Pelajaran Bahasa Sunda di Sekolah Oleh AJIP ROSIDI BERDASARKAN Kurikulum 2003 yang menempatkan mata pelajaran bahasa daerah dalam kelompok bahasa, bersama dengan bahasa nasional dan bahasa Inggris, Gubernur Jateng mengeluarkan SK yang menetapkan bahwa mulai tahun ajaran 2005, bahasa Jawa harus diajarkan di semua sekolah, baik yang berada dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (SD, SMP, SMK, SMA, dll) maupun yang berada dalam lingkungan Departemen Agama (Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah). Pengajaran bahasa daerah tidak lagi ditempatkan dalam kelompok "muatan lokal" yang tidak jelas kedudukannya, karena hasil ujiannya tidak ikut menentukan kenaikan kelas atau kelulusan siswa.
Ada yang menolak kebijaksanaan mengajarkan bahasa Jawa di sekolah, terutama di tingkat SMA (di tingkat SD dan SMP tadinya sudah diajarkan tapi merupakan bagian dari muatan lokal), dengan alasan bahwa jumlah guru untuk mengajarkan bahasa Jawa tidak cukup, buku ajarnya tidak tersedia, dan dengan adanya pelajaran bahasa Jawa, maka siswa yang sudah menanggung beban terlalu berat akan lebih keberatan lagi, dll. Bahkan ada juga yang menentang dengan alasan bahasa Jawa (bahasa daerah) tidak ada gunanya bagi hari depan siswa. Bukankah untuk mencari pekerjaan pelamar tidak pernah ditanya kemampuan seseorang dalam berbahasa Jawa atau berbahasa daerah? Ternyata SK Gubernur Jawa Tengah yang mengharuskan pengajaran bahasa daerah dilaksanakan di sekolah-sekolah, menyebabkan calon mahasiswa yang mau masuk jurusan bahasa daerah "membludak". Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Unnes (Universitas Negeri Semarang) Drs. Mkh. Doyin menyatakan bahwa tahun ini yang mendaftar untuk jurusan Bahasa dan Sastra Jawa sampai ada 600-an calon siswa, sedangkan tahun sebelumnya untuk mencari 40 orang calon mahasiswa saja sudah sukar. Selanjutnya ia menyatakan bahwa membludaknya pelamar ke jurusannya itu akibat dari adanya SK Gubernur Jawa Tengah. Tetapi SK Gubernur dianggapnya belum cukup kuat untuk topangan ditetapkannya, karena kalau Gubernur diganti ada kemungkinan SK itu diganti pula dan mata pelajaran bahasa Jawa dihilangkan. Karena itu dia menganggap penting agar Pemprov Jawa Tengah bersedia mengeluarkan perda mengenai pembelajaran bahasa Jawa di sekolah (SK. Suara Merdeka, 11 Juni, 2006). Membaca hal itu, jelas sekali persoalan pengajaran bahasa Jawa di Jawa Tengah berlainan sekali dengan pengajaran bahasa Sunda di Jawa Barat. Gubernur Mardiyanto mempunyai kepedulian untuk melestarikan bahasa Jawa, sehingga mengeluarkan SK no. 895.5/01/2005, walaupun belum ada Perdanya. Sebaliknya, di Jawa Barat sudah ada perda No. 5/2003 yang mengatur pelestarian bahasa, sastra, bahkan aksara Sunda; tetapi sampai sekarang perda itu tidak diikuti oleh SK yang bersifat operasinal, sehingga hanya dianggap sebagai berhala yang dibanggakan oleh para pejabat daerah kalau berpidato tentang budaya dan bahasa Sunda (daerah), sedangkan di lapangan sebenarnya tidak ada kemajuan apa pun yang terjadi. Sebenarnya dengan diundangkannya otda, wewenang pemda, bahkan juga di tingkat kabupaten dan kotamadya, sangat menentukan dalam memelihara dan melestarikan kebudayaan dan bahasa daerahnya. Pemda tingkat Provinsi Jawa Barat, begitu juga para bupati dan wali kota di setiap kabupaten dan kotamadya, bekerja sama dengan Dewan Perwakilannya masing-masing mempunyai wewenang yang menentukan tentang nasib kebudayaan dan bahasa daerah (Sunda) di masa depan. Tetapi wewenang itu akan ada artinya kalau pejabat yang bersangkutan, baik eksekutif maupun legislatif, mempunyai kemauan politik (political will) untuk memajukan dan melestarikan budaya dan bahasa daerahnya. Dan para pejabat eksekutif maupun legislatif akan mempunyai kemauan politik untuk memelihara, melestarikan, dan memajukan kebudayaan dan bahasa daerahnya, kalau mereka mempunyai pengertian tentang arti kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, akan arti bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pendidikan anak bangsa. Sejak 1952 UNESCO menyerukan bahwa pendidikan sebaiknya dilakukan dengan menggunakan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar. Tetapi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Kurikulum 1975 malah menghapus digunakannya bahasa ibu sebagai bahasa pengantar yang tadinya digunakan di SD dari kelas I sampai kelas III. Menurut Kurikulum 1975, bahasa pengantar sejak kelas I SD harus menggunakan bahasa nasional, bahasa Indonesia. Jelas sekali bahkan dalam mengatur kurikulum untuk anak-anak bangsa, lebih didahulukan tujuan politik tanpa memikirkan kepentingan anak didik sama sekali. Akibatnya kita rasakan sekarang, ketika para siswa hasil didikan sekolah kita, bahasa ibunya tidak keruan dan bahasa Indonesianya amburadul. Orang yang waras dengan mudah akan melihat betapa absurdnya menetapkan pengajaran bahasa dilakukan dengan bahasa yang belum dikuasai, bahkan belum dikenal oleh kebanyakan anak didik, terutama mereka yang tinggal di daerah pedalaman. Bahkan juga pelajaran bahasa daerah harus dilakukan dengan bahasa Indonesia! Pikirkan: mengajarkan bahasa daerah yang menjadi bahasa ibu si anak didik, yang tentu telah digunakannya sejak dia mulai bicara, harus dilakukan dengan bahasa Indonesia yang bisa dikatakan adalah bahasa baru baginya! Dalam berpolitik orang terkadang tidak menggunakan rasio, tidak mempergunakan otak, tetapi dalam mengatur pendidikan seharusnya berangkat dari kepentingan anak didik. Sekarang UNESCO telah menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu yang diperingati di seluruh dunia. Di Bandung juga, oleh para pejabat tingkat provinsi, peringatan itu dihadiri. Tetapi agaknya bagi para pejabat Jawa Barat, acara itu cukup kalau diperingati setiap tahun, pada waktu mana mereka membaca sajak atau berpidato dalam bahasa Sunda. Tanpa melakukan tindakan apa pun untuk kepentingan pemeliharaan, pelestarian, dan kemajuan bahasa Sunda sendiri. Dengan Kurikulum 2003, Pusat sudah memberikan peluang untuk memelihara, melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah, bahasa ibu, bahasa Sunda. Tetapi kalau peluang itu jatuh kepada orang-orang yang hanya menganggap bahasa Sunda itu sebagai peluang untuk berbagai projek tahunan atau lima tahunan seperti menyelenggarakan kongres yang tidak menghasilkan sesuatu yang kongkret, maka nasib bahasa Sunda sebagai bahasa daerah, sebagai bahasa ibu, akan tetap merana. Dan masa kematiannya kian mendekat. Memang hidup matinya sesuatu bahasa tidak ditentukan oleh kebijaksanaan para pejabat, karena yang menentukan adalah masyarakatnya sendiri masih terus menggunakannya atau tidak, namun kebijaksanaan pemerintah akan mempunyai arti yang strategis. Bahasa Hawaii tidak akan berkembang lagi dengan cepat kalau pemerintah daerah negara bagiannya tidak mengubah undang-undang yang mengharuskan penggunaan bahasa Inggris saja sebagi bahasa pengantar di sekolah-sekolah. Bahasa Katalan di Spanyol, bahasa Hebrew di Israel, bahasa Karaja di Brasilia, dan lain-lain bangkit lagi karena adanya kemauan politik dari pemerintahnya. Mudah-mudahan Pemda Jawa Barat mau bercermin kepada tetangganya di Jawa Tengah, apalagi karena Jawa Barat sudah mempunyai perdanya! Sudah waktunya perda itu diturunkan.*** Penulis, pengarang, tinggal di Pabelan. ======= PR. Artikel. Senin, 19 Juni 2006 http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/062006/19/0902.htm ===== Situs: http://www.urang-sunda.or.id/ [Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/B6DZeC/bOaOAA/E2hLAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

