Cara nyunat awewe rupa-rupa, tapi di urang mah umumna ukur simbolis wungkul (satengah bobodoan). Ieu beda jeung cara sunat awewe di Nagara Afrika Kaler (Arab Magribi), nu "telenges" pisan, klitoris dipotong kabeh atawa sabagian malah "biwirna" oge ngilu dikeureut!. Sunat awewe model kieu nu sok dimasalahkeun dimana-mana. Tah kanggo informasi salajengna mangga ieu artikel ti situs Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan RI :
http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=menegpp&dat=99 Mitos-mitos mendasari sunat perempuan Praktik menyunat telah dilaksanakan sejak berabad-abad yang lalu, baik terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan. Tetapi, akibat sunat pada laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Pada anak laki-laki, jelas apa yang harus dikerjakan dan dengan melaksanakan sunat terbukti manfaatnya yaitu menghindarkan berbagai penyakit. Bila dilihat dari segi agama, dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi jelas. Sunat pada perempuan sangat tidak jelas tentang apa yang harus dikerjakan, sehingga mengundang berbagai interpretasi mulai dari tindakan yang radikal (memotong sebagian atau seluruh clitoris dan labia minor) sampai tindakan yang hanya simbolis seperti mengusap dengan kunyit atau memotong jengger ayam. Pada sunat perempuan juga hukumnya tak jelas hanya berupa kias saja. Masalah lain dalam sunat perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah mitos-mitos yang mendasari pelaksanaan sunat perempuan, yang pada umumnya alasannya sangat melecehkan perempuan misalnya mitos bahwa bila anak perempuan tidak disunat, maka ia akan jadi genit atau nakal. Ada juga alasan yang sangat mengarah kepada egoisme laki-laki mengakibatkan kekerasan pada perempuan seperti yang dilaksanakan beberapa negara, terutama Afrika, sunat perempuan itu dilaksanakan dengan memotong seluruh atau sebagian alat kelamin perempuan, kemudian dijahit dan hanya meninggalkan sedikit lubang untuk buang air kecil dan menstruasi, atau disebut Female Genital Mutilation (FGM). Tujuan dari pelaksanaan FGM ini bermacam macam antara lain adalah untuk: oMenjadikan perempuan lebih feminin, karena bagian yang dibuang dipercaya sebagai bagian dari laki laki yang melekat pada perempuan; oMengontrol kegiatan seksual perempuan, dengan dilaksanakan FGM perempuan sudah tidak mempunyai hasrat seksual; oMenjadikan perempuan harus selalu tunduk kepada laki-laki. Dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono, dalam Lokakarya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan Berkaitan Dengan Praktik Sunat Perempuan Jakarta, 31 Mei 2005 Pemotongan alat kelamin perempuan ini lanjut menteri sangat berbahaya, karena dapat berakibat perdarahan dan infeksi. Selain itu dengan pelaksanaan pemotongan alat kelamin ini, perempuan tidak dapat menikmati kehidupan reproduksinya, oleh karena itu pelaksanaan FGM ini merupakan kekerasan terhadap perempuan, dan juga merupakan usaha untuk menghilangkan hak reproduksi dan hak seksualitas perempuan. Indonesia sempat dicurigai melaksanakan kekerasan terhadap perempuan, karena di beberapa daerah terdapat pelaksanaan "sunat terhadap perempuan". Akan tetapi setelah dilaksanakan beberapa penelitian, ternyata pelaksanaan sunat perempuan di beberapa daerah di Indonesia, hanya berupa pelaksanaan simbolis yang dilaksanakan oleh dukun beranak atau dukun sunat tradisional (mengulaskan kunyit pada kemaluan perempuan, memotong jengger ayam sebagai lambang dan lain-lain). Menteri juga mengatakan, pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia yang dilaksanakan secara tradisional tidak dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan, akan tetapi mitos-mitos di belakangnya tetap merupakan pelecehan terhadap perempuan.Dari segi hukum agama terutama hukum Islam, pelaksanaan sunat perempuan ini masih terdapat berbagai silang pendapat, ada yang mengetakan merupakan "sunat" dalam agama Islam yang kedudukannya sama dengan sunat pada laki-laki, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sunat perempuan hanyalah budaya atau kebiasaan adat istiadat turun temurun. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perkembangan sunat perempuan di Indonesia adalah, masuknya tenaga medis/paramedis terutama para bidan dalam pelaksanaan sunat perempuan, padahal pada tahun 1982 WHO telah mengeluarkan larangan melakukan medikalisasi sunat perempuan. Sekarang banyak klinik bersalin yang memberikan paket untuk "tindik dan sunat" untuk bayi perempuan. Yang menjadi masalah, pelaksanaan sunat perempuan yang dilaksanakan tenaga medis, adalah mereka memotong sebagian kecil dari clitoris, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi dan fungsi seksual perempuan, dan jelas hal ini merupakan kekerasan terhadap perempuan. Sehubungan dengan hal di atas dan mengingat bahwa salah satu misi pemberdayaan perempuan adalah "penghapusan segala bentuk kekerasan" serta dalam rangka perlindungan hak anak dan hak reproduksi, maka dirasa perlu untuk mengadakan pertemuan yang menetapkan apakah sunat perempuan masih perlu dilanjutkan atau tidak (dilihat dari sudut pandang agama, kesehatan, budaya dan adat istiadat). Apabila secara agama ternyata merupakan keharusan dilaksanakan sunat perempuan, diharapkan agar pelaksanaannya tetap dilaksanakan dengan simbolis, tanpa memotong bagian dari alat kelamin perempuan. Ditegaskan menteri bahwa pada dasarnya pemberdayaan perempuan adalah meningkatkan kemampuan perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian. Dalam bidang kesehatan tidak terlepas dari penegakkan hak reproduksi, sedangkan pelaksanaan sunat perempuan, (terutama yang memotong sebagian atau seluruh kelamin perempuan) adalah kekerasan terhadap perempuan yang akan mengakibatkan hilangnya/terganggunya hak reproduksi perempuan, karena itu pada dasarnya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan akan mendukung usaha usaha untuk menghapuskan pelaksanaan sunat perempuan. Di akhir sambutannya menteri mengharapkan agar Departemen Kesehatan dapat menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis dan fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan sunat perempuan. Selain itu perlu menghimpun masukan-masukan yang berharga, sehingga dapat ditetapkan kebijakan yang konkrit tentang pelaksanaan sunat perempuan. ----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: [email protected] Sent: Friday, September 22, 2006 4:26 PM Subject: Re: [Urang Sunda] Sunat Awewe, Ngarusak "Taeun"? Maksad Kang Yuliadi oge kadinya Kang Surtiwa, muhun ujung klitoris nu dikeureut teh, sakedik. Mun enya tea mah sunatan kanggo istri tiasa nimbulkeun komplikasi, ti mimiti pendarahan, infeksi tetanus, kemandulan, disfungsi seksual, nepi ka resiko keuna HIV, sakumaha dina seratan ti detik dot com, justru nu janten kapanasaran Abdi mah kunaon pun biang, pun uwa istri, pun bibi istri, pun lanceuk istri, pun adi istri dugika ayeuna alhamdulillah taya 'keluhan' nanaon ngeunaan efek samping tina eta sunatan tea. Malihan mah pun biang tiasa ngalahirkeun tujuh jalmi, normal deuih....Kitu deui pun lanceuk istri tos gaduh murangkalih masing-masing dua.... Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

