Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Nimbrung : Setahu saya lagi hasil nimba ilmu di milis tetangga urusan perhalalan. Fatwa MUI itu diterbitkan jika sebagian besar umat Islam mengajukan pertanyaan bagaimana hukumnya? Kalo cuma segelintir saja yg ngadu kayaknya sih nggak/belum jadi perhatian. Seperti misalnya masalah rokok. Kalo belum ada tuntutan massal, besar2an yg MUI pusatnya gak-belum bergeming. Mustinya ada gitu demo besar2-an 'katakan tidak u rokok' Kemudian juga fatwa MUI itu tidak mengikat secara hukum, cuma kesadaran hati nurani saja. Semisal MUI memfatwakan haram alkohol/miras bukan saja yg berupa minuman tapi juga yg untuk campuran, walau sedikit tetap haram. Tapi masih banyak sekali umat Islam yg tidak patuh. Apalagi rokok yg jelas secara leterlek nggak tertulis di Qur'an. Salam, lm Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal. Yang kedua, dalam AD/ART MUI DKI itu tidak dijelaskan siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI. Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga jelas. Salam KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 24/05/2010 1:40 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI rupanya mui yang didefinisikan sebagai wadah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim... dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di: www.mui-dki.org ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas. salam, anb Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - organisasi tanpa bentuk (otb). saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan ulama. apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga superbody yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap sukses bekerja, gagal bekerja sampai tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@indosat.net.id kmj...@indosat.net.id To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran babi atau daging babi. KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 21/05/2010 10:35 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran mui, saya setuju. sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan haram? (sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, lalu setelah mengajar dibayar, bukan?) malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka dapatkan? kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja lebih keras. martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu uncle abdul. salam, ~a~ Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: abdul latifabdul...@yahoo.com Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) Bismilahirrahmanirrahiim. Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk Indonesia yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg terbatas Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa mendapat pendidkan yang dasar.. MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat Islam sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah ==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada Dakwah motivasi ekonomi dan technology. Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa; 1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil kembali oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali. 2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat.. Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka ,mereka merasa takut untuk bermalas malas dan hidup sederhana,apa adanya saja.. MUI juga haruslah memberian cotoh dalammencari nafkah sebagaiman rasul dan Istrinya berniaga. Jauhi mencari nafkah dengan menyampaikan dakawah kemudian mendapat uang enflopuang itu adalah haram. Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat,harus dgn ikhlas menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam. Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2 Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya mencari nafkah dgn jalan haram. === Bismilahirrahmanirrahiim, Mereka itulah
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@indosat.net.id kmj...@indosat.net.id To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran babi atau daging babi. KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 21/05/2010 10:35 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran mui, saya setuju. sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan haram? (sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, lalu setelah mengajar dibayar, bukan?) malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka dapatkan? kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja lebih keras. martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu uncle abdul. salam, ~a~ Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: abdul latifabdul...@yahoo.com Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) Bismilahirrahmanirrahiim. Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk Indonesia yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg terbatas Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa mendapat pendidkan yang dasar.. MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat Islam sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah ==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada Dakwah motivasi ekonomi dan technology. Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa; 1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil kembali oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali. 2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat.. Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan umat Islam
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Kartono Mohamad ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072;sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921;f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote: Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@... kmj...@... To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran babi atau daging babi. KM Original Message From: an...@... Date: 21/05/2010 10:35 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM ---Original Message--- From: abdul Date: 24/05/2010 0:03:15 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI--Kualifikasi ulama. Kartono Mohamad ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072 sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921 f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote: Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@... kmj...@... To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - organisasi tanpa bentuk (otb). saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan ulama. apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga superbody yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap sukses bekerja, gagal bekerja sampai tidak bisa bekerja. barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk majelis ulama ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@indosat.net.id kmj...@indosat.net.id To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus dibantah. Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya secara transparan kepada rakyat. KM PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas Islam lainnya, termasuk Arab Saudi
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - organisasi tanpa bentuk (otb). saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan ulama. apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga superbody yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap sukses bekerja, gagal bekerja sampai tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk majelis ulama ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@indosat.net.id kmj...@indosat.net.id To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa harus
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Bukankah MUI ini didirikan oleh pak Harto untuk memperkokoh kekuasaannya, jadi kalau dipikir alasannya bukan karena agama tetapi politik. Agama Islam berkembang di Hindia Belanda tanpa ada organisasi sejenis MUI, situasi aman dan rukun antara kaum beragama. - Original Message - From: akmal.n.basral To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, May 23, 2010 8:09 PM Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - organisasi tanpa bentuk (otb). saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan ulama. apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga superbody yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap sukses bekerja, gagal bekerja sampai tidak bisa bekerja. barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk majelis ulama ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan dengan lebih masif, bukan? mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? salam, akmal n. basral minds are like parachutes. they work best when open. From: kmj...@indosat.net.id kmj...@indosat.net.id To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan Issue2 Utama Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
rupanya mui yang didefinisikan sebagai wadah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim... dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di: www.mui-dki.org ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas. salam, anb Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - organisasi tanpa bentuk (otb). saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan ulama. apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga superbody yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap sukses bekerja, gagal bekerja sampai tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk majelis ulama ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM ---Original Message--- From: akmal n. basral Date: 23/05/2010 16:12:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono mohamad yang baik, kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Sdr KMohamad.Bismilahirrahmanirrahiim 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenye luruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072;sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921;f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ada 2 macam di berikan contoh oleh Rasul; 1 Ulama2 pewaris nabi, atau disebut Khalifah Fil Ardh 2 Ulama2 seburuk buru manusia dikolong bumi. 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin.atau disebut Khalifah Fil Ardh.Ulama yg membangun umat secara utuh...akhlaq dan materi(kesehateraan ) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. Mari kita coba tukar MUI ini dgn organisasi ulama yg benar kalau bukan kita siapa lagi yg akan merobahnya. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote: Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM ---Original Message--- From: abdul Date: 24/05/2010 0:03:15 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI--Kualifikasi ulama. Kartono Mohamad ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072 sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921 f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmjp47@ wrote: Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Sdr Kartono Mohamad-Bismilahirrahm,anirrahiim. Saya ralat,tulisan terdahulu messy.. 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072;sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921;f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama seperti ini disebut Rasul adalah; seburuk buruk manusia dikolong bumi.. 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. Ulama ini di dalam Hadist; Ulama pawaris Nabi, atau Khalifah Fil Ardh. Definisi boleh ditambahkan kalau kurang.. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote: Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM ---Original Message--- From: abdul Date: 24/05/2010 0:03:15 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI--Kualifikasi ulama. Kartono Mohamad ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072 sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921 f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmjp47@ wrote: Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Sdr kartono Mohamad--Bismilahirahmanirrahiim. A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya.Ulama2 ini disebutkan Khilafah Fil Ardh==ulama2 pewaris nabi. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072;sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921;f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ini disebutkan seburuk buruk manusia di kolongan bumi(hadits) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. silakan tambah definisi2nya.boleh saja. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote: Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM ---Original Message--- From: abdul Date: 24/05/2010 0:03:15 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI--Kualifikasi ulama. Kartono Mohamad ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072 sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921 f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmjp47@ wrote: Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
sdr kartono Muhamad---Bismilahirahmanirrahiim. .A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secaramenyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. Ulama seperti disebut ulama pewaris nabi atau khalifah Fil Ardh 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072;sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921;f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulam itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ini disbutkan oleh Rasul(hadits) adalah seburuk buruk manusia dikolong bumi. 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. === --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote:
@ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Kartono muhamad---Bismilahirahmanirrahiim DEFINISI ULAMA; A qualified ulama is one with comprehensive knowledge on all aspect. an expert in islamic laws would not qualify as an ulama without understanding other aspect of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified, adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan ilmu agama saja, tetap ilmu2 lainnya. Ulama seperti itu disebut ulama pewaris nabi atau khalifah Fil ardh. 2. Ulama is the image / photocopy of the Rasul in his er. Whta is known to the Rasul must be known by all the current ulama, an advisor for all members of the society. Seorang ulama yang quaified itu adalah potokopy / image Rasulullah saw. Contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. 3. Ulama the main pillar in society if the main pillar is not firm and strong, the society will collapse. Seorang ulam itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar,maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. Ulama2 ini disebutkan oleh Rasul(hadits) adalah seburuk buruk manusia dikolong bumi. 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society, economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. definisi boleh ditambah... salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmj...@... wrote: Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM ---Original Message--- From: abdul Date: 24/05/2010 0:03:15 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI--Kualifikasi ulama. Kartono Mohamad ---Bismilahirahmanirrahiim Kalau saya berpendapat dan klarifikasi ulama sebagai berikut dibawah ini; == 1.A qualified ul#1072;ma #1110;s on#1077; w#1110;th comprehensive knowledge on #1072;ll aspects. #913;n expert #1110;n Islamic l#1072;ws would not qualify #1072;s #1072;n ul#1072;ma without understanding oth#1077;r aspects of knowledge. Seorang ulama yang benar, qualified,adalah orang yang mengerti secara menyeluruh tentang ilmu, bukan saja ilmu agama, tetapi ilmu2 lain2nya. 2.Ul#1072;ma #1110;s th#1077; #1110;mage/photocopy of th#1077; R#1072 sul #1110;n h#1110;s #1077;ra Wh#1072;t #1110;s known to th#1077; R#1072;sul mu#1109;t b#1077; known b#1091; #1072;ll th#1077; current ul#1072;ma Ul#1072;ma, #1072;n advisor for #1072;ll members of th#1077; society. Seorang ulama yang qualified itu adalah photokopy /image Rasulullah saw, contoh bagi masarakat dlm menjalankan kehidupan sehari hari. (Ulama2 itu adalah pewaris Nabi.) 3. Ul#1072;ma th#1077; m#1072;in pillar #1110;n th#1077; society #921 f th#1077; m#1072;in pillar #1110;s not f#1110;rm #1072;nd strong, th#1077; society w#1110;ll collapse. Seorang ulama itu adalah tiang dari sebuah masarakat,kalau ulama tidak benar maka masarakat menjadi kacau dan tidak sejahtera. (ulama2 seburuk buruk manusia di kolong bumi.) 4.Wh#1110;ch includes knowledge on t#1072;qwa, akhlak, psychology, society economics, history, mankind, th#1077;ir m#1110;nds #1072;nd science Seorang ulama itu haruslah seorang yang bertaqwa,artinya berahlaq mulia, kuat ekonomi, membuka lapangan kerja atu membangun masarakat madani, rahmatan lil'alamin. (Khalifah Fil Ardh) Seorang ulama yang bertaqwa itu mencari nafkah, bukan dengan menerima gaji, pengasilan yang tetap, tetapi berwiraswasta, seperti di contohkan oleh Rasul dan sahabat2. = Bisa ditambahkan kalau belum sempurna. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Kartono Mohamad kmjp47@ wrote: Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau perlu siapa yang melakukannya, dsb. Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana akuntabilitasnya. KM
RE: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI------Kualifikasi ulama.
Setuju ulama adalah orang yang berilmu dan pewaris nabi MUI adalah lembaga yang berisi para ulama, salah satu tujuannya adalah meneliti dan melindungi aqidah umat dari paham-paham yang menyimpang seperti mengaku sebagai nabi, shalat lima waktu tidak wajib, semua agama itu sama, jilbab dan kerudung itu budaya arab, sekuler contohnya JIL dan ahmadiyah MUI adlah pelindung umat, ,karena islam adalah DIN ( sebuah system hidup) Maslahnya orang kayak pak abdul itulah yang merusak islam atas nama kebebasan berfikir yang keblablasan _ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Kartono Mohamad Sent: Monday, May 24, 2010 12:14 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI--Kualifikasi ulama. Betul bung Abdul, arti ulama sebenarnya adalah orang ber-ilmu, dan itu tidak berarti hanya ilmu agama. Raja Jordania mempunyai Dewan Penasihat yang disebutnya juga semacam majlis ulama begitu tetapi anggotanya ada yang pakar hukum modern, pakar kedokteran, pakar ekonomi, dan juga pakar (hukum) agama Silakan berpendapat dan memberi klarifikasi. Saya hanya mengusulkan agar kedudukan MUI di NKRI ini menjadi jelas. KM [Non-text portions of this message have been removed]
Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI
Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal. Yang kedua, dalam AD/ART MUI DKI itu tidak dijelaskan siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI. Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga jelas. Salam KM Original Message From: an...@yahoo.com Date: 24/05/2010 1:40 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI rupanya mui yang didefinisikan sebagai wadah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim... dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di: www.mui-dki.org ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas. salam, anb Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta kedudukannya dalam struktur negara ini. Terima kasih ---Original Message--- From: akmal.n.basral Date: 24/05/2010 1:09:51 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - organisasi tanpa bentuk (otb). saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini. tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut batasan kredensial untuk sebutan ulama. apakah ini semacam profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan. setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan. jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan. namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga superbody yang tak bisa ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap sukses bekerja, gagal bekerja sampai tidak bisa bekerja . barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk majelis ulama ideal yang mungkin ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan). salam, akmal.n.basral Sent from ANB's BlackBerry® -Original Message- From: Kartono Mohamad kmj...@indosat.net.id Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu lembaga negara, organisasi non