Mang, di lembur abdi ge tos lami aya aturan kitu teh.. sosialisasina mah ngaliwatan Departemen Agama pas dalaftar eh, dalaptar rek nikah teh. kitu jigana.
Tapi naon hubunganana kawin jeung melak tatangkalan ? cik, aya nu apal ? -Jay- --- In [email protected], mh <khs...@...> wrote: > > Pengantin di Garut Wajib Tanam Pohon > > Radio Nederland Wereldomroep, 10-03-2009 > > Menyusul seruan bupati Garut supaya pasangan yang menikah menanam > pohon, akhir pekan lalu seruan itu benar-benar dilaksanakan. Beberapa > pasangan yang menikah di salah satu kabupaten provinsi Jawa Barat ini > melakukan penanaman pohon, minimal 10 pohon per pasangan. Tetapi > kewajiban ini ternyata tidak hanya berlaku bagi kalangan yang menikah, > pasangan yang bercerai pun wajib menanam pohon, bahkan lebih banyak > jumlahnya. Apa latar belakang kewajiban ini? Berikut penjelasan Edi > Muharam, Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Pengembangan, Dinas > Kehutanan Garut. > > Edi Muharam [EH]: Yang pertama karena kabupaten Garut ini berada di > daerah hulu sungai Cimanuk, khususnya. Dan kemudian pegunungannya > begitu dominan di Garut ini, dan yang ketiga memang tekanan penduduk > terhadap lahan kritis ini besar sekali. Sehingga Garut ini termasuk > salah satu kabupaten yang lahan kritisnya cukup luas, kurang lebih > sisanya 31.553 hektar. > > Di sisi lain masyarakat kabupaten Garut pun cukup banyak, jumlahnya > kurang lebih 2,5 juta orang dan tentunya juga harus peduli terhadap > lingkungan tempat tinggalnya. Nah, di sisi lain pemerintah kabupaten > Garut juga memperhatikan masadepan atau pendapatan masyarakat Garut > itu sendiri. > > Oleh karena itu, bupati memandang perlu dianjurkan, penghijauan > partisipatif para calon pengantin ini, minimal sebanyak 10 batang. > Sepuluh batang ini, ditanamnya di tanah milik orang tuanya, kerabatnya > atau pun tanah keluarga lainnya. 10 batang pohon ini terdiri dari > jenis tanaman kayu-kayuan misalnya mahon atau pun jati kemudian juga > tanaman buah-buahan mangga, rambutan atau pun durian. Kemudian yang > ketiganya tanaman perkebunan misalnya cengkeh, karet dan lain > sebagainya. > > Menikah dan menanam pohon > > Diharapkan dengan menanam variasi tanaman ini, dalam waktu lima sampai > 10 tahun ke depan, diperoleh pendapatan dari hasil tersebut. Sehingga > secara tidak langsung pemerintah kabupaten Garut ini memberikan > semacam investasi hijau kepada keluarga yang baru dibentuk ini. > Sehingga misalnya pendidikan anak-anaknya bisa terbantu. Di sisi lain > lingkungan pun bisa terjaga dengan baik. > > Oleh karena itu ke depannya setelah tanaman-tanaman itu tumbuh dengan > baik, tentunya diatur pemanenannya. Tanpa merusak lingkungan tetapi > pendapatan keluarganya bisa terjamin dari hasil itu. > > Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Dan itu sudah berlangsung pak ya, > sudah terjadi pasangan yang menikah dan menanam pohon itu pak? > > EH: Sudah, sudah terjadi. Jadi edarannya ini belum lama 13 Februari > 2009 ini. Kemudian dilangsungkan terus sosialisasi kepada masyarakat > dan sekaligus juga yang melakukan pernikahan langsung melaksanakan > anjuran tersebut. Yang kemarin sudah kami pantau, ada di dua kecamatan > dan sekarang musim pernikahan di Garut ini, tentu saja ini menjadi > salah satu implementasi dari anjuran tersebut. > > RNW: Dan bapak sudah hadir pada salah satu upacara itu pak? > > EH: Saya hadir di dua tempat upacara dan saya menjadi salah satu > bagian dari acara ritual pernikahan. Jadi acara ritual pernikahan ini > mulai dari adat istiadat daerah, kemudian acara pokoknya, peresmian > pernikahannya, yang kemudian ketiga dan terakhir adalah penanaman > pohon simbolis itu. > > Jadi para pengantin itu sendiri yang melakukan penanaman itu sendiri > dan disaksikan oleh para petugas KUA dalam hal ini P3E, Pencatat > Pernikahan dari kantor agama. Kemudian juga dari unsur penyuluh > kehutanan lapangan dan saya sendiri pada waktu itu menghadiri acara > tersebut. > > RNW: Itu kapan itu pak? > > EH: Yang terakhir itu kemarin pada hari Minggu dan Senin, tanggal 8 dan 9 > Maret. > > Pelestarian lingkungan > > RNW: Lalu pohon apa yang ditanam waktu itu? > > EH: Pada waktu itu ditanam pohon petai, buah-buahan berupa petai, > kemudian sukun, kemudian kayu-kayuannya berupa tanaman vilisium dan > juga mahoni dan jati. > > RNW: Lalu siapa sebenarnya yang membiayai benih-benihnya itu pak, > pasangan pengantin itu sendiri? > > EH: Ya, yang membiayainya keluarga pengantin itu sendiri. Pemerintah > menganjurkan kemudian pengantin yang menyediakan menanam bibitnya > sendiri di lahannya miliknya sendiri, begitu. Dan hasilnya untuk > keluarga itu. > > RNW: Kalau tidak salah juga ada kewajiban bagi pasangan yang bercerai > ini pak untuk memperhatikan lingkungan juga? > > EH: Betul, yang bercerai memang dianjurkannya lebih banyak dari yang > menikah yaitu 50 batang, minimal. Ini memang diharapkan pasangan yang > akan bercerai ini minimal kalau tidak terjadi perceraian tentu saja > tanaman ini bisa ditanam di tanah miliknya sendiri, dan menjadi bekal > hidupnya calon yang akan dicerai itu. > > Walau pun terjadi perceraian, tetap saja harus dilakukan penanaman dan > tanaman itu sendiri untuk menghidupi anak-anak dari keluarga yang > bercerai itu, di samping untuk pelestarian lingkungan. Hanya yang > bercerai diimplementasikan karena memang perceraian ini prosesnya agak > lama. Tapi yang lebih utama adalah dari para calon pengantin ini. > Karena kalau calon pengantin relatif tidak terlalu sulit dalam > prosesnya barangkali. > > RNW: Bagaimana pak sambutan mereka menurut pengamatan bapak? > > EH: Menurut pengamatan saya sangat respons sekali. Mulai dari > pemerintahan setempat, kepala desa, kemudian KUAnya setempat dan > masyarakat setempatnya juga antusias sekali. Dan mereka memang sangat > berharap lahan-lahannya di sekitarnya ini ditanami dengan > pohon-pohonan yang menghasilkan buah atau yang menghasilkan yang > lainnya. Jadi sumber pendapatan masyarakat. > > Cite: > http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/pengantin_tanam_pohon20090310 >

