Singkawang, Perubahan status dari masyarakat umum menjadi prajurit merupakan kebanggaan dan kehormatan yang diperoleh, melalui perjuangan yang tidak ringan. Prajurit kuat merupakan kebanggaan bangsa dan negara.
Perubahan ini membawa konsekuensi untuk mampu menyesuaikan diri dengan predikat yang telah disandang. Disertai dengan tanggungjawab sebagai prajurit. Demikian amanat Panglima Kodam VI/Tanjungpura Mayor Jenderal Tono Suratman yang dibacakan Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai Kolonel Inf Nukman Kosadi pada Penutupan Secata PK Gelombang I di Secata B Rindam VI/TPR, Sabtu (20/9). Di lembaga pendidikan, jelas Nukman para prajurit telah ditempa mental dan kejuangannya. Dibekali kemampuan dasar dan keterampilan sebagai prajurit serta digembleng kesamaptaan jasmaninya. "Kesemua itu dimaksudkan agar para prajurit memiliki kesiapan yang tinggi untuk memikul tugas dan tanggungjawab," tegasnya. Lebih jauh Danrem mengingatkan pendidikan dan latihan yang telah ditempuh belum selesai dan akan dilanjutkan tahap II. Yakni pendidikan dasar kecabangan. "Bulatkan tekad untuk menyelesaikan pendidikan dasar kecabangan guna memantapkan penguasaan pengetahuan dan keterampilan serta wawasan sesuai dengan kecabangan masing-masing," tandasnya. Danrem kembali menegaskan predikat sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit yang melekat harus benar-benar diperhatikan. Baik dalam berpikir, bersikap dan berperilaku. "Jadilah prajurit TNI AD yang profesional dan dicintai rakyat yang selalu mengedepankan kepentingan tugas negara daripada pribadi. Jangan melakukan perbuatan yang merusak citra TNI AD," tegasnya. Pengembangan dan peningkatan profesionalisme melalui budaya belajar dan berlatih, menurut Danrem sebagai tuntutan dan kewajiban yang harus diterapkan dalam kehidupan kedinasan maupun dalam kegiatan sehari-hari. "Tugas ke depan tidak semakin ringan dan sebagai prajurit karier kalian harus dapat mengembangkan diri secara maksimal," ujarnya. Penutupan Secata merupakan babak baru bagi peserta dalam memasuki perjalanan hidup sebagai prajurit TNI-AD serta merupakan peristiwa yang sangat membanggakan bagi para orangtua dan sanak saudara. Hanya saja, Danrem menegaskan sejak dilantik dan resmi diterima menjadi anggota TNI maka prajurit sudah mulai dituntut memahami dan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Prajurit yang dilantik berhak menyandang pangkat Prajurit Dua. (man) Sumber : www.equator-news.com
