Eak, ipenanam nanam pe kepeken labo entabehsa kel hasil korupsi enda ndai. Lit 
kang kepe gunana KPK enda. Melala terbongkar, gia melala kang si lenga 
terbongkar. Enda tentu la terpisahken bas Kebebasan bersuara bas perkembangan 
demokrasinta. 
Banding-bandingken nukur Jaguar atau erbahan dalan Langkat-Karo, SA pilih 
Jaguar. Lit kin si la milih Jaguar? KPK? hehehe . . .  
Bujur
MUG

--- In [email protected], kontan tarigan <kontan_tari...@...> wrote:
Jaguar Gubernur Sumut dibeli dari hasil korupsi 
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Jaguar Pak Gubernur Pun Disita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 
sebuah mobil Jaguar tahun 2003 milik Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. 
Penyitaan ini terkait penyidikan kasus korupsi APBD Langkat tahun 2007. 
"Penyidik KPK baru saja menyita mobil Jaguar milik tersangka SA," terang staf 
Humas KPK Priharsa Nugraha,Kamis (2/9).
Proses penyitaan pada Jaguar bernopol B8659BS itu dilakukan usai penyidik 
melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul, kemarin (1/9). Selain terkait 
penggunaan APBD, imbuh Priharsa, pemeriksaan termasuk seputar pembelian dan 
kepemilikan mobil berwarna telur asin tersebut.
Kini, mobil keluaran tahun 2003 itu terparkir di gedung KPK. Namun, kepemilikan 
mobil atas nama anak pertama Syamsul, Beby Arbiana. Bahkan, diketahui Beby yang 
mengantar sendiri mobil tersebut Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB ke KPK. 
Priharsa menerangkan, berita acara penyitaan telah ditandatangani di gedung KPK 
pula.

Sebelumnya, KPK telah mempersiapkan materi penuntutan terhadap mantan Bupati 
Langkat Syamsul Arifin setelah terkumpulnya bukti-bukti dalam dugaan korupsi 
APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, periode 2000-2007. Wakil Ketua KPK 
Bidang Pencegahan M Jasin menjelaskan, KPK telah menemukan bukti-bukti yang 
cukup untuk menetapkan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin sebagai tersangka 
kasus dugaan korupsi APBD 2000-2007 dengan dugaan kerugian negara Rp 102 miliar.

Meski Syamsul Arifin telah mengembalikan dana sebesar Rp 67 miliar ke kas 
negara tapi tidak menghilangkan penindakan secara pidana sebagaimana ketentuan 
UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .Apalagi jika dikaitkan dengan 
belum keseluruhan dugaan kerugian negara itu yang dikembalikan tersangka yang 
kini menjabat sebagai Gubernur Sumut tersebut.

Komentar:
Seandainya uang itu digunakan untuk memperbaiki Jalan Tembus Langkat - Karo, 
masih ada sisa Rp. 52 M karena perbaikan jalan itu hanya membutuhkan Rp. 50 M 
(versi pemerintah). Potensi yang ada di tengah-tengah masyarakat akan bangkit 
dan ekonomi rakyat akan bergairah dan kemakmuran rakyat akan terangkat. 
Betul-betul penghambat kemekmuran rakyat beliau itu.
 


Kirim email ke