Ngawaler seratan Kang Yana nu  neraskeun seratan Gunawan Moehammad, abdi 
neraskeun seratan Kang Irfan  Junaedi. Upami teu lepat nangkep, Irfan nyerat 
kangge 'ngengklokkan'  seratan Gunawan Muhammad. 
  
  Mangga sami2 dilenyepan. Mugi2 urang sami tiasa ningali eusi seratan, ulah 
mung ningali saha nu nyerat.
  
  Baktos
  Yudi
  
  --- In [email protected], yana sugiarna <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  mangga nyanggangkeun,...ieu aya hiji seratan di copy ti milis tatanggi:
  
  Paranoia Penolak RUU APP
  http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238850&kat_id=16
  
  Irfan Junaidi - Wartawan Republika
  
  Jalan yang harus dilalui Rancangan  Undang-undang Anti Pornografi dan 
Pornoaksi RUU APP) untuk menjadi  undang-undang (UU) masih terjal. Kelompok 
penolaknya makin giat  menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 
Maret menjadi  momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI
  
  Pada tanggal itu pula, budayawan --yakni orang yang berkecimpung dalam 
kebudayaan--  ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul 
'RUU  Porno': Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan RUU APP  
menjadi 'RUU Porno' bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat  terkesan 
budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP,  aktivitas seni dan 
budaya akan kekeringan kreativitas. 
  
  Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia  Arab. 
Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga  berlangsung aksi 
penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto,  Butet Kertaredjasa, dan 
Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan  presiden Megawati, serta mantan 
ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang  menyatakan penolakan RUU APP di Bali.
  
  Barisan penolak tak muncul  tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan 
media mainstream  termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok 
penolak RUU APP  sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok 
pendukung  RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak  
berimbang.
  
  Alasan Penolakan 
  Sedikitnya ada enam jenis alasan  yang kerap dikemukakan para penolak RUU 
APP. Pertama, mereka menganggap  aturan tersebut sebagai alat mengekang 
kebebasan kaum perempuan dan  menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan 
membuka segala hal  sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan.
  
  Padahal, jika diamati pasal demi  pasal, jelas sekali kata yang dipilih tidak 
menunjuk pada jenis kelamin  tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 33, 
hampir semuanya diawali  dengan kata ''setiap orang''. Artinya, laki-laki 
maupun perempuan bisa  terkena implikasi. Substansi pasal-pasal itu juga tidak 
menunjuk  kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu disebut merugikan  
perempuan.
  
  Alasan kedua, aturan itu  bertentangan dengan adat istiadat di sebagian 
wilayah. Bali dan Papua  kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya 
memang tidak menutup  aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di kedua 
wilayah tersebut  bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi UU.
  
  Sungguh logika ini sangat  dipaksakan. Logika yang sangat awam pun mengetahui 
bahwa aturan itu  disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat Bali yang 
hanya  mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya berkoteka. Lagi pula,  
dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat  dari 
kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa  tiba-tiba mereka 
dijadikan 'tameng'?
  
  Dasar penolakan ketiga menyebutkan  bahwa urusan pornografi dan pornoaksi 
cukup diatur Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang 
mencukupi, tentulah fenomena  pornografi dan pornoaksi tidak akan marak seperti 
sekarang. Karena  itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.
  
  Alasan keempat menuding RUU APP  sebagai bentuk intervensi negara terhadap 
ruang privat warga negaranya.  Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP 
seolah-olah dianggap hanya  mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an 
sich. 
  
  Sensualitas yang dibatasi RUU APP  adalah sensualitas yang memasuki ruang 
publik. Karena itu, istilah  ''dipertontonkan di muka umum'', 
''disiarkan/menyiarkan'',  ''menyebarkan'', bertebaran dalam draf RUU tersebut. 
Sensualitas yang  berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. 
Urusannya  menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.
  
  Yang kelima adalah alasan yang  sangat klasik: membuat kreasi seni dan budaya 
menjadi kering. Dalam  persepsi saya, argumentasi ini sungguh merendahkan 
derajat para seniman  dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini 
menganggap  kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area 
sensual.  Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.
  
  Seniman dan budayawan yang  menjadikan sensualitas sebagai 'tumpuan hidupnya' 
memang pantas risau  dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, mereka yang ruang 
kreasinya lebih  luas dari sekadar sensualitas, tentu tidak perlu khawatir.
  
  Bukan baru kali ini pornografi dan  seni dibentur-benturkan. Ini adalah 
alasan yang sangat klasik. Atas  nama seni, orang boleh telanjang di muka umum. 
Mereka yang mempersepsi  ketelanjangan itu sebagai pornografi kemudian dianggap 
berpikiran  ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, orang yang tampil tanpa  
busana malah dibela karena dianggap berani memperjuangkan kebebasan  
berekspresi. Aneh! 
  
  Sedang alasan keenam adalah batasan  pornografi dan pornoaksi tidak jelas. 
Ini bentuk pengaburan belaka.  Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang 
jelas soal pornografi dan  pornoaksi itu.
  
  Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa  pornografi adalah substansi dalam media 
atau alat komunikasi yang  dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang 
mengeksploitasi seksual,  kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2 mendefinisikan 
pornoaksi sebagai  perbuatan mengeksploitasi seksual, kacabulan, dan atau 
erotika di muka  umum.
  
  Motif Penolakan
  Saat ini, pornografi dan pornoaksi  telah menjadi bisnis besar dengan 
keuntungan yang menggiurkan.  Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program 
televisi, serta situs porno  di internet, telah menjadi 'tambang uang'. Bisnis 
ini jelas terancam  jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak tertutup 
kemungkinan  kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini. Pornografi dan  
pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa juga  dibaca 
liberal). 
  
  Belakangan, westernisasi menjadi  dinamika yang tak terbendung alirannya. Di 
bidang ekonomi, westernisasi  terus dikampanyekan. Hal serupa juga terjadi pada 
aspek seni dan  budaya, kehidupan sosial, juga agama. Motif westernisasi ini 
juga punya  peluang ikut bermain dalam aksi menolak RUU APP.
  
  Unsur ideologi penolakan RUU APP  ini bisa terlihat dengan munculnya tuduhan 
bahwa pembuatan RUU APP  merupakan langkah awal untuk menerapkan syariat Islam. 
Dalam  artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya untuk menyusun RUU  
APP sebagai langkah untuk 'mengarabkan' Indonesia. Dalam banyak kasus,  dunia 
Arab
  disimbolkan sebagai Islam.
  
  Sebuah Paranoia
  Setelah menyimak, saya melihat  alasan-alasan itu dipaksakan dan mengada-ada. 
Alasan tersebut juga  banyak didorong kecurigaan berlebihan. Karena itu, saya 
memilih istilah  'paranoia' sebagai judul tulisan ini. Sungguh, istilah ini 
memang bisa  disebut 'tidak sopan' jika diartikan secara tekstual. Kamus Besar  
Bahasa Indonesia, mengartikan paranoia sebagai penyakit jiwa yang  membuat 
penderita berpikir aneh-aneh yang bersifat khayalan.  Ensiklopedi Nasional
  Indonesia terbitan Cipta Adi  Pustaka, menyebutkan bahwa mereka yang 
mengalami paranoia itu memiliki  kecurigaan yang berlebihan kepada orang lain.
  
  Penggunaan istilah tersebut sama  sekali bukan untuk menyebutkan bahwa mereka 
yang menolak RUU APP adalah  sakit jiwa. Meski tidak betul-betul mewakili, 
istilah tersebut dipilih  semata-mata untuk mengungkapkan bahwa argumentasi 
yang kerap dijadikan  untuk menolak RUU APP adalah aneh, mengada-ada, dan 
bermuatan  kecurigaan yang berlebihan.
  
  

     ..:::..
 Regards
 
 [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]    






__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke