Coba lihat UU PPh No 36 2008 pada Pasal  25 ayat 8 yang Bunyinya:
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri
wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
 
 dikatakan disitu yg tidak memiliki NPWP wajib membayar..jadi yg memiliki NPWP 
tidak perlu membayar kan:D
Just enlighten...;))



________________________________
From: Nurina Tri Cahyanti <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Friday, January 16, 2009 10:22:57 AM
Subject: RE: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal


Tentang NPWP Pribadi & NPWP Perusahaan memang seharusnya sudah jelas bedanya.
Tapi kalo orang awam mendapatkan situasi seperti di cerita di bawah ini, panic 
attack kali. Karena disisi lain udah di tunggu pesawat buat boarding 

Maaf maaf nih, ada yang nge-respon e-mail ini di milis lain, bahwa case yang 
terjadi di bawah ini adalah akal2an oknum aja.
Tapi tetap aja, kalo gw di situasi dia, what can I do ?
Biasanya, solusi yang di kasih adalah bayar aja dulu, simpan resinya, nanti 
kalo dah balik, di urus.
Tapi biasanya, ngurus ginian kan ngga mudah 

Mohon pencerahaannya.

Thanks.


--- On Fri, 16/1/09, Arafat Bayu. Nugroho <arafa...@pertamina. com> wrote:

From: Arafat Bayu. Nugroho <arafa...@pertamina. com>
Subject: RE: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
To: sma1...@yahoogroups .com
Date: Friday, 16 January, 2009, 9:27 AM


Om, ada dasar hukumnya kaga ?? Gw cari2 di pajak.go.id kaga ada tuh yang 
meyakinkan kita bahwa NPWP yang dibayarin perusahaan bisa bebas Fiskal. Kalo 
ada dasar hukumnya, kan bisa buat ngotot2an ma petugas di bandaranya. Terus, 
gimana cara ngecek No. NPWP kita valid??? Via pajak.go.id ???
 
Thx in advance
 
abn
 
From:sma1...@yahoogroups .com [mailto:sma1bks@ yahoogroups. com] On Behalf Of 
dandee lasso
Sent: 16 Januari 2009 9:16
To: sma1...@yahoogroups .com
Subject: Re: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
 
NPWP pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar atas nama orang 
pribadi, sedangkan NPWP Badan merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar 
atas nama Perusahaan yg berbadan hukum..misal PT atau CV dll...pada dasar nya 
NPWP itu sama sebagai sarana pelengkap administrasi perpajakan di kantor pajak.
Kalau mengenai punya NPWP tapi tetap bayar fiskal di thn 2009 itu mungkin ada 
kesalahan ketik No. NPWP yang menyebabkan NPWP tidak valid...karena NPWP yg 
diperoleh atas pengajuan sendiri ke KPP atau dari dibuatkan oleh pihak 
perusahaan untuk para karyawan sama perlakuannya BEBAS FISKAL.
 
 

________________________________

From:Nurina Tri Cahyanti <rina...@yahoo. com>
To: SMA 1 BEKASI <sma1...@yahoogroups .com>
Sent: Wednesday, January 14, 2009 11:27:31 AM
Subject: [sma1bks] NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
Ada yang bisa memberikan penjelasan apa beda NPWP Pribadi & NPWP Perusahaan ? 
Tahunya dari mana ?

____________ _________ _________ _________ _________ 

http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_ 
content&view=article&id=272:npwp- karyawan- tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53
------------ --------- --------- --------- -------
NPWP Karyawan Tak Valid    
 
Written by Redaksi Web     
Wednesday, 07 January 2009 02:52  
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor 
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk 
NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan 
membayar fiskal. 
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke 
luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) 
saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin.
 
 
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian 
ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya 
dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal..
 
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap 
diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
 
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus 
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
 
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa 
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap 
dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " 
ujar Hendri.  
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah 
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan 
tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 
 
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya 
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh 
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak 
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen 
pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan 
NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 
 
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar 
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari 
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang 
mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara. 
 
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh 
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang 
ingin mengurus NPWP," ujarnya. 
 
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai 
berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, 
wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan 
terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, 
serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri. 
 
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan 
berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. 
 
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput 
NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan 
menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang 
ditujukan untuk penumpang. 
 
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan 
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan 
kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap 
menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan 
kartu tersebut.
 
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang 
asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat 
perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang 
memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar 
di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, 
pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri 
(KTKLN).
 
Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan rekomendasi 
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, 
Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar 
negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian 
(budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain 
dengan KTKLN.
REZA | GLOBAL | MEDAN  
 

________________________________

New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does! 
  

________________________________
New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!  


      

Kirim email ke