Singkawang, Para warga transmigrasi Pangmilang mengaku kecewa dengan sikap Kepala Dinas Sosdukcapil Kota Singkawang Rachmad Basuni SSos Msi yang terkesan lempar tanggungjawab, mengenai realisasi lahan usaha (LU).
Sementara Dinas Sosdukcapil juga memiliki peran sehingga ratusan warga transmigrasi Pangmilang nihil memiliki lahan usaha. Demikian diungkapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Baru Ari Iswanto bersama dengan tokoh agama Najammudin serta warga Sukrisno dan Suparlan. "Sebagai orang yang membidani persoalan trans, mestinya Rahmad harus berani mengambil langkah nyata, cepat dan cerdas," tandas Ari. Warga transmigrasi sebut Ari pada prinsipnya telah mengikuti aturan. Seputar kasus jual beli rumah atau pergantian seharusnya diatur sejak awal. "Semua itu sudah diketahui oleh RT, para saksi dan Lurah Pamilang. Sudah barang tentu Kabid Transmigrasi Kota Singkawang juga harus tahu termasuk kepala dinasnya," sesalnya. Terhadap penghibah atau pengganti, Ari menjelaskan dapat diselesaikan secara prosedur ketransmigrasian. Pada akhirnya diketahui jumlah transmigrasi asli. "Lahan usaha tidak perlu ada perbedaan antara yang asli dengan penghibah," bebernya. Masalahnya tambah Ari banyak lahan usaha yang dilaporkan secara fiktif beberapa tahun lalu. Tentunya pelaku harus diminta tanggungjawab menyelesaikan lahan usaha 150 hektar sesuai dengan gambar peta asli atau awalnya dulu. "Saya sebagai ketua Gapoktan mengharapkan 150 hektar menjadi aset Gapoktan dan warga transmigrasi. Selanjutnya mengharap lahan yang menjadi masterplan Kota Singkawang dari arah Kelurahan Pamilang," tandasnya. Kembali, Ari meminta hak para transmigran di Pangmilang diselesaikan Dinas Transmigrasi Provinsi maupun Kota Singkawang. Mencegah warga transmigrasi menggelar aksi lagi ke Pemkot Singkawang seperti pada tanggal 25 Agustus lalu. "Kami legowo dan tetap sabar menunggu proses berjalan. Walaupun realisasi lahan usaha selama lima tahun belum kunjung tuntas," sesalnya. Sementara, Sukrisno menuturkan siap membangun dan mendukung program pemerintah melalui transmigrasi. Dia juga berharap adanya lahan usaha 150 hektar dan mendapatkan dukungan melalui BPN dengan Reforma Agraria. "Kami berharap mempunyai hak milik sertifikat lahan pekarangan seluas 0,25 hektar dan calon lahan usaha seluas satu hektar yang dapat dipakai sebagai bukti hak kepemilikan yang resmi," imbuhnya. Senada, Najammudin meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalbar maupun Dinas Sosdukcapil Singkawang segera bersikap dan merealisasikan lahan 150 hektar untuk 150 KK. (man) Sumber : www.equator-news.com
