Om, ada dasar hukumnya kaga ?? Gw cari2 di pajak.go.id kaga ada tuh yang
meyakinkan kita bahwa NPWP yang dibayarin perusahaan bisa bebas Fiskal.
Kalo ada dasar hukumnya, kan bisa buat ngotot2an ma petugas di
bandaranya. Terus, gimana cara ngecek No. NPWP kita valid??? Via
pajak.go.id ???

 

Thx in advance

 

abn

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of dandee lasso
Sent: 16 Januari 2009 9:16
To: [email protected]
Subject: Re: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal

 

NPWP pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar atas nama
orang pribadi, sedangkan NPWP Badan merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang terdaftar atas nama Perusahaan yg berbadan hukum..misal PT atau CV
dll...pada dasar nya NPWP itu sama sebagai sarana pelengkap administrasi
perpajakan di kantor pajak.

Kalau mengenai punya NPWP tapi tetap bayar fiskal di thn 2009 itu
mungkin ada kesalahan ketik No. NPWP yang menyebabkan NPWP tidak
valid...karena NPWP yg diperoleh atas pengajuan sendiri ke KPP atau dari
dibuatkan oleh pihak perusahaan untuk para karyawan sama perlakuannya
BEBAS FISKAL. <http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/04.gif> 

 

 

________________________________

From: Nurina Tri Cahyanti <[email protected]>
To: SMA 1 BEKASI <[email protected]>
Sent: Wednesday, January 14, 2009 11:27:31 AM
Subject: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal

Ada yang bisa memberikan penjelasan apa beda NPWP Pribadi & NPWP
Perusahaan ? Tahunya dari mana ?

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________



http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_
content&view=article&id=272:npwp- karyawan-
tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53
<http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&;
id=272:npwp-karyawan-tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53> 
------------ --------- --------- --------- -------

NPWP Karyawan Tak Valid 

 

 

Written by Redaksi Web    

Wednesday, 07 January 2009 02:52 

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu
hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk
karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. 

 

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak
bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama
Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin.

 

 

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk
bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara
NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar
fiskal.

 

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan
tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

 

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

 

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak
bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau
pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak
membingungkan, " ujar Hendri.  

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP
karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 

 

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan
elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat
memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 

 

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan
membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari
2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan
pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif
bagi negara. 

 

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh
oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan)
ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya. 

 

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP
mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan
bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar
sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit
pelaksana fiskal luar negeri. 

 

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga
yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu
keluarga. 

 

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid,
maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang
boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. 

 

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat
menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga
bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu
keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang
tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.

 

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21
tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam
12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi
internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk
pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas
seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI
dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

 

Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan rekomendasi
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau
(Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan
berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping,
anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran
mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

REZA | GLOBAL | MEDAN

 

________________________________

New Email names for you!
<http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http:/mail.
promotions.yahoo.com/newdomains/aa/> 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
Hurry before someone else does! 

 

 

Kirim email ke