KUmaha nya ..mun bau kelek..rek dibahas ku MUI atanapi aliran pamahaman..? Kadang2 keur shalat lieur oge ngambeuna...
On 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK! > > > Oleh > Muhammad Ashim bin Musthofa > > > Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang > asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang > berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan > polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis. > > Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari > kebiasaan "membakar diri" ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu > yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok > ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada > jama'ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama'ah haji Indonesia yang > nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, > dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat > pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama'ah haji Indonesia, di > antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali. > > ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK > Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang ditujukan kepada para > rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari > rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta'ala kepada para hamba-Nya. Allah > Subhanahu wa Ta'ala berfirman. > > "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah > amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" > [Al-Mukminun : 51] > > Syaikh Abdur-Rahman As-Sa'di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan > ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat > membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang > yang buruk.[1] > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. > > "Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang > Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya > kepada Allah kamu menyembah" [Al-Baqarah : 172] > > Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang > kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan > makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan > tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam > menata "organ tubuh dalam" bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, > tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. > Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan > oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan > perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun > makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2]. > > Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil > (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh > Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :"Setiap > barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis > biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda > yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan > setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa > dengannya, hukumnya haram" [3] > > ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI'AH) > Tidak diragukan lagi, jika syari'at Islam yang lurus, misinya ialah > mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh > kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip > yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa > syari'at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan > melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. > Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka > syari'at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas > keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari'at akan > melarangnya. [5] > > Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La > dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan > membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan). > > BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK? > Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam > setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun > elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; > merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan > gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa > rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan bagi manusia. > > Ironisnya , "pesan atau peringatan baik" ini hanya sekedar pesan yang > bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan > tersebut sama saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui oleh > para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok. > > BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM? > Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang > benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram. > Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga > sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda > yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam > minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan > menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar > memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan > untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak, > melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur > antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. [6] > > Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam > bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan pesan > atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya, > sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang > dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok > sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul > mal). > > BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG? > Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan > kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus > dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia > tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama'ah di masjid, sampai bau > menyengat bawang dari mulutnya hilang. > > Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam > bersabda pada hari penaklukan Khaibar. > > "Baragsiapa yang makan dari pohon ini –yaitu bawang putih- janganlah ia > mendekati masjid kami".[7] > > Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. > > "Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi > kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di > rumahnya" > > Dalam riwayat lain. > > "Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah > mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, > hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan > barang yang manusia terganggu dengannya" [8] > > Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini > terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika > akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli > dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang > baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan > jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan > jenis lainnya. > > Beliau menambahkan : Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan > tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu 'anhu > berkata dalam khutbahnya : "Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan > dari dua tanaman ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits (buruk), > (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, > bila beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjumpainya baunya dari seseorang > di dalam masjid, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkannya > sampai Baqi. Barangsiapa memakannya hendaknya mematikan baunya dengan > dimasak (dahulu)" [9] > > Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya > terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan > dari masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan > menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis > Al-Abrar. [10] > > Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam > judul "Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang merah, > atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari > mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid". > > Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan menghisap > rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan orang tersebut > di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi untuk sementara. Syaikh > Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang > mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak > yang menyengat. > > Beliau berkata, "Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama'ah (bagi > orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana > tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang > mengganggu anak Adam, sperti terkandung dalam beberapa hadits, maka > sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan dan > bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk" [11] > > Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : "Hadits ini dan hadits shahih lainnya > yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi > shalat jama'ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya. Baik, karena > usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. > Seperti juga rokok , sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang > busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya > yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok > masuk dalam konteks firman Allah. > > "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka > segala yang buruk" [Al-A'raf : 157] > > Dalam ayat lain. > > "Mereka menanyakan kepadamu : "Apakah yang dihalalkan bagi mereka". > Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4] > > Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, > dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini" [12] > > Kandungan surat Al-A'raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada > orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut hanya > membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada jenis yang > ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk > diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu > baik dengan mempertimbangkan baunya, harta yang habis untuk membelinya, > serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?" [13] > > Dalam Tanbihatun Ala Ba'dhil Akhtha 'Allati Yaf'alluha Ba'dhul Mushallin. > Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : "Terhadap pemakaian sesuatu yang > menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, > syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang > lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para > malaikat dan para jama'ah terganggu, maka kewajiban para jama'ah shalat, > agar datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang > buruk". > > TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK > Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin > Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu rokok, > agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [14] > > Syaikh memberikan terapi. > > [1]. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah > satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah. > > [2]. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan > ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan > bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah. > > [3]. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap > diri anda dan kawan-kawan anda. > > [4]. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau > rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri > dengan hal-hal yang bermanfaat. > > [5]. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, > jika anda merasakan keinginan kepada rokok. > > [6]. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa > mengeliminasi hasrat merokok. > > [7]. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, > meninggalkan rokok bukan perkara mustahil. > > [8]. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia > halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah > termasuk barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai jawaban, > bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji. > > [9]. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak > orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus > hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil. > > [10]. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang > haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif. > > [11]. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan > rokok > > ENGKAU TELAH MENYAKITI KAMI DENGAN ASAP ROKOK > Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok > termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. > Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu > banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu > manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung > jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang > buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang > kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan > menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La > haula wala quwwata illa billah. [15] > > Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap > berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada > sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : " > Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan > menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia > begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan > hartanya"[16] > > Kesimpulan yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang > menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka > kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati > oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok. > Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin > meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain. Jika rokok harus ditinggalkan. > Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi > sudah tidak terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya > akan membuat hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau > tidak untuk mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang > melekat pada syari'at Islam, yang menjungjung tinggi dalam melindungi jiwa, > harta, keturunan dan kemaslahatan umum. > > Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok > ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratisan atau > lainnya. Sepertinya perlu menempelkan peringatan tentang larangan merokok di > rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang > hendak merokok dengan cara yang baik, sehingga mengurungkannya. > > [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit > Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 > Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016] > __________ > Foote Note > [1]. Taisir Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th.1423H – 2002M > [2]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma'arifg, Cetakan II, > Tahun 1419H – 1999M, halaman 18. > [3]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28 > [4]. Majmu Fatawa (1/265) dinukil dari Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni > Taimiyah, Dr Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawi, cetakan I Tahun 1421H – 2000M > [5]. Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 287 > [6]. Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479 > [7]. HR Al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561 > [8]. HR Muslim no. 564 > [9]. HR Muslim no. 567 > [10]. Fatwa Fi Hukmid Dukhan, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akhta-il > Mushallin, halaman 199 > [11]. Al-Qaulul Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199 > [12]. Fatawa (1/82), dinukil dari Al-Qaulul Mubin, halaman 200 > [13]. Akhthar Tuhaddidul Buyut, darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411H, > halaman 36-37. > [14]. Min adhraril Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah > bin Ibrahim Al-Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah KSA, Cetakan II, Tahun > 1404H, halaman 53. Da'it-Tadkhin Wabda-il Hayah. Dr Ahmad bin Abdir Razzaq > Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul Karim Ad-Darwisy, halaman 22-23. > [15]. Al-Muru'ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni Affan, > Cetakan I Tahun 1415H-1995M, halaman 118 > [16]. Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461 > > >

