Pelajaran Bahasa Sunda di Sekolah
Oleh AJIP ROSIDI

BERDASARKAN Kurikulum 2003 yang menempatkan mata
pelajaran bahasa daerah dalam kelompok bahasa, bersama
dengan bahasa nasional dan bahasa Inggris, Gubernur
Jateng mengeluarkan SK yang menetapkan bahwa mulai
tahun ajaran 2005, bahasa Jawa harus diajarkan di
semua sekolah, baik yang berada dalam lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional (SD, SMP, SMK, SMA,
dll) maupun yang berada dalam lingkungan Departemen
Agama (Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah).
Pengajaran bahasa daerah tidak lagi ditempatkan dalam
kelompok "muatan lokal" yang tidak jelas kedudukannya,
karena hasil ujiannya tidak ikut menentukan kenaikan
kelas atau kelulusan siswa.

Ada yang menolak kebijaksanaan mengajarkan bahasa Jawa
di sekolah, terutama di tingkat SMA (di tingkat SD dan
SMP tadinya sudah diajarkan tapi merupakan bagian dari
muatan lokal), dengan alasan bahwa jumlah guru untuk
mengajarkan bahasa Jawa tidak cukup, buku ajarnya
tidak tersedia, dan dengan adanya pelajaran bahasa
Jawa, maka siswa yang sudah menanggung beban terlalu
berat akan lebih keberatan lagi, dll. Bahkan ada juga
yang menentang dengan alasan bahasa Jawa (bahasa
daerah) tidak ada gunanya bagi hari depan siswa.
Bukankah untuk mencari pekerjaan pelamar tidak pernah
ditanya kemampuan seseorang dalam berbahasa Jawa atau
berbahasa daerah?

Ternyata SK Gubernur Jawa Tengah yang mengharuskan
pengajaran bahasa daerah dilaksanakan di
sekolah-sekolah, menyebabkan calon mahasiswa yang mau
masuk jurusan bahasa daerah "membludak". Ketua Jurusan
Bahasa dan Sastra Unnes (Universitas Negeri Semarang)
Drs. Mkh. Doyin menyatakan bahwa tahun ini yang
mendaftar untuk jurusan Bahasa dan Sastra Jawa sampai
ada 600-an calon siswa, sedangkan tahun sebelumnya
untuk mencari 40 orang calon mahasiswa saja sudah
sukar. Selanjutnya ia menyatakan bahwa membludaknya
pelamar ke jurusannya itu akibat dari adanya SK
Gubernur Jawa Tengah.

Tetapi SK Gubernur dianggapnya belum cukup kuat untuk
topangan ditetapkannya, karena kalau Gubernur diganti
ada kemungkinan SK itu diganti pula dan mata pelajaran
bahasa Jawa dihilangkan. Karena itu dia menganggap
penting agar Pemprov Jawa Tengah bersedia mengeluarkan
perda mengenai pembelajaran bahasa Jawa di sekolah
(SK. Suara Merdeka, 11 Juni, 2006).

Membaca hal itu, jelas sekali persoalan pengajaran
bahasa Jawa di Jawa Tengah berlainan sekali dengan
pengajaran bahasa Sunda di Jawa Barat. Gubernur
Mardiyanto mempunyai kepedulian untuk melestarikan
bahasa Jawa, sehingga mengeluarkan SK no.
895.5/01/2005, walaupun belum ada Perdanya.
Sebaliknya, di Jawa Barat sudah ada perda No. 5/2003
yang mengatur pelestarian bahasa, sastra, bahkan
aksara Sunda; tetapi sampai sekarang perda itu tidak
diikuti oleh SK yang bersifat operasinal, sehingga
hanya dianggap sebagai berhala yang dibanggakan oleh
para pejabat daerah kalau berpidato tentang budaya dan
bahasa Sunda (daerah), sedangkan di lapangan
sebenarnya tidak ada kemajuan apa pun yang terjadi.

Sebenarnya dengan diundangkannya otda, wewenang pemda,
bahkan juga di tingkat kabupaten dan kotamadya, sangat
menentukan dalam memelihara dan melestarikan
kebudayaan dan bahasa daerahnya. Pemda tingkat
Provinsi Jawa Barat, begitu juga para bupati dan wali
kota di setiap kabupaten dan kotamadya, bekerja sama
dengan Dewan Perwakilannya masing-masing mempunyai
wewenang yang menentukan tentang nasib kebudayaan dan
bahasa daerah (Sunda) di masa depan. Tetapi wewenang
itu akan ada artinya kalau pejabat yang bersangkutan,
baik eksekutif maupun legislatif, mempunyai kemauan
politik (political will) untuk memajukan dan
melestarikan budaya dan bahasa daerahnya. Dan para
pejabat eksekutif maupun legislatif akan mempunyai
kemauan politik untuk memelihara, melestarikan, dan
memajukan kebudayaan dan bahasa daerahnya, kalau
mereka mempunyai pengertian tentang arti kebudayaan
dalam hidup bermasyarakat, akan arti bahasa ibu dalam
kehidupan sehari-hari, terutama dalam pendidikan anak
bangsa.

Sejak 1952 UNESCO menyerukan bahwa pendidikan
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan bahasa ibu
sebagai bahasa pengantar. Tetapi Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Kurikulum 1975
malah menghapus digunakannya bahasa ibu sebagai bahasa
pengantar yang tadinya digunakan di SD dari kelas I
sampai kelas III. Menurut Kurikulum 1975, bahasa
pengantar sejak kelas I SD harus menggunakan bahasa
nasional, bahasa Indonesia. Jelas sekali bahkan dalam
mengatur kurikulum untuk anak-anak bangsa, lebih
didahulukan tujuan politik tanpa memikirkan
kepentingan anak didik sama sekali. Akibatnya kita
rasakan sekarang, ketika para siswa hasil didikan
sekolah kita, bahasa ibunya tidak keruan dan bahasa
Indonesianya amburadul.

Orang yang waras dengan mudah akan melihat betapa
absurdnya menetapkan pengajaran bahasa dilakukan
dengan bahasa yang belum dikuasai, bahkan belum
dikenal oleh kebanyakan anak didik, terutama mereka
yang tinggal di daerah pedalaman. Bahkan juga
pelajaran bahasa daerah harus dilakukan dengan bahasa
Indonesia! Pikirkan: mengajarkan bahasa daerah yang
menjadi bahasa ibu si anak didik, yang tentu telah
digunakannya sejak dia mulai bicara, harus dilakukan
dengan bahasa Indonesia yang bisa dikatakan adalah
bahasa baru baginya! Dalam berpolitik orang terkadang
tidak menggunakan rasio, tidak mempergunakan otak,
tetapi dalam mengatur pendidikan seharusnya berangkat
dari kepentingan anak didik.

Sekarang UNESCO telah menetapkan tanggal 21 Februari
sebagai Hari Bahasa Ibu yang diperingati di seluruh
dunia. Di Bandung juga, oleh para pejabat tingkat
provinsi, peringatan itu dihadiri. Tetapi agaknya bagi
para pejabat Jawa Barat, acara itu cukup kalau
diperingati setiap tahun, pada waktu mana mereka
membaca sajak atau berpidato dalam bahasa Sunda. Tanpa
melakukan tindakan apa pun untuk kepentingan
pemeliharaan, pelestarian, dan kemajuan bahasa Sunda
sendiri.

Dengan Kurikulum 2003, Pusat sudah memberikan peluang
untuk memelihara, melestarikan dan mengembangkan
bahasa daerah, bahasa ibu, bahasa Sunda. Tetapi kalau
peluang itu jatuh kepada orang-orang yang hanya
menganggap bahasa Sunda itu sebagai peluang untuk
berbagai projek tahunan atau lima tahunan seperti
menyelenggarakan kongres yang tidak menghasilkan
sesuatu yang kongkret, maka nasib bahasa Sunda sebagai
bahasa daerah, sebagai bahasa ibu, akan tetap merana.
Dan masa kematiannya kian mendekat. Memang hidup
matinya sesuatu bahasa tidak ditentukan oleh
kebijaksanaan para pejabat, karena yang menentukan
adalah masyarakatnya sendiri masih terus
menggunakannya atau tidak, namun kebijaksanaan
pemerintah akan mempunyai arti yang strategis. Bahasa
Hawaii tidak akan berkembang lagi dengan cepat kalau
pemerintah daerah negara bagiannya tidak mengubah
undang-undang yang mengharuskan penggunaan bahasa
Inggris saja sebagi bahasa pengantar di
sekolah-sekolah. Bahasa Katalan di Spanyol, bahasa
Hebrew di Israel, bahasa Karaja di Brasilia, dan
lain-lain bangkit lagi karena adanya kemauan politik
dari pemerintahnya.

Mudah-mudahan Pemda Jawa Barat mau bercermin kepada
tetangganya di Jawa Tengah, apalagi karena Jawa Barat
sudah mempunyai perdanya! Sudah waktunya perda itu
diturunkan.***

Penulis, pengarang, tinggal di Pabelan.
=======
PR. Artikel. Senin, 19 Juni 2006
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/062006/19/0902.htm


=====
Situs: http://www.urang-sunda.or.id/
[Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/B6DZeC/bOaOAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke