Tentang NPWP Pribadi & NPWP Perusahaan memang seharusnya sudah jelas bedanya.
Tapi kalo orang awam mendapatkan situasi seperti di cerita di bawah ini, panic 
attack kali. Karena disisi lain udah di tunggu pesawat buat boarding 

Maaf maaf nih, ada yang nge-respon e-mail ini di milis lain, bahwa case yang 
terjadi di bawah ini adalah akal2an oknum aja.
Tapi tetap aja, kalo gw di situasi dia, what can I do ?
Biasanya, solusi yang di kasih adalah bayar aja dulu, simpan resinya, nanti 
kalo dah balik, di urus.
Tapi biasanya, ngurus ginian kan ngga mudah 

Mohon pencerahaannya.

Thanks.


--- On Fri, 16/1/09, Arafat Bayu. Nugroho <[email protected]> wrote:
From: Arafat Bayu. Nugroho <[email protected]>
Subject: RE: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
To: [email protected]
Date: Friday, 16 January, 2009, 9:27 AM










    
            







Om, ada dasar hukumnya kaga ?? Gw cari2 di pajak.go.id kaga ada
tuh yang meyakinkan kita bahwa NPWP yang dibayarin perusahaan bisa bebas
Fiskal. Kalo ada dasar hukumnya, kan bisa buat ngotot2an ma petugas di
bandaranya. Terus, gimana cara ngecek No. NPWP kita valid??? Via pajak.go.id
??? 

   

Thx in advance 

   

abn 

   





From:
sma1...@yahoogroups .com [mailto:sma1bks@ yahoogroups. com] On Behalf Of dandee
lasso

Sent: 16 Januari 2009 9:16

To: sma1...@yahoogroups .com

Subject: Re: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal 





   











NPWP
pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar atas nama orang
pribadi, sedangkan NPWP Badan merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar
atas nama Perusahaan yg berbadan hukum..misal PT atau CV dll...pada dasar nya
NPWP itu sama sebagai sarana pelengkap administrasi perpajakan di kantor pajak. 





Kalau
mengenai punya NPWP tapi tetap bayar fiskal di thn 2009 itu mungkin ada 
kesalahan
ketik No. NPWP yang menyebabkan NPWP tidak valid...karena NPWP yg diperoleh
atas pengajuan sendiri ke KPP atau dari dibuatkan oleh pihak perusahaan untuk
para karyawan sama perlakuannya BEBAS FISKAL. 





  





   









From: Nurina Tri Cahyanti <rina...@yahoo. com>

To: SMA 1 BEKASI <sma1...@yahoogroups .com>

Sent: Wednesday, January 14, 2009 11:27:31 AM

Subject: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal 




 
  
  Ada yang bisa memberikan penjelasan apa beda NPWP Pribadi
  & NPWP Perusahaan ? Tahunya dari mana ?

  

  ____________ _________ _________ _________ _________ 

   
  http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_
  content&view=article&id=272:npwp- karyawan-
  tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53

  ------------ --------- --------- --------- ------- 
  
   
    
    NPWP Karyawan Tak Valid  
    
    
      
    
   
  
    
  
   
    
    Written by Redaksi Web     
    
   
   
    
    Wednesday, 07 January 2009 02:52  
    
   
   
    
    Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu
    hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya
    tetap diwajibkan membayar fiskal.  
      
    Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak
    bepergian ke luar negeri.

    Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri
    (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin. 
      
      
    Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk
    bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP
    miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal. 
      
    "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku
    dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri. 
      
    Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus
    membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali. 
      
    "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya
    tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga.
    Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi
    tidak membingungkan, " ujar Hendri.   
      
    Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah
    Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP
    karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.  
      
    Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya
    berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh
    pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak
    masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan
    elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan
    peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.  
      
    Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan
    membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009
    separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan
    pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif
    bagi negara.  
      
    "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu
    penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan)
    ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.  
      
    Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP
    mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan
    bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat
    keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS),
    fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar
    negeri.  
      
    Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga
    yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu
    keluarga.  
      
    Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan
    menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid,
    maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang
    boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.  
      
    Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat
    menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa
    dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau
    tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum
    dalam susunan kartu tersebut. 
      
    Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21
    tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12
    bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi
    internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk
    pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti
    kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan
    kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). 
      
    Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan
    rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di
    3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang
    akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping,
    anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran
    mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN. 
    REZA | GLOBAL | MEDAN 
    
   
  
  
 


   







New Email names for you! 

Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.

Hurry before someone else does!  









   



  







      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke