Sambut "May Day", Buruh Demo Tuntut Tetapkan Upah Minimal Rp2,1 Juta
Menakertrans: Peringati Hari Buruh dengan Damai   Medan, (Analisa)   Menyambut 
Hari Buruh Sedunia (May Day), ribuan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat 
Sumatera Utara untuk May Day (ARSum) berunjuk rasa di halaman Kantor Dinas 
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Senin (28/4) siang.   Kehadiran massa yang 
sebagian besar datang berjalan kaki itu berlangsung tertib. Dengan membawa 
aneka spanduk dan poster mereka meminta pihak Disnaker segera menyelesaikan 
berbagai masalah perburuhan khususnya di Kota Medan.   Dalam pernyataan sikap 
tertulis, para buruh menyampaikan bahwa saat ini Kota Medan telah menjadi kota 
yang dipenuhi buruh sistem kontrak (outsourcing) di berbagai sektor usaha yang 
tidak punya kepastian hubungan kerja secara hukum.   Sistem ini mereka nilai 
sebagai praktek perbudakan gaya baru terhadap buruh. Sebab praktek ini 
berlangsung terang-terangan seperti banyaknya perusahaan pengerah tenaga kerja 
yang tidak memberikan jaminan sosial, upah di bawah UMK/UMSK.  
 Bahkan menurut mereka dengan cara ini pengusaha sesuka hati atau kapan saja 
dapat memPHK buruh. Demikian halnya tentang kebebasan berserikat yang dinilai 
buruh saat ini dikekang.   Untuk itu mereka meminta Disnaker Kota Medan 
melakukan pemeriksaan di perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan buruh 
kontrak. Selanjutnya dalam penetapan Upah Minimum Kota Medan saat ini juga 
tidak transparan dan tidak objektif.   Dalam menyambut hari buruh ini para 
pendemo mengultimatum Disnaker Medan untuk segera menghapuskan sistem buruh 
kontrak dan menindak pengusaha yang melanggar hak-hak buruh serta yang 
memperkerjakan buruh outsourching.   Disnaker juga harus mencabut ijin usaha 
pengerah tenaga kerja ini lewat pengumuman secara terbuka di media massa. 
Kemudian menindak pegawai pengawas yang tidak menjalankan fungsinya dalam 
pengawasan hak-hak buruh.   Mereka juga menuntut laksanakan ketentuan 
penanganan perselisihan, verifikasi serikat pekerja/serikat buruh secara 
objektif dengan
 membentuk Dewan Pengupahan Daerah yang benar-benar mewakili kepentingan buruh. 
  Tuntutan buruh terakhir yakni agar pemerintah menetapkan upah buruh di Kota 
Medan tahun 2009 minimal Rp2,1 juta.   Menanggapi tuntuan buruh ini, Kepala 
Disnaker Kota Medan Drs Sutan Radja Hutagalung berjanji akan menyelesaikannya 
sesuai ketentuan yang berlaku. Sutan mengaku pihaknya tetap berdiri 
memperjuangkan nasib buruh sepanjang wewenangnya.   Untuk itu Kadisnaker 
bersedia menerima kehadiran perwakilan para buruh pada Senin (5/5) mendatang 
agar bisa menyelesaikan masalah ini.   Seusai menerima pemaparan dari 
Kadisnaker para buruh pun membubarkan diri dengan tetap mendapat pengawalan 
aparat kepolisian. Sebelumnya pada hari itu para buruh juga melakukan aksi 
serupa di gedung TVRI Jalan Putri Hijau Medan.

       
---------------------------------
Sök efter kärleken! 
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://se.meetic.yahoo.net

Kirim email ke