Ti Kompas kamari. Hamid awaludin urang aceh, nu milu ngurus perjanjian damai
RI-gam di helsinki finlandia

 

Menyoal Hukum Rajam

Senin, 28 September 2009 | 04:31 WIB

Hamid Awaludin

Hari-hari ini, Aceh kembali menyita perhatian. Bukan karena kekerasan yang
masih merebak, juga bukan karena soal tsunami.

Penarik pelatuk kehebohan adalah qanun yang dibuat DPRD Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam. Dalam qanun itu, dibolehkan adanya hukuman rajam bagi
pezina. Hukum rajam ini diklasifikasi sebagai bagian pelaksanaan syariat
Islam.

Komentar yang menolak hukuman rajam kini bermekaran. Bahkan, ada yang
menghubungkan, qanun itu adalah implementasi perjanjian damai antara
Pemerintah RI dan mantan GAM di Helsinki tahun 2005.

Pandangan ini amat keliru. Pasalnya, selama tujuh bulan perundingan, baik
perunding pemerintah maupun GAM sama sekali tidak membicarakan agenda
syariat Islam. Bahkan, dalam putaran pertama perundingan pada Januari 2005,
Malik Machmud, Ketua Juru Runding GAM, tegas mengatakan, perjuangan mereka
bukan untuk mendirikan negara Islam. Nur Djuli, salah satu perunding GAM
yang banyak mewarnai pembicaraan dalam putaran-putaran awal perundingan
damai, juga tegas menolak jika GAM dianggap berjuang untuk penegakan syariat
Islam.

Hukum rajam

Tiap bentuk hukuman dari sebuah sistem hukum seyogianya dipandang dari
perspektif dinamika masyarakat. Memang ada masanya. Pada masa lalu, bentuk
hukuman bagi siapa saja yang dinilai melanggar hukum adalah hukuman badan.
Artinya, hukuman bagi pelanggar hukum adalah penyiksaan badan mereka. Pada
zaman kuno, tiap orang yang dinilai bersalah, kedua kaki dan tangan diikat
tali, lalu ditarik dua kuda yang berlawanan arah. Hasilnya, kaki-kaki dan
tangan-tangan terpisah dari badan. Hukuman ini dijalankan karena saat itu
filosofi hukuman adalah balas dendam dan fisik yang harus dihukum (M
Foucault, Discipline and Punsihment, 1979).

Saat itu, bentuk hukuman penyiksaan atas fisik dilaksanakan karena bentuk
masyarakat masih amat sederhana dan belum menemukan bentuk hukuman
alternatif yang membutuhkan institusi. Salah satu contoh nyata dalam aspek
kehidupan lain adalah transaksi ekonomi. Jual beli di pasar masih dilakukan
dengan cara barter barang karena belum ditemukan sarana jual beli yang
bernama mata uang. Sistem itu mengalami perubahan fundamental sejalan
perkembangan masyarakat.

Namun, bentuk hukuman penyiksaan badan seperti itu telah menemui ajal
selaras perkembangan masyarakat. Pelan-pelan, masyarakat kian rasional dan
menemukan bentuk hukuman yang lebih manusiawi. Ini semua berpangkal dari
cara berpikir masyarakat yang melahirkan sistem hukum dan bentuk hukuman.
Dari sinilah muncul ide bentuk hukuman pidana penjara.

Maka, sejak abad XVIII, hukuman penyiksaan fisik atas pelaku kejahatan mulai
dialihkan menjadi pidana kurungan badan. Ini karena filosofi hukuman pun
mengalami pergeseran secara fundamental, dari konsep balas dendam menjadi
rehabilitasi.

Hukuman pidana kurungan badan menitikberatkan pada prinsip pengawasan untuk
sebuah perubahan, sementara hukuman penyiksaan fisik dititikberatkan pada
kemarahan negara yang berlebihan dan tak rasional atas pelaku kejahatan.
Karena dasarnya adalah kemarahan yang berlebihan dan tidak rasional, pelaku
kejahatan tidak pernah diharapkan lagi untuk kembali ke masyarakat. Pelaku
kejahatan sudah dianggap tamat dan tak ada lagi pintu bagi mereka untuk
kembali ke masyarakat menjadi orang yang baik.

Mengubah akhlak

Hukuman penjara tetap membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengubah
akhlak dan kembali menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam
perspektif ini, kehidupan manusia selalu dipandang sebagai sebuah proses
dinamis, di mana orang bisa jahat, bisa juga menjadi baik. Karena itu,
menghukum seseorang tidak boleh dengan motif balas dendam (Hamid Awaludin,
Prison Group Dynamics, 1998).

Terlepas dari logika perubahan bentuk hukuman itu, hukuman rajam yang
diberlakukan di Aceh melalui qanun, dari perspektif hukum, menimbulkan soal
besar. Masalahnya, hukum positif kita yang berlaku secara nasional tidak
mengenal keberadaan hukuman rajam.

Dari sudut pandang ini, hukuman rajam jelas tidak berjalan seiring hukum
nasional kita. Sulit membayangkan, apalagi membenarkan, sebuah produk hukum
yang dibuat oleh legislatif daerah bisa mengesampingkan kaidah hukum yang
dibuat legislatif nasional bersama pemerintah, telah berlaku dan
dipraktikkan secara nasional.

Maka, yang terbayangkan, hukuman rajam di Aceh hendaknya dianulir. Biar kita
maju selangkah lagi menjadi bangsa yang lebih manusiawi dan rasional,
sejalan dinamika perkembangan kehidupan kita dan bangsa-bangsa lain. Jangan
kita mengklaim diri sebagai bangsa maju, tetapi cara kita menghukum orang
masih cara lama.

Dan, yang paling penting, Aceh harus bergerak maju karena Aceh sudah aman.
Jangan karena konflik masa lalu yang sudah selesai itu, kembali menyita
energi, yang bisa membuat roda perputaran dinamika Aceh tersendat lagi.

Hamid Awaludin Duta Besar RI di Rusia

 

Kirim email ke