Re: [zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-04 Terurut Topik Ketut
PAHLAWAN. Satu kata : MUAK. Salam huek cuih !! - Original Message - From: victor silaen To: zamanku@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:39 AM Subject: Re: [zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs Negara

[zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-04 Terurut Topik Hafsah Salim
Hukum itu bukan pasar loak yang bisa di-tawar2, aturan sudah ada dan sudah jelas, PK cuma bisa diajukan sekali saja. Jadi sorry, jangan ngomong soal PK lagi karena prosedur2nya sudah dilewati dan secara hukum semuanya sudah syah. Juga soal retroaktiv tentang UU Terrorist tidak mungkin bisa menang

Re: [zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-04 Terurut Topik victor silaen
Negara justru salah kalau mengabulkan PK keluarga Amrozi cs. Kapan selesainya proses hukum kalau begitu? Salam Victor Silaen  On Tue, 11/4/08, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Sala

[zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-04 Terurut Topik ttbnice
Wah ini menarik ada ahli hukum yang bisa menjelaskan? Saya sebagai orang awam memandang hukum adalah media keadilan bagi kehidupan bermasyarakat. Logikanya yang salah ya harus dihukum. Jika hukumnya sendiri bermasalah, maka hukumnya haruslah dibenarkan lebih dahulu dan harus bersifat dinamis. K

[zamanku] Re: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs

2008-11-04 Terurut Topik mediacare
Baru sekali ini dengar nama Rudi Satrio sebagai pakar hukum. - Original Message - From: teddy sunardi Sent: Tuesday, November 04, 2008 6:00 PM Subject: [mediacare] Ahli Hukum Pidana: Negara Salah Bila Nekat Eksekusi Amrozi Cs http://www.detiknews.com/read/2008/11/03/171831