Alus atuh kang ari tepi ngabirigidig mah berarti mun rek ngalaksanakeun dosa 
teh kudu mikir 4 juta kali... Tp ari nu tara rumasa salah / ngalakonan dosa mah 
naha bet kudu ngabirigidig nya? Biasa we... Daripada jaman ayeuna, rek jinah 
disadiaan, rek maling bae da ngan hukum penjara eta ge mun teu beunang ku 
masyarakat sih, kuring hayang boga itu boga ieu meni euweuh rasa aman. Kaitung 
sendal ge kudu boga nu goreng jang jumaahan da paur dipaling nu rada alus mah.
Teu wortid ah... mending balik deui k hukum nu matak ngabirigidigsssss 
hehehe... Tp hukum islam nya tong nu lain ah...

Baktos
Tessar

--- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging

- original message -
Subject: [Urang Sunda] Hukuman Pati "Made in" Indonesia-->Fw: Perajam
From: "Waluya" <[email protected]>
Date: 28:09:2009 20:54

Katelengesan dina ngalaksanakeun hukuman pati, lain monopoli bangsa batur wae, 
urang Indonesia oge (etnik2na) henteu eleh dina hal ieu mah. Dina salah sahiji 
versi carita Dipati Ukur, Dipati ukur teh katawan ku wadya balad Mataram, terus 
dibawa ka Mataram. Di Mataram anjeunna diHUKUM PICIS, nyaeta dihukum 
dikeureut-keureut saeutik-eutik, dugi ka maotna.

Ieu aya artikel ti koran Surabaya Post, nu nyaritakeun Warna-warni hukuman Pati 
baheula di nagara urang. Hanjakal ngan bagian kaduana wungkul, bagian kahijina 
teu bisa diakses.

Nyanggakeun sareng wilujeng ngabirigidig. Lenyepaneun, piraku urang kudu balik 
deui ka jaman nu saperti kitu?

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=712a3c9878efeae8ff06d57432016ceb

Ditikam, Hati Dipotong-Potong, Lalu… 

Minggu, 9 Nopember 2008 | 14:12 WIB  

* Warna-Warni Hukuman Mati (2)

Dalam soal jenis hukuman mati, sejarah Nusantara menyimpan "koleksi" cukup 
menyeramkan. Dibanding jenis hukuman mati zaman sekarang, metode hukuman mati 
di zaman kolonial juga bisa membuat bulu kuduk meremang lebih kencang. 

Oleh: Nanang Krisdinanto
 
Suatu pagi habis subuh (sekitar pukul 06.00), empat laki-laki dengan kepala 
diikat kain putih digiring ke sebuah halaman. Mereka adalah terpidana mati yang 
akan segera menjalani eksekusi di sebuah lokasi di Bali pada zaman kolonial 
(tahun 1800-an). Empat laki-laki yang berasal dari kasta sudra itu dipidana 
mati karena melakukan pembunuhan berencana (walad pati).

Mereka digiring ke lokasi eksekusi dengan dikawal Jaksa, Punggawa, dan Pedanda. 
Sesampai di bawah pohon beringin, terpidana pertama berdiri. Kedua belah 
tangannya dibentangkan paksa oleh dua pengawal. Di depannya, seorang algojo 
sudah bersiap dengan sebilah keris terhunus. 

Tiba-tiba, algojo melancarkan serangannya, menusuk dada terpidana dengan keris. 
Sialnya, tusukan si algojo kurang cermat, tak mengenai jantung terpidana. Tak 
pelak, dia pun mengulangi tusukannya sampai beberapa kali ke bagian dada. 
Terpidana pun jatuh terhumbalang ke tanah. Beberapa pengawal langsung melompat 
ke atas tubuh terpidana. Tujuannya, mempercepat keluarnya darah dari tubuh yang 
bisa memperingkas prosesi sakratul maut. Semua prosesi menyeramkan itu digelar 
di depan tiga terpidana lain yang menunggu giliran. 

Bisa membayangkan, bukan, bagaimana perasaan tiga orang lainnya yang sedang 
"mengantre"? Prosesi hukuman mati di sebuah lokasi di Bali ini ditulis Prof 
J.E. Sahetapy (yang mengutip sebuah dokumen masa lalu berbahasa Belanda), dalam 
bukunya, Ancaman Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana.
 
Fragmen ini menunjukkan bagaimana sebetulnya masa silam bumi Nusantara ini 
punya koleksi cara hukuman mati yang jauh lebih menyeramkan ketimbang masa 
sekarang. Jenis hukuman mati ini diproduksi hukum lokal yang berlaku terbatas 
serta hokum VOC yang berlaku untuk keseluruhan wilayah jajahan. Jenis hukuman 
mati itu tak kalah menakutkan dibanding jenis-jenis hukuman mati di peradaban 
lain, seperti disalib, gantung, pancung kepala, dibakar, atau dirajam. Hukuman 
mati di masa kolonial, bisa dianggap seperti "seni tersendiri", saking 
bervariasinya.

Di Aceh, misalnya, berlaku hukuman mati bagi iztri yang berzina. Sultan yang 
berkuasa bisa menjatuhkan lima jenis hukuman, termasuk hukuman mati. Caranya? 
Tinggal pilih: dilempar lembing sampai kepala ditumbuk di dalam lesung (sroh). 
Sementara di pedalaman Toraja, pelaku inses dipersilakan mengambil dua opsi 
hukuman: dicekik sampai mati atau dimasukkan ke dalam rotan yang diberi batu 
pemberat lalu dilempar ke laut. 

Pada 1808, Gubernur Jenderal Daendels yang dikenal kejam itu mengintrodusir 
jenis hukuman mati ala Eropa, yaitu dibakar hidup-hidup dengan tubuh diikat di 
tiang. Melalui sebuah plakat tertanggal 22 April 1808, Daendels juga 
mengakomodasi sebuah tata cara hukuman mati lokal, yaitu dieksekusi dengan 
keris. Jenis hukuman inilah yang dialami empat laki-laki Bali tadi.

Tapi yang paling "dikenang" adalah cara eksekusi yang terjadi pada zaman 
Mataram. Serat Sekar Setaman, buku koleksi Museum Sanapustaka, Keraton 
Surakarta, melaporkan adanya hukuman yang paling ditakuti waktu itu, yaitu 
hokum picis. Hukum ini, berdasar catatan sejarah, juga sudah ada pada zaman 
Majapahit. Hukuman yang membuat terhukum mengalami rasa pedih tak terkira 
sebelum mati ini akhirnya dihapus pada tahun 1811 pada periode kekuasaan Paku 
Buwono IV.

Saat itu, hukuman kepada para criminal dijatuhkan dengan merujuk pada syariat 
Islam. Misalnya, ada hukuman potong tangan, potong kaki, potong jari, potong 
telinga, hingga hukuman mati. "Menu" hukuman mati ada dua: diadu dengan macan 
(mirip yang terjadi di Romawi) dan picis. Keduanya sama-sama digelar di 
alun-alun dan ditonton rakyat.

Nah, picis inilah yang paling bikin ngeri. Mau tahu caranya? Terhukum diikat di 
tonggak kayu atau pohon. Lalu tubuhnya disayat-sayat dengan pisau, dan lukanya 
diolesi air garam serta asam. Begitu terus sampai mati. Bayangkan betapa 
pedihnya. Terhukum akan berada dalam situasi di mana mati terasa lebih 
"melegakan" ketimbang hidup. Akhirnya, atas usul Gubernur Jenderal Raffles 
(saat Indonesia dijajah Inggris pada 1811-1816), hukum picis bersama hukuman 
yang bersifat potong-memotong tadi dihapus.

Hukum picis ini juga pernah dikenal di masyarakat pesisir Cirebon. Kompeni 
bahkan menggunakannya saat menginterogasi anak buah Jaka Sembung, seorang 
pangeran Cirebon yang termasyhur sebagai penentang Belanda. 

Kepala Ditumbuk
Pernahkah Anda membayangkan hukuman mati seperti ini? Perut ditikam, dibelah, 
lantas diambil hatinya. Hati yang masih merah segar dan menggelepar-gelepar 
lalu dicincang, lalu dibagi-bagi untuk ditelan mentah-mentah. Setelah itu, 
kepala terhukum dipenggal, diinjak-injak, sebelum akhirnya ditumbuk sampai 
halus di lesung. 

Anda boleh bergidik ngeri. Hiii…! Tapi itulah yang terjadi dengan pahlawan 
nasional kita, Trunojoyo. Setelah melalui kisah pemberontakan melawan Belanda 
yang diramu cerita pengkhianatan serta intrik-intrik politik yang sadis, nasib 
membawa Trunojoyo ke depan keris Raja Mataram Amangkurat II. Peristiwa ini 
direkam dengan detail oleh Raffles dalam buku klasiknya yang kini sudah 
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, The History of Java.

Di depan para adipati/bupati yang berkumpul di balairung, Amangkurat II menikam 
Trunojoyo dengan keris Kiai Balabar. Tusukan itu tepat di dada hingga menembus 
punggung. Darah pun muncrat. Perut Trunojoyo lalu dibelah dan diambil hatinya. 
Setelah dicincang, hati itu dibagikan kepada para bupati/adipati untuk ditelan 
mentah-mentah. 

Selesai? Belum. Sebelum Amangkurat balairung, Amangkurat II menitahkan leher 
mayat Trunojoyo dipenggal, dan kepalanya diletakkan di balai peristirahatan. 
Semua selir diperintahkan menginjakkan kaki di atas kepala Trunojoyo sebelum 
masuk ke peraduan. Baru pada dini hari, kepala tersebut dimasukkan ke lesung 
untuk dihancurkan.

Hukuman mati yang menggegerkan terjadi sebelum itu. Karena masalah perempuan 
calon selir, Amangkurat I menghukum mati mertuanya sendiri, Pangeran Pekik. 
Kisahnya berawal dari Pangeran Adupati Anom (Pangeran Tejaningrat, salah satu 
putra Amangkurat I) yang kesengsem pada Rara Hoyi, gadis pingitan dari Surabaya 
yang dibawa Adipati Surabaya, Pangeran Pekik (masih paman raja, suami Ratu Mas 
Wandansari, adik Sultan Agung). Sambil menunggu dewasa untuik dijadikan selir, 
Rara Hoyi dititipkan kepada Tumenggung Wirorejo. 

Nah suatu hari. Pangeran Tejaningrat berkunjung ke rumah Tumenggung Wirorejo, 
dan melihat Rara Hoyi. Sang pangeran pun kasamaran. Ini didengar Ratu 
Wandansari. Atas persetujuan Pangeran Pekik, Rara Hoyi dibawa masuk ke keraton 
dan ditempatkan di Kesatriyan untuk mengobati sakit cinta sang Pangeran. Mereka 
menduga, sang ayah akan mengalah kepada anaknya.

Ternyata dugaan itu meleset. Amangkurat I murka. Kontan, Pangeran Pekik dan 
Tumenggung Wirorejo dihukum mati. Sementara Pangeran Tejaningrat baru diampuni 
setelah dipaksa membunuh Rara Hoyi dengan tangannya sendiri.

Sadisnya hukuman mati pada masa itu juga pernah dicatat Rijcklof Volkertz van 
Goens, pegawai VOC yang beberapa kali menjadi delegasi ke Kerajaan Mataram pada 
periode tahun 1649-1654. Van Goens menuliskan apa yang disaksikannya ke dalam 
buku catatan, yang pada tahun 1995 diterbitkan dengan judul Javaense Reyse: De 
Bezoeken van een VOC-Gezant aan het Hof van Mataram 1648-1654.

Selain mencatat keindahan alam Jawa waktu itu, Van Goens menulis pula tentang 
kejamnya sanksi hukum yang diterapkan kerajaan. Van Goens, sebagaimana dikutip 
dosen Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada, 
Sudibyo, dalam tulisannya, Sang Lain di Mata Ego Eropa: Citra Manusia Terjajah 
dalam Sastra Hindia-Belanda, menuliskan bagaimana Amangkurat I membunuh adiknya 
(Pangeran Alit) dan memerintahkan membunuh lima sampai enam ribu ulama 
pendukungnya karena menggugat keabsahan tahtanya. 

Aksi itu dilakukan berdasarkan tengara dentuman meriam yang ditembakkan dari 
istana dan hanya berlangsung dalam waktu 30 menit. Sementara raja saat 
peristiwa itu terjadi menyingkir dari istana dikawal orang-orang 
kepercayaannya. Kemudian, raja memerintahkan orang-orang kepercayaannya 
menyeret beberapa ulama yang tidak turut terbunuh. Mereka disuruh mengaku 
mendalangi aksi tersebut. Karena berada di bawah ancaman, terpaksa mereka 
mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Atas perintah raja, 
orang-orang tidak bersalah ini beserta keluarganya dibunuh. Kejadian ini juga 
dicatat ahli sejarah Jawa, H.J. De Graaf, dalam bukunya, Disintegrasi Mataram 
di Bawah Mangkurat I (1987).

Pada bagian lain, Vam Goens menulis, tanpa alasan tertentu raja menggunduli 
kepalanya. Hal ini diumumkan agar diikuti rakyatnya. Beberapa hari sesudah itu, 
pengawal berkeliling. Orang berusia di atas 16 tahun yang tidak menggunduli 
rambutnya akan segera diringkus dan dihukum dengan siksaan mengerikan. Pertama, 
kepalanya dikuliti dari atas telinga sampai batok kepalanya terlihat. Sebagian 
ada yang bertahan hidup, tetapi kebanyakan meninggal. 

Siksaan jenis kedua lebih kejam. Si terhukum diikat kakinya dan digantung 
dengan posisi kepala di bawah. Di bawah, sudah menunggu ketel minyak mendidih. 
Kepala si pesakitan dicelup ke dalam minyak panas itu sebatas telinga, sampai 
rambut di kulit kepala mengelupas. Kebanyakan pesakitan ini meninggal. Jenis 
siksaan ketiga tak kalah menakutkannya. Pesakitan dipersilakan memakai topi 
besi tebal yang panas membara ke kepala sampai otaknya terbakar. 
Hiii, bagaimana, ya, rasanya? (*)
  


Kirim email ke