Coba lihat UU PPh No 36 2008 pada Pasal 25 ayat 8 yang Bunyinya: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. dikatakan disitu yg tidak memiliki NPWP wajib membayar..jadi yg memiliki NPWP tidak perlu membayar kan:D Just enlighten...;))
________________________________ From: Nurina Tri Cahyanti <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, January 16, 2009 10:22:57 AM Subject: RE: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal Tentang NPWP Pribadi & NPWP Perusahaan memang seharusnya sudah jelas bedanya. Tapi kalo orang awam mendapatkan situasi seperti di cerita di bawah ini, panic attack kali. Karena disisi lain udah di tunggu pesawat buat boarding Maaf maaf nih, ada yang nge-respon e-mail ini di milis lain, bahwa case yang terjadi di bawah ini adalah akal2an oknum aja. Tapi tetap aja, kalo gw di situasi dia, what can I do ? Biasanya, solusi yang di kasih adalah bayar aja dulu, simpan resinya, nanti kalo dah balik, di urus. Tapi biasanya, ngurus ginian kan ngga mudah Mohon pencerahaannya. Thanks. --- On Fri, 16/1/09, Arafat Bayu. Nugroho <arafa...@pertamina. com> wrote: From: Arafat Bayu. Nugroho <arafa...@pertamina. com> Subject: RE: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal To: sma1...@yahoogroups .com Date: Friday, 16 January, 2009, 9:27 AM Om, ada dasar hukumnya kaga ?? Gw cari2 di pajak.go.id kaga ada tuh yang meyakinkan kita bahwa NPWP yang dibayarin perusahaan bisa bebas Fiskal. Kalo ada dasar hukumnya, kan bisa buat ngotot2an ma petugas di bandaranya. Terus, gimana cara ngecek No. NPWP kita valid??? Via pajak.go.id ??? Thx in advance abn From:sma1...@yahoogroups .com [mailto:sma1bks@ yahoogroups. com] On Behalf Of dandee lasso Sent: 16 Januari 2009 9:16 To: sma1...@yahoogroups .com Subject: Re: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal NPWP pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar atas nama orang pribadi, sedangkan NPWP Badan merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar atas nama Perusahaan yg berbadan hukum..misal PT atau CV dll...pada dasar nya NPWP itu sama sebagai sarana pelengkap administrasi perpajakan di kantor pajak. Kalau mengenai punya NPWP tapi tetap bayar fiskal di thn 2009 itu mungkin ada kesalahan ketik No. NPWP yang menyebabkan NPWP tidak valid...karena NPWP yg diperoleh atas pengajuan sendiri ke KPP atau dari dibuatkan oleh pihak perusahaan untuk para karyawan sama perlakuannya BEBAS FISKAL. ________________________________ From:Nurina Tri Cahyanti <rina...@yahoo. com> To: SMA 1 BEKASI <sma1...@yahoogroups .com> Sent: Wednesday, January 14, 2009 11:27:31 AM Subject: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal Ada yang bisa memberikan penjelasan apa beda NPWP Pribadi & NPWP Perusahaan ? Tahunya dari mana ? ____________ _________ _________ _________ _________ http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_ content&view=article&id=272:npwp- karyawan- tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53 ------------ --------- --------- --------- ------- NPWP Karyawan Tak Valid Written by Redaksi Web Wednesday, 07 January 2009 02:52 Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin. Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.. "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri. Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali. "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara. "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya. Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri. Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut. Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN. REZA | GLOBAL | MEDAN ________________________________ New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! ________________________________ New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does!
