Ceuk beja, duit Pamarentah Daerah nu sakuduna keur pangwangunan daerah malah disimpen di Sertifikat Bank Indoneisa (SBI). Tapi urang Pemda ngabantah. Ngan ngaku dana APBD rada kendor digunakeun, maklum ayeuna aturanana "ketat". Loba nu ngomong, cenah aparat pamarentah ayeuna KASIEUNAN, sabab loba aparat ditewak kulantaran dituduh korupsi. PNS ayeuna beda jeung PNS baheula, geus lain beja deui, di kalangan PNS ayeuna, loba nu embung nyekel proyek (pa-embung2). Ieu beda jeung baheula nu lamun diangkat PIMPRO (pimpinan Proyek) teh tepi ka aya nu salametan sagala. Ku pa-embung2 ieu, akhirna nu rugi rahayat deui, pangwangunan mandeg jeung dana APBD nu diharepkeun ngagerakkeun perekonoimian rakyat .......malah ukur "sare" di Bank!
Wartos perkara ieu nyanggakeun tina PR : Dana APBD Siapa yang Punya? http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/10/11anggaran01.htm "Untuk melibatkan warga secara signifikan dalam keseluruhan proses pembuatan kebijakan (misalnya siklus anggaran), diperlukan upaya untuk memperluas perdebatan politis dalam parlemen ke masyarakat sipil (zipilgsellschaf)." (Jurgen Habermas) SUDAH beberapa kali Bank Indonesia, pemerintah, bahkan presiden negeri ini meminta pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran pembangunannya, sehingga dana-dana yang ada tidak menumpuk di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Terakhir, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 23 Agustus lalu. Presiden menegaskan, kenyataan simpanan pemerintah daerah di perbankan, sebagai ironi di tengah keperluan dana yang besar untuk pembangunan. Agak mengherankan memang, karena dari Statistik Perbankan Indonesia per Juni 2007 penempatan dana bank umum di SBI mencapai Rp 202 triliun, sementara penempatan dana milik BPD di SBI "hanya" Rp 48 triliun. Mengapa seolah BPD saja yang dituduh menggelembungkan SBI? Memang bila diasumsikan dana BPD tersebut merupakan anggaran pembangunan yang belum tersalurkan, maka kepentingan penarikan dari SBI bukan hanya sebagai kebutuhan moneter tetapi juga fiskal. Namun ini pun masih menjadi sebuah wacana yang argumentatif. Bank Jabar misalnya, sempat menikmati manisnya bunga SBI, terutama pada tahun 2006. Penempatan dana pada saat itu meningkat cukup signifikan bila dibandingkan 2005, yakni dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 4,9 triliun. Namun hal ini tidak berlangsung lama karena sejak awal 2007 jumlah penempatan di SBI berangsur turun seiring dengan menurunnya suku bunga. Bila mau dirunut, akan didapat sebuah cerita panjang soal prinsip kehati-hatian dan sektor riil yang belum kondusif sehingga SBI menjadi sebuah alternatif penempatan dana. Namun patut dicatat, bahwa penempatan dana perbankan tersebut tidak semuanya berasal dari anggaran pemerintah. Wagub Jabar Nu'man Abdul Hakim menegaskan, tidak ada dana APBD yang "parkir" dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Ia mengakui, rendahnya penyerapan APBD lebih disebabkan kekhawatiran para pejabat di daerah terkait berbagai peraturan pengelolaan anggaran yang kian ketat dan komprehensif (omnibus regulations). Demikian pula pernyataan Kepala Bapeda Jabar yang juga Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar Deny Juanda Puradimaja yang membantah dana APBD lebih banyak disimpan di SBI. "Kalau itu tidak benar. Yang benar dan masih menjadi persoalan adalah rendahnya daya serap APBD kita. Sampai akhir semester pertama tahun fiskal APBD kita, serapan APBD Jabar 2007 baru 23,60%," ujar mantan Wakil Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut. ** BERKAITAN langsung atau tidak antara besarnya (huge amount) jumlah dana pemda di bank daerah yang disimpan di SBI dengan minimnya daya serap APBD, tak usah lagi menjadi silang sengketa atau wacana saling menyalahkan. Yang jelas, dua hal tersebut sama-sama merupakan persoalan besar. Ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan. Pembiayaan pembangunan terhambat dan upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi bangsa ini terus saja terkatung-katung. Persoalan yang sangat mendesak diselesaikan adalah rendahnya daya serap APBD. Bisa dibayangkan jika dalam kurun satu semester atau setengah tahun anggaran berjalan, serapan APBD Jabar baru mencapai 23,06% atau hanya Rp 1,2 triliun dari volume keseluruhan (Rp 5,3 triliun). TAPD Pemprov Jabar bahkan harus membuat deadline pelaksanaan tender pada 31 Agustus 2007 bagi SKPD agar 905 program kegiatan bisa benar-benar dilaksanakan. "Dalam sisa waktu anggaran tahun berjalan, kalaupun dana itu harus diserap seluruhnya, efisiensi dan efektivitasnya menjadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa diharapkan APBD berfungsi optimal bagi penyejahteraan publik, jika dilakukan tanpa perencanaan matang," kata pengamat anggaran Dedi Haryadi. Kalaupun perangkat regulasi pengelolaan anggaran yang kian rigid (omnibus regulations) dipandang sebagai kambing hitam kegamangan birokrasi pemda dalam mengoptimalkan dana APBD, toh kecenderungan rendahnya daya serap ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Anggota panitia anggaran DPRD Jabar Eka Hardiana memaparkan setiap tahun, sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) selalu menunjukkan angka yang signifikan. Pada APBD 2005, jumlah silpa mencapai lebih dari Rp 1 triliun, APBD 2006 Rp 490 miliar. ** Wakil Gubernur Jawa Barat Nu'man Abdul Hakim dan Kepala Bapeda Jabar yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Deny Juanda Puradimaja mengatakan rendahnya daya serap itu disebabkan masa transisi bagi pemda untuk menjalankan berbagai regulasi anggaran daerah.. Ketua Panitia Anggaran DPRD Jabar M. Qudrat Iswara menuturkan berbagai produk perundangan dan turunannya tentang keuangan daerah, menimbulkan kegamangan dan tumpang tindih pelaksanaan APBD. Berbagai regulasi itu adalah UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemda, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 30/ 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2008. "Aturan-aturan itu sangat rigid mengatur soal lelang dan tender, bahkan juga mengatur evaluasi APBD yang sudah disahkan pemda dan DPRD oleh Depdagri. Evaluasi itu sangat panjang dan birokratis, sehingga justru ikut memperlambat realisasi APBD. Banyak pejabat di daerah yang akhirnya memilih untuk tidak melaksanakan projek, dari pada harus dituduh korupsi," tutur Iswara. Untuk itu, ia mendesak Depdagri dan DPR sebagai legislator yang menghasilkan perangkat aturan APBD, harus ikut bertanggung jawab terhadap kecenderungan minimnya penyerapan APBD. "DPR tidak bisa serta-merta mengklaim bahwa rendahnya penyerapan juga disebabkan keterlambatan DPRD dalam pengesahan APBD," katanya. Pakar otonomi daerah dari Lemlit Unpad Bandung Dr. Dede Mariana menyatakan pemerintah pusat dan pemda sama-sama berkontribusi atas rendahnya penyerapan dana oleh pemda. "Sejumlah pemda, selalu terlambat dalam mengesahkan APBD. Di sisi lain, proses persetujuan APBD cukup panjang." Tapi, guru besar pemerintahan daerah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang Prof. Dr. Sadu Wasistiono berucap, iktikad mengarahkan APBD bagi sebanyak mungkin kepentingan publik, harus dimulai dari perubahan kultur lama birokrasi (eksekutif) dan legislatif dalam penyusunan APBD. Menurut Sadu, Permendagri 58/2005 dan Permendagri 13/2006 semata merupakan aturan teknis administrasi penggunaan APBD untuk pelaksanaan pembukuan yang transparan dan accountable (dapat dipertanggungjawabkan). "Persoalan yang paling sulit adalah mengubah kultur birokrasi dan parlemen dalam soal penyusunan anggaran. Eksekutif lebih sering terjebak dalam rutinitas anggaran, sehingga sulit melakukan terobosan isu strategis anggaran dikaitkan dengan persoalan kekinian masyarakat," paparnya. Inilah, barangkali salah satu bukti konkret sulitnya mengubah paradigma penganggaran lama yang sudah berurat berakar. Ketika hukum akan ditegakkan, justru muncul keengganan melaksanakan projek karena takut terjerat proses hukum, atau malah terus mengupayakan "dispensasi". Padahal, jika semua prosedur dan proses tender dilakukan secara terbuka dan transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan, kenapa harus takut? (Erwin Kustiman/Dadang Hermawan/"PR")***

