Ehm menarik...
satu contoh atau studi yang menarik...
 
China dan Singapore sudah secara resmi mengumumkan menutup / mem-block access 
untuk situs-situs porno dan sangat mengatur peredaran blue film *tegas dan 
lugas yah*
dari contoh kedua negara itu, pokok / dasar apa yg mereka gunakan yah sehingga 
pemerintahannya sangat berkepentingan melakukan hal itu.
Dimana posisi indonesia ? mau nyontoh siapa ? apa karena china dan singapore 
bukan negara demokrasi ?

mengacu lagi dari sisi demokrasi, yang namanya Amerika *mbahnya demokrasi*, 
cuman punya 2 partai (republik dan demokrat),
Dimana posisi indonesia ? mau nyontoh siapa ?

cape deh.... 



----- Original Message ----
From: Beto FLP <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, September 24, 2008 9:52:30 AM
Subject: Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi


Kok cuma 3 bang  ? yang dua lagi mana?  kalo saya sih tidak menolak RUU 
Pornografi tapi isinya yang saya tolak, alasannya:

1. RUU Pornografi adalah Inskonstitusional, artinya bertentangan dengan UUD 
1945. 
    Pasal 1 RUU Porno eh Pornografi  
- Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk 
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi 
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka 
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai 
kesusilaan dalam masyarakat ---> Tidak memiliki kepastian hukum dalam hal apa 
sesuatu dapat disebut membangkitkan hasrat seksual. Si A lihat wanita memakai 
bikibi terangasang, tapi si B biasa-biasa saja, trus yang benar yang mana? 
    Bunyi pasal seperti ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 Amandemen II 
: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian 
hukumyang adilserta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

     Pasal 14 dan penjelasan RUU Pornografi
-Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan 
untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; 
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional. 
- Penjelasan: Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang 
tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak 
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang 
menggambarkan lingga dan yoni.---> Bos, FYI di Candi Borobudur itu reliefnya 
banyak menggambarkan lingga dan yoni persengamaan dll, masa Candi Borobudur mau 
dihancurkan? Pikir panjang dong bos !!!
    Pasal ini bertentangan dengan Pasal 32 UUD 1945 Amandemen IV: (1) Negara 
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia DENGAN 
MENJAMIN kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai 
budayanya.


2. RUU Pornografi tidak efektif
Karena untuk hal-hal yang diatur dalam RUU Pornografi sudah ada. Mengenai 
kejahatan seksual, sudah ada KUHP, mengenai perlindungan anak sudah ada UU 
perlindungan anak, jadi tidak perlu lagi diatur dalam UU yang lebih khusus.

3. RUU Pornografi bersifat diskriminatif dan terlalu memojokan perempuan. Hal 
ini dapat dibuktikan karena dalam proses pembentukanya, lembaga-lembaga 
Perempuan tidak diakomodir pendapatnya.

Selain hal diatas masih banyak kekurangannya, tapi cape nulis ntar aja kalau 
ada tanggapan. Seharusnya suatu UU yang notabenya berlaku bagi semua warna 
negara, diterima pula oleh semua warga negara dan bukannya besifat 
memaksa/dipaksakan.

Intinya kalaupun ada UU Pornografi, seharusnya mengatur hal yang lebih spesifik 
bukannya mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam UU yang lain dan mengutip 
dari Frans Mangis Suseno "..isinya (UU Pornografi red.) harus lebih tajam". 
Terakhir mengutip bang Iwan Fals "... biar moral kami yang urus" buat anggota 
DPR masih banyak hal yang lebih penting yang harus dipikirkan; kelangkaan bahan 
bakar, kenaikan harga, pegawasan pelaksaan 20% anggaran pendidikan sesuai 
amanat UUD, dll.

@ bang achmad: jadi kalau begitu, saya termasuk klasifikasi yang nomor berapa 
dari anda bilang tadi? apakah yang nomor 1, 2, atau 3 ? Have a nice Day


----- Original Message ----
From: ACHMAD SUTRIADI <[EMAIL PROTECTED] com>
To: "[EMAIL PROTECTED] s.com" <[EMAIL PROTECTED] .com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 6:49:16 AM
Subject: Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi



Setelah diteliti... kebanyakan orang yang menolak RUU APP adalah: 
 
1. Oknum yang mempunyai usaha yang berkaitan dengan Seks...
     Usaha Bokep, Usaha Pijit plus2, Usaha Night Club, Usaha Majalah Porno, 
Usaha Kalender Porno
Pengusaha dan orang yang berkaitan dengan usaha esek2 ini adalah orang yang 
paling lantang menolak RUU APP.
Ya mo gimana lagi, kerjaannya kan mencari duit dengan cara menghancurkan Akhlak 
orang...
Kalo ada RUU APP, mereka bingung makan apa... selama ini duit yg mengalir 
kekantong mereka berasal dari kebejatan moral oknum masyarakat 
2. Oknum Masyarakat yang gemar Seks Bebas..
    Seperti yang udah diketahui bersama, Budaya Barat yang Liberal bin Amoral 
sudah merasuki pemikiran rakyat Indonesia
Kurangnya pemahaman agama (Agama cuma status) membuat oknum masyarakat doyan 
dengan hal2 yang berkaitan dengan seks.
 Ya Doyan Bokep, Doyan Beli Majalah Play Boy, Doyan Make Jablay, Doyan Pijit 
Seks, dan buruknya Doyan Perkosa atau doyan melakukan pelecehan seksual 
terhadap orang lain.
3. Orang yang tidak mengerti manfaat RUU APP
    Selain dari ke dua type diatas, masyarakat yang menolah RUU APP adalah 
masyarakat yang masih belum mengerti Manfaat RUU APP. 
Kalo memang ragu atau takut dengan RUU APP, seharusnya type-3 ini melanjutkan 
aspirasinya ke DPR.
Toh pada dasarnya Type ke-3 ini adalah masyarakat yang bukan bermental bejat 
seperti type ke-1 dan ke-2. 
So kalo memang punya opini RUU APP itu bisa berfaedah buruk, sebaiknya 
masyarakat type ke-3 ini berdiskusi dengan anggota DPR.
 Jangan hanya bersikap Skeptis dengan alasan yang mengada-ngada (Seperti 
DisIntegrasi) .
 
Yang patut dikedepankan seharusnya adalah bagaimana dalam penerapannya nanti 
RUU APP tidak keluar jalur.
Sehingga jika RUU APP sudah berjalan, tidak ada kesalah-pahaman atau kesalahan 
dalam penerapan ataupun pengontrolan.
Pada dasarnya semua Agama tidak mengajarkan pemeluknya untuk bermental bejat 
dan memiliki akhlak yang buruk.
Namun beberapa dari pemeluk agama sudah melupakan nilai agama2nya sehingga 
dalam kehidupannya lebih condong kepada Aspek Duniawi tanpa ada Rambu Agama
 
 
 
 

------- Original Message -------
Sender : Adi Pradana<[EMAIL PROTECTED] com>
Date : Sep 24, 2008 04:08 (GMT+07:00)
Title : Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi


"Mereka mencontoh kehidupan di sinetron, tayangan perkosaan di televisi, video 
porno dan sebagainya. Mereka menilai itu kehidupan nyata, padahal virtual, 
hanya pencitraan media, komoditifikasi " 
  
kutipan di atas salah satu KATA KUNCI, mengapa RUU pornografi diperlukan. 
kita pasti tahu istilah REWARD & PUNISHMENT, 
dan lazim dimanapun kita berada ada aturan main, disekolah, dikantor... dst 
RUU Pornografi bagian dari itu ! 
Anda setuju atau tidak Pornografi HARUS DIATUR !!! 
salah satunya karena tayangan di TV sudah amburadul, ngak karuan. 
  
JIKA ANDA SALAH SATU ORANG TUA yang tidak ingin Anak & keturunannya terpengaruh 
dampak PORNOGRAFI ini, MAKA ANDA HARUS MENDUKUNG RUU ini !!! 
JANGAN HANYA BERPANGKU TANGAN ATAU MALAH CUCI TANGAN, 
Terima Beres & TIDAK MAU TURUT ANDIL dalam urusan ini. 
  
JANGAN NAIF !!! 
MINIMAL DUKUNG HAL INI UNTUK ANAK ANDA !!! 
  
INGAT !!! 
AZAB ALLAH tidak hanya ditimpakan pada orang yang bermaksiat saja, akan tertapi 
Orang yang taat beribadah dan beriman juga akan merasakannya terlebih dahulu. 
Wallahu a'lam... 
  
" YA ALLAH SELAMATKANLAH KELUARGA KAMI DARI AZAB API NERAKA, 
DAN TUNJUKKANLAH  KAMI YANG BENAR ITU BENAR & KUATKANLAH KAMI UNTUK 
MENJALANKANNYA, 
DAN TUNJUKKANLAH  KAMI YANG SALAH ITU SALAH & KUATKANLAH KAMI UNTUK 
MENJAUHKANNYA  "
AMIIN 

Saprudin Ade M
IPA-2'97
PT Sime Darby Offshore Eng

--- On Tue, 9/23/08, ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED] .com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 9:45 AM


wah, barang sensitif tuh, sudah sepuluh tahun gak beres-beres. DPR-nya gemblung 
rek, kalau ditanya gak pernah jelas soal ini. Fraksi yang nolak argumennya juga 
ganti-ganti, yang menerima alasannya juga melintir ke kanan dan ke kiri. Berapa 
banyak aturan yang dibuat dpr dan pemerintah gak pernah jalan, satu aturan 
tumpang tindih dengan aturan yang lain. Baru disahkan setahun, sudah direvisi. 

Saya sendiri gak peduli RUU Pornografi disahkan atau tidak oleh DPR. 
Jangan-jangan cuma komoditas politik menjelang pemilu 2009, baik yang nolak 
maupun terima. Mohon maaf kalau saya meragukan ketulusan para wakil rakyat itu. 

Saya memang khawatir dengan pornografi yang merebak, apalagi di era globalisasi 
ini. Bayangkan, setiap hari selalu saja ada video amatir mesum yang dibuat oleh 
putera-puteri tercinta kita. Tak peduli di kota, bahkan sudah merebak jauh ke 
pelosok, ke daerah-daerah yang kuat nuansa islamnya, seperti daerah Priangan 
atau Jawa Timur. Saya selalu mencibir jika ada yang bilang: pornografi 
seharusnya dididik saja di lingkungan keluarga, tak perlu regulasi. Wah, itu 
pikiran utopis. Coba kita lihat pengalaman para lelaki di perkotaan (mohon 
maaf): apakah ibu atau bapak mereka tahu, kapan anaknya nonton video porno, 
backstreet, atau masturbasi? Jangankan anak-anak, bapak-bapak saja suka buka 
gambar dan situs porno ketika nge-net di kantor. Tapi, seberapa hebat pun 
dilarang, saya pesimis kalau itu efektif. Kejahatan pasti punya jalan sendiri 
untuk melanggarnya. 

Terus terang sebagai orang tua saya gamang: gimana dengan anak saya nanti? 
Sekarang saja sudah ancur-ancuran. Di pedesaan, jauh di gunung sana, angka 
hamil di luar nikah sekarang sudah menjulang. Mereka mencontoh kehidupan di 
sinetron, tayangan perkosaan di televisi, video porno dan sebagainya. Mereka 
menilai itu kehidupan nyata, padahal virtual, hanya pencitraan media, 
komoditifikasi. 
  
Ingin menyerahkan bulat-bulat ke dunia pendidikan, juga tak begitu percaya. 
Mereka cuma dilatih menghafal ayat, tanpa mempertajam isi dan makna, apalagi 
tingkah laku. Tapi, sesuatu harus dilakukan, betapa pun kecilnya. Saya yakin 
setiap jaman, punya obat yang berbeda-beda buat masyarakatnya. Tuhan sudah 
memberi kitab suci, mungkin aktualisasinya yang perlu dicari. Apa RUU 
pornografi salah satu jawabannya? 



----- Original Message ----
From: susanto . <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] .com; statunpad99@ 
yahoogroups. com; statunpadnet@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 21:21:14
Subject: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi


"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap berdemokrasi, karena mereka tak 
menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang 
Muzammil. 

  
Jakarta - Meski RUU Pornografi akan segera disahkan, pro kontra terhadap RUU 
ini tak kunjung usai. Jika kubu penolak menilai RUU pornografi hanya akan 
mengekang kebebasan berekspresi dan mengancam integrasi, lain halnya bagi kubu 
penolak. PKS bahkan menuding para penolak telah sesat pikir. 
  
"Yang menolak RUU Pornografi telah melakukan lima kekeliruan berpikir. Pertama, 
melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh pancasila yang berarti 
mengagungkan aturan luhur,” kata anggota FPKS Al Muzammil Yusuf pada wartawan 
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis ( 18/9/2008). 
  
Menurut anggota Komisi I DPR ini, selain melupakan nilai agama, para penolak 
RUU Pornografi juga dinilai tidak siap berdemokrasi. Alasannya, proses panjang 
dan dialektika antar fraksi yang sudah berjalan lama tidak dihargai semestinya. 
 
"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap berdemokrasi, karena mereka tak 
menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang 
Muzammil. 
Selain 2 alasan di atas, Muzammil menilai penolakan kelompok tertentu pada RUU 
Pornografi membuktikan mereka tidak siap menjadi bagian dari keluarga besar 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  
"Mereka melupakan amanat UUD 45 pasal 31 ayat 3 bahwa pendidikan nasional 
bertujuan meningkatkan iman taqwa dan ahlaq mulia. Selain itu, mereka 
meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak,” kata Muzammil. 
 
Muzammil juga menilai bahwa penolakan ini lebih menuruti ide kebebasan Barat. 
"Para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat yang 
nyata-nyata gagal melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi,”pungkasn ya. 
________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
________________________________
Get your preferred Email name! 
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.  

 
 
  
 
Achmad Sutriadi 
 
Strategy and Planning Procurement
OMS Division
PT Samsung Electronics Indonesia       
 
 
 
 
 
 
 


      

Kirim email ke