----- Original Message ----
From: ade rinto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, September 24, 2008 11:16:00 AM
Subject: RE: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
Kok cuma 3 bang ? yang dua lagi mana? kalo saya sih tidak menolak RUU
Pornografi tapi isinya yang saya tolak, alasannya:
1. RUU Pornografi adalah Inskonstitusional, artinya bertentangan dengan UUD
1945.
Pasal 1 RUU Porno eh Pornografi
- Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat ---> Tidak memiliki kepastian hukum dalam hal apa
sesuatu dapat disebut membangkitkan hasrat seksual. Si A lihat wanita memakai
bikibi terangasang, tapi si B biasa-biasa saja, trus yang benar yang mana?
[ade rinto] sangat jelas hal ini dapat diterapkan dalam semua suku di
Indonesia karena sudah pasti masing-masing suku dan budaya memiliki adat
istiadat yang berbeda dalam hal ini apabila ada masyarakat dari Papua datang
ke Jakarta sangat tidak mungkin hanya menggunakan sali atau koteka begitupun
apabila kita datang ke pedalaman Papua jangan
tersinggung apabila mereka hanya menggunakan sali atau koteka apalagi sampai
dibawa kedalam pengadilan. tentunya ini sangat Bhinneka Tunggal Ika. --->
Kalau kita datang ke papua, apakah kita bersedia apabila disuruh pakai koteka?
atau istri kita disuruh topless? kalau kita keberatan, ya seharusnya mereka
juga berhak keberatan apabila dilarang memakai koteka di Jakarta.
Pasal 14 dan penjelasan RUU Pornografi
-Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan
untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang
tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.---> Bos, FYI di Candi Borobudur itu reliefnya
banyak menggambarkan lingga dan yoni persengamaan dll, masa Candi Borobudur
mau dihancurkan? Pikir panjang dong bos !!![ade rinto] tolong baca lagi point
a pasal 14 disitu sangat jelas kalau yang berhubungan dengan senibudaya masih
diperbolehkan bahkan sangat dihargai.---> justru yang membuat tidak jelas
adalah Penjelasan Pasal 14, kalau pada batang tubuh ada pengcualian mengapa
dalam penjelasan diberikan contoh pelanggaran yang merupakan pengecualian itu?
tidak konsisten
Pasal ini bertentangan dengan Pasal 32 UUD 1945 Amandemen IV: (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia DENGAN
MENJAMIN kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
2. RUU Pornografi tidak efektif
Karena untuk hal-hal yang diatur dalam RUU Pornografi sudah ada. Mengenai
kejahatan seksual, sudah ada KUHP, mengenai perlindungan anak sudah ada UU
perlindungan anak, jadi tidak perlu lagi diatur dalam UU yang lebih khusus.
[ade rinto] Ada beberapa kasus di Indonesia karena hanya mengacu pada KUHP
Perlindungan anak malah berbalik menjadukan korban sebagai terpidana. --->
Kasus yang mana? apakah dengan UU Pornografi hal tersebut dapat diatasi? tidak
bukan, karena UU Pornografi bukan perbaikan dari UU Perlindungan anak, tidak
juga perbaikan dari KUHP
3. RUU Pornografi bersifat diskriminatif dan terlalu memojokan perempuan. Hal
ini dapat dibuktikan karena dalam proses pembentukanya, lembaga-lembaga
Perempuan tidak diakomodir pendapatnya.
[ade rinto] Justru hal ini sangat menghargai perempuan bukankah kalau kita
memiliki barang berharga tidak untuk dipamer-pamerkan semaunya tapi hanya
seperlunya kecuali kalau ada yang berpendapat lain bahwa mempertontonkan paha
dada adalah hal yang lumrah di budaya kita. ---> Begini bung. Yang dimaksud
mendiskriminasikan Perempuan misalnya seperti ini; mengapa kalau perempuan yang
buka baju, menyusui, berbikini, mereka kena Pasal ini karena dianggap dapat
menimbulkan rangsangan, akan tetap kalau laki-laki membuka baju, berenang, cuma
pakai sarung dianggap tidak menimbulkan rangsangan? adapun kalau si wanita yang
melaporkan laki-laki tersebut nanti dikira wanita itu hyperseks yang melihat
tubuh laki-laki saja sudah nafsu. Kan jadi serba salah,
Apabila Pria yang menjadi terangsang karena seorang wanita berpakian minim,
yang disalahakn malah wanitanya, sedangkan apabila wanita yang menjadi
terangsang karena pria membuka baju ya tetap saja si wanita yang salah, karena
dalam masyarakat pada umumnya laki-laki yang telanjang dada tidak menimbulkan
hasrat seksual tapi tidak sebaliknya. Diskriminatif, bukan?
Selama ini kita masih mengacu pada budaya materialisme yang melulu
mengutamakan jasad tapi kalau melihat lebih dalam justru orang-orang yang
sudah mencapai taraf sangat berlimpah materinya ingin berpulang ke maknawi
(ruhiyah).
Ada baiknya kalau melihat lebih mendalam isi dan ruh dari RUU ini sehingga
tidak terjadi kesalahpahaman.
Tapi saya tetap sepakat mengenai "mengutip dari Frans Mangis Suseno "..isinya
(UU Pornografi red.) harus lebih tajam". Terakhir mengutip bang Iwan Fals "...
biar moral kami yang urus" buat anggota DPR masih banyak hal yang lebih
penting yang harus dipikirkan; kelangkaan bahan bakar, kenaikan harga,
pegawasan pelaksaan 20% anggaran pendidikan sesuai amanat UUD, dll."
Salam Damai Kami Sepanjang Hari ah.... ---> Salam damai juga bang
AdeRinto
Bio-1/93
----- Original Message ----
From: ACHMAD SUTRIADI <[EMAIL PROTECTED] com>
To: "[EMAIL PROTECTED] s.com" <[EMAIL PROTECTED] .com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 6:49:16 AM
Subject: Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
Setelah diteliti... kebanyakan orang yang menolak RUU APP adalah:
1. Oknum yang mempunyai usaha yang berkaitan dengan Seks...
Usaha Bokep, Usaha Pijit plus2, Usaha Night Club, Usaha Majalah Porno,
Usaha Kalender Porno
Pengusaha dan orang yang berkaitan dengan usaha esek2 ini adalah orang yang
paling lantang menolak RUU APP.
Ya mo gimana lagi, kerjaannya kan mencari duit dengan cara menghancurkan
Akhlak orang...
Kalo ada RUU APP, mereka bingung makan apa... selama ini duit yg mengalir
kekantong mereka berasal dari kebejatan moral oknum masyarakat
2. Oknum Masyarakat yang gemar Seks Bebas..
Seperti yang udah diketahui bersama, Budaya Barat yang Liberal bin Amoral
sudah merasuki pemikiran rakyat Indonesia
Kurangnya pemahaman agama (Agama cuma status) membuat oknum masyarakat doyan
dengan hal2 yang berkaitan dengan seks.
Ya Doyan Bokep, Doyan Beli Majalah Play Boy, Doyan Make Jablay, Doyan Pijit
Seks, dan buruknya Doyan Perkosa atau doyan melakukan pelecehan seksual
terhadap orang lain.
3. Orang yang tidak mengerti manfaat RUU APP
Selain dari ke dua type diatas, masyarakat yang menolah RUU APP adalah
masyarakat yang masih belum mengerti Manfaat RUU APP.
Kalo memang ragu atau takut dengan RUU APP, seharusnya type-3 ini melanjutkan
aspirasinya ke DPR.
Toh pada dasarnya Type ke-3 ini adalah masyarakat yang bukan bermental bejat
seperti type ke-1 dan ke-2.
So kalo memang punya opini RUU APP itu bisa berfaedah buruk, sebaiknya
masyarakat type ke-3 ini berdiskusi dengan anggota DPR.
Jangan hanya bersikap Skeptis dengan alasan yang mengada-ngada (Seperti
DisIntegrasi) .
Yang patut dikedepankan seharusnya adalah bagaimana dalam penerapannya nanti
RUU APP tidak keluar jalur.
Sehingga jika RUU APP sudah berjalan, tidak ada kesalah-pahaman atau kesalahan
dalam penerapan ataupun pengontrolan.
Pada dasarnya semua Agama tidak mengajarkan pemeluknya untuk bermental bejat
dan memiliki akhlak yang buruk.
Namun beberapa dari pemeluk agama sudah melupakan nilai agama2nya sehingga
dalam kehidupannya lebih condong kepada Aspek Duniawi tanpa ada Rambu
Agama
------- Original Message -------
Sender : Adi Pradana<[EMAIL PROTECTED] com>
Date : Sep 24, 2008 04:08 (GMT+07:00)
Title : Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
"Mereka mencontoh kehidupan di sinetron, tayangan perkosaan di televisi, video
porno dan sebagainya. Mereka menilai itu kehidupan nyata, padahal virtual,
hanya pencitraan media, komoditifikasi "
kutipan di atas salah satu KATA KUNCI, mengapa RUU pornografi diperlukan.
kita pasti tahu istilah REWARD & PUNISHMENT,
dan lazim dimanapun kita berada ada aturan main, disekolah, dikantor... dst
RUU Pornografi bagian dari itu !
Anda setuju atau tidak Pornografi HARUS DIATUR !!!
salah satunya karena tayangan di TV sudah amburadul, ngak karuan.
JIKA ANDA SALAH SATU ORANG TUA yang tidak ingin Anak & keturunannya
terpengaruh dampak PORNOGRAFI ini, MAKA ANDA HARUS MENDUKUNG RUU ini !!!
JANGAN HANYA BERPANGKU TANGAN ATAU MALAH CUCI TANGAN,
Terima Beres & TIDAK MAU TURUT ANDIL dalam urusan ini.
JANGAN NAIF !!!
MINIMAL DUKUNG HAL INI UNTUK ANAK ANDA !!!
INGAT !!!
AZAB ALLAH tidak hanya ditimpakan pada orang yang bermaksiat saja, akan
tertapi Orang yang taat beribadah dan beriman juga akan merasakannya terlebih
dahulu.
Wallahu a'lam...
" YA ALLAH SELAMATKANLAH KELUARGA KAMI DARI AZAB API NERAKA,
DAN TUNJUKKANLAH KAMI YANG BENAR ITU BENAR & KUATKANLAH KAMI UNTUK
MENJALANKANNYA,
DAN TUNJUKKANLAH KAMI YANG SALAH ITU SALAH & KUATKANLAH KAMI UNTUK
MENJAUHKANNYA "
AMIIN
Saprudin Ade M
IPA-2'97
PT Sime Darby Offshore Eng
--- On Tue, 9/23/08, ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED] .com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 9:45 AM
wah, barang sensitif tuh, sudah sepuluh tahun gak beres-beres. DPR-nya
gemblung rek, kalau ditanya gak pernah jelas soal ini. Fraksi yang nolak
argumennya juga ganti-ganti, yang menerima alasannya juga melintir ke kanan
dan ke kiri. Berapa banyak aturan yang dibuat dpr dan pemerintah gak pernah
jalan, satu aturan tumpang tindih dengan aturan yang lain. Baru disahkan
setahun, sudah direvisi.
Saya sendiri gak peduli RUU Pornografi disahkan atau tidak oleh DPR.
Jangan-jangan cuma komoditas politik menjelang pemilu 2009, baik yang nolak
maupun terima. Mohon maaf kalau saya meragukan ketulusan para wakil rakyat
itu.
Saya memang khawatir dengan pornografi yang merebak, apalagi di era
globalisasi ini. Bayangkan, setiap hari selalu saja ada video amatir mesum
yang dibuat oleh putera-puteri tercinta kita. Tak peduli di kota, bahkan sudah
merebak jauh ke pelosok, ke daerah-daerah yang kuat nuansa islamnya, seperti
daerah Priangan atau Jawa Timur. Saya selalu mencibir jika ada yang bilang:
pornografi seharusnya dididik saja di lingkungan keluarga, tak perlu regulasi.
Wah, itu pikiran utopis. Coba kita lihat pengalaman para lelaki di perkotaan
(mohon maaf): apakah ibu atau bapak mereka tahu, kapan anaknya nonton video
porno, backstreet, atau masturbasi? Jangankan anak-anak, bapak-bapak saja suka
buka gambar dan situs porno ketika nge-net di kantor. Tapi, seberapa hebat pun
dilarang, saya pesimis kalau itu efektif. Kejahatan pasti punya jalan sendiri
untuk melanggarnya.
Terus terang sebagai orang tua saya gamang: gimana dengan anak saya nanti?
Sekarang saja sudah ancur-ancuran. Di pedesaan, jauh di gunung sana, angka
hamil di luar nikah sekarang sudah menjulang. Mereka mencontoh kehidupan di
sinetron, tayangan perkosaan di televisi, video porno dan sebagainya. Mereka
menilai itu kehidupan nyata, padahal virtual, hanya pencitraan media,
komoditifikasi.
Ingin menyerahkan bulat-bulat ke dunia pendidikan, juga tak begitu percaya.
Mereka cuma dilatih menghafal ayat, tanpa mempertajam isi dan makna, apalagi
tingkah laku. Tapi, sesuatu harus dilakukan, betapa pun kecilnya. Saya yakin
setiap jaman, punya obat yang berbeda-beda buat masyarakatnya. Tuhan sudah
memberi kitab suci, mungkin aktualisasinya yang perlu dicari. Apa RUU
pornografi salah satu jawabannya?
----- Original Message ----
From: susanto . <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] .com; statunpad99@
yahoogroups. com; statunpadnet@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 21:21:14
Subject: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap berdemokrasi, karena mereka tak
menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang
Muzammil.
Jakarta - Meski RUU Pornografi akan segera disahkan, pro kontra terhadap RUU
ini tak kunjung usai. Jika kubu penolak menilai RUU pornografi hanya akan
mengekang kebebasan berekspresi dan mengancam integrasi, lain halnya bagi kubu
penolak. PKS bahkan menuding para penolak telah sesat pikir.
"Yang menolak RUU Pornografi telah melakukan lima kekeliruan berpikir.
Pertama, melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh pancasila yang
berarti mengagungkan aturan luhur,” kata anggota FPKS Al Muzammil Yusuf pada
wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis ( 18/9/2008).
Menurut anggota Komisi I DPR ini, selain melupakan nilai agama, para penolak
RUU Pornografi juga dinilai tidak siap berdemokrasi. Alasannya, proses panjang
dan dialektika antar fraksi yang sudah berjalan lama tidak dihargai
semestinya.
"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap berdemokrasi, karena mereka tak
menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang
Muzammil.
Selain 2 alasan di atas, Muzammil menilai penolakan kelompok tertentu pada RUU
Pornografi membuktikan mereka tidak siap menjadi bagian dari keluarga besar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mereka melupakan amanat UUD 45 pasal 31 ayat 3 bahwa pendidikan nasional
bertujuan meningkatkan iman taqwa dan ahlaq mulia. Selain itu, mereka
meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak,” kata Muzammil.
Muzammil juga menilai bahwa penolakan ini lebih menuruti ide kebebasan Barat.
"Para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat yang
nyata-nyata gagal melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi,”pungkasn ya.
________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
________________________________
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.
Achmad Sutriadi
Strategy and Planning Procurement
OMS Division
PT Samsung Electronics Indonesia