Saya jadi ingin ketemu dengan si Ashim ini dan ingin nanya bagaimana tentang 
Poligami ?

--- On Tue, 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Urang Sunda] BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!
To: [email protected]
Date: Tuesday, September 2, 2008, 8:05 AM







BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!


Oleh
Muhammad Ashim bin Musthofa


Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik 
menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, 
hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti 
di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.

Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari 
kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu 
yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok 
ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada 
jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang 
nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, 
dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat 
pelanggaran- pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di 
antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.

ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para 
rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari 
rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah 
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal 
yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” 
[Al-Mukminun : 51]

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan 
ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan 
makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang 
Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya 
kepada Allah kamu menyembah” [Al-Baqarah : 172]

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang 
kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan 
makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan 
tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam 
menata “organ tubuh dalam” bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, 
tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. 
Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh 
Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. 
Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang 
berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2].

Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil 
(penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh 
Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :”Setiap barang 
yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis 
biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang 
najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang 
mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya 
haram” [3]

ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI’AH)
Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah 
mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh 
kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip 
yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at 
(Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan 
menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. Sehingga, segala hal 
yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. 
Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya 
rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya. [5]

Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La 
dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan 
membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan) .

BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam setiap 
kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun elektronik, 
selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; merokok dapat 
mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan 
janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa rokok memang mengandung 
banyak bahan kimia yang membahayakan bagi manusia.

Ironisnya , “pesan atau peringatan baik” ini hanya sekedar pesan yang bersifat 
simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan tersebut sama 
saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui oleh para ahli, banyak 
bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.

BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM?
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar 
darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram. Begitu pula 
Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai 
akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat 
menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, 
misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan 
obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian 
dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian 
dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita 
pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan 
sebagainya. [6]

Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam 
bingkai pemeliharaan dharuriyyatul- khams (lima perkara primer) dengan pesan 
atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya, 
sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan 
untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan 
dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul mal).

BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan 
kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus 
dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia 
tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama’ah di masjid, sampai bau 
menyengat bawang dari mulutnya hilang.

Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 
pada hari penaklukan Khaibar.

“Baragsiapa yang makan dari pohon ini –yaitu bawang putih- janganlah ia 
mendekati masjid kami”.[7]

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami 
(atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya”

Dalam riwayat lain.

“Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah 
mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, 
hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan 
barang yang manusia terganggu dengannya” [8]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini 
terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan 
mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan 
perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. 
Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis 
bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis 
lainnya.

Beliau menambahkan : Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat 
yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam 
khutbahnya : “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman 
ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah 
dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam menjumpainya baunya dari seseorang di dalam masjid, maka 
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi. Barangsiapa 
memakannya hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu)” [9]

Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya 
terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari 
masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik 
jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis Al-Abrar. 
[10]

Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam 
judul “Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang merah, atau 
bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari 
mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid”.

Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan menghisap rokok 
telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan orang tersebut di tempat 
mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi untuk sementara. Syaikh Masyhur bin 
Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. 
Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang 
menyengat.

Beliau berkata, “Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang 
yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada 
sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak 
Adam, sperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok 
pun diikutsertakan dengan bawang merah dan dan bawang putih. Bahkan rokok, 
baunya lebih menusuk” [11]

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : “Hadits ini dan hadits shahih lainnya 
yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat 
jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya. Baik, karena usai makan 
bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga 
rokok , sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya 
(juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di 
dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks 
firman Allah.

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka 
segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Dalam ayat lain.

"Mereka menanyakan kepadamu : “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah 
: Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]

Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, 
dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini” [12]

Kandungan surat Al-A’raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada 
orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut hanya membagi 
makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada jenis yang ketiga. 
Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. 
Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan 
mempertimbangkan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya 
fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?” [13]

Dalam Tanbihatun Ala Ba’dhil Akhtha ‘Allati Yaf’alluha Ba’dhul Mushallin. 
Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : “Terhadap pemakaian sesuatu yang 
menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, 
syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang 
lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat 
dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar datang (ke 
masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.
 
 TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK
Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah 
bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu rokok, agar terlepas 
dari kebiasaan buruk ini. [14]

Syaikh memberikan terapi.

[1]. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah satu 
cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah.

[2]. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan 
ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan 
tekad disertai tawakal kepada Allah.

[3]. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri 
anda dan kawan-kawan anda.

[4]. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok.. 
Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri dengan hal-hal 
yang bermanfaat.

[5]. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika 
anda merasakan keinginan kepada rokok.

[6]. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa 
mengeliminasi hasrat merokok.

[7]. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, meninggalkan 
rokok bukan perkara mustahil.

[8]. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia halal 
ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah termasuk 
barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai jawaban, bahwa rokok 
itu haram, berbahaya dan barang yang keji.

[9]. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak orang 
yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus hubungan 
dengan rokok bukan kejadian mustahil.

[10]. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang 
haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.

[11]. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan rokok

ENGKAU TELAH MENYAKITI KAMI DENGAN ASAP ROKOK
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok 
termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. 
Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak 
manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. 
Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. 
Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut 
pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu 
terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan menghisap rokok terlebih 
dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La haula wala quwwata illa billah. 
[15]

Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat 
buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang 
rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang 
sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati 
perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya 
sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”[16]

Kesimpulan yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang 
menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka 
kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh 
seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok. Apalagi 
bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin meyakinkan 
bahwa tidak ada pilihan lain. Jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan 
pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak 
terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya akan membuat 
hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau tidak untuk 
mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang melekat pada 
syari’at Islam, yang menjungjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta, keturunan 
dan kemaslahatan umum.

Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok ataupun 
asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratisan atau lainnya. 
Sepertinya perlu menempelkan peringatan tentang larangan merokok di rumah 
masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang hendak 
merokok dengan cara yang baik, sehingga mengurungkannya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Taisir Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th.1423H – 2002M
[2]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma’arifg, Cetakan II, Tahun 
1419H – 1999M, halaman 18.
[3]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28
[4]. Majmu Fatawa (1/265) dinukil dari Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, 
Dr Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawi, cetakan I Tahun 1421H – 2000M
[5]. Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 287
[6]. Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479
[7]. HR Al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561
[8]. HR Muslim no. 564
[9]. HR Muslim no. 567
[10]. Fatwa Fi Hukmid Dukhan, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akhta-il 
Mushallin, halaman 199
[11]. Al-Qaulul Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199
[12]. Fatawa (1/82), dinukil dari Al-Qaulul Mubin, halaman 200
[13]. Akhthar Tuhaddidul Buyut, darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411H, halaman 
36-37.
[14]. Min adhraril Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin 
Ibrahim Al-Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah KSA, Cetakan II, Tahun 1404H, 
halaman 53. Da’it-Tadkhin Wabda-il Hayah. Dr Ahmad bin Abdir Razzaq Bafarath 
dan Abdul Majid bin Abdul Karim Ad-Darwisy, halaman 22-23.
[15]. Al-Muru’ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni Affan, 
Cetakan I Tahun 1415H-1995M, halaman 118
[16]. Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461 














      

Kirim email ke