Cara nyunat awewe rupa-rupa, tapi di urang mah umumna ukur simbolis wungkul 
(satengah bobodoan). Ieu beda jeung cara sunat awewe di Nagara Afrika Kaler 
(Arab Magribi), nu "telenges" pisan, klitoris dipotong kabeh atawa sabagian 
malah "biwirna" oge ngilu dikeureut!. Sunat awewe model kieu  nu sok 
dimasalahkeun dimana-mana. Tah kanggo informasi salajengna mangga ieu 
artikel ti situs Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan RI :

http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=menegpp&dat=99

Mitos-mitos mendasari sunat perempuan

Praktik menyunat telah dilaksanakan sejak berabad-abad yang lalu, baik 
terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan. Tetapi, akibat sunat pada 
laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Pada anak laki-laki, jelas apa yang 
harus dikerjakan dan dengan melaksanakan sunat terbukti manfaatnya yaitu 
menghindarkan berbagai penyakit. Bila dilihat dari segi agama, dalam Al-Qur'an 
maupun Hadits Nabi jelas. Sunat pada perempuan sangat tidak jelas tentang 
apa yang harus dikerjakan, sehingga mengundang berbagai interpretasi mulai 
dari tindakan yang radikal (memotong sebagian atau seluruh clitoris dan 
labia minor) sampai tindakan yang hanya simbolis seperti mengusap dengan 
kunyit atau memotong jengger ayam. Pada sunat perempuan juga hukumnya tak 
jelas hanya berupa kias saja.

Masalah lain dalam sunat perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah 
mitos-mitos yang mendasari pelaksanaan sunat perempuan, yang pada umumnya 
alasannya sangat melecehkan perempuan misalnya mitos bahwa bila anak 
perempuan tidak disunat, maka ia akan jadi genit atau nakal. Ada juga alasan 
yang sangat mengarah kepada egoisme laki-laki mengakibatkan kekerasan pada 
perempuan seperti yang dilaksanakan beberapa negara, terutama Afrika, sunat 
perempuan itu dilaksanakan dengan memotong seluruh atau sebagian alat 
kelamin perempuan, kemudian dijahit dan hanya meninggalkan sedikit lubang 
untuk buang air kecil dan menstruasi, atau disebut Female Genital Mutilation 
(FGM). Tujuan dari pelaksanaan FGM ini bermacam macam antara lain adalah 
untuk:
oMenjadikan perempuan lebih feminin, karena bagian yang dibuang dipercaya 
sebagai bagian dari laki laki yang melekat pada perempuan;
oMengontrol kegiatan seksual perempuan, dengan dilaksanakan FGM perempuan 
sudah tidak mempunyai hasrat seksual;
oMenjadikan perempuan harus selalu tunduk kepada laki-laki.

Dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono, dalam 
Lokakarya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan 
Berkaitan Dengan Praktik Sunat Perempuan Jakarta, 31 Mei 2005

Pemotongan alat kelamin perempuan ini lanjut menteri sangat berbahaya, 
karena dapat berakibat perdarahan dan infeksi. Selain itu dengan pelaksanaan 
pemotongan alat kelamin ini, perempuan tidak dapat menikmati kehidupan 
reproduksinya, oleh karena itu pelaksanaan FGM ini merupakan kekerasan 
terhadap perempuan, dan juga merupakan usaha untuk menghilangkan hak 
reproduksi dan hak seksualitas perempuan.

Indonesia sempat dicurigai melaksanakan kekerasan terhadap perempuan, karena 
di beberapa daerah terdapat pelaksanaan "sunat terhadap perempuan". Akan 
tetapi setelah dilaksanakan beberapa penelitian, ternyata pelaksanaan sunat 
perempuan di beberapa daerah di Indonesia, hanya berupa pelaksanaan simbolis 
yang dilaksanakan oleh dukun beranak atau dukun sunat tradisional 
(mengulaskan kunyit pada kemaluan perempuan, memotong jengger ayam sebagai 
lambang dan lain-lain).

Menteri juga mengatakan, pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia yang 
dilaksanakan secara tradisional tidak dapat dikatakan kekerasan terhadap 
perempuan, akan tetapi mitos-mitos di belakangnya tetap merupakan pelecehan 
terhadap perempuan.Dari segi hukum agama terutama hukum Islam, pelaksanaan 
sunat perempuan ini masih terdapat berbagai silang pendapat, ada yang 
mengetakan merupakan "sunat" dalam agama Islam yang kedudukannya sama dengan 
sunat pada laki-laki, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sunat perempuan 
hanyalah budaya atau kebiasaan adat istiadat turun temurun.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perkembangan sunat perempuan di 
Indonesia adalah, masuknya tenaga medis/paramedis terutama para bidan dalam 
pelaksanaan sunat perempuan, padahal pada tahun 1982 WHO telah mengeluarkan 
larangan melakukan medikalisasi sunat perempuan. Sekarang banyak klinik 
bersalin yang memberikan paket untuk "tindik dan sunat" untuk bayi 
perempuan. Yang menjadi masalah, pelaksanaan sunat perempuan yang 
dilaksanakan tenaga medis, adalah mereka memotong sebagian kecil dari 
clitoris, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi dan 
fungsi seksual perempuan, dan jelas hal ini merupakan kekerasan terhadap 
perempuan.

Sehubungan dengan hal di atas dan mengingat bahwa salah satu misi 
pemberdayaan perempuan adalah "penghapusan segala bentuk kekerasan" serta 
dalam rangka perlindungan hak anak dan hak reproduksi, maka dirasa perlu 
untuk mengadakan pertemuan yang menetapkan apakah sunat perempuan masih 
perlu dilanjutkan atau tidak (dilihat dari sudut pandang agama, kesehatan, 
budaya dan adat istiadat). Apabila secara agama ternyata merupakan keharusan 
dilaksanakan sunat perempuan, diharapkan agar pelaksanaannya tetap 
dilaksanakan dengan simbolis, tanpa memotong bagian dari alat kelamin 
perempuan.

Ditegaskan menteri bahwa pada dasarnya pemberdayaan perempuan adalah 
meningkatkan kemampuan perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, 
perekonomian. Dalam bidang kesehatan tidak terlepas dari penegakkan hak 
reproduksi, sedangkan pelaksanaan sunat perempuan, (terutama yang memotong 
sebagian atau seluruh kelamin perempuan) adalah kekerasan terhadap perempuan 
yang akan mengakibatkan hilangnya/terganggunya hak reproduksi perempuan, 
karena itu pada dasarnya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan akan 
mendukung usaha usaha untuk menghapuskan pelaksanaan sunat perempuan.

Di akhir sambutannya menteri mengharapkan agar Departemen Kesehatan dapat 
menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis dan fasilitas kesehatan 
baik pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan sunat perempuan. Selain 
itu perlu menghimpun masukan-masukan yang berharga, sehingga dapat 
ditetapkan kebijakan yang konkrit tentang pelaksanaan sunat perempuan.


----- Original Message ----- 
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [email protected]
Sent: Friday, September 22, 2006 4:26 PM
Subject: Re: [Urang Sunda] Sunat Awewe, Ngarusak "Taeun"?

Maksad Kang Yuliadi oge kadinya Kang Surtiwa, muhun ujung klitoris nu 
dikeureut teh, sakedik.

Mun enya tea mah sunatan kanggo istri tiasa nimbulkeun komplikasi, ti mimiti 
pendarahan, infeksi tetanus, kemandulan, disfungsi seksual, nepi ka resiko 
keuna HIV, sakumaha dina seratan ti detik dot com, justru nu janten 
kapanasaran Abdi mah kunaon pun biang, pun uwa istri, pun bibi istri, pun 
lanceuk istri, pun adi istri dugika ayeuna alhamdulillah taya 'keluhan' 
nanaon ngeunaan efek samping tina eta sunatan tea. Malihan mah pun biang 
tiasa ngalahirkeun tujuh jalmi, normal deuih....Kitu deui pun lanceuk istri 
tos gaduh murangkalih masing-masing dua....




Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke