--- Monang Setyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote > > On 3/11/06, James A <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Lha wong dulu aja gak kebayang kalau nantinya ada kemungkinan pakai kemben > > jawa saat perayaan > hari > > Kartini bakalan ditangkap polisi kok :P > > > > Kutipan RUU dari milis sebelah : > > ... > > Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan > umum(Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda > paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan > paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) > (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): > Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut > Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN > PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, > > Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN > SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), > > Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - > YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan > Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal > 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi > sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan > Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang > keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan. > > ... > > > Semoga dapat pencerahan.
Konflik masih akan panjang :( Kompas hari ini, 13 Maret 2006 : http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/174110.htm MUI: Pakaian Pertontonkan Aurat, Simpan di Museum Laporan : Heru Margianto Jakarta, KCM Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, mengatakan pakaian adat Indonesia yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan saja di museum. Itu harus dianggap sebagai pornoaksi dan harus masuk dalam kategori porno yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). "Itu disimpan saja di museum, jangan dilestarikan, karena tidak sesuai dengan martabat bangsa ini. Biar menjadi sejarah bahwa itu pernah menjadi bagian dari bangsa ini," katanya, Senin (13/3). Cholil mengemukakan hal itu ketika ditanya pendapatnya soal revisi RUU APP. Ia tidak sependapat jika pakaian yang mempertontonkan aurat di muka umum tidak termasuk dalam kategori porno. Ia juga tidak sependapat jika pornografi hanya dikategorikan sebagai menjual pornoaksi. Menurutnya, pornografi adalah tindakan orang yang melakukan pornoaksi. "Jadi orangnya, misalnya striptease atau mereka yang melakukan tari telanjang," ujarnya. Ia menambahkan, MUI dan ormas Islam sudah membentuk tim yang akan mengawal pembahasan mengenai RUU APP ini. JA __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
