[wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

2010-07-25 Terurut Topik Yudi Yuliyadi
Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan
Putri-Putrinya


Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB

PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN
PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA.


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin






Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum
agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan
putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri
mereka ?

Jawaban.
Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena
(agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika
yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya
mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah
dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya
selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun
begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena
hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap
amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa
hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28]

Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa
Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati
amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai
cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal :
27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah
karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang
kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak
(kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi
ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal.
Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat
Abu Hatim Al-Muzani]

Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau
menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi
seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain
berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada
wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah
menjadi fasiq.

[Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
443-444 Darul Haq]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
javascript:if(confirm('http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_
id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by%20Teleport
%20Pro,%20because%20it%20is%20addressed%20on%20a%20domain%20or%20path%20outs
ide%20the%20boundaries%20set%20for%20its%20Starting%20Address.%20%20\n\nDo%2
0you%20want%20to%20open%20it%20from%20the%20server?'))window.location='http:
//almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=595bagian=0'
rearticle_id=595bagian=0



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

2010-07-25 Terurut Topik papabonbon
mohon maaf kang mas yudi.

kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih
mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin
tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak
anaknya segera kawin.

beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat
mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang
belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan
lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali.

note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak
daripada jumlah perempuan.

mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal
dalam pandangan mas yudi.  mohon diamini dan ditaati saja deh.  :p

salam,
papabonbon.wordpress.com


2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com



 Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan
 Putri-Putrinya

 Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB

 PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN
 PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA.

 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum
 agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan
 putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri
 mereka ?

 Jawaban.
 Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena
 (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika
 yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya
 mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah
 dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya
 selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun
 begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena
 hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap
 amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

 Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
 Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
 dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa
 hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
 Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28]

 Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa
 Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati
 amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai
 cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal :
 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah
 karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak.

 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

 Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang
 kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak
 (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi
 ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya
 mursal.
 Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat
 Abu Hatim Al-Muzani]

 Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau
 menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi
 seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain
 berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada
 wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah
 menjadi fasiq.

 [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]

 [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
 Min
 Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
 443-444 Darul Haq]

 Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
 javascript:if(confirm('
 http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_

 id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by%20Teleport

 %20Pro,%20because%20it%20is%20addressed%20on%20a%20domain%20or%20path%20outs

 ide%20the%20boundaries%20set%20for%20its%20Starting%20Address.%20%20\n\nDo%2

 0you%20want%20to%20open%20it%20from%20the%20server?'))window.location='http:
 //almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=595bagian=0'
 rearticle_id=595bagian=0

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti 

Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

2010-07-25 Terurut Topik aldiy
Indeks pembangunan Indonesia (HDI) di tingkat 111 dari 177 (?) negara, indeks 
pemberdayaan gender (GEM) lebih baik dari HDI, di 96 kalo nggak salah, Arcon 
tolong cek donk. 

Saudi HDI nya,lantaran kaya,jauh lebih tinggi dari Indonesia.Tapi giliran 
GEMnya mental ke 103. 

Ukuran HDI termasuk per kapita,pendidikan dan kesehatan. GEM termasuk jumlah 
perempuan di parlemen, boleh ikut pemilu apa nggak, dan posisi manajerial.

Perempuan saudi masih nggak boleh pemilu?  Ada fatwa Syekh Saudi untuk ini kah 
pak Yudi?

Salam
Mia
-Original Message-
From: papabonbon masar...@gmail.com
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Mon, 26 Jul 2010 05:05:33 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang 
Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

mohon maaf kang mas yudi.

kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih
mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin
tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak
anaknya segera kawin.

beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat
mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang
belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan
lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali.

note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak
daripada jumlah perempuan.

mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal
dalam pandangan mas yudi.  mohon diamini dan ditaati saja deh.  :p

salam,
papabonbon.wordpress.com


2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com



 Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan
 Putri-Putrinya

 Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB

 PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN
 PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA.

 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum
 agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan
 putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri
 mereka ?

 Jawaban.
 Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena
 (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika
 yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya
 mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah
 dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya
 selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun
 begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena
 hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap
 amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

 Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
 Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
 dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa
 hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
 Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28]

 Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa
 Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati
 amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai
 cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal :
 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah
 karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak.

 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

 Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang
 kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak
 (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi
 ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya
 mursal.
 Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat
 Abu Hatim Al-Muzani]

 Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau
 menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi
 seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain
 berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada
 wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah
 menjadi fasiq.

 [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]

 [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
 Min
 Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
 443-444 Darul Haq]

 Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
 javascript:if(confirm('
 http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_

 id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by

Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

2010-07-25 Terurut Topik aldiy
Karena itu jadi dipertanyakan juga, knapa indonesia mengijinkan kirim tkw ke 
saudi, yang nggak menghargai perempuan?

Untuk indonesia dibandingkan juga dengan filipina, yang HDI nya lebih tinggi 
sedikit ketimbang Indonesia namun GEMnya kalo nggak salah melejit ke 59 (?).

BTW, kebijakan pemerintah dan penghargaan masyarakat filipina kepada tkw/tkinya 
 jauh lebih tinggi ketimbang kita yang malah suka malakin tki/tkw.

Salam
Mia
-Original Message-
From: al...@yahoo.com
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 22:53:05 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang 
Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

Indeks pembangunan Indonesia (HDI) di tingkat 111 dari 177 (?) negara, indeks 
pemberdayaan gender (GEM) lebih baik dari HDI, di 96 kalo nggak salah, Arcon 
tolong cek donk. 

Saudi HDI nya,lantaran kaya,jauh lebih tinggi dari Indonesia.Tapi giliran 
GEMnya mental ke 103. 

Ukuran HDI termasuk per kapita,pendidikan dan kesehatan. GEM termasuk jumlah 
perempuan di parlemen, boleh ikut pemilu apa nggak, dan posisi manajerial.

Perempuan saudi masih nggak boleh pemilu?  Ada fatwa Syekh Saudi untuk ini kah 
pak Yudi?

Salam
Mia
-Original Message-
From: papabonbon masar...@gmail.com
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Mon, 26 Jul 2010 05:05:33 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang 
Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

mohon maaf kang mas yudi.

kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih
mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, beliin
tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak
anaknya segera kawin.

beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat
mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang
belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan
lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali.

note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak
daripada jumlah perempuan.

mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal
dalam pandangan mas yudi.  mohon diamini dan ditaati saja deh.  :p

salam,
papabonbon.wordpress.com


2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com



 Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan
 Putri-Putrinya

 Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB

 PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN
 PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA.

 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum
 agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan
 putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri
 mereka ?

 Jawaban.
 Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena
 (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika
 yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya
 mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah
 dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya
 selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun
 begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena
 hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap
 amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

 Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
 Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
 dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa
 hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
 Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28]

 Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa
 Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati
 amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai
 cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal :
 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah
 karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak.

 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

 Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang
 kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak
 (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi
 ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya
 mursal.
 Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat
 Abu Hatim Al-Muzani]

 Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau

Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

2010-07-25 Terurut Topik chodjim
Cak Arcon,

Lagian tanya jawab itu kan berkaitan dengan pegawai negeri di Timur Tengah 
sono..

Kalau pegawai negeri di Indonesia, bagian untuk istri dan anak itu amat 
kecil... Tidak ada ortu yang membiarkan anak-anak perempuannya atau anak 
lelakinya tidak menikah hanya karena ingin mendapat tambahan gaji.

Dan, cak Arcon benar, menjadi orangtua di Indonesia ini benar-benar 
mensupport anak-anaknya meski sudah berumahtangga sekalipun. Ini dimaksudkan 
agar mereka bisa hidup lebih baik daripada ortunya.

Suwun,

chodjim


- Original Message - 
From: papabonbon masar...@gmail.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, July 25, 2010 3:05 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang 
Enggan Menikahkan Putri-Putrinya


 mohon maaf kang mas yudi.

 kalau di indonesia, kalau anak belum kawin, ortu malah biasanya masih
 mensupport anak anaknya, kasih DP buat rumah, beliin mobil buat anak, 
 beliin
 tiket buat mudik, dan orang tua di indonesia justru pada kebelet anak
 anaknya segera kawin.

 beda mungkin dengan budaya arab dimana orang tua wanita minta mahar sangat
 mahal sekali sehingga para tkw kita sering jadi sasaran para lajang yang
 belum menikah karena jumlah perempuan kalah banyak dibanding lelaki, dan
 lelaki sana hobi poligami, selain itu maharnya mahal sekali.

 note : di negara negara timur tengah rata rata jumlah lelaki lebih banyak
 daripada jumlah perempuan.

 mohon maaf jika tanggapan saya sekiranya kurang sopan dan tidak masuk akal
 dalam pandangan mas yudi.  mohon diamini dan ditaati saja deh.  :p

 salam,
 papabonbon.wordpress.com


 2010/7/21 Yudi Yuliyadi y...@geoindo.com



 Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan
 Putri-Putrinya

 Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB

 PANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN
 PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA.

 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan 
 hukum
 agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan 
 menikahkan
 putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri
 mereka ?

 Jawaban.
 Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena
 (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. 
 Jika
 yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya
 mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah
 dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya
 selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun
 begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena
 hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap
 amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

 Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
 Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
 dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa
 hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
 Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal : 27-28]

 Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa
 Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati
 amanah, Dia befirman, Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai
 cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar [Al-Anfal :
 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah
 karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak.

 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

 Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang
 kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak
 (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi
 ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya
 mursal.
 Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari 
 riwayat
 Abu Hatim Al-Muzani]

 Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau
 menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi
 seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain
 berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada
 wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya 
 telah
 menjadi fasiq.

 [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]

 [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
 Min
 Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
 443-444 Darul Haq]

 Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
 javascript:if(confirm('
 http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_

 id=595bagian=0%20%20\n\nThis%20file%20was%20not%20retrieved%20by%20Teleport

 %20Pro,%20because%20it%20is%20addressed%20on