Ada yang bisa memberikan penjelasan apa beda NPWP Pribadi & NPWP Perusahaan ? 
Tahunya dari mana ?

__________________________________________________________________


http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=272:npwp-karyawan-tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53

----------------------------------------------


 
  
  NPWP Karyawan Tak Valid 
  
  
   
  
 


 


 
  
  Written by Redaksi Web   
  
  
 
 
  
  Wednesday, 07 January 2009 02:52 
  
 
 
  
  Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki
  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu
  hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya
  tetap diwajibkan membayar fiskal. 
   
  Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak
  bepergian ke luar negeri.

  Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan
  bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
   
   
  Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk
  bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP
  miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
   
  "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku
  dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
   
  Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus
  membuat surat
  pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
   
  "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa
  digunakan. Padahal kan
  sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal,
  harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan," ujar
  Hendri.  
   
  Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah
  Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan
  tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 
   
  Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya
  berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh
  pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak
  masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen
  pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan
  NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 
   
  Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan
  membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009
  separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan
  pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi
  negara. 
   
  "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh
  oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun
  yang ingin mengurus NPWP," ujarnya. 
   
  Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP
  mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas
  fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat
  keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS),
  fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar
  negeri. 
   
  Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang
  akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. 
   
  Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan
  menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka
  petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding
  pass yang ditujukan untuk penumpang. 
   
  Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat
  menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa
  dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau
  tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam
  susunan kartu tersebut.
   
  Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun,
  orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan,
  pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional,
  WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa
  yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah
  haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar
  negeri (KTKLN).
   
  Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan
  rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3
  Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan
  berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota
  misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran
  mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
  REZA | GLOBAL | MEDAN
  
 





      Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke