenggot ketika ada keluarga, atau ulama menyarankan bahwa pembagian waris itu boleh dibuat sama rata antara laki-laki dan perempuan. Lho padahal kan rejeki itu ada dimana-mana.Semoga insan-insan yang gampang gerah dengan isu pembagian waris sama ini mendapatkan hidayahNYA. Amin. Wassalam Lestari --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Seseorang insan berkata : Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? = Jano-ko, Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho. Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya. Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc. Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan hartasedih aku O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan yang berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan saya yang jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya mewarisi ilmu yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love Allah SWT. Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya kan kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan sendirinya ?, harta yang saya maksudkan disini tentunya harta yang halal, bukan harta yang didapat dari ngrampok sana, sini, dan sinu Untuk sementara itu dulu Salam
[wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Hi Her, di wilayah asia, pada umumnya kultur purba sudah mengakui hak perempuan. Cleopatra berhak atas takhta dan siti Khadijjah adalah pewaris kerajaan bisnis suaminya (lupa namanya, yg jelas nama suami Khadijah sebelum Muhammad bukan Ari Condro). Jadi hak perempuan diakui jauh sebelum Islam muncul. Suku-suku kelt yg kemudian tumbuh menjadi klan anglo dan saxon (asal kata england dari anglo-saxon); memiliki ciri kehidupan komunal jadi tidak ada milik individu. Inggris bukan bandingan, lha ketika suku kelt kasih bisanya bikin cawat dari kulit celeng; orang jawa dah membangun borobudur. salam
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Akhi Sabri Maaf...maksud saya...pengakuan secara formal / tertulis... st sabri [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Ukhti Aisha Saya pernah dengar seorang dosen agama islam waktu ceramah umum...mengatakan bahwa islam sejak pertama kali turun secara tegas mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda...sedangkan dunia barat dalam hal ini negara inggris baru mengakui hak kepemilikan wanita terhadap harta benda pada abad 18 seiring dengan industrialisasi( mohon klarifikasi bagi yg tau..)...tq Salam Her Hi Her, di wilayah asia, pada umumnya kultur purba sudah mengakui hak perempuan. Cleopatra berhak atas takhta dan siti Khadijjah adalah pewaris kerajaan bisnis suaminya (lupa namanya, yg jelas nama suami Khadijah sebelum Muhammad bukan Ari Condro). Jadi hak perempuan diakui jauh sebelum Islam muncul. Suku-suku kelt yg kemudian tumbuh menjadi klan anglo dan saxon (asal kata england dari anglo-saxon); memiliki ciri kehidupan komunal jadi tidak ada milik individu. Inggris bukan bandingan, lha ketika suku kelt kasih bisanya bikin cawat dari kulit celeng; orang jawa dah membangun borobudur. salam - Finding fabulous fares is fun. Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel bargains. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Warisan Wanita
Seseorang insan berkata : Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? = Jano-ko, Maap lho bules, jano-ko koq merasa gimana gitu, koq female itu yang dipegang kenceng banget koq masalah harta ya ?, female engga setuju dengan poligami karena harusharus berbagi harta dengan istri yang lain dari suaminya, begitu juga dengan masalah waris, yang dipegang kenceng koq harta juga, piye yo ?, jano-ko hanya bertanya lho. Kalau pria sich enga selalu seperti itu, nyawanya aja diserahkan kepada Allah SWT bila dia harus menjalankan amanat yang menurut dia sudah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya. Contoh : Umar, Ali, Pangeran Dipnegoro, Jendral Sudirman etc. Para lelaki ini kayaknya engga sempat dech memikirkan harta...hartadan hartasedih aku O, hiya, saat kedua ortu saya meninggal, saya tidak menerima warisan yang berujud harta, harta keluarga sudah digunakan oleh adik perempuan saya yang jadi korban pemikiran feminisme yang salah kaprah, saya hanya mewarisi ilmu yang bermanfaat and saya tidak iri, saya happy, I love Allah SWT. Koq engga pada sadar ya bahwa pemilik harta itu Allah SWT, logikanya kan kalau deket ame Allah SWT otomatis harta akan datang dengan sendirinya ?, harta yang saya maksudkan disini tentunya harta yang halal, bukan harta yang didapat dari ngrampok sana, sini, dan sinu Untuk sementara itu dulu Salam lestarin [EMAIL PROTECTED] wrote: Yth. Mba' Aisha, Terimakasih atas sharingnya.Memang benar adanya, ketika kepekaan/sensitifitas di antara saudara cukup tinggi sesuai ajaran Islam, maka isue soal warisan tidak akan menjadi persoalan besar. Saling mengerti, memahami dan saling menolong. Seperti yang juga dialami driver di tempat kerja saya yang lama. Namun kalau tidak ada kepekaan, dan terjadi kondisi yang menyebabkan masing-masing anak perempuan juga harus sama kerja keras dan mencari rejekinya seperti anak laki-laki, maka wacana pembagian waris sama rata (seperti yang diusulkan oleh salah seorang ulama seperti yang telah saya uraikan sebelumnya), tampaknya juga bisa diterapkan, tanpa perlu dianggap berlebihan, bukan begitu mba' Aisha? Terus terang yang membuat saya bertanya-tanya adalah sikap sinis atau menganggap berlebihan bila isu waris sama rata ini diangkat oleh sebagaian umat Islam lainnya namun dengan penafsiran yang tidak sama persis dengan apa yang ada di Annissa 11. Sekali lagi terimakasih Mba' Aisha. Kira-kira Pak Robbani masih ada komentar lainnya tentang isue ini tidak ya??? Wassalam Lestari --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Lestari, Saya bukan orang yang lebih mumpuni atau lebih berilmu, tapi saya cerita tentang warisan yang saya tahu saja di dunia nyata di sekeliling kehidupan saya ya. Tentang warisan apalagi menyangkut bagian tiap pihak memang ada di ayat 11, ayat 10 juga tentang harta anak yatim kan warisan juga:) Hanya saja pak Robbani lebih spesifik mengatakan bagian wanita dalam warisan maka memang lebih tepat masalah itu ada di ayat 11. Ayat itu kan datang di zaman yang kondisinya saat itu wanita tidak mendapat warisan malah wanita itu sendiri sebagai manusia dianggap harta karena bisa diwariskan, jika seorang ayah meninggal maka semua harta bendanya termasuk istrinya (yang tentunya wanita) menjadi harta warisan bagi pewarisnya. Maka tuntunan Islam yang khususnya di ayat 11 itu anak perempuan 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian, adalah satu terobosan besar untuk memanusiakan wanita, wanita dihargai sebagai manusia yang berhak atas warisan dan bukan dianggap harta warisan. Mengapa hanya 1/2 bagian laki-laki, karena tuntunan lainnya bahwa kondisi yang normal adalah laki-laki pencari nafkah anak istrinya. Jadi seorang wanita mendapat nafkah dari suaminya, sementara para suami harus memberi nafkah untuk istrinya sehingga cukup adil jika yang laki- laki mendapat 2 bagian dan wanita mendapat 1 bagian. Berdasarkan hal ini di keluarga-keluarga yang saya tahu, warisan memang dibagikan seperti itu, lalu dilihat apakah memang kondisi semua anak itu normal (artinya yang wanita punya suami yang menafkahi dan yang laki-laki mempunyai pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya), juga dilihat apakah kondisi ekonomi semua orang sama? Ternyata dalam kasus-kasus yang saya lihat, ada kondisi tidak normal, misalnya