Singkawang, Perubahan status dari masyarakat umum menjadi prajurit merupakan 
kebanggaan dan kehormatan yang diperoleh, melalui perjuangan yang tidak ringan. 
Prajurit kuat merupakan kebanggaan bangsa dan negara.

Perubahan ini membawa konsekuensi untuk mampu menyesuaikan diri dengan predikat 
yang telah disandang. Disertai dengan tanggungjawab sebagai prajurit. Demikian 
amanat Panglima Kodam VI/Tanjungpura Mayor Jenderal Tono Suratman yang 
dibacakan Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai Kolonel Inf Nukman Kosadi pada 
Penutupan Secata PK Gelombang I di Secata B Rindam VI/TPR, Sabtu (20/9).

Di lembaga pendidikan, jelas Nukman para prajurit telah ditempa mental dan 
kejuangannya. Dibekali kemampuan dasar dan keterampilan sebagai prajurit serta 
digembleng kesamaptaan jasmaninya. "Kesemua itu dimaksudkan agar para prajurit 
memiliki kesiapan yang tinggi untuk memikul tugas dan tanggungjawab," tegasnya.

Lebih jauh Danrem mengingatkan pendidikan dan latihan yang telah ditempuh belum 
selesai dan akan dilanjutkan tahap II. Yakni pendidikan dasar kecabangan. 
"Bulatkan tekad untuk menyelesaikan pendidikan dasar kecabangan guna 
memantapkan penguasaan pengetahuan dan keterampilan serta wawasan sesuai dengan 
kecabangan masing-masing," tandasnya.

Danrem kembali menegaskan predikat sebagai prajurit pejuang dan pejuang 
prajurit yang melekat harus benar-benar diperhatikan. Baik dalam berpikir, 
bersikap dan berperilaku. "Jadilah prajurit TNI AD yang profesional dan 
dicintai rakyat yang selalu mengedepankan kepentingan tugas negara daripada 
pribadi. Jangan melakukan perbuatan yang merusak citra TNI AD," tegasnya.

Pengembangan dan peningkatan profesionalisme melalui budaya belajar dan 
berlatih, menurut Danrem sebagai tuntutan dan kewajiban yang harus diterapkan 
dalam kehidupan kedinasan maupun dalam kegiatan sehari-hari. "Tugas ke depan 
tidak semakin ringan dan sebagai prajurit karier kalian harus dapat 
mengembangkan diri secara maksimal," ujarnya.

Penutupan Secata merupakan babak baru bagi peserta dalam memasuki perjalanan 
hidup sebagai prajurit TNI-AD serta merupakan peristiwa yang sangat 
membanggakan bagi para orangtua dan sanak saudara.

Hanya saja, Danrem menegaskan sejak dilantik dan resmi diterima menjadi anggota 
TNI maka prajurit sudah mulai dituntut memahami dan melaksanakan tugas, fungsi 
dan peran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 
tentang TNI. Prajurit yang dilantik berhak menyandang pangkat Prajurit Dua. 
(man) 

Sumber : www.equator-news.com

Kirim email ke