Kemarin ini saya ngobrol2 dengan beberapa kawan lama, dan lalu diskusi membelok ke soal susahnya mendapatkan bandwidth yang "lega" dan dengan biaya yang terjangkau di Indonesia. Kawan saya tsb kemudian mengatakan bahwa berlangganan ke ISP luar (via satelit misalnya), atau membuat ISP sendiri tapi jalur Internetnya tidak melalui Telkom/Indosat; ini ilegal, dan bisa dihukum penjara.
Memang saat ini ada beberapa yang melakukan ini, tapi sebetulnya ini melanggar hukum.
Ada yang bisa mengkonfirmasi, apa betul demikian ? Salam, Harry
