Kahatur Kang/Uwa Tajimalela,

Maos seratan ieu, abdi janten mika/maca deui RUU APP (tapi duka anu
pangenggalna atanapi sanes henteu, abdi nampina kaping 9 Maret 2006).
Asana teh teu aya dina RUU eta kalimah nu nunjukkeun yen nu nyusun RUU
teh ngangge ukuran budaya batur (budaya mana?), boh dina unsur
Menimbang (butir a dugi d) atanapi dina pasal per pasal. Mugia Akang
kersa ngajelaskeun seratan Akang di handap: di palih mana RUU APP teh
ngangge ukuran budaya batur; sareng budaya batur teh budaya nu mana?

Sanajan kitu, widian abdi nebak maksad Akang. Naha nu dimaksad ku
Akang teh sumanget RUU ieu dipangaruhan ku budaya Arab? Ah asana mah
tebih teuing, da henteu porno teh sanes maksadna kedah ngangge
jilbab/burkah/abaya atanapi senina kedah gambus jst. 

Saterasna, upami misalna aya budaya atanapi niley nu kaleresan aya di
budaya batur tapi dianut oge ku urang Indonesia ku lantaran
beungkeutan kayakinan (misalna di posting nu ieu:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/message/96341) naha teu
kenging kitu? Katiluna, seratan di handap netelakeun yen aturan
pornografi teh biasa di dunia internasional: Amerika, Inggris,
Pilipina, Tailand jst.

Memang leres, RUU APP teh tiasa janten seueur keneh kakirangannana,
tapi ieu henteu tiasa janten alesan pikeun nyimpulkeun yen RUU teh
hasil "ngukur" ti budaya batur. Tibatan nyabat kitu, langkung sae  
ngiring badanten kumaha saena RUU APP teh, upami teu lepat urang
ayeuna tiasa langsung ngahubungan DPR sanes? 

Baktos
Yudi 

-- In [email protected], "Tajimalela" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Matak diurang mah nangtukeun UU "Porosot nonghol" asa nepikeun ka
lieur sirah ceuk uing mah, lantaran urang mah make "ukuran" budaya teh
budaya batur sih, kedahna mah budaya nyalira atuh.

****************
Kamis, 09 Maret 2006
Soal Pornografi, Berkacalah ke Dunia
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238676&kat_id=3

Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang tengah menjadi
sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya kita berkaca pada
dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk
mengacu.

Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu dibuat untuk
menjadikan negeri ini puritan, atau justru menata regulasi yang kini
masih alpa. Sementara kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi
monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja. Amatilah
secermatnya media massa kita setiap harinya. Kriminalitas yang berawal
dari masalah pornografi, nyaris setiap hari menjadi penghias tidak
sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara berita, kadang,
sebagian media kita, menurut berbagai kalangan, justru telah menjadi
pornografi itu sendiri. ''Kehadiran media pornografi itu sangat
merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak dengan baik-baik,
tapi dirusak dengan pornografi,'' kata Pimpinan Pondok Modern
Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.

Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti Zarkasyi masygul,
ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak peduli dengan semua
itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah memang tidak
memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama dirusak
pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan itu seolah tidak
pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan melanggar HAM,
membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan perekonomian, sampai
ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.

Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia
menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung
kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia
menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah
'masyarakat maju dan demokratis' menyerahkannya pada kedewasaan
masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ''Tidak
juga,'' kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang
komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang sering
dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur persoalan tersebut
secara ketat dan teregulasi.

Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of
Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya
gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat
kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka.
''Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak diatur secara
ketat,'' kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs,
electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi
seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang
berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina.
Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki Republic
Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut,
antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di
bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak
pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam
di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan
materi pornografi.

Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui
Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben
itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan,
memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak
pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

''Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun
1992 untuk mengatasi pornografi,'' kata Gati, memaparkan. Sementara di
Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The
Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan
terapkan mulai 1995.

Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995.
Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi.
Bagaimana dengan 'pendekar HAM dunia', Amerika Serikat? Di negeri yang
mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai
materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan
rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri
sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi
peredarannya.

''Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana peredarannya
sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'' kata Gati. Ia
menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau
obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat
melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di
bawah umur (child pornography). Bila di negara lain hal itu diatur,
bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal
tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang diutarakan Zarkasyi,
sangatlah beralasan.

Sementara itu, berkaitan dengan perdebatan terakhir soal RUU APP,
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, menduga
ada gerakan sistematis untuk menyesatkan opini publik. Tifatul
menyatakan, dia mencermati, di antara para penentang RUU APP ada yang
sengaja bergerak menyesatkan RUU itu sampai ke tingkat bawah, termasuk
melibatkan para artis.

''Seperti adanya pernyataan bahwa RUU APP melecehkan perempuan, mereka
yang memakai kemben akan ditangkapi, misalnya,'' kata Tifatul. Ia
mengatakan hal itu sebagai penyesatan, karena RUU itu memang tidak
mengatur pelarangan kemben.

''Saya khawatir, mereka yang menolak itu belum membaca materi
aturannya,'' kata Tifatul. Ia menyarankan, agar para penentang itu
membekali diri dengan membaca lebih dulu aturan itu, sebelum
berpendapat. ''Lihat, pasal mana saja yang tidak disetujui, lalu kita
bicarakan. Jangan belum apa-apa menolak membabi buta dan menjadi
antikompromi,'' kata dia. Suara kalangan kampus, guru besar Fakultas
Ilmu Komunikasi Unpad, Deddy Mulyana, menduga penolakan terhadap RUU
APP tidak lepas dari kepentingan global. ''Kepentingan dari luar itu
sangat halus, tapi yang pasti ada,'' ujar Deddy, dalam perbincangan
telepon dengan Republika, semalam.

Kepentingan itu tidak hanya sebatas ideologi kebebasan, melainkan
kepentingan pragmatis ekonomi, yang dijalankan kaki tangan mereka di
negara dunia ketiga. Salah satu bentuk representasi kelompok ini,
menurut Deddy, terlihat jelas di berbagai media yang sangat getol
menolak. Selain itu lagi, kelompok yang masuk dalam kategori kapitalis
ini dapat saja diwakili para artis maupun seniman yang kehidupannya
sangat bergantung pada pola hidup permisif. ''Pada akhirnya, ini soal
periuk nasi,'' kata Deddy.
( hri/akb/vie )





Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke