Waalaikum salam wr wb,
   
  1. Shalat jumat sendiri masih banyak dipertentangkan apakah boleh dihadiri 
muslimat atau tidak. Untuk yang membolehkan adalah terkait dengan hadits 
berikut :
  Ibnu Umar berkata, "Istri Umar menghadiri shalat subuh dan isya dengan 
berjamaah di masjid. Kemudian kepada istri Umar itu ditanyakan, 'Mengapa Anda 
keluar, sedangkan Anda mengetahui bahwa Umar tidak menyukai hal itu dan suka 
cemburu.' Istri Umar menjawab, 'Kalau begitu, apakah yang menghalanginya untuk 
mencegahku?' Orang itu berkata, 'Yang menghalangi Umar ialah sabda Rasulullah, 
'Janganlah kamu semua mencegah hamba-hamba wanita Allah untuk mendatangi 
masjid-masjid Allah."' (HR.Bukhori)
  Kalau yang ditanyakan boleh tidaknya shalat zuhur apada waktu azan 
berkumandang, berarti boleh dan memang dianjurkan segera shalat dan tidak perlu 
menunggu akhir shalat jumat. Ini dilakukan jika tidak berada di Masjid.
   
  2. Sebagai makmum wajib hukumnya mengikuti ucapan Imam. Untuk muslimat tetap 
wajib mengucapkan "Amien", namun cukup dengan menjaga besar suara.
   
  3. 
  Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: 
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika 
jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. 
Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian 
letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian). (Shahih 
Muslim No.1568)
  
Wassalam,
  Ahmad

Hanifah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalaamu alaikum wr. wb.

Saudara2ku, mohon pencerahan dan tanggapan. Mohon maaf jika pertanyaannya
terlalu banyak dan tidak ada kaitannya 1 pertanyaan dengan pertanyaan lain.

1. Di hari Jum'at, (untuk wanita) sholat dhuhur-nya apakah boleh dilakukan
begitu adzan berkumandang, atau harus menunggu sholat jum'at selesai?

2. Bagaimana hukumnya bagi wanita meng-amin-i imam yang selesai membaca
fatihah? apakah ucapan kata "Amin" harus bersuara atau cukup didalam hati
saja?

3. Bagaimana hukumnya menguburkan jenazah bagi muslim yang harus dilakukan
dengan segera? kenapa tidak boleh diinapkan?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan tanggapannya.

Wassalam,
Hanifah

[Non-text portions of this message have been removed]



                         


Wassalam, 
Ahmad
       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke