Mang,
di lembur abdi ge tos lami aya aturan kitu teh..
sosialisasina mah ngaliwatan Departemen Agama
pas dalaftar eh, dalaptar rek nikah teh.
kitu jigana.

Tapi naon hubunganana kawin jeung melak tatangkalan ?
cik, aya nu apal ?



-Jay-



--- In [email protected], mh <khs...@...> wrote:
>
> Pengantin di Garut Wajib Tanam Pohon
> 
> Radio Nederland Wereldomroep, 10-03-2009
> 
> Menyusul seruan bupati Garut supaya pasangan yang menikah menanam
> pohon, akhir pekan lalu seruan itu benar-benar dilaksanakan. Beberapa
> pasangan yang menikah di salah satu kabupaten provinsi Jawa Barat ini
> melakukan penanaman pohon, minimal 10 pohon per pasangan. Tetapi
> kewajiban ini ternyata tidak hanya berlaku bagi kalangan yang menikah,
> pasangan yang bercerai pun wajib menanam pohon, bahkan lebih banyak
> jumlahnya. Apa latar belakang kewajiban ini? Berikut penjelasan Edi
> Muharam, Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Pengembangan, Dinas
> Kehutanan Garut.
> 
> Edi Muharam [EH]: Yang pertama karena kabupaten Garut ini berada di
> daerah hulu sungai Cimanuk, khususnya. Dan kemudian pegunungannya
> begitu dominan di Garut ini, dan yang ketiga memang tekanan penduduk
> terhadap lahan kritis ini besar sekali. Sehingga Garut ini termasuk
> salah satu kabupaten yang lahan kritisnya cukup luas, kurang lebih
> sisanya 31.553 hektar.
> 
> Di sisi lain masyarakat kabupaten Garut pun cukup banyak, jumlahnya
> kurang lebih 2,5 juta orang dan tentunya juga harus peduli terhadap
> lingkungan tempat tinggalnya. Nah, di sisi lain pemerintah kabupaten
> Garut juga memperhatikan masadepan atau pendapatan masyarakat Garut
> itu sendiri.
> 
> Oleh karena itu, bupati memandang perlu dianjurkan, penghijauan
> partisipatif para calon pengantin ini, minimal sebanyak 10 batang.
> Sepuluh batang ini, ditanamnya di tanah milik orang tuanya, kerabatnya
> atau pun tanah keluarga lainnya. 10 batang pohon ini terdiri dari
> jenis tanaman kayu-kayuan misalnya mahon atau pun jati kemudian juga
> tanaman buah-buahan mangga, rambutan atau pun durian. Kemudian yang
> ketiganya tanaman perkebunan misalnya cengkeh, karet dan lain
> sebagainya.
> 
> Menikah dan menanam pohon
> 
> Diharapkan dengan menanam variasi tanaman ini, dalam waktu lima sampai
> 10 tahun ke depan, diperoleh pendapatan dari hasil tersebut. Sehingga
> secara tidak langsung pemerintah kabupaten Garut ini memberikan
> semacam investasi hijau kepada keluarga yang baru dibentuk ini.
> Sehingga misalnya pendidikan anak-anaknya bisa terbantu. Di sisi lain
> lingkungan pun bisa terjaga dengan baik.
> 
> Oleh karena itu ke depannya setelah tanaman-tanaman itu tumbuh dengan
> baik, tentunya diatur pemanenannya. Tanpa merusak lingkungan tetapi
> pendapatan keluarganya bisa terjamin dari hasil itu.
> 
> Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Dan itu sudah berlangsung pak ya,
> sudah terjadi pasangan yang menikah dan menanam pohon itu pak?
> 
> EH: Sudah, sudah terjadi. Jadi edarannya ini belum lama 13 Februari
> 2009 ini. Kemudian dilangsungkan terus sosialisasi kepada masyarakat
> dan sekaligus juga yang melakukan pernikahan langsung melaksanakan
> anjuran tersebut. Yang kemarin sudah kami pantau, ada di dua kecamatan
> dan sekarang musim pernikahan di Garut ini, tentu saja ini menjadi
> salah satu implementasi dari anjuran tersebut.
> 
> RNW: Dan bapak sudah hadir pada salah satu upacara itu pak?
> 
> EH: Saya hadir di dua tempat upacara dan saya menjadi salah satu
> bagian dari acara ritual pernikahan. Jadi acara ritual pernikahan ini
> mulai dari adat istiadat daerah, kemudian acara pokoknya, peresmian
> pernikahannya, yang kemudian ketiga dan terakhir adalah penanaman
> pohon simbolis itu.
> 
> Jadi para pengantin itu sendiri yang melakukan penanaman itu sendiri
> dan disaksikan oleh para petugas KUA dalam hal ini P3E, Pencatat
> Pernikahan dari kantor agama. Kemudian juga dari unsur penyuluh
> kehutanan lapangan dan saya sendiri pada waktu itu menghadiri acara
> tersebut.
> 
> RNW: Itu kapan itu pak?
> 
> EH: Yang terakhir itu kemarin pada hari Minggu dan Senin, tanggal 8 dan 9 
> Maret.
> 
> Pelestarian lingkungan
> 
> RNW: Lalu pohon apa yang ditanam waktu itu?
> 
> EH: Pada waktu itu ditanam pohon petai, buah-buahan berupa petai,
> kemudian sukun, kemudian kayu-kayuannya berupa tanaman vilisium dan
> juga mahoni dan jati.
> 
> RNW: Lalu siapa sebenarnya yang membiayai benih-benihnya itu pak,
> pasangan pengantin itu sendiri?
> 
> EH: Ya, yang membiayainya keluarga pengantin itu sendiri. Pemerintah
> menganjurkan kemudian pengantin yang menyediakan menanam bibitnya
> sendiri di lahannya miliknya sendiri, begitu. Dan hasilnya untuk
> keluarga itu.
> 
> RNW: Kalau tidak salah juga ada kewajiban bagi pasangan yang bercerai
> ini pak untuk memperhatikan lingkungan juga?
> 
> EH: Betul, yang bercerai memang dianjurkannya lebih banyak dari yang
> menikah yaitu 50 batang, minimal. Ini memang diharapkan pasangan yang
> akan bercerai ini minimal kalau tidak terjadi perceraian tentu saja
> tanaman ini bisa ditanam di tanah miliknya sendiri, dan menjadi bekal
> hidupnya calon yang akan dicerai itu.
> 
> Walau pun terjadi perceraian, tetap saja harus dilakukan penanaman dan
> tanaman itu sendiri untuk menghidupi anak-anak dari keluarga yang
> bercerai itu, di samping untuk pelestarian lingkungan. Hanya yang
> bercerai diimplementasikan karena memang perceraian ini prosesnya agak
> lama. Tapi yang lebih utama adalah dari para calon pengantin ini.
> Karena kalau calon pengantin relatif tidak terlalu sulit dalam
> prosesnya barangkali.
> 
> RNW: Bagaimana pak sambutan mereka menurut pengamatan bapak?
> 
> EH: Menurut pengamatan saya sangat respons sekali. Mulai dari
> pemerintahan setempat, kepala desa, kemudian KUAnya setempat dan
> masyarakat setempatnya juga antusias sekali. Dan mereka memang sangat
> berharap lahan-lahannya di sekitarnya ini ditanami dengan
> pohon-pohonan yang menghasilkan buah atau yang menghasilkan yang
> lainnya. Jadi sumber pendapatan masyarakat.
> 
> Cite: 
> http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/pengantin_tanam_pohon20090310
>


Kirim email ke