Ceuk beja, duit Pamarentah Daerah nu sakuduna keur pangwangunan daerah malah 
disimpen di Sertifikat Bank Indoneisa (SBI). Tapi urang Pemda ngabantah. 
Ngan ngaku dana APBD rada kendor digunakeun, maklum ayeuna aturanana 
"ketat".
Loba nu ngomong, cenah aparat pamarentah ayeuna KASIEUNAN, sabab loba aparat 
ditewak kulantaran dituduh  korupsi. PNS ayeuna beda jeung PNS baheula, geus 
lain beja deui, di kalangan PNS ayeuna, loba nu embung nyekel proyek 
(pa-embung2). Ieu beda jeung baheula nu lamun diangkat PIMPRO (pimpinan 
Proyek) teh tepi ka aya nu salametan sagala. Ku pa-embung2 ieu, akhirna nu 
rugi rahayat deui, pangwangunan mandeg jeung dana APBD nu diharepkeun 
ngagerakkeun perekonoimian rakyat .......malah ukur "sare" di Bank!

Wartos perkara ieu nyanggakeun tina PR :

Dana APBD Siapa yang Punya?
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/10/11anggaran01.htm

"Untuk melibatkan warga secara signifikan dalam keseluruhan proses pembuatan 
kebijakan (misalnya siklus anggaran), diperlukan upaya untuk memperluas 
perdebatan politis dalam parlemen ke masyarakat sipil (zipilgsellschaf)." 
(Jurgen Habermas) SUDAH beberapa kali Bank Indonesia, pemerintah, bahkan 
presiden negeri ini meminta pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran 
pembangunannya, sehingga dana-dana yang ada tidak menumpuk di Sertifikat 
Bank Indonesia (SBI).

Terakhir, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sidang Paripurna 
Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 23 Agustus lalu. Presiden menegaskan, 
kenyataan simpanan pemerintah daerah di perbankan, sebagai ironi di tengah 
keperluan dana yang besar untuk pembangunan.

Agak mengherankan memang, karena dari Statistik Perbankan Indonesia per Juni 
2007 penempatan dana bank umum di SBI mencapai Rp 202 triliun, sementara 
penempatan dana milik BPD di SBI "hanya" Rp 48 triliun. Mengapa seolah BPD 
saja yang dituduh menggelembungkan SBI?

Memang bila diasumsikan dana BPD tersebut merupakan anggaran pembangunan 
yang belum tersalurkan, maka kepentingan penarikan dari SBI bukan hanya 
sebagai kebutuhan moneter tetapi juga fiskal. Namun ini pun masih menjadi 
sebuah wacana yang argumentatif.

Bank Jabar misalnya, sempat menikmati manisnya bunga SBI, terutama pada 
tahun 2006. Penempatan dana pada saat itu meningkat cukup signifikan bila 
dibandingkan 2005, yakni dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 4,9 triliun. Namun 
hal ini tidak berlangsung lama karena sejak awal 2007 jumlah penempatan di 
SBI berangsur turun seiring dengan menurunnya suku bunga.

Bila mau dirunut, akan didapat sebuah cerita panjang soal prinsip 
kehati-hatian dan sektor riil yang belum kondusif sehingga SBI menjadi 
sebuah alternatif penempatan dana. Namun patut dicatat, bahwa penempatan 
dana perbankan tersebut tidak semuanya berasal dari anggaran pemerintah.

Wagub Jabar Nu'man Abdul Hakim menegaskan, tidak ada dana APBD yang "parkir" 
dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Ia mengakui, rendahnya 
penyerapan APBD lebih disebabkan kekhawatiran para pejabat di daerah terkait 
berbagai peraturan pengelolaan anggaran yang kian ketat dan komprehensif 
(omnibus regulations).

Demikian pula pernyataan Kepala Bapeda Jabar yang juga Wakil Ketua Tim 
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar Deny Juanda Puradimaja yang 
membantah dana APBD lebih banyak disimpan di SBI. "Kalau itu tidak benar. 
Yang benar dan masih menjadi persoalan adalah rendahnya daya serap APBD 
kita. Sampai akhir semester pertama tahun fiskal APBD kita, serapan APBD 
Jabar 2007 baru 23,60%," ujar mantan Wakil Rektor Institut Teknologi Bandung 
(ITB) tersebut.

**

BERKAITAN langsung atau tidak antara besarnya (huge amount) jumlah dana 
pemda di bank daerah yang disimpan di SBI dengan minimnya daya serap APBD, 
tak usah lagi menjadi silang sengketa atau wacana saling menyalahkan. Yang 
jelas, dua hal tersebut sama-sama merupakan persoalan besar. Ujung-ujungnya 
masyarakat yang dirugikan. Pembiayaan pembangunan terhambat dan upaya 
peningkatan kesejahteraan ekonomi bangsa ini terus saja terkatung-katung.

Persoalan yang sangat mendesak diselesaikan adalah rendahnya daya serap 
APBD. Bisa dibayangkan jika dalam kurun satu semester atau setengah tahun 
anggaran berjalan, serapan APBD Jabar baru mencapai 23,06% atau hanya Rp 1,2 
triliun dari volume keseluruhan (Rp 5,3 triliun). TAPD Pemprov Jabar bahkan 
harus membuat deadline pelaksanaan tender pada 31 Agustus 2007 bagi SKPD 
agar 905 program kegiatan bisa benar-benar dilaksanakan.

"Dalam sisa waktu anggaran tahun berjalan, kalaupun dana itu harus diserap 
seluruhnya, efisiensi dan efektivitasnya menjadi pertanyaan besar. Bagaimana 
bisa diharapkan APBD berfungsi optimal bagi penyejahteraan publik, jika 
dilakukan tanpa perencanaan matang," kata pengamat anggaran Dedi Haryadi.

Kalaupun perangkat regulasi pengelolaan anggaran yang kian rigid (omnibus 
regulations) dipandang sebagai kambing hitam kegamangan birokrasi pemda 
dalam mengoptimalkan dana APBD, toh kecenderungan rendahnya daya serap ini 
sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Anggota panitia anggaran DPRD Jabar 
Eka Hardiana memaparkan setiap tahun, sisa lebih penghitungan anggaran 
(silpa) selalu menunjukkan angka yang signifikan. Pada APBD 2005, jumlah 
silpa mencapai lebih dari Rp 1 triliun, APBD 2006 Rp 490 miliar.

**

Wakil Gubernur Jawa Barat Nu'man Abdul Hakim dan Kepala Bapeda Jabar yang 
juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Deny Juanda Puradimaja 
mengatakan rendahnya daya serap itu disebabkan masa transisi bagi pemda 
untuk menjalankan berbagai regulasi anggaran daerah..

Ketua Panitia Anggaran DPRD Jabar M. Qudrat Iswara menuturkan berbagai 
produk perundangan dan turunannya tentang keuangan daerah, menimbulkan 
kegamangan dan tumpang tindih pelaksanaan APBD. Berbagai regulasi itu adalah 
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemda, UU 33/2004 
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, UU No. 1/2004 tentang 
Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan 
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan 
Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
Daerah, serta Permendagri No. 30/ 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2008.
"Aturan-aturan itu sangat rigid mengatur soal lelang dan tender, bahkan juga 
mengatur evaluasi APBD yang sudah disahkan pemda dan DPRD oleh Depdagri. 
Evaluasi itu sangat panjang dan birokratis, sehingga justru ikut 
memperlambat realisasi APBD. Banyak pejabat di daerah yang akhirnya memilih 
untuk tidak melaksanakan projek, dari pada harus dituduh korupsi," tutur 
Iswara.

Untuk itu, ia mendesak Depdagri dan DPR sebagai legislator yang menghasilkan 
perangkat aturan APBD, harus ikut bertanggung jawab terhadap kecenderungan 
minimnya penyerapan APBD. "DPR tidak bisa serta-merta mengklaim bahwa 
rendahnya penyerapan juga disebabkan keterlambatan DPRD dalam pengesahan 
APBD," katanya.

Pakar otonomi daerah dari Lemlit Unpad Bandung Dr. Dede Mariana menyatakan 
pemerintah pusat dan pemda sama-sama berkontribusi atas rendahnya penyerapan 
dana oleh pemda. "Sejumlah pemda, selalu terlambat dalam mengesahkan APBD. 
Di sisi lain, proses persetujuan APBD cukup panjang."

Tapi, guru besar pemerintahan daerah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri 
(IPDN) Sumedang Prof. Dr. Sadu Wasistiono berucap, iktikad mengarahkan APBD 
bagi sebanyak mungkin kepentingan publik, harus dimulai dari perubahan 
kultur lama birokrasi (eksekutif) dan legislatif dalam penyusunan APBD.

Menurut Sadu, Permendagri 58/2005 dan Permendagri 13/2006 semata merupakan 
aturan teknis administrasi penggunaan APBD untuk pelaksanaan pembukuan yang 
transparan dan accountable (dapat dipertanggungjawabkan). "Persoalan yang 
paling sulit adalah mengubah kultur birokrasi dan parlemen dalam soal 
penyusunan anggaran. Eksekutif lebih sering terjebak dalam rutinitas 
anggaran, sehingga sulit melakukan terobosan isu strategis anggaran 
dikaitkan dengan persoalan kekinian masyarakat," paparnya.

Inilah, barangkali salah satu bukti konkret sulitnya mengubah paradigma 
penganggaran lama yang sudah berurat berakar. Ketika hukum akan ditegakkan, 
justru muncul keengganan melaksanakan projek karena takut terjerat proses 
hukum, atau malah terus mengupayakan "dispensasi". Padahal, jika semua 
prosedur dan proses tender dilakukan secara terbuka dan transparan, serta 
bisa dipertanggungjawabkan, kenapa harus takut? (Erwin Kustiman/Dadang 
Hermawan/"PR")*** 

Kirim email ke