Sambut "May Day", Buruh Demo Tuntut Tetapkan Upah Minimal Rp2,1 Juta
Menakertrans: Peringati Hari Buruh dengan Damai Medan, (Analisa) Menyambut
Hari Buruh Sedunia (May Day), ribuan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat
Sumatera Utara untuk May Day (ARSum) berunjuk rasa di halaman Kantor Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Senin (28/4) siang. Kehadiran massa yang
sebagian besar datang berjalan kaki itu berlangsung tertib. Dengan membawa
aneka spanduk dan poster mereka meminta pihak Disnaker segera menyelesaikan
berbagai masalah perburuhan khususnya di Kota Medan. Dalam pernyataan sikap
tertulis, para buruh menyampaikan bahwa saat ini Kota Medan telah menjadi kota
yang dipenuhi buruh sistem kontrak (outsourcing) di berbagai sektor usaha yang
tidak punya kepastian hubungan kerja secara hukum. Sistem ini mereka nilai
sebagai praktek perbudakan gaya baru terhadap buruh. Sebab praktek ini
berlangsung terang-terangan seperti banyaknya perusahaan pengerah tenaga kerja
yang tidak memberikan jaminan sosial, upah di bawah UMK/UMSK.
Bahkan menurut mereka dengan cara ini pengusaha sesuka hati atau kapan saja
dapat memPHK buruh. Demikian halnya tentang kebebasan berserikat yang dinilai
buruh saat ini dikekang. Untuk itu mereka meminta Disnaker Kota Medan
melakukan pemeriksaan di perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan buruh
kontrak. Selanjutnya dalam penetapan Upah Minimum Kota Medan saat ini juga
tidak transparan dan tidak objektif. Dalam menyambut hari buruh ini para
pendemo mengultimatum Disnaker Medan untuk segera menghapuskan sistem buruh
kontrak dan menindak pengusaha yang melanggar hak-hak buruh serta yang
memperkerjakan buruh outsourching. Disnaker juga harus mencabut ijin usaha
pengerah tenaga kerja ini lewat pengumuman secara terbuka di media massa.
Kemudian menindak pegawai pengawas yang tidak menjalankan fungsinya dalam
pengawasan hak-hak buruh. Mereka juga menuntut laksanakan ketentuan
penanganan perselisihan, verifikasi serikat pekerja/serikat buruh secara
objektif dengan
membentuk Dewan Pengupahan Daerah yang benar-benar mewakili kepentingan buruh.
Tuntutan buruh terakhir yakni agar pemerintah menetapkan upah buruh di Kota
Medan tahun 2009 minimal Rp2,1 juta. Menanggapi tuntuan buruh ini, Kepala
Disnaker Kota Medan Drs Sutan Radja Hutagalung berjanji akan menyelesaikannya
sesuai ketentuan yang berlaku. Sutan mengaku pihaknya tetap berdiri
memperjuangkan nasib buruh sepanjang wewenangnya. Untuk itu Kadisnaker
bersedia menerima kehadiran perwakilan para buruh pada Senin (5/5) mendatang
agar bisa menyelesaikan masalah ini. Seusai menerima pemaparan dari
Kadisnaker para buruh pun membubarkan diri dengan tetap mendapat pengawalan
aparat kepolisian. Sebelumnya pada hari itu para buruh juga melakukan aksi
serupa di gedung TVRI Jalan Putri Hijau Medan.
---------------------------------
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://se.meetic.yahoo.net