Pengantin di Garut Wajib Tanam Pohon

Radio Nederland Wereldomroep, 10-03-2009

Menyusul seruan bupati Garut supaya pasangan yang menikah menanam
pohon, akhir pekan lalu seruan itu benar-benar dilaksanakan. Beberapa
pasangan yang menikah di salah satu kabupaten provinsi Jawa Barat ini
melakukan penanaman pohon, minimal 10 pohon per pasangan. Tetapi
kewajiban ini ternyata tidak hanya berlaku bagi kalangan yang menikah,
pasangan yang bercerai pun wajib menanam pohon, bahkan lebih banyak
jumlahnya. Apa latar belakang kewajiban ini? Berikut penjelasan Edi
Muharam, Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Pengembangan, Dinas
Kehutanan Garut.

Edi Muharam [EH]: Yang pertama karena kabupaten Garut ini berada di
daerah hulu sungai Cimanuk, khususnya. Dan kemudian pegunungannya
begitu dominan di Garut ini, dan yang ketiga memang tekanan penduduk
terhadap lahan kritis ini besar sekali. Sehingga Garut ini termasuk
salah satu kabupaten yang lahan kritisnya cukup luas, kurang lebih
sisanya 31.553 hektar.

Di sisi lain masyarakat kabupaten Garut pun cukup banyak, jumlahnya
kurang lebih 2,5 juta orang dan tentunya juga harus peduli terhadap
lingkungan tempat tinggalnya. Nah, di sisi lain pemerintah kabupaten
Garut juga memperhatikan masadepan atau pendapatan masyarakat Garut
itu sendiri.

Oleh karena itu, bupati memandang perlu dianjurkan, penghijauan
partisipatif para calon pengantin ini, minimal sebanyak 10 batang.
Sepuluh batang ini, ditanamnya di tanah milik orang tuanya, kerabatnya
atau pun tanah keluarga lainnya. 10 batang pohon ini terdiri dari
jenis tanaman kayu-kayuan misalnya mahon atau pun jati kemudian juga
tanaman buah-buahan mangga, rambutan atau pun durian. Kemudian yang
ketiganya tanaman perkebunan misalnya cengkeh, karet dan lain
sebagainya.

Menikah dan menanam pohon

Diharapkan dengan menanam variasi tanaman ini, dalam waktu lima sampai
10 tahun ke depan, diperoleh pendapatan dari hasil tersebut. Sehingga
secara tidak langsung pemerintah kabupaten Garut ini memberikan
semacam investasi hijau kepada keluarga yang baru dibentuk ini.
Sehingga misalnya pendidikan anak-anaknya bisa terbantu. Di sisi lain
lingkungan pun bisa terjaga dengan baik.

Oleh karena itu ke depannya setelah tanaman-tanaman itu tumbuh dengan
baik, tentunya diatur pemanenannya. Tanpa merusak lingkungan tetapi
pendapatan keluarganya bisa terjamin dari hasil itu.

Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Dan itu sudah berlangsung pak ya,
sudah terjadi pasangan yang menikah dan menanam pohon itu pak?

EH: Sudah, sudah terjadi. Jadi edarannya ini belum lama 13 Februari
2009 ini. Kemudian dilangsungkan terus sosialisasi kepada masyarakat
dan sekaligus juga yang melakukan pernikahan langsung melaksanakan
anjuran tersebut. Yang kemarin sudah kami pantau, ada di dua kecamatan
dan sekarang musim pernikahan di Garut ini, tentu saja ini menjadi
salah satu implementasi dari anjuran tersebut.

RNW: Dan bapak sudah hadir pada salah satu upacara itu pak?

EH: Saya hadir di dua tempat upacara dan saya menjadi salah satu
bagian dari acara ritual pernikahan. Jadi acara ritual pernikahan ini
mulai dari adat istiadat daerah, kemudian acara pokoknya, peresmian
pernikahannya, yang kemudian ketiga dan terakhir adalah penanaman
pohon simbolis itu.

Jadi para pengantin itu sendiri yang melakukan penanaman itu sendiri
dan disaksikan oleh para petugas KUA dalam hal ini P3E, Pencatat
Pernikahan dari kantor agama. Kemudian juga dari unsur penyuluh
kehutanan lapangan dan saya sendiri pada waktu itu menghadiri acara
tersebut.

RNW: Itu kapan itu pak?

EH: Yang terakhir itu kemarin pada hari Minggu dan Senin, tanggal 8 dan 9 Maret.

Pelestarian lingkungan

RNW: Lalu pohon apa yang ditanam waktu itu?

EH: Pada waktu itu ditanam pohon petai, buah-buahan berupa petai,
kemudian sukun, kemudian kayu-kayuannya berupa tanaman vilisium dan
juga mahoni dan jati.

RNW: Lalu siapa sebenarnya yang membiayai benih-benihnya itu pak,
pasangan pengantin itu sendiri?

EH: Ya, yang membiayainya keluarga pengantin itu sendiri. Pemerintah
menganjurkan kemudian pengantin yang menyediakan menanam bibitnya
sendiri di lahannya miliknya sendiri, begitu. Dan hasilnya untuk
keluarga itu.

RNW: Kalau tidak salah juga ada kewajiban bagi pasangan yang bercerai
ini pak untuk memperhatikan lingkungan juga?

EH: Betul, yang bercerai memang dianjurkannya lebih banyak dari yang
menikah yaitu 50 batang, minimal. Ini memang diharapkan pasangan yang
akan bercerai ini minimal kalau tidak terjadi perceraian tentu saja
tanaman ini bisa ditanam di tanah miliknya sendiri, dan menjadi bekal
hidupnya calon yang akan dicerai itu.

Walau pun terjadi perceraian, tetap saja harus dilakukan penanaman dan
tanaman itu sendiri untuk menghidupi anak-anak dari keluarga yang
bercerai itu, di samping untuk pelestarian lingkungan. Hanya yang
bercerai diimplementasikan karena memang perceraian ini prosesnya agak
lama. Tapi yang lebih utama adalah dari para calon pengantin ini.
Karena kalau calon pengantin relatif tidak terlalu sulit dalam
prosesnya barangkali.

RNW: Bagaimana pak sambutan mereka menurut pengamatan bapak?

EH: Menurut pengamatan saya sangat respons sekali. Mulai dari
pemerintahan setempat, kepala desa, kemudian KUAnya setempat dan
masyarakat setempatnya juga antusias sekali. Dan mereka memang sangat
berharap lahan-lahannya di sekitarnya ini ditanami dengan
pohon-pohonan yang menghasilkan buah atau yang menghasilkan yang
lainnya. Jadi sumber pendapatan masyarakat.

Cite: 
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/pengantin_tanam_pohon20090310

Kirim email ke