[wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya
Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ? Jawaban. Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28] Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah menjadi fasiq. [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 443-444 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo javascript:if(confirm('http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_ id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by%20Teleport %20Pro,%20because%20it%20is%20addressed%20on%20a%20domain%20or%20path%20outs ide%20the%20boundaries%20set%20for%20its%20Starting%20Address.%20%20\n\nDo%2 0you%20want%20to%20open%20it%20from%20the%20server?'))window.location='http: //almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=595bagian=0' rearticle_id=595bagian=0 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya
mohon maaf kang mas yudi. kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak anaknya segera kawin. beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali. note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak daripada jumlah perempuan. mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal dalam pandangan mas yudi. mohon diamini dan ditaati saja deh. :p salam, papabonbon.wordpress.com 2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ? Jawaban. Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28] Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah menjadi fasiq. [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 443-444 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo javascript:if(confirm(' http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_ id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by%20Teleport %20Pro,%20because%20it%20is%20addressed%20on%20a%20domain%20or%20path%20outs ide%20the%20boundaries%20set%20for%20its%20Starting%20Address.%20%20\n\nDo%2 0you%20want%20to%20open%20it%20from%20the%20server?'))window.location='http: //almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=595bagian=0' rearticle_id=595bagian=0 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti
Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya
Indeks pembangunan Indonesia (HDI) di tingkat 111 dari 177 (?) negara, indeks pemberdayaan gender (GEM) lebih baik dari HDI, di 96 kalo nggak salah, Arcon tolong cek donk. Saudi HDI nya,lantaran kaya,jauh lebih tinggi dari Indonesia.Tapi giliran GEMnya mental ke 103. Ukuran HDI termasuk per kapita,pendidikan dan kesehatan. GEM termasuk jumlah perempuan di parlemen, boleh ikut pemilu apa nggak, dan posisi manajerial. Perempuan saudi masih nggak boleh pemilu? Ada fatwa Syekh Saudi untuk ini kah pak Yudi? Salam Mia -Original Message- From: papabonbon masar...@gmail.com Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 26 Jul 2010 05:05:33 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya mohon maaf kang mas yudi. kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak anaknya segera kawin. beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali. note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak daripada jumlah perempuan. mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal dalam pandangan mas yudi. mohon diamini dan ditaati saja deh. :p salam, papabonbon.wordpress.com 2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ? Jawaban. Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28] Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah menjadi fasiq. [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 443-444 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo javascript:if(confirm(' http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_ id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by
Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya
Karena itu jadi dipertanyakan juga, knapa indonesia mengijinkan kirim tkw ke saudi, yang nggak menghargai perempuan? Untuk indonesia dibandingkan juga dengan filipina, yang HDI nya lebih tinggi sedikit ketimbang Indonesia namun GEMnya kalo nggak salah melejit ke 59 (?). BTW, kebijakan pemerintah dan penghargaan masyarakat filipina kepada tkw/tkinya jauh lebih tinggi ketimbang kita yang malah suka malakin tki/tkw. Salam Mia -Original Message- From: al...@yahoo.com Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 22:53:05 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Indeks pembangunan Indonesia (HDI) di tingkat 111 dari 177 (?) negara, indeks pemberdayaan gender (GEM) lebih baik dari HDI, di 96 kalo nggak salah, Arcon tolong cek donk. Saudi HDI nya,lantaran kaya,jauh lebih tinggi dari Indonesia.Tapi giliran GEMnya mental ke 103. Ukuran HDI termasuk per kapita,pendidikan dan kesehatan. GEM termasuk jumlah perempuan di parlemen, boleh ikut pemilu apa nggak, dan posisi manajerial. Perempuan saudi masih nggak boleh pemilu? Ada fatwa Syekh Saudi untuk ini kah pak Yudi? Salam Mia -Original Message- From: papabonbon masar...@gmail.com Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Mon, 26 Jul 2010 05:05:33 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya mohon maaf kang mas yudi. kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak anaknya segera kawin. beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali. note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak daripada jumlah perempuan. mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal dalam pandangan mas yudi. mohon diamini dan ditaati saja deh. :p salam, papabonbon.wordpress.com 2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ? Jawaban. Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28] Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau
Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya
Cak Arcon, Lagian tanya jawab itu kan berkaitan dengan pegawai negeri di Timur Tengah sono.. Kalau pegawai negeri di Indonesia, bagian untuk istri dan anak itu amat kecil... Tidak ada ortu yang membiarkan anak-anak perempuannya atau anak lelakinya tidak menikah hanya karena ingin mendapat tambahan gaji. Dan, cak Arcon benar, menjadi orangtua di Indonesia ini benar-benar mensupport anak-anaknya meski sudah berumahtangga sekalipun. Ini dimaksudkan agar mereka bisa hidup lebih baik daripada ortunya. Suwun, chodjim - Original Message - From: papabonbon masar...@gmail.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Sunday, July 25, 2010 3:05 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya mohon maaf kang mas yudi. kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak anaknya segera kawin. beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali. note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak daripada jumlah perempuan. mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal dalam pandangan mas yudi. mohon diamini dan ditaati saja deh. :p salam, papabonbon.wordpress.com 2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ? Jawaban. Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28] Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah menjadi fasiq. [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 443-444 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo javascript:if(confirm(' http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_ id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by%20Teleport %20Pro,%20because%20it%20is%20addressed%20on