----- Original Message -----
From: "Antangin JRG" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, July 18, 2005 2:05 AM
Subject: Re: [sky2tv] Bisnis TV Kabel, legal?
> (deleted)
>
> Jadi kalau dipancarkan harus diatur yang berwenang.
>
> On 7/15/05, Budi Sibay <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
Dan....setahu saya, ada batasan tertentu dari segi powernya, yaitu yang
kekuatan pancarannya di atas angka tertentu (lupa) saja yang terkena
berbagai aturan, sedangkan yang kekuatannya di bawah itu masih bebas-bebas
saja.
Contoh yang mungkin sering kita temui adalah pada aktivitas video shooting
sebuah acara (manten misalnya) dimana ada banyak audience tidak dapat
menyaksikan secara langsung acara yang sedang berlangsung, mereka memakai
pemancar-pemancar sederhana yang hasilnya bisa ditangkap di beberapa tv
monitor yang sudah disiapkan.
Salam,
HER
-- Milis sky2tv --
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sky2tv/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/