Harga minyak atah apeng-apengan, nu boga minyak atah "sarurak" da duitna 
tambah loba, komo Arab Saudina mah. Sigana mah duitna teu kawadahan. Ngan 
hanjakal pisan, kalakuan kanu miskin, pangpangna ka TKW kacida pisan. Aya 
dunungan nyiksa TKW asal Indonesia, tepi ka ramona baruruk diamputasi. Eh 
malah dibebaskeun ku pangadilan. Tungungna LSM HAM Dunya turut campur, 
saperti dibejakeun dina detikcom:


22/05/2008 11:53 WIB
Penyiksaan TKW Miyati di Saudi Sedot Perhatian LSM HAM Dunia

Fitraya Ramadhanny - detikcom

 Riyadh - Penyiksaan TKW di Arab Saudi ikut menjadi keprihatinan dunia 
internasional. Human Rights Watch (HRW) menuntut pemerintah Arab Saudi 
membatalkan keputusan pengadilan yang mencabut hukuman terhadap majikan Nour 
Miyati, seorang TKW asal Indonesia.

Nour Miyati disiksa majikannya sampai harus diamputasi jari-jari kaki dan 
tangannya karena membusuk. Mirisnya, Nour hanya diberikan kompensasi 2.500 
riyal atau sekitar Rp 6,2 juta. HRW yang berbasis di New York, AS, meminta 
pengadilan banding untuk menuntut hukuman penjara dan kompensasi yang layak 
untuk Nour.

Pengadilan memutus majikan pria Nour tidak bersalah. Sementara majikan 
perempuannya dihukum 35 kali cambuk. Namun belakangan, semua hukuman untuk 
majikan Nour, dibatalkan.

"Ini bisa memberi preseden bagi para majikan TKW, kalau mereka bisa menyiksa 
tanpa harus takut dihukum," kata peneliti senior Divisi Hak Perempuan HRW, 
Nisha Varia, dalam rilis kepada detikcom, Kamis (22/5/2008).

Nour kepada HRW mengaku dipukuli majikannya setiap hari. Dia bekerja 
seharian tanpa dibayar. Mereka menahan paspor Nour, memukulinya sampai 
rontok gigi. Nour mencoba kabur namun ketahuan.

Akibatnya fatal, Nour dikurung tanpa makanan. Dia dibawa ke rumah sakit 
Riyadh pada Maret 2005 karena pembusukan jari kaki dan tangan, kurang gizi, 
dan luka-luka fisik. Namun karena terlambat dibawa ke rumah sakit, 
jari-jarinya terpaksa diamputasi.

"Nour Miyati tidak hanya menderita akibat penyiksaan oleh majikannya, tapi 
juga dari proses peradilan yang tidak berpihak selama 3 tahun ini," kata 
Varia.

Nour malah dituntut memberi kesaksian palsu dan divonis 79 cambukan pada 
April 2006. Riset HRW menunjukkan banyak TKW yang justru malah balik diadili 
oleh pengadilan dengan tuduhan mencuri, menyantet, atau berzina.

"TKW sering diambangkan oleh pengadilan sementara mereka juga dihentikan 
gajinya. TKW sungguh tidak ada harganya dalam sistem hukum Arab Saudi," 
pungkasnya.

Sekitar 1,5 juta perempuan Indonesia, Sri Langka, Filipina dan lain-lain 
bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Setiap tahun pemerintah Arab Saudi 
menerima ribuan laporan eksploitasi buruh migran ini. Namun, hanya sedikit 
saja kasus yang bisa diselesaikan dengan baik di pengadilan. ( fay / nrl )

Kirim email ke