Ngawaler seratan Kang Yana nu neraskeun seratan Gunawan Moehammad, abdi
neraskeun seratan Kang Irfan Junaedi. Upami teu lepat nangkep, Irfan nyerat
kangge 'ngengklokkan' seratan Gunawan Muhammad.
Mangga sami2 dilenyepan. Mugi2 urang sami tiasa ningali eusi seratan, ulah
mung ningali saha nu nyerat.
Baktos
Yudi
--- In [email protected], yana sugiarna <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mangga nyanggangkeun,...ieu aya hiji seratan di copy ti milis tatanggi:
Paranoia Penolak RUU APP
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238850&kat_id=16
Irfan Junaidi - Wartawan Republika
Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan
Pornoaksi RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. Kelompok
penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8
Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI
Pada tanggal itu pula, budayawan --yakni orang yang berkecimpung dalam
kebudayaan-- ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul
'RUU Porno': Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan RUU APP
menjadi 'RUU Porno' bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat terkesan
budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, aktivitas seni dan
budaya akan kekeringan kreativitas.
Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab.
Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi
penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan
Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan
ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.
Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan
media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok
penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok
pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak
berimbang.
Alasan Penolakan
Sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak RUU
APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang
kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan
membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan.
Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih tidak
menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 33,
hampir semuanya diawali dengan kata ''setiap orang''. Artinya, laki-laki
maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal itu juga tidak
menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu disebut merugikan
perempuan.
Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian
wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya
memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di kedua
wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi UU.
Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun mengetahui
bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat Bali yang
hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya berkoteka. Lagi pula,
dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari
kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka
dijadikan 'tameng'?
Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan pornoaksi
cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang
mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak seperti
sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.
Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap
ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP
seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an
sich.
Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang
publik. Karena itu, istilah ''dipertontonkan di muka umum'',
''disiarkan/menyiarkan'', ''menyebarkan'', bertebaran dalam draf RUU tersebut.
Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara.
Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.
Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan budaya
menjadi kering. Dalam persepsi saya, argumentasi ini sungguh merendahkan
derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini
menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area
sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.
Seniman dan budayawan yang menjadikan sensualitas sebagai 'tumpuan hidupnya'
memang pantas risau dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, mereka yang ruang
kreasinya lebih luas dari sekadar sensualitas, tentu tidak perlu khawatir.
Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah
alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di muka umum.
Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi kemudian dianggap
berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, orang yang tampil tanpa
busana malah dibela karena dianggap berani memperjuangkan kebebasan
berekspresi. Aneh!
Sedang alasan keenam adalah batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas.
Ini bentuk pengaburan belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang
jelas soal pornografi dan pornoaksi itu.
Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam media
atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2 mendefinisikan
pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, kacabulan, dan atau
erotika di muka umum.
Motif Penolakan
Saat ini, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan
keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program
televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi 'tambang uang'. Bisnis
ini jelas terancam jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak tertutup
kemungkinan kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini. Pornografi dan
pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa juga dibaca
liberal).
Belakangan, westernisasi menjadi dinamika yang tak terbendung alirannya. Di
bidang ekonomi, westernisasi terus dikampanyekan. Hal serupa juga terjadi pada
aspek seni dan budaya, kehidupan sosial, juga agama. Motif westernisasi ini
juga punya peluang ikut bermain dalam aksi menolak RUU APP.
Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya tuduhan
bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan syariat Islam.
Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya untuk menyusun RUU
APP sebagai langkah untuk 'mengarabkan' Indonesia. Dalam banyak kasus, dunia
Arab
disimbolkan sebagai Islam.
Sebuah Paranoia
Setelah menyimak, saya melihat alasan-alasan itu dipaksakan dan mengada-ada.
Alasan tersebut juga banyak didorong kecurigaan berlebihan. Karena itu, saya
memilih istilah 'paranoia' sebagai judul tulisan ini. Sungguh, istilah ini
memang bisa disebut 'tidak sopan' jika diartikan secara tekstual. Kamus Besar
Bahasa Indonesia, mengartikan paranoia sebagai penyakit jiwa yang membuat
penderita berpikir aneh-aneh yang bersifat khayalan. Ensiklopedi Nasional
Indonesia terbitan Cipta Adi Pustaka, menyebutkan bahwa mereka yang
mengalami paranoia itu memiliki kecurigaan yang berlebihan kepada orang lain.
Penggunaan istilah tersebut sama sekali bukan untuk menyebutkan bahwa mereka
yang menolak RUU APP adalah sakit jiwa. Meski tidak betul-betul mewakili,
istilah tersebut dipilih semata-mata untuk mengungkapkan bahwa argumentasi
yang kerap dijadikan untuk menolak RUU APP adalah aneh, mengada-ada, dan
bermuatan kecurigaan yang berlebihan.
..:::..
Regards
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/