--- Monang Setyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote
> 
> On 3/11/06, James A <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Lha wong dulu aja gak kebayang kalau nantinya ada kemungkinan pakai kemben 
> > jawa saat perayaan
> hari
> > Kartini bakalan ditangkap polisi kok :P
> >
> 
> Kutipan RUU dari milis sebelah :
> 
> ...
> 
> Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan
> umum(Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda
> paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
> paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
> (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36):
> Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
> Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
> PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,
> 
> Kegiatan Seni, HANYA dapat   dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN
> SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),
> 
> Kegiatan  Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA -
> YANG  MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan
> Pendidikan  dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal
> 34): SESUAI  Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi
> sasaran  Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan
> Pasal  34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang
> keilmuannya  bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.
> 
> ...
> 
> 
> Semoga dapat pencerahan.

Konflik masih akan panjang :(

Kompas hari ini, 13 Maret 2006 :

http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/174110.htm

MUI: Pakaian Pertontonkan Aurat, Simpan di Museum

Laporan : Heru Margianto 

Jakarta, KCM 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, mengatakan pakaian adat 
Indonesia yang
mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan saja di museum. Itu harus dianggap 
sebagai pornoaksi dan
harus masuk dalam kategori porno yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan 
Pornoaksi (APP). "Itu
disimpan saja di museum, jangan dilestarikan, karena tidak sesuai dengan 
martabat bangsa ini. Biar
menjadi sejarah bahwa itu pernah menjadi bagian dari bangsa ini," katanya, 
Senin (13/3).

Cholil mengemukakan hal itu ketika ditanya pendapatnya soal revisi RUU APP. Ia 
tidak sependapat
jika pakaian yang mempertontonkan aurat di muka umum tidak termasuk dalam 
kategori porno. Ia juga
tidak sependapat jika pornografi hanya dikategorikan sebagai menjual pornoaksi. 
Menurutnya,
pornografi adalah tindakan orang yang melakukan pornoaksi. "Jadi orangnya, 
misalnya striptease
atau mereka yang melakukan tari telanjang," ujarnya.

Ia menambahkan, MUI dan ormas Islam sudah membentuk tim yang akan mengawal 
pembahasan mengenai RUU
APP ini.

JA

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke