Ha ha ha eta nyandak babauan ka masigit....eta leres pisan...sapagodos
cutatan yen kangjeng nabi  urang teh telaten dina soal ieu..nepi ka
nagnjurkeun urang eh kedah seungit supados ulah nganganggu batur..hade pisan
jungjungan urang teh...Tapi ari abdi di bumi sok rada seuseungitan..eta si
Ambu sok neteg.."aduh..rek kamana ieu...aya naon.." Supados lengkap abdi
nyutatakeun bacaasn asnu rada moderate ti "eramuslim"...


*Assalamua'laikum warohmatullahi wabarokatuh.*

Buat Ustadz, saya ucapkan terima kasih kerana sudi menerima pertanyaan saya
ini.

Mohon sekali agar ustadz menjelaskan hukum dan kedudukan rokok dalam
pandangan syariah. Sebab saya bingung sekali. Seorang teman dengan tegas
sekali menyebutkan bahwa rokok itu haram. Namun banyak sekali ustadz dan
kiayi yang saya lihat mata kepala sendiri, mereka asyik menyedot rokok,
bahkan di dalam pengajian.

Maka wajar dong kalau saya bingung, mana yang benar nih? Yang satu bilang
haram, tapi yang lain asyik merokok. Barangkali ustadz bisa menjelaskan
duduk masalahnya.

*Jazakallahu khairan kathiira*. *Wassalamua'laikum warohmatullah.*

Mujahid_fillah85
mujahid_fillah85
Jawaban

*Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *

Masalah hukum keharaman rokok adalah masalah ikhitlaf, di mana para ulama
tidak secara menyeluruh mengharamkannya, juga tidak secara menyeluruh
menghalalkannya.

Halal dan haramnya rokok yang menjadi titik perbedaan ulama terjadi karena
banyak faktor. Misalnya masalah benda yang disebut rokok itu sendiri.
Ternyata rokok yang diperdebatkan hukumnya, terdiri dari banyak jenis.
Setiap ganti generasi, rokok pun ikut berganti.

Di masa lalu, rokok adalah tembakau yang dibakar dan asapnya dihisap. Efek
yang langsung dirasakan di masa lalu adalah sekedar bau mulut. Saat itu
belum ada penelitian lebih dalam tentang efek negatif rokok buat kesehatan.
Tidak seperti sekarang, para ahli telah menemukan bahwa dalam sebatang rokok
ternyata terkandung tidak kurang dari 200 jenis racun yang amat berbahaya.

Di masa lalu, orang-orang belum tahu bahwa ada ancaman kesehatan yang sangat
serius dalam sebatang rokok. Sehingga umumya tidak ada yang menulis bahwa
rokok haram hukumnya. Maka pemandangan yang sering kita lihat sangat
signifikan, di banyak wilayah, para ustadz, kiyai, pimpinan pondok
pesantren, bahkan tokoh agama, banyak yang masih asyik mengepulkan asap
rokok, bahkan termasuk ketika acara pengajian dan keagamaan.

Rupanya, dalam kitab fiqih mereka, rokok tidak sampai diharamkan, melainkan
hanya sampai makruh.

Lho kok bisa? Bukankah rokok itu berbahaya dan mematikan? Mengapa hanya
dihukumi makruh saja? Mengapa tidak sampai haram? Apakah para ustadz dan
tokoh agama itu tidak punya otak?

Mungkin kita dengan cepat akan segera berpikir demikian. Tetapi sabar dulu,
jangan terburu nafsu untuk memvonis mereka sebagai orang yang kurang
perhatian terhadap masalah halal dan haram.

Ada baiknya kita melakukan riset kecil-kecilan. Begini, coba perhatikan
jenis atau bentuk rokok di masa lalu. Ternyata benda yang disebut rokok di
masa lalu sedikit berbeda dengan rokok di masa sekarang. Perhatikan rokok
yang asyik disedot oleh simbah-simbah kita di desa, mereka ternyata meracik
sendiri dan melinting sendiri. Terkadang, tembakau mereka bungkus dengan
daun bambu (kaung) untuk dijadikan rokok.

Menurut sebagian dokter, ternyata yang sangat berbahaya dari sebatang rokok
itu justru kertas pembungkus rokok. Karena kertas itu terbuat dari
unsur-unsur kimiawi, salah satunya adalah tar. Tar inilah yang sangat
berbahaya, bahkan jauh lebih berbahaya dari tembakaunya sendiri yang
mengandung nikotin.

Tembakau, menurut sebagian ahli, meski mengandung nikotin, namun bila
dihisap dengan kadar tertentu, tidak terlalu berbahaya bagi tubuh. Oleh
karena itu, para penghisap cerutu, umumnya lebih aman dari resiko bahaya
kesehatan, ketimbang para penghisap rokok. Bahkan pada beberapa segi, daun
tembakau berguna untuk kesehatan dan kekuatan gigi. Ingat, nenek-nenek di
desa dan kebiasaan mereka makan sirih dan tembakau.

Dengan kenyataan jenis rokok di masa lalu yang tidak mengandung tar dan
cenderung berbeda dengan rokok di zaman sekarang yang mengandung 200 jenis
racun berbahaya pada kertasnya, maka wajar sekali bila fatwa rokok di masa
lalu berbeda dengan fatwa rokok di masa sekarang.

Umumya para kiayi dan ustadz yang hobi merokok masih terpaku dengan fatwa
makruh tentang rokok di masa lalu, yang memang resiko bahaya kesehatannya
jauh di bawah resiko kesehatan pada rokok zaman sekarang. Sayangnya, yang
mereka hisap saat ini adalah rokok dengan kandungan racun yang sudah sangat
berbahaya. Seharusya, kalau mereka ingin mengatakan bahwa hukum rokok itu
sekedar makruh, karena membuat mulut berbau, yang mereka hisap adalah rokok
lintingan khas masa lalu. Tanpa 200 jenis racun yang berbahaya. Bukan rokok
zaman sekarang yang jelas-jelas beresiko terhadap kesehatan, seperti
paru-paru, jantung dan lainnya.

Maka fatwa tentang rokok ini harus dilengkapi dengan jenis rokok dan
bahayanya, agar kita bisa mendudukkan perkaranya secara lebih tepat.
Mengingat tidak ada satu pun dalil yang sharih (eksplisit) dan shahih
(valid) dari perkataan, perbuatan atau taqrir Rasulullah SAW tentang
najisnya rokok. Rokok jelas bukan benda najis. Kalau lah rokok itu
diharamkan, semata-mata bukan karena sifat najisnya, tetapi karena kandungan
racunnya yang sangat berbahaya.

Namun kalau ada benda yang dinamakan sebagai rokok, tetapi tidak mengandung
racun yang berbahaya, maka tidak ada illat untuk mengharamkannya.

*Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *

*Ahmad Sarwat, Lc*



On 9/3/08, Kumincir Wikidisastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    Eh, sanes ka Abah maksad abdi mah... Anu dimaksud 'nu kitu wae teu
> ngarti' teh eta jinisna anu resep babauanana dibawa ka masigit.
>
> On Wed, Sep 3, 2008 at 2:35 PM, H Surtiwa wrote:
>
>>   Muhun abdi mah sagala teu ngarti ..komo eta nguping emam bawang atah
>> sareng emam jengkol oge sanes makruh..malah cenah difatwakeun haram..teras
>> wae abdi komentar kana bau kelek....
>>  On 9/3/08, Kumincir Wikidisastra wrote:
>>>
>>>    Masalah bau kelek mah saleresna etika, anu dina Islam oge
>>> dipikawanoh. Hese geuning nya diajak nyonto ka Kanjeng Nabi teh... Anjeunna
>>> mah tong boro nepi ka bau kelek, ceuk cenah mah malah resep pisan kana
>>> seuseungitan... Bade dibahas ku MUI/kumaha aliranana? Beu asa kabina2, nu
>>> kitu wae teu ngarti...
>>>
>>
>
>
> 
>

Kirim email ke