KUmaha nya ..mun bau kelek..rek dibahas ku MUI atanapi aliran pamahaman..?
Kadang2 keur shalat lieur oge ngambeuna...

On 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!
>
>
> Oleh
> Muhammad Ashim bin Musthofa
>
>
> Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang
> asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang
> berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan
> polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.
>
> Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari
> kebiasaan "membakar diri" ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu
> yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok
> ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada
> jama'ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama'ah haji Indonesia yang
> nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja,
> dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat
> pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama'ah haji Indonesia, di
> antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.
>
> ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK
> Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang ditujukan kepada para
> rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari
> rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta'ala kepada para hamba-Nya. Allah
> Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
>
> "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah
> amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"
> [Al-Mukminun : 51]
>
> Syaikh Abdur-Rahman As-Sa'di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan
> ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat
> membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang
> yang buruk.[1]
>
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
>
> "Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang
> Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya
> kepada Allah kamu menyembah" [Al-Baqarah : 172]
>
> Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang
> kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan
> makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan
> tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam
> menata "organ tubuh dalam" bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik,
> tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya.
> Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan
> oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan
> perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun
> makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2].
>
> Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil
> (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh
> Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :"Setiap
> barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis
> biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda
> yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan
> setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa
> dengannya, hukumnya haram" [3]
>
> ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI'AH)
> Tidak diragukan lagi, jika syari'at Islam yang lurus, misinya ialah
> mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh
> kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip
> yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa
> syari'at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan
> melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4].
> Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka
> syari'at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas
> keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari'at akan
> melarangnya. [5]
>
> Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La
> dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan
> membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).
>
> BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?
> Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam
> setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun
> elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ;
> merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan
> gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa
> rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan bagi manusia.
>
> Ironisnya , "pesan atau peringatan baik" ini hanya sekedar pesan yang
> bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan
> tersebut sama saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui oleh
> para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.
>
> BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM?
> Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang
> benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram.
> Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga
> sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda
> yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam
> minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan
> menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar
> memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan
> untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak,
> melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur
> antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. [6]
>
> Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam
> bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan pesan
> atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya,
> sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang
> dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok
> sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul
> mal).
>
> BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG?
> Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan
> kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus
> dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia
> tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama'ah di masjid, sampai bau
> menyengat bawang dari mulutnya hilang.
>
> Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
> bersabda pada hari penaklukan Khaibar.
>
> "Baragsiapa yang makan dari pohon ini –yaitu bawang putih- janganlah ia
> mendekati masjid kami".[7]
>
> Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi
> kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di
> rumahnya"
>
> Dalam riwayat lain.
>
> "Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah
> mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung,
> hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan
> barang yang manusia terganggu dengannya" [8]
>
> Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini
> terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika
> akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli
> dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang
> baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan
> jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan
> jenis lainnya.
>
> Beliau menambahkan : Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan
> tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu 'anhu
> berkata dalam khutbahnya : "Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan
> dari dua tanaman ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits (buruk),
> (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah,
> bila beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjumpainya baunya dari seseorang
> di dalam masjid, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkannya
> sampai Baqi. Barangsiapa memakannya hendaknya mematikan baunya dengan
> dimasak (dahulu)" [9]
>
> Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya
> terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan
> dari masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan
> menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis
> Al-Abrar. [10]
>
> Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam
> judul "Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang merah,
> atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari
> mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid".
>
> Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan menghisap
> rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan orang tersebut
> di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi untuk sementara. Syaikh
> Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang
> mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak
> yang menyengat.
>
> Beliau berkata, "Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama'ah (bagi
> orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana
> tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang
> mengganggu anak Adam, sperti terkandung dalam beberapa hadits, maka
> sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan dan
> bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk" [11]
>
> Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : "Hadits ini dan hadits shahih lainnya
> yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi
> shalat jama'ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya. Baik, karena
> usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya.
> Seperti juga rokok , sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang
> busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya
> yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok
> masuk dalam konteks firman Allah.
>
> "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
> segala yang buruk" [Al-A'raf : 157]
>
> Dalam ayat lain.
>
> "Mereka menanyakan kepadamu : "Apakah yang dihalalkan bagi mereka".
> Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4]
>
> Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya,
> dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini" [12]
>
> Kandungan surat Al-A'raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada
> orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut hanya
> membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada jenis yang
> ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk
> diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu
> baik dengan mempertimbangkan baunya, harta yang habis untuk membelinya,
> serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?" [13]
>
> Dalam Tanbihatun Ala Ba'dhil Akhtha 'Allati Yaf'alluha Ba'dhul Mushallin.
> Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : "Terhadap pemakaian sesuatu yang
> menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok,
> syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang
> lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para
> malaikat dan para jama'ah terganggu, maka kewajiban para jama'ah shalat,
> agar datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang
> buruk".
>
>  TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK
> Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin
> Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu rokok,
> agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [14]
>
> Syaikh memberikan terapi.
>
> [1]. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah
> satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah.
>
> [2]. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan
> ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan
> bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.
>
> [3]. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap
> diri anda dan kawan-kawan anda.
>
> [4]. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau
> rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri
> dengan hal-hal yang bermanfaat.
>
> [5]. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya,
> jika anda merasakan keinginan kepada rokok.
>
> [6]. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa
> mengeliminasi hasrat merokok.
>
> [7]. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya,
> meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.
>
> [8]. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia
> halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah
> termasuk barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai jawaban,
> bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.
>
> [9]. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak
> orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus
> hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.
>
> [10]. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang
> haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.
>
> [11]. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan
> rokok
>
> ENGKAU TELAH MENYAKITI KAMI DENGAN ASAP ROKOK
> Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok
> termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram.
> Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu
> banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu
> manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung
> jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang
> buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang
> kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan
> menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La
> haula wala quwwata illa billah. [15]
>
> Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap
> berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada
> sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : "
> Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan
> menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia
> begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan
> hartanya"[16]
>
> Kesimpulan yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang
> menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka
> kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati
> oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok.
> Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin
> meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain. Jika rokok harus ditinggalkan.
> Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi
> sudah tidak terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya
> akan membuat hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau
> tidak untuk mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang
> melekat pada syari'at Islam, yang menjungjung tinggi dalam melindungi jiwa,
> harta, keturunan dan kemaslahatan umum.
>
> Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok
> ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratisan atau
> lainnya. Sepertinya perlu menempelkan peringatan tentang larangan merokok di
> rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang
> hendak merokok dengan cara yang baik, sehingga mengurungkannya.
>
> [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit
> Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
> Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
> __________
> Foote Note
> [1]. Taisir Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th.1423H – 2002M
> [2]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma'arifg, Cetakan II,
> Tahun 1419H – 1999M, halaman 18.
> [3]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28
> [4]. Majmu Fatawa (1/265) dinukil dari Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni
> Taimiyah, Dr Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawi, cetakan I Tahun 1421H – 2000M
> [5]. Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 287
> [6]. Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479
> [7]. HR Al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561
> [8]. HR Muslim no. 564
> [9]. HR Muslim no. 567
> [10]. Fatwa Fi Hukmid Dukhan, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akhta-il
> Mushallin, halaman 199
> [11]. Al-Qaulul Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199
> [12]. Fatawa (1/82), dinukil dari Al-Qaulul Mubin, halaman 200
> [13]. Akhthar Tuhaddidul Buyut, darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411H,
> halaman 36-37.
> [14]. Min adhraril Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah
> bin Ibrahim Al-Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah KSA, Cetakan II, Tahun
> 1404H, halaman 53. Da'it-Tadkhin Wabda-il Hayah. Dr Ahmad bin Abdir Razzaq
> Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul Karim Ad-Darwisy, halaman 22-23.
> [15]. Al-Muru'ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni Affan,
> Cetakan I Tahun 1415H-1995M, halaman 118
> [16]. Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461
>
> 
>

Kirim email ke